Sumber Katakan, Fery Pemilik Gudang Rokok Diduga Ilegal Bersembunyi Tidak Jauh Di Belakang Kantor Polda Babel

Babel, kabarxxi.com – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kota Pangkalpinang, provinsi kepulauan bangka belitung semakin memperlihatkan bagaimana hukum dan aparat penegak hukum (APH) serta Bea Cukai seolah-olah tak berdaya di hadapan FERY pengusaha rokok diduga tanpa cukai.

Pengusaha, FERY yang memiliki gudang rokok di Jalan Komplek, Sampur, Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, provinsi bangka belitung. disebut-sebut kebal terhadap hukum meskipun telah melanggar Undang-Undang tentang Cukai, yang seharusnya mengatur peredaran rokok dengan ketat.

Gudang Rokok Diduga Ilegal Tidak Jauh Di Belakang Kantor Mapolda Bangka Belitung, Diduga mendapat Perlindungan Hukum, sehingga kuatnya dugaan hukum menjadi tumpul.

Hasil investigasi tim 9 Media Jejak Kasus, yang dilakukan pada Jum’at lalu hingga Selasa 14 Januari 2025 siang mengungkap keberadaan Gudang milik FERY. Gudang tersebut berisi rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek seperti TREND BOLD/ TREND BLUE, dikatakan Sumber yang nama nya tidak mau di Publikasikan.

“rumah didalam pagar itu didalam nya tempat penyimpanan rokok, hal itu udah berapa bulan mereka beraktivitas, saya sering lihat orang keluar masuk bawa Rokok menggunakan Motor, untuk lebih lanjut nya bapak datang saja gudang tersebut, “Ucapnya.

FERY Yang Disebut-sebut Sebagai pemilik penyimpanan rokok yang diduga ilegal tidak ada ditempat saat didatangi oleh media kabarxxi.com bersama team jejak kasus bangka belitung.

Pemilik rumah, yang mana rumah tersebut sudah disewa kan kepada fery dan dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok yang diduga ilegal, saat dikonfirmasi oleh team media, mengatakan.

“Kalau rumah ini pemiliknya saya pak. Orang ini ngontrak/sewa sama saya, baru beberapa bulan. awalnya saya tau orang yang ngontrak/sewa rumah saya ini setatus nya masih bujang Indentitas/KTP nya ada saya pegang. Sekarang dijadikan Kantor rokok tempat penyimpanan rokok. Kalau masalah legal dan ilegal nya saya tidak tau pak, “terangnya

Menyikapi adanya informasi tersebut, terkirim melalui pesan whatsapp, fery pemilik rokok yang diduga ilegal saat dikonfirmasi awak media belum memberi tanggapan alias Bungkam meskipun pesan sudah terkirim conteng dua. Akan tetap diupayakan untuk di konfirmasi lebih lanjut.

Sebagai informasi tambahan, sala satu team/sumber, mengatakan.

“Bea Cukai dan APH sepertinya tak berdaya, terhadap fery, dengan beredar nya rokok yang diduga ilegal di bangka belitung tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap mafia-mafia tersebut.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penjualan rokok tanpa pita cukai jelas-jelas dilarang. Pasal 29 UU Cukai melarang peredaran rokok yang cukainya belum dilunasi, dan pelaku dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayarkan.

Namun, sanksi ini tampaknya tidak menimbulkan efek jera bagi para pengusaha bernama FERY. Ini sudah berlangsung lama, dan mereka selalu aman. Bahkan, kuatnya dugaan fery mendapat dukungan dari oknum-oknum penegak hukum serta Bea Cukai. “diungkapkan oleh seorang Team yang ikut dalam investigasi.

“Peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini jelas merugikan negara. Selain menghilangkan potensi pendapatan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitas produk yang tidak terjamin.

Industri rokok nasional yang sah juga dirugikan, karena harus bersaing dengan produk-produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.

Melihat situasi yang semakin memburuk, berbagai pihak mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Jika dibiarkan, peredaran rokok tanpa cukai ini tidak hanya akan semakin merugikan negara, tetapi juga memperkuat posisi para mafia rokok ilegal.

Presiden, Menteri Perdagangan, Panglima TNI, dan Kapolri diharapkan dapat turun tangan langsung untuk memberantas praktek-praktek ilegal yang telah merajalela di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Tutupnya

Hingga berita ini diterbitkan, akan tetep berupaya untuk mengkonfirmasi sebagai informasi tambahan dari pihak-pihak terkait, termasuk konfirmasi Bea Cukai dan penegak hukum yang diduga terlibat dalam melindungi peredaran rokok ilegal ini. Namun, Yang Pasti, Kasus Ini Telah Mencoreng Wibawa Hukum Di Bangka Belitung Dan Menjadi Sorotan Nasional.

Reporter: Syahrial/Tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *