Berita Terbaru

Gubernur Andra Soni Tegaskan Program Sekolah Gratis Utamakan Mutu Pendidikan

By On Juli 14, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat melakukan monitoring pelaksanaan MPLS sekaligus meninjau Program Sekolah Gratis di SMK Jaya Buana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa 14 Juli 2026.

TANGERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa Program Sekolah Gratis yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak hanya bertujuan memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, tetapi juga harus mampu menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan bermutu. 

Hal itu disampaikan Andra Soni usai melakukan monitoring pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sekaligus meninjau Program Sekolah Gratis di SMK Jaya Buana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 Juli 2026. 

"Saya mengapresiasi seluruh sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Gratis. Di sini kita melihat, bahwa ini bukan hanya sekadar gratis, tetapi juga berkualitas. Jadi bukan hanya sekadar gratis, tetapi juga memberikan kualitas," ujar Andra Soni. 

Menurut Andra Soni, SMK Jaya Buana telah memasuki tahun kedua sebagai penyelenggara Program Sekolah Gratis. Hampir dua ribu siswa mengikuti pendidikan di 10 program keahlian bidang teknik yang masuk dalam Program Sekolah Gratis baik untuk kelas X maupun kelas XI. 

Andra Soni juga mengapresiasi SMK Jaya Buana yang telah menjalin kerja sama dengan 130 perusahaan industri serta dua perguruan tinggi teknik di China. 

Kemitraan tersebut membuka peluang bagi para siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun bekerja di luar negeri. 

"Tadi juga disampaikan ada sembilan siswa yang mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikannya di sana. Tidak hanya itu, dari sekolah ini juga ada siswa yang mewakili Provinsi Banten untuk Lomba Kompetensi Siswa (LKS) di tingkat nasional," tuturnya. 

Dikatakan Andra Soni, capaian tersebut menjadi bukti bahwa sekolah swasta yang tergabung dalam Program Sekolah Gratis mampu menghasilkan lulusan yang kompetitif dan memiliki daya saing. 

Andra Soni menegaskan, Pemprov Banten akan terus memperluas akses pendidikan melalui Program Sekolah Gratis bagi peserta didik yang belum tertampung di sekolah negeri. 

Bersamaan dengan itu, peningkatan mutu pendidikan di sekolah negeri maupun swasta akan terus dilakukan. 

"Program Sekolah Gratis, kita membuka akses seluas-luasnya agar anak-anak memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan. Di sekolah negeri tidak tertampung, maka tertampung di sekolah-sekolah swasta," kata dia. 

"Kemudian, kita akan terus meningkatkan kualitas masing-masing sekolah dan peserta didik kita, termasuk sekolah negeri dan swasta," imbuh dia. 

Andra Soni berharap, seluruh masyarakat mendukung pelaksanaan Program Sekolah Gratis agar semakin banyak anak-anak Banten memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan terbaik. 

"Mohon dukungannya agar apa yang kita laksanakan ini bisa memberikan kesempatan yang terbuka kepada seluruh anak-anak Banten untuk mendapatkan pendidikan terbaik," ucapnya. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga berpesan kepada para peserta didik baru agar mampu beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan mengikuti proses pembelajaran dengan sungguh-sungguh. 

"Kita mendoakan agar mereka mampu cepat beradaptasi dengan lingkungan baru mereka. Kita berharap anak-anak bisa mengikuti proses belajar-mengajar di SMK Jaya Buana ini sebaik-baiknya," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala SMK Jaya Buana, Aan Angsori menyampaikan bahwa Program Sekolah Gratis memberikan dampak positif terhadap meningkatnya akses pendidikan masyarakat. 

Dikatakannya, antusiasme masyarakat terhadap program tersebut sangat tinggi. Pada tahun ajaran 2026/2027, SMK Jaya Buana menerima sekitar seribu peserta didik baru melalui Program Sekolah Gratis. 

Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 912 siswa. 

"Peminatnya memang di kita Alhamdulillah sangat tinggi, mungkin kalau kita tidak tutup kemarin bisa di 1.800 sampai 2.000 pendaftar. Tapi karena kita batasi agar kita juga bisa lebih memaksimalkan fasilitas yang sudah ada," ujarnya. 

Aan menambahkan, sekolah terus memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri melalui kemitraan dengan 130 perusahaan serta dua perguruan tinggi di China. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari program unggulan BMW Sakti (Bekerja, Melanjutkan, dan Wirausaha) serta dapat melanjutkan pendidikan dan dapat bekerja di luar negeri. 

"Tujuan kami itu sesuai dengan Nawacita berdirinya sekolah ini, yaitu memberikan kepastian di masa depan," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Raisa, siswa kelas XI Teknik Komputer Jaringan (TKJ) SMK Jaya Buana mengatakan, dengan adanya Program Sekolah Gratis yang dilakukan Pemprov Banten sangat membantu, terutama dalam mengurangi biaya keluarga. 

"Kemarin satu tahun benar-benar gratis, dengan program ini rasanya senang dan beban yang ada memang benar-benar berkurang," ujar Raisa. 

Raisa juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Banten Andra Soni yang memberikan Program Sekolah Gratis dan diharapkan program tersebut dapat berlanjut sehingga memberikan akses pendidikan untuk anak-anak Provinsi Banten. 

"Jadi memungkinkan hampir sebagian anak Indonesia bisa sekolah," ucapnya. 

Hal senada disampaikan Siti Alfiah Sahnaz, siswi kelas XI Teknik Kimia Industri SMK Jaya Buana. 

Dia berharap, Program Sekolah Gratis dapat berlanjut. 

"Sudah pastinya terima kasih telah ada program sekolah gratis, semoga ke depannya program ini masih ada," pungkasnya. (Welfendry)

Dukung Karakter Generasi Muda, Polsek Cikande Gelar Program "Poldik" di SMAN 1 Kibin

By On Juli 14, 2026

Polsek Cikande menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi di SMAN 1 Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 14 Juli 2026. 

SERANG, KabarXXI.ComJajaran Polsek Cikande menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi di SMAN 1 Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa  14 Juli 2026. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Commander Wish Kapolda Banten serta program unggulan Kapolres Serang, yaitu Poldik (Polisi Peduli Pendidikan) dan Ngariung Iman Ngariung Aman. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sekolah SMAN 1 Kibin Mamat, S.Pd., M.Pd., Kasubsektor Kibin Iptu Dadang, Panit 1 Binmas Iptu Rohkidi, Bhabinkamtibmas Desa Kibin Aiptu Ardiyansyah, serta para dewan guru dan ratusan siswa-siswi SMAN 1 Kibin. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan melalui Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menyampaikan bahwa kehadiran Polri di lingkungan sekolah bertujuan untuk mengawal pembentukan karakter generasi muda agar terhindar dari perilaku negatif. 

"Program Polisi Peduli Pendidikan ini adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah. Kami ingin memastikan bahwa proses belajar mengajar berjalan kondusif, aman, dan bebas dari pengaruh negatif. Pendidikan sejati bukan sekadar mengejar nilai akademis yang tinggi, melainkan proses pembentukan karakter dasar yang kuat dan berakhlak mulia," kata Kompol Rudika Harto Kanajiri saat memberikan keterangan, Selasa, 14 Juli 2026. 

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Cikande memberikan pembekalan komprehensif mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, pencegahan paham terorisme, pentingnya bijak bermedia sosial, serta etika tertib berlalu lintas. 

Para siswa juga diberikan imbauan tegas untuk menjauhi segala bentuk kenakalan remaja yang sedang marak, seperti tawuran antar-pelajar, aksi perundungan (bullying), hingga bahaya laten judi online. 

"Kami menekankan kepada adik-adik pelajar untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup, menguatkan iman dan takwa sejak dini, serta selalu menghormati orang tua dan guru. Jangan sampai masa depan hancur karena ikut-ikutan kegiatan negatif seperti tawuran atau judi online," ujar Kapolsek Cikande. 

Selain memberikan edukasi moral dan hukum, Polsek Cikande juga mensosialisasikan layanan Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam penuh dan bebas pulsa. 

Pihak sekolah maupun siswa diimbau memanfaatkan layanan ini untuk melaporkan segera jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana di lingkungan sekitar. 

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Kibin, Mamat mengapresiasi langkah inovatif Polres Serang dan Polsek Cikande yang turun langsung memberikan pemahaman hukum kepada anak didiknya. 

Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (*/red)

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

By On Juli 14, 2026

Tim penyidik Kejari Tulungagung menggeledah arsip di Kantor Kelurahan Kepatihan, Tulungagung, Jatim, Selasa, 14 Juli 2026. 

TULUNGAGUNG, KabarXXI.Com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penggeledahan kantor Kelurahan Kepatihan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), guna mencari barang bukti tambahan kasus dugaan korupsi pengadaan Griya Kanjengan. 

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa siang, 14 Juli 2026. 

Dalam penggeledahan itu, pihaknya fokus untuk mendapatkan barang bukti terkait riwayat dan asal usul tanah Griya Kanjengan. 

"Kami fokus kepada asal usul tanah. Misalkan letter C desa kemudian juga fokus kepada surat-surat waris yang ada di sini," ujar Roni.

Pihaknya juga mencari beberapa dokumen pendukung lainnya, termasuk surat kematian, surat keterangan ahli waris dari pemilik tanah sebelumnya. Ia menyebut dokumen yang dibutuhkan tersebut berhasil ditemukan. 

"Kami cari tahu penyebab kenapa tanah tersebut sampai saat ini belum bisa disertifikatkan atas nama pemerintah daerah," ujarnya. 

Seluruh dokumen yang berhasil didapatkan saat ini langsung disita dan dibawa ke kantor Kejari Tulungagung. 

Dokumen tersebut menjadi barang bukti untuk menguatkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan. 

Diketahui sebelumnya, Kejari Tulungagung meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan menjadi penyidikan. 

Kejaksaan kemudian melakukan penggeledahan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung. 

Pengadaan tanah yang dilakukan pada 2022 tersebut diduga terjadi praktik tindak pidana korupsi. Pembelian aset tersebut diduga terjadi pidana korupsi. 

Menurutnya, dalam pengadaan tanah tersebut, pemerintah daerah melalui disbudpar menganggarkan Rp 10,5 miliar untuk pembelian aset tanah dari pihak swasta, biaya apraisal dan biaya PPAT. 

Kejaksaan menduga harga yang dipatok dalam pembelian aset dari pihak swasta tersebut terlalu mahal jika dibandingkan harga tanah di sekitarnya. 

Namun pihaknya belum bisa memastikan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan karena masih dalam proses audit. (*/red)

Pria di Lumajang Tewas Dibacok dalam Rumahnya, Pelaku Langsung Kabur

By On Juli 14, 2026

Petugas kepolisian memasang garis polisi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

LUMAJANG, KabarXXI.Com - Seorang pria bernama Wahyudi (32), warga Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), ditemukan tewas berlumuran darah, Selasa, 14 Juli 2026. 

Korban ditemukan dengan kondisi penuh luka bacok di bagian punggung, pundak, dan telinga. 

Wahyudi diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan temannya sendiri bernama Huri. 

Rika Kusumawati, istri korban, mengatakan bahwa pembunuhan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, terduga pelaku mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. 

"Saya bangun tidur itu langsung dibantai itu suami saya," ujar Rika di RSUD dr. Haryoto Lumajang, Selasa, 14 Juli 2026. 

Rika mengaku tidak mengenali pelaku. Namun, dia sering berjumpa dengannya. 

"Pelakunya satu orang, tidak kenal, saya hanya tahu saja orangnya," ujarnya. 

Dia juga mengaku, tidak mengetahui permasalahan apa yang tengah dihadapi suaminya. 

"Saya enggak boleh ikut-ikut urusan laki-laki, jadi saya tidak tahu masalahnya apa," ucapnya. 

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lumajang, Ipda Yanuar Ishaq mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pembunuhan. 

Selain itu, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan tim dokter RSUD dr. Haryoto Lumajang. 

"Untuk dugaan pembunuhan saat ini masih dalam penyelidikan, terduga pelaku masih dalam pengejaran," ujarnya. (*/red)

KPK Dalami Tujuan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli

By On Juli 14, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri motif Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby memberikan amplop berisi uang ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. 

"Berkaitan dengan penindakannya tentu ini juga masih menjadi materi yang terus ditelusuri didalami oleh penyidik ya terkait dengan dugaan pemberian oleh Bupati kepada Pak Menteri ini seperti apa begitu ya, inisiatifnya dari mana, motifnya untuk apa begitu,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. 

Budi mengatakan, dengan mendalami motif tersebut, penyidik juga bisa mengumpulkan perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan Bupati Suhardiman dan pihak lainnya yang berkaitan dalam pemberian amplop tersebut. 

Budi juga mengatakan, tim KPK belum menetapkan pemberian dan pengembalian amplop tersebut sebagai suap. 

"Ini nanti kita akan lihat ya oleh karena itu perlu didalami motif inisiatif tahu tidaknya pihak-pihak tersebut ya baik dari sisi pemberi sisi penerima tahu tidaknya motifnya apa willing-nya apa gitu nah itu semuanya nanti akan didalami dalam proses penyidikan perkara tersebut,” ucapnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menyita uang sejumlah 12 ribu dollar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUP), pada Rabu, 08 Juli 2026. 

Penyidik menduga uang tersebut adalah uang yang dikembalikan Menhut Raja Juli Antoni. 

"Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD 12 ribu,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 09 Juli 2026. 

"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” imbuh dia. 

Menurut Budi, penyidik menduga Juprizal mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD). 

Penyidik juga menyita uang senilai Rp 15 juta dari saksi bernama Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Kabupaten Kuansing. 

Budi mengatakan, kedua saksi didalami terkait pengetahuannya atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. 

"Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kab. Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan,” ujarnya. (*/red)

Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Inflasi agar Tetap di Bawah Target

By On Juli 14, 2026

Mendagri Muhammad Tito Karnavian. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memperkuat upaya pengendalian inflasi. 

Langkah ini diperlukan agar laju inflasi nasional tetap berada di bawah batas atas target pemerintah sebesar 3,5 persen. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi month-to-month (m-to-m) pada Juni 2026 terhadap Mei 2026 tercatat sebesar 0,44 persen. 

Di sisi lain, inflasi year-on-year (y-o-y) Juni 2026 terhadap Juni 2025 mencapai 3,34 persen. 

Tito menilai, angka tersebut masih berada dalam kategori aman, tetapi tetap perlu diwaspadai. 

"Kita tentu perlu banyak berusaha agar jangan sampai menyentuh angka 3,5 persen. Karena memberatkan masyarakat terutama desil 1 sampai desil 4 itu akan terasa," kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Juli 2026. 

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. 

Tito menjelaskan, komoditas penyumbang inflasi m-to-m terutama berasal dari kelompok transportasi, yakni kenaikan harga bensin dan tarif angkutan udara. 

Selain itu, kelompok makanan dan minuman juga turut menyumbang inflasi, antara lain bawang merah, bawang putih, minyak goreng, dan beras. 

"Dalam skala yang lebih kecil adalah beras. Belum gawat, belum pada posisi yang serius, tapi perlu kita waspadai," ujarnya. 

Tito juga mengingatkan Pemda yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) agar segera mengambil langkah-langkah pengendalian. 

Berdasarkan data, perubahan IPH tertinggi di tingkat provinsi terjadi di Provinsi Papua Tengah sebesar 1,91 persen. 

Sementara di tingkat kabupaten/kota, kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Deiyai sebesar 8,89 persen. 

"Tolong nanti rekan-rekan kepala daerah atau yang mewakili disampaikan ke kepala daerah untuk lakukan langkah-langkah (pengendalian), terutama yang tinggi-tinggi (angka IPH)," tuturnya. 

Diketahui, Rakor tersebut turut dirangkaikan dengan pembahasan Progres Sensus Ekonomi, Rilis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026, serta Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah. 

Rakor turut dihadiri langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Rini Dyah Mawarty, serta Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nita Yulianis. (*/red)

RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Pastikan Maksimal Libatkan Masyarakat

By On Juli 14, 2026

Jumpa Pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi III DPR RI memastikan akan terus melibatkan masyarakat secara maksimal dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

"Sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini. Kita maksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat Konferensi Pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. 

Menurutnya, pelibatan masyarakat dilakukan secara total sejak awal tahap penyusunan karena RUU ini merupakan regulasi yang benar-benar baru, bukan sekadar undang-undang perubahan. 

"Karena itu, pastinya lebih banyak yang dibahas dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini seperti KUHP, Undang-Undang Polri, yang hanya membahas beberapa pasal," tuturnya. 

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR telah menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang pakar hukum, akademisi, organisasi advokat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga mahasiswa. 

Politikus Partai Gerindra itu juga menepis isu yang menyebutkan bahwa pihaknya menolak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR tengah fokus menyelesaikan RUU Perampasan Aset, sehingga agenda pembahasan undang-undang lain terpaksa ditunda terlebih dahulu. 

"Jadi kita ini gas pol terus, Pak. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset ini, karena memang kita prioritas," tegasnya. 

"Jadi Undang-Undang Advokat, walaupun ada dari Mahkamah Konstitusi memerintahkan kita membentuk dalam dua tahun ya, kita belum bisa agendakan. Ada Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, kita full di Perampasan Aset ini," imbuhnya. (*/red)

Kasatgas PRR Tito Luruskan Informasi Penanganan Jembatan Enang-Enang di Bener Meriah

By On Juli 14, 2026

Mendagri Muhammad Tito Karnavian. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian yang juga Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pasca Bencana Sumatera menegaskan bahwa pemerintah telah menangani persoalan akses di kawasan Jembatan Enang-Enang, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. 

Ia meninjau langsung lokasi tersebut menyusul beredarnya informasi bahwa masyarakat membangun jembatan secara mandiri karena dinilai kurang mendapat perhatian pemerintah. 

Setelah berdialog dengan masyarakat dan meninjau lokasi, ia mendapati bahwa jembatan tersebut merupakan jembatan lama yang tidak hancur saat diterjang banjir bandang. 

Namun, kerusakan terjadi pada tanah penyangga yang ambles sehingga membuat struktur jembatan menjadi miring dan berisiko digunakan. 

Menurut Tito, Balai Pekerjaan Umum (PU) setempat sebenarnya telah lebih dahulu hadir dan melakukan penanganan. Namun, perbedaan pandangan muncul karena masyarakat ingin tetap menggunakan jalur tersebut, sedangkan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menilai kondisi tanah masih labil dan berpotensi membahayakan pengguna. 

"Karena dia melihat bahwa jembatan ini rawan, miring sekali, dan longsor tanahnya di satu sisi itu banyak sekali longsornya," kata Tito dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2026. 

Hal itu dikatakan Tito saat menerima bantuan lima unit mobil ambulans dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. 

Balai Kementerian PU tersebut meminta masyarakat menggunakan jalan alternatif. Namun, masyarakat menganggap bahwa jalan alternatif tersebut membuat mereka harus memutar jauh, ditambah kondisi jalan yang berlubang. Karena itu, masyarakat tetap ingin menggunakan jembatan lama tersebut. 

Masyarakat kemudian membuat akses sementara pada bagian yang ambles agar dapat dilalui kendaraan. Namun, Balai tersebut menyampaikan tidak berani menanggung risiko apabila jembatan itu kembali digunakan. 

"Bukan masyarakat membangun jembatan ini," ujarnya. 

Melalui mediasi yang dilakukan Satgas PRR, disepakati bahwa jembatan lama akan dipertahankan dengan memperkuat strukturnya sebagai solusi sementara. 

Ia menyebutkan bahwa jembatan tersebut sulit diperbaiki seperti sedia kala. Karena itu, hanya kendaraan roda dua dan kendaraan ringan yang diizinkan melewati jembatan tersebut. 

"Intinya jembatan yang (lama) ini, ini sulit untuk dikembalikan normal lagi, ini berat sekali," ujarnya. 

Pada saat yang sama, kata Tito, pemerintah akan membangun jembatan baru yang lebih kokoh. 

Selain itu, pemerintah juga memperbaiki jalur alternatif yang memutar serta membangun jembatan pendukung yang mulai dikerjakan pada Juli 2026. 

Tito meluruskan bahwa persoalan yang terjadi bukan karena kurangnya perhatian pemerintah, melainkan adanya perbedaan pendapat mengenai aspek keselamatan penggunaan akses di lokasi terdampak bencana. 

"Bukan pemerintah tidak memperhatikan, tidak, (tapi) beda pendapat antara Balai PU dengan masyarakat," tegasnya. (*/red)

Biaya Pendidikan Anak yang Layak Capai Rp 18 Juta Per Tahun, tapi Dana BOS Cuma Rp 900 Ribu

By On Juli 14, 2026

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sarmuji. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Fraksi Partai Golkar DPR RI menilai, biaya pendidikan yang layak untuk satu siswa mencapai Rp 18 juta per tahun. 

Nilai itu didapat dari hasil kajian Fraksi Partai Golkar yang menghimpun data dari kajian resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (2024), Risalah Kebijakan Kemendikbud (2020), data Badan Pusat Statistik (BPS), serta berbagai regulasi yang berlaku. 

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji mengatakan, kajian itu menemukan bahwa biaya mendidik satu anak bukan hanya soal dana operasional sekolah yang selama ini dicakup melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Setidaknya, kata dia, ada tiga lapis biaya yang harus dihitung bersama, yakni biaya operasional sekolah, biaya pendidik, dan biaya yang harus ditanggung langsung oleh keluarga. 

"Untuk jenjang SD, misalnya, kalau ketiga lapisan itu dijumlahkan, biaya yang sesungguhnya layak mencapai sekitar Rp 18 juta per anak per tahun. Sementara BOS yang diterima sekolah hanya Rp 900 ribu, kurang dari lima persen dari total kebutuhan," kata Sarmuji saat membuka Seminar Nasional Fraksi Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2026. 

Menurutnya, nilai ideal biaya pendidikan sebesar Rp 18 juta per tahun itu masih bisa diperdebatkan. Namun, ia menegaskan angka tersebut ditetapkan karena pendidikan merupakan sektor yang sangat penting. 

"Sehingga kita tidak memberi standar yang sekadarnya saja. Angka Rp 18 juta itu memang akan bisa menjadikan seorang siswa untuk lebih maju dan bisa bersaing dengan peradaban lain di dunia," tuturnya. 

Dengan angka tersebut, Sarmuji mempertanyakan kecukupan dana BOS dalam memenuhi kebutuhan siswa. 

Meski demikian, ia menyadari kebutuhan anggaran pendidikan yang layak tidak bisa seluruhnya dipenuhi oleh negara. 

"Tentu angka Rp 18 juta saat ini tidak bisa negara sampai bisa mencukupi Rp 18 juta. Tentu tetap akan ada biaya yang ditanggung oleh orang tua. Ada yang bisa jadi pendidik masih harus memberikan jasanya meskipun pembayarannya tidak optimal," kata Sarmuji. 

"Tetapi setidak-tidaknya kita ingin ada peningkatan secara gradual biaya operasional siswa, operasional sekolah yang selama ini diberikan oleh pemerintah. Kita review kembali, dan kita meng-endorse supaya terjadi hitung-hitungan yang lebih rasional, ada peningkatan, dan ada juga sisi keadilannya," imbuh dia. 

Menurut dia, besaran biaya pendidikan yang ideal di setiap daerah berbeda. Ia mencontohkan kebutuhan biaya pendidikan di Jakarta, Jawa Tengah, hingga Papua Pegunungan tentu tidak sama. 

Karena itu, Fraksi Golkar mendorong pemerintah untuk meningkatkan dana BOS agar lebih mampu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan yang layak. 

"Hal-hal itu yang kita dorong supaya di satu sisi ada peningkatan dana BOS, kita review kembali, dan syukur-syukur bisa ditingkatkan. Di sisi yang lain kita juga mengusulkan supaya lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan beban masing-masing daerah maupun jenis satuan pendidikannya," pungkasnya. (*/red)

Andai Aku Polisi, Andai Aku Jaksa

By On Juli 14, 2026

Petugas merapihkan barang bukti sejumlah uang usai ditampilkan saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. 

Oleh: Hamid Awaludin 

Tuan-tuan 

Puan-puan 

Sebangsa dan setanah air. 

Tabek, perkenankan saya menulis dengan berandai-andai. Tentu saja fondasi andai-andai itu adalah asumsi, dan asumsi itu lahir dari rajutan peristiwa satu ke peristiwa lainnya. 

Kasus yang diduga melilit Febrie Ardiansyah, mantan petinggi Kejaksaan Agung, sudah dilimpahkan ke kejaksaan oleh Polri. Maka, apa yang terjadi, andaikan pihak kejaksaan tidak memproses kasus Febri itu? 

Ataukah, Jaksa Agung menggunakan hak kewenangannya untuk mendeponir (tidak melakukan tuntutan) kepada Febrie? 

Tentu Polisi akan meradang dan berkata: "Apa-apaan ini Kejaksaan Agung bermain-main dengan penegakan hukum. Polisi sudah setengah mati menyidik dan mengumpulkan bukti, tetapi tidak diproses hanya karena Febrie adalah anggota korps Kejaksaan." 

Saya pun, sekali lagi, berandai-andai. Kejaksaan akan membalas dengan mengatakan: "Janganlah semut di seberang lautan disoal, tetapi gajah di pelopak mata dihiraukan. Bagaimana dengan mantan Ketua KPK yang juga anggota Polri, sudah lama distatuskan sebagai tersangka, tetapi tidak pernah berkasnya diserahkan ke Kejaksaan untuk dituntut?" 

Jawaban ini, sekali lagi, saya berandai-andai, akan dijawab oleh pihak kepolisian dengan mengatakan: "Tuan Jaksa, Anda kan lembaga penegakan hukum. Mengapa kasus Silfester Matutina, orang yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, kok tidak dieksekusi sampai sekarang, kendati pihak kejaksaan Agung sudah mengumandangkannya?" 

Masih banyak andai-andai yang bisa digunakan untuk membicarakan kasus Febrie Ardiansyah tersebut. 

Yang pasti, saya tidak membicarakan kasus tersebut dalam perspektif hubungan tali temali pergesekan atau perseteruan dua lembaga penegak hukum raksasa di negeri ini: Kepolisian Vs Kejaksaan. 

Apa pun motif pengungkapan kasus Febrie ini adalah oase penyejuk dahaga panjang para pencari keadilan di negeri ini. 

Kita layak memberi apresiasi pada lembaga Kepolisian yang mau membuka tabir dan membobol benteng penyamaran keadilan yang dilakukan oleh penegak hukum sendiri. 

Kisah tentang sepak terjang Febrie di bidang ini sudah lama dibisikkan orang. Ada yang menyamarkannya, tetapi tak terbilang juga yang mengungkapkannya secara gamblang. 

Tentu saja, bangsa ini berdoa agar pihak Febrie juga membuka sekalian segala penyamaran keadilan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. 

Biar semuanya terbuka secara terang benderang. Biar rakyat menikmati keadilan itu. Biar rakyat puas dan kembali memercayai kredibilitas lembaga penegakan hukum kita. Penantian yang sudah lama sekali terpendam tanpa wujud. 

Di sinilah pentingnya kita berdemokrasi. Tidak boleh ada yang samar, haram substansi keadilan disarukan, dan melindungi para penjahat keadilan. 

Kita tidak bicara lagi tentang teknis hukum, tetapi substansi hukum, yakni keadilan. 

Inti keadilan itu adalah, yang salah harus menerima hukuman. Sementara yang tidak bersalah, tidak boleh dihukum. Jangan lagi ada kriminalisasi. 

Namun di saat yang sama, jangan ada orang yang bebas dari jeratan hukum hanya karena ada gantungan. Hanya karena punya duit. 

Keadilan tidak boleh tunduk pada mekanisme pasar, penawaran dan permintaan. 

Dalam konteks ini, semua orang tahu, terjadi bazar hukum di negeri kita. Ada orang tertentu yang sudah dinyatakan bermasalah, tetapi di tengah jalan, kasus tersebut menguap begitu saja. 

Penguapannya lebih cepat dari penguapan embun di ujung rumput begitu panas matahari datang menerpa. 

Di sinilah dilema kasus Febrie. Bila ia bungkam, maka ia menanggung sendiri akibatnya. Bila ia bicara, dunia penegakan hukum geger. 

Jangan-jangan Polisi yang menudingnya sebagai pelanggar hukum, ternyata banyak juga Polisi mengakali hukum. Ini semua tergantung kepada Febrie kelak. 

Pada 10 Juli 2026, Febrie yang masih menjabat sebagai petinggi Kejaksaan, tampil berbicara di depan pers memberi penjelasan dan klarifikasi. 

Ia didampingi sejumlah petinggi Kejaksaan. Saya pun bertanya-tanya dalam diri: Yang disoal sebenarnya, apakah Kejaksaan sebagai lembaga, atau Febrie sebagai pribadi? 

Febrie ketika itu mengakui bahwa uang-uang dan emas batangan yang ditemukan di properti miliknya itu, ada yang punya dan pemiliknya memiliki usaha. 

Siapa yang punya dan bidang usaha apa yang bisa mengumpulkan uang begitu banyak, tidak dikemukakan oleh Febrie. 

Kecambah gosip dan fitnah berkembang secara liar, disertai penafsiran yang lebih liar lagi. 

Dengan uang dengan jumlah sangat besar dalam bentuk mata uang asing, logika sederhanannya, usaha yang dimaksud Febrie adalah bidang usaha ekspor yang dibayar dengan mata uang dollar. 

Kalau bukan bidang usaha ekspor, maka tidak masuk akal pembayarannya dilakukan dalam mata uang asing. Akal sehat tidak bisa menerimanya. 

Dalam perspektif itulah adu keterampilan pembuktian antara dua penegak hukum diuji. 

Polisi tentu akan berkata, siapa pemilik uang tersebut, bidang usaha ekspor apa yang dilakukannya? 

Tentu saja pihak Febrie akan mengatakan, Si Polan atau Si badu yang memilikinya. Urusan bidang usaha yang digelutinya, bukan urusan saya. 

Saya berandai-andai lagi. Polisi akan menjawab, status properti Febrie itu apa sewaan atau bukan? Bila disewa oleh pengusaha ekspor itu, mana perjanjian sewanya? Bila hanya sekadar meminjamkannya, bagaimana mungkin Febrie bisa membiarkan rumahnya ditempati brankas yang begitu besar? 

Sebagai seorang penegak hukum, kok Febrie tidak mengendus adanya kejanggalan? 

Selanjutnya, Polisi akan bertanya, mana mungkin ada uang begitu besar disimpan di brankas bila uang itu halal. Mengapa tidak disimpan di bank? 

Pertanyaan-pertanyaan serta andai-andai di atas, dengan mudah disimpulkan mengenai adanya mens rea (motif), yakni pencucian uang (money laundrying). 

Secara definisi, pencucian uang itu berbentuk penyamaran harta, yang bisa dilakukan dengan cara investasi bohong-bohongan, penyembunyian dari administrasi negara, dagang saham, dan seterusnya. Unsur-unsur ini dengan gampang dibuktikan oleh Polisi. 

Dari unsur-unsur pencucian uang tersebut, Polisi bisa menelusuri asal muasal uang dan emas tersebut. Bisa karena hasil suap, pemerasan, jual beli perkara, dan seterusnya. 

Pihak Febrie harus membalas dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Polisi tersebut. 

Lantas, bagaimana kelanjutan adegan keadilan ini? Semuanya tergantung kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Kelanjutan kasus Febrie ini banyak ditentukan oleh kemauan politik Yang Mulia Presiden RI. 

Saya hanya ingin mengulangi pidato Presiden Prabowo yang akan memburu para koruptor hingga Antartika. 

Kita menanti, bangsa Indonesia menunggu. Apa pun hasil dari kasus Kejaksaan Vs Kepolisian akan membawa dampak kepada pemilihan presiden 2029. Rakyat sudah cerdas. 

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia. 

Sumber: kompas.com

Arena Sabung Ayam dan Cap Jikie di Jatisari Tetap Beroperasi, Warga Desak Aparat Bertindak Tanpa Pandang Bulu

By On Juli 13, 2026

JEMBER, KabarXXI.ComDugaan praktik perjudian berupa sabung ayam dan permainan cap jikie di Dusun Krajan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. 

Arena yang disebut-sebut telah beroperasi cukup lama itu dikabarkan masih tetap berjalan meski keberadaannya telah lama menjadi perbincangan publik. 

Di tengah ramainya aktivitas tersebut, beredar pula dugaan adanya keterkaitan dengan seorang oknum anggota TNI aktif berinisial JM yang bertugas di salah satu kesatuan di Jember. 

Dugaan itu berkembang di masyarakat dan hingga kini belum memperoleh kepastian melalui proses hukum maupun keterangan resmi dari pihak berwenang. 

Sejumlah sumber di lapangan menyebut arena tersebut diduga rutin menggelar sabung ayam dan permainan cap jikie dengan nilai taruhan yang bervariasi. 

Peserta disebut tidak hanya berasal dari wilayah sekitar, tetapi juga dari sejumlah daerah lain di Kabupaten Jember maupun luar daerah. 

Warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku heran karena aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut seolah terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas yang memberikan efek jera. 

“Kalau memang benar tidak ada yang membekingi, kenapa sampai sekarang masih beroperasi? Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pilih kasih,” ujar salah seorang warga, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Menurut warga, keberadaan arena perjudian tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari konflik antar masyarakat, meningkatnya tindak kriminalitas, hingga kerusakan ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. 

Masyarakat mendesak Kapolres Jember, Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Dandim Jember, serta Komandan Satuan terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif. 

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan oknum aparat, warga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. 

Dalam ketentuan hukum, praktik perjudian dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyelenggarakan maupun turut serta dalam kegiatan perjudian. 

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata terhadap setiap laporan dan keluhan warga. 

Penindakan yang cepat, profesional, dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sekaligus menciptakan rasa aman dan kepastian hukum. (*/red)

Catatan Redaksi: 

Informasi mengenai dugaan keterkaitan arena perjudian dengan oknum anggota TNI aktif berinisial “JM” masih berupa dugaan yang belum terbukti. 

Hingga berita ini ditayangkan belum terdapat keterangan resmi maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai dugaan tersebut. 

Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Gubernur Andra Soni Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Cengkok dalam Membangun Kampung

By On Juli 12, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri Festival Muharram Cengkok 1448 H/2026 M, di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan apresiasi atas semangat gotong royong dan partisipasi warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dalam pembangunan pendidikan anak usia dini, taman baca, hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

“Saya datang ke sini dan merasa luar biasa. Saya melihat anak-anaknya sehat, UMKM-nya berkembang, dan acaranya disiapkan dengan sangat baik,” kata Andra Soni saat menghadiri Festival Muharram Cengkok 1448 H/2026 M yang diinisiasi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Hidayah bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Cengkok Karya Mandiri, Sabtu, 11 Juli 2026. 

“Dengan semangat gotong royong, masyarakat Kampung Cengkok berhasil menghidupkan berbagai kegiatan sosial terlihat dari aktifnya pendidikan anak usia dini, taman baca, hingga pelaku UMKM yang berkembang,” imbuhnya. 

Andra Soni juga memuji penyelenggaraan Festival Muharram yang dinilai berlangsung tertib dan profesional meski digelar di tingkat kampung. 

Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kemampuan membangun kegiatan berkualitas melalui kolaborasi dan partisipasi bersama. 

“Hal-hal baik seperti ini harus kita duplikasi. Amati, tiru, dan modifikasi,” ujarnya. 

Festival Muharram Cengkok 1448 H/2026 M, memadukan kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik. 

Rangkaian acaranya meliputi khitanan massal bagi 60 anak dari Kecamatan Jayanti dan masyarakat umum, bazar puluhan UMKM lokal untuk mendorong kebangkitan ekonomi masyarakat, talkshow inspiratif, Cek Kesehatan Gratis (CKG), serta pelayanan perekaman KTP elektronik. 

Selain mengapresiasi inisiatif masyarakat, Andra Soni turut menyampaikan sejumlah program pemerintah yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, di antaranya Program Sekolah Rakyat bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, Program Sekolah Geratis bagi SMA, SMK dan SKh swasta, penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji, hingga Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Ia juga mengapresiasi kondisi anak-anak di Kampung Cengkok yang dinilainya tumbuh sehat, percaya diri, serta memiliki kemampuan yang baik. 

Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat terhadap pendidikan dan tumbuh kembang anak. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni turut menyoroti pentingnya pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga. 

Menurutnya, kebiasaan memilah sampah organik dan nonorganik menjadi langkah sederhana yang dapat mencegah persoalan lingkungan di masa depan, termasuk risiko kebakaran di tempat pembuangan akhir akibat gas metana. 

“Kita harus mulai memilah sampah dari rumah. Itu langkah sederhana yang dampaknya sangat besar,” ujarnya. 

Menutup sambutannya, Andra kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kampung Cengkok atas semangat kebersamaan yang telah ditunjukkan. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Haji dan Umrah RI Abdul Rahman Saputra, Staf Khusus Menteri Sosial RI Fuji Abdul Rahman, serta Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, bersama unsur Forkopimda, Tokoh Masyarakat, dan ratusan warga yang memadati lokasi acara. (Welfendy)

Dandim dan Bupati Serang Resmikan Jembatan Beton Armco Hybrid, Permudah Akses Warga Kibin

By On Juli 12, 2026

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah saat peresmian jembatan beton Armco hybrid di Kampung Teritih Atas dan Teritih Bawah, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 

SERANG, KabarXXI.Com - Pembangunan jembatan beton Armco hybrid di Kampung Teritih Atas dan Teritih Bawah, Desa Ciagel,  Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, akhirnya rampung. 

Mengingat, jembatan ini sangat penting bagi masyarakat yang selama ini kesulitan akses transportasi. 

Untuk diketahui, Jembatan Perintis Garuda dengan Bentang 12,8 meter dan lebar 3 meter dibangun oleh Kodim 0602/Serang itu resmi beroperasional dan diresmikan oleh Dandim 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kistiyanto dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyan, pada Jumat, 10 Juli 2026. 

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengaku bersyukur atas pembangunan jembatan tersebut. 

"Alhamdulillah hari ini saya bisa membersamai kegiatan peresmian jembatan Beton Armco Hybrid yang dilakukan pembangunannya oleh Dandim 0602 Serang. Ini merupakan program strategis nasional yang diinisiasi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujarnya kepada wartawan. 

Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan terima kasih kepada pihak Kodim yang sudah membangun jembatan untuk mempermudah akses transportasi. 

"Jembatan ini sangat bermanfaat  untuk warga kami, khususnya yang ada di Kampung Teritih Atas dan Teriti Bawah. Sebelumnya anak-anak di sini kalau mau sekolah harus lewat rute yang lumayan jauh. Begitu juga  para petani yang mau menjual hasil panennya juga melalui rute yang jauh, tapi dengan adanya jembatan ini, bisa memutus segala persoalan yang terjadi di wilayah kami," tegasnya. 

Ratu Zakiyah mengatakan, jembatan ini bisa menjadi amal baik, amal ibadah yang dicatat oleh Allah SWT. 

"Kita berharap jembatan bisa digunakan dalam jangka lama oleh masyarakat dan saya tadi menyampaikan kepada warga untuk menjaga jembatan ini dengan baik dan jaga juga kebersihannya bersama-sama, saya yakin jembatan ini juga akan bertahan lama dan dalam jangka waktu yang lama pemakaiannya,” tambahnya. 

Sementara itu, Dandim 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kistiyanto mengatakan, di Kabupaten Serang ada enam jembatan yang  dibangun ada yang sudah selesai dan ada yang masih dalam proses pembangunan. 

“Yang diresmikan dua jembatan, yang sebelumnya di Desa Baros kedua di sini di Desa Ciagel Kampung Teritih. Jadi ada empat lagi yang masih dalam tahap proses pembangunan, dua di Desa Padarincang, dua lagi masih di Kecamatan Kibin,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pembangunan jembatan tersebut mendapat dukungan anggaran sebesar Rp 340 juta yang bersumber dari pemerintah pusat melalui program yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. 

Dandim Oke mengatakan, jembatan ini menjadi penghubung ekonomi masyarakat yang tadinya kesulitan untuk melewati sungai. 

Kolonel Oke Kistiyanto menjelaskan, jembatan yang diresmikan merupakan Jembatan Beton Armco Hybrid, yang dirancang menyesuaikan kondisi saluran irigasi sehingga tidak mengganggu aliran air. 

Menurutnya, pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari program bantuan Presiden RI Prabowo Subianto. 

Program itu bermula dari penyediaan ribuan jembatan untuk wilayah terdampak bencana, kemudian diperluas ke berbagai daerah yang membutuhkan akses penghubung. 

"Program ini merupakan bantuan langsung dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kami mengusulkan lokasi yang memang sangat dibutuhkan masyarakat, dan Alhamdulillah dapat direalisasikan di Kabupaten Serang," jelasnya. 

Kolonel Oke menambahkan, mekanisme pembangunan melalui program tersebut jauh lebih cepat dibandingkan proses penganggaran reguler yang membutuhkan tahapan administrasi dan perizinan cukup panjang. 

Ia berharap, masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan jembatan tersebut dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. 

"Tugas kami di Kodim bukan hanya menjaga pertahanan, tetapi juga membantu mengatasi kesulitan masyarakat di wilayah. Kami berharap jembatan ini menjadi sarana yang bermanfaat untuk meningkatkan aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan warga," pungkasnya. 

Peresmian turut dihadiri oleh anggota DPRD Riyan Adiansyah, Kepala Dinas PUPR M. Roni Natadipraja, Kepala Dinas Perkim Okeu Oktaviana, Kabid Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian Arliansyah, Camat Kibin Asep saefullah, Danramil Cikande Kapten Inf. Dodik Herianto, Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri, dan sejumlah Kepala Desa. (*/red)

Kasus Pencabulan Anak di Sampang Libatkan 27 Pelaku, Bergantian selama Empat Bulan

By On Juli 12, 2026

Kapolres Sampang, AKBP Hartono saat Jumpa Pers, Jumat, 10 Juli 2026. 

SAMPANG, KabarXXI.Com - Seorang anak remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur (Jatim), menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. 

Aksi biadab tersebut terungkap setelah korban dan keluarganya melapor ke polisi. 

Kapolres Sampang, AKBP Hartono menyebut, peristiwa itu menimpa korban dalam kurun empat bulan. Keluarga korban baru melaporkan kasus itu pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat. 

"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," ujar Hartono saat Jumpa Pers, Jumat, 10 Juli 2026. 

Hartono mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan para tersangka dalam kurun waktu Februari dan Mei 2026 dilakukan di tiga lokasi dan dengan waktu yang berbeda-beda. 

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, pihaknya menetapkan 27 orang sebagai tersangka. 

Polres Sampang bergerak cepat memburu tersangka dan berhasil mengamankan 12 orang. 

"Dari 27 orang yang ditetapkan tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata dia. 

Ke-12 orang tersebut, di antaranya berinisial AR (17), MA (15), R (42) warga Kecamatan Omben, dan MH (17), AS (14) warga Kecamatan Sampang. 

Selain itu MFS (13), F (25), AP (15) , D(16) , MR (17) warga Kecamatan Camplong, MHA (13) Kecamatan Kedungdung, dan AP (15). 

Hartono juga mengimbau kepada para tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. (*/red)

Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

By On Juli 12, 2026

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jamwas Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan, penunjukan Rudi dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif. 

"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Menurut Anang, penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. 

Dia menyebut, langkah itu diambil sebagai upaya menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai adanya pejabat definitif. 

Anang menegaskan, pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. 

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. 

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026. 

Menurut Anang, keputusan Febrie mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang. 

Ia memastikan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. 

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya. 

Sebelum resmi mengundurkan diri, Febrie masih membantah kabar bahwa dirinya akan melepas jabatan sebagai Jampidsus. 

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026, Febrie mengatakan dirinya masih menerima perintah dari pimpinan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan sejumlah perkara prioritas. 

"Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," kata Febrie saat itu. 

Nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. 

Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui sebagai kediaman Febrie, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan. 

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *