SERANG, KabarXXI.Com – Tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di parkiran yang merupakan Kelompok Lampung diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di sebuah rumah kontrakan, di lingkungan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Ketiga pelaku yang diringkus itu, di antaranya berinisial AN (22) warga Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur; SO (38) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur; dan RI (44) warga Desa Palem Bapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Tersangka AN dan SO dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan penyerangan dan membahayakan petugas. Dari bandit asal Lampung ini diamankan barang bukti tujub unit motor berbagai jenis.
“Ketiga tersangka ditangkap di rumah kontrakan di wilayah Kota Serang pada Rabu, 20 Maret 2024, sekira jam 20.30 Wib, oleh Tim Resmob,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada awak media, Jumat, 22 Maret 2024.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang melapor kehilangan motor Honda Beat di samping ruko perabotan rumah tangga di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa, 19 Maret 2024.
“Peristiwa pencurian motor itu terjadi pada pada Selasa, 19 Maret 2024, namun korban melapor ke Mapolsek Kragilan sehari kemudian,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil mengetahui identitas pelaku.
“Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, ketiga tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Serang. Namun dalam perjalanan, dua pelaku menyerang petugas. Karena dinilai membahayakan, keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Alumnus Akpol Tahun 2005 itu.
Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku yang merupakan buronan jajaran Polda Banten ini mengakui puluhan kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang.
Modus operandinya, yaitu mencuri motor yang di parkir dengan menggunakan kunci leter T. Motor hasil kejahatan disembunyikan di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kibin, petugas berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merk dan jenis. Turut diamankan kunci T serta dua buah mata kunci. (*/red)