Berita Terbaru

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

By On Mei 09, 2026

Tersangka Satuan (42), pelaku penganiayaan yang menyebabkan mertua meninggal dan melukai istri, di Mapolres Mojokerto, Jatim, Kamis, 07 Mei 2026. 

MOJOKERTO, KabarXXI.Com Warga Dusun Sumbertempur, RT 02 RW 01, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), digemparkan oleh insiden dugaan pembunuhan yang dipicu persoalan rumah tangga.

Seorang pria berinisial Satuan (40) diduga nekat melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan ibu mertuanya sendiri akibat diliputi rasa cemburu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, peristiwa bermula dari pertengkaran antara pelaku dengan istrinya, Yuni (40).

Cekcok yang terjadi diduga dipicu rasa cemburu hingga akhirnya memuncak menjadi tindakan kekerasan.

Dalam kejadian tersebut, korban Siti Arofah (55), yang merupakan ibu mertua pelaku, datang ke rumah anaknya untuk mengantarkan paket. Namun, kedatangannya justru berujung petaka.

Ia diduga menjadi korban pertama dalam insiden tersebut dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, Yuni yang juga berada di lokasi turut menjadi sasaran amarah pelaku. Ia mengalami luka berat dan kini dalam kondisi kritis setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek.

Aparat dari Polsek Puri bersama Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Pasca melakukan aksi kejinya, tersangka Satuan langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas. Namun, gerak cepat tim gabungan Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto membuahkan hasil dalam hitungan jam.

Berdasarkan pelacakan di lapangan, tersangka diketahui bersembunyi di wilayah Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pengejaran dilakukan secara intensif segera setelah laporan diterima.

“Kurang dari enam jam, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Asemrowo. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan berarti,” kata AKP Aldhino.

Saat ditangkap, tersangka langsung mengakui perbuatannya dan kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menyebut, insiden bermula dari pertengkaran hebat antara tersangka dengan istrinya di dalam rumah kontrakan mereka. Situasi memanas hingga pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Sri Wahyuni. 

Saat aksi penganiayaan berlangsung, korban Siti Arofah masuk melalui pintu belakang rumah dan memergoki langsung kejadian tersebut. Tersangka yang panik dan merasa terdesak kemudian mengambil pisau dapur yang berada di dekat lokasi kejadian.

Pelaku lalu menyerang korban dengan menusuk bagian perut dan leher hingga menyebabkan luka fatal. Akibat serangan tersebut, Siti Arofah meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan.

Menurut polisi, aksi pembunuhan itu dilakukan secara spontan lantaran tersangka panik setelah perbuatannya diketahui oleh ibu mertuanya sendiri. (*/red)

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap Polisi

By On Mei 09, 2026

Komplotan Joki UTBK yang ditangkap Polrestabes Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Surabaya. Sebanyak 14 orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka dari berbagai macam profesi termasuk dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ke-14 tersangka tersebut, di antaranya berinisial PIF (21) mahasiswa, IKP (41) karyawan swasta, FP (35) karyawan swasta, BPH (29) dokter, DP (46) dokter, MI (31) dokter, RZ (46) pedagang, HRE (18) pelajar, BH (55) wiraswasta, SP (43) karyawan swasta, SA (40) karyawan swasta, ITR (38) karyawan ASN P3K, serta CDR (35) karyawan ASN P3K.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari pelaksanaan UTBK SNBT di Gedung Rektorat Lantai 4 Unesa, Jalan Lidah Wetan, pada 21 April 2026 lalu.

“Jadi hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini bahwa tidak ada keterlibatan dari pihak kampus berkaitan dengan terjadinya perjokian dalam ujian masuk seleksi mahasiswa ini,” ujar Luthfie kepada wartawan, Kamis, 07 Mei 2026.

Luthfie menambahkan, komplotan joki ini tidak hanya menyasar kampus di Jawa Timur, tetapi juga Jawa Barat, Jawa Tengah bahkan hingga luar pulau.

“Tidak saja di kampus yang ada di Jawa Timur tetapi ada di Jawa Barat, kemudian di Jawa Tengah dan juga di luar Jawa terutama di Kalimantan,” tuturnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan adanya jaringan lain di bawah koordinasi tersangka berbeda. Jaringan-jaringan tersebut kini juga tengah diselidiki dan diburu.

“Kita menemukan bahwa ternyata masih ada jaringan lagi, yaitu yang di bawah koordinasi atas inisial K, satu rangkaian jaringan. Saat ini untuk jaringan K ini, untuk K-nya sendiri sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan saat ini sedang berjalan nanti hasilnya akan kita rilis lebih lanjut,” ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lai, printer kartu identitas, fotokopi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, hingga dokumen kartu keluarga.

Adapun pasal yang ditetapkan antara lain Pasal 392 KUHP dan/ atau Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Jo. Pasal 61 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 20 huruf "d" KUHP dan/atau Pasal 96 Jo. Pasal 5 huruf "f: Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (*/red)

Kemenkes Ungkap Kronologi Dokter di Jambi Meninggal, Tak Pernah Libur

By On Mei 09, 2026

Kronologi meninggalnya dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Myta Aprilia Azmy. 

JAKARTA, KabarXXI.Com Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan kronologi meninggalnya dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Myta Aprilia Azmy, karena dugaan kerja berlebih.

Pada Agustus 2025, Myta mengikuti medical check up (MCU) sebelum menjalani magang alias internship. Hasil pemeriksaan laboratorium dinyatakan kondisinya normal alias sehat.

“Sejak tanggal 11 Agustus 2025-10 Februari 2026, MAA menjalani intenship di Puskesmas Kuala Tungkal II, yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” ujar Plt Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra saat Konferensi Pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis, 07 Mei 2026.

Pada 11 Februari 2026, Myta mulai menjalani stase (pelatihan praktik mahasiswa) di RSUD KH Daud Arief, tepatnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Sampai pada 26 Maret 2026, Myta mulai mengeluhkan kurang enak badan dengan gejala demam, batuk dan pilek.

Meski dalam kondisi sakit, ia tetap bertugas di IGD dan melakukan pengobatan mandiri.

“Yang bersangkutan menjalani pengobatan mandiri, keluhan ini terus berlanjut di tanggal 31 Maret 2026, kondisinya masih demam, batuk, pilek, dan jaga malam,” katanya.

Pada 31 Maret 2026 itu, peserta atau dokter magang ternyata dikumpulkan oleh dokter pendamping untuk membahas kritik peserta terhadap sistem internship yang ditulis di media sosial dan situs pengaduan.

Pada 11 April 2026, Myta masih berjaga dalam kondisi masih batuk, pilek, dan demam.

Pada 13 April 2026 tepat di hari ulang tahunnya, Myta mendapatkan infus karena masih mengalami keluhan tersebut. Pada 15 April 2026, kondisi Myta semakin memburuk.

Ia bahkan menghubungi rekan magangnya melalui voice note (VN). Dalam rekaman suara yang diperdengarkan Kemenkes, Myta mengatakan tidak kuat untuk hadir jadwal jaga pagi dan minta ganti dengan rekannya.

“Aku enggak kuat, Astri,” ujar Myta ke rekannya sebagaimana diungkap Rudi Supriatna Nata Saputra.

Pada 15-20 April 2026, Myta dirawat di rumah sakit tempatnya bertugas. Kemudian, ia diperbolehkan pulang pada 21 April 2026 pagi.

Pada 21 April 2026 sore, kondisi Myta kembali demam hingga dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi.

Dari hasil investigasi, proses rujuk Myta ke RSUD Raden Mattaher Jambi tidak menggunakan ambulans maupun prosedur rujukan resmi.

“Sekitar tiga hari dirawat di Rumah Sakit Mattaher Jambi, diperbolehkan pulang oleh dokter penanggungjawab di Rumah Sakit Matahir Jambi,” ujar Rudi.

