Mojokerto, Kabarxxi.com – Tambang galian C ilegal berlokasi di Dusun Mendek Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, beraktivitas seperti biasa. Meskipun tidak mengantongi ijin IUP penambang terus gerus lahan sawah dusun mendek.
Lalu lalang dum truk seakan tidak ada habisnya di wilayah Desa Kutogirang. Armada tersebut terpantau mengambil urukan tanah di dusun mendek lahan persawahan.
Ketidak jelasan penambang ini di karenakan tidak ada kontrol dari pihak Instansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat maupun penegak hukum Polres Kabupaten Mojokerto.
Dampak pembiaran penambang ilegal ini sangat vital,dan bisa menimbulkan kerusakan alam.
Warga setempat (R) sangat keberatan atas kegiatan penambangan yang ada di Desa Kutogirang dusun mendek. Penambang disitu ada 5 lokasi,tetapi yang dua sudah tidak ditambang kembali oleh sebagian penambang,paparnya
Beberapa bulan dulu dari pihak Polda Jatim turun untuk menertibkan lokasi tersebut, dikarenakan dengan suntet penahan kabel Listrik Basar punya pemerintah.
Tidak cukup di peringatkan oleh pihak Polda Jatim mas, mereka kembali beroperasi seperti biasa,penambang itu ada pak Lurah desa sebelah bernama (D) selalu disapa pak jepang,su’ud dan (H).
Berharap penegak hukum Polres Mojokerto bersama Dinas Lingkungan Hidup bisa meriksa kelengkapan ijin penambangan nya, kalau memang mereka tidak memiliki ijin. Saya berharap mereka di tangkap semua, Ekspakator di tahan dan di jerat sesuai hukum berlaku.Pungkasnya