Blitar, Kabarxxi.com – Warga Binaan inisial AR (20) narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas 2B Blitar ditemukan meninggal dunia di kamar hunian lapas, pada Sabtu 25 Juni 2022 pagi. Sebelum ditemukan meninggal, AR sempat mengeluh batuk & pilek.
Kepala Keamanan Lapas Kelas 2B Blitar Bambang Setiawan, saat dikonfirmasi mengatakan kepada media kabarxxi.com bahwa AR yang merupakan warga Desa Karanggondang Udanawu Blitar yang menjadi narapidana Lapas Blitar ditemukan meninggal dunia di kamar lapas sekitar jam 4.30 pagi.
“AR merupakan narapidana kasus narkoba dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara. AR sudah menjalani masa pidana di dalam lapas selama 9 bulan 24 hari,” kata Bambang
Bambang menjelaskan, sebelum ditemukan meninggal dunia di kamarnya, sehari sebelumnya atau Jumat 24 Juni 2022 AR sempat mengeluhkan sakit batuk & pilek.
“Lalu keesokan harinya, AR ditemukan meninggal dunia di kamarnya.jenazah AR lalu dibawa ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar untuk diperiksa,” paparnya.
AR merupakan satu di antara napi yang diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi, namun masih berproses.
“Kami pihak Lapas sudah serahkan jenasah AR kepada Keluarganya,” ucapnya
Senada dengan itu, pihak keluarga korban, bapak dari AR Sugeng saat dikonfirmasi oleh awak media melalui seluler sudah mengikhlaskan kepergian anaknya.
Pihak Lapas meminta kepada pihak keluarga untuk jasad korban diotopsi. Namun pihak keluarga Sugeng selaku orang tua sudah merelakan.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada kepala Lapas Bambang yang telah merawat jasad anak saya dengan baik, kami sudah mengikhlaskan,” ucapnya.
Reporter: Indra