Babel, Kabarxxi.Com – Meskipun telah ada larangan resmi dari pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi, SPBU 24331137 yang terletak di Beruas, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, diduga masih melayani pengerit BBM jenis Pertalite.
Berdasarkan pantauan investigasi yang dilakukan pada 14 Agustus 2024 pukul 10:16 WIB, terlihat antrean kendaraan bermotor, salah satunya adalah Suzuki Thunder. Ketika dikonfirmasi, salah satu pengerit mengakui bahwa ia baru saja datang ke SPBU tersebut untuk membeli BBM. “Kita biasa siang, Pak, dan saya juga baru ke SPBU ini untuk ambil minyak ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi kabarxxi.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, terutama aparat penegak hukum (APH), agar SPBU 24331137 di Beruas, Kecamatan Simpang Katis, segera ditindaklanjuti.
Perlu diketahui, sanksi pidana terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pertamina juga menegaskan bahwa mereka akan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melakukan penjualan BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, mulai dari skorsing penyaluran selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Reporter: SYAHRIAL/Tim