Waduh! Diduga Gudang di Segoro Madu Dijadikan Tempat Penimbunan Solar Ilegal

Jatim, Kabarxxi.com – Salah satu gudang di jalan Segoro Madu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), diduga dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal.

Pantauan awak media, Sabtu, 11 November 2023, di gudang tersebut tampak puluhan truk tangki BBM jenis Solar kapasitas 5.000 liter (5 ton) diduga milik PT Berkah Inti Mulia Abadi (Bima) bebas keluar masuk dan melakukan aktifitasnya.

Truk tangki berwarna biru putih tersebut juga sering melintas di Jalan Raya Gresik-Lamongan, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik.

Diduga, perusahaan yang berada di bawah naungan PT BIMA terdapat “Bos Besar”, salah satunya truk tangki milik seseorang berinisial Hj AS.

Truk tangki itu diduga membawa solar menuju garasi di wilayah Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik. Setelah dari gudang tersebut akan dikirim ke kapal-kapal besar di Pelabuhan Gresik.

Salah satu pengurus gudang tersebut saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa penangungjawab di tempat tersebut tidak ada.

“Bosnya tidak ada di sini mas, ini cuman sopir semuanya. Infonya ada di Suci (Gresik),” jawabnya singkat.

Informasi yang diperoleh awak media, diduga pemilik gudang BBM ilegal itu merupakan orang kuat yang memiliki bekingan.

Seperti diketahui, BBM resmi yang diangkut dari depo milik Pertamina dipastikan ada manifesnya atau dokumen asal barang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menyebutkan bahwa minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia, merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara yang penguasaannya oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Semua kegiatan distribusi migas oleh Pertamina pasti tercatat secara tertib dan lengkap berupa manifes atau dokumen asal barang.

Sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang terjadi pada akhir Agustus 2023 lalu, kini penanganannya telah naik ke tahap penyidikan. Naiknya status dari penyelidikan ke tahap penyidikan itu disampaikan langsung oleh Kanit III Tipiter Polres Gresik, Polda Jawa Timur, Iptu Nurbudi, kepada awak media di Mapolres Gresik. (*/red)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *