Banten  

Tambang Batu Bara Ilegal di Blok Kayang Bandung Marak, Para Penambang Seakan Tak Hiraukan Larangan dari Muspika

Lebak, Kaabarxxi.com – Maraknya tambang batu bara ilegal di blok Kayang Bandung dan yang lainya di wilayah Desa Situregen Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, semakin marak, dan para penambang/korlap terkesan mengabaikan larangan Muspika setempat. Jum’at 10 November 2023.

Hasil tim awak media dan aktivis Lebak Selatan (Baksel) melakukan investigasi penambangan baru bara Kayang di Bandung Desa Situregen Kecamatan Panggarangan bahwa aktivitas tambang batu bara ilegal semakin marak yang terkesan tak mengindahkan larangan dari Muspika yang pernah memberikan himbauan agar penambangan batu bara dihentikan

Aktivis Lebak Selatan (Baksel) Didin MZ kepada awak media menuturkan bahwa menurutnya aktivitas tambang batu bara tersebut tidak menghiraukan larangan dari pihak Muspika di Kecamatan Panggarangan yang mana sebelumnya pihak Muspika setempat sudah memberikan surat larangan bahkan melakukan inspeksi dadakan (Sidak) ke lokasi penambangan batu bara di wilayah Kecamatan Panggarangan.

“Saya sebagai pemerhati lingkungan dan kebijakan pemerintah, sangat menyayangkan sikap arogansi para pengusaha lobang batu bara di blok kayang Bandung dan sekitarnya,” kata Didin.

Sudah menambang tidak punya legar formal, di lapangan nya juga tidak memperhatikan kerusakan lingkungan,” ujarnya

Ibarat pepatah, sambung Didin, udah di kasih hati malah minta jantung. Artinya udah mengangkangi terkait ijin minerba, melakukan penambangan nya juga terkadang sangat sporadis, bahkan sampai menyimpan bijih batu bara nya saja di bahu jalan bahkan ke badan jalan,” ungkapnya

Didin pun berharap kepada Kasat Pol PP Kecamatan Panggarangan untuk segera melakukan tindakan sesuai UU yang berlaku

“Pol PP punya kewenangan, selaku penegak perda, karena para pengusaha/korlap batu bara seakan tidak pernah menghiraukan larangan pihak Muspika,” pungkas Didin. (Cup/Tim)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *