Pembeli Dan Penampung Pasir Timah Ilegal Di Bukit Terap, Kecamatan Tukak Sadai Diduga Dapat Perlindungan Hukum

Babel, kabarxxi.com – Seperti adanya halnya yang di sampaikan oleh narasumber pembeli dan penampung pasir timah Bernama “HABIB” ber-alamat bukit terap, kecamatan tukak Sadai, kabupaten Bangka Selatan, provinsi Bangka Belitung. Diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi di kediamannya alias ilegal dan kuatnya dugaan mendapat perlindungan hukum, kamis 9 Januari 2025.

Kegiatan yang di lakukan oleh sang Kolektor ternama “HABIB” pada Sore hari hingga malam hari seakan-akan tak tersentuh oleh APH dan tidak mempedulikan adanya Hukum ataukah diduga APH bermain dalam melegalkan usaha transaksi jual beli pasir timah didaerah bukit terap, kecamatan tukak Sadai, kabupaten Bangka Selatan.

Diketahui adanya sang kolektor “Habib” sebagai pembeli dan penampung pasir timah ilegal berawal adanya informasi yang disampaikan oleh narasumber yang tidak mau Namanya dipublikasikan.

Dari hasil keterangan yang di sampaikan oleh narasumber yang terkirim melalui pesan WhatsApp bahwa pasir timah yang dibeli sang kolektor ternama habib, akan dijual lagi kepada BiQ Boss bernama “Haji Herman”

“Iya pak pasir timah yang di beli Habib, akan dijual lagi kepada BiQ Boss bernama Haji Herman, “ucapnya terkirim melalui pesan WhatsApp.

Sang kolektor Habib membenarkan terdengar melalui rekaman suara pasir timah yang dibelinya akan di jual lagi kepada penyuplai modal BiQ Boss bernama Haji Herman.

“Kalau untuk timahnya kita ada kordinasi dengan bapak Haji Herman, setelah kita beli pasir timahnya kita kembalikan kepada pak haji Herma, “ucapnya Habib terdengar di rekaman yang tersimpan.

Dengan adanya penjual, pembeli dan penampung pasir timah ilegal di bukit terap, kecamatan tukak Sadai, kabupaten Bangka Selatan awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas adanya hal tersebut. jangan terkesan ada pembiaran.

Sampai berita ini diterbitkan, media kabarxxi-com tetap berupaya untuk mengkonfirmasi sang kolektor ternama “Habib dan BiQ Boss Haji Herman” dan pihak-pihak lainnya, khusus Aph setempat untuk pemberitaan selanjutnya.

Reporter: Syahrial/Tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *