Babel, kabarxxi.com – Seorang Pengusaha Pembeli Pasir Timah yang tidak memiliki legalitas perizinan resmi alias ilegal dikediamannya yang ber-alamat parit 5 jalan penusuk Romodong Belinyu, kabupaten Bangka, provinsi Bangka Belitung. Jumat 28 Juni 2024.
Kegiatan yang di lakukan sehari-hari oleh sang Kolektor ternama “AKONG” seakan-akan tak terlihat oleh aparat penegak hukum (APH), ataukah diduga APH terlibat dalam melegalkan usaha jual beli pasir timah tersebut.
adanya pemberitaan Berawal dari keterangan yang disampaikan oleh narasumber bahwa aktivitas tersebut sudah berjalan sekian lamanya. Awak media menelusuri fakta dalam pemberitaan ini, mengkonfirmasi ke pihak pihak terkait. Agar bisa berimbang dan layak menjadi konsumsi publik.
Upaya mengkonfirmasi Albert Terindikasi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp “Albert” menghina profesi dan ancam wartawan.
“, Kalian capek sendiri kasian, Mending kerja cari duit daripada bikin pusing kepala, “ucap Albert terkirim melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Menanggapi adanya hal yang di sampaikan oleh Albert, awak media pun mengirim pesan alias mengkonfirmasi, namun disayangkan pesan yang dikirim kepada Albert tidak terbaca lagi dikarenakan nomor awak media telah diblokir.
Masih ditempat yang sama, melalui pesan WhatsApp Awak media mengkonfirmasi Kapolres Bangka AKBP Toni sarjaka prihal adanya pemberitaan sang kolektor ternama “Akong”, AKBP Toni sarjaka mengatakan.
“Trimakasih beritanya, “ucap singkatnya terkirim melalui pesan WhatsApp.
Lain halnya, sang kolektor ternama “Akong” saat dikonfirmasi enggan menjawab alias bungkam.
Meskipun pemberitaan ini dipublikasikan awak media akan tetep berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, khusus APH, untuk pemberitaan selanjutnya.
Reporter: Syahrial/tim