Sang Kolektor Pembeli Dan Penampung Pasir Timah Ilegal Di Desa Beruas, Kecamatan Simpang Katis Ternama “Usuf” Sumber Katakan Masih Beli

Babel, Kabarxxi.Com – Seperti adanya hal yang di sampaikan oleh narasumber pembeli dan penampung pasir timah Bernama “Usuf” ber-alamat desa beruas, kecamatan simpang katis, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. Diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi di kediamannya alias ilegal dan kuatnya dugaan mendapat perlindungan hukum, sehingga sampai saat ini sang kolektor pun masih beraktivitas sebagai pembeli dan penampung pasir timah dari para penambang-penambang ilegal.

Kegiatan yang di lakukan oleh sang Kolektor ternama “Usuf” dikediamannya pada malam hari seakan-akan tak tersentuh oleh APH dan ataukah diduga APH bermain dalam melegalkan usaha transaksi jual beli pasir timah didesa Beruas, kecamatan simpang katis, kabupaten Bangka Tengah.

“Ku jual ke Usuf lah pak, ku dak sua jual ke orang lain. Dari dulu ku jual ke Usuf lh, ngapa emang nya pak, ka buka tambang di mana sekarang, Ade timah KA ok, “ucap TG saat di konfirmasi oleh media kabarxxi-com melalui pesan WhatsAppnya.

Saat disinggung berapa Harga pasir timah saat dijual kepada sang kolektor “Usuf” per kilo nya.

“Kalau timah lain ku dak tau pak, tapi klau timah ku ni Rp 120 (seratus dua puluh ribu) karena timah ku ni timah daerah desa beruas ini lh, “Terangnya TG terkirim melalui pesan WhatsApp.

Hari ini Rabu 4 Desember 2024 pukul 15:59 wib Demi keseimbangan informasi selanjutnya, awak media mengkonfirmasi sang kolektor “Usuf” seperti yang di sampaikan oleh TG, sang kolektor timah “Usuf” masih membeli pasir timah Dengan harga Rp 120 Ribu per kilo, namun sang kolektor timah “Usuf” belum memberikan tanggapan.

sebagai informasi tambahan yang disampaikan oleh narasumber IRP, sang kolektor timah “Usuf” pembeli lama dan pasir timah yang dibelinya sebagian dari penambang di area hutan lindung desa beruas dan sekitarnya.

“Usuf tu pembeli lama pak, dari tahun 2018 sampai 2024, Alhamdulillah setau saya belum pernah bermasalah dengan hukum. Kalau soal harga beli Alhamdulillah Usuf lebih tinggi pak, “ucap IRP di hadapan awak media.

Masih ditempat yang sama disebuah warung kopi jalan mentok (warkop JM) melalui pesan WhatsApp media kabarxxi-com mengkonfirmasi kepala kepolisian resor (Kapolres) Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugrah, SH., SIK. Terlebih dahulu mengucapkan salam, “assalamualaikum”, Demi untuk Memastikan upaya tindakan tegas terhadap sang kolektor yang selama ini luput dari pandangan hukum, ataukah diduga amannya aktivitas sang kolektor Ternama “Usuf” desa beruas, kecamatan simpang katis, kabupaten Bangka Tengah dikarenakan adanya dibekap oleh oknum TNI AD.

“Waalaikumsalam, Terima kasih atas informasinya. Namun hal itu di luar dari kewenangan kami pihak kepolisian, silahkan rekan2 koordinasi kan info tsb (tersebut red) kepada Denpom AD. Terima kasih, “ucapnya AKBP Pradana Aditya Nugrah terkirim melalui pesan WhatsApp.

Saat dikonfirmasi lagi, Upaya tindakan oleh aparat penegak hukum terhadap sang kolektor/pembeli dan penampungan pasir timah dari para penambang-penambang ilegal, dan patut diduga dikediaman sang kolektor bernama Usuf tidak memiliki legalitas perizinan resmi alias ilegal, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan.

“Sudah pernah didatangi sejak di informasikan namun ybs (yang tersebut) memang sudah tidak beraktivitas, “ucapnya.

Meskipun berita ini telah dipublikasikan, awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya, khusus aparat penegak hukum(APH) setempat untuk pemberitaan selanjutnya.

 

Reporter: Syahrial/Tim.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *