PN Surabaya Sebut Tiga Hakim yang ‘Bebaskan’ Ronald Tanur Siap Diperiksa KY

Surabaya, Kabarxxi.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, mempersilakan Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya merupakan yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur, atas dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.

“Ya silakan dan siap diperiksa. Tiga hakim bersangkutan sangat siap diperiksa,” kata Humas PN Surabaya, Alex Madan, di Surabaya, Selasa, 30 Juli 2024.

Alex menjelaskan tiga hakim yang menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur siap diperiksa kapanpun oleh KY. Namun PN Surabaya sampai saat ini belum mendapat pemberitahuan resmi dari KY terkait perihal tersebut.

“Kami belum ngerti (kapan akan diperiksa, ini kan baru wacana-wacana, siapa saja yang nanti akan dimintai keterangan atau yang diperiksa, sebagai insan dari Mahkamah Agung (MA),” jelasnya.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, 31, dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti, 29.

Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *