Penegakan Hukum Dipertanyakan, Pabrik Arak Ilegal di Bangka Bebas Beroperasi

Bangka, kabarxxi.com – Meski berskala kecil, pembuatan dan peredaran minuman keras jenis arak di Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, terus berlangsung. Aktivitas ilegal ini terungkap setelah informasi dari seorang narasumber pada Selasa, 3 September 2024.

Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pemilik tempat pembuatan arak tersebut adalah seseorang bernama Afin. “Afin pak, namanya pemilik pembuat Arak itu. Tapi tolong jangan disebut kalau saya yang kasih tau,” ucap narasumber saat ditemui oleh awak media.

Ketika tim media mencoba mengonfirmasi Afin melalui pesan yang disertai tautan berita, tidak ada jawaban yang diberikan. Bahkan, nomor media tersebut diblokir.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, terkait tindakan yang akan diambil aparat penegak hukum (APH) terhadap pabrik arak ini. Pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Jumat, 6 September 2024, belum mendapat tanggapan meskipun telah terbaca.

Pembuatan minuman keras jenis arak ini jelas melanggar aturan sesuai dengan draf RUU yang melarang peredaran minuman beralkohol golongan A, B, C, serta minuman tradisional. Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, sesuai Pasal 19.

Terkait dengan terus beroperasinya pabrik arak di Kecamatan Merawang ini, masyarakat berharap APH segera mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kabarxxi.com akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk pengembangan berita selanjutnya. (Syahrial/Tim).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *