Pembeli dan Penampung Pasir Timah Ilegal di Desa Lampur, kecamatan sungai Selan tetap beraktivitas, Diduga dapat perlindungan Hukum

Babel, kabarxxi.com – Seperti adanya halnya yang di sampaikan oleh narasumber pembeli dan penampung pasir timah Bernama “BIRAN” ber-alamat desa Lampur, kecamatan sungai Selan, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. Diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi di kediaman nya alias ilegal dan kuatnya dugaan mendapat perlindungan hukum, Minggu 1 Desember 2024.

Kegiatan yang di lakukan oleh sang Kolektor ternama “BIRAN” pada malam hari seakan-akan tak tersentuh oleh APH dan tidak mempedulikan adanya Hukum ataukah diduga APH bermain dalam melegalkan usaha transaksi jual beli pasir timah didesa lampur, kecamatan sungai Selan, kabupaten Bangka Tengah.

Saat awak media bersama rekan berada dimana tempatnya pembeli pasir timah dan langsung menyaksikan gayung bersambut antara pembeli dan penjual, ada yang mengunakan baskom dan sebagian menggunakan karung. antrian pun datangnya silih berganti dengan harga bervariasi

Seorang Nara sumber yang berada di tempat sang kolektor ternama “Biran” saat konfirmasi keberadaan sang BiQ Boss, mengatakan.

“Baru lah bosnya masuk pak. Lagi sholat isya, dari mana pak, dari media yaa, “ucapnya narasumber yang barusan selesai menjual pasir timah.

Masih ditempat yang sama, salah satu seseorang yang di duga sebagai anak buah BiQ Boss yang saat itu sedang menutup pintu teralis, mengatakan.

“Ada apa pak, bosnya lagi sholat. Apa yang bisa dibantu, sampaikan lah, nanti saya sampaikan, “ucapnya.

melalui via WhatsApp awak media mengkonfirmasi kepala kepolisian resor (Kapolres) Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha. SH.., SIK. soal adanya pembeli dan penampung pasir timah yang diduga ilegal ber-alamat didesa lampur, kecamatan sungai Selan, kabupaten Bangka Tengah yang bernama “BIRAN”

“Terimakasih atas informasinya, nanti akan kami turunkan tim untuk lidik dan ungkap persoalan tsb, “ucap AKBP Pradana Aditya Nugraha terkirim melalui pesan WhatsApp.

Dengan adanya penjual, pembeli dan penampung pasir timah ilegal dan diduga kebal hukum awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas adanya hal tersebut. Dan jangan terkesan ada pembiaran

Sampai berita ini diterbitkan, Awak media tetap berupaya untuk mengkonfirmasi pihak lainnya, khusus APH setempat terkait adanya pembeli dan penampung pasir timah didesa lampur, kecamatan sungai Selan, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung.

 

Reporter: Syahrial/Tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *