Berita Terbaru

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Soroti Proses Penahanan oleh Kejari Kota Tangerang

By On Juni 24, 2026

TANGERANG, KabarXXI.com – Upaya hukum terhadap proses penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali mencuat. Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026), atas nama klien mereka, Sopian.

Dalam permohonan tersebut, pihak termohon adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Gugatan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan yang dilakukan terhadap klien mereka.

Pimpinan Kantor Hukum UJK & Partners, Ujang Kosasih, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk keberatan atas proses penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Permohonan praperadilan ini bertujuan untuk menguji legalitas tindakan penahanan yang dilakukan terhadap klien kami. Kami menilai terdapat sejumlah prosedur yang perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia," ujar Ujang.

Menurut tim kuasa hukum, klien mereka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan ringan yang memiliki ancaman pidana relatif rendah. Selama proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Metro Tangerang Kota, Sopian tidak pernah dilakukan penahanan dan selalu memenuhi kewajiban hukum, termasuk menjalani wajib lapor secara rutin.

Namun, saat proses pelimpahan perkara tahap II ke Kejari Kota Tangerang, jaksa penuntut umum bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Sopian.

Kuasa hukum menilai kebijakan tersebut perlu diuji melalui forum praperadilan guna memastikan apakah tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advokat Nasrulloh, SH, yang mendampingi klien saat proses tahap II, mengungkapkan bahwa dalam komunikasi yang terjadi saat itu, terdapat pernyataan bahwa penahanan tidak akan dilakukan apabila terdapat surat perdamaian dari pihak korban.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan tim kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum lanjutan. Setelah berkoordinasi dengan klien dan keluarga, UJK & Partners memutuskan mengajukan praperadilan sebagai sarana pengujian terhadap keabsahan tindakan penahanan yang dilakukan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini bukan hanya menyangkut kepentingan klien semata, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip-prinsip keadilan dan profesionalitas dalam penegakan hukum.

Mereka berharap proses persidangan praperadilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap setiap tindakan aparat penegak hukum agar tetap berjalan sesuai koridor hukum dan menghormati hak-hak warga negara.

Red

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

By On Juni 24, 2026

Aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia asal Kabupaten Lamongan di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Rabu, 24 Juni 2026. 

GRESIK, KabarXXI.Com - Ketegangan mewarnai rencana aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia asal Kabupaten Lamongan di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), Rabu, 24 Juni 2026. 

Aksi tersebut nyaris berujung bentrokan setelah mendapat penolakan dari ratusan orang yang tergabung dalam sejumlah LSM dan insan media di Kabupaten Gresik. 

Situasi memanas ketika rombongan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia hendak menggelar aksi unjuk rasa terkait persoalan yang mereka nilai terjadi di wilayah Kabupaten Gresik. 

Kehadiran mereka langsung dihadang massa dari berbagai elemen organisasi masyarakat dan LSM lokal yang mempertanyakan tujuan serta dasar aksi tersebut. 

Bentrokan fisik berhasil dihindari setelah aparat kepolisian yang berada di lokasi segera turun tangan menjadi penengah. 

Petugas berupaya meredam emosi kedua belah pihak dan mencegah terjadinya tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

Dalam peristiwa itu, massa gabungan LSM dan media Gresik mendesak kelompok demonstran untuk membatalkan aksinya dan meninggalkan lokasi. 

Desakan tersebut membuat rombongan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia akhirnya mundur dari area depan Kecamatan Wringinanom. 

Ketua Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan etika organisasi luar daerah yang datang untuk melakukan demonstrasi terkait persoalan di Kabupaten Gresik. 

"Kami mempertanyakan etika berlembaga. Warga Gresik tidak ada yang mengeluh terhadap kondisi keuangan daerah. Kenapa organisasi dari luar daerah justru memperkeruh keadaan dengan pernyataan yang terkesan memojokkan kinerja pemerintah wilayah," ujar Aris. 

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi, mekanisme pelaporan dan pengawasan telah tersedia melalui aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang. 

"Kalaupun ada dugaan korupsi, LSM daerah sudah menyikapinya melalui aparat penegak hukum. Ada pembagian wilayah dan kewenangan dalam penegakan hukum. Kapasitas mereka apa? Ada motivasi apa di balik upaya memaksa melakukan aksi demonstrasi tersebut?" tegasnya. 

Aris juga menilai kebijakan pengelolaan keuangan daerah saat ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang berorientasi pada penguatan koperasi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

"Kebijakan pemerintah pusat saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Anggaran daerah diprioritaskan untuk pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) demi kesejahteraan masyarakat Gresik. Mengapa justru organisasi dari daerah lain yang merasa dirugikan, sementara masyarakat dan organisasi masyarakat di Gresik tetap tenang karena adanya transparansi anggaran?" jelasnya. 

Ia menambahkan, apabila terdapat ketidaksesuaian data atau dugaan pelanggaran administrasi, seharusnya dilakukan melalui mekanisme konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Inspektorat, bukan dengan memaksakan kehendak melalui aksi demonstrasi. 

"Dalam aturan berorganisasi sudah jelas diatur mengenai kewenangan masing-masing pihak. Jangan sampai organisasi salah kaprah dan seolah mengambil alih peran aparat penegak hukum. Yang membayar pajak itu orang Gresik, bukan orang Lamongan," pungkas Aris. 

Di tengah ketegangan tersebut, sempat terdengar pernyataan provokatif dari salah seorang anggota LSM yang menolak aksi demonstrasi. 

Sambil berteriak, dia terus mengeluarkan kata kasar dan penolakan terhadap akan adanya demonstrasi tersebut. Namun, aparat kepolisian berhasil meredam situasi sehingga tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan. 

"Saya juga LSM, kalau tidak balik, akan saya bakar," kata salah satu anggota LSM yang menolak Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan aksi maupun tanggapan atas penolakan yang dilakukan gabungan LSM dan media di Kabupaten Gresik. 

Polisi juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai insiden yang nyaris berujung bentrokan tersebut. (*/red)

Respons Keluhan Warga, Gubernur Andra Soni Awasi Langsung Normalisasi Sungai Cibanten

By On Juni 24, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni meninjau proyek pengendalian banjir di aliran Sungai Cibanten, tepatnya jalur nelayan di Pelabuhan Karangantu, Kota Serang, Rabu, 24 Juni 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni meninjau pelaksanaan proyek pengendalian banjir sekaligus pengerukan sedimentasi sepanjang 1,5 kilometer di aliran Sungai Cibanten, tepatnya jalur nelayan di Pelabuhan Karangantu, Kota Serang, Rabu, 24 Juni 2026. 

Upaya pengendalian dan pengerukan tersebut adalah tindaklanjut dari berbagai keluhan masyarakat jika terjadi banjir. 

Peninjauan dilakukan bersama Walikota Serang Budi Rustandi, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) Dedy Yudha Lesmana, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan serta jajaran dinas terkait. 

"Alhamdulillah, melalui koordinasi yang baik antara Pemprov Banten, Pemkot Serang dan Balai C3, program ini bisa dilaksanakan dengan cepat,” kata Andra Soni. 

Ia mengungkapkan, proyek ini dilaksanakan setelah menerima berbagai aspirasi dari para nelayan Karangantu saat melakukan audiensi beberapa waktu lalu. Termasuk aspirasi dari masyarakat Kota Serang berkenaan dengan banjir saat musim penghujan. 

Andra Soni menjelaskan, pada tahap pertama, penanganan banjir dan normalisasi Cibanten dilakukan sepanjang 1,5 kilometer yang meliputi wilayah muara dan kali di Sukadana yang menjadi titik krusial penyebab banjir di Kota Serang. 

“Sedimentasi di jalur nelayan Karangantu ini cukup tebal, diperkirakan mencapai 190 ribu kubik yang akan ditangani. Itu belum termasuk penanganan 80 bangkai kapal nelayan yang sudah puluhan tahun tidak ditangani,” ujarnya. 

Di tahap selanjutnya, progres pekerjaan akan lebih ditingkatkan. Berdasarkan proposal yang sudah diajukan ke pemerintah pusat, ada berbagai penanganan lainnya seperti penataan kawasan sepanjang jalur sungai Cibanten, pengoptimalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sebagainya. 

Untuk memperlancar semua itu, Andra Soni meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga Cibanten ini. Paling tidak masyarakat tidak membuang sampah di sepanjang aliran sungai. 

"Karena itu dampaknya akan menyebabkan banjir,” ucapnya. 

Kepala BBWS C3, Dedy Yudha Lesmana mengatakan bahwa selama ini komunikasi antara balai dengan seluruh pemerintah daerah sangat baik. 

Pihaknya terus melakukan koordinasi secara intens berkaitan penanganan yang akan dilakukan di sepanjang aliran Cibanten. 

“Selain melakukan pengerukan sedimentasi dan penataan RTH, Balai C3 juga akan melakukan penguatan di dua sisi tebing sungai agar tidak terjadi longsor,” ujarnya. (Welfendry)

Polres Serang Tingkatkan Patroli KRYD, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

By On Juni 24, 2026

Polres Serang bersama jajaran Polsek melaksanakan kegiatan patroli KRYD secara serentak di wilayah hukum Polres Serang, Senin malam, 22 Juni 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, Polres Serang bersama jajaran Polsek melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) secara serentak di wilayah hukum Polres Serang, Senin malam, 22 Juni 2026. 

Kegiatan patroli KRYD dipimpin oleh Kapolsek Jajaran dan Kasat Samapta dengan diarahkan oleh Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan selaku penanggung jawab kegiatan sebagai  bentuk komitmen Polres Serang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah berbagai potensi gangguan Kamtibmas seperti aksi tawuran, balap liar, premanisme, kejahatan konvensional, serta tindak kriminalitas lainnya. 

Patroli KRYD dilaksanakan oleh personel Polres Serang dan Polsek jajaran dengan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, di antaranya kawasan pertokoan, minimarket, perbankan dan ATM, pemukiman warga, jalur rawan gangguan Kamtibmas, hingga lokasi berkumpulnya masyarakat dan kalangan remaja. 

Dalam pelaksanaan patroli, personel kepolisian juga melakukan kegiatan patroli dialogis dengan memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, menghindari kegiatan yang dapat memicu gangguan keamanan, serta tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan. 

Masyarakat juga diberikan edukasi untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan Kamtibmas maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110, yang siap menerima laporan masyarakat secara cepat. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan melalui Kasat Samapta menyampaikan bahwa kegiatan patroli KRYD akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif kepolisian dalam menciptakan situasi wilayah hukum Polres Serang yang aman, nyaman, dan kondusif. 

"Polri hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas," ujar Kasat Samapta. 

Selama kegiatan berlangsung hingga selesai, situasi di wilayah hukum Polres Serang terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya aksi tawuran, balap liar, premanisme maupun gangguan Kamtibmas lainnya. (*/red)

Balita dan Ibu Tertimpa Speaker Sound Horeg saat Karnaval di Mojokerto

By On Juni 24, 2026

Ibu dan Balita tertimpa Sound Horeg di Mojokerto. 

MOJOKERTO, KabarXXI.Com - Chelsea Amelia Putri (19) dan balitanya inisial AAP (3) terluka akibat tertimpa speaker sound horeg di Pakis Wetan Carnival, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Mereka tertimpa satu dari dua speaker middle yang terjatuh dari atas truk. 

Kirab budaya Pakis Wetan Carnival itu digelar pada Minggu, 21 Juni 2026, dari Dusun Kepiting, Desa Temon, sampai Lapangan Pakis. 

Sesuai izin keramaian dari Polsek Trowulan dan Polres Mojokerto, karnaval ini berlangsung pukul 13.00-19.00 WIB. 

Karnaval ini menampilkan kebudayaan dari sembilan Rukun Tetangga (RT) di Dusun Pakis Wetan. 

Masing-masing kelompok penampil diiringi satu grup sound horeg. Sehingga total sembilan grup sound horeg meramaikan karnaval untuk Haul Akbar Mbah Ambarsari dan Suroan Agung ini. 

Ketua Panitia Pakis Wetan Carnival, Inul menuturkan, kecelakaan terjadi setelah salat Magrib. 

Saat itu, kirab budaya maupun parade sound horeg masih berlangsung. 

"Kejadiannya setelah Magrib, saya tidak tahu pasti karena posisi saya di start. Karnaval belum selesai, masih ada dua peserta," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026. 

Saat kejadian, kata Inul, grup sound horeg La Morena melintas di tengah penonton. Chelsea bersama suami dan anak balitanya duduk di pinggir jalan menikmati karnaval tersebut. Satu keluarga ini berasal dari Desa Tawar, Gondang, Mojokerto. 

Tiba-tiba saja dua kotak speaker middle terjatuh dari atas tumpukan sound yang diangkut sebuah truk. Posisi speaker tersebut paling atas pada ketinggian sekitar 4,5 meter dari jalan. 

Menurut Inul, salah satu speaker middle menimpa Chelsea dan balita AAP. 

"Informasinya korban duduk dengan ibunya. Tersangkut kabel wifi, yang jatuh dua sound midle yang atas sendiri, yang kecil," ujarnya. 

Chelsea dan balitanya langsung dievakuasi ke RS Dian Husada, Sooko, Mojokerto, menggunakan ambulans yang disiagakan panitia di lokasi karnaval. 

Kepala Dusun Pakis Wetan, Kartono mengatakan, dua speaker middle sound horeg itu terjatuh karena tersangkut dahan pohon. Penjelasannya sama dengan video yang beredar. 

Truk nampak rem mendadak saat sound tersangkut dahan pohon. Sejurus kemudian, dua kotak speaker middle terjatuh dari atas truk ke penonton di bawahnya. 

"Kru sound horeg sibuk mengangkat kabel wifi yang melintang di atas jalan, supaya tidak nyangkut, tidak tahu kalau ada dahan pohon yang mengenai sound. Sehingga, langsung terjatuh," ucapnya. 

Kapolsek Trowulan, Kompol Suwiji mengatakan, Chelsea mengalami luka di kening karena tertimpa speaker middle sound horeg. Sedangkan balita AAP harus menjalani operasi karena cedera pada jari kelingking kaki kanan. 

"(Balita AAP) Jadi (operasi) jari kelingking kaki kanan di RS Dian Husada. Korban dua orang, ibu dan anak, kejatuhan midle sound," ujarnya. (*/red)

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

By On Juni 24, 2026

Foto ilustrasi. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Mantan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL (35) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap atlet di bawah umur. 

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Surabaya, Kompol Melatisari. 

"Iya (mantan pengurus Perbakin Surabaya kekerasan seksual ke atlet) sudah tersangka Senin tanggal 15 (Juni 2026) dan ditahan," ujar Melati, Selasa, 23 Juni 2026. 

Namun Melati belum mengungkapkan modus tersangka melecehkan korban berinisial DS (15). Diduga, kekerasan seksual itu dilakukan sejak tahun 2025. 

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Kasus ini mencuat setelah viral unggahan akun Instagram @viralforjustice yang menyebut terlapor membangun kedekatan dengan korban dan melakukan kekerasan seksual di sejumlah lokasi. 

Awalnya, pelaku memberi sanksi kepada korban karena menjatuhkan magazine. Lama kelamaan, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban dan terjadi berulang kali. (*/red)

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

By On Juni 24, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha yang juga anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi (NHS). 

Nabil dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). 

"NHS, wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026. 

Nabil Husein juga merupakan Presiden klub Borneo FC Samarinda. 

Pemeriksaan Nabil Husein dijadwalkan dilakukan di kantor KPPN Balikpapan. 

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Tersangka RW," ujarnya. 

Selain Nabil, KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya dalam kasus yang sama. Berikut daftarnya: 

1. Sukotjo - Kepala BPKAD Kab Kukar 

2. Didi Marsono - swasta (Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti) 

3. Ibnu Adi - Swasta 

4. Indah Nurgusrianty - IRT 

5. H. Sunggono - Sekda Kab Kukar 

6. Haryanto - Swasta 

7. Nyarmiatik - IRT 

8. Kusnadi - Swasta 

9. H. Mohd Said Amin - Wiraswasta 

10. Aulia Wirahman - ASN BPKAD Kab Kukar 

11. Cici Andini Balfas - ASN Dinas ESDM Prov Kaltim 

Diketahui sebelumnya, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi. 

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun. 

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu. 

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu. 

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang. (*/red)

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

By On Juni 24, 2026

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN, Sony Sonjaya (tengah). 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya (SS) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, penyidik menyimpulkan Sony Sonjaya merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status Justice Collaborator. 

"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujar Syarief kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026. 

"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," imbuhnya. 

Kejagung menyimpulkan bahwa Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Menurut Syarief, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. 

Dua syarat utama tersebut adalah pemohon bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. 

"Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Nah, itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator," kata Syarief. 

Meski menolak JC yang diajukan, Kejagung menegaskan, penyidik tetap menghargai seluruh informasi yang disampaikan Sony selama pemeriksaan. Informasi tersebut akan didalami untuk membantu mengungkap perkara secara lebih terang. 

"Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada penyidik sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, pada Senin, 08 Juni 2026. 

Menurut pihak kuasa hukum, pengajuan tersebut dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola program MBG. (*/red)

Jokowi Minta PSI Kawal Prabowo-Gibran Dua Periode, PDI-P: Emang Prabowo Mau?

By On Juni 24, 2026

Ketua DPP PDI-P, Deddy Sitorus. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Ketua DPP PDI-P, Deddy Sitorus menanggapi soal pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta PSI mengawal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka hingga dua periode. 

Deddy menilai isu tersebut lebih merupakan upaya menarik perhatian publik ketimbang membesarkan partai. 

"Ini kan cara untuk menarik simpati publik, PSI kan emang cenderung gitu ya. Dia tidak membesarkan partainya, tapi dengan menumpang-numpang. Misalnya dengan menyerang-nyerang PDI-P, mereka akan jadi pembicaraan publik," ujar Deddy kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026. 

"Sekarang, dengan membawa isu dua periode Prabowo-Gibran, harapannya akan tertarik ke PSI, kan gitu," imbuhnya. 

Deddy kemudian mempertanyakan apakah Prabowo sudah menyatakan keinginan kembali maju bersama Gibran di Pilpres 2029. 

Menurutnya, sebaiknya PSI bertanya terlebih dulu kepada Prabowo. 

"Pertanyaan saya, emang Pak Prabowo udah pasti mau. Tanya dulu dong sebelum kampanyekan itu," ujarnya. 

Deddy juga menilai, pembicaraan mengenai Pemilu 2029 masih terlalu dini. 

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat yang muncul saat ini. 

"Pemilu masih lama. Jawab dulu nih persoalan-persoalan masyarakat. Apakah ada tindak lanjut dari tuntutan mahasiswa itu, itu dulu, jangan langsung ke pemilu. Ini pemerintah lagi pusing, udah mikirin Pemilu 2029. Nggak sabaran banget," pungkasnya. 

Adapun arahan Jokowi ini diutarakan Ketua DPP PSI, Bestari Barus. 

Diketahui, Bestari bertemu Jokowi di Solo pada Kamis pagi, 18 Juni 2026. 

"Kepada kami, beliau menyampaikan kok bahwa kita itu diminta untuk mengawal Pak Prabowo-Gibran ini, bahkan ya, bahkan, bahkan sampai dua periode. Jadi nggak ada itu fitnahan, fitnahan tentang bakal ada dua matahari. Matahari gimana bisa dua? Ada-ada aja," ujar Bestari kepada wartawan, Jumat, 18 Juni 2026. 

Bestari mengatakan Jokowi mengingatkan untuk jaga keharmonisan dan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran yang tengah berjalan. 

"Beliau terus, tadi pun saya dititip pesan ya jaga keharmonisan di internal. Dan juga ingatkan untuk kawan-kawan di mana pun itu, mendukung pasangan Pak Prabowo-Gibran ini gitu, mau matahari apa lagi," ujarnya. (*/red)

Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Jokowi Bilang Itu Kewenangan Kejaksaan

By On Juni 24, 2026

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang tidak menahan dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. 

Jokowi mengatakan, keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh Kejaksaan yang harus dihormati. 

"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan, kita harus menghargai itu," ujar Jokowi kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026. 

Menurut Jokowi, yang terpenting adalah seluruh proses hukum tetap berjalan hingga persidangan. 

Ia meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung. 

Saat ditanya apakah dirinya kecewa terhadap Kejari Jakarta Selatan karena Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan, Presiden RI ke-7 itu kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan. 

Sebagaimana diketahui, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya. 

Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut. 

Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap persidangan. (*/red)

Pemadaman Listrik Bergilir Harus Segera Diakhiri

By On Juni 24, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Negara sedang mempertontonkan kegagalan paling elementer dalam sejarah pembangunan infrastrukturnya sendiri, yakni ketidakmampuan menjamin aliran listrik yang stabil. 

Di tengah jargon kemajuan, ambisi hilirisasi, dan mimpi menjadi kekuatan ekonomi global, masyarakat justru dipaksa kembali ke zaman kegelapan melalui praktik pemadaman bergilir yang terjadi nyaris secara sistematis. 

Tentu ini bukan lagi anomali teknis atau gangguan transien yang bisa diselesaikan dengan permohonan maaf klise dari humas BUMN sekelas PLN. Bahkan, sekalipun permintaan maaf dari Dirut PLN. 

Diakui atau tidak, fenomena ini adalah cerminan dari buruknya tata kelola, perencanaan yang cacat logika, serta keberpihakan negara yang lebih condong pada pengamanan rente daripada pemenuhan hak dasar warga negara. 

Pemadaman bergilir yang menghantui berbagai wilayah adalah vonis bahwa negara telah lalai dalam menjaga urat nadi kehidupan bangsa. 

Narasi surplus listrik yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah terbukti sebagai lipstik statistik yang sulit diterima akal. 

Angka kapasitas terpasang yang melimpah tidak memiliki makna apa pun ketika listrik tidak sampai ke konsumen dengan kualitas yang andal. 

Kondisi ini membuktikan bahwa strategi PLN selama satu dekade terakhir adalah perjudian yang akhirnya berujung bencana. 

Pelat merah ini terlalu obsesif pada pembangunan pembangkit raksasa yang padat modal, tapi dengan sengaja mengabaikan pemeliharaan jaringan transmisi dan distribusi yang merupakan tulang punggung sistem kelistrikan. 

Akibatnya, kita memiliki pembangkit yang berlebih, tapi jaringan keropos, rapuh, dan tidak mampu mengalirkan daya secara efisien. 

Dengan kata lain, ini adalah cerminan dari kebijakan yang hanya mengejar target fisik untuk seremoni peresmian, tapi gagal dalam memberikan nilai guna bagi masyarakat. 

Jebakan kontrak “take-or-pay” dengan produsen listrik swasta (IPP) telah menjadi rantai pengikat yang melumpuhkan fleksibilitas PLN. 

Negara dipaksa membayar energi yang tidak terpakai, inefisiensi besar-besaran yang menguras kas negara dan menekan fiskal secara ugal-ugalan. 

Dana yang seharusnya bisa dialokasikan untuk peremajaan kabel, penggantian trafo usang, dan digitalisasi jaringan distribusi, justru tersedot untuk menambal kerugian akibat kontrak-kontrak yang tidak adil tersebut. 

Dalam perspektif ekonomi yang paling dasar sekalipun, pola ini adalah bentuk penyimpangan alokasi sumber daya yang bersifat fatal. 

Rakyat dipaksa menanggung beban subsidi atas listrik yang tidak pernah mereka nikmati, sementara swasta mendapatkan jaminan keuntungan di atas penderitaan publik yang harus hidup dalam pemadaman bergilir. 

Lebih parah lagi, kelalaian dalam melakukan preventive maintenance menunjukkan betapa rendahnya apresiasi terhadap keselamatan sistem. 

PLN terjebak dalam budaya "pemadaman reaktif", di mana tindakan hanya diambil ketika komponen sistem meledak atau distribusi benar-benar lumpuh. 

Tidak ada upaya serius untuk mengintegrasikan teknologi smart grid yang mumpuni untuk mendeteksi potensi kegagalan sebelum dampaknya meluas. 

Alasan klasik mengenai keterbatasan anggaran sering kali menjadi tameng untuk menutupi manajemen yang buruk. 

Padahal, kerugian ekonomi yang diderita oleh industri, UMKM, hingga rumah tangga akibat pemadaman listrik berkali-kali lipat lebih mahal daripada biaya investasi untuk modernisasi jaringan yang seharusnya dilakukan sejak lama. 

Jadi sejujurnya ini sudah menyerupai pengabaian sistemik yang sengaja dipelihara. 

Kesenjangan aksesibilitas listrik antara pusat ekonomi dengan daerah penyangga atau wilayah terpencil semakin mempertegas kegagalan negara dalam mengemban misi keadilan energi. 

Pemadaman bergilir tidak dirasakan secara merata oleh semua orang, terutama mereka yang berada di klaster industri strategis atau kawasan elite sering kali mendapatkan proteksi lebih. 

Sementara masyarakat kelas menengah ke bawah dan daerah pelosok menjadi tumbal pertama saat beban sistem tidak stabil. 

Jadi, elektrifikasi yang selama ini menjadi kebanggaan pemerintah, terbukti hanya sebatas seremonial penyambungan arus tanpa menjamin keandalan aliran. 

Apa gunanya listrik jika hanya menyala di malam hari dan padam saat jam produktif? Kebijakan ini jelas diskriminatif dan mengkhianati amanat konstitusi untuk menyejahterakan rakyat secara merata. 

Intervensi politik praktis dalam tubuh PLN juga merupakan racun yang melumpuhkan profesionalisme. Pengambilan keputusan strategis tidak lagi berbasis pada rasionalitas ekonomi atau standar keteknikan yang ketat, tapi pada kalkulasi populis untuk menjaga citra pemerintah di depan pemilih. 

Tarif yang ditahan secara artifisial, tanpa mempertimbangkan biaya operasional yang realistis, memaksa PLN melakukan efisiensi di pos-pos yang paling vital seperti pemeliharaan dan kualitas layanan. 

Manajemen perusahaan menjadi tidak berdaya karena harus tunduk pada perintah politik yang tidak masuk akal. 

Akibatnya, ketika sistem mencapai titik nadirnya, yang dikorbankan adalah kenyamanan dan stabilitas pasokan bagi publik. 

Transparansi data di sektor kelistrikan saat ini pun berada pada titik terendah. Publik dibiarkan dalam ketidaktahuan mengenai akar masalah pemadaman bergilir yang terjadi di wilayah mereka. 

Apakah ini murni karena kerusakan teknis, atau ada krisis pasokan energi primer seperti batu bara yang tidak terkelola dengan baik? 

PLN sering kali menyembunyikan realitas operasional di balik jargon-jargon teknis yang membingungkan. Tanpa keterbukaan, tidak ada mekanisme kontrol dari masyarakat. 

Publik diposisikan sebagai objek pasif yang harus bersyukur ketika listrik menyala, dan menggerutu, bahkan diam saat listrik padam. 

Tak pelak, ini adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel. 

Dampak ekonomi dari pemadaman bergilir ini sangat masif, tapi sering kali diabaikan oleh para pengambil kebijakan. 

Bagi industri, pemadaman yang terjadi secara mendadak merusak mesin produksi, menghentikan rantai pasok, dan meningkatkan biaya produksi secara tajam. 

Bagi UMKM, ini adalah ancaman langsung terhadap keberlangsungan usaha. 

Kepercayaan investor asing terhadap kedaulatan energi Indonesia ikut tergerus. Bagaimana mungkin kita bisa menarik investasi besar jika infrastruktur paling dasar seperti listrik saja tidak bisa diandalkan? 

Keinginan untuk menjadi pemain global di sektor manufaktur hanya akan menjadi bahan tertawaan jika di dalam negeri sendiri kita masih bergelut dengan masalah listrik yang padam secara bergilir. 

Negara harus segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok dan infrastruktur distribusi listrik nasional. 

Langkah ini harus dibarengi dengan keberanian untuk mendekonstruksi kontrak-kontrak IPP yang merugikan. 

Tidak ada lagi ruang untuk negosiasi yang lembek dengan kepentingan swasta. 

PLN harus didorong kembali ke fungsi asalnya sebagai penyedia layanan publik yang tangguh, bukan sebagai perpanjangan tangan kepentingan korporasi besar atau mesin kepentingan politik. 

Jika pemerintah terus membiarkan kelalaian ini berlarut-larut, maka kegagalan ini akan menjadi noda hitam yang sulit dihapus dari lembaran sejarah pembangunan nasional. 

Masa depan Indonesia yang bersih dan modern menuntut transformasi energi yang nyata, bukan hanya komitmen di atas kertas untuk menyambut target dunia. 

Investasi pada teknologi penyimpanan energi, perbaikan jaringan transmisi, dan pengembangan sumber energi terbarukan yang terdesentralisasi adalah harga mati yang tidak bisa ditunda. 

Transisi ini bukan hanya tentang mengganti sumber daya, tapi tentang membangun sistem yang tangguh terhadap gangguan. 

