Berita Terbaru

Proyek Pemeliharaan Saluran AFV Kemambang Sidoarjo Jadi Sorotan Warga, Penuh Kejanggalan!

By On Juli 09, 2026


SIDOARJO, KabarXXI.Com - Proyek pemeliharaan saluran AFV Kemambang di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), menjadi sorotan warga. 

Pasalnya, pekerjaan tersebut penuh kejanggalan.

Hasil investigasi mendalam di lapangan, pada Kamis, 09 juli 2026  mengungkap fakta mencengangkan pada proyek pemeliharaan saluran Afvour Kemambang. 

Terdapat dus titik lokasi proyek berbeda yang berada di sepanjang aliran saluran air yang sama. 

Kondisi lapangan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai status hukum proyek tersebut. 

Publik dibuat bertanya-tanya, apakah pengerjaan fisik di dua lokasi yang terpisah ini sebenarnya masuk ke dalam satu paket kontrak yang sama dengan papan nama di sebelah barat, ataukah merupakan dua paket anggaran yang berbeda. 

Demi menyajikan informasi yang jelas, akurat, dan berimbang agar tidak memunculkan salah tafsir di kalangan pembaca, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Bidang (Kabid) Drainase Dinas PU-BMSDA Sidoarjo. Namun sayang, pihak dinas memilih tidak memberikan jawaban. 

Bungkamnya pihak otoritas semakin mengaburkan fakta lapangan, padahal transparansi mutlak inilah yang menjadi fungsi utama dari kewajiban pemasangan papan nama proyek sejak awal pengerjaan. 

Anehnya lagi, lokasi proyek di sisi timur (selatan sungai dekat jembatan) sama sekali tidak memasang papan nama informasi alias menjadi “proyek siluman”. 

Sementara itu, hanya ada satu papan proyek saja yang terpasang di lokasi sisi barat. 

Lebih parah lagi, satu-satunya papan informasi susulan yang baru dipasang pada Kamis, 09 Juli 2026, pasca disorot media. Itu pun dinilai cacat transparansi karena kompak menyembunyikan besaran nominal anggaran yang digelontorkan. (*/red)

Teror Pencurian Celana Dalam Wanita Kembali Bikin Resah Warga Sempu Banyuwangi

By On Juli 09, 2026

Sulis saat merapikan jemuran di depan rumahnya di Dusun Telagasari, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. 

BANYUWANGI, KabarXXI.Com - Warga Dusun Telagasari, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), dihebohkan dengan aksi pencurian celana dalam wanita. 

Aksi itu telah terjadi selama sebulan terakhir. 

Sosok pelaku pencurian sempat terekam dalam video bahkan sempat viral di media sosial. 

Meski demikian, hingga kini pelaku masih belum terungkap. Padahal sudah puluhan celana dalam warga raib digasak pelaku. 

Salah satu korban, Sulis Nunda Sari (32) mengaku  sudah mengetahui sejumlah celana dalamnya hilang karena dicuri. 

Dia mengaku, pakaian dalam miliknya telah hilang sebanyak 12 buah. 

Ia bahkan mengaku pernah memergoki langsung pelaku saat beraksi. Namun ia memilih diam karena karena dicekam rasa takut. 

"Saya sempat memergoki pelaku sebanyak tiga kali, tapi saya tidak berani mengambil tindakan karena takut," ujar Sulis kepada wartawan, Rabu, 08 Juli 2026. 

Karena aksi pelaku semakin menjadi-jadi, saudara Sulis akhirnya berinisiatif untuk mengintai. Usaha tersebut membuahkan hasil hingga saudaranya berhasil merekam aksi nekat pelaku. 

Rekaman video itulah yang kemudian tersebar luas dan viral di jagat maya. Sulis menduga kuat bahwa pelaku sengaja mengincar pakaian dalam miliknya bukan untuk motif ekonomi, melainkan untuk kepentingan yang menyimpang. 

Meski merasa sangat dirugikan dan resah, Sulis mengaku belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sebab ada rasa malu dan khawatir yang mengganjal di benaknya. 

"Saya khawatir kalau melapor nanti malah dianggap sebagai kasus yang sepele, lagipula saya juga malu," ujarnya. 

Kendati belum melayangkan laporan resmi, Sulis berharap aparat penegak hukum bisa segera turun tangan untuk mengatasi keresahan warga. 

"Saya berharap segera ada tindakan dari pihak yang berwajib agar tidak ada lagi korban berikutnya," pungkasnya. (*/red)

Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Lamongan, Petugas Sita 9.108 Batang

By On Juli 09, 2026

Penindakan rokok ilegal di Lamongan. 

LAMONGAN, KabarXXI.Com - Sebanyak 9.108 batang rokok ilegal disita dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik. 

Operasi tersebut menyasar empat kecamatan pada Senin, 06 Juli 2026. 

Operasi gabungan tersebut melibatkan Satpol PP Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan. 

Wilayah yang menjadi sasaran yakni Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat. 

Kepala Satpol PP Lamongan, Ahmad Edwin Anedi mengatakan, operasi dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. 

"Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Edwin. 

Dari hasil operasi, Kecamatan Glagah menjadi lokasi dengan temuan terbanyak, yakni 6.520 batang rokok ilegal. 

Sementara di Kecamatan Babat ditemukan 2.508 batang, Kecamatan Pucuk 80 batang, sedangkan di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran. 

Edwin menjelaskan, sasaran operasi meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. 

"Dalam operasi kali ini, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," ujarnya. 

Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain melakukan penindakan, Pemkab Lamongan juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya membeli dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai. 

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*/red)

KPK Ungkap Amplop dari Bupati Kuansing ke Menhut Berisi Dolar Singapura

By On Juli 09, 2026

Menhut Raja Juli Antoni. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berisi uang dalam bentuk dollar Singapura. 

KPK menyatakan, uang tersebut didapatkan Suhardiman Amby dari 914 petani, lalu, menukarkan uang itu dalam bentuk dollar Singapura. 

"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD (dollar Singapura). Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada dihubungi wartawan, Rabu, 08 Juli 2026. 

Budi mengatakan, penerimaan amplop tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Menhut Raja Juli Antoni dalam konferensi pers pada pekan lalu khususnya terkait waktu penerimaan dan pengembaliannya. 

"Di mana hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detail timeline-nya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Menhut, Raja Juli Antoni sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby yang kini ditetapkan tersangka oleh KPK. 

Raja Juli menjelaskan, pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). 

Menurutnya, pertemuan itu diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula. 

Raja Juli mengatakan, selepas audiensi itu, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup. 

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujar Raja Juli, dalam keterangannya, Jumat, 03 Juli 2026. 

Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop tersebut. 

Ia juga mengaku tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu. 

"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya. 

“Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli. 

Menurutnya, proses pengembalian amplop tersebut juga sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. 

"Tanggal 2 Juni adalah hari Selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat tanggal 5 WFH (Work From Home), jadi saya tidak perlu ajudan, tapi ternyata tidak bisa karena hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL," ujar Raja Juli. 

Meski sempat tertunda, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali ke Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. 

"Akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni (WFH),” tuturnya. 

Raja Juli menyebut, amplop itu sudah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK dan seluruh prosesnya telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai. 

Bahkan, Polda Riau turut membantu memfasilitasi penyerahan amplop itu. 

"Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” tutur Raja Juli. 

Menurutnya, proses pengembalian amplop itu bagian dari tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. 

"Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” kata dia. 

Menhut juga membantah dugaan keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. 

Hingga saat ini, ia menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut. 

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” ujarnya. 

Dia kemudian memastikan Kemenhut akan terus mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih dan transparan. 

Sesuai amanah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Raja Juli menegaskan tekad untuk menciptakan forest governance atau tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. 

“Jadi, sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” pungkasnya. (*/red)

Megawati Tegaskan PDI-P Bukan Partai Oposisi

By On Juli 09, 2026

Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri menegaskan posisi PDI-P terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai partai penyeimbang. 

Megawati mengatakan, posisi penyeimbang bukan pilihan taktis yang ditentukan oleh dinamika kekuasaan sesaat. 

Hal itu disampaikan Megawati dalam surat internal bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 yang ditandatangani pada Rabu, 01 Juli 2026. 

Dalam surat tersebut, Megawati mengatakan, sistem pemerintahan presidensial Indonesia tak mengenal istilah 'oposisi' dan 'koalisi'. 

"Pada Pembukaan Kongres VI PDI-P di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tanggal 1 Agustus 2025, saya menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi," ujar Megawati dalam surat tersebut, dikutip Rabu, 08 Juli 2026. 

"Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi," imbuhnya. 

Megawati mengatakan, demokrasi Indonesia memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi terhadap pemerintah. Untuk itu, PDI-P memilih menempatkan diri sebagai partai penyeimbang. 

"Tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya dan kekuasaan berpotensi bergerak menjauh dari kepentingan rakyat. Dalam konteks itulah PDI-P menempatkan diri sebagai partai penyeimbang," tuturnya. 

Megawati menjelaskan, dalam UUD 1945 tak mengenal status hukum partai oposisi atau oposisi resmi. Sebaliknya, kata dia, konstitusi mengatur mekanisme checks and balances melalui pembagian kekuasaan. 

"Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan masa jabatannya ditentukan oleh konstitusi. Karena itu, keberlangsungan pemerintahan Presiden tidak ditentukan oleh dukungan mayoritas di DPR dan Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik di parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelasnya. 

"Hal ini berbeda dengan sistem parlementer, di mana pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi mayoritas di parlemen dan harus terus mempertahankan kepercayaan parlemen," imbuhnya. 

Megawati mengatakan, seluruh anggota legislatif PDI-P memiliki kewajiban konstitusi untuk mengawasi pemerintahan. 

Dia mengatakan, fungsi pengawasan bukan hak oposisi, melainkan amanat untuk perwakilan rakyat. 

Megawati mengaku telah menolak disebut sebagai pemimpin oposisi sejak 1996. Untuk itu, pemahaman mengenai soal tidak adanya istilah oposisi bukan pandangan baru untuk PDI-P. 

Megawati menegaskan, PDI-P tak akan menolak seluruh kebijakan pemerintah secara apriori. 

Menurutnya, partai akan mendukung kebijakan yang memperkuat kedaulatan nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mewujudkan keadilan sosial. 

"Atas dasar pemahaman konstitusional, pengalaman historis, dan landasan teoretis tersebut, PDI-P menggunakan istilah partai penyeimbang. Istilah ini bukan sekadar pilihan terminologi politik, melainkan suatu sikap ideologis dan konstitusional," ucapnya. 

"Partai penyeimbang adalah partai yang menjalankan fungsi checks and balances secara bertanggung jawab, dengan menempatkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan kekuasaan," lanjutnya. 

Dia mengatakan, PDI-P akan mengkritik dan memberikan alternatif solusi terhadap kebijakan yang berpotensi melemahkan demokrasi, mengurangi fungsi pengawasan, atau menjauhkan penyelenggaraan negara dari amanat Pancasila dan UUD 1945. 

"Bagi PDI-P, menjadi partai penyeimbang bukanlah pilihan taktis yang ditentukan oleh konfigurasi kekuasaan sesaat. Posisi tersebut merupakan konsekuensi ideologis dari jati diri partai sebagai partai ideologis sekaligus partai pelopor yang berwatak kerakyatan, nasionalis, dan berkehendak menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya. 

Megawati juga menegaskan, posisi PDI-P sebagai penyeimbang untuk memastikan Indonesia berjalan sesuai konstitusi. Selain itu, dia tidak ingin kekuasaan berjalan tanpa adanya pengawasan. 

"Fungsi penyeimbang merupakan bentuk tanggung jawab historis untuk memastikan bahwa demokrasi Indonesia tetap berada dalam rel konstitusional, kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol, dan negara senantiasa hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya. 

Diketahui sembelumnya, posisi PDI-P sempat diperdebatkan beberapa waktu lalu. Salah satunya oleh Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid yang meminta PDI-P bersikap tegas terkait posisinya di dalam atau luar pemerintah. (*/red)

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Ekspor Ilegal Mineral Tanah Jarang PT PMM

By On Juli 09, 2026

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018-2019. 

Ketiga tersangka itu, di antaranya perwakilan PT PMM IS, Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang JK, dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang GP. 

"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM,” ujar Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 08 Juli 2026. 

Dalam kasus tersebut, tersangka IS meminta GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif. 

Hal itu bertujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor. 

"Saudara IS ini meminta GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” ujarnya. 

Kemudian, GP melaksanakan permintaan IS untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif, dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor. 

GP juga mengetahui mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. 

Untuk memenuhi permintaan tersebut, GP tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan IS secara komprehensif. 

“Dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujar Syarief. 

Sedangkan tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. 

"Yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” tuturnya. 

Adapun kerugian keuangan negara dan perekonomian negara masih dalam perhitungan auditor dari BPKP. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP. 

"Dan terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya. ( */red)

Usut Kasus Korupsi di PLN, ASABRI, dan PT KS: Polisi Sita Uang Rp 60 Miliar dari Kafe de’Clan Jaksel

By On Juli 09, 2026

Polisi sita uang Rp 60 miliar dari Kafe de’Clan Jaksel. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Polisi menemukan sejumlah dokumen hingga handphone saat melakukan penggeledahan di de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), terkait tiga kasus korupsi. 

Selain itu, polisi menemukan uang dalam bentuk rupiah hingga USD senilai Rp 60 miliar. 

"Untuk penggeledahan di lokasi The Club, jadi untuk penggeledahan di lokasi The Club kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, di lokasi, Rabu, 08 Juli 2026. 

Uang dalam brankas besar tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan rupiah. Total uang yang ditemukan dalam brankas besar itu berjumlah Rp 60 miliar. 

"Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," tuturnya. 

Polisi diketahui menemukan brankas besar ditanam di dinding dalam kafe tersebut. Dalam brankas besar tersebut ditemukan dokumen hingga mata uang asing dalam jumlah besar. 

"Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis. Dan ini dalam mata uang Singapura dollar dan US dollar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. 

Diketahui sebelumnya, polisi menggeledah kafe, money changer, dan beberapa lokasi lainnya hari ini. Penggeledahan dilakukan setidaknya terkait tiga kasus. 

Irjen Totok Suharyanto menyebut, pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Dia mengatakan, kasus-kasus itu terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara memicu blackout, kasus ASABRI, hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN, yakni PT Krakatau Steel (PT KS). 

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan PT KS menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. 

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," ujar Budi Hermanto usai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jaksel, Rabu, 08 Juli 2026. 

Budi mengatakan, penggeledahan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatera beberapa waktu lalu, ASABRI, dan PT KS. 

Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan PT KS," ujarnya. (*/red)

Rakyat Patungan untuk Infrastruktur, ke Mana Negara?

By On Juli 09, 2026

Ratusan warga hadiri peresmian pembukaan kembali jalan dan jembatan Enang-Enang di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Perbaikan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Taj ada habisnya bicara soal rakyat negeri ini. Rakyatnya manis, penurut, baik hati, sampai-sampai rela merogoh kocek sendiri untuk membangun infrastruktur yang sejatinya merupakan urusan negara. 

Sungguh keluhuran budi yang barangkali sulit dicari tandingannya di belahan bumi mana pun. 

Cerita terbaru datang dari Bener Meriah, Aceh. Di Kecamatan Pintu Rime Gayo, warga baru saja merampungkan perbaikan Jalan dan Jembatan Enang-Enang yang hancur diterjang bencana pada akhir 2025. 

Jalan itu bukan jalan kampung sembarangan, melainkan jalan nasional, urat nadi menuju Dataran Tinggi Gayo. 

Perbaikan itu diresmikan pada 2 Juli 2026. Tak ada pita anggaran negara yang digunting di sana. Yang ada hanyalah keringat warga dan uang yang mereka kumpulkan sendiri hingga menembus angka Rp 1,08 miliar. 

Dana sebesar itu bukan berasal dari APBN, bukan pula dari APBA atau APBK. Semuanya murni donasi masyarakat yang lelah menunggu. 

Mereka menyewa ekskavator secara patungan, menyumbang bahan bakar, mengumpulkan batu, sampai jalan yang tertutup longsor itu bisa dilalui kembali. 

Sahrial Abadi, sang penggerak, sampai tak kuasa menahan air mata di hari peresmian. Ia menangis di hadapan warga yang datang berbondong-bondong. 

Barangkali itu tangis bahagia, barangkali pula tangis seorang yang paham betul bahwa semestinya semua ini tak perlu terjadi, tidak harus sampai rakyat yang urunan. 

Di sinilah letak ironinya. Rakyat sebenarnya sudah lama patungan untuk infrastruktur, yaitu lewat pajak yang mereka bayar saban waktu. Manakala jembatan mereka roboh, mereka justru diminta patungan sekali lagi. 

Oliver Wendell Holmes Jr., hakim agung Amerika yang termasyhur itu, pernah berkata bahwa ia senang membayar pajak, sebab dengan pajak ia membeli peradaban. 

Kalimat itu terdengar mulia di ruang sidang Washington tahun 1927. Entah bagaimana jadinya seandainya Holmes sempat mampir ke Bener Meriah pada pertengahan 2026. 

Dalam teori fiskal, pajak memang bukan sekadar setoran wajib yang dipungut negara dari kantong rakyat. 

Ia semacam kontrak sosial (social contract), perjanjian tak tertulis antara warga dan penguasa yang mereka pilih. 

Umar dan kolega-koleganya, dalam kajian yang terbit di SAGE Open pada 2017, menjelaskan hal ini dengan gamblang. 

Kontrak sosial fiskal (fiscal social contract) itu bermakna bahwa rakyat membayar pajak dengan imbalan memperoleh bagian dari manfaat pemerintahan. 

Infrastruktur dasar, sebagaimana jalan dan jembatan, jelas termasuk di dalamnya. Artinya, warga Bener Meriah sudah menunaikan kewajiban mereka jauh-jauh hari. 

Mereka sudah membayar di muka lewat setiap rupiah pajak yang mereka setorkan. Yang mereka tunggu tinggal satu, yaitu negara menepati bagiannya dari perjanjian itu. 

Namun, alih-alih perbaikan, yang datang justru imbauan untuk bersabar. Pemerintah daerah menyebut jalan itu kewenangan pusat, bukan urusan mereka. 

Sementara pemerintah pusat menjadwalkan perbaikan permanennya baru pada 2027, dua tahun setelah bencana meluluhlantakkan akses itu. 

Warga jelas tak punya kemewahan untuk menunggu selama itu. Petani harus mengangkut hasil panen, anak-anak harus bersekolah, orang sakit harus mencapai rumah sakit. 

Maka mereka pun patungan, untuk kedua kalinya. Kali ini bukan lewat pajak, melainkan lewat kocek yang benar-benar mereka rogoh sendiri. 

Tentu saja, keadilan menuntut kita melihat konteksnya juga. Tahun 2025 memang bukan tahun yang murah hati bagi pembangunan fisik. 

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah memangkas belanja secara besar-besaran atas nama efisiensi. Angkanya tidak main-main. 

Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dipotong dari semula Rp  110,95 triliun menjadi tinggal Rp 29,57 triliun, pengurangan sebesar Rp 81,38 triliun. Efisiensi nasional secara keseluruhan bahkan menembus Rp 306,7 triliun. 

Dampaknya terasa sampai ke ujung-ujung jalan yang rusak. Perbaikan rutin jalan nasional sepanjang puluhan ribu kilometer dibatalkan. 

Dana tanggap darurat, yang mestinya menjadi penyelamat kala bencana datang, ikut pula dipangkas. 

Kita tentu harus berbaik sangka. Anggaran itu mungkin memang ada, hanya saja barangkali ada rakyat lain yang dianggap lebih membutuhkan. 

Ada Makan Bergizi Gratis yang perlu disuapkan, ada pula Koperasi Desa Merah Putih yang mesti didirikan, sehingga warga Gayo yang jembatannya roboh itu dipersilakan mengalah sejenak. 

Di atas kertas, efisiensi selalu tampak bijak. Ia menyingkirkan pemborosan, mengencangkan ikat pinggang, dan memastikan tiap rupiah tepat guna. 

Persoalannya, ikat pinggang siapa sebenarnya yang dikencangkan, dan perut siapa yang lantas keroncongan. 

Para ekonom punya istilah untuk beban tersembunyi semacam ini, yakni opportunity cost (biaya peluang), yaitu harga dari sesuatu yang terpaksa dikorbankan demi memilih hal lain. 

Ketika dana tanggap darurat menyusut, bukan pejabat di Jakarta yang jalannya putus. Yang menanggung getahnya adalah warga Gayo di dataran tinggi sana. 

Efisiensi yang dirancang di ruang rapat ber-AC ternyata dibayar oleh mereka yang tinggal jauh dari pusat kekuasaan. 

Inilah yang dalam kajian pembangunan kerap disebut spatial inequality (ketimpangan antarwilayah), manakala buah pembangunan menumpuk di satu titik, sementara pinggiran dibiarkan mengurus dirinya sendiri. 

Bencana lantas menyingkap jurang itu dengan telanjang. 

Kajian Walizi pada 2025 tentang dampak efisiensi anggaran di Muara Enim memberi kita cermin yang jujur.

Daerah dengan kapasitas administratif yang lemah justru paling rentan memikul beban penghematan yang dirumuskan dari pusat. 

Apa yang di mata pusat tampak tidak strategis, bisa jadi merupakan soal hidup dan mati di mata warga desa.

Ada baiknya angka bicara sedikit di sini. Kementerian Pekerjaan Umum pernah mengakui adanya kesenjangan pendanaan (financing gap) infrastruktur yang menganga, dengan kebutuhan sektor jalan dan jembatan saja menembus Rp 573 triliun. 

Sekitar 70 persen dari kebutuhan itu tak sanggup ditutup oleh APBN, sehingga negara berpaling pada skema kerja sama dengan badan usaha, yang dikenal sebagai public private partnership (kemitraan pemerintah dan swasta), untuk menambalnya. 

Persoalannya, badan usaha hanya berminat pada proyek yang menjanjikan keuntungan. 

Jalan tol yang ramai kendaraan tentu menggoda, tetapi jembatan darurat di dataran tinggi Gayo jelas tak masuk hitungan bisnis siapa pun. 

Maka wilayah semacam Enang-Enang pun terjatuh ke celah yang tak terurus, tak menarik bagi swasta dan tak sempat disentuh negara. 

Maka pertanyaannya bukan sekadar berapa rupiah yang berhasil dihemat. Pertanyaan yang lebih jujur adalah siapa yang menikmati penghematan itu dan siapa yang membayar ongkosnya. 

Sebuah efisiensi yang memindahkan beban ke pundak yang paling lemah rasanya sulit disebut sebagai kebijaksanaan. 

Ada baiknya kita menengok sejenak ke negeri orang. Di Jepang, perhatian negara terhadap infrastruktur tidak berhenti pada proyek mercusuar semacam jalur kereta cepat. 

Bahkan, gorong-gorong drainase pun dirawat begitu apik, sampai ada yang saking bersihnya dihuni ikan koi, sebagaimana yang termasyhur di Kota Shimabara. 

Di Swiss, jalan-jalan kecil menuju desa terpencil di lereng pegunungan tetap terpelihara mulus sepanjang tahun. 

Salju boleh menumpuk semalaman, tapi pagi harinya akses itu sudah kembali terbuka. 

Negara hadir di sana bahkan untuk beberapa keluarga yang tinggal di ketinggian, seolah tak ada warga yang terlalu sedikit untuk diperhatikan. 

Di Belanda, jaringan jalur sepeda yang menjangkau pelosok-pelosok kecil dianggap sama pentingnya dengan jalan raya utama. 

Perawatannya rutin, anggarannya jelas, dan tak seorang pun warga desa diminta patungan untuk menambalnya. 

Filosofinya sederhana, yakni infrastruktur kecil adalah hak, bukan kemewahan. 

Bandingkanlah dengan nasib jembatan Enang-Enang. Di sana, mikro-infrastruktur yang menjadi tumpuan hidup ribuan orang justru dibiarkan menunggu giliran hingga tahun berikutnya. 

Warga akhirnya mengambil alih peran yang seharusnya diemban negara.

Sungguh, apa yang dilakukan warga Bener Meriah patut dipuji setinggi langit. 

Mereka menggalang dana lebih dari satu miliar rupiah dengan tangan sendiri. 

Mereka pun menjaga transparansi keuangan secara ketat, melaporkan setiap rupiah kepada publik dengan penuh amanah. 

Namun, pujian tidak boleh menjadi titik akhir dari cerita ini. Sebab kalau kita hanya berhenti pada kekaguman, tanpa berani menanyakan mengapa semua ini harus terjadi, kita sedang diam-diam menormalkan sesuatu yang ganjil. 

Kita membiasakan diri pada gagasan bahwa rakyat boleh diminta membayar dua kali untuk hak yang sama. 

Gotong royong memang keindahan yang diwariskan leluhur kita. Namun, gotong royong tidak diciptakan untuk menambal ketiadaan negara. 

Ia mestinya menjadi pelengkap kehadiran negara, bukan penggantinya. 

Ada beberapa hal yang sesungguhnya bisa dibenahi ke depan. 

Mekanisme tanggap darurat untuk infrastruktur semestinya diperkuat, bukan justru menjadi korban pertama dari gunting efisiensi. 

Terlebih untuk wilayah yang rawan bencana dan terpencil secara geografis. 

Kriteria strategis dalam mengalokasikan anggaran juga perlu ditinjau ulang. Ukurannya tidak boleh hanya berpijak pada skala ekonomi proyek. 

Tingkat kerentanan warga yang bergantung pada infrastruktur itu harus ikut diperhitungkan. 

Transparansi anggaran di tingkat kabupaten pun mesti dibuat lebih mudah dijangkau rakyat kebanyakan. 

Data itu jangan hanya bersemayam di portal yang cuma bisa dibaca oleh segelintir orang yang paham cara mengaksesnya. 

Rakyat berhak tahu ke mana perginya pajak yang telah mereka bayar. 

Warga Bener Meriah telah membuktikan sesuatu yang berharga kepada kita semua. 

Mereka bisa diajak bekerja sama, bisa dipercaya memegang amanah, dan menyimpan semangat yang luar biasa besarnya. 

Yang mereka butuhkan bukanlah tepuk tangan yang riuh sesaat, melainkan negara yang mau hadir lebih dahulu, sebelum rakyatnya terpaksa hadir menggantikan. 

Franklin Delano Roosevelt, presiden Amerika yang membawa negerinya keluar dari resesi besar, pernah menakar keberhasilan pembangunan dengan cara yang sederhana. 

“The test of our progress is not whether we add more to the abundance of those who have much; it is whether we provide enough for those who have too little.”

Ukuran kemajuan kita, katanya, bukanlah seberapa banyak tambahan bagi yang sudah berlimpah, melainkan seberapa cukup yang bisa kita sediakan bagi mereka yang serba kekurangan. 

Warga di dataran tinggi Gayo itu termasuk golongan yang punya terlalu sedikit.

Ketika mereka harus patungan sendiri demi merebut akses yang seharusnya dijamin, ada yang keliru dari cara kita menghitung kemajuan. 

Peradaban, pada akhirnya, tidak diukur dari megahnya proyek di ibu kota, melainkan dari hadirnya negara di jembatan kecil yang nyaris terlupakan. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan. 

Sumber: kompas.com

Dugaan Mega Korupsi yang  Melibatkan Oknum Kejagung, Rumah Rakyat Desak Supremasi Hukum

By On Juli 09, 2026

Aktivis Rumah Rakyat desak Polri berkomitmen penuh menegakkan supremasi hukum. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Aktivis Rumah Rakyat, Alwin Rohandi, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk berkomitmen penuh menegakkan supremasi hukum tanpa impunitas dalam mengusut kasus dugaan korupsi skala besar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kasus yang tengah viral di media sosial ini menyasar tata kelola sejumlah institusi besar seperti PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, serta diduga menyeret lingkaran internal Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Penyidikan yang dipimpin tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya ini memanas setelah beredar kabar hasil penindakan di lapangan. 

Dalam penggeledahan di kediaman dan tempat usaha yang terafiliasi dengan Jampidsus, penyidik dilaporkan menyita barang bukti berupa uang asing (dolar) dan logam mulia (emas) dalam jumlah fantastis yang diduga hasil TPPU. 

Proses hukum ini sempat diwarnai ketegangan dengan hadirnya penjagaan ketat dari oknum anggota TNI bersenjata laras panjang di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alwin menilai intervensi visual tersebut berpotensi mencederai independensi penegakan hukum dan memicu persepsi adanya benturan antarinstitusi. 

Ia pun mendesak Panglima TNI untuk menertibkan personel di lapangan agar menghormati proses hukum sipil yang sedang berjalan di Polri. 

Lebih lanjut, Alwin menggarisbawahi bahwa karut-marut tata kelola keuangan dalam pusaran korupsi ini berdampak sistemis pada masyarakat. Salah satunya disinyalir menjadi pemicu kelumpuhan fasilitas publik, termasuk insiden mati listrik total (blackout) massal yang sempat melanda wilayah Sumatera. 

Alwin menegaskan, asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum), Rumah Rakyat meminta Kapolri dan jajaran penyidik tidak gentar menghadapi tekanan atau unjuk kekuatan dari pihak mana pun. 

Sebagai bentuk keseriusan, Rumah Rakyat berkomitmen mengawal ketat perkara ini. 

Alwin menegaskan, jika proses hukum berjalan lambat atau terindikasi kompromi, pihaknya siap mengonsolidasikan massa untuk turun ke jalan guna memberikan desakan moral di ruang publik. (*/red)

Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

By On Juli 09, 2026

Kegiatan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Tunjung Teja melalui skema bangun serah guna. 

SERANG, KabarXXI.ComPanitia pelaksana pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tanjung Teja, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Banten, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yang memuat dugaan adanya transaksi jual beli tanah bengkok milik desa. 

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan sebelumnya. 

Perwakilan panitia, Ito Sumarta menegaskan bahwa kegiatan yang saat ini berlangsung bukan merupakan transaksi jual beli, melainkan pemanfaatan tanah kas desa melalui skema bangun serah guna, bukan jual beli atau CSR seperti yang diisukan. 

"Kegiatan yang berjalan sekarang bukan sistem jual beli. Memang pada pembahasan awal sempat muncul konsep jual beli, tetapi kemudian dibatalkan karena dinilai berpotensi berbenturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ito kepada wartawan, Kamis, 09 Juli 2026. 

Ito yang juga Ketua Karang Taruna Desa Tunjung Teja itu juga mengatakan, setelah Kepala Desa definitif mulai menjabat, pemerintah desa menggelar sosialisasi dan musyawarah yang melibatkan unsur masyarakat, pemerintah kecamatan, Babinsa, serta pihak perusahaan. 

Dari forum tersebut, kata dia, seluruh peserta menyepakati agar pemanfaatan tanah kas desa dilaksanakan melalui mekanisme bangun serah guna. 

Ia menjelaskan bahwa angka Rp 35 ribu per truk yang sempat menjadi pembahasan merupakan bagian dari konsep awal yang tidak pernah direalisasikan karena telah dibatalkan sebelum kegiatan dilaksanakan. 

"Konsep awal memang pernah dibahas, tetapi tidak dijalankan. Yang berlaku sekarang adalah hasil kesepakatan baru melalui mekanisme bangun serah guna. Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kegiatan yang sedang berjalan," ujarnya. 

Terkait adanya pembatasan volume pekerjaan sekitar 150 meter kubik, Ito menerangkan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengaturan dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan. 

Apabila volume yang disepakati telah terpenuhi dan pekerjaan akan dilanjutkan, maka pembahasannya dilakukan kembali sesuai kesepakatan para pihak dan ketentuan yang berlaku. 

Sebelumnya, dalam pemberitaan, seorang aktivis muda Desa Tanjung Teja menyampaikan dugaan adanya transaksi jual beli tanah kas desa yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila dilakukan tanpa prosedur, perizinan, dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dugaan tersebut juga disertai permintaan agar kegiatan dimaksud ditelusuri oleh pihak yang berwenang.

Melalui klarifikasi ini, panitia menegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tunjung Teja yang sedang berjalan merupakan program berbasis Corporate Social Responsibility (CSR) dengan skema bangun serah guna dan bukan transaksi jual beli sebagaimana dugaan yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (*/red)

Kakan Kemenhaj Lebak Soroti Peran KBIHU dalam Mewujudkan Jemaah Haji Mandiri dan Berkualitas

By On Juli 08, 2026

 


KabarXXI.com | Lebak – Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) memiliki peran strategis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan ibadah haji. Selain memberikan pembekalan manasik, KBIHU juga menjadi mitra pemerintah dalam membentuk calon jemaah yang mandiri, disiplin, dan memahami tata cara ibadah sesuai syariat.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi KabarXXI.com bersama Kepala Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lebak, Hj. Halimatusa'diyah, di ruang kerjanya, Jalan Siliwangi, Rangkasbitung.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, dibahas pentingnya sinergi antara Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lebak dengan seluruh KBIHU yang ada di Kabupaten Lebak untuk meningkatkan kualitas pembinaan calon jemaah haji.

KBIHU dinilai memiliki kontribusi besar dalam memberikan edukasi kepada calon jemaah, mulai dari tata cara pelaksanaan ibadah haji, kesiapan mental dan spiritual, hingga pendampingan selama proses manasik. Dengan pembinaan yang baik, diharapkan jemaah tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah secara mandiri ketika berada di Tanah Suci.

Selain pembinaan ibadah, KBIHU juga berperan membantu pemerintah menyampaikan informasi resmi mengenai kebijakan penyelenggaraan haji. Di tengah maraknya informasi yang beredar di media sosial, masyarakat diharapkan memperoleh informasi dari sumber yang kredibel agar tidak mudah terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam dialog tersebut juga dibahas tantangan yang dihadapi KBIHU, di antaranya semakin meningkatnya jumlah calon jemaah setiap tahun, kebutuhan pembimbing yang kompeten, serta pentingnya peningkatan kualitas pelayanan berbasis teknologi informasi.

Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lebak terus mendorong agar KBIHU tidak hanya berorientasi pada pembinaan saat menjelang keberangkatan, tetapi juga memberikan edukasi sejak awal pendaftaran hingga pasca kepulangan jemaah. Dengan demikian, nilai-nilai kemabruran dapat terus terjaga dalam kehidupan bermasyarakat.

KabarXXI.com menilai keberadaan KBIHU merupakan mitra penting pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, sinergi yang baik antara pemerintah, KBIHU, dan media diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai regulasi.

Di akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat bahwa edukasi kepada masyarakat harus terus diperkuat. Peran media dinilai sangat penting untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan haji di Kabupaten Lebak.

(Redaksi KabarXXI.com)

Resmi Dilantik, Kompol Rudika Harto Kanajiri Emban Amanah Baru sebagai Kapolsek Cikande

By On Juli 08, 2026

Kompol Rudika Harto Kanajiri emban amanah baru sebagai Kapolsek Cikande. 

SERANG, KabarXXI.ComJajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande, Polres Serang, menggelar acara kenal pamit atau pisah sambut Kapolsek Cikande dari pejabat lama, AKP Fredo Leonard kepada pejabat baru, Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Kegiatan ini berlangsung dengan penuh rasa kekeluargaan di Aula Serbaguna Mako Polsek Cikande pada Selasa siang, 07 Juli 2026, sekira pukul 13.30 WIB. 

Acara lepas sambut ini dilaksanakan setelah sebelumnya pada pagi hari, upacara resmi Serah Terima Jabatan (Sertijab) telah digelar di Mapolres Serang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan. 

Melalui momentum alih tugas ini, AKP Fredo Leonard kini resmi mengemban amanah baru sebagai Kasat Reskrim Polres Lebak. 

Acara lepas sambut di tingkat Polsek yang dipimpin oleh Ipty Rokhidi (Panit Binmas Polsek Cikande) selaku penanggung jawab kegiatan, dihadiri oleh jajaran unsur Pimpinan Kecamatan, Tokoh Masyarakat, serta rekan-rekan media. 

Tampak hadir dalam acara tersebut Danramil Cikande, Camat Cikande, Camat Kibin, para Kanit, Panit, beserta seluruh personel Polsek Cikande, Tokoh Masyarakat dari Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin, serta perwakilan dari awak media. 

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, dilanjutkan dengan sambutan mewakili panitia oleh Ipda Ressa Hardiansyah (Panit Reskrim Polsek Cikande), sambutan perwakilan Muspika Cikande, serta kesan pesan dari Panit 1 Reskrim Ipda Marcel Febrian. 

Dalam sambutannya, AKP Fredo Leonard menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kinerjanya selama memimpin Polsek Cikande. 

"Terima kasih kepada Muspika Cikande, Tokoh Masyarakat, serta seluruh anggota Polsek Cikande atas dedikasi, dukungan, dan kerja sama yang luar biasa selama masa jabatan saya. Apresiasi khusus juga saya sampaikan kepada Unit Binmas dan Reskrim atas respon cepatnya terhadap aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala khilaf, kesalahan, maupun kekurangan—baik yang disengaja maupun tidak disengaja—selama saya menjabat," ujar AKP Fredo. 

Sementara itu, Kapolsek Cikande yang baru, Kompol Rudika Harto Kanajiri mengawali sambutannya dengan memperkenalkan diri dan memaparkan riwayat penugasan yang pernah diembannya sebelum memimpin Polsek Cikande. 

Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh tamu undangan dan personel dalam acara pisah sambut ini. 

"Terima kasih atas sambutan yang hangat dan kehadiran rekan-rekan serta personel Polsek Cikande hari ini. Ke depan, saya memohon kerja sama dan sinergitas yang baik dari unsur Muspika, seluruh anggota Polsek Cikande, serta lapisan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Cikande," ujar Kompol Rudika. 

Acara pisah sambut kemudian diakhiri dengan prosesi penyerahan cinderamata sebagai bentuk penghormatan dan kenang-kenangan kepada pejabat lama, lalu dilanjutkan dengan sesi ramah tamah antar tamu undangan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. (*/red)

Gubernur Andra Soni Usulkan Pelebaran Jalan Akses BIS, Dukung Kesiapan Menuju PON XXIII Tahun 2032

By On Juli 08, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni bersama Menteri PU Dody Hanggodo saat meninjau sejumlah ruas jalan nasional di Kabupaten Serang, pada Senin, 06 Juli 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengusulkan pelebaran ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto yang menghubungkan Simpang Palima hingga Pasar Baros, Kabupaten Serang, kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia (RI), Dody Hanggodo. 

Usulan tersebut disampaikan saat meninjau sejumlah ruas jalan nasional di Kabupaten Serang, pada Senin, 06 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas menuju Kawasan Banten International Stadium (BIS) sekaligus mendukung kesiapan Provinsi Banten menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII Tahun 2032 bersama Provinsi Lampung. 

Andra Soni mengatakan, ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto merupakan akses utama menuju BIS yang berada di Kawasan Sport Center Banten. 

Selain melayani aktivitas masyarakat sehari-hari, ruas tersebut menjadi jalur strategis saat penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala regional maupun nasional. 

“Kami juga mengusulkan pelebaran ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto dari Simpang Palima sampai Pasar Baros. Ruas ini menjadi akses menuju Banten International Stadium sehingga perlu ditingkatkan kapasitasnya sebagai bagian dari kesiapan Banten menyambut PON XXIII Tahun 2032,” kata Andra Soni. 

Ia menjelaskan, ruas jalan nasional tersebut memiliki panjang sekitar 9,4 kilometer. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan pelebaran sepanjang 3,5 kilometer pada tahap awal, mulai Simpang Palima hingga Pasar Baros, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada ruas yang saat ini masih terdiri atas dua lajur dua arah. 

Menurut Andra Soni, peningkatan kapasitas jalan menjadi kebutuhan mendesak mengingat volume kendaraan pada jam-jam sibuk telah cukup tinggi. Dengan pelebaran jalan, mobilitas masyarakat di Kabupaten Serang akan semakin lancar sekaligus memperkuat akses menuju kawasan olahraga kebanggaan Provinsi Banten. 

Usulan tersebut, kata Andra Soni, merupakan bagian dari komitmen Pemprov Banten dalam menyiapkan infrastruktur yang memadai menjelang penyelenggaraan PON XXIII Tahun 2032. 

Konektivitas menuju venue olahraga menjadi salah satu aspek penting agar penyelenggaraan pesta olahraga nasional dapat berlangsung lancar serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, Pemprov Banten telah menyiapkan perencanaan teknis pelebaran ruas tersebut. 

Menurut Arlan, Detail Engineering Design (DED) tengah direviu pada tahun ini dan Pemprov Banten telah berkoordinasi dengan Kementerian PU agar proses penetapan lokasi dapat segera dilakukan. 

“Ruas Palima-Baros merupakan jalan nasional yang menjadi salah satu jalur distribusi penting dari wilayah Banten Selatan menuju Banten Utara. Kami berharap prosesnya dapat segera berjalan sehingga pelebaran bisa direalisasikan secara bertahap,” ujarnya. 

Arlan menambahkan, Pemprov Banten juga siap mendukung pembiayaan pengadaan lahan melalui skema cost sharing. 

Menurutnya, dari estimasi kebutuhan pengadaan lahan sekitar Rp 180 miliar, Pemprov Banten telah menyiapkan dukungan sebesar Rp 50 miliar sebagai bentuk komitmen mempercepat pembangunan infrastruktur strategis tersebut. 

“Rencananya ruas jalan itu dilebarkan menjadi 25 meter secara bertahap dari Simpang Palima sampai Pasar Baros Serang,” ujar Arlan. 

Pelebaran ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto diharapkan tidak hanya meningkatkan kelancaran akses menuju BIS, tetapi juga mengurangi kemacetan, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta memperkuat konektivitas wilayah sebagai fondasi pembangunan ekonomi dan kesiapan Provinsi Banten menyambut PON XXIII Tahun 2032 bersama Provinsi Lampung. (Welfendry)

Sewa Ekskavator, Wanita di Surabaya Tiba-tiba Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

By On Juli 08, 2026

Terdakwa Murnita Triwidyaning saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 02 Juli 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Murnita Triwidyaning didakwa karena merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1, di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis, 02 Juli 2026. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho menyebut, bangunan yang dihancurkan terdakwa merupakan aset negara yang sah dan tercatat resmi dalam sistem informasi inventaris negara. 

Terdakwa disebut merugikan negara hingga Rp 537 juta. 

"Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali No 23,Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB: 015051000410826000KD dengan nama UAKPB: KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN," ujar JPU Hajita Cahyo Nugroho. 

"Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp 537.362.790," kata Jaksa dari Kejari Surabaya tersebut. 

Akibat kerugian itu, Jaksa mendakwa Murnita dengan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dengan sengaja menghancurkan gedung atau bangunan milik orang lain. 

Jaksa juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang. 

Terdakwa disebut secara sengaja menyewa satu unit ekskavator seharga Rp 7 juta untuk meratakan bangunan tersebut pada Minggu malam, 27 Agustus 2025. 

Murnita merusak gembok pagar menggunakan palu dan memerintahkan operator ekskavator yang kini berstatus buron untuk mendorong tembok rumah hingga hancur dan hanya menyisakan bagian garasi. 

Aksi pembongkaran yang dilakukan pada malam hari sempat mengundang perhatian warga. 

Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo mendatangi lokasi karena pembongkaran dilakukan tanpa izin. 

Namun, kepada Ketua RT, terdakwa mengaku rumah dinas tersebut telah dibelinya. 

Merasa ada kejanggalan, Ketua RT kemudian menghubungi pegawai Bea Cukai Tanjung Perak, Muhammad Sufyan. 

Informasi itu diteruskan ke bagian umum Kanwil DJBC Jawa Timur I hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian oleh Kasubbag Rumah Tangga Sapta Pinardi. 

Menurut Jaksa, rumah yang dirobohkan merupakan aset negara milik Kanwil DJBC Jawa Timur I. 

Status tersebut dibuktikan dengan papan identitas rumah negara milik Kementerian Keuangan serta tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB). 

Atas perbuatannya, Murnita didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan barang milik orang lain. (*/red)

Duduk Perkara Nenek Ngatini Penjual Labu Utang Rp 500 Ribu Jadi Rp 70 Juta

By On Juli 08, 2026

Ngatini (69) warga asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jatim, yang mengaku diminta melunasi kewajiban hingga sekitar Rp 70 juta. 

JOMBANG, KabarXXI.Com - Polemik utang Rp 70 juta yang menjerat Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), menjadi perhatian publik. 

Ngatini mengaku hanya meminjam Rp 500 ribu, sedangkan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) menyatakan nilai Rp 70 juta merupakan akumulasi pinjaman yang telah beberapa kali diperpanjang melalui mekanisme pembiayaan ulang (refinancing). 

Polemik tersebut bergulir hingga berujung gugatan perdata sebelum akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. 

Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda mengatakan, Ngatini merupakan nasabah lama yang telah tercatat aktif sejak 2012. 

Kredit pertama diperoleh pada 24 Oktober 2012 dengan plafon Rp 12 juta menggunakan agunan BPKB sepeda motor. Pinjaman tersebut berhasil dilunasi setahun kemudian. 

Selama periode 2013 hingga 2020, Ngatini beberapa kali kembali mengajukan pinjaman dengan plafon antara Rp 8,5 juta hingga Rp 12 juta. 

Pada periode tersebut, agunan kredit beralih dari BPKB kendaraan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Menurut Aan, kenaikan plafon mulai signifikan pada 23 April 2021 ketika Ngatini memperoleh kredit sebesar Rp 61 juta dengan jaminan SHM. 

Selanjutnya, pola pelunasan lebih awal yang diikuti pengajuan kredit baru dengan plafon lebih besar atau top up terus berlanjut. 

Pada akhir 2021, plafon pinjaman meningkat menjadi Rp 71 juta, kemudian naik menjadi Rp 86 juta pada 2022. 

Pada Agustus 2023, total fasilitas kredit yang dimiliki Ngatini telah mencapai Rp 130 juta. 

Pada 27 September 2024, Bank Jombang melakukan penjadwalan ulang (reschedule) terhadap fasilitas kredit tersebut. 

Melalui mekanisme tersebut, pinjaman dipecah menjadi dua rekening, yakni kredit sebesar Rp 70 juta atas nama Ngatini dengan agunan SHM dan kredit Rp 70 juta atas nama mendiang suaminya, Sukarman, dengan agunan SHM yang berbeda. 

Aan mengatakan, terdapat penambahan plafon sekitar Rp 20 juta dibanding fasilitas sebelumnya. Dana tambahan tersebut digunakan untuk biaya administrasi selama proses perpanjangan kredit. 

"Dana tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya melalui mekanisme pembiayaan ulang (refinancing). Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena langsung dipakai untuk menutup kewajiban kredit sebelumnya beserta biaya administrasi," kata Aan. 

Aan mengatakan, persoalan kredit mulai muncul pada 2024 hingga 2025. Di tengah masa kredit, kata dia, Ngatini bertemu seorang pria bernama Nur Ali yang mengaku dapat membantu melunasi utangnya di Bank Jombang. 

Karena mempercayainya, Ngatini menyerahkan uang tunai sebesar Rp 55 juta kepada pria tersebut tanpa sepengetahuan pihak bank. 

"Namun, uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh sang oknum ke Bank Jombang, yang mengakibatkan pembayaran angsuran nasabah terhenti sama sekali hingga fasilitas kreditnya jatuh ke status macet dengan kolektibilitas 5," ujar Aan. 

Di sisi lain, Ngatini mengaku terkejut ketika mengetahui kewajibannya disebut mencapai sekitar Rp 70 juta.  

Ia juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp 55 juta kepada seseorang yang berjanji akan melunasi utangnya di Bank Jombang, tetapi uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke bank. 

Akibat kredit yang berstatus macet, PT BPR Bank Jombang mengajukan gugatan sederhana ke pengadilan. 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Ama Siswanto mengatakan, DPRD ingin memperoleh penjelasan mengenai mekanisme kredit yang diberikan kepada Ngatini. 

"Kami ingin mengetahui secara rinci bagaimana mekanisme kredit yang diberikan kepada Bu Ngatini. Dari cerita yang kami terima, pinjaman uang awal sekali hanya Rp 500 ribu, berkembang dengan agunan sertifikat jadi Rp 25 juta, tetapi sekarang kewajibannya mencapai Rp 70 juta. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka," tutur Ama. 

Selain meminta penjelasan, DPRD juga mendorong adanya penyelesaian melalui musyawarah dan meminta bank mempertimbangkan pemberian keringanan kepada Ngatini. 

Di tengah proses hukum, Ngatini mendatangi Kantor Kas Bank Jombang Unit Kabuh pada 18 Mei 2026 dan menyetorkan Rp 10 juta. 

Dana tersebut langsung dibukukan untuk mengurangi sisa pokok pinjaman sehingga baki debet atas nama Ngatini menjadi Rp 60 juta. 

Dalam pertemuan tersebut, Ngatini juga mengaku menjadi korban penipuan oleh Nur Ali. 

Bank dan Ngatini kemudian mencapai kesepakatan damai. 

Ngatini berkomitmen melunasi sisa pinjaman atas namanya melalui tiga kali pembayaran. 

Sementara itu, untuk fasilitas kredit atas nama Sukarman, Bank Jombang menyatakan sertifikat tanah yang menjadi agunan telah diserahkan secara sukarela kepada pihak bank melalui penandatanganan dokumen Agunan yang Diambil Alih (AYDA) yang disaksikan para saksi. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *