Berita Terbaru

Gubernur Andra Soni Sebut Satlinmas Bagian dari Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

By On Oktober 16, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat Rakor Satlinmas Provinsi Banten Tahun 2026, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis, 15 Oktober 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, perlindungan masyarakat merupakan bagian penting dari kehadiran pemerintah untuk menciptakan rasa aman. 

Untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang memadai, penting untuk memperkuat kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). 

“Satlinmas merupakan unsur yang dekat dengan masyarakat dan berada di lingkungan tempat berbagai aktivitas masyarakat berlangsung. Karena itu, Satlinmas harus menjadi bagian penting dari sistem perlindungan masyarakat yang dibina secara berkelanjutan dan diperkuat kapasitasnya,” ujar Andra Soni saat Rapat Koordinasi (Rakor) Satlinmas Provinsi Banten Tahun 2026, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis, 15 Oktober 2026. 

“Penguatan Satlinmas tidak hanya berkaitan dengan jumlah personel, tetapi juga mencakup peningkatan kompetensi, kesiapan sarana dan prasarana, kualitas informasi, serta koordinasi dalam menghadapi berbagai situasi, termasuk keadaan darurat,” ujarnya. 

Menurutnya, penyelenggaraan perlindungan masyarakat membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa, kelurahan, hingga perangkat daerah terkait. 

Andra Soni mengingatkan agar pelaksanaan tugas perlindungan masyarakat senantiasa mengedepankan sikap humanis, disiplin, proporsional, serta menghormati hak-hak masyarakat. 

“Dengan pendekatan tersebut, kita ingin membangun ketertiban yang tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada kesadaran, pencegahan, komunikasi, dan partisipasi masyarakat,” ujarnya. 

Melalui Rakor ini, Andra Soni berharap dapat menghasilkan langkah nyata pemetaan kondisi dan kompetensi personel Satlinmas di setiap kabupaten kota, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme koordinasi, peningkatan kapasitas melalui pelatihan, dan simulasi. Termasuk penyusunan rencana aksi yang terukur dengan target dan indikator keberhasilan yang jelas. 

“Penting membangun sistem perlindungan masyarakat yang inklusif, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang membutuhkan bantuan tambahan dalam situasi darurat,” ujarnya. 

“Peningkatan perlindungan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Kita memiliki modal sosial berupa budaya gotong royong, kepedulian terhadap lingkungan, dan tradisi saling membantu ketika menghadapi kesulitan. Modal sosial ini harus kita pelihara dan kembangkan menjadi kekuatan dalam membangun ketahanan masyarakat,” tambah Andra Soni menjelaskan. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Thephilus Lukas Ayomi mengungkapkan, dukungan pemerintah terhadap Satlinmas tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.6.7-E657/BAK tanggal 6 Mei 2025 mengenai pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (Simlinmas) serta penjelasan nomenklatur dan kodifikasi program dan kegiatan dalam APBD. 

Melalui kebijakan tersebut, kata dia, pemerintah daerah memiliki acuan dalam merencanakan dukungan anggaran untuk pemberdayaan Satlinmas. Termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana, pembinaan, serta penguatan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. 

“Dukungan kebijakan dan anggaran tersebut dapat mendorong optimalisasi peran Satlinmas sebagai instrumen partisipasi masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” ujarnya. 

Menurutnya, melalui Rakor Satlinmas Provinsi Banten Tahun 2026, dapat terbangun komitmen bersama untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas personel, serta memperjelas mekanisme koordinasi dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat. 

“Mampu memperkuat ketahanan masyarakat dan mewujudkan kondisi daerah yang aman, tertib, serta kondusif bagi keberlangsungan pembangunan di Provinsi Banten,” ujar Thephilus. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Herry Hermanus Horo menyampaikan bahwa penguatan Satlinmas merupakan upaya strategis untuk mengoptimalkan potensi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. 

Menurutnya, Satlinmas memiliki jangkauan hingga tingkat desa dan kelurahan sehingga berpotensi menjadi kekuatan penting dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan masyarakat. 

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kota, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

“Ini mungkin bagian dari anak bangsa yang seperti terlupakan. Kita coba maksimalkan dengan kerja sama dan kolaborasi serta koordinasi yang baik. Kita akan coba mengangkat harkat dan martabat serta tugas dan fungsi Linmas sebagai ujung tombak penjaga ketertiban dan keamanan di wilayah,” ujarnya. (Welfendry)

Wabup Najib Hamas Sebut Program PLN Peduli Bukti Kepedulian terhadap Dunia Pendidikan

By On Oktober 16, 2026

Wabup Serang, Muhammad Najib Hamas saat menghadiri kegiatan program PLN Peduli, di SDN Pulau Panjang 2, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Kamis, 15 Oktober 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - PT PLN (Persero) melalui program PLN Peduli menggandeng Lembaga Amil Zakat Harapan Dhuafa (Harfa Banten) untuk merealisasikan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRIDGE Banten, di SDN Pulau Panjang 2, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Kamis, 15 Oktober 2026. 

Program tersebut berfokus pada tiga aspek utama, yakni pelestarian lingkungan, pengembangan sarana olahraga, dan penguatan fasilitas literasi guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan serta pengembangan potensi siswa di wilayah kepulauan. 

Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas mengapresiasi kolaborasi PLN Peduli dan Harfa Banten yang dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan bantuan kemanusiaan. 

Menurut Najib, kehadiran PLN Peduli di Kabupaten Serang bukan kali pertama. Berbagai program telah direalisasikan melalui kerja sama dengan Harfa Banten, termasuk menjangkau wilayah yang jauh dari jangkauan seperti Pulau Panjang. 

"Program ini menjadi bukti bahwa kepedulian terhadap pendidikan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak yang tinggal di wilayah kepulauan. Kami sangat mengapresiasi PLN Peduli dan Harfa Banten yang telah hadir untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Najib. 

Sementara itu, Manager PLN UP3 Banten Utara, Hasudungan Siahaan mengatakan, program BRIDGE Banten merupakan salah satu bentuk kepedulian PLN terhadap perkembangan generasi muda melalui dukungan fasilitas pendidikan dan lingkungan yang sehat. 

Menurutnya, PLN mempercayakan Harfa Banten sebagai mitra pelaksana atau person in charge (PIC) dalam merealisasikan sejumlah program sosial di wilayah Banten. 

"Harfa Banten telah menjadi mitra kami dalam berbagai program, tidak hanya di bidang pendidikan, tetapi juga advokasi, kesehatan, dan tanggap bencana. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus memberikan dampak positif bagi masyarakat," kata Hasudungan. 

Ia menjelaskan, pemilihan SDN Pulau Panjang 2 sebagai lokasi program didasarkan pada kebutuhan sekolah serta kondisi geografisnya yang relatif jauh dari pusat perkotaan. 

"Walaupun lokasinya cukup jauh dan harus menyeberangi lautan, pemenuhan kebutuhan pendidikan tetap harus menjadi perhatian bersama. Anak-anak di Pulau Panjang harus memiliki kesempatan untuk berkembang dengan baik dan memperoleh dukungan fasilitas pendidikan yang layak," ujarnya. 

Program BRIDGE Banten diharapkan menjadi contoh kolaborasi antara dunia usaha, lembaga sosial, dan pemerintah daerah dalam mendorong pemerataan pembangunan serta memperluas kesempatan bagi generasi muda untuk tumbuh, belajar, dan berprestasi. (*/red)

Polres Serang Gelar Operasi Sarang Narkoba di Ciruas dan Kragilan, Lima Orang Diperiksa

By On Oktober 16, 2026

Satresnarkoba Polres Serang menggelar operasi penindakan terhadap lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Kamis malam, 15 Oktober 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com – Polres Serang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar operasi penindakan terhadap lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis malam, 15 Oktober 2026, hingga Jumat dini hari, 16 Oktober 2026. 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Serang dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba. 

Operasi menyasar sejumlah rumah kos yang menjadi sasaran pemeriksaan berdasarkan dugaan kerawanan di lokasi tersebut. 

Di wilayah Kecamatan Ciruas, petugas melaksanakan pemeriksaan di Desa Kaserangan, sekitar pukul 22.40 WIB. Dalam kegiatan tersebut, satu orang menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif. 

Selanjutnya, petugas bergerak ke Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, sekitar pukul 23.00 WIB. Sebanyak dua orang menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif. 

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, pada Jumat, 16 Oktober 2026)l, sekitar pukul 00.15 WIB. Di lokasi tersebut, dua orang kembali menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif. 

Secara keseluruhan, lima orang menjalani pemeriksaan dalam rangkaian kegiatan di tiga lokasi tersebut. 

Operasi ini melibatkan personel Satresnarkoba serta unsur satuan dan fungsi pendukung Polres Serang, meliputi Satsamapta, Satpamobvit, Satbinmas, Seksi Dokkes, dan Seksi Propam. 

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serang. 

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemeriksaan di lokasi-lokasi yang dinilai rawan, dengan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Bondan. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu Kepolisian dalam memerangi narkoba, mulai dari lingkungan keluarga hingga lingkungan tempat tinggal. 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tambahnya. 

Polres Serang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Melalui kegiatan berkelanjutan, diharapkan lingkungan Kabupaten Serang semakin aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. (*/red)

Pensiunan ASN Kemenag di Sijunjung Ditangkap Polisi gegara Cabuli Dua Anak Kandung

By On Oktober 16, 2026

Foto ilustrasi. 

PADANG, KabarXXI.Com - Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial AH (66), pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri. 

Kedua korban itu, di antaranya berinisial ZH (23) dan SJ (14). 

Penangkapan itu dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari kedua korban dan menelusuri keberadaan tersangka. 

Kasus tersebut terungkap setelah kedua korban memutuskan melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib. 

Polisi menerima dua laporan resmi pada 13 Oktober 2026, masing-masing dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR. 

Kapolres Sijunjung melalui Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Syafrinaldi membenarkan penangkapan AH. 

Menurutnya, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sijunjung bersama sejumlah anggota. 

"Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim beserta anggota," kata AKP Syafrinaldi saat memberikan keterangan resmi, Rabu, 14 Oktober 2026. 

Setelah menerima laporan, kata dia, tim Satreskrim melakukan serangkaian tindakan Kepolisian untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi serta korban. 

Penyidik kemudian menelusuri keberadaan AH hingga mengetahui bahwa pria tersebut berada di wilayah Kabupaten Solok. 

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Alkautsar Ananputra mengatakan, pihaknya bergerak setelah laporan kedua korban diterima. 

"Setelah laporan masuk, kami langsung bergerak melakukan penelusuran, mengumpulkan bahan keterangan dari saksi dan korban, hingga merunut keberadaan pelaku. Tersangka AH berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Solok," ujar AKP Wildan Alkautsar Ananputra. 

Ia menyebut, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kediaman keluarga di Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. AH dan kedua korban diketahui tinggal dalam satu rumah. 

AKP Wildan mengatakan, setelah kejadian yang dilaporkan korban, AH diduga meninggalkan rumah dan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Solok. 

"Tersangka dan korban satu rumah di Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. Setelah kejadian, tersangka pulang kampung," ujarnya. 

Setelah ditangkap, kata Wildan, AH dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Saat ini tersangka AH sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan intensif, identifikasi, serta pemberkasan perkara. Kami memastikan kasus ini diproses secara tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Wildan. 

AH dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan kepolisian, terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak atau dalam lingkungan keluarga. 

Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai informasi yang disampaikan dalam perkara ini. (*/red)

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

By On Oktober 16, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Polri menangkap Mochammad Khoirul Anam (24), pembunuh wanita paruh baya berinisial SH (51) yang ditemukan tewas di sebuah kos Jalan Putat Jaya, Sawahan, Surabaya, pada Kamis malam, 25 Juni 2026. 

Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat, 02 Oktober 2026. 

"Yang bersangkutan merupakan DPO Polri dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan korban SN,” ujar Kepala Div Hubinter Polri, Irjen Pol Untung Widyatmoko kepada wartawan, Senin, 12 Oktober 2026. 

Berdasarkan kronologi penanganan perkara, Khoirul berangkat ke Malaysia pada Sabtu, 27 Juni 2026, dua hari setelah korban ditemukan tewas. 

Ia berangkat melalui jalur Surabaya-Dumai-Port Dickson menggunakan paspor bernomor X9702057. 

Keberangkatan Khoirul diduga difasilitasi sebuah agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia. 

Setelah tiba di negara tersebut, ia melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur dan bekerja di sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor. 

“Berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan diduga bekerja tanpa izin kerja yang sah dan terdapat dugaan permasalahan dokumen keimigrasian selama berada di Malaysia,” ujar Untung. 

Polri kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk melacak keberadaan Khoirul. 

Pada 10 September 2026, Atase Polri di Kuala Lumpur berkoordinasi dengan E3 Special Branch Bukit Aman untuk menindaklanjuti informasi keberadaan buronan tersebut. 

Petugas selanjutnya menyisir kawasan Seksyen U20, Bandar Baru Sungai Buloh, pada 28 September 2026. 

Pemantauan dan pendalaman dilakukan hingga akhirnya Khoirul diamankan oleh tim E3 Special Branch Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), bersama jajaran Kepolisian Selangor dan Sungai Buloh, pada 02 Oktober 2026 pukul 01.11 waktu Malaysia. 

“Pengamanan dilaksanakan oleh otoritas Malaysia dalam rangka penindakan atas dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia,” ujar Untung. 

Setelah itu, otoritas setempat memproses dokumen keimigrasian untuk memulangkannya ke Indonesia. 

Proses tersebut meliputi pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) pada 03 Oktober 2026, penerbitan perintah pemulangan, hingga penyelesaian administrasi keimigrasian sebelum pemulangan. 

Khoirul akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA821 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta. 

Ia didampingi dua personel Divhubinter Polri, yakni AKBP Restu Wijayanto dan Bripka Dicky Robert Trianggara. 

Setibanya di Jakarta, Khoirul akan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Adapun tragedi memilukan menimpa seorang wanita paruh baya berinisial SN (51). 

Ia ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh penuh luka sayatan dan lebam di dalam kamar kosnya di Jalan Putat Jaya Gang Lebar A, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis malam, 25 Juni 2026. 

Di mata para tetangga, korban dikenal sebagai sosok yang ramah namun harus berjuang hidup sebatang kara. (*/red)

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

By On Oktober 16, 2026

Dirreskrimum Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan perkembangan kasus arisan bodong, Selasa, 13 Oktober 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Polda Jawa Timur (Jatim) mengusut kasus dugaan penipuan Arisan Meow yang kini naik ke tahap penyidikan. 

Kerugian korban Arisan Bodong itu ditaksir mencapai Rp 4.075.231.000. 

Sejumlah korban belum mendapatkan penyelesaian atas dana yang mereka setorkan. 

Mereka melapor ke Polisi setelah arisan yang semula berjalan lancar mengalami gagal bayar pada Juli 2026, sementara komunikasi dengan pemilik arisan disebut terputus. 

"Sampai saya di dalam hampir November sampai Juli. Jadi harus sekitar sembilan bulan ya. Nah baru di Juli itu sudah gagal bayarlah istilahnya. Nah di situ saya ikut arisan yang menurun, kemudian flat sampai dapat win," ujar salah satu korban, Ami, di Mapolda Jatim, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, laporan kasus tersebut diterima pada 11 Agustus 2026. 

Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terdiri atas pelapor, sejumlah saksi, dan satu orang terlapor. 

"Dalam proses penyelidikan dan penanganannya, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang, terdiri dari pelapor, sejumlah saksi-saksi lainnya, serta satu orang terlapor," ujar Roy. 

Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Polisi meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. 

Selama tahap penyelidikan, polisi telah menerima sejumlah dokumen dari korban, termasuk rekening koran. 

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut di mana hasil pelaksanaan gelar perkara saat ini penanganan perkara tersebut sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan," tuturnya. (*/red)

AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

By On Oktober 16, 2026

Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 09 Mei 2025. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti menerima promosi jabatan sebagai Kapolres Bangkalan. 

Promosi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026 soal rotasi 199 personel yang terdiri dari Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen). 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier untuk memperkuat kinerja institusi serta memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian. 

Penempatan personel, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. 

"Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Johnny, dalam keterangannya, Minggu, 11 Oktober 2026. 

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rossa adalah perwira menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sudah berkarier di KPK sejak 2016. 

Ia pernah menduduki jabatan sebagai fungsional Direktorat Penyidik pada Deputi Bidang Penindakan tahun 2016 dan spesialis penyidik muda pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK tahun 2017-2020. 

Setelah menjabat sebagai spesialis penyidik muda, Rossa mengemban tugas sebagai penyidik muda pada 2021-2022. 

Berdasarkan catatan laman KPK pada Desember 2023, Rossa menduduki jabatan sebagai penyidik tindak pidana korupsi ahli madya pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi. 

Diketahui, Rossa ditunjuk sebagai Kapolres Bangkalan menggantikan AKBP Wibowo yang dimutasi menjadi Wakapolres Sumenep. 

Nama Rossa Purbo Bekti bukan kali pertama menjadi sorotan publik. 

Penyidik KPK itu sempat menjadi perhatian dalam penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

Bahkan, Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri pernah menyinggung nama Rossa dalam pidatonya. 

Tak hanya itu, Rossa juga pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada November 2025. 

Pelaporan tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). 

Saat itu, Rossa dinilai menghambat penyidikan lantaran tidak memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution yang merupakan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (*/red)

KPK Sita Duit Rp 1,4 Miliar hingga Emas Batangan saat OTT Sestama BNPB

By On Oktober 16, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar dan logam mulia dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Budi mengatakan, dalam OTT ini, KPK juga menangkap 14 orang, salah satunya Sekretaris Utama BNPB, Rustian. 

“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya Sekretaris Utama (Sestama), PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” ujarnya. 

Menurutnya, OTT tersebut terkait dengan kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. 

“Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut, yang pasti terhadap 14 orang ini saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih,” ujarnya. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P Panjaitan mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses hukum yang sedang dilakukan KPK. 

Menurutnya, BNPB menghormati sepenuhnya kegiatan OTT yang sedang dilakukan KPK. 

"BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," kata Berton melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Selain itu, kata dia, pihaknya akan kooperatif membantu KPK selama proses pengungkapan kasus ini. 

Namun, Berton mengingatkan BNPB juga menerapkan asas praduga tak bersalah. 

"BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Sebagai bagian dari pengawasan internal, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen. 

BNPB juga mengimbau seluruh jajarannya untuk tetap fokus menjalankan tugas penanggulangan bencana dan kemanusiaan serta tidak terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berjalan. 

"BNPB meminta masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi dari APH dan tidak berspekulasi. BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal," tuturnya. (*/red)

Ketahuan Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Dihukum Nonpalu Satu Tahun

By On Oktober 16, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, MNH. 

Hakim tersebut disanksi nonpalu selama satu tahun. 

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama saty tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan Hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi Hakim nonpalu," kata Ketua MKH Suradi, seperti dikutip dari situs resmi KY, Selasa, 13 Oktober 2026. 

MNH dinyatakan terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin atasan dan persetujuan istri sah. 

Sanksi tersebut diputuskan saat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Senin, 12 Oktober 2026. 

MNH dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Ketentuan tersebut mengatur PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu orang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. 

"Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi," kata Suradi. 

MNH dinyatakan terbukti menikah lagi secara siri tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang ataupun persetujuan istri pertamanya. 

Fakta tersebut terungkap saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten. 

Dalam kesempatan itu, MNH mengakui telah menikah lagi tanpa menyebutkan identitas istri sirinya yang kemudian terungkap berinisial AAS. 

Diketahui, MNH dan AAS menikah siri sejak 2022 atau sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang. 

Dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya. 

Sementara dari pernikahannya dengan istri sah DA, MNH telah dikaruniai enam orang anak. 

DA diketahui telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, masing-masing pada Juni, Juli, dan Oktober 2024, setelah MNH diperiksa oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024. 

Pencabutan laporan tersebut dilakukan DA atas pertimbangan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka. 

Dalam persidangan juga terungkap bahwa MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024. Tetapi dia mencabut pengajuan tersebut dengan alasan keputusan diambil karena emosi sesaat. 

Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik. Namun MKH menilai perbuatan MNH terbukti melanggar. 

Diketahui, sidang MKH usulan MA tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. 

Sementara itu, anggota KY yang menjadi anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, F Willem Saija, dan Anita Kadir. (*/red)

Kapolri Kembali Rombak Jabatan, Dirtipideksus Bareskrim Berganti

By On Oktober 16, 2026

Gedung Mabes Polri. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi sejumlah pejabat Polri. 

Salah satu yang berganti, yaitu jabatan Dirtipideksus Bareskrim Polri dari Brigjen Ade Safri Simanjuntak ke Kombes Suhasto. 

Mutasi ini tertera dalam ST Nomor 2262/X/KEP./2026 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026.

Berikut sejumlah pejabat yang dimutasi: 

- Brigjen Ade Safri Simanjuntak dari Dirtipideksus Bareskrim Polri menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri. 

- Kombes Suhasto dari Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya TK I Bareskrim Polri diangkat menjadi Dirtipideksus Bareskrim Polri. 

- Brigjen Herry Dian Dwiharto dari Widyaiswara Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri menjadi Anjak Utama Bidang NCB/Interpol Divhubinter Polri. 

- Kombes Rofiq Ripto Himawan dari Kapolresta Banyuwangi menjadi Dirsus Jatim. 

