Penyelundupan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak Berhasil Digagalkan

JAKARTA, KabarXXI.Com – Polsek Kawasan Pelabuhan Merak berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Pelabuhan Merak.

Penyelundupan 1,8 juta batang rokok ilegal yang akan dikirim ke Sumatera itu digagalkan saat petugas Kepolisian menggelar operasi rutin di kawasan pelabuhan, pada Selasa, 21 Januari 2025.

Saat itu, Polisi memeriksa sebuah truk box yang dicurigai berisi rokok ilegal tanpa cukai.

“Petugas mencurigai satu unit mobil light truck box merk Isuzu dengan nomor polisi H 9382 OA yang dikemudikan oleh Alip Bin Rianto, warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1,8 juta batang rokok tanpa cukai dengan Merek OK Bold di dalam truk,” kata Kapolsek KP Merak, Iptu Ignatius Andrean Setianto melalui keterangannya, Selasa, 04 Februari 2025.

Polisi lalu menyita truk beserta sopirnya untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, rokok tersebut berasal dari Jawa Tengah yang akan dikirim ke Lampung. Rokok tersebut tidak memiliki pita cukai.

“Saat diperiksa, sopir mengaku bahwa barang tersebut berasal dari Jawa Tengah dan akan dikirim ke Lampung melalui Pelabuhan Merak. Namun, setelah dicek, rokok tersebut tidak memiliki pita cukai yang sah, sehingga langsung kami amankan,” ujarnya.

Polisi kemudian meminta bantuan petugas Bea Cukai Merak untuk menghitung jumlah kerugian akibat penyelundupan rokok ilegal tersebut. Hasil hitungan sementara, kerugian negara akibat penyelundupan itu mencapai Rp 1,2 miliar.

“Dari hasil investigasi awal, nilai kerugian negara akibat barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Jumlah tersebut menjadi bukti nyata bahwa penyelundupan rokok tanpa cukai adalah ancaman besar bagi perekonomian negara,” ujarnya. (*/red)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *