SERANG, KabarXXI.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus menunjukan komitmennya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Upaya itu terbukti kepatuhan standar pelayanan publik Pemkab Serang meraih kategori A atas penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten dengan nilai 89,28 poin pada Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Ida Nuraida di sela kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelayanan Publik di Kabupaten Serang Tahun 2024 di Aula Tb. Suwandi, Selasa, 05 Maret 2024.
Menurutnya, atas komitmen dan pencapaian itu tidak lepas atas bantuan Ombudsman maupun Kemenpan RB secara langsung.
“Kemudian untuk rencana kerja kita ke depan Ibu Bupati mempunyai arahan agar diperluas terutama bagi OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat. Kalau simpel tahun kemarin itu Puskesmas hanya dua, Ibu Bupati ingin lebih banyak yang dibina sehingga setiap tahun ada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Ida mengungkapkan, pelayanan publik yang prima menjadi salah satu bukti roda pemerintahan bekerja dengan baik. Peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi salah satu dari delapan area perubahan reformasi birokrasi.
“Maka, posisi vital pelayanan publik yang prima menjadi prioritas yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh perangkat daerah, terutama bagi unit pelayanan yang berinteraksi dengan masyarakat secara langsung,” katanya.
Ida berharap, melalui sosialisasi yang digelar Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Kabupaten Serang dapat meningkatkan Rapor Kabupaten Serang dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
“Kemudian juga menjadi pengungkit meningkatnya indeks reformasi birokrasi Kabupaten Serang pada tahun-tahun mendatang,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakiln Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelayanan Publik di Kabupaten Serang Tahun 2024 sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Karena saat ini kita dihadapkan masyarakat atas kemajuan teknologi membantu pendidikan, maka tuntutan pelayanan publik untuk semakin baik juga semakin tinggi,” ujarnya.
Analis Kebijakan Pertama Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, Harry Alfredo Purba mengatakan, dengan dilakukan sosialisasi ini untuk mengetahui mana yang menjadi kekurangan atau menjadi unggulan.
“Pada intinya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya. (*/red)