- Kombes Muharman Arta dari Kapolresta Pekanbaru menjadi Kapolresta Banyuwangi. 

- Kombes Ronny Riantoko Eppang dari Perancang Anggaran Madya TK III Stamarena Polri menjadi Kapolresta Pekanbaru. 

(*/red)

TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

By On Oktober 16, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Korps Marinir TNI AL berencana memiliki Batalyon Sniper untuk meningkatkan kemampuan tempur dan ketepatan dalam pelaksanaan operasi. 

Hal tersebut terungkap dalam pembahasan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) bersama jajaran TNI AL, Senin, 12 Oktober 2026. 

"Selain itu, dibahas pula kebutuhan penambahan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) dan rencana pembentukan Batalyon Sniper guna meningkatkan kemampuan tempur serta ketepatan pelaksanaan operasi,” tulis Korps Marinir dalam keterangan pers. 

Korps Marinir juga mengharapkan penambahan satuan bantuan udara yang dimiliki pasukan baret ungu. 

Bukan hanya itu, pembahasan dengan KSAL itu juga mencakup rencana validasi organisasi melalui penambahan satuan Brigade Infanteri (Brigif) Marinir di sejumlah wilayah kepulauan Indonesia. 

“Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat postur pertahanan, meningkatkan jangkauan operasi, serta mengoptimalkan kesiapan satuan dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di wilayah yurisdiksi nasional,” tulis Korps Marinir. 

Di sisi lain,  akan memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada prajurit Korps Marinir yang melumpuhkan tiga anggota OPM di kawasan hutan Kampung Kamat, Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Jumat, 09 Oktober 2026. 

"Dalam kegiatan tersebut, KSAL menyampaikan bahwa prajurit yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa dan kesempatan mengikuti pendidikan,” ujar Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali dalam pembahasan yang dilakukan secara virtual. 

Menurutnya, penghargaan merupakan bentuk pengakuan atas keberanian, dedikasi, dan profesionalisme prajurit dalam melaksanakan tugas operasi demi menjaga stabilitas keamanan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*/red)

Atasi Karhutla Tanjung Puting, Prabowo Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Sumur Bor

By On Oktober 16, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Presiden Prabowo Subianto akan mengirimkan 200 unit pompa air, dan menyiapkan dana Rp 2 miliar untuk membantu penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Hal itu disampaikan Prabowo dalam Rapat Terbatas (Ratas) terkait Karhutla di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. 

Dalam Ratas tersebut, Prabowo menerima laporan dari Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin mengenai perkembangan penanganan Karhutla di Tanjung Puting. 

Zainul mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi petugas di lapangan adalah keterbatasan alat pompa air. 

Sementara itu, kata dia, persediaan selang dan perlengkapan pendukung lainnya dinilai masih mencukupi. 

"Untuk saat ini kita masih kekurangan Alpom (alat pompa) saja, Bapak. Untuk selang dan sebagainya itu masih cukup, hanya beberapa Alpom saja. Tapi tadi juga saya sudah koordinasi dengan Gubernur Kalteng, itu sudah lagi menyiapkan juga, Bapak. Mudah-mudahan ini bisa cepat datang, karena memang kadang-kadang Alpom ini, alat pompa ini, sangat terbatas di Kalimantan, sehingga memang mesti didatangkan dari Jawa," tuturnya. 

Prabowo kemudian menanyakan jumlah pompa air yang dibutuhkan untuk mendukung pemadaman. 

Zainul menyebut, pihaknya memerlukan sekitar 50 unit pompa. 

"Berapa kau butuh pompa air?" tanya Prabowo. 

"Mungkin kalau untuk mengatasi ini sekitar 50 cukup, Bapak. Karena yang penting itu alatnya ada itu bisa cepat kita pakai," jawab Zainul. 

Namun, Prabowo memutuskan untuk mengirimkan jumlah pompa yang lebih banyak dari kebutuhan yang disampaikan tersebut. 

"Berapa kau butuh pompa air? 50? Saya kirim 200," kata Prabowo.

"Siap. Terima kasih, Bapak," timpal Zainul. 

Selain kekurangan pompa air, penanganan Karhutla juga terkendala keterbatasan tim pengebor sumur bor yang akan digunakan untuk membantu pemadaman. 

Saat ini, kata Zainul, hanya ada dua tim pengebor yang dapat dikirim ke lokasi karena kondisi medan yang sulit. 

Prabowo kemudian menawarkan bantuan dana untuk membayar tim pengebor tambahan. 

Ia menanyakan biaya pembuatan satu titik sumur bor kepada Zainul. 

"Satu tim bor bisa kau bikin di situ? Pompanya kan dari kita, timnya kan bisa rakyat setempat kali ya?" tanya Prabowo. 

"Nanti kita cari, Bapak, untuk timnya," jawab Zainul. 

"Satu lubang bor, berapa biaya untuk bayar upahnya?" tanya Prabowo. 

Zainul menjelaskan, biaya pembuatan satu titik sumur bor di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp 10 juta. 

"Kalau biaya itu di lokasi, di daerah sini kurang lebih Rp 10 juta, Bapak, per titik, Bapak," ungkapnya. 

"Rp 10 juta per titik. Oke, saya kirim Rp 2 miliar, 200 titik," kata Prabowo. 

Dalam Ratas tersebut, Zainul juga melaporkan bahwa kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting menjadi perhatian internasional. 

Pasalnya, kata dia, terdapat 247 wisatawan mancanegara yang sedang berada di kawasan tersebut. 

Ia mengatakan, telah menunjuk sejumlah anggota untuk meninjau lokasi kebakaran. 

Namun, upaya penanganan menghadapi tantangan karena wilayah terdampak tersebar di sejumlah titik dan didominasi kawasan rawa. 

"Saya sudah menunjuk beberapa anggota untuk meninjau lokasinya. Itu lokasinya memang sangat terpencar, Bapak. Sangat terpencar wilayahnya, dan wilayah rawa," ujarnya. 

Selain kondisi medan, petugas juga harus mewaspadai keberadaan satwa liar berbahaya di kawasan tersebut, termasuk buaya dan ular. 

"Kemudian bukan hanya orangutan saja, Bapak, yang ada di dalam. Itu masih banyak binatang-binatang buas, Bapak, termasuk buaya itu juga masih ada, ular, dan sebagainya. Oleh karena itu, memang ini menjadi perhatian sendiri, Bapak. Untuk masuk ke sana itu mesti hati-hati," pungkasnya. (*/red)

Ojol Bakal Jadi Angkutan Umum: Keselamatan Harus Ikut Naik Kelas

By On Oktober 16, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh:  Ir. Bram Hertasning, MTM, MlogMan, IPM, CRA, CRP 

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 membuka jalan bagi ojek daring menjadi angkutan umum. Langkah yang patut didukung penuh, sembari membereskan simpul regulasi yang masih tersisa. 

Bayangkan seorang pengemudi ojek daring yang setiap hari menempuh lebih dari seratus kilometer di jalanan kota. 

Ia mengantar karyawan ke stasiun pada pagi hari, membawa pesanan makanan saat makan siang, lalu menjemput anak sekolah menjelang sore. Motornya adalah kantornya. 

Namun, selama lebih dari satu dekade, kantor beroda dua itu berdiri di wilayah abu-abu hukum: dibutuhkan jutaan warga, tetapi tidak pernah diakui sebagai angkutan umum. Kabar baik itu akhirnya datang. 

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang dirilis bersama DPR di Senayan pada Kamis, 8 Oktober 2026. 

Dua hari kemudian, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberi pesan yang sederhana, tetapi mendasar: jika ojek daring sudah menjadi angkutan umum, standar keselamatannya harus standar angkutan umum.  

Helm, perawatan kendaraan, dan pengawasan oleh perusahaan aplikasi tidak lagi sekadar imbauan, tetapi bagian dari kewajiban. 

Langkah ini sebagai salah satu terobosan kebijakan transportasi perkotaan paling penting dalam satu dasawarsa terakhir. 

Dukungan yang tulus juga berarti jujur menunjukkan di mana simpul regulasi masih perlu diurai agar niat baik ini tidak tersandung di tengah jalan. 

Kebijakan publik yang baik berangkat dari realitas, bukan dari angan-angan. Dan realitasnya jelas: ojek daring telah menjadi tulang punggung mobilitas jarak pendek di kota-kota Indonesia. 

Ia mengisi celah yang belum terjangkau angkutan massal, menghubungkan permukiman di gang sempit dengan halte bus dan stasiun kereta, sekaligus menjadi mesin penggerak ekonomi digital, dari pedagang makanan rumahan hingga toko daring kecil. 

Jika realitas penggunaan ojek daring tidak diatur, akan terjadi kekosongan aturan atas angkutan sepeda motor yang faktanya sudah dipakai masyarakat setiap hari. 

Membiarkan kekosongan itu sama artinya membiarkan jutaan perjalanan berlangsung tanpa standar yang jelas. Perpres 27/2026 menjawab kekosongan tersebut dengan cakupan yang cukup luas. 

Menurut Kementerian Sekretariat Negara, beleid ini menyentuh aspek transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan. 

Layanan yang diatur pun tidak lagi terbatas pada pengangkutan orang, tapi juga pengantaran barang dan makanan. 

Beberapa ketentuan terasa langsung manfaatnya. Biaya layanan aplikasi untuk transportasi orang dibatasi paling banyak 8 persen, yang sudah lebih dulu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. 

Perusahaan aplikasi wajib membuka pusat pengaduan yang mudah diakses dan menanggapi keluhan paling lambat tujuh hari. 

Perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, hingga tanda terima transaksi wajib disesuaikan paling lama enam bulan. 

Bagi pengemudi, ini berarti kepastian. Bagi penumpang, ini berarti ada tempat mengadu yang jelas. Respons industri pun positif. 

Gojek menyatakan telah menerapkan skema komisi 8 persen pada layanan penumpang roda dua sejak Juli, sementara inDrive menyambut kerangka regulasi yang dinilai memberi kepastian bagi seluruh pihak. 

Ketika regulator dan pelaku usaha bergerak ke arah yang sama, peluang keberhasilan kebijakan menjadi jauh lebih besar. 

Penempatan keselamatan sebagai standar minimal, bukan bonus. Pembagian perannya juga jernih. Pengemudi menjaga kendaraan tetap laik, merawatnya secara berkala, dan memakai perlengkapan keselamatan. 

Perusahaan aplikasi mendukung lewat pemantauan kondisi kendaraan serta pengingat perawatan berdasarkan intensitas pemakaian. 

Gagasan pengingat perawatan berbasis intensitas pemakaian ini sesungguhnya sangat modern. 

Di banyak negara, perusahaan pengelola armada sudah lama menerapkan perawatan berbasis jarak tempuh dan data telematika, bukan sekadar berdasarkan kalender. 

Aplikasi ojek daring memiliki keunggulan luar biasa di sini: mereka tahu persis berapa kilometer setiap motor menempuh perjalanan setiap hari. 

Data yang selama ini dipakai untuk menghitung tarif dan insentif kini dapat dimanfaatkan untuk menyelamatkan nyawa. 

Urgensinya tidak perlu diperdebatkan. Data yang disampaikan Ditjen Perhubungan Darat menunjukkan kecelakaan yang melibatkan sepeda motor pada tahun lalu mencapai 212.414 kejadian, naik 5,59 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dan menyumbang lebih dari 77 persen total kecelakaan lalu lintas. 

Sejak 2022, porsinya konsisten di atas 73 persen. Di tingkat global, Organisasi Kesehatan Dunia mencatat pengguna sepeda motor termasuk kelompok pengguna jalan paling rentan. 

Dengan mengubah ojek daring menjadi angkutan umum yang berstandar, negara memasang pagar pengaman pada salah satu titik paling rawan di jalan raya. 

Di sinilah kita perlu membuka mata terhadap tantangannya. Simpul paling mendasar terletak pada hierarki peraturan. 

UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengenal sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum. 

Mahkamah Konstitusi, lewat Putusan Nomor 41/PUU-XVI/2018, menolak permohonan pengujian yang meminta sepeda motor diakui sebagai angkutan umum. 

Menhub mengakui secara terbuka bahwa angkutan roda dua secara formal belum berstatus angkutan umum, meski kenyataannya digunakan luas. 

Perpres adalah instrumen yang sah dan kuat untuk menata ekosistem platform digital. Namun, ia tidak dapat mengubah definisi yang ditetapkan undang-undang. 

Status ojek daring sebagai angkutan umum baru akan kokoh sepenuhnya ketika diakui di tingkat undang-undang. Kabar baiknya, pintu itu sudah terbuka lebar. 

Dalam rapat bersama Komisi V DPR pada 30 September 2026, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambah BAB XIII A dalam RUU perubahan ketiga UU LLAJ, yakni mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk orang, barang, dan makanan. 

Pemerintah juga menyetujui kategori baru kendaraan bermotor yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu. 

Solusinya, Perpres 27/2026 sebaiknya diposisikan sebagai jembatan, bukan tujuan akhir. 

Pembahasan RUU LLAJ perlu dikawal agar rampung tepat waktu, dan substansi Perpres, mulai dari batas biaya platform, standar keselamatan, hingga mekanisme pengaduan, dijadikan bahan baku pasal-pasal Bab XIII A. 

Dengan demikian, yang kini diatur di tingkat Perpres kelak berdiri di atas fondasi undang-undang yang tidak mudah digoyahkan. 

Tantangan berikutnya adalah potensi tumpang tindih di tingkat legislasi. Badan Legislasi DPR pada Juli lalu menyebut hak dan kewajiban pengemudi akan diatur dalam undang-undang tersendiri, terkait RUU Transportasi Online dan RUU Pelindungan Pekerja Ekonomi Gig yang sama-sama masuk Prolegnas Prioritas 2026. 

Artinya, dalam waktu dekat, ojek daring bisa diatur sekaligus oleh revisi UU LLAJ, undang-undang transportasi daring, dan undang-undang pekerja gig. 

Banyak payung tidak selalu berarti lebih teduh. Tanpa pembagian materi muatan yang tegas, pengemudi dan perusahaan aplikasi bisa kebingungan mengikuti aturan mana. 

Pembagian yang sederhana: aspek lalu lintas, keselamatan, dan kelaikan kendaraan menjadi rumah UU LLAJ. 

Aspek hubungan kerja dan perlindungan sosial menjadi rumah undang-undang pekerja gig. Sementara aspek tata kelola platform dan sistem elektronik menjadi rumah regulasi digital. 

Pemerintah dan DPR dapat menyepakati peta materi muatan ini sejak awal agar ketiganya saling mengunci, bukan saling meniadakan. 

Simpul ketiga bersifat teknis, tetapi sangat menentukan. Motor yang dipakai pengemudi ojek daring umumnya tetap berstatus kendaraan pribadi, dimiliki sendiri, dan berpelat hitam. 

Dalam rezim yang berlaku saat ini, kendaraan perseorangan tidak terikat kewajiban uji berkala sebagaimana kendaraan umum. 

Padahal, motor ojek daring bisa menempuh jarak berkali lipat dibanding motor pribadi biasa, sehingga keausan rem, ban, dan lampu terjadi jauh lebih cepat. 

Mewajibkan uji berkala konvensional bagi jutaan motor secara serentak tentu tidak realistis, baik dari sisi kapasitas unit pengujian maupun beban biaya pengemudi. 

Di sinilah kreativitas kebijakan dibutuhkan. Model bertahap yang berpijak pada kemitraan. 

Tahap awal, perusahaan aplikasi menerapkan swaperiksa digital berkala, misalnya pengemudi mengunggah foto kondisi ban, lampu, dan rem, disertai pengingat servis berbasis jarak tempuh. 

Tahap berikutnya, aplikasi bekerja sama dengan jaringan bengkel resmi dan bengkel rakyat yang tersertifikasi untuk pemeriksaan sederhana dengan biaya terjangkau, bahkan bersubsidi lewat program loyalitas. 

Hasil pemeriksaan tercatat dalam sistem dan dapat diakses regulator. Model semacam ini selaras dengan semangat Perpres yang menempatkan perusahaan aplikasi sebagai pendukung pemenuhan standar keselamatan. 

Ke depan, RUU LLAJ dapat memberi dasar hukum bagi skema pemeriksaan kelaikan khusus untuk kendaraan dengan persyaratan tertentu ini. 

Mengangkut orang adalah tanggung jawab yang berbeda dengan berkendara untuk diri sendiri. 

Selama ini, pengemudi ojek daring cukup memiliki SIM C perseorangan, sama dengan pengendara biasa. 

Belum ada jenjang kompetensi khusus bagi pengemudi sepeda motor yang mengangkut penumpang. 

Solusinya dapat ditempuh tanpa harus menunggu undang-undang baru. 

Perusahaan aplikasi, bersama kepolisian dan Kementerian Perhubungan, dapat menyusun modul pelatihan keselamatan berkendara yang wajib dituntaskan sebelum pengemudi aktif, lalu disegarkan secara berkala. 

Data perilaku berkendara di aplikasi, seperti kecepatan berlebih atau pengereman mendadak, dapat menjadi dasar pembinaan yang personal. 

Pengemudi dengan rekam jejak keselamatan terbaik layak mendapat insentif. 

Dalam jangka panjang, RUU LLAJ dapat mengatur sertifikasi kompetensi atau SIM khusus bagi pengemudi angkutan terbatas sepeda motor.  Perpres 27/2026 dengan bijak membagi kewenangan. 

Kementerian Perhubungan mengatur tarif angkutan orang, Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan biaya jasa pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian UMKM menaungi hubungan kemitraan. 

Pemerintah juga menetapkan tenggat 31 Desember 2026 bagi seluruh aturan turunan. Pembagian ini masuk akal, tetapi rawan berjalan sendiri-sendiri. 

Seorang pengemudi bisa mengantar penumpang pada pukul delapan, mengirim paket pada pukul sepuluh, dan mengantar makanan pada pukul dua belas. 

Jika standar keselamatan, skema tarif, dan sistem pengaduan antarlayanan tidak sinkron, yang bingung adalah pengemudi di lapangan. 

Pedoman tarif angkutan orang yang disusun Kementerian Perhubungan, sebagaimana disampaikan Menhub, dapat menjadi rujukan bagi pengaturan pengantaran barang dan makanan. 

Prinsip yang sama perlu berlaku untuk keselamatan: satu standar kelaikan kendaraan dan perlengkapan, berlaku untuk semua jenis layanan, karena motornya sama, jalannya sama, risikonya pun sama. 

Peran pemerintah daerah juga tidak boleh terlupakan. Penataan titik jemput, kantong parkir dekat stasiun dan halte, serta integrasi dengan angkutan massal adalah wilayah kerja pemerintah kota. 

Aturan turunan sebaiknya memberi ruang yang jelas bagi daerah untuk menata hal ini. 

Pengawasan keselamatan yang efektif membutuhkan data. Regulator perlu mengetahui jumlah pengemudi aktif, sebaran perjalanan, catatan perawatan kendaraan, hingga laporan insiden. 

Namun, pertukaran data antara perusahaan aplikasi dan pemerintah harus tetap menghormati Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

Jalan tengahnya adalah berbagi data agregat dan anonim untuk kepentingan perencanaan dan pengawasan, dengan protokol yang disepakati dan diaudit. 

Pada saat yang sama, kepastian perlindungan bagi penumpang, termasuk santunan dan asuransi ketika terjadi kecelakaan, perlu ditegaskan dalam aturan turunan. 

Penumpang yang membayar layanan angkutan umum berhak atas perlindungan setara angkutan umum. 

Indonesia tidak sendirian. Di sejumlah kota Asia Tenggara, ojek motor sudah lama diakui dengan syarat tertentu, mulai dari registrasi pengemudi, penanda identitas yang jelas, hingga pembatasan wilayah operasi. 

Pengalaman internasional menunjukkan satu pelajaran penting: Legalisasi saja tidak otomatis menurunkan kecelakaan. 

Yang membuat perbedaan adalah paket lengkapnya, yakni standar kendaraan, kompetensi pengemudi, pengawasan berbasis data, dan penegakan yang konsisten. 

Indonesia memiliki keunggulan yang tidak dimiliki banyak negara saat ojek motor mereka dilegalkan dulu: ekosistem digital yang matang. 

Setiap perjalanan tercatat, setiap pengemudi teridentifikasi, setiap kendaraan terlacak. 

Jika dikelola dengan benar, maka kita dapat melompat langsung ke model pengawasan keselamatan berbasis data yang paling mutakhir. 

Standar sistem manajemen keselamatan lalu lintas seperti ISO 39001 bahkan bisa diadopsi oleh perusahaan aplikasi sebagai bentuk tanggung jawab atas mitra-mitranya. 

Perpres 27/2026 adalah tonggak yang patut dirayakan. Setelah bertahun-tahun perdebatan, Negara hadir memberi kepastian bagi jutaan pengemudi dan pengguna. 

Pesan Menhub tentang keselamatan menegaskan bahwa kepastian itu datang bersama tanggungjawab. 

Tugas kita bersama sekarang adalah memastikan momentum ini tidak berhenti. 

Aturan turunan harus selesai tepat waktu dan saling selaras. RUU LLAJ perlu menuntaskan pengakuan di tingkat undang-undang. 

Perusahaan aplikasi perlu menjadikan teknologi mereka sebagai alat keselamatan, bukan sekadar alat transaksi. 

Pengemudi perlu merawat motornya seperti merawat sumber nafkahnya, karena memang itulah kenyataannya. 

Ojek daring telah naik kelas menjadi angkutan umum. Kini saatnya keselamatan ikut naik kelas. 

Jika itu berhasil, yang kita dapatkan bukan hanya ekosistem transportasi digital yang adil dan berkelanjutan, tetapi juga jalan raya yang lebih ramah bagi setiap orang yang pulang ke rumah dengan selamat. 

Penulis adalah Kepala Bidang Lalu Lintas & Angkutan Pelayaran dan Penerbangan Kemenhub. 

Sumber: kompas.com

Perkumpulan Urang Banten Salurkan Bantuan Bibit Tanaman untuk Masyarakat Baduy

By On Oktober 16, 2026

SERANG, KabarXXI.Com - Perkumpulan Urang Banten (PUB) bidang penanggulangan bencana lakukan kegiatan penyaluran bantuan bibit tanaman sebanyak 2.660 ke Kampung Cipere, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa pengurus dan anggota PUB bidang penanggulangan bencana di antaranya Wakil Ketua Umum Bidang Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Badan Kordinasi Penanggulangan Bencana H.Nana Sujana (Ki Nana Sujana), Wakil Ketua BKPB Koswara Mulyana (Ki Koswara), Anggota BKPB H.Epi Kunaepi (Ki Epi) serta Sekretaris BKPB Hendi Effendi yang akrab disapa Asep Hendi (Ki Asep Hendi). 

Ki Nana Sujana mengatakan, Bibit tanaman tersebut diberangkatkan dari Pusat Persemaian Rumpin, Bogor sekitar pukul 09.00 WIB dan tiba di Kampung Cipere sekitar pukul 14.00 WIB. 

Bantuan bibit pohon diterima langsung oleh perwakilan masyarakat adat Baduy yang bernama Kang Ciwing. 

Seluruh bibit diterima dalam kondisi baik dan siap disalurkan kepada masyarakat yang berada di wilayah Baduy dan sekitarnya untuk menjaga ekosistem alam dan pelestarian lingkungan. 

“Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam gerakan penghijauan untuk menjaga pelestarian lingkungan masyarakat adat Baduy dan wilayah sekitarnya. Keberhasilan distribusi ini menjadi wujud komitmen PUB bersama panitia dan masyarakat adat dalam membangun kepedulian terhadap lingkungan melalui aksi nyata, kolaborasi serta semangat gotong royong,” jelasnya. 

Menurut Ki Nana, penurunan dan pengangkutan bibit berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh kebersamaan. Masyarakat adat Baduy turut bergotong royong memindahkan bibit dari kendaraan pengangkut untuk selanjutnya dibawa ke sejumlah kampung adat terdekat sebagai persiapan penanaman. 

“Keterlibatan langsung masyarakat adat menjadi bagian penting dari gerakan Baduy Lestari. Pelestarian lingkungan tidak hanya berkaitan dengan penanaman pohon, tetapi juga membutuhkan kesadaran, kepedulian, dan partisipasi masyarakat sebagai penjaga alam sekaligus pewaris kearifan lokal,” ungkap Ki Nana. 

Di tempat yang sama Ki Asep Hendi menyampaikan bahwa melalui Giat Baduy Lestari 2026, PUB terus melakukan sinergi dengan masyarakat khususnya masyarakat Baduy untuk terus menjaga dan melestarikan lingkungan agar menjadi lebih asri sehingga manfaatnya bukan hanya dirasakan hari ini, tahun ini namun dapat dirasakan untuk generasi penerus di masa yang akan datang. 

"Distribusi gelombang pertama sejumlah 2.660 di Kampung Cipere merupakan bagian dari rangkaian Giat Baduy Lestari 2026 yang menargetkan penyaluran bibit tanaman secara keseluruhan sebanyak 70.000 ke kawasan masyarakat adat Baduy dan wilayah sekitarnya," ungkapnya. 

Menurutnya, program yang digagas dengan semangat kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung penghijauan, menjaga keseimbangan ekosistem, serta meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya merawat alam. 

"Bagi PUB, gerakan Baduy Lestari menjadi salah satu wujud kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sekaligus penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat adat Banten. Upaya ini menegaskan bahwa menjaga alam merupakan tanggung jawab bersama yang perlu diwujudkan melalui tindakan yang nyata dan berkelanjutan," pungkasnya. (*/red)

Menjelang Bahasa Inggris Wajib di Madrasah Ibtidaiyah 2027, British Council dan Kemenag Perkuat 6.000 Guru melalui STEPS-CoP

By On Oktober 15, 2026

Program ‘Penguatan Pembelajaran Bahasa Inggris di Madrasah Ibtidaiyah melalui Komunitas Praktik’ secara resmi diluncurkan di Gedung Kemenag Lapangan Banteng (13/10). (ki-ka) Summer Xia, Country Director Indonesia dan Director Southeast Asia British Council, Fiona Ritchie, Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Kate Joyce, Direktur Asia Pasifik, British Council, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. Menteri Agama RI, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI dan Dr. Fesal Musaad, M.Pd. — Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI.  

Program berbasis Community of Practice (CoP) mendorong pengembangan profesional guru yang berkelanjutan dan membuka peluang pembelajaran Bahasa Inggris berkualitas bagi lebih banyak siswa madrasah di Indonesia

JAKARTA, KabarXXI.Com – Menjelang penerapan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) kelas III–VI mulai Juli 2027, British Council bersama Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia meluncurkan program Strengthening the Teaching of English in Primary Schools through Communities of Practice (STEPS-CoP). 

Program ini akan dimulai dengan Training of Trainers (ToT) yang dilakukan kepada 68 Community of Practice (CoP) Leaders yang nantinya akan memberikan pelatihan kepada 6.000 guru Bahasa Inggris dan guru kelas MI di 34 kota/kabupaten. Lebih dari sekadar mencapai jumlah peserta pelatihan, STEPS-CoP dirancang untuk memastikan para guru memiliki ruang, dukungan, dan kesempatan yang cukup untuk terus berkembang menjelang penerapan kebijakan tersebut. 

Country Director Indonesia dan Director Southeast Asia British Council, Summer Xia mengatakan, kolaborasi dengan Direktorat GTK Madrasah menjadi kesempatan penting untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia memperkuat pendidikan Bahasa Inggris sejak jenjang dasar. 

“Mempersiapkan penerapan wajib Bahasa Inggris di Madrasah bukan sekadar perubahan kurikulum. Lebih dari itu, ini adalah upaya membekali para guru agar dapat membuka lebih banyak peluang bagi jutaan anak di seluruh Indonesia. Melalui STEPS-CoP, kami memadukan keahlian global British Council dengan pengetahuan dan pengalaman para pendidik Indonesia untuk membangun model pengembangan profesional yang dapat diperluas dan berkelanjutan. Dengan mendorong guru untuk saling belajar dan memimpin perubahan di komunitas masing-masing, kami ingin memastikan bahwa semakin banyak anak mendapatkan pendidikan Bahasa Inggris berkualitas, di mana pun mereka tinggal dan apa pun latar belakang mereka,” ujar Summer Xia. 

Kemampuan berbahasa Inggris kini semakin penting bukan hanya sebagai kompetensi akademik, tetapi juga sebagai salah satu pintu untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, jejaring, dan berbagai peluang global. 

Bagi siswa MI, pembelajaran sejak dini diharapkan menjadi fondasi agar mereka semakin siap tumbuh dan berpartisipasi di dunia yang semakin terhubung. 

Karena itu, kesiapan menghadapi kebijakan 2027 tidak cukup hanya dengan menghadirkan Bahasa Inggris di dalam kurikulum. 

Kualitas pengalaman belajar siswa pada akhirnya sangat bergantung pada kesiapan orang yang berada di depan kelas. 

Bukan Pelatihan yang Berakhir di Ruang Kelas

Salah satu pembeda STEPS-CoP adalah pendekatan pengembangan profesional berbasis komunitas. Alih-alih menempatkan pelatihan sebagai kegiatan yang selesai ketika sesi berakhir, program ini mendorong guru terus belajar bersama, mendiskusikan persoalan yang mereka temui di kelas, saling bertukar pengalaman, serta mengembangkan praktik baik bersama rekan sejawat. 

Sebanyak 68 CoP Leaders akan dipersiapkan melalui Training of Trainers (ToT) untuk menjadi fasilitator dan penggerak komunitas belajar di 34 kota/kabupaten. 

Mereka akan mendukung pengembangan 6.000 guru sekaligus membantu menjaga agar proses pembelajaran profesional dapat terus berjalan melalui komunitas. 

Selain itu, EnglishScore British Council dan Self-Assessment Tool (SAT) digunakan untuk membantu memetakan kompetensi Bahasa Inggris dan pedagogi guru. 

Dengan mengetahui titik awal dan kebutuhan pengembangan masing-masing, peningkatan kapasitas dapat dilakukan dengan lebih terarah dan tidak menggunakan pendekatan seragam untuk semua guru. 

“Guru tidak membutuhkan satu lagi pelatihan yang selesai ketika sesi berakhir. Kami membutuhkan ruang untuk terus belajar setelah kembali ke kelas, untuk mendiskusikan tantangan yang kami hadapi, berbagi praktik yang berhasil, dan belajar dari pengalaman sesama guru,” ungkap Septriani Nidi, Pengawas Sekolah di Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Bandar Lampung, UK Alumni, sekaligus salah satu pelatih yang memfasilitasi Training of Trainer bagi para CoP Leaders. 

Menurut Septriani, pengalaman mengikuti pengembangan profesional sebelumnya memperlihatkan bahwa proses belajar menjadi jauh lebih bermakna ketika guru merasa menjadi bagian dari sebuah komunitas. 

“Itulah yang ingin kami bangun melalui STEPS-CoP: agar guru tidak berjalan sendiri, dan setiap peningkatan kompetensi yang kami peroleh pada akhirnya benar-benar terasa manfaatnya oleh siswa,” tambahnya. 

Memperluas Kemungkinan bagi Siswa Madrasah

Berdasarkan data resmi BPS semester ganjil 2025, terdapat 26.826 Madrasah Ibtidaiyah di seluruh Indonesia. Dengan skala sebesar itu, STEPS-CoP tidak diposisikan sebagai satu-satunya jawaban atas seluruh kebutuhan pengembangan guru, melainkan sebagai langkah awal untuk membangun model pengembangan profesional yang dapat terus tumbuh, direplikasi, dan diperluas secara bertahap. 

Karena itu, 6.000 guru yang terlibat dalam program ini menjadi titik awal bagi dampak yang diharapkan dapat berkembang lebih luas. 

Pendidikan menjadi salah satu fondasi penting dalam hubungan jangkanpanjang antara Inggris dan Indonesia. 

Melalui STEPS-CoP, kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat kualitas pengajaran Bahasa Inggris di Madrasah agar semakin banyak siswa memiliki bekal untuk mengakses pengetahuan dan peluang yang lebih luas. 

Pendekatan ini sekaligus menempatkan guru sebagai pusat perubahan. Ketika seorang guru memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya, manfaatnya tidak berhenti pada dirinya sendiri. 

Pengetahuan, keterampilan, dan praktik pengajaran yang berkembang akan dibawa kembali ke ruang kelas dan terus memberi manfaat kepada banyak siswa sepanjang perjalanan profesinya. 

Dengan memperkuat seorang guru, kita tidak hanya meningkatkan kualitas satu ruang kelas, tetapi juga memperluas kemungkinan masa depan bagi setiap anak yang akan belajar darinya. 

Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI), Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penerapan Bahasa Inggris di Madrasah Ibtidaiyah perlu ditempatkan dalam visi pendidikan Madrasah yang lebih luas. 

“Penerapan Bahasa Inggris di Madrasah Ibtidaiyah bukan semata-mata penambahan mata pelajaran, tetapi bagian dari ikhtiar mempersiapkan generasi Madrasah agar memiliki kemampuan untuk mengakses ilmu pengetahuan dan berinteraksi dengan dunia yang semakin terbuka, tanpa kehilangan akar nilai dan karakter mereka,” ujarnya. 

Menurutnya, kesiapan guru menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan perubahan tersebut. 

“Guru harus diberikan kesempatan untuk terus belajar, meningkatkan kompetensi, dan saling menguatkan. Kolaborasi ini kami harapkan dapat membangun budaya pengembangan profesional yang berkelanjutan, sehingga perubahan kebijakan pada 2027 benar-benar menghadirkan pengalaman belajar yang semakin berkualitas bagi siswa Madrasah di seluruh Indonesia,” lanjutnya. 

Dukungan untuk Guru, Investasi untuk Siswa

Keberhasilan penerapan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib pada akhirnya membutuhkan dukungan lebih luas daripada pemerintah, British Council, atau para guru yang mengikuti program. 

Pimpinan Madrasah perlu memberikan waktu dan ruang bagi guru untuk terus belajar. Orang tua dan masyarakat juga memiliki peran dalam membangun sikap positif terhadap pembelajaran Bahasa Inggris sejak dini tanpa menjadikannya semata-mata sebagai tambahan tekanan akademik bagi anak. 

“Pelatihan bisa menjadi awal dari perubahan, tetapi guru yang berdaya dan komunitas profesional yang kuat yang dapat membuat perubahan ini terus berlanjut. STEPS- CoP dirancang agar pembelajaran profesional menjadi bagian dari praktik mengajar sehari-hari, sehingga dampaknya bisa menjangkau lebih dari 6.000 guru yang terlibat secara langsung. Pada akhirnya, program ini bukan sekadar pembekalan untuk guru mengajar Bahasa Inggris, tetapi agar mereka juga dapat membekali murid dengan keterampilan, kepercayaan diri, juga peluang untuk membentuk masa depan mereka. Saat kita berinvestasi kepada guru, kita juga memperbesar peluang yang diciptakan untuk setiap generasi pelajar.,” tutup Summer Xia. 

Tentang British Council

British Council adalah organisasi internasional Inggris untuk hubungan budaya dan kesempatan pendidikan. 

Kami mendukung perdamaian dan kemakmuran dengan membangun hubungan, kesepahaman, dan saling percaya antara masyarakat di Inggris dan negara-negara di seluruh dunia. 

Kami mewujudkannya melalui berbagai program di bidang seni dan budaya, pendidikan, serta bahasa Inggris. 

Kami bekerja dengan masyarakat di lebih dari 150 negara dan menjangkau lebih dari 700 juta orang. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *