Berita Terbaru

Antrean Panjang Truk di SPBU Ciagel Bikin Resah, Dikeluhkan Pengguna Jalan

By On September 03, 2026

SERANG, KabarXXI.ComAntrean panjang kendaraan truk pengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU 34-42120 Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, kembali dikeluhkan warga dan pengguna jalan. 

Pantauan di lokasi, antrean truk mengular hingga ratusan meter keluar area SPBU dan menutup sebagian badan Jalan Raya Serang - Jakarta. Akibatnya arus lalu lintas tersendat, terutama pada jam sibuk pagi dan sore. 

Para sopir mengaku harus mengantre sejak subuh untuk mendapatkan solar bersubsidi. Keterbatasan kuota dan keterlambatan pasokan disebut menjadi penyebab utama antrean. 

Sementara itu, warga sekitar mengaku sangat terganggu. Aktivitas keluar masuk rumah dan usaha terhambat karena badan jalan tertutup truk. 

“Kami sudah lama merasakan ini. Setiap hari macet karena antrean solar. Anak sekolah juga susah lewat. Kami minta ada solusi cepat,” ujar salah satu warga Ciagel. 

Para pengguna jalan meminta tiga hal dan mendesak kepada pihak terkait: 

1.  Pengawasan ketat dari Pertamina Patra Niaga terhadap pendistribusian dan kuota solar di SPBU 34-42120. 

2.  Penertiban dan pengaturan lalu lintas oleh Dishub dan Kepolisian Sektor Kibin. 

3.  Penambahan kuota solar bersubsidi atau pengaturan jam khusus untuk kendaraan truk besar. 

Ahmad, salah seorang pengguna jalan mengatakan, pihaknya meminta agar pengelola SPBU Ciagel berkordinasi dengan petugas kepolisian untuk mengurai antrean panjang kendaraan truk pengisi solar tersebut. 

“Kami minta pengelola SPBU dan aparat terkait segera berkoordinasi untuk mengurai antrean. Jangan sampai antrean BBM mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak management SPBU dan Satlantas Polres Serang belum memberikan keterangan. (*/red)

Sekretaris DPC Taruna Merah Putih Kabupaten Bogor Imbau Warga Hormati Penuh Penyidikan KPK

By On September 03, 2026

BOGOR, KabarXXI.ComSekretaris DPC Taruna Merah Putih Kabupaten Bogor, Kusmawan atau Wawan mengajak seluruh masyarakat agar menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. 

Menurut Wawan, penyidikan KPK adalah bagian dari penegakan hukum yang wajib didukung, bukan dipolitisasi atau dihalang-halangi oleh opini di ruang publik. 

“Kami minta masyarakat Kabupaten Bogor menghormati penyidikan KPK. Berikan ruang penuh kepada KPK untuk bekerja sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Jangan ganggu, jangan tekan, dan jangan menyebarkan narasi yang bisa mengganggu proses hukum,” ujar Wawan, Kamis, 03 September 2026. 

Ia menegaskan, menghormati KPK bukan berarti menghakimi siapa pun. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. 

“Hormati penyidikan KPK, jaga asas praduga tak bersalah. Dua hal ini harus jalan beriringan. Jangan sampai karena emosi atau informasi setengah-setengah, kita justru membuat gaduh dan mencederai proses hukum itu sendiri,” katanya. 

Wawan juga mengimbau warga untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. 

“Kita tenang, berpikir jernih, dan serahkan sepenuhnya kepada KPK. Lembaga negara itu bekerja berdasarkan bukti dan aturan. Tugas kita sebagai warga adalah mendukung agar hukum ditegakkan,” ujarnya. 

Ia menekankan Kabupaten Bogor harus tetap kondusif selama proses hukum berjalan. Perbedaan informasi tidak boleh menjadi pemicu perpecahan. 

“Bogor rumah kita bersama. Jaga persatuan. Jangan karena isu hukum lalu kita saling berhadapan,” ucapnya. 

Terkait pelayanan publik, Wawan meminta roda pemerintahan Kabupaten Bogor tetap berjalan normal dan profesional. 

“Proses hukum dan pelayanan masyarakat adalah dua hal berbeda yang harus tetap berjalan proporsional. Program pembangunan dan pelayanan dasar tidak boleh berhenti,” katanya. 

Wawan menutup imbauannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung kerja KPK. 

“Mari kita percayakan sepenuhnya kepada KPK. Kita dukung penyidikan berjalan objektif, transparan, dan tuntas. Ini momentum kita bersama untuk mendorong pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (Hari Setiawan)

SDN 24 Pangkalpinang Hormati Masukan, Sekolah Sampaikan Klarifikasi agar Pemberitaan Lebih Berimbang

By On September 03, 2026

PANGKALPINANG, KanarXXI.Com - Polemik komunikasi antara guru dan orang tua peserta didik di SD Negeri 24 Pangkalpinang berujung pada keputusan keluarga untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain. 

Persoalan tersebut mencuat setelah pihak sekolah menerima keberatan dari orang tua peserta didik pada 17 Agustus 2026. 

Menindaklanjuti keberatan tersebut, pihak sekolah melakukan klarifikasi terhadap guru yang bersangkutan pada 18 Agustus 2026 dan memberikan pembinaan sebagai bagian dari evaluasi internal. 

Kepala SD Negeri 24 Pangkalpinang, Kusnita mengatakan, persoalan bermula dari komunikasi terkait kebutuhan belajar peserta didik. Sebelumnya, sekolah menganjurkan dilakukannya asesmen psikologis untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi dan kebutuhan belajar anak. 

Menurut Kusnita, anjuran tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan label maupun membedakan peserta didik dengan anak lainnya. 

“Tujuannya adalah untuk membantu guru dan orang tua memahami kebutuhan anak secara lebih baik. Dengan adanya informasi yang tepat, sekolah dapat menyesuaikan bentuk pendampingan dan pendekatan pembelajaran sesuai kebutuhan peserta didik,” ujar Kusnita. 

Meski demikian, pihak sekolah mengakui bahwa cara menyampaikan informasi kepada orang tua merupakan bagian penting yang harus menjadi perhatian tenaga pendidik. 

“Sebagai Kepala Sekolah, saya melihat bahwa upaya untuk berkomunikasi dengan orang tua pada dasarnya merupakan bagian dari perhatian terhadap perkembangan peserta didik. Namun, kami juga memahami bahwa cara penyampaian suatu informasi sangat penting dan dapat menimbulkan persepsi yang berbeda,” katanya. 

Guru Diklarifikasi dan Diberi Pembinaan

Setelah menerima keberatan dari orang tua, sekolah bergerak melakukan klarifikasi terhadap guru yang bersangkutan pada 18 Agustus 2026. 

Kusnita menyebut klarifikasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Langkah itu, menurutnya, bukan semata-mata untuk menentukan pihak yang benar atau salah, melainkan sebagai evaluasi agar pelayanan pendidikan dan pola komunikasi sekolah dapat diperbaiki. 

“Setelah menerima masukan dari orang tua, kami segera melakukan klarifikasi dan pembinaan. Ini bukan semata-mata untuk mencari siapa yang benar atau salah, tetapi sebagai bahan evaluasi agar pelayanan pendidikan dan komunikasi kami ke depan dapat menjadi lebih baik,” ujarnya. 

Tak berhenti pada pembinaan terhadap guru yang bersangkutan, sekolah juga melakukan penguatan kapasitas seluruh tenaga pendidik melalui kegiatan In House Training (IHT) pada 24 Agustus 2026. 

Kegiatan tersebut menghadirkan psikolog sebagai narasumber dan diikuti seluruh guru SD Negeri 24 Pangkalpinang. Materi yang diberikan antara lain psikologi anak, karakteristik peserta didik, tahapan perkembangan anak, serta pendekatan yang tepat dalam mendampingi peserta didik di lingkungan sekolah. 

Kusnita menegaskan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh dan tidak hanya ditujukan kepada guru yang berkaitan dengan persoalan. 

“Penguatan ini bukan hanya ditujukan kepada satu atau dua orang guru. Kami mengajak seluruh guru untuk terus belajar bersama dan memperkuat pemahaman mengenai psikologi anak serta cara berkomunikasi dan mendampingi peserta didik dengan lebih baik,” katanya. 


Asesmen Dilakukan Sebelum Polemik

Kusnita juga menjelaskan bahwa asesmen terhadap peserta didik sebenarnya telah dilakukan sebelum persoalan komunikasi tersebut berkembang menjadi polemik. 

Berdasarkan catatan pihak sekolah, asesmen dilakukan sekitar 22 Juli 2026, atau pada awal tahun ajaran baru. 

Kemudian pada 17 Agustus 2026, orang tua menyampaikan keberatan kepada pihak sekolah sekaligus menyerahkan hasil asesmen lanjutan dari tenaga profesional. 

Menurut Kusnita, hasil asesmen lanjutan tersebut menunjukkan kemampuan intelektual peserta didik berada pada kategori di atas rata-rata. 

Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu bahan bagi sekolah dalam memahami karakteristik serta kebutuhan belajar peserta didik secara lebih menyeluruh.

“Kami tidak memandang diri kami sudah sempurna atau selalu benar. Jika ada hal yang perlu diperbaiki, tentu kami jadikan sebagai evaluasi,” ucapnya. 

Pihak sekolah juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang untuk mendapatkan arahan dalam penyelesaian persoalan tersebut. 

Pertemuan Berujung Keputusan Pindah Sekolah

Pertemuan antara pihak sekolah dan orang tua kembali dilakukan pada 21 Agustus 2026. 

Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan keluarga. Guru yang bersangkutan juga memberikan penjelasan mengenai maksud komunikasi sebelumnya terkait asesmen peserta didik. 

Namun, setelah proses tersebut, orang tua tetap mengambil keputusan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain. 

Kusnita mengatakan keputusan tersebut merupakan hak keluarga dan dihormati oleh pihak sekolah. 

“Kami menghormati keputusan orang tua yang tentunya didasarkan pada pertimbangan terbaik untuk anaknya. Dari pihak sekolah, kami tidak pernah meminta atau mengarahkan agar peserta didik tersebut pindah sekolah,” tegasnya. 

Polemik ini sekaligus menjadi catatan penting mengenai bagaimana komunikasi antara sekolah dan orang tua harus dilakukan secara hati-hati, terutama ketika menyangkut kondisi, karakteristik, maupun kebutuhan khusus seorang peserta didik. 

Bagi sekolah, asesmen psikologis dipandang sebagai salah satu instrumen untuk membantu memahami kebutuhan anak. Namun di sisi lain, penyampaian informasi kepada orang tua membutuhkan pendekatan yang tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau persepsi berbeda. 

Kusnita berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan dan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. 

Ia menegaskan bahwa sekolah dan orang tua pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan peserta didik mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembangnya. 

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan secara kekeluargaan. Bagi kami, yang paling utama adalah kepentingan dan masa depan anak,” ujarnya. 

Pihak SD Negeri 24 Pangkalpinang juga menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi antara guru, peserta didik, dan orang tua agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. 

“Tidak ada niat dari pihak sekolah untuk merendahkan atau memberikan label kepada peserta didik. Kami mengambil persoalan ini sebagai evaluasi penting agar ke depan komunikasi antara sekolah dan orang tua dapat dilakukan dengan lebih bijaksana, empatik, dan saling memahami,” pungkasnya. (Syahrial)

Kapolres Lebak Rangkul Insan Pers, Dorong Sinergitas untuk Wujudkan Lebak yang Amanah

By On September 03, 2026

LEBAK, KabarXXI.com – Upaya memperkuat komunikasi antara kepolisian dan insan pers terus dilakukan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, SH, SIK, MSi. Salah satunya melalui pertemuan silaturahmi bersama pimpinan dan perwakilan organisasi wartawan di Kabupaten Lebak.

Kegiatan berlangsung di Cafe RB One, Rangkasbitung, Kamis (3/9/2026), dengan mengusung semangat meningkatkan sinergitas dengan insan media guna mewujudkan Kabupaten Lebak yang amanah, aman dan kondusif.

Kapolres Lebak hadir didampingi Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prastyo H., SE, MM, Kasat Reskrim AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasi Humas Iptu Moestafa Ibnu Syafir. Sejumlah organisasi wartawan turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, AKBP Arninsi menempatkan insan pers sebagai salah satu mitra penting kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang terbuka diperlukan agar informasi publik dapat tersampaikan secara faktual, berimbang dan bertanggung jawab.

Ia juga menyampaikan bahwa kritik maupun masukan dari media merupakan bagian penting dalam evaluasi kinerja kepolisian serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pesan serupa disampaikan sesepuh wartawan Lebak, H. Yahya. Ia berharap jajaran Polres Lebak dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas, terutama ketika wartawan membutuhkan konfirmasi mengenai persoalan yang berkembang di masyarakat.

Sementara Ketua Pokja Wartawan Lebak, Yayat, menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kapolres Lebak sekaligus berharap pertemuan tersebut menjadi awal semakin kuatnya hubungan kemitraan antara Polri dan insan pers.

“Selamat datang kepada Kapolres Lebak. Semoga ke depan sinergitas dan hubungan dengan insan pers semakin erat,” ujarnya.

Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif yang membahas sejumlah persoalan hukum, kamtibmas serta berbagai isu krusial yang menjadi perhatian masyarakat Lebak.

Ketua PPWI Lebak Abdul Kabir dalam kesempatan tersebut menanyakan perkembangan laporan sejumlah aktivis pers, LSM dan ormas terkait sebuah akun TikTok yang dinilai telah mencederai marwah dan eksistensi aktivis serta berpotensi menimbulkan kegaduhan dan ujaran kebencian.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard memastikan laporan yang dimaksud telah ditindaklanjuti.

“Laporan tersebut sudah kami tangani dan sudah kami atensi kepada unit yang menangani. Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap materi laporan dan fakta-fakta yang ada,” kata Fredo.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut pihak terlapor juga telah membuat laporan. Karena itu, kepolisian menangani kedua laporan tersebut secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keduanya sedang kami tangani. Kami akan melakukan pendalaman berdasarkan keterangan, fakta dan alat bukti yang diperoleh. Prinsipnya, seluruh laporan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk membangun kesamaan persepsi antara Polres Lebak dan insan media, sekaligus memperkuat komunikasi dalam menjalankan fungsi masing-masing.

Sinergitas kepolisian dan pers diharapkan tidak hanya memperkuat penyampaian informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas Kabupaten Lebak menuju daerah yang amanah.

Belum Genap Dua Tahun Memimpin, Gubernur Andra Soni Resmikan Tujuh Daerah Irigasi

By On September 02, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni meresmikan tujuh DI yang tersebar di empat wilayah sentral lumbung pangan. 

SERANG, KabarXXI.Com - Di usianya yang belum genap dua tahun memimpin, Gubernur Banten, Andra Soni meresmikan tujuh Daerah Irigasi (DI) yang tersebar di empat wilayah sentral lumbung pangan. 

Peresmian ini merupakan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan daerah, peningkatan produktivitas petani serta peningkatan kesejahteraan petani. 

Tujuh Daerah Irigasi tersebut meliputi di Kabupaten Pandeglang DI Cisata, Cilember dan Cisangu Atas. Kemudian di Kabupaten Lebak, DI Cibinuangeun, Cikoncang. Lalu di Kabupaten Serang, Ciwuni. Kabupaten Tangerang, Cilampek. 

Total panjang penanganan 6,90 kilometer dan outcome layanan 881,28 hektare sawah yang terairi dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 48,91 miliar dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2025. 

Peresmian dilakukan terpusat di DI Cisata, Desa Tegal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 02 September 2026. 

Sementara enam lainnya mengikuti secara virtual yang dihadiri oleh Kepala Daerah masing-masing. 

Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, peresmian irigasi pada hari ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menghadirkan layanan infrastruktur dasar yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya bagi para petani. 

"Membangun irigasi berarti membangun fondasi ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas pertanian, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani," katanya. 

Selain itu, melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2025 untuk mendukung swasembada pangan di Provinsi Banten, dukungan APBN menjangkau 12 DI dengan panjang penanganan sekitar 81,80 kilometer dan luas layanan 9.259 hektare dengan pagu anggaran mencapai Rp 471,92 miliar. 

Melalui kolaborasi itu, luas layanan irigasi meningkat dari sebelumnya 52,5 persen menjadi 62,45 persen. Ke depan tentu program itu akan terus dikerjakan secara bertahap agar dapat terus mendukung program ketahanan pangan di Provinsi Banten. 

Termasuk penanganan di wilayah hulu agar stok air yang mengalir di irigasi terus terjaga dengan baik. 

"Kalau irigasinya sudah baik, tinggal kita tangani di wilayah hulunya. Sehingga ketika memasuki musim kemarau seperti sekarang ini, stok air ke persawahan tetap mengalir dan petani bisa terus meningkatkan produktivitasnya," jelasnya. 

Sementara itu, untuk meningkatkan kesejahteraan petani, Andra Soni akan memperluas program pertanian Modern Advanced Agricultural System (MAAS) Kementerian Pertanian di Provinsi Banten. 

Melalui sistem itu produktivitas hasil petani akan meningkat dari semula hanya sekitar 6 ton per hektare menjadi 12 ton per hektare. 

"Lahan persawahan kita lindungi, saluran irigasi kita perbaiki, wilayah hulu kita tata, harga pupuk dan padi kita jaga, produktivitas kita tingkatkan dan petani akan semakin sejahtera. Itulah komitmen kami," tegas Andra Soni. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga menyapa sejumlah petani baik yang berada di lokasi maupun yang mengikuti secara virtual. Termasuk memberikan bantuan beberapa peralatan pertanian kepada Kelompok Tani (Poktan) Telaga Baru. 

Anggota Poktan Telaga Baru, Aprudin (55) mengaku sangat terbantu dengan program revitalisasi saluran irigasi yang digagas oleh Gubernur Banten Andra Soni. 

Menurutnya, saluran irigasi Cisata itu mempunyai peranan yang sangat vital dalam menunjang pertanian masyarakat. 

"Dulu irigasi ini kurang berfungsi secara baik, sehingga yang mengalir ke sawah juga sedikit," katanya. 

Karena persoalan itu, para petani di sini hanya mampu mengandalkan air hujan. Ketika hujan turun, baru mulai tanam. Itu pun tidak maksimal karena cadangan airnya kurang. 

"Ya, kita di sini untung-untungan. Kalau airnya lagi bagus bisa panen, tapi kalau kurang apalagi sampai kemarau kayak gini ya gagal," imbuhnya. 

Hal serupa juga dikatakan Ubeh (55). Rekan Aprudin itu mengaku dalam sekali panen para petani di sini maksimal dapat sekitar 6 kuintal setiap petak sawahnya. 

Oleh karena itu, dirinya sangat menyambut baik adanya revitalisasi saluran irigasi Cisata ini. 

"Kalau sebelumnya kita hanya bisa sampai dua kali panen, tahun ini mah bisa sampai tiga kali panen dengan produktivitas yang lebih baik," katanya. 

Poktan Telaga Baru sendiri yang berjumlah sekitar 54 anggota siap menyukseskan segala program pemerintah, termasuk modernisasi metode pertanian yang digagas Gubernur Banten, Andra Soni. 

"Kita dukung program Pak Gubernur untuk modernisasi metode pertanian, apalagi itu untuk kebaikan petani," paparnya. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan menambahkan, atas arahan dari Gubernur Andra Soni dirinya berkomitmen terus memperkuat jaringan irigasi di Provinsi Banten termasuk penataan di wilayah hulunya. 

Karena jaringan irigasi tidak menciptakan air. Ketersediaan air ditentukan dari sumber dan debit air hujan dan kondisi musim. 

Jaringan irigasi hanya memastikan setiap air yang tersedia dapat disalurkan dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat dan petani. 

Menurutnya, manfaat dari pembangunan ini bukan hanya selesainya pembangunan fisik, tapi lebih dari itu para petani harus merasakan air yang tersedia dari sumber dapat dialirkan lebih lancar teratur dan efisien. 

"Kehilangan air akibat saluran dapat ditekan. Tapi dengan pembangunan irigasi ini, air dapat dioperasionalkan melalui pintu-pintu yang dibagi," ujarnya. (Welfendry)

Polres Serang Kunjungi Kejari Serang, Perkuat Sinergitas dan Silaturahmi di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

By On September 02, 2026

Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Tahun 2026, Polres Serang melakukan kunjungan ke Kantor Kejari Serang, Rabu, 02 September 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-81 Tahun 2026, Polres Serang melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sebagai bentuk silaturahmi sekaligus mempererat sinergitas antara Kepolisian dan Kejaksaan, Rabu, 02 September 2026. 

Kunjungan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Serang, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto Km.3, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. 

Kegiatan tersebut merupakan bentuk perhatian dan ucapan selamat dari jajaran Polres Serang dalam memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81. 

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Polres Serang turut memberikan ucapan selamat serta menyerahkan kue ulang tahun sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kepada jajaran Kejari Serang. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri, Wakapolres Serang, Kasi Pidum Kejari Serang, Kasat Lantas Polresta Serang Kota, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kasat Reskrim Polres Serang, Kasat Narkoba Polres Serang, serta Kasat Lantas Polres Serang. 

Selain menjadi momentum untuk menyampaikan ucapan selamat, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat koordinasi antara jajaran Polri dan Kejaksaan. 

Komunikasi yang baik antarinstansi menjadi salah satu hal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas, khususnya dalam bidang penegakan hukum. 

Wakapolres Serang, Kompol Andri Surya Kurniawan melalui kegiatan tersebut menegaskan pentingnya menjaga hubungan dan komunikasi yang baik dengan jajaran Kejaksaan. 

Menurutnya, sinergitas antara aparat penegak hukum diharapkan dapat terus terjaga dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Kebersamaan antara Polres Serang, Polresta Serang Kota, dan Kejaksaan Negeri Serang juga diharapkan semakin memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam proses penegakan hukum di wilayah Serang. 

Kolaborasi dan komunikasi yang solid antarpenegak hukum menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Melalui momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 ini, Polres Serang berharap hubungan baik dan sinergitas yang telah terjalin bersama Kejari Serang dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. 

Semangat kebersamaan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi secara profesional serta memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Kegiatan kunjungan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Tahun 2026 selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. (*/red)

Kebakaran Hutan di Gunung Buthak, 185 Pendaki Dikabarkan Terjebak

By On September 02, 2026

Petugas memadamkan api kebakaran hutan dan lahan di Gunung Buthak. 

MALANG, KabarXXI.Com - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda kawasan Gunung Buthak tepatnya di petak 100 yang masuk wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). 

Dikabarkan ada sebanyak 185 pendaki yang terdaftar masuk melalui jalur Panderman dan sekitarnya. 

Kalaksa BPBD Jatim, Gatot Soebroto memastikan seluruh pendaki dalam keadaan selamat dan baik-baik saja. 

"Baik-baik saja. Kami sedang lakukan pendataan semua, yang pasti Alhamdulillah semua pendaki selamat," kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 01 September 2026. 

Menurut Gatot, api sudah terkendali. Personel di lapangan terus melakukan penyisiran untuk memastikan titik api telah padam. 

"Kondisi titik api saat ini terpantau sudah mulai terkendali di Petak 100, Pos 3, Gunung Buthak. Meskipun demikian, personel gabungan tetap melaksanakan patroli penyisiran secara berkala guna mengantisipasi potensi munculnya titik api baru dan mencegah perluasan area yang terbakar," tuturnya. 

"Yang pasti saat ini api sudah padam. Tim BPBD Jatim, BPBD Kabupaten Malang serta BPBD Kota Batu melakukan koordinasi dengan Tahura dalam rangka percepatan penanganan kebakaran," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda kawasan Gunung Buthak tepatnya di petak 100 yang masuk wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. 

Selain upaya pemadaman api tim gabungan juga berupaya mengevakuasi pendaki di sekitar kawasan itu. 

Kalaksa BPBD Kota Batu, Suwoko mengonfirmasi bahwa ada sebanyak 185 pendaki yang terdaftar masuk melalui jalur Gunung Panderman dan sekitarnya. 

Demi keselamatan dan langkah mitigasi bencana, seluruh pendaki di kawasan Gunung Panderman, Gunung Buthak, hingga Gunung Bokong diminta segera mengosongkan lokasi dan turun. 

"Secara identifikasi (titik api) tidak sebegitu banyaknya. Tapi kalau dari unsur mitigasi untuk penyelamatan, baik keseluruhan di Buthak, Bokong, maupun Panderman diminta untuk segera meninggalkan lokasi," kata Suwoko kepada wartawan, Selasa, 01 September 2026. (*/red)

Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

By On September 02, 2026

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat rilis ungkap kasus narkoba. 

BANYUWANGI, KabarXXI.Com - Polresta Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap residivis kasus narkoba yang kembali mengedarkan narkotika, terutama jika memiliki barang bukti dalam jumlah besar. 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penerapan TPPU ditujukan kepada residivis yang dinilai tidak menunjukkan keinginan untuk memperbaiki diri. 

"Saya berjanji, tadi sudah saya perintahkan sama Pak Kasat Narkoba, beberapa titik yang memang ini residivis, barang buktinya banyak, dan dia tidak ada keinginan untuk melakukan perbaikan, akan saya berlakukan TPPU-nya," ujar Rofiq saat merilis hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Banyuwangi, Selasa, 01 September 2026. 

Menurutnya, penerapan TPPU akan dilakukan dengan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba. 

"Pencucian uangnya akan saya lakukan itu. Akan saya miskinkan atas nama negara. Semua asetnya akan saya sita," ujarnya. 

Rofiq mengatakan, Polresta Banyuwangi akan melakukan pelacakan aset terhadap pelaku yang menjadi sasaran penerapan TPPU. 

Pernyataan tersebut disampaikan Rofiq saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus narkoba yang menonjol dalam pengungkapan Operasi Tumpas Semeru. 

Salah satunya adalah kasus pasangan suami istri yang menjadi target operasi dengan barang bukti narkotika mencapai sekitar satu kilogram. 

"Kalau kemudian ini dianggap sebagai sebuah pekerjaan dan mata pencaharian, ini sudah, sudah, menurut saya gila," kata Rofiq. 

Ia menegaskan, proses hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara narkoba tersebut. 

"Kalau ada oknum-oknum yang terlibat, akan saya proses secara objektif, profesional, dan proporsional," yakinnya. 

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pengungkapan puluhan kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung selama 12 hari. 

Dalam operasi tersebut, Polresta Banyuwangi mengungkap 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan total 49 tersangka. 

Sebanyak 29 tersangka terjerat 24 laporan polisi terkait kasus sabu. Sementara 20 tersangka lainnya terjerat 19 laporan polisi terkait obat-obatan berbahaya atau obat daftar G. 

Dari operasi tersebut, polisi menyita 1,343 kilogram atau 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316 butir obat berbahaya. 

Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita 44 telepon seluler, uang tunai sekitar Rp 14,6 juta, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, serta 18 timbangan digital. (*/red)

293 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dirawat di RS Usai Keracunan MBG

By On September 02, 2026

Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam, Sidoarjo yang keracunan usai santap MBG mendapat parawatan medis. 

SIDOARJO, KabarXXI.Com - Sebanyak 293 Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Manbaul Hikam, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), mendapat perawatan di sejumlah Rumah Sakit (RS) setelah mengalami dugaan keracunan usai menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Data tersebut merupakan data sementara yang dihimpun Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Ratusan santri tersebut tersebar di delapan rumah sakit. 

"Ada 293 santri dirawat di delapan rumah sakit," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr Lakhsmie Herawati Yuwantina kepada wartawan, Selasa, 01 September 2026. 

Sementara itu, RSUD Notopuro Sidoarjo menjadi salah satu rumah sakit yang menerima pasien dari Ponpes Manbaul Hikam. 

Pantauan wartawan pada Selasa malam, 01 September 2026, area Poliklinik Rumah Sakit tampak dipadati pasien dan keluarga. 

Sejumlah keluarga terlihat mengecek data pasien, sementara lainnya menunggu dan menemani anggota keluarganya yang tengah mendapat perawatan. 

Di area Poliklinik, sejumlah pasien yang datang dari Ponpes Manbaul Hikam dikumpulkan untuk mendapatkan penanganan medis. Para pasien mendapat pertolongan pertama, termasuk pemasangan infus. 

Sedangkan, ambulans masih beberapa kali terlihat keluar dari area rumah sakit untuk mengevakuasi pasien. 

Lakhsmie mengatakan, dari total 293 santri yang dirawat, terdapat delapan pasien yang mengalami gejala berat. Mereka masih menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh tim medis. 

"Ada delapan gejala berat, membutuhlan perawatan," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, ratusan santri Ponpes Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, mengalami keracunan usai diduga mengonsumsi makanan dari program MBG. 

Insiden tersebut diperkirakan terjadi usai para santri melangsungkan salat zuhur, kemudian saat waktu asar mengalami gejala, dan sekitar magrib banyak yang telah dilarikan ke sejumlah rumah sakit. 

Pantauan di lokasi, puluhan ambulans masih keluar-masuk dari ponpes dengan membawa santri yang mengalami gejala keracunan. 

Santri itu telah dibawa ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas setempat. Saat ini area ponpes tampak masih dijaga ketat oleh personel TNI. (*/red)

Hormati Proses Hukum, Kab Bogor Harus Menatap ke Depan dan Pemikiran yang Positif

By On September 02, 2026

BOGOR, KabaraXXI.Com - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor, Wahyudi Chaniago mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor. 

Wahyudi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiring oleh opini negatif maupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. 

Menurutnya, setiap informasi yang beredar perlu disikapi secara bijak dan tidak langsung dipercaya maupun disebarluaskan sebelum terverifikasi. 

Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi proses hukum yang sedang berlangsung. 

“Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Supremasi hukum dibangun atas asas praduga tak bersalah sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Karena itu, mari kita hormati proses hukum sesuai kaidah-kaidah yang berlaku,” ujar Wahyudi, Rabu, 02 September 2026. 

Menurutnya, proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan secara objektif sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum. 

“Biarkan KPK menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai tupoksinya. Kita hormati setiap tahapan proses hukum dan tidak mendahului atau mengambil kesimpulan sebelum ada kepastian hukum,” tegasnya. 

Di tengah derasnya informasi yang beredar, Wahyudi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai pihak yang dengan sengaja menciptakan orkestrasi isu demi kepentingan pribadi maupun golongan. 

“Kita juga perlu waspada terhadap anasir-anasir yang dengan sengaja menciptakan orkestrasi isu untuk kepentingan pribadi dan golongannya. Jangan sampai masyarakat justru menjadi objek dari narasi yang sengaja dibangun untuk menciptakan kegaduhan,” katanya. 

Meski demikian, Wahyudi menegaskan bahwa kewaspadaan tersebut bukan berarti masyarakat harus menutup diri terhadap informasi. 

Menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk mendapatkan informasi, namun harus mengedepankan fakta, verifikasi, dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Wahyudi berharap situasi Kabupaten Bogor tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang. 

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan yang saat ini tengah berjalan. 

“Mari kita tetap beraktivitas seperti biasa, menjaga kondusivitas wilayah dan berperan serta dalam setiap aspek pembangunan yang saat ini sedang berjalan di Kabupaten Bogor. Jangan sampai informasi yang belum pasti justru mengganggu aktivitas dan kebersamaan masyarakat,” ujarnya. 

Ia menambahkan, kemajuan Kabupaten Bogor merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat. 

“Mari sama-sama mendukung kondusivitas wilayah dan berperan serta dalam setiap aspek pembangunan yang saat ini sedang berjalan di Kabupaten Bogor, demi terwujudnya Bogor Istimewa dan Gemilang,” pungkas Wahyudi. (*/red)

Lapor Pak Kapolri! Polda Jatim dan Polres Jombang Diduga Bekingi Perjudian

By On September 01, 2026

Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Instruksi Presiden kepada Kapolri terkait perjudian sabung ayam dan dadu menjadi atensi khusus untuk diberantas, dan sudah beberapa kali menegaskan di rapat internal dan pidatonya. Berantas semua bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Termasuk judi online, sabung ayam, dadu, 303, dll. 

Tindak tegas aparat yang membekingi. Copot jabatan dan proses hukum. Lindungi masyarakat kecil. Judi bikin kemiskinan, utang, dan kriminalitas naik (Zero tolerance terhadap perjudian). 

Hal ini terkesan diabaikan oleh jajaran Polda Jawa Timur dan jajaran Polres maupun Polsek. Saat ini perjudian sabung ayam dan dadu ada di wilayah Kabupaten Jombang, ada di dua Kecamatan, yaitu di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo; Kecamatan Jombang, Desa Manduro Kecamatan Kabuh. 

Tim media menelusuri informasi dari masyarakat Jombang terkait ada kalangan besar yang tidak ditindak oleh aparat penegak hukum. Dalam investigasi di lapangan memang benar adanya kalangan sabung ayam dan dadu di dua lokasi Kecamatan. 

Salah seorang warga Jombang, sebut saja Rusli (43 tahun) berharap kalangan di Jombang tidak ada. 

Menurutnya, Kabupaten Jombang terkenal ke santrinya, Tokoh Agama banyak dari Jombang, Presiden pun ada dari Jombang, kenapa justru kok malah ada perjudian. 

Sudah jelas Intruksi Kapolri kepada Jajarannya. Kapolri mengeluarkan beberapa surat telegram dan arahan, poin utamanya: 

1. Penindakan Tegas: 

Lakukan razia, OTT, dan proses hukum pelaku, bandar, dan beking. Sabung ayam dan dadu wajib dibongkar. 

2. Tidak Ada Pembiaran: 

Kapolsek sampai Kapolda bertanggung jawab di wilayahnya. Kalau ada judi. 

3. Copot Aparat Nakal: 

Anggota Polri yang jadi beking/pemain langsung PTDH + pidana. 

"Saya berharap adanya perintah bapak Presiden dan Intruksi bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar menjalankan perintah tersebut,mengingat perjudian membuat sengsara masyarakat dalam ekonomi," paparnya. 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membenarkan praktik sabung ayam maupun judi dadu. 

Ia mengingatkan jajaran kepolisian dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Jawa Timur untuk menjalankan penegakan hukum secara penuh tanpa pembiaran. 

"Dasar hukumnya sangat jelas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 303 bis, segala bentuk perjudian diancam pidana penjara. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas mengkategorikan perjudian sebagai kejahatan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara," terang Didi. Selasa (1/9/2026). 

Lebih lanjut, Didi menambahkan bahwa ketentuan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 426 ayat (1) juga semakin memperkuat sanksi hukum, di mana pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi dapat dipidana hingga 9 tahun penjara. 

"Masyarakat menuntut komitmen nyata dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan razia, membongkar arena perjudian di Jombang, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat guna melindungi masyarakat kecil dari dampak sosial dan ekonomi akibat perjudian," pungkasnya. (tim)

RUU Perampasan Aset: Mampu Tembus Kebal Hukum Patriot dan Merah Putih Bond?

By On Agustus 31, 2026

Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

Pada 27 Agustus 2026, Pimpinan DPR menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

Dalam pertemuan itu, DPR berjanji menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diselesaikan dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. 

Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mengundurkan diri apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi. 

Bagi para pendemo, janji tertulis itu tentu merupakan capaian politik yang penting. 

Namun, konstruksi hukum yang bakal melemahkan perampasan aset telah terjadi dengan ditetapkannya perubahan UU P2SK. 

Dua bulan sebelumnya, tepatnya 17 Juni 2026, pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Di dalamnya disisipkan Pasal 50A yang memberikan perlakuan khusus terhadap Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara. 

Lantas, apakah janji pengesahan RUU Perampasan Aset akan menghasilkan undang-undang yang benar-benar dapat bekerja dengan adanya pasal 50A UU P2SK? 

Perampasan aset secara substantif tegak apabila UU Perampasan Aset nantinya mampu berhadapan dengan perlindungan transaksi dan pembatasan pembuktian yang telah lebih dahulu dibangun melalui Pasal 50A UU P2SK. 

Benteng Pasal 50A UU P2SK

Pasal 50A ayat (4) UU P2SK menyatakan bahwa setiap pembelian surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. 

Ayat (5) kemudian memberikan jaminan dan perlindungan atas pembelian tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. 

Ayat (6) menyatakan bahwa data dan informasi transaksinya tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan “tidak dapat digunakan sebagai bukti hukum di pengadilan”. 

Perlindungan itu tidak tanpa batas. Namun, tetap saja memberi peluang restoratif pada saat memasuki wilayah “perampasan aset”. 

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perlindungan hanya melekat pada dana yang ditempatkan, sedangkan bisnis lain milik investor tetap dapat diperiksa berdasarkan hukum. 

Pernyataan tersebut menjelaskan maksud kebijakan pemerintah, tetapi tidak menyelesaikan persoalan normatif. Sebab, maksud pemerintah tidak sama dengan bunyi undang-undang. 

Penjelasan pemerintah memang mempersempit pengertian imunitas karena perlindungan disebut hanya melekat pada dana yang ditempatkan. 

Namun, perlu dibedakan antara pernyataan pemerintah dan bunyi undang-undang. Pasal 50A tidak secara eksplisit melarang pemeriksaan asal-usul dana. 

Persoalan normatifnya terletak pada perlindungan dari penuntutan dalam ayat (5) dan larangan menggunakan data transaksi sebagai bukti hukum di pengadilan dalam ayat (6). 

Kedua ketentuan tersebut berpotensi memutus mata rantai pembuktian TPPU sekaligus menghambat perampasan aset. 

Pasal 50A UU P2SK juga tidak secara eksplisit mencabut kewajiban uji tuntas nasabah, identifikasi pemilik manfaat, dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan rezim hukum anti pencucian uang (TPPU). 

Karena itu, asumsi bahwa seluruh sistem pengawasan akan berhenti bekerja masih terlalu dini. Meskipun tetap dapat menghadapi hambatan ketika hendak dipakai sebagai bukti di pengadilan. 

Asimetri normatifnya semakin terlihat jika dibandingkan dengan ketentuan lain dalam undang-undang yang sama. 

Perlindungan hukum bagi pejabat dan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia diberikan dengan syarat tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Mengapa iktikad baik dan kepatuhan hukum dijadikan prasyarat perlindungan bagi pejabat otoritas keuangan, tetapi tidak dirumuskan secara eksplisit sebagai prasyarat perlindungan bagi investor surat utang khusus? 

Restoratif atau Safe Haven?

UU Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya mengatur surat utang khusus. UU tersebut juga memasukkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara di sektor jasa keuangan melalui Pasal 278F sampai dengan Pasal 278O. 

Dengan demikian, UU ini memang membuka ruang penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berakhir pada pemidanaan. 

Namun, Pasal 50A bukan mekanisme keadilan restoratif. Pasal tersebut lebih tepat dipahami sebagai safe harbour transaksional, sedangkan mekanisme keadilan restoratif diatur secara terpisah melalui Pasal 278F sampai dengan Pasal 278O. 

Apabila dana itu benar-benar berasal dari kejahatan, Danantara sebagai entitas milik negara bukan sedang memulihkan aset, melainkan menerima pembiayaan dari aset yang seharusnya dirampas. 

Penerbit kemudian menanggung kewajiban mengembalikan pokok dan membayar imbal hasilnya. 

Karena itu, menyebut mekanisme tersebut sebagai jalan restoratif membutuhkan persyaratan tambahan: verifikasi sumber dana, pengembalian kerugian, pengenaan konsekuensi yang proporsional, dan larangan menikmati keuntungan dari hasil kejahatan. 

Sehingga melebihi restoratif, bahkan lebih tepat disebut “safe harbour”, bahkan “safe haven”, yang berpotensi menjadi surga bagi para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya. 

Kekhawatiran terhadap pelemahan UU Perampasan Aset bukan timbul karena UU Nomor 4 Tahun 2026 otomatis membatalkan undang-undang yang belum lahir. 

Risiko tersebut muncul karena UU ini membangun dua mekanisme yang berbeda, tetapi dalam keadaan tertentu dapat berkelindan: penyelesaian restoratif terhadap perkara sektor jasa keuangan dan perlindungan transaksi pembelian surat utang khusus Danantara. 

Jika hubungan keduanya dengan perampasan aset tidak diatur secara tegas, pembayaran ganti rugi melalui penyelesaian restoratif dapat ditafsirkan sebagai akhir perkara, sementara keuntungan atau aset lain yang berasal dari tindak pidana tetap dinikmati pelaku. 

Bukan Kekosongan Hukum Mutlak

Indonesia tidak mengalami kekosongan hukum mutlak karena sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, UU Tindak Pidana Korupsi telah mengatur perampasan dan pembayaran uang pengganti. 

UU Tindak Pidana Pencucian Uang juga menyediakan penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, dan mekanisme terbatas terhadap aset yang tidak jelas pemiliknya. 

Demikian juga KUHAP serta beberapa peraturan Mahkamah Agung juga menyediakan instrumen penyitaan dan penanganan harta kekayaan. 

RUU Perampasan Aset tetap penting karena hukum yang ada tersebar, bergantung pada perkara pidana tertentu, dan belum menyediakan hukum yang komprehensif. 

Jadi, RUU tersebut bukan mengisi ruang yang sama sekali kosong, melainkan memperluas dan menyatukan kemampuan negara mengejar hasil kejahatan. 

Asas nonretroaktif terutama melarang negara menciptakan tindak pidana atau hukuman baru untuk perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana. 

Perampasan aset, terutama yang dirancang secara in rem, memusatkan pemeriksaan pada status aset dan keterkaitannya dengan tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman orang. 

Perampasan in rem berorientasi pada aset, tetapi tidak otomatis berarti problem retroaktivitas hilang. 

Konstitusionalitas penerapannya terhadap aset yang diperoleh sebelum UU berlaku akan bergantung pada bentuk dan sifat perampasan, konstruksi normanya, ketentuan peralihan, due process, hak milik, serta perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, dan pengujian konstitusionalitasnya. 

Masalah sesungguhnya justru berada pada konflik norma antar undang-undang. Pasal 50A UU P2SK merupakan ketentuan khusus tentang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. 

Oleh karena itu, UU Perampasan Aset harus menyatakan secara eksplisit bahwa perlindungan Pasal 50A tidak berlaku terhadap penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan apabila terdapat bukti bahwa dana berasal dari tindak pidana. 

Undang-undang tersebut juga perlu menegaskan bahwa data transaksi tetap dapat digunakan untuk kepentingan antipencucian uang dan asset recovery. 

Tanpa klausul konflik yang tegas dalam UU Perampasan Aset nantinya, maka sengketa penafsiran hukum akan dibebankan ke hakim di pengadilan. 

Perubahan standar FATF pada 2023 bahkan meminta negara membangun rezim non-conviction based confiscation, sepanjang sejalan dengan prinsip fundamental hukum nasional, sekaligus memperkuat kewenangan pembekuan, penyitaan, dan penghentian transaksi yang berkaitan dengan pencucian uang dan kejahatan serius. 

Karena itu, instrumen pembiayaan negara melalui patriot bond dan merah putih bond seharusnya tidak berubah menjadi celah dalam sistem asset recovery. 

Pasal 50A UU P2SK kini diuji melalui lebih dari satu permohonan di Mahkamah Konstitusi. Perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan perlindungan dari penuntutan dalam ayat (5).

 Sementara itu, Perkara Nomor 297/PUU-XXIV/2026 menguji ayat (5) dan ayat (6), termasuk meminta agar data transaksi tetap dapat dipergunakan untuk membuktikan TPPU, tindak pidana perpajakan, perbuatan melawan hukum, dan penggunaan dana yang berasal dari tindak pidana. 

Target 15 Desember 2026, karena itu harus diperluas. Bukan sekadar mengesahkan RUU Perampasan Aset, tetapi mengesahkan undang-undang yang harmonis dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 dan mampu menembus perlindungan Pasal 50A ketika surat utang khusus terbukti menampung hasil kejahatan. 

Indonesia memang membutuhkan modal pembangunan. Namun, kebutuhan modal tidak boleh mengubah kekebalan hukum menjadi imbalan investasi. 

Keadilan restoratif seharusnya mengembalikan kerugian kepada negara dan korban, bukan sekadar mengembalikan kenyamanan kepada pemilik dana. 

Jika persoalan ini tidak diselesaikan, UU Perampasan Aset mungkin berhasil dilahirkan tepat waktu, tetapi pedangnya telah dibuat tumpul sebelum sempat digunakan. 

Penulis adalah Civitas Academica. 

Sumber: kompas.com

Vonis Ibam Diperberat Jadi Lima Tahun Penjara di Kasus Chromebook

By On Agustus 31, 2026

Sidang Banding Ibam. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. 

Hukuman Ibrahim diperberat menjadi lima tahun penjara. 

Selain pidana penjara lima tahun, Ibrahim Arief juga dihukum pidana denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara. Pidana denda ini tidak diubah dari putusan Pengadilan tingkat pertama. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ibrahim Arief berupa uang pengganti Rp 5 miliar subsider empat tahun penjara. 

Diketahui sebelumnya, Hakim pada pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan pidana pengganti dalam amar putusannya. 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," lanjut Catur. 

Hakim juga memerintahkan masa tahanan kota yang telah dijalani Ibrahim Arief dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Hakim juga memerintahkan Ibam tetap berada dalam tahanan kota. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. 

Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. 

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa, yakni 15 tahun penjara. (*/red)

Jejak Pelarian Encek, Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan sejak 2024

By On Agustus 31, 2026

Bayu Wicaksono alias Encek, napi narkoba yang kabur berhasil ditangkap Bareskrim Polri. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono alias Encek yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024. 

Encek sempat berpindah-pindah negara selama pelariannya. 

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan, Encek awalnya kabur dari lapas pada 21 April 2024. Dia kemudian pergi ke Malaysia. 

"Bahwa benar pada hari ini DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek, yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada tanggal 21 April 2024," kata Albert, Senin, 31 Agustus 2026. 

Setelah kabur dari Lapas, Encek melanjutkan pelarian diri ke Malaysia. Encek kemudian kabur ke Thailand. 

"Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand," kata Albert.

Albert mengungkapkan, Bayu tidak sekadar bersembunyi di Malaysia. 

Dia juga mengatakan, Encek terlibat mengendalikan bisnis gelap narkotika lintas negara selama pelarian. 

"Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara," ujarnya. 

Encek kemudian masuk ke wilayah Myanmar. Dia akhirnya ditangkap pada 17 Juli 2026. 

"Sudah kita pulangkan setelah diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada tanggal 17 Juli 2026," kata Albert. 

Encek kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang membantu pelarian Encek selama 2 tahun terakhir. 

"Yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan dan kami baru saja tiba di tanah air. Untuk berita yang lebih lengkap akan kami sampaikan setelah yang bersangkutan nanti kita laksanakan pemeriksaan," pungkasnya. (*/red)

Intelijen Ukraina Sebut Delapan WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Selidiki

By On Agustus 31, 2026

Ilustrasi tentara Rusia. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Yvonne Mewengkang mengatakan, pemerintah tengah mengecek temuan intelijen Ukraina yang mengaku mendapat informasi bahwa delapan Warga Negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi Tentara Rusia. 

"Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi atas informasi tersebut melalui perwakilan RI, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," kata Yvonne kepada wartawan, Senin, 31 Agustus 2026. 

Yvonne menjelaskan, Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. 

Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya," ujarnya. 

"Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya. 

Yvonne mengimbau WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik, maupun tawaran yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing. 

Pasalnya, kata dia, apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual, dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi pemerintah Indonesia. 

"Indonesia tetap konsisten mendorong penyelesaian damai konflik Rusia-Ukraina serta menegaskan pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional," ujar Yvonne. 

Untuk diketahui, Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Sluzhba zovnish'oyi rozvidky Ukrayiny (SZRU) mengeklaim mendapatkan informasi mengenai delapan WNI yang direkrut ke dalam militer Rusia. 

SZRU menyampaikan informasi tersebut melalui laman resminya pada 27 Agustus 2026. 

Lembaga itu menyebut Rusia terus merekrut warga negara asing untuk berperang dalam perang melawan Ukraina. 

Dalam laporan tersebut, SZRU menyebut telah memperoleh dokumen mengenai sedikitnya delapan warga negara Indonesia yang direkrut menjadi bagian dari militer Rusia. 

SZRU juga menyebut, perekrutan warga asing dilakukan dengan menawarkan sejumlah iming-iming. 

Tawaran tersebut antara lain gaji tinggi, tugas non-kombatan, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial. 

Menurut SZRU, pola perekrutan tersebut sebelumnya juga digunakan terhadap warga negara Nepal, Kuba, Kenya, dan India. 

Absen Lembaga intelijen Ukraina itu menyebut sebagian warga asing yang direkrut Rusia berakhir di garis depan tanpa pelatihan. 

SZRU juga menyatakan beberapa dari mereka tewas dalam beberapa pekan pertama. 

SZRU menilai Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar negara asal warga asing yang direkrut Rusia untuk menjadi personel militer dalam perang melawan Ukraina. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *