Babel, Kabarxxi.com – Pembuatan arak ilegal terungkap di wilayah Kabupaten Bangka, tepatnya di Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang. Meski skala produksinya kecil, tempat ini bebas beroperasi tanpa pengawasan. Informasi ini pertama kali disampaikan oleh seorang narasumber pada Selasa, 3 September 2024, dan ditindaklanjuti oleh awak media yang melakukan investigasi langsung di lokasi pada Kamis, 5 September 2024.
Lokasi pembuatan arak ini terletak tidak jauh dari pemukiman warga. Saat dikonfirmasi, salah satu orang di tempat tersebut mengungkapkan bahwa produksi dilakukan hanya jika ada pesanan. “Lagi tidak bikin, kita bikin kalau ada order/pesanan. Begawe pun cuma 2 atau 1 tunggu,” ujarnya.
Untuk harga jual, arak ini dijual per jerigen seharga Rp 210 ribu dengan kapasitas 17 liter. “Kalau jualnya per jerigen, harga jual Rp 210 ribu dengan ukuran 17 liter,” jelasnya kepada media.
Tindakan ini jelas melanggar aturan, sesuai dengan draf RUU yang melarang setiap orang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, atau menjual minuman beralkohol golongan A, B, C, serta minuman beralkohol tradisional atau racikan. Ancaman hukuman bagi pelanggar diatur dalam Pasal 19, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Jenis minuman keras yang dilarang terbagi menjadi tiga golongan berdasarkan kadar etanol, yaitu golongan A (1-5 persen), golongan B (5-20 persen), dan golongan C (20-55 persen). Selain itu, larangan juga berlaku untuk minuman beralkohol tradisional dan campuran.
Pihak media masih berupaya mengonfirmasi aparat penegak hukum setempat untuk perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Reporter: Syahrial/tim