SERANG, KabarXXI.Com – Polda Banten melalui Subdit II Harda Ditreskrimum menyerahkan berkas perkara kasus Mafia Tanah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin, 22 Februari 2021.
Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) nomor 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001 yang dimiliki Apipah (53), warga Kampung Kramat, yang berlokasi di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Kasus Mafia Tanah ke Kejati Banten.
“Kami telah melaksanakan Tahap I, yaitu pengiriman berkas perkara tersangka kasus Mafia Tanah ke Kejati Banten,” ujarnya kepada awak media, Senin, 22 Februari 2021.