Babel, Kabarxxi.Com – Aktivitas tambang timah yang ber-operasi di area bekas eks PT kobatin beralamat simpang nadi perlang, kecamatan lubuk besar, kabupaten Bangka tengah, provinsi Bangka Belitung. Dari hasil investigasi menurut informasi dari narasumber pemilik tambang timah ilegal tersebut bernama Kosim, Kamis 23 Februari 2023.
Dari pantauan Awak media pada Senin 20 Februari 2023 lalu terlihat jelas Aktivitas tambang timah menggunakan mesin Dompeng 38 dengan kedalam kurang lebih belasan meter.
Kosim, Pemilik tambang timah saat dikonfirmasi awak media melalui pesan via WhatsApp soal adanya informasi yang di dapat kan dari narasumber, Kosim tidak menjawab meskipun pesan via WhatsAppnya sudah di baca.
Lain halnya dengan seorang istri dari pemilik tambang timah iligal ini yang bernama Kosim, melalui Voice note yang di kirim melalui via WhatsApp menghina profesi wartawan sebagai peminta-minta.
“Kamu menjadi wartawan merasa hebat kan, apa kamu kurang uang, semua wartawan itu munafik, semua itu meminta-minta ke penambang kesana kesini. kenapa juga kamu harus foto-foto lokasi tempat saya kerja itu lahan punya pribadi saya, jadi kamu tidak usah ikut campur.
Oke emang kamu mahu berita lebih update lebih besar dari aku ayo saya antar kalau emang Kamu mau mengusut, Jangan jadi wartawan munafik,” tuturnya istri pemilik tambang timah tersebut.
Perilaku kerasnya dalam pembicaraan yang di lontarkan melalui voice note yang dikirim melalui pesan via WhatsApp oleh seorang istri pemilik tambang timah iligal menjadi buming di kalangan media.
Sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta
Terkait soal Penambangan ilegal, barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dan Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah).
Kepala kepolisian resor (Kapolres) Bangka tengah AKBP Dwi Budi murtiono Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait adanya aktivitas tambang timah iligal dan penghinaan yang di lontarkan oleh istri dari pemilik tambang timah iligal tersebut, AKBP Dwi Budi murtiono mengatakan;
“Wartawannya sudah di persilahkan melapor tapi sampai sekarang belum membuat laporan mas,” ucapnya.
Awak media berupaya tetap mengkonfirmasi APH lainnya terkait Adanya tambang timah iligal yang ber-alamat simpang nadi Perlang, kecamatan lubuk besar. Dan penghinaan terhadap wartawan yang di lontarkan oleh istri dari pemilik tambang timah tersebut.