Pada 29 April 2026, Myta dijadwalkan untuk kontrol kesehatannya di Poli Paru. Pada 24 hingga 26 April 2026, kondisi Myta menurun dan mengalami demam tinggi ketika kembali saat perjalanan pulang.

Pada 27 April 2026, Myta dilarikan RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang dan dirawat di ruang isolasi infeksi sebelum akhirnya ke ICU karena kondisi napasnya semakin berat.

“Karena ada gangguan paru, bernapasnya berat, maka perlu alat bantu pernapasan,” kata Rudi.

Setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, Myta dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei 2026 akibat kondisi paru-paru berat.

Meninggalnya Myta Aprilia Azmy menjadi sorotan publik bahkan anggota DPR karena diduga berkaitan dengan beban kerja berlebihan selama menjalani magang di RS KH Daud Arif, Tungkal, Jambi.

Pada 11 April 2026, Myta masih berjaga dalam kondisi masih batuk, pilek, dan demam.

Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI), Budi Iman Santoso mendesak dilakukannya audit independen secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. (*/red)

Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes di Pati Buntut Kasus Pencabulan Ashari

By On Mei 09, 2026

Kemenag resmi mencabut izin Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati. 

JAKARTA, KabarXXI.Com Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati buntut kasus pencabulan santriwati yang menyeret pendirinya berinisial AS (51). Ponpes tersebut akan ditutup permanen.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku mengatakan, pada 4 Mei lalu pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan dan evaluasi kepatuhan Ponpes. Hasilnya, pihaknya merekomendasikan pencabutan izin ponpes.

“Dan Alhamdulillah tanggal 5 kemarin di hari Selasa kemarin, Alhamdulillah izin ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut,” ujar Ahmad saat konferensi pers bersama Polresta Pati, Kamis, 07 Mei 2026.

“Surat pencabutan itu tertanggal 5 Mei 2026, itu artinya pondok TQ memang sudah tidak boleh beroperasi lagi, artinya penutupannya itu permanen. Ini sebagai pembelajaran ke depan bagi pondok-pondok yang lain,” imbuhnya.

Ahmad menegaskan, pihaknya tetap menjamin keberlanjutan pembelajaran bagi para santri di Ponpes tersebut.

Ponpes tersebut, kata dia, setidaknya memiliki 252 santri yang terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara SD, SMP dan Madrasah Aliyah (MA).

Ahmad menyebut, pada 2 dan 3 Mei lalu, seluruh santri telah dipulangkan ke orangtua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring.

“Dan insya allah nanti pada hari Selasa minggu depan, semuanya akan kami adakan asesmen untuk santri yang berjumlah 252 itu dalam rangka nanti untuk menentukan ini mau pindah ke pondok mana, ini mau pindah di madrasah mana,” ujarnya.

Untuk diketahui, pelaku AS ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis dini hari.

Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah. Mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

“Adapun korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” ujar Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi.

Di dalam kamar tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

“Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, meremas dan mencium kemudian memegang alat vital. Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan,” ujar Jaka. (*/red)

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

By On Mei 08, 2026

OJK berikan sanksi administratif kepada perusahaan Pinjol Indosaku atas ketidakpatuhan. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman online (Pinjol) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. 

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa: 

1. denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 

2. peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan 

3. Perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. 

Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit: 

1. Perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

2. Evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi; 

3. Penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta 

4. Penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen. 

OJK menegaskan, penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. 

Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. 

OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. 

Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

OJK juga menyatakan, pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. 

Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. 

Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. 

Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK. 

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. 

Diketahui sebelumnya, oknum Debt Collector (DC) yang diduga mewakili Indosaku di Semarang, ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur. (*/red)

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

By On Mei 08, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pihaknya secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Pinjaman Online (Pinjol), termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam kegiatan operasional, khususnya jasa penagihan. 

Hal ini merespons kasus pelanggaran dalam proses penagihan oleh Debt Collector (DC) Indosaku. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut, para penyelenggara Pinjol wajib memastikan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan sesuai ketentuan, memiliki mekanisme pengendalian yang memadai, serta dievaluasi secara berkala. 

Ia juga menegaskan akan menindaklanjuti pelanggaran jika ditemukan. 

"Tindak lanjut pengawasan dilakukan mencakup seluruh penyelenggara secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agusman dalam keterangannya, Kamis, 07 Mei 2026. 

Ia menyebut, ketentuan penagihan telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Implementasi ketentuan tersebut, kata dia, akan terus dilakukan pemantauan agar berjalan secara konsisten, termasuk di industri Pinjol. 

"Seluruh Penyelenggara Pinjol diimbau untuk memastikan jasa pihak ketiga yang digunakan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan," jelas Agusman. 

Diketahui sebelumnya oknum DC Pinjol di Semarang ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur. (*/red)

Raih Paritrana Award 2025, Bupati Maesyal Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tingkatkan Cakupan Perlindungan Pekerja Rentan

By On Mei 08, 2026

Kabupaten Tangerang meraih Paritrana Award 2025 kategori Kabupaten terbaik se-Indonesia. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Kabupaten Tangerang meraih Paritrana Award 2025 kategori Kabupaten terbaik se-Indonesia atas komitmennya dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). 

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar dan diterima langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, di Gedung Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat, 08 Mei 2026. 

Paritrana Award 2025 kembali diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi tertinggi kepada pemerintah daerah, desa/kelurahan, dan pelaku usaha yang memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Penghargaan ini diberikan kepada daerah dan pelaku usaha yang dinilai berhasil mendorong kepatuhan serta memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya pekerja rentan. 

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang kembali diraih Kabupaten Tangerang tersebut. 

Menurutnya, penghargaan yang diraih ini semakin menguatkan motivasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang. 

"Alhamdulillah hari ini Kabupaten Tangerang mendapatkan penghargaan tahunan yang ketiga terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Dengan penghargaan ini, kita akan terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS dan juga meningkatkan jumlah anggaran yang akan kita siapkan," ujar Maesyal Rasyid. 

Ia menegaskan, Pemkab Tangerang akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa agar masyarakat di desa-desa, khususnya para pekerja rentan, dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Kita akan kolaborasi dengan pemerintah desa supaya masyarakat di desa-desa bisa terlindungi, bisa terjamin aspek sosialnya. Ini sebagai upaya meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS di Kabupaten Tangerang terutama kepada para pekerja rentan," ucapnya. 

Dia menjelaskan, pekerja rentan yang menjadi perhatian di antaranya ojek online, petani, nelayan, sopir, dan berbagai profesi informal lainnya yang membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. 

"Pedagang, petani, nelayan, supir, pekerja rumah tangga, pengrajin dan pekerja informal lainnya, akan ditingkatkan jumlah kepesertaannya dan juga ditingkatkan jumlah kolaborasi sumbernya untuk bisa memberikan jaminan sosial kepada masyarakat kita selaku pekerja rentan di Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Sementara itu, Menko PM, Muhaimin Iskandar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh Kepala Daerah penerima penghargaan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Ia berharap, penghargaan Paritrana Award tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan di wilayahnya masing-masing. 

"Semoga penghargaan ini semakin memotivasi para Kepala Daerah lainnya untuk terus memberikan jaminan kepada pekerja rentan khususnya masyarakat di wilayahnya," ujarnya. 

Selain Pemkab Tangerang yang meraih penghargaan, Desa Panongan juga menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterima langsung oleh Kepala Desa Panongan. (Reno)

Sudah Dipasang Plang Larangan, Truk Besar "Bandel" Masih Melintas di Jalan Kumpulan Padang Sawah

By On Mei 08, 2026

Plang larangan truk besar melintas. 

PASAMAN, KabarXXI.Com - Walaupun sudah dipasang plang larangan bagi kendaraan yang berkapasitas melebihi 8 ton, namun hal itu tidak diindahkan. 

Para pengemudi truk masih saja "Bandel" nekat melitas di ruas jalan provinsi, yakni jalan Kumpulan Padang Sawah, Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). 

Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu Kepolisian maupun pemerintah melalui Dinas Perhubungan diminta untuk menindak truk-truk besar yang melintas di jalan tersebut. 

Salah seorang warga setempat, berinisial GN menyampaikan percuma plang larangan kalau tidak ada tindakan langsung dari para penegak hukum untuk razia melakukan tindakan yang tegas. 

"Kami beriharap, aparat yang berwenang untuk turun langsung melakukan razia, supaya tidak ada lagi pengendara yang melanggar di jalan provinsi Kumpulan Padang Sawah tersebut," ujarnya, Jumat, 08 Mei 2026.

Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari para aparat penegak hukum yang berwenang. (MT)

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

By On Mei 07, 2026

Foto ilustrasi. 


Oleh: Raihan Muhammad 

Suara notifikasi datang bertubi-tubi, memenuhi layar ponsel dengan pesan dari nomor tak dikenal. 

Awalnya terdengar seperti pengingat, tetapi segera berubah menjadi tekanan: nama lengkap disebut, alamat disinggung, hingga ancaman menjalar ke orang-orang terdekat. 

Pelan-pelan, batas antara ruang privat dan publik runtuh, dan utang yang semula bersifat personal naga-naganya menjelma menjadi teror yang merambah berbagai sisi kehidupan. 

Fenomena ini bukan hal asing di Indonesia, yang mana praktik penagihan bernuansa intimidasi-mulai dari telepon berulang, penyebaran data pribadi, hingga mempermalukan di ruang publik-masih kerap terjadi. 

Data memperkuat gambaran tersebut. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat pada 2025 sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak diadukan, yakni 325 dari 1.011 laporan, sebagian besar terkait cara penagihan. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan menerima 3.858 aduan hanya dalam setengah tahun, banyak di antaranya berkaitan dengan penagihan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai aturan. 

Dalam kacamata hukum, gagal bayar merupakan wanprestasi yang berada dalam ranah perdata sehingga penyelesaiannya semestinya melalui mekanisme hukum, bukan tekanan atau intimidasi di luar itu. 

Namun, praktik di lapangan sering menyimpang. Penagihan tidak lagi sekadar mengingatkan atau membuka ruang negosiasi, melainkan berubah menjadi tekanan yang menyasar rasa aman, reputasi, hingga relasi sosial debitur. 

Akibatnya, relasi antara kreditur dan debitur kian timpang, seolah kewajiban membayar membenarkan segala cara dalam penagihan.

Padahal, meski utang tetap merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi, terdapat batas-batas hukum dan kemanusiaan yang tidak boleh dilanggar. 

Kritik atas praktik ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan gagal bayar, melainkan menegaskan bahwa penagihan harus tetap berjalan dalam koridor yang adil dan manusiawi. 

Wanprestasi Bukan Tindak Pidana

Dalam kacamata hukum perdata, wanprestasi sejatinya tidak dimaksudkan sebagai pintu masuk untuk tekanan, apalagi kekerasan. 

Wanprestasi hanyalah kondisi tidak dipenuhinya kewajiban yang lahir dari perjanjian. 

Konsekuensinya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1238 dan 1243, berupa pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian. 

Penyelesaiannya ditempatkan dalam mekanisme hukum yang sah, bukan melalui penghukuman di luar itu. 

Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa hukum Indonesia tidak mengenal kriminalisasi atas kegagalan membayar utang. 

Ketentuan tersebut sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional dalam International Covenant on Civil and Political Rights, khususnya Pasal 11, yang melarang pemenjaraan seseorang hanya karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual. 

Indonesia telah mengaksesi ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 sehingga menjadi bagian dari sistem hukum nasional. 

Namun, praktik penagihan di lapangan sering bergerak menjauh dari koridor hukum. Ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga perampasan di jalan berpotensi masuk ke ranah pidana, seperti pemerasan atau pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Dalam sektor jasa keuangan, pelindungan sejatinya telah tersedia melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan penagihan dilakukan dengan itikad baik tanpa kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen. 

Dalam pembiayaan dengan jaminan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang sah. 

Ketika praktik penagihan melampaui batas tersebut, yang dilanggar bukan hanya hukum positif, tetapi juga hak dasar sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Hak kreditur untuk menagih tetap diakui, tetapi cara menagih harus tunduk pada hukum, agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan yang merusak martabat manusia. 

Relasi Kuasa yang Timpang

Masalah penagihan utang tidak bisa dilepaskan dari relasi antara kreditur dan debitur yang secara formal dianggap setara melalui kontrak. Namun, dalam praktik, kesetaraan ini kerap semu. 

Debitur sering berada dalam posisi terdesak akibat kebutuhan ekonomi, keterbatasan literasi, atau situasi darurat, sementara kreditur-terutama di sektor jasa keuangan-memiliki sumber daya, informasi, dan instrumen hukum yang jauh lebih kuat. 

Kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan posisi tawar (inequality of bargaining power) sehingga "kesepakatan" tidak selalu lahir dari kebebasan yang nyata. 

Ketimpangan tersebut semakin jelas jika dibaca melalui perspektif relasi kuasa. Kuasa tidak selalu tampil dalam bentuk paksaan langsung, tetapi bekerja secara halus melalui kontrol dan tekanan. 

Dalam praktik penagihan, hal ini terlihat dari pola komunikasi yang berulang, ancaman sosial, hingga penciptaan rasa takut yang menekan secara psikologis. 

Kepatuhan debitur pun kerap terbentuk bukan karena kesadaran hukum, melainkan akibat tekanan yang terus-menerus dinormalisasi. 

Dari sudut pandang pelindungan konsumen, situasi ini menunjukkan adanya structural vulnerability, yang mana debitur berada dalam posisi rentan terhadap praktik yang tidak adil. 

Karena itu, hukum modern tidak lagi semata-mata bertumpu pada asas kebebasan berkontrak, tetapi juga menekankan pelindungan terhadap pihak yang lemah. 

Tanpa kontrol atas ketimpangan kuasa tersebut, penagihan berisiko bergeser dari pemenuhan hak menjadi bentuk dominasi yang dibangun atas ketakutan, bukan kepatuhan yang sah. 

Menata Penagihan Berbasis Hak Asasi Manusia

Persoalan penagihan utang tidak cukup diselesaikan pada level praktik di lapangan. Perlu pembenahan yang lebih menyeluruh-dari hulu hingga hilir. 

Dari tahap perancangan kebijakan, pengaturan kontrak, mekanisme pengawasan, hingga praktik penagihan itu sendiri, seluruhnya harus diletakkan dalam satu kerangka yang sama, yakni penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

Pada level hulu, desain regulasi dan kebijakan sektor jasa keuangan harus memastikan bahwa pelindungan konsumen tidak sekadar menjadi formalitas. 

Prinsip-prinsip dalam UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, rasa aman, kehormatan, dan martabat. 

Prinsip ini semestinya menjadi fondasi dalam merumuskan standar penagihan, bukan sekadar pelengkap normatif. Hal yang sama juga ditegaskan dalam ICCPR, khususnya Pasal 17, yang melindungi setiap orang dari intervensi sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi dan kehormatannya. 

Pada tahap relasi kontraktual, penting untuk memastikan bahwa kesepakatan tidak dibangun di atas ketimpangan yang dibiarkan. Prinsip free consent dalam hukum perjanjian tidak dapat dilepaskan dari kenyataan adanya kerentanan struktural. 

Maka, pendekatan berbasis hak-termasuk prinsip non-diskriminasi, keadilan, dan pelindungan terhadap pihak yang lemah-harus hadir sejak awal pembentukan hubungan hukum. 

Memasuki tahap hilir, yakni praktik penagihan, pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci. 

Regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 telah memberikan batas yang jelas: penagihan harus dilakukan dengan itikad baik, tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan. 

Namun, tanpa pengawasan yang efektif, norma tersebut mudah kehilangan daya ikatnya. Negara tidak cukup hanya mengatur, tetapi juga harus memastikan kepatuhan. 

Praktik penagihan pun harus tunduk pada prinsip-prinsip pelindungan hak yang lebih luas. 

Penyebaran data pribadi, tekanan sosial, atau intimidasi tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan hak atas privasi dan rasa aman. 

Dalam hal ini, norma dalam ICCPR dan jaminan konstitusional dalam UUD NRI 1945-terutama pelindungan atas kehormatan dan martabat manusia-menjadi batas yang tidak dapat dinegosiasikan. 

Dengan demikian, penataan ulang praktik penagihan utang tidak dapat dilakukan secara parsial; melainkan memerlukan pendekatan yang utuh, yang menghubungkan norma hukum perdata, regulasi sektor keuangan, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam satu tarikan napas. 

Penulis adalah pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik. 

Sumber: cnbcindonesia.com

Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

By On Mei 06, 2026

Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

PROBOLINGGO, KabarXXI.Com - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

Dalam operasi yang digelar pada Senin sore, 04 Mei 2026, petugas mengamankan lima tersangka dari empat lokasi berbeda.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Maret hingga April 2026. 

"Dari empat kasus yang berhasil kami bongkar, terdapat lima tersangka dengan modus yang hampir serupa, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi," kata Rico, Selasa, 05 Mei 2026. 

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.000 liter Biosolar, 307 liter Pertalite, beberapa kendaraan, Barcode MyPertamina, jeriken, serta alat penyedot BBM. 

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan berbagai Barcode dan kendaraan berbeda. 

Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi. 

"Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi pihak yang berhak," ujarnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 60 miliar. (*/red)

Kasus Jual Beli Jabatan, Tiga Kades di Kediri Divonis Lima dan Tujuh Tahun Penjara

By On Mei 06, 2026

Sidang vonis kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis tiga Kepala Desa (Kades) nonaktif dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023. 

Pembacaan putusan dilaksanakan pada Selasa, 05 Mei 2026, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, I Made Yuliada.

Ketiga terdakwa yang divonis dalam perkara tersebut, di antaranya Imam Jamiin dari Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Darwanto dari Desa Pojok, Kecamatan Wates, dan Sutrisno dari Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih. 

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Para terdakwa sebagai penyelenggara negera terbukti menerima hadiah atau janji yang dimaksudkan untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatan,” ujar Ketua Hakim, I Made Yuliada. 

Ketiga terdakwa tersebut setidaknya menapatkan hukuman berbeda-beda. 

Darwanto divonis pidana penjara selama lima tahun enam bulan, ditambah kewajiban membayar denda senilai Rp 300 juta. 

Apabila denda tersebut tidak dilunasi dalam kurun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, aset miliknya akan dieksekusi melalui mekanisme penyitaan dan pelelangan. Bila nilai lelang masih belum menutupi jumlah denda, maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 100 hari. 

Di luar itu, Majelis Hakim turut mewajibkan Darwanto membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 178 juta, dengan batas waktu pelunasan serupa. 

Jika kewajiban itu pun tidak terpenuhi, ancaman pidana penjara tambahan selama satu tahun menanti. 

Vonis terberat dijatuhkan kepada Sutrisno. Ia dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun. 

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 350 juta dengan konsekuensi hukum yang sama apabila lalai melunasinya, yakni kurungan pengganti selama 110 hari. 

Sutrisno juga dibebani kewajiban pengembalian uang negara sebesar Rp 6,4 miliar. 

Kegagalan membayar dalam tenggat yang ditentukan akan berujung pada penyitaan aset, dan jika masih kurang, ia terancam tambahan hukuman penjara tiga tahun. 

Sementara itu, Imam Jamiin menerima vonis yang setara dengan Darwanto, yakni penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta. 

