Puluhan Ponton Tambang Timah Tower Beraktivitas di Hutan Lindung Sinar Baru, Dugaan Pembiaran APH Setempat

Babel, Kabarxxi.com – Pembabatan Hutan Lindung (HL) di Sinar Baru, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, diduga melibatkan pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.

Pantauan awak media di lokasi tambang timah ilegal jenis rajuk tower, berdasarkan informasi dari narasumber melalui WhatsApp, mengindikasikan bahwa tambang tersebut telah beroperasi selama 3 tahun tanpa hambatan hukum. Jumat, 2 Februari 2024.

Narasumber melaporkan bahwa pelaku perusakan HL menggunakan ponton TI apung jenis tower. Informasi ini diperoleh dari narasumber penambang ilegal di Motori oleh beberapa oknum.

UN, seorang narasumber, menyatakan bahwa kegiatan penambangan di lokasi tersebut sempat berhenti selama 3 tahun, namun kembali beroperasi.

“Sudah 3 tahun, pak, sempat berhenti juga, namun kembali beroperasi lagi. Awalnya yang membuka TI di sana kuncui, tapi sekarang kuncui sudah dilepas tangan lahan itu pernah diratakan oleh bulldozer, namun sekarang sudah dibabat lagi,” terangnya.

UN menyebut bahwa sekitar 18 ponton digunakan, dan timah hasil penambangan dijual bebas oleh para penambang yang memiliki tempat masing-masing.

Pantauan awak media menunjukkan bahwa aktivitas tambang timah ilegal jenis tower berlangsung cukup lama di kawasan terlarang, memunculkan dugaan dukungan dari APH setempat. Tindakan tegas oleh APH menjadi tanda tanya, mencuat pertanyaan apakah APH terlibat dalam melegakan usaha tambang timah tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait aktivitas tambang timah jenis tower di Sinar Baru, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Reporter: Syahrial

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *