SERANG, KabarXXI.Com – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah melakukan penandatanganan BAST serah terima Prasarana Sarana Umum (PSU) perumahan bersama para pengembang di Pendopo Bupati, Rabu, 6 November 2024.
Bupati Serang juga memberikan penghargaan kepada pengembang, DPD Real Estat Indonesia (REI) Banten, dan DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Banten.
Bupati Tatu mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan DPRKP, sebanyak 159 perumahan di Kabupaten Serang, di mana 46 di antaranya pengembang baru menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui DPRKP.
Rinciannya, 34 perumahan diserahkan ke dua belah pihak dari pengembang kepada Pemkab Serang.
“Sedangkan 12 PSU perumahan diambil alih sepihak oleh Pemkab Serang,” ujarnya kepada wartawan usai Penandatanganan BAST Serah Terima PSU dan Penyerahan Piagam Penghargaan kepada Pengembang dan Asosiasi Perumahan di Kabupaten Serang Tahun 2024.
Kenapa diambil alih sepihak, kata Tatu, lantaran pengembang perumahan tersebut sudah tidak ada dan sudah lama ditinggalkan pengembang. Terlebih, kondisi jalan di perumahan rusak ditambah ada desakan warga untuk segera diambil alih oleh Pemkab.
“Karena setelah serah terima, tentunya Pemkab punya kewenangan untuk membangun jalannya yang sudah rusak,” katanya.
Menurut Tatu, serah terima PSU perumahan tersebut sangat penting karena di dalam perumahan itu ada hak-hak warga, baik infrastruktur jalan, fasilitas keagamaan, ruang terbuka hijau masyarakat, dan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Tentunya kalau tidak di dalam perumahan itu sendiri, perumahan (pengembang) punya kewajiban memberikan sharing di tempat lain untuk (lokasi tempat) pemakaman (umum),” terangnya.
Tatu menegaskan, serah terima PSU perumahan dari pengembang kepada Pemkab sangat penting.
Ia menyebutkan, bahkan hari ini pun ada tiga perumahan melakukan serah terima, sedangkan satu di antaranya dilakukan secara sepihak yang ditandatangani oleh Camat Kramatwatu, Sri Rahayu Basuki Wati, dan Kepala Desa (Kades) setempat.
“Tadi saya sampaikan ke REI dan Apersi Banten untuk terus memantau para pengembang. Jadi ketika sudah selesai untuk segera serah terima ke Pemkab. Sebab, kalau ditunda-tunda, akhirnya pengembangnya sudah pergi dari wilayah Kabupaten Serang menjadi sulit,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana mengatakan, dengan adanya pengambilalihan secara sepihak lantaran adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022, terdapat klausul bahwa pemerintah daerah bisa mengambil alih PSU sepihak apabila memang perumahan sudah ditinggalkan oleh pengembangnya.
“Itulah dasarnya Pemkab mengambil alih sepihak 12 PSU perumahan. Untuk yang belum serah terima, kurang lebih sekitar empat perumahan lagi,” katanya.
Terkait TPU perumahan, Okeu menargetkan tahun depan akan memfasilitasi kendala-kendala pihak pengembang berkaitan dengan pembebasan lahan ataupun administrasi lainnya.
Sebab, kata dia, banyak pengembang yang sudah membangun perumahannya ternyata belum bisa mendapatkan lokasi untuk TPU.
“Targetnya tahun depan kita memfasilitasi kendala-kendala berkaitan dengan tempat pemakaman perumahan,” ucapnya.
Turut hadir para Pengurus DPD REI dan Apersi Banten, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang, dan puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Serang. (*/red)