Babel, Kabarxxi.com – Diduga seorang oknum lurah di Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, menerima uang sebesar Rp 500 juta dari seorang pengusaha. Informasi ini diungkap oleh seorang narasumber pada 1 Maret 2024 lalu.
Narasumber menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Jerambah Gantung.
Seorang pemilik lahan mengeluhkan tumpang tindih surat tanah dan kesulitan balik nama tanahnya, dengan klaim bahwa lurah setempat, Suswoyo, menerima uang dari PT tertentu untuk menerbitkan sertifikat tanah.
“Bahwa diatas lahan saya sudah ada beberapa sertifikat dan sekarang juga ada salah satu PT lagi dalam Pengurusan sertifikat, nah saya bingung dasar mereka bikin sertifikat apa, dan dalam hal ini kami sudah Ke BPN kota menurut BPN kota benar masih ada lahan yang kosong belum di kuasai Sertifikat, tapi tetap saja Lurah Suswoyo tidak mau membuat surat tersebut, Padahal lahan saya sekarang ini masih saya kelola gak ada diantara yang punya sertifikat, dan jika kalau saya Salah kenapa mereka tidak mau melaporkan saya ke pihak Hukum,” jelasnya.
“Dalam hal sengketa lahan ini Pak Lurah Jerambah Gantung Suswoyo menerima Uang dari salah satu PT tersebut sebesar Rp 500 juta, untuk menerbitkan sertifikat. dan sertifikatnya sekarang sudah ada,” tambahnya.
Menanggapi informasi ini, awak media mencoba mengonfirmasi lurah Suswoyo melalui pesan WhatsApp pada 8 Mei 2024. Namun, lurah membantah tudingan tersebut, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Awak media terus berupaya mengkonfirmasi Suswoyo, pengusaha, dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp 500 juta oleh oknum lurah, berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak mau diungkapkan namanya.
Reporter: Syahrial