Babel, KabarXXI.com – Berita terkait penarikan kendaraan Suzuki Pick Up warna hitam Tahun 2019 (BN 8620 PC) yang sedang viral di media sosial hingga saat ini menimbulkan kekhawatiran terkait kurangnya ketegasan hukum dari Mapolda Babel. Meskipun semua dokumen dan Akte Fidusia telah diambil untuk diperiksa oleh pihak Polda Babel, keputusan Kapolri No. 8 tahun 2011 diduga diabaikan oleh pihak Polda Babel pada Senin, 4 Maret 2024.
Tim Dirkrimsus Babel telah mengunjungi kantor cabang SMS Finance pada 25 Februari 2024 lalu untuk memastikan apakah terdapat tindakan hukum terhadap dugaan perampasan kendaraan secara paksa oleh debt collector yang diberi kuasa oleh leasing SMS Finance. Sayangnya, Dirkrimsus Polda Babel dan Kapolda Babel enggan memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Kepala Cabang Leasing SMS Finance, LW, ketika dikonfirmasi oleh rekan media, tidak memberikan klarifikasi terkait keabsahan pengambilan kendaraan di jalan tanpa keputusan pengadilan. Pertanyaan tentang kepemilikan fidusia dan kemungkinan publikasi di media sosial juga tidak dijawab dengan alasan kerahasiaan perusahaan.
“Sudah kita jelaskan kepada media kemaren tanggal 26/02/2024 waktu di kantor, bersama PT eksternal, Untuk fidusia tidak bisa kita tunjukan ke media Pak, karna itu data rahasia Perusahaan,” jelasnya.
Dalam konfirmasi kepada Direktur PT PSP (Eksternal) dengan inisial IR, terkait penarikan kendaraan di jalan tanpa keputusan pengadilan dan permintaan untuk menunjukkan keabsahan fidusia, hingga saat ini belum ada tanggapan yang diberikan.
Nama-nama PT PSP (Eksternal) yang terlibat dalam dugaan perampasan kendaraan di jalan akan terus dikonfirmasi oleh awak media, yang akan terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait dan APH setempat mengenai penarikan satu unit kendaraan Suzuki Pick Up warna hitam Tahun 2019 (BN 8620 PC) yang berlokasi di Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Reporter: Syahrial