Wow, Aktivitas Sang Kolektor Ternama “Hartop” Benarkah Masih Beli Dan Menampung Pasir Timah Dari Para Penambang-penambang Yang Diduga Ilegal

Babel, kabarxxi.com – Siapa sangka sang kolektor/jual beli dan penampung pasir timah yang tak asing lagi di kalangan para penambang-penambang yang diduga ilegal, yang ber-alamat di desa terentang III, kecamatan koba, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. Yang tidak memiliki legalitas perizinan resmi alias ilegal di kediamannya, Jum’at 24 Mai 2024

Kuatnya dugaan kolektor ternama “HARTOP” sebagai penampung dan pembeli pasir timah dari para penambang-penambang yang di duga ilegal dan tidak memiliki legalitas perizinan resmi dikediamannya dikarenakan adanya pemberitaan yang dipublikasikan oleh media online beberapa hari lalu.

di dalam pemberitaan yang di publikasikan oleh media online menerangkan lemahnya hukum yang ada di kabupaten Bangka Tengah sehingga sang kolektor masih saja beraktivitas sebagai penampung dan pembeli pasir timah dari para penambang-penambang ilegal.

“seakan hukum tidak berlaku Buat Bos Bernama HARTOP yang beralamat Desa Terentang, kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Ataukah Dugaan hukum bisa dibeli oleh Bos HARTOP sehingga sampai sekarang masih saja beraktivitas membeli timah ilegal, Dan mungkin kah semuanya Penegak hukum Di polres Bangka Tengah Diduga sudah mendapat kan Upeti, Dan Kordinasi yang baik, sehingga tidak ada Penindakan hukum terhadap Bos HARTOP, semua nya Bungkam dan tutup mata, “sumber dikutip dari link pemberitaan yang di publikasikan oleh media online langkaBabel.com.

Menyikapi adanya sebuah pemberitaan yang dipublikasikan oleh media online, awak media kabarxxi.com saat berada disebuah warkop jalan Selan upaya mengkonfirmasi kepala kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Dwi Budi Murtiono, S,I,K. M.H melalui pesan WhatsApp.

“Assalamualaikum selamat siang bapak Kapolres. Izin konfirmasi, salah satu kolektor ternama hartop masih beraktivitas sebagai penampung dan pembeli timah yang di duga ilegal.

Berdasarkan adanya pemberitaan yang dipublikasikan oleh media online langkahbabel.com dan menyudutkan dugaan lemah tindakan di wilayah hukum Bangka Tengah, “AKBP Dwi Budi Hartono mengirim steker bertulis ucapan trimakasih.

Dengan adanya kolektor/pembeli, penampung pasir timah dan Tambang-tambang di laut, di sungai maupun di darat, yang sekala besar maupun kecil awak media meminta pihak aparat penegak hukum menindak tegas yang diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi alias ilegal.

Diketahui saat ini, provinsi kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik pada Direktorat penyidik jaksa muda Bidang tindak pidana khusus (jampidsus). Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT timah periode 2015-2022

Meskipun berita ini telah dipublikasikan, awak media masih berupaya, menelusuri fakta dalam pemberitaan, akan mengkonfirmasi pihak-pihak lain, khusus APH. Agar pemberitaan selanjutnya bisa berimbang dan layak menjadi konsumsi publik.

Reporter: Syahrial/Tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *