Babel, kabarxxi.com – Nama seorang pengusaha pembeli pasir timah, “ALEK,” sudah lama dikenal di kalangan penambang timah ilegal. Pria yang tinggal di Jalan Berok Ulu, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, ini diduga mengoperasikan bisnis tanpa legalitas resmi. Senin, 28 Oktober 2024.
Keseharian “ALEK” dalam menjalankan kegiatan bisnis ini seolah tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum (APH). Hal ini menimbulkan dugaan, apakah APH sengaja membiarkan atau bahkan terlibat dalam usaha tersebut.
Kabar mengenai “ALEK” sebagai pembeli dan penampung pasir timah ilegal pertama kali mencuat melalui pemberitaan media online. Demi menjaga keseimbangan informasi dan memenuhi hak publik, tim media berusaha mengonfirmasi langsung kepada “ALEK” terkait aktivitasnya.
Siapakah sosok “ALEK” yang berani membeli dan menampung pasir timah dari penambang ilegal ini? Upaya konfirmasi kepada pihak “ALEK” dan APH setempat akan terus dilakukan untuk pemberitaan lebih lanjut.
Reporter: Syahrial/Tim