Berita Terbaru

Tinjau Kebakaran TPA Jatiwaringin, Gubernur Andra Soni Pastikan Proses Pemadaman Terus Berlangsung

By On Juli 02, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni meninjau penanganan kebakaran TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis, 02 Juli 2026. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni meninjau penanganan kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis, 02 Juli 2026. 

Gubernur Andra Soni melakukan rapat bersama Tim Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin yang dipimpin Bupati Tangerang Maesyal Rasyid. 

“Kebakaran ini terjadi beberapa hari yang lalu. Tumpukan sampah ini dalam kondisi cuaca yang berdasarkan perkiraan BMKG, 30 tahun terakhir ini yang paling panas dan paling panjang panasnya,” ujar Andra Soni kepada wartawan. 

“Sehingga salah satunya menyebabkan kebakaran sampah di TPA Jatiwaringin. Kemudian kebakaran ini menyebar karena faktor angin,” imbuhnya. 

Menurut Andra Soni, yang perlu diantisipasi saat ini adalah gas metana yang berada di bawah tumpukan. 

“Dari diskusi pihak terkait, untuk antisipasi ada pembatasan orang ke sana dan terkoordinasi. Karena pemerintah kabupaten dan kota turut turun membantu,” ujarnya. 

Pemprov Banten juga sudah menurunkan tim dan membuat laporan pemantauan dan antisipasi. Karena sebetulnya, kebakaran seperti ini bukan yang pertama kali dan pernah terjadi di TPA Rawa Kucing. 

Andra Soni juga menekankan para pengelola TPA untuk waspada terhadap kebakaran di musim kemarau yang panas ini. 

“Nanti setiap TPA di Provinsi Banten harus memiliki alat pemadam dan sumber atau tampungan air,” tegasnya. 

Diketahui, kebakaran TPA Jatiwaringin berstatus Tanggap Bencana. Penanganan kebakaran turut dibantu oleh helikopter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Pemadaman melibatkan 16 unit armada kebakaran. Selain melakukan pemadaman di titik api, tim juga melakukan pembasahan untuk menghambat meluasnya kebakaran. (Welfendry)

Bawaslu Banten: Demokrasi Bermartabat Butuh Kader Pengawas dari Akar Rumput

By On Juli 02, 2026

Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir. 

TANGERANG, KabarXXI.ComAnggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir menegaskan bahwa hasil Pemilu 2024 merupakan produk demokrasi yang harus dijaga bersama. 

Menurutnya, esensi demokrasi tidak berhenti di bilik suara, melainkan butuh komitmen seluruh elemen masyarakat untuk mengawal stabilitas bangsa. 

Hal tersebut disampaikan Badrul Munir saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang digelar Bawaslu Kabupaten Tangerang, di Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, Kamis, 02 Juni 2026. 

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) se-Kecamatan Kronjo. 

"Hasil Pemilu 2024 adalah produk demokrasi yang harus kita jaga bersama. Kritik terhadap kebijakan pemerintah itu bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan secara bertanggung jawab demi menjaga stabilitas negara," ujar Badrul. 

Badrul menambahkan, pengawasan partisipatif dari masyarakat adalah pilar penting untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. 

Oleh karena itu, Bawaslu terus mendorong lahirnya kader-kader pengawas di tingkat akar rumput sebagai mitra strategis. 

"Kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi pemilih saat hari pencoblosan, tetapi juga aktif menjadi kader pengawasan partisipatif. Semakin banyak warga yang peduli, semakin besar peluang kita menghadirkan demokrasi yang bermartabat, jujur, dan adil," tegasnya. 

Diapresiasi Warga Desa

Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari peserta yang hadir. Yuliana, salah seorang kader Posyandu di Kecamatan Kronjo, mengaku mendapatkan perspektif dan wawasan baru mengenai pendidikan politik. 

"Kegiatan ini sangat penting bagi kami. Lewat pemahaman ini, kami bisa menjadi pemilih yang lebih cerdas dan kritis, sekaligus ikut andil menjaga kualitas demokrasi di lingkungan tempat tinggal kami," kata Yuliana. 

Melalui agenda ini, Bawaslu Kabupaten Tangerang berharap unsur LKD dan masyarakat luas dapat lebih aktif mengawal setiap tahapan demokrasi. 

Tumbuhnya kader pengawas dari bawah diharapkan mampu membuat budaya politik yang jujur dan berintegritas mengakar kuat menjadi tanggung jawab bersama. (*/red)

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Libatkan Lima Warga Binaan

By On Juli 02, 2026

Barang bukti sabu seberat 12,67 gram dan uang tunai Rp 190 ribu diamankan setelah petugas menggagalkan penyelundupan di Lapas Kelas I Surabaya, Rabu, 01 Juli 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Penyelundupan 12,67 gram sabu digagalkan sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu, 01 Juli 2026. 

Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut yang menyamarkan sabu dalam lipatan uang. 

Kepala Lapas Surabaya, Sohibur Rachman mengatakan, sabu tersebut disita dari dua pengunjung perempuan berinisial SK dan W. 

Untuk mengelabui petugas, kata Sohibur, mereka menggunakan modus menyamarkan sabu dalam lipatan uang yang dilapisi selotip. 

"Berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan, upay tersebut dapat digagalkan. Saya sangat mengapresiasi ini, karena minggu lalu petugas yang sama juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan modus yang berbeda," kata Sohibur kepada wartawan, Kamis, 02 Juni 2026. 

Sohibur mengatakan, keduanya mengaku diperintah oleh Warga Binaan kasus narkotika berinisial F dan E. 

Selanjutnya, kata dia, Lapas Surabaya segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk penanganan lebih lanjut. 

"Sinergi ini penting agar setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya. 

Dalam pengembangan penyidikan, petugas Kepolisian turut memeriksa tiga Warga Binaan lain berinisial D, B, dan R yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengapresiasi kejelian dan kesigapan petugas yang berhasil gagalkan upaya penyelundupan tersebut. 

Menurutnya, terungkapnya penyelundupan itu akibat kewaspadaan petugas dalam menjalankan pengawasan dan pengamanan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas dan Rutan. 

"Kami mengapresiasi petugas yang sigap menjalankan tugas sehingga upaya penyelundupan ini dapat digagalkan. Kewaspadaan seperti ini harus terus dipertahankan di seluruh jajaran Pemasyarakatan," ujarnya. 

Ia menegaskan, pemasyarakatan terus memperkuat pencegahan pelanggaran melalui deteksi dini, pemeriksaan berlapis terhadap orang dan barang, razia rutin, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum. 

Hal ini untuk memastikan lapas bebas dari narkoba, handphone ilegal, dan berbagai barang terlarang lainnya. 

"Kami tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan. Semuanya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*/red)

Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Pengemudi Mabuk di Surabaya Divonis Delapan Bulan Penjara

By On Juli 02, 2026

Terdakwa Kristianto Kurniawan divonis delapan bulan penjara usai menabrak penjual soto hingga tewas saat sidang di Ruang Tirta PNi Surabaya, Selasa, 30 Juni 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan, pengemudi mobil Nissan Evalia yang menabrak seorang pedagang soto hingga meninggal dunia di Jalan HR Muhammad, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara. 

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, pada Selasa, 30 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana P Opusunggu menyatakan Kristianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama delapan bulan," ujar Hakim Cokia saat membacakan putusan. 

Majelis Hakim menilai, kecelakaan yang menewaskan Abdul Samad (67) terjadi akibat kelalaian terdakwa yang mengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. 

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Selain bersikap sopan selama persidangan dan mengakui seluruh perbuatannya, Kristianto juga belum pernah menjalani hukuman pidana. 

"Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban. Ia memberikan santunan sebesar Rp 75 juta kepada keluarga korban tewas, Abdul Samad (67). Kristianto juga membayar ganti rugi sebesar Rp 12 juta kepada Piin, seorang pedagang tahu tek yang gerobaknya hancur dalam insiden tersebut," ujar Hakim. 

Usai putusan dibacakan, baik Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Keduanya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad, Surabaya. 

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Kristianto mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi setelah mengonsumsi minuman keras. 

Saat berkendara, perhatian terdakwa teralihkan ketika berusaha mengambil telepon genggam yang terjatuh di lantai mobil. 

Akibatnya, mobil Nissan Evalia yang dikendarainya oleng ke kiri dan menabrak Abdul Samad yang saat itu sedang mendorong gerobak sotonya di tepi jalan. 

Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. (*/red)

Kasus Pengusiran dan Pengrusakan Rumah Nenek Elina, Samuel Divonis Tiga Tahun 10 Bulan Penjara

By On Juli 02, 2026

Terdakwa Samuel Ardi Kristanto saat sidang tuntutan di PN Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Terdakwa Samuel Ardi Kristanto divonis tiga tahun 10 bulan penjara dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Nenek Elina yang hadir di persidangan tampak berkaca-kaca mendengarkan putusan itu. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama tiga tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan," tutur Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, S. Pujiono saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika PN Surabaya, pada Rabu, 01 Juni 2026. 

Pujiono menyebut, hal yang memberatkan dalam putusannya adalah perbuatan Samuel menyebabkan Elina Widjajanti tak mempunyai tempat tinggal. Serta, mengalami luka di bibir. 

Sementara itu, hal yang meringankan, Samuel disebut sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum pidana. 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Putu Widnyana dan pengacara Samuel, Robert Mantiniah dan Yafet, mengaku pikir-pikir. 

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar JPU dan pengacara Samuel, bergantian. 

Putusan pada Samuel lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab, pada sidang dengan agenda tuntutan dua pekan lalu, pria yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Surabaya itu menuntut Samuel selama empat tahun penjara. 

Tuntutan itu juga lebih ringan dari ancaman pidana tujuh tahun sesuai dalam Pasal 262 ayat (1) dan 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Tampak, Nenek Elina hanya terdiam mendengar putusan itu. Namun, mata nenek Elina berkaca-kaca sembari melihat ke arah Samuel yang langsung digiring ke ruang tahanan oleh petugas keamanan. (*/red)

Tak Lagi Jadi Komcad, Latihan Calon Manajer Kopdes Dipersingkat Jadi Dua Pekan

By On Juli 02, 2026

Sejumlah peserta program SPPI saat mengikuti Latsarmil calon manajer KDMP, di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) memangkas durasi pelatihan bagi peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) pada program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih. 

Pelatihan Bela Negara menjadi dua minggu, sementara satu bulan lainnya akan dilatih manajerial. 

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan Taufanto menyampaikan telah mengevaluasi program pelatihan calon manajer KDMP ini. Salah satu yang dievaluasi, yakni model pembinaan. 

"Yang semula mereka juga akan menjadi komponen cadangan, kami sudah tetapkan bahwa mereka hanya diberikan pembinaan pendidikan pelatihan Bela Negara," ujar Donny kepada wartawan, Rabu, 01 Juli 2026. 

Donny memastikan para calon manajer KDMP tak akan dilatih ala militer lagi, baik persenjataan maupun teknik perang. 

"Jadi mereka hanya diberikan pelajaran terkait dengan nasionalisme, terkait dengan patriotisme, terkait dengan disiplin ya jadi seperti mengikuti jadwal harian itu juga melatih disiplin waktu mereka juga," ujar Donny. 

Pihaknya memberikan pelajaran kepada calon manajer KDMP terkait kepemimpinan. Hal itu ditujukan lantaran para peserta SPPI akan memimpin koperasi. 

"Dari segi waktu juga berkurang juga yang tadinya Komponen Cadangan selama satu bulan, ini Bela Negara juga kami perpendek menjadi dua minggu. Nah kemudian sisanya yang satu bulan itu adalah untuk pendidikan dan pelatihan manajerial tergantung SPPI ini arahnya ke mana," tutur Donny. 

"Kalau yang ke koperasi mereka akan lebih banyak diberikan materi modul-modul terkait dengan koperasi, kalau yang kampung nelayan mereka akan diberikan modul-modul terkait dengan kampung nelayan tersebut," imbuhnya. 

Donny mengatakan, pelatihan manajerial ini akan dilakukan oleh kementerian teknis terkait, seperti Kementerian Koperasi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

"Namun tempat pembelajaran, tempat pendidikan tetap di 67 Satdik tersebut, cuma waktunya saja yang berubah. Nah itu adalah terkait dengan kami telah merevisi program tersebut," pungkasnya. (*/red)

Golkar Janji Sanksi Anggota DPRD TTU jika Terbukti Intimidasi dr Icha hingga Bunuh Diri

By On Juli 02, 2026

Sekjen Partai Golkar, M Sarmuji. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Partai Golkar menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil kadernya, Thrensius Lazakar, anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan intimidasi terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha. 

"Sudah dipanggil yang bersangkutan. Kemarin saya sudah telepon dengan Ketua DPD Provinsi NTT dan DPD NTT, lagi menyusun laporan dari pemanggilan yang bersangkutan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M Sarmuji kepada wartawan, pada Rabu, 01 Juni 2026. 

Sarmuji memastikan, jika kadernya bersalah, akan diberikan sanksi. Dia memastikan Golkar akan berbuat adil. 

"Tapi kita akan berbuat adillah. Kalau memang kader kami salah, kami tidak akan tolerir, kami pasti akan berikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," ujarnya. 

Namun Sarmuji menyebut, harus ada pembuktian lebih lanjut apakah ada tindakan intimidasi tersebut. Termasuk harus dibuktikan apakah ada kaitan kematian dokter Icha terkait intimidasi yang dilakukan. 

"Kita mesti tahu benar apakah benar ada tindakan seperti itu, tindakan intimidasi, dan apakah tindakan intimidasi itu benar kemudian menyebabkan seseorang mengambil keputusan seperti yang kemarin," ujarnya.

Diketahui, dokter Icha dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 26 Juni 2026. 

Icha diduga mengalami depresi berat diduga akibat diintimidasi oleh anggota DPRD TTU hingga memutuskan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. 

Icha diduga diintimidasi saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, TTU, NTT. Ketika itu, Icha sedang menangani pasien seorang anak korban gigitan ular hijau. 

Dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU kemudian mendatangi IGD. Mereka disebut berbicara dengan nada keras kepada Icha. 

Diketahui, kedua pria itu adalah anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani. Pasien tersebut diketahui merupakan keponakan Therensius. (*/red)

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

By On Juli 02, 2026

Sidang vonis Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. 

Menurut Jaksa Corneles Geeb Paulus, vonis hakim yang menyatakan Nadiem bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk Nadiem telah membuktikan tidak ada kriminalisasi tersebut. 

"Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan, yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," ujar Cornelus usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026. 

Ia menegaskan, Jaksa telah disumpah jabatan untuk melakukan profesionalisme dalam penanganan perkara, sehingga menurutnya kriminalisasi tidak mungkin dilakukan Jaksa. 

"Proses penetapan tersangka, proses penyelidikan, proses penyidikan, proses penuntutan yang ada di Kejaksaan begitu sangat dinamis. Begitu sangat kuat analisanya, sehingga kami, Kejaksaan tidak pernah akan mungkin mengkriminalisasikan sesama anak bangsa," ujar Corneles. Corneles juga menyebutkan bahwa vonis Hakim ini sesuai dengan dakwaan yang diajukan Jaksa. 

"Putusan ini sangat inherent atau sejalan dan relevan dengan apa yang telah kami dakwakan sebelumnya, dan termasuk dengan fakta-fakta di persidangan yang telah kami sampaikan, terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan lewat keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026. 

Menurut Majelis Hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Jaksa. 

Selain pidana penjara, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. 

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider lima tahun penjara. (*/red)

Dokumen Pengakuan Direktur BUMDes Binong Terungkap, Dana Rp72,6 Juta Diakui Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

By On Juli 02, 2026

 


SERANG, KabarXXI.com – Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Berdikari, Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan setelah beredarnya dokumen surat pernyataan yang ditandatangani Direktur BUMDes, Eka Nurwana.

Dokumen yang diterima KabarXXI.com menunjukkan adanya pengakuan tertulis bahwa dana BUMDes sebesar Rp72.600.000 berada dalam penguasaan yang bersangkutan dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam surat pernyataan tertanggal 31 Maret 2026, Eka Nurwana merinci dana tersebut berasal dari pinjaman BUMDes tahun 2025 sebesar Rp58.600.000 dan dana modal awal BUMDes tahun 2024 sebesar Rp14.000.000, sehingga total dana yang digunakan mencapai Rp72.600.000.

Masih dalam surat yang sama, Eka Nurwana menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut secara bertahap. Pengembalian tahap awal sebesar Rp25 juta dijanjikan paling lambat 31 Mei 2026, sedangkan sisa sebesar Rp47,6 juta akan diangsur mulai Juni 2026 hingga Mei 2027.

Selain surat pernyataan, KabarXXI.com juga memperoleh salinan surat keterangan yang ditandatangani Direktur BUMDes dan bendahara, yang menerangkan adanya penggunaan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa persoalan diselesaikan secara kekeluargaan dengan disaksikan beberapa saksi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan maupun pengembalian uang tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

"Dalam perspektif hukum pidana, pengembalian uang yang telah digunakan tidak otomatis menggugurkan dugaan tindak pidana. Apabila sejak awal terdapat unsur kesengajaan atau mens rea dalam penggunaan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut tetap dapat menjadi objek penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Pengembalian dana hanya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum, bukan menghapus pertanggungjawaban pidananya," ujar Abdul Kabir Albantani.

Menurutnya, aparat penegak hukum nantinya akan menilai ada atau tidaknya unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, serta alat bukti lainnya, termasuk dokumen pengakuan yang telah dibuat.

"Dokumen tersebut dapat menjadi salah satu alat bukti yang akan diuji bersama alat bukti lain sesuai ketentuan hukum. Namun, penetapan apakah telah terjadi tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan," tambahnya.

Ia juga mendorong Inspektorat Kabupaten Serang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran secara profesional dan transparan guna memastikan pengelolaan keuangan BUMDes dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, KabarXXI.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Direktur BUMDes Mitra Beniten, Pemerintah Desa Binong, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), DPMD Kabupaten Serang, dan pihak terkait lainnya mengenai dokumen tersebut serta langkah penyelesaiannya.

KabarXXI.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red) 

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Nangis: Saya Nggak Tahu Lagi Mau Minta Tolong ke Siapa

By On Juli 02, 2026

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim 10 tahun. 

JAKARTA, KabarXXI.ComMantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pernyataan usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, pada Selasa, 30 Juni 2026. 

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nadiem mengaku sudah tidak tahu lagi kepada siapa harus meminta keadilan. 

"Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini," tutur Nadiem di Pengadilan Tipikor. 

Usai mengucapkan itu, Nadiem berhenti sesaat. Kepalanya menunduk dan wajahnya menahan tangis. 

Nadiem kemudian menjelaskan dia telah berjuang selama satu tahun terakhir untuk membuka kebenaran di persidangan. 

Semua hal yang dia lakukan saat masih menjabat di Kemendikbudristek sudah dijelaskan kepada Hakim. 

Namun Nadiem kecewa karena semua itu seolah tidak menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan vonis. 

"Semua seolah-olah tidak ada artinya," ujarnya. 

Nadiem juga memutuskan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun tersebut. 

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. 

Menurut Majelis Hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Jaksa. 

Selain pidana penjara, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. 

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider lima tahun penjara. 

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 190 hari. 

Selain itu, Jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp 5,680 triliun. 

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. (*/red)

Pelajaran dari Vonis Nadiem: Memagar Jarak Bisnis dan Kekuasaan

By On Juli 02, 2026

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim 10 tahun. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

Kasus Nadiem Makarim penting dibicarakan karena membuka persoalan yang lebih besar daripada hanya soal perkara pengadaan Chromebook. 

Persoalan itu adalah bagaimana batas antara pengusaha dan pejabat negara seharusnya ditegakkan. 

Seorang pengusaha dapat membawa keberanian, kreativitas, inovasi, jaringan, dan cara berpikir baru ke dalam birokrasi. 

Namun, pada saat yang sama, pengusaha yang masuk ke jabatan publik juga membawa risiko bawaan, yakni “konflik kepentingan”. 

Dalam laporan berbagai media pada 30 Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta disebut telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah. 

Berbagai media juga melaporkan bahwa majelis hakim menyatakan Nadiem bersalah karena penyalahgunaan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara, tapi tidak terbukti secara langsung berusaha memperkaya dirinya sendiri. Nadiem membantah bersalah dan menyatakan akan menempuh upaya banding. 

Dalam persidangan, Jaksa mengaitkan perkara ini dengan dugaan pengaruh investasi Google pada induk usaha Gojek terhadap keputusan pengadaan Chromebook. 

Namun, Google menyatakan investasinya di Gojek terjadi sebelum Nadiem diangkat menjadi Menteri dan menyebut tidak pernah “menawarkan, menjanjikan, atau memberikan manfaat” kepada pejabat pemerintah Indonesia terkait keputusan adopsi Chromebook atau produk terkait. 

Sementara itu, tiga mantan eksekutif Google memberikan kesaksian bahwa investasi Google di GoTo tidak berkaitan dengan keputusan Pemerintah Indonesia membeli Chromebook. 

Namun, pengadilan tetap menilai terdapat konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut. 

Argumentasi hukum hakim inilah yang harus diperhatikan Presiden, bahwa konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan harus menjadi early warning sebelum Presiden mengangkat pejabat. 

Meskipun ada pembelaan bahwa Nadiem tidak memperkaya diri sendiri, dan meskipun Google membantah investasinya terkait pengadaan Chromebook, “nuansa” konflik kepentingan tetap sulit dihapus dari ruang publik. 

Dalam jabatan publik, persoalannya bukan hanya apakah konflik kepentingan benar-benar terbukti secara pidana, melainkan juga apakah keputusan publik terlihat bersih, netral, dan bebas dari bayang-bayang kepentingan pribadi, bisnis, atau relasi masa lalu. 

Konflik kepentingan tidak selalu hadir dalam bentuk suap yang terang-benderang. Konflik kepentingan bisa hadir sebagai relasi kepemilikan masa lalu, afiliasi bisnis, kedekatan ekosistem, jejaring profesional, atau keuntungan reputasional yang sulit diukur, tapi nyata. 

OECD, dalam penjelasannya tentang conflict of interest, menyebut konflik kepentingan sebagai benturan antara tugas publik dan kepentingan privat pejabat publik yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab resminya. 

OECD juga menegaskan bahwa konflik kepentingan bukan korupsi pada dirinya sendiri. Namun, jika tidak dikelola dengan baik dapat merusak integritas keputusan publik dan melemahkan kepercayaan kepada pemerintah. 

Karena itu, dalam tata kelola pemerintahan modern, konflik kepentingan tidak cukup dijawab dengan kalimat “tidak ada bukti saya menerima uang”. Yang juga harus dijaga adalah jarak etika antara kewenangan negara dan kepentingan privat. 

Seorang pejabat publik bukan hanya dituntut tidak korup, tetapi juga harus memastikan keputusannya tidak tampak dikendalikan, dipengaruhi, atau dibayangi oleh kepentingan bisnisnya sendiri, relasi bisnis masa lalunya, atau ekosistem ekonomi yang pernah membesarkannya. 

Hukum administrasi Indonesia sebenarnya sudah memberi pagar. Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. 

Pasal 43 ayat (1) UU yang sama menjelaskan bahwa konflik kepentingan dapat terjadi apabila keputusan atau tindakan dilatarbelakangi kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan keluarga, hubungan pekerjaan, hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi, atau hubungan lain yang dilarang peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengatur konflik kepentingan. 

Dalam UU Pelayanan Publik, ketika seorang pejabat mengambil keputusan atas barang atau jasa yang menyangkut layanan pendidikan, ukuran etiknya tidak cukup hanya “tidak menerima uang”, tapi juga apakah keputusan itu bebas dari bayang-bayang kepentingan privat, relasi bisnis, atau ekosistem usaha yang pernah melekat pada dirinya. 

Larangan dalam UU Pelayanan Publik juga menunjukkan bahwa hukum Indonesia sejak awal menyadari bahaya persilangan antara pelayanan publik dan organisasi usaha. 

Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 menyatakan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang “merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha”. 

Bahkan, pelanggaran terhadap Pasal 17 huruf a dapat berujung pada sanksi pembebasan dari jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (7). 

Norma ini memang tidak terkait dakwaan perkara Nadiem, tapi dapat dibaca sebagai pesan etika yang sangat jelas: semakin tinggi jabatan publik, seharusnya semakin besar kewajiban menjaga jarak dari kepentingan bisnis yang rawan konflik kepentingan. 

Artinya, standar etika pejabat publik tidak hanya ditentukan oleh apakah ia terbukti menerima uang. Standar etikanya lebih tinggi: apakah ia berada dalam posisi yang membuat keputusan publiknya dapat dipersepsikan tidak sepenuhnya netral. 

Hal inilah yang sering diabaikan ketika pengusaha masuk ke jabatan publik. 

Publik bisa saja percaya pada integritas pribadinya, tapi negara tidak boleh hanya bergantung pada kepercayaan personal. 

Negara harus dibangun di atas sistem yang mencegah konflik kepentingan sejak awal. 

Karena itu, pengabdian kepada negara bagi seorang pengusaha tidak harus selalu dilakukan dengan menjadi pejabat. 

Pengusaha juga dapat menjadi pahlawan negara dengan cara yang tidak kalah mulia: menjalankan usaha secara jujur, membayar pajak, menaati peraturan perundang-undangan, tidak menyuap pejabat, tidak merusak pasar, tidak memainkan proyek negara, serta membuka lapangan kerja bagi banyak orang. 

Dalam masyarakat yang sehat, pengusaha yang bersih adalah aset negara. 

Sebaliknya, pejabat juga tidak harus menjadi pengusaha. Profesional birokrat dan pejabat publik yang hidup sederhana, digaji pas-pasan atau secukupnya untuk kebutuhan keluarga, tetapi bekerja jujur dan membuat keputusan terbaik untuk kepentingan umum, adalah tulang punggung negara. 

Mereka mungkin tidak selalu populer, tidak selalu glamor, dan tidak selalu dipuja sebagai inovator. 

Namun, merekalah yang menjaga mesin negara tetap berjalan tanpa menjadikan kewenangan publik sebagai perpanjangan tangan kepentingan privat. 

Kasus Nadiem, terlepas dari semua pembelaan dan proses hukum lanjutan yang masih tersedia, seharusnya menjadi peringatan bagi Indonesia. 

Jangan lagi jabatan publik diperlakukan sebagai ruang eksperimen bagi figur bisnis tanpa pagar etika yang ketat. 

Jangan lagi negara terlalu mudah mengundang pengusaha menjadi pejabat hanya karena dianggap sukses di sektor privat. 

Keberhasilan membangun perusahaan tidak otomatis berarti bebas konflik ketika memegang kewenangan negara. 

Dalam perkara Nadiem, argumentasi pembela tentu perlu didengar. Fakta yang sumir harus diuji. Bantahan Google harus dicatat. Keterangan saksi yang meringankan tidak boleh diabaikan. Namun, argumentasi jaksa dan pertimbangan hakim juga tidak dapat dikesampingkan begitu saja. 

Kita negara hukum. Mekanisme banding, kasasi, dan peninjauan kembali tersedia sebagai ruang koreksi. 

Karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membaca pelajaran etika dan tata kelola dari perkara yang mengguncang perhatian publik. 

Maka, pertanyaan “Nadiem kenapa harus dibela?” dapat dijawab secara lebih jernih. Nadiem tidak harus dibela sebagai pribadi. 

Yang harus dibela adalah prinsip bahwa pejabat publik tidak boleh berada dalam bayang-bayang konflik kepentingan. 

Yang harus dibela adalah kebutuhan negara untuk membangun jarak yang tegas antara bisnis dan kekuasaan. 

Yang harus dibela adalah gagasan bahwa mengabdi kepada negara tidak selalu berarti menjadi pejabat, dan menjadi pejabat tidak boleh dijadikan jalan untuk membawa ekosistem bisnis ke dalam kebijakan publik. 

Jika semua ingin selamat, pengusaha sebaiknya tetap menjadi pengusaha yang jujur, patuh hukum, dan membuka lapangan kerja. 

Pejabat sebaiknya tetap menjadi pejabat yang bersih, sederhana, dan bekerja untuk kepentingan umum. 

Rangkap peran, rangkap kepentingan, dan persilangan bisnis-kekuasaan harus dikurangi sejauh mungkin. 

Sebab, sekali kepentingan privat masuk ke ruang kebijakan publik, yang rusak bukan hanya satu keputusan, melainkan kepercayaan rakyat kepada negara. 

Penulis adalah Civitas Academica 

Sumber: kompas.com

Hama Wereng Coklat Serang Pertanian Padi di Malingping Lebak

By On Juli 02, 2026

Tanaman padi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mengalami penurunan produksi akibat serangan hama wereng coklat. 

LEBAK, KabarXXI.ComSekitar 30 persen tanaman padi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mengalami penurunan produksi. 

Penurunan ini dipicu oleh serangan hama wereng coklat (nilaparvata lugens) atau yang dikenal warga setempat sebagai hama "Ganjur". 

Hama ini merusak tanaman dengan cara menghisap cairan batang padi. 

Serangan parah wereng coklat menyebabkan tanaman layu, mengering seperti terbakar (hopperburn), serta menularkan virus penyakit berbahaya pada padi. 

Berikut adalah panduan ringkas untuk mengenali dan mengendalikan serangan hama wereng coklat:

1. Ciri-Ciri Tanaman Terserang

Fase Awal: 

Pertumbuhan padi terhambat, tanaman kerdil, dan daun menguning. 

Fase Lanjut: 

Banyak serangga kecil di pangkal batang. Daun dan batang coklat, mengering, lalu mati. 

Dampak Akhir: 

Bulir padi menjadi hampa dan menyebabkan puso (gagal panen total). 

2. Gejala "Padi Seperti Terbakar" (Hopperburn)

Kondisi ini terjadi saat populasi wereng di pangkal batang sangat tinggi. 

Wereng menghisap cairan tumbuhan secara masif, membuat seluruh rumpun padi mengering seketika dalam waktu singkat. 

3. Cara Pengendalian dan Pencegahan

Insektisida Tepat: 

Semprotkan insektisida ke pangkal batang padi pada pagi hari (misalnya produk dari syngenta Indonesia atau nufarm). 

Tanam Serentak: 

Atur jadwal tanam bersamaan untuk memutus siklus hidup dan perpindahan hama. 

Pupuk Berimbang: 

Kurangi penggunaan pupuk nitrogen (urea) berlebihan karena memicu ledakan populasi wereng. 

Penjelasan Pihak Ototritas Pertanian

Koordinator Wilayah (Korwil) Pertanian Kecamatan Malingping, Nandar Nahrudin menjelaskan bahwa hama ini cepat bermigrasi setelah masa panen usai. 

"Penanganannya alangkah baiknya mulai dari semai dilakukan pencegahan secara kimiawi. Setelah panen, lakukan pembakaran jerami agar virusnya mati dan tidak menyebar," ujar Nandar, Kamis, 02 Juli 2026. 

Menurut Nandar, penurunan produksi sebesar 30 persen tersebut melanda sebagian besar wilayah pertanian subur di Malingping. 

"Penurunan produksi saat ini mencapai 30 persen dari total 2.500 hektare luas lahan persawahan di Kecamatan Malingping," tuturnya. 

Diketahui, wilayah Kecamatan Malingping saat ini memiliki 85 Kelompok Tani (Poktan) dan 14 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). 

Nandar mengimbau para petani yang menghadapi kendala atau penurunan hasil panen untuk segera melapor. 

"Kami terbuka bagi para petani yang memiliki keluhan. Kami berharap para petani tidak segan-segan datang dan berkonsultasi ke kantor Badan Penyuluhan Pertanian (BPP)," pungkasnya. (Cup/Angga)

PK KNPI Cibinong Tegaskan Pemkab Bogor Tidak Salah: Yang Salah Adalah Fitrah!

By On Juli 02, 2026

Ketua PK KNPI Kecamatan Cibinong, Yoga Triana Anshory. 

BOGOR, KabarXXI.ComPimpinan Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Cibinong angkat bicara merespons polemik dan kritik terkait penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. 

PK KNPI Cibinong dengan tegas menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Pemkab Bogor sudah tepat dan tidak menyalahi aturan. 

Ketua PK KNPI Kecamatan Cibinong, Yoga Triana Anshory menilai bahwa pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan mekanisme perundang-undangan dan pedoman yang berlaku. 

"Pemkab Bogor pastinya sudah melalui tahapan histori, proses verifikasi yang ketat, serta meninjau keabsahan organisasi-organisasi yang terhimpun di dalamnya. Harus diingat bahwa pada dasarnya, Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI merupakan wadah resmi berhimpunnya Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan PK KNPI tingkat kecamatan," ujar Yoga. 

Lebih lanjut, Yoga merespons tajam kritik yang sebelumnya dilayangkan oleh Saudara Fitrah, yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Bogor. 

Menurut Yoga, pernyataan Fitrah terkesan asal bunyi (asbun) dan keliru dalam menilai keabsahan suatu lembaga pemerintahan maupun kepemudaan karena tidak disertai dengan bukti yang jelas. 

"Kami mempertanyakan, siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai KNPI ilegal? Silakan sebutkan namanya secara gamblang ke publik. Seharusnya buktikan dahulu kebenarannya dengan data, baru bisa berstatement bahwa organisasi tersebut ilegal. Jangan asal menuduh tanpa dasar," tegas Yoga. 

Di samping substansi kritik yang dinilai keliru, Yoga juga mempertanyakan kapasitas dan legal standing Fitrah saat melayangkan pernyataan tersebut kepada Pemkab Bogor. 

"Kami juga mempertanyakan kapasitas Saudara Fitrah ini sebagai apa? Sebab yang kami tahu, berdasarkan pernyataan (statement) resmi dari Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor, Saudara Fitrah sudah bukan lagi menjabat sebagai Ketua SAPMA PP. Masa baktinya sudah habis pada tahun 2025 lalu. Jadi, representasi apa yang dia bawa saat melempar kritik tersebut?" pungkas Yoga. 

Melalui pernyataan ini, PK KNPI Kecamatan Cibinong berharap agar publik dan seluruh pemuda di Kabupaten Bogor tidak mudah terprovokasi oleh pernyataan-pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, serta tetap mendukung langkah-langkah positif Pemkab Bogor dalam membina kepemudaan. (*/red)

Hari Bhayangkara ke-80, Gubernur Andra Soni Apresiasi Sinergi Pemprov Banten dan Polda Banten

By On Juli 01, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat mengikuti rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu, 01 Juli 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-80 Kepolisian Republik Indonesia. 

Untuk jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten, ia juga mengucapkan selamat atas penghargaan Samkaryanugraha Nugraha Sakanti. 

“Selamat Hari Bhayangkara ke-80. Semoga Polri, khususnya Polda Banten, terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Kami berterima kasih atas pengabdian selama ini. Alhamdulillah, koordinasi berjalan dengan baik,” ujar Andra Soni usai mengikuti rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu, 01 Juli 2026. 

Menurut Andra Soni, pencapaian pembangunan yang dilakukan Pemprov Banten selama ini salah satunya adalah berkat bantuan dan dukungan Kepolisian Republik Indonesia. Sinergi yang telah dibangun, harus dijaga demi terwujudnya ketertiban dan keamanan masyarakat. 

“Selamat juga kepada Polda Banten, salah satu Polda yang mendapatkan penghargaan dari Bapak Presiden Prabowo bersama sembilan Polda lainnya,” ujarnya. 

Samkaryanugraha Nugraha Sakanti diberikan sebagai penghargaan kepada kesatuan di lingkungan kepolisian atas jasanya bagi kepentingan bangsa dan negara. Polda Banten menjadi kesatuan yang jasanya penting dalam mewujudkan kesatuan dan persatuan. 

Dalam sambutannya, Inspektur Upacara Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten, Brigjen Pol. Hendra Wirawan membacakan amanat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol. Hengki. 

Ia mengajak jajaran untuk terus meningkatkan kompetensi, memperkuat integritas, menguasai perkembangan teknologi, serta membangun budaya kerja yang cepat, adaptif, humanis, dan berorientasi pada pelayanan. 

“Jadilah polisi yang hadir sebelum masyarakat meminta, mampu menjadi solusi ketika masyarakat menghadapi persoalan, dan tetap tegas dalam menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia,” katanya. 

Ia mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa menjaga disiplin, menghindari segala bentuk pelanggaran, penyalahgunaan wewenang maupun perilaku yang dapat mencederai kehormatan institusi. Kehormatan Polri dibangun oleh tindakan setiap anggotanya di tengah masyarakat. 

“Mari kita jadikan Hari Bhayangkara ke-80 sebagai momentum memperkuat pengabdian, memperkokoh soliditas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mempererat sinergi dengan seluruh komponen bangsa,” tuturnya. (Welfendry)

Danramil Kragilan Berikan Ucapan HUT Bhayangkara ke-80, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid

By On Juli 01, 2026

Danramil Kragilan, Kapten Inf Subhan memberikan ucapan selamat HUT Bhayangkara ke-80 kepada Kapolsek Kragilan, Kompol Dwi Hary Bagio Winarko, Rabu, 01 Juli 2026. 

SERANG, KabarXXI.ComSemarak Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 terasa di Polsek Kragilan, Polres Serang, Polda Banten. 

Danramil Kragilan, Kapten Inf Subhan bersama Danramil Ciwandan Mayor Inf Indra bersilaturahmi dan memberikan ucapan selamat HUT Bhayangkara ke-80 kepada Kapolsek Kragilan, Kompol Dwi Hary Bagio Winarko, Rabu, 01 Juli 2026. 

Kegiatan berlangsung di Mako Polsek Kragilan dan dihadiri Panit Reskrim, Panit Opsnal Intelkam, Kasium, serta anggota Polsek Kragilan dan Koramil Kragilan. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Danramil Kragilan Kapten Subhan dan Danramil Ciwandan Mayor Indra atas kunjungan dan ucapan HUT Bhayangkara ke-80 ini. Ini bukti nyata sinergitas TNI-POLRI di wilayah Kragilan berjalan sangat baik," ujarnya. 

"Ke depan kami akan terus jalin komunikasi dan kerja sama, terutama dalam menjaga Kamtibmas, antisipasi balapan liar, genk motor, dan C3. TNI-POLRI solid, masyarakat Kragilan pasti aman dan nyaman." 

"Selamat HUT Bhayangkara ke-80 untuk seluruh keluarga besar Polsek Kragilan. Semoga Polri semakin presisi, dicintai masyarakat, dan sukses mengemban tugas. TNI dan Polri adalah saudara. Sinergitas kita jaga terus demi keutuhan NKRI dan keamanan wilayah Kragilan." kata Danramil Kragilan, Kapten Inf Subhan. 

Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat sinergitas TNI-POLRI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sepanjang kegiatan situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif. 

Di usia Polri yang ke-80 tahun, Polsek Kragilan berkomitmen terus meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *