Babel, kabarxxi.com – Seorang pengusaha pembeli pasir timah yang dikenal luas di kalangan para penambang tanpa izin resmi, “Habib” dan “Haji Herman” beralamat jalan Sadai bukit terap, kecamatan tukak Sadai, kabupaten Bangka Selatan, provinsi Bangka Belitung, selasa 14 Januari 2025.
Diketahui adanya pembeli dan penampungan pasir timah di jalan Sadai bukit terap berawal adanya informasi yang disampaikan oleh narasumber yang tidak mau Namanya dipublikasikan.
Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh narasumber, bahwa pasir timah yang dibeli oleh sang kolektor ternama Habib, akan dijual lagi kepada BiQ Boss bernama Haji Herman.
Pada Jum’at 10 Januari 2025 pukul 12.18 wib, media Kabarxxi-com mengkonfirmasi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Trihanto Nugroho, terlebih dahulu mengucapkan salam dan mengirimkan sebuah pemberitaan, judul “pembeli dan penampung pasir timah ilegal di bukit terap, kecamatan tukak Sadai diduga dapat perlindungan hukum”.
bunyi konfirmasi, “Izin konfirmasi bapak kapolres yang kami hormati dan sebagai panutan kami selaku jurnalis. Prihal adanya pemberitaan yang kita publikasi, adanya sang kolektor pembeli dan penampungan pasir timah di area bukit terap, kecamatan tukak sadai, kabupaten Bangka selatan bernama Habib. Menyikapi adanya hal tersebut, upaya dan tindakan seperti apakah yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap sang kolektor tersebut.
Mohon tanggapan dan kerja samanya untuk pemberitaan kita selanjutnya.
“Baik info ini akan di cek terimakasih, “ucap AKBP Trihanto Nugroho terkirim melalui pesan whatsapp.
Pada konfirmasi kedua sabtu siang, terkirim melalui pesan whatsapp media kabarxxi.com kembali mengkonfirmasi AKBP Trihanto Nugroho prihal tindak lanjuti dan penindakan hukum terhadap sang kolektor ternama Habib dan BIQ Boss bernama Haji Herman, namun hal tersebut AKBP Triyanto nugroho tidak memberikan tanggapan, mengabaikan dan bungkam alias membisu.
Begitu juga halnya dengan BIQ boss bernama Haji Herman saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, tidak memberi tanggapan meskipun pesan sudah terkirim contreng dua diduga sudah dibaca.
sangat jelas aktivitas ini, dianggap ilegal oleh otoritas yang berwenang, dan mengundang perhatian dari berbagai pihak.
Sesuai dengan ketentuan sanksi pidana
dan dijerat pasal 161 Undang-undang RI
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu
dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1000.000.000.000.00, (Seratus miliar rupiah).
Pertanyaan mampu kah aparat penegak hukum menindaklanjuti sang kolektor ternama “Habib dan BIQ boss bernama Haji Herman, keduanya beralamat jalan sadai bukit terap, kecamatan tukak sadai, kabupaten Bangka Selatan.
media kabarxxi.com bersama tim akan terus berupaya mengonfirmasi sang kolektor dan pihak-pihak lain, khususnya Aparat penegak hukum (APH) untuk pemberitaan selanjutnya.
Report: Syahrial/Tim.