Jika negara tidak mampu mengelola listrik yang ada sekarang secara baik, maka janji transisi energi hijau hanya akan menjadi utopia menyesatkan. 

Oleh karena itu, kita tidak bisa terus-menerus menutupi ketidakbecusan dengan jargon, saat rakyat masih harus hidup dengan lilin dan genset di tengah zaman yang seharusnya sudah serba elektrik. 

Pendeknya, bagaimanapun, listrik adalah indikator tingkat peradaban. Ketidakmampuan negara dalam menyediakan listrik secara stabil adalah bukti bahwa kita masih terjebak dalam tata kelola yang primitif dan korup. 

Pemadaman bergilir adalah alarm keras bagi pemerintah bahwa kepercayaan rakyat bukanlah kartu cek kosong yang bisa digunakan selamanya. 

Jika listrik tidak bisa dinyalakan, maka legitimasi atas pembangunan yang selama ini diagungkan juga akan padam. 

Saatnya negara berhenti memunggungi realitas dan mulai menata kembali fondasi energi dengan kejujuran, keberanian, dan visi yang tajam. 

Tanpa perubahan radikal, pemadaman bergilir bukan hanya akan menjadi gangguan, tapi juga menjadi simbol keruntuhan dari ambisi besar bangsa ini. 

Apakah pemerintah akan tetap diam membatu, atau bersedia menanggung beban reformasi yang berat sebelum semua benar-benar terlambat dan sistem kelistrikan nasional mengalami keruntuhan total? 

Rakyat sudah terlalu lelah menunggu janji, dan kegelapan ini adalah bukti bahwa negara sedang gagal mengurus nasib penghuninya. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Sungai Cidikit Keruh dan Dangkal, Anggota DPRD Banten Desak Evaluasi Metode Tambang

By On Juni 24, 2026

Anggota DPRD Provinsi Banten, Ade Rahmat S.T dari Komisi IV Fraksi Partani NasDem. 

LEBAK, KabarXXI.ComAnggota DPRD Provinsi Banten, Ade Rahmat Hidayat, S.T., angkat bicara menanggapi keluhan masyarakat terkait kondisi aliran Sungai Cidikit di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. 

Sungai tersebut saat ini mengalami pendangkalan serius dan kondisi air yang sangat keruh. 

Pernyataan ini disampaikan oleh legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut usai melaksanakan agenda Reses Masa Persidangan ke-III di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Rabu, 24 Juni 2026. 

Soroti Metode Tambang Terbuka 

Ade Rahmat menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kondisi yang menimpa warga. 

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Banten ini, dampak lingkungan akan terus terjadi selama aktivitas pertambangan di hulu Sungai Cidikit masih menggunakan metode tambang terbuka (open pit). 

"Saya kira selama di area sekitar hulu Sungai Cidikit ada kegiatan pertambangan dengan metode open pit, maka persoalan dampak lingkungan ini akan selalu ada," ujar Rahmat kepada awak media. 

Ia menambahkan bahwa dirinya bersama jajaran anggota dewan lainnya sudah pernah meninjau langsung ke lokasi hilir dan hulu sungai untuk melihat aktivitas tersebut. 

"Faktanya, saat kami turun ke lapangan, salah satu perusahaan di sana memang menerapkan metode open pit atau tambang terbuka," ungkapnya. 

Dorong Alih Teknologi ke Underground Mining 

Rahmat menjelaskan, perbedaan karakteristik limbah pertambangan. 

Menurutnya, pihak perusahaan semestinya mulai beralih menggunakan metode tambang bawah tanah (underground mining). 

"Kita harus bisa membedakan dampak pertambangan emas dan komoditas lain seperti pasir atau batu. Kalau pertambangan emas, dipastikan menyisakan jutaan kubik material sisa galian. Berbeda dengan pasir atau batu yang seluruh materialnya bisa langsung diangkut," tutur legislator yang dikenal dekat dengan masyarakat ini. 

Normalisasi Hanya Solusi Sementara

Merespons tuntutan warga yang mendesak adanya normalisasi sungai, Rahmat menilai langkah tersebut merupakan solusi jangka pendek. 

"Pengerukan atau normalisasi itu sifatnya hanya penanggulangan sementara. Solusi jangka panjangnya, saya berharap ke depan metode tambang diubah menjadi underground. Di sisi lain, pihak terkait juga wajib melakukan normalisasi sungai secara rutin," pungkasnya. (Tim/Red)

Kondisi Sungai Cidikit Memperihatinkan, Warga Bayah Desak Normalisasi

By On Juni 24, 2026

Kondisi Sungai Kali Cidikit di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak. 

LEBAK, KabarXXI.ComWarga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, mendesak pemerintah segera melakukan normalisasi aliran Sungai Cidikit. 

Kondisi sungai saat ini mengalami pendangkalan hebat dan berair keruh, sehingga mengancam hajat hidup masyarakat setempat. 

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Kampung Bayah 1 sekaligus ketua RW 05 Desa Bayah Barat, Empud Saripudin. 

Menurutnya, Sungai Cidikit merupakan sumber air bersih utama bagi pelanggan PDAM dan warga di sepanjang bantaran sungai. 

"Mewakili warga, saya meminta pihak terkait turun langsung ke lapangan untuk menampung aspirasi dan mencari solusi konkret," ujar Empud, Rabu, 24 Juni 2026. 

Selain krisis air bersih, Empud menyoroti tiga dampak buruk jika normalisasi ditunda, yaitu: 

Gagal Panen 

Pasokan air ke sawah warga terganggu dan mengancam produktivitas pangan. 

Abrasi Permukiman 

Pendangkalan memicu pengikisan tanah yang mengancam rumah serta pesawahan warga dan infrastruktur. 

Pendangkalan Total 

Aliran sungai terancam rata dengan tanah akibat tumpukan lumpur, kerikil, dan batu dari hulu. 

Sebagai langkah awal, warga berkomitmen melakukan aksi swadaya untuk mencari penyebab utama kerusakan lingkungan ini. 

"Dalam waktu dekat, kami akan menyisir aliran Sungai Cidikit dari hilir hingga ke hulu," pungkas Empud. (Tim/Red)

Sungai Cidikit Keruh dan Dangkal, Warga Bayah Minta Pihak Terkait Turun Tangan dan Dialog Terbuka

By On Juni 24, 2026

Kondisi Sungai Cidikit yang bertemu dengan Sungai Cimadur di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.
 
LEBAK, KabarXXI.ComWarga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, mendesak pihak terkait untuk segera turun ke lapangan guna menyerap aspirasi dan mencari solusi atas kondisi aliran Sungai Cidikit yang kini keruh dan dangkal. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Kampung Bayah 1 sekaligus Ketua RW 05 Desa Bayah Barat, Empud Saripudin. 

Menurutnya, Sungai Cidikit merupakan sumber bahan baku air bersih utama bagi pelanggan PDAM dan warga di wilayah Kecamatan Bayah. 

“Saya mewakili warga meminta kepada pihak terkait, jika memang keruhnya dan dangkalnya aliran sungai tersebut ada penyebabnya akibat aktivitas tertentu, agar bisa dipulihkan kembali seperti dulu saat airnya sangat bening dan tidak ada kedangkalan,” ujar Empud melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu, 24 Juni 2026. 

Tuntut Dialog Terbuka

Empud Saripudin menegaskan agar pihak pemerintah maupun instansi terkait datang dan berdialog langsung dengan warga yang terdampak. 

Menurutnya, diskusi yang hanya melibatkan sebagian kelompok masyarakat tidak akan menyelesaikan masalah. 

“Percuma hanya datang diskusi dengan sebagian kelompok masyarakat. Jujur, saya selaku Ketua RW juga berharap ada undangan resmi untuk membahas perihal ini,” tegasnya. (Tim/Red)

Sungai Cidikit Keruh, DLH Lebak Lakukan Investigasi dan Pengambilan Sampel Air

By On Juni 23, 2026

LEBAK, KabarXXI.com – Keresahan warga Kecamatan Bayah akibat kondisi Sungai Cidikit yang keruh selama beberapa hari terakhir mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak. Pada Selasa (23/6/2026), tim DLH turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan penelusuran penyebab perubahan kualitas air sungai tersebut.

Sungai Cidikit diketahui memiliki peran penting bagi masyarakat Bayah karena menjadi salah satu sumber air baku untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk pasokan yang dikelola oleh PDAM. Oleh karena itu, perubahan kondisi air yang terjadi dalam sepekan terakhir memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas DLH melakukan pemantauan di sejumlah titik sepanjang aliran sungai. Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya aktivitas yang berpotensi memengaruhi kualitas air.

Perwakilan Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (P2LH) DLH Kabupaten Lebak, Roip, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dan laporan yang berkembang di tengah masyarakat.

"Kami ingin memperoleh data yang akurat di lapangan. Karena itu, tim melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi sungai sekaligus mengambil sampel air untuk diuji lebih lanjut," katanya.

Menurutnya, hasil pengujian laboratorium nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan faktor yang menyebabkan air sungai berubah keruh. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk memastikan apakah terdapat indikasi pencemaran atau faktor alam yang memengaruhi kondisi sungai.

DLH Kabupaten Lebak menegaskan bahwa seluruh proses investigasi akan dilakukan secara profesional dan hasilnya akan disampaikan kepada publik setelah pengujian selesai.

Di sisi lain, masyarakat berharap persoalan ini segera mendapat kepastian. Warga Bayah, Deni Ismayadi, meminta agar pemerintah daerah dan instansi terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Kami mendukung langkah DLH yang turun langsung ke lapangan. Yang terpenting sekarang adalah keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penegakan hukum apabila ada pihak yang terbukti mencemari sungai," ujarnya.

Warga berharap kondisi Sungai Cidikit dapat segera kembali normal sehingga kebutuhan air bersih masyarakat tidak terganggu dan kualitas lingkungan tetap terjaga.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *