Babel, Kabarxxi.Com – Seperti adanya aktivitas pembeli dan penampungan pasir timah beralamat di desa Ranggung, kecamatan Payung, kabupaten Bangka Selatan, provinsi Bangka Belitung diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi di kediamannya alias ilegal dan diduga ada pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.
Kegiatan yang dilakukan sehari-hari oleh para kolektor timah seakan-akan tak terlihat oleh aparat penegak hukum (APH), ataukah diduga APH bermain dalam melegalkan usaha transaksi jual beli dan penampungan pasir timah di desa Ranggung, kecamatan Payung, kabupaten Bangka Selatan.
Hal tersebut terpantau Selasa malam, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 19.35 WIB saat Tim Media bersama rekan-rekan melintas di jalan tersebut. Berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak mau menyebutkan nama saat dikonfirmasi oleh awak media, siapa nama pemilik rumah dan juga sebagai tempat pembelian dan penampung pasir timah yang dibeli dari hasil tambang-tambang ilegal. Narasumber yang hendak menjual pasir timahnya mengatakan, “Sudar pak, nama bosnya. Beliau ada di dalam. Bapak dari mana? Bapak dari Pangkal Pinang, ya. Bapak wartawan, ya,” ucapnya.
Awak media pun mendekati rumah tersebut bertujuan untuk mengkonfirmasi. Namun, sampai di pintu, seorang perempuan muncul dan mengatakan, “Sudar dak de, malam ini dak meli. Duitnya dak de,” cetus seorang perempuan tersebut dengan wajah cemberut.
Ternyata berdasarkan informasi dari narasumber saat masih berada di tempat yang sama, perempuan tersebut istri dari kolektor bernama Sudar, pemilik rumah di mana Sudar membeli dan penampung pasir timah dari tambang-tambang illegal.
Awak media pun langsung bergegas pulang, berjarak sekitar 150 meter, tiba-tiba awak media melihat kendaraan roda 2 (dua) yang sedang membawa pasir timah dengan tujuan untuk dijual kepada seorang kolektor.
Setiba di tempat kolektor tersebut, seorang yang hendak menjual pasir timah saat dikonfirmasi mengatakan, “Bosnya tengah makan pak, pulang dulu sebentar, nanti balik lagi. Dari mana pak, dari Pangkal Pinang, ok, ikak wartawan, ok,” ucapnya.
Awak media pun mendekati kolektor tersebut dengan tujuan yang sama mengkonfirmasi, setiba di tempat terlihat seorang kolektor tersebut sedang makan dan langsung mengatakan, “Dak meli malam ini pak, dak de duitnya,” ucap singkatnya sambil menikmati makanan yang ada di hadapan nya.
Pertanyaan yang dilontarkan oleh para penjual pasir timah dan juga sebagai narasumber saat berada di mana hendak mereka menjual pasir timah dari hasil tambang-tambang yang tak memiliki perizinan resmi alias ilegal menjadi tanda tanya awak media.
Begitu juga halnya perkataan yang sama dari istri kolektor bernama Sudar dan kolektor bernama Samat.
Pertanyaan dari narasumber saat berada di kediaman Sdr. Sudar serupa dengan pertanyaan seorang narasumber saat berada di salah satu kolektor bernama Samat. Yang mana kedua kolektor tersebut beralamat di desa Ranggung, kecamatan Payung, kabupaten Bangka Selatan, provinsi Bangka Belitung.
Berdasarkan surat edaran warning dari Dirjen Minerba tentang peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor: T-3145/MB.04/DJB.S/2022, yang tertanggal 22 Agustus 2022, peringatan ini sudah tidak berlaku lagi bagi para penambang, pembeli, dan penampung pasir timah ilegal.
Dan sangat jelas aktivitas ini dianggap ilegal oleh otoritas yang berwenang, dan mengundang perhatian dari berbagai pihak. Pertanyaan muncul mengenai mengapa belum ada tindakan dari pihak penegak hukum setempat.
Meskipun berita ini telah dipublikasikan, awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk pemberitaan selanjutnya. Mengenai adanya aktivitas jual beli dan penampung pasir timah ilegal yang beralamat di desa Ranggung, kecamatan Payung, kabupaten Bangka Selatan, provinsi Bangka Belitung.
Reporter: Syahrial