Ia pun dikenai kewajiban serupa terkait mekanisme penggantian apabila denda tidak dibayarkan tepat waktu, termasuk hukuman kurungan 100 hari sebagai substitusi. 

Selain denda pokok, Imam Jamiin diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai Rp 680 juta kepada negara. 

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. 

Sutrisno dituntut sembilan tahun pidana penjara, Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut tujuh tahun pidana penjara. 

"Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan," demikian pernyataan resmi ketua majelis hakim saat menutup rangkaian pembacaan vonis. 

Merespons putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa, Kholil mengatakan, kliennya masih mempertimbangan langkah hukum lebih lanjut. 

"Kami masih pikir-pikir dalam pengajuan pembelaan. Kami menilai peran terdakwa pasif, tetapi majelis hakim menilai sebaliknya," ujar Kholil. (*/red)

Banten Tembus Delapan Besar Lumbung Beras Nasional, Gubernur Andra Soni Soroti Ketahanan Pangan

By On Mei 06, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri kegiatan Tanam Perdana PM-AAS, di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Selasa, 05 Mei 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, Provinsi Banten menempati peringkat delapan besar nasional dalam produksi beras. 

Pencapaian tersebut, kata dia, menempatkan Banten dalam kategori daerah dengan ketahanan pangan yang sangat tangguh berdasarkan Indeks Ketahanan Pangan. 

Hal itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri kegiatan Tanam Perdana Pertanian Modern Advanced Agriculture System (PM-AAS) yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Selasa, 05 Mei 2026. 

"Alhamdulillah, pada tahun 2025, luas panen padi di Provinsi Banten mencapai 345.421 hektare dengan total produksi mencapai 1,8 juta ton," ujarnya. 

Pencapaian tersebut, kata dia, mengukuhkan posisi Banten sebagai produsen padi terbesar kedelapan di tingkat nasional. Prestasi ini juga sejalan dengan pencapaian Indeks Ketahanan Pangan Banten yang terus dipertahankan selama enam tahun berturut-turut. 

Andra Sono berharap, program modernisasi pertanian dari Kementan dapat memacu pertumbuhan sektor pertanian di wilayahnya. Terlebih, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan di Banten mencatatkan pertumbuhan tertinggi yang mencapai 9,60 persen. 

Pihaknya bersama jajaran pemerintah kabupaten dan kota menegaskan komitmennya untuk mendukung transformasi Kementan demi menjaga ketahanan pangan. 

"Sistem pertanian modern ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas secara signifikan. Berdasarkan penelitian, hasil panen yang awalnya 3,25 hingga 4,5 ton per hektare bisa meningkat menjadi 5,1 hingga 7,5 ton per hektare. Bahkan, pada kondisi optimal, produktivitasnya dapat menembus 10 ton per hektare," jelasnya. 

Andra Soni menilai, mekanisasi pertanian akan menekan biaya produksi, dan pada akhirnya mendongkrak kesejahteraan petani. 

​Peningkatan produksi ini juga diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki sekitar 3,5 juta penerima manfaat di Banten. 

"Bisa dibayangkan, 85 persen kebutuhan program MBG berasal dari sektor pertanian dan peternakan. Mudah-mudahan potensi ini bisa kita manfaatkan. Apalagi saat ini perekonomian Banten tumbuh 5,37 persen dan Nilai Tukar Petani (NTP) juga mengalami kenaikan," tuturnya. 

Adopsi Teknologi Berbasis Presisi

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kementan, Husnain mengatakan, sistem PM-AAS dikembangkan dari hasil kunjungan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ke sentra pertanian padi di Arkansas, Amerika Serikat. Sistem ini menerapkan metode tanam yang lebih rapat sehingga populasi padi menjadi lebih banyak. 

"Dengan populasi yang lebih banyak, hasil produksinya pun akan meningkat" tuturnya. 

Saat ini, Kementan melaksanakan program percontohan PM-AAS seluas 