Maraknya Aktivitas Ilegal Di Kabupaten Bangka Barat, APH Diminta Untuk Bertindak Jangan Terkesan Diduga Ada Pembiaran

Babel, kabarxxi.com – meneruskan adanya pemberitaan yang dipublikasikan adanya aktivitas jual beli dan penampungan pasir timah ilegal kecamatan mentok dan perjudian berkedok pasar malam dijalan pangkalpinang-mentok kabupaten Bangka Barat

Begitu juga halnya dengan SPBU 24-333-129 air bilo, kecamatan mentok, kabupaten Bangka Barat provinsi Bangka Belitung. Telah melanggar peraturan dari kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM) Yang mana hal tersebut menjadi tanda tanya bagaimana Aph menyikapinya, ataukah diduga APH bermain dalam melegalkan aktivitas tersebut.

Saat awak media bersama rekan-rekan melintas 30 Januari 2023 pukul 14.00 wib lalu terlihat jelas, puluhan kendaraan roda dua berbagai merek yang sedang antrian BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU 24.333.129 air bilo, kecamatan mentok, kabupaten Bangka barat, sebagian kendaraan roda dua tersebut sudah dimodifikasi

Ketika awak media berusaha mengkonfirmasi arip selaku menejer melalui telpon sluler pada saat itu menggunakan Henfon karyawan yang berkerja di SPBU, arip mengatakan

“maaf pak saya lagi diluar lagi ada kegiatan, soal pengrit itu jarang-jarang sekali pak, “jelasnya

Saat awak media bersama rekan hendak mengambil foto, sala satu karyawan spbu menghampiri awak media yang tidak mau mengatakan namanya saat di tanyak

“maaf pak, bapak dari media ya. Tolong jangan di foto-foto pak. Tolong pak jngan di publik, nggak usah di perpanjangkan tolong ya pak. “ucapnya

Kepala kepolisian resor (Kapolres) AKBP Ade Zamrah, s.i.k saat dikonfirmasi terkait adanya pemberitaan yang dipublikasikan soal adanya area perjudian berkedok pasar malam, SPBU 24-333-129 air bilo yang telah melanggar peraturan dan pembeli dan penampung pasir timah dari para-para penambang yang diduga ilegal. Di wilayah kecamatan mentok, kabupaten Bangka Barat

“terimakasih infonya, kita tindaklanjuti mas, terimakasih mas, sy apresiasi, Lebih lanjut nanti dengan iwan yaa, “ucapnya AKBP Ade Zamrah, s.i.k saat dikonfirmasi awak media Rabu 31 Januari 2024

Dengan adanya penjual, pembeli, penampung pasir timah yang diduga dari para-para penambang ilegal, perjudian berkedok pasar malam dan SPBU 24-333-129 air bilo yang melanggar peraturan dari kementerian ESDM awak media meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap hal tersebut dan tidak terkesan adanya pembiaran.

awak media tetap berupaya untuk mengkonfirmasi aparat penegak hukum setempat jika ada temuan yang bersifat ilegal dan melanggar peraturan dimana pun, khusus di provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Seperti halnya soal perizinan pasar malam, kepada aparat penegak hukum (APH) Dan pemerintah kota/kelurahan/desa khusus di provinsi Kepulauan Bangka Belitung seharusnya dikaji terlebih dahulu sebelum mengeluarkan izin. jangan sampai disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab

Sesuai pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara 10 tahun atau denda Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta). Jelas judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat keuntungan bergantung pada keberuntungan belaka

Reporter: Syahrial

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *