Polri Bakal Jerat Seluruh Bandar Narkoba dengan TPPU

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.

JAKARTA, KabarXXI.Com – Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya bakal memisikinkan semua bandar menegaskan bakal menjerat seluruh bandar dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wahyu menegaskan, dia juga telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar tidak hanya menangkap pelaku, namun turut menyita seluruh aset yang mereka miliki.

“Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat, 20 September 2024.

Menurut Wahyu, dengan cara tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku lainnya.

Ia berharap, dengan penerapan Pasal TPPU itu juga dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia.

“Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran Polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya,” ujarnya.

“Hanya dengan memiskinkan mereka, maka Insya Allah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*/red)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *