Babel, kabarxxi.com – team 9 jejak kasus (JK) Bangka Belitung (Babel) menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat peleburan timah balok ilegal. Lokasi tersebut berada Di Area perkebunan masyarakat kelurahan selindung, kecamatan gabek, kota Pangkalpinang, provinsi Bangka Belitung, minggu 2 Februari 2025.
team 9 jejak kasus Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa penemuan tempat peleburan timah ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Saya bersama team 9 jejak kasus langsung mencari dan mendatangi tempat yang disebut-sebut narasumber inisial (PR) awalnya, hasil dari investigasi benarkan adanya sebuah gudang di Area perkebunan masyarakat di kota Pangkalpinang dan bersebelahan dengan kandang peternakan Babi sebagai tempat peleburan timah balok ilegal, dan akhirnya berhasil kami temukan, “ujar team 9 jejak kasus di sebuah warkop Abadi.
Sebagai informasi tambahan hal tersebut disampaikan juga oleh rekan team 9 jejak kasus lainnya, lokasi tersebut terletak tidak jauh ari pemukiman, namun ditemukan tak hanya pondok/gudang peleburan timah tapi ditemukan juga pondok berisi Bak/tempat ngelobi pasir timah. Meski berhasil ditemukan, team 9 jejak kasus tidak melihat adanya aktivitas dilokasi tersebut.
“Di lokasi tersebut di temukan pondok yang berdinding seng dengan 2 (dua) tungku pembakaran dan tumpukan karung-karung berisi arang di dalam dan di luar pondok, dan pondok yang satunya lagi tidak berdinding, tempat ngelobi pasir timah, “ucapnya
Untuk memastikan informasi yang di sampaikan oleh team 9 jejak kasus Babel, media kabarxxi.com bersama rekan-rekan mendatangi lokasi tersebut. Namun, dari pengamatan bahwa diduga lokasi tersebut masih digunakan sebagai peleburan timah ilegal.
terlihat Banyaknya tumpukan karung-karung didalam gudang maupun di luar gudang yang berisi arang dan peralatan lainnya.
Kegiatan peleburan timah tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, Operasi ilegal semacam ini merugikan negara dari segi pendapatan pajak dan royalti, sekaligus mengabaikan prosedur keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Lebih dari itu, aktivitas ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat lokal, yang membuka celah bagi pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak.
Penemuan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi aparat dan pemerintah daerah yang seharusnya lebih waspada dalam mengawasi kegiatan ilegal di wilayahnya. Agar praktik-praktik semacam ini tidak terus berlanjut dan merugikan.
Diharapkan, aparat keamanan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah konkret, termasuk penutupan operasi ilegal dan penangkapan para pelakunya, sehingga memberi efek jera bagi pengusaha lainnya yang berani melanggar hukum.
Meskipun pemberitaan ini dipublikasikan, media kabarxxi.com akan terus berupaya mencari, mengkonfirmasi kepemilikan lahan dan tempat peleburan timah ilegal, dan pihak-pihak terkait lainnya, khususnya APH setempat.
Reporter: Syahrial/team.