Babel, kabarxxi.Com – Proyek pembangunan Dermaga Penyebrangan Bakit Tahap I Provinsi Bangka Belitung kini telah rampung, dengan pekerjaan dilakukan secara Penunjukan Langsung (PL) di tahun anggaran 2024 perihal ini mengacu pada Perpres No 70 tahun 2012 pasal 84 ayat 6 dan Peraturan Presiden No 12 tahun 2021.
Sempat adanya pembatalan dua kali pemenang tender bukan tanpa alasan yang jelas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wiratno menjelaskan jika pembatalan pemenang tender yang kedua kalinya karena ada beberapa faktor kejanggalan dari dokumen lelang sang pemenang.
“Kalau tender pertama itu memang pokja yang membatalkan akan tetapi untuk kedua kalinya dari pihak kami yang membatalkan dan pembatalan itu juga bukan tanpa sebab tentunya, ‘ujar Wiratno di ruang kerjanya kamis, 30 Januari 2025.
Selanjutnya Wiratno menjelaskan untuk pembatalan pemenang tender tentunya kami mempunyai alasan yang tepat dan sudah sesuai dengan mekanisme beserta aturan yang ada, bukan perkara mudah untuk pembatalan tersebut kami harus melewati beberapa tahapan yang sesuai dengan aturan yang ada.
Karena telah gagal tender dua kali maka kami melaksanakan sistem penunjukan langsung sesuai dengan Perpres No 70 tahun 2012 dan Perpes No 12 tahun 2021.
“Kegiatan pembangunan pelabuhan Bakit tahap I kami laksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden No 12 tahun 2021, “tambahnya
Wiratno juga meminta dukungan pada semua masyarakat Bangka Belitung untuk pembangunan penyebrangan pelabuhan Bakit tahap II Provinsi Bangka Belitung yang akan di laksanakan di tahun ini.
“Pembangunan pelabuhan penyebrangan Bakit tahap II di tahun ini akan kami laksanakan, kami juga meminta dukungan dari masyarakat Bangka Belitung agar kegiatan ini berjalan dengan lancar seperti tahap pertama yang telah selesai, “tutupnya.
Reporter: SYAHRIAL