Babel, kabarxxi.com – Dugaan pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat mencuat. Kabarxxi.com melaporkan, di tengah budaya penambangan timah di Bangka Belitung, Bumi Serumpun Sebalai dak ada henti-hentinya, Senin 25 Maret 2024
Adanya aktivitas tambang timah jenis tower ini terdeteksi pada 18 Maret 2024 lalu dan terus berlanjut tanpa tanggapan dari aparat penegak hukum setempat.
Informasi, Pelaku pertambangan pasir timah menggunakan ponton TI apung jenis tower, demikian tersebar melalui video berdurasi 01.31 detik di beberapa grup WA.
Diungkapkan narasumber, penambang ilegal beralamat kolong merapin, kecamatan lubuk besar, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. meminta agar APH untuk bertindak, jangan terkesan pembiaran,
“Ini Bayak sekali PIP di kolong merapin, saya tidak segan-segan untuk melaporkan dengan adanya hal ini,” ucapnya MS selaku narasumber.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketidakmampuan APH dalam menindak tegas, seolah-olah aktivitas ilegal ini terlewatkan atau diduga ada terlibat oknum.
Dalam konteks penambangan tanpa izin resmi, Undang-undang Minerba mengatur sanksi pidana. Melanggar ketentuan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100.000.000.000,-.
Kepala kepolisian resor (Kapolres) AKBP Dwi Budi Murtiono S.I.K hingga saat ini belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi terkait upaya tindakan APH. Kabarxxi.com bersama rekan media berusaha mendapatkan respons lebih lanjut dari pihak terkait untuk pemberitaan selanjutnya
Reporter: Syahrial