SPBU 24-333-129 Air Bilo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Abaikan Peraturan Dari Kementerian ESDM

Babel, kabarxxi.Com – Diduga mengizinkan pengeritan BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU 24-333-129, air bilo, kecamatan mentok, kabupaten bangka barat, provinsi bangka belitung. Di duga telah Melanggar peraturan Dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dari pantauan media kabarxxi.com Bersama rekan 30 Januari 2024 pukul 14.00 wib terlihat puluhan pengerit yang sedang menunggu antrian bbm bersubsidi jenis pertalite Menggunakan kendaraan roda dua berbagai merek dan sebagian kendaraan roda dua tersebut sudah dimodifikasi

Ketika awak media berusaha mengkonfirmasi arip selaku menejer melalui telpon saluler pada saat itu menggunakan henpon karyawan yang berkerja di SPBU, arip mengatakan

“maaf pak saya lagi diluar lagi ada kegiatan, soal pengerit itu jarang-jarang sekali pak, “jelasnya

Saat awak mendia bersama rekan hendak mengabil poto, sala satu karyawan spbu menghampiri awak media yang tidak mau mengatakan namanya saat di tanyak

“maaf pak, bapak dari media ya. Tolong jangan di foto-foto pak. Tolong pak jngan di publik kan tolong ya pak. “ucapnya

Ditempat yang sama awak pun mengkofirmasi pengerit yang sedang menunggu antrian, apakah aturan di SPBU ini memang di izinkan untuk mengerit yang terlihat seperti saat ini dan apakah pengerit-pengerit ini setiap hari

“nh kalau soal itu tidak tau pak. Kalau ada minyak kami pasti ngerit, “ucapannya. Dan saat di tanyak namanya, sungguh di sayangkan tidak menjawab langsung pergi

Kemudian awak media meninggal kan SPBU tersebut ditengah perjalanan awak media melakukan Konfirmasi kepada arip melalui via Whatsapp yang diduga sebagai menejer terkait adanya pelayanan dan pelanggaran yang di lakukan oleh pihak SPBU yang mana mestinya tidak melanyani para pengerit BBM subsidi jenis pertalite, namun sangat disayangkan tidak menjawab meskipun pesan tersebut sudah di baca

Semestinya dalam Surat Edaran (SE) sudah jelas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.

Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Dengan adanya penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis pertalite dan Solar, masyarakat dan negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM tersebut. Tim media pun minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sampai berita ini di terbitkan awak media akan mengkofirmasi APH Setempat dan akan selalu memantau aktifitas SPBU air bilo, kecamatan mentok

Dan bila pemberitaan dari awak media tidak membuat efek jera SPBU,Tim Akan melanjutkan konfirmasi ke jenjang yang lebih tinggi

Reporter: Syahrial

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *