Banten  

PT. Mulia Pasific Mineralindo Gelar Konsultasi Pasca Tambang dengan Pemangku Kepentingan di Cihara

Lebak, Kabarxxi.com – PT. Mulia Pasific Mineralindo mengadakan konsultasi publik mengenai rencana pasca tambang di Vila Widadari Cimandiri Laut, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. (21/5/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari PT. Mulia Pasific Mineralindo seperti Asep Muhamad Rifai, S.E., dan Koko. Juga hadir perwakilan dari ESDM Provinsi dan Kabupaten Lebak, Camat Cihara Asep Kusnandar, anggota Satpol PP, Kepala Desa Karangkamulyan Mulyadi, Kanit Reskrim Polsek Panggarangan Bripka Dimas, LMDH, serta perwakilan dari sektor pertanian dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Asep Muhamad Rifai menyatakan bahwa kegiatan konsultasi publik ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Operasional Produksi (IUP).

“Alhamdulillah, berkat dukungan dari semua pihak, perizinan yang sudah kami tempuh mulai dari izin lingkungan, analisis BPKH, SKTR, PKPN, dan eksplorasi sudah kami lalui,” ujarnya.

Asep Muhamad Rifai berharap proses perizinan selanjutnya dapat berjalan lancar. “Hari ini pemaparan mengenai rencana pasca tambang bisa dilaksanakan dengan baik,” tambahnya.

Adapun program penutupan tambang dapat dibagi menjadi tiga aspek utama, yaitu:

  1. Reklamasi
  • Usaha reklamasi dan rehabilitasi yang dilakukan oleh setiap perusahaan tambang bertujuan untuk mengembalikan morfologi lahan sedekat mungkin ke bentuk semula dengan fungsi lahan yang tidak jauh berbeda. Bahkan, diharapkan kondisi lahan dapat lebih baik dari kondisi aslinya sebelum kegiatan penambangan dilakukan.
  1. Pemeliharaan dan Pengawasan
  • Pemeliharaan terhadap hasil reklamasi dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan. Pengawasan pelaksanaan kegiatan reklamasi dilakukan oleh pemerintah daerah.
  1. Sosial dan Ekonomi
  • Dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh berakhirnya kegiatan penambangan termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK). Penyelesaian masalah tenaga kerja dilakukan dengan memberikan pemberitahuan kepada tenaga kerja yang akan terkena PHK jauh hari sebelumnya, dengan pendekatan personal. Hal ini memungkinkan tenaga kerja yang akan dilepas mempersiapkan diri mencari pekerjaan baru atau berwiraswasta. Alternatif lain adalah dengan mempromosikan tenaga kerja yang berprestasi dan masih dalam usia produktif untuk disalurkan ke proyek sejenis di tempat lain yang membutuhkan sumber daya terdidik, terlatih, dan berpengalaman,” pungkas Asep Muhamad Rifai.

Camat Cihara, Asep Kusnandar, mengapresiasi langkah PT. Mulia Pasific Mineralindo. “Saya sangat mengapresiasi pihak perusahaan yang telah melaksanakan konsultasi publik ini. Harapan saya, sebelum izin operasi produksi keluar, mohon tidak melakukan produksi,” ujarnya.

Asep Kusnandar juga menambahkan bahwa kegiatan ini akan menjadi contoh bagi perusahaan lain di Kecamatan Cihara. “Semoga ke depannya, perusahaan PT. Mulia Pasific Mineralindo dapat berjalan dengan lancar,” tutupnya.

(Cup/Sane)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *