Sidoarjo, Kabarxxi.com – Okta (19) warga desa Semambung kecamatan Wonoayu, kabupaten Sidoarjo yang alami penganiyaan oleh pamannya kecewa atas proses mediasi atas laporan yang dibuatnya di polsek Wonoayu.
Pasalnya proses mediasi yang dilakukan beberapa kali dengan pihak terlapor M Sugeng Bagus yang juga paman korban belum ada titik temu. Octa mendatangi polsek wonoayu didampingi kuasa hukumnya, Selasa (24/1/2023)
“Hari ini saya ijin tidak masuk bekerja,karena ada agenda mediasi di polsek wonoayu atas kasus penganiayaan yang saya laporkan, Namun pihak terlapor M Sugeng Bagus tidak datang, hal ini yang membuat saya kecewa,” ujar okta kepada awak media.
Okta berharap keadilan hukum di negara a ini masih ada. Serta meminta kepada Aparat penegak Hukum agar dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik.
“Sehingga pelaku penganiayaan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi atau setidaknya ada efek jera,” harap Okta.
Sementara itu Sapto Kuasa Hukum Okta ketika dikonfirmasi awak media menyatakan Hal yang sama terkait proses Hukum yang dialami klientnya.
“Saya sangat mendukung implementasi dari Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Namun harus ada kepastian hukum untuk penerapan Keadilan Restorasi agar tidak ada masyarakat yang kecewa dan dirugikan,” ujar Sapto.
Ketika ditanya Apakah Pelaku penganiayaan Sudah di tahan sapto menjawab “terkait pelalu ditahan atau tidak itu kewenangan dan kebijakan penyidik, Silahkan ditanyakan langsung ke penyidik polsek wonoayu,” jawab sapto.
Sebelumnya okta melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke polsek wonoayu pada hari minggu 11 Desember 2022. Dengan Laporan polisi Nomor LP-B/129/XXII/2022/Unit reskrim/SPKT Polsek wonoayu/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim.
Penganiayaan tersebut dilakukan M Sugeng bagus sebanyak 4 (empat) kali menggunakan tangan kosong, yang mengakibatkan luka lebam dimata sebelah kanan.
Reporter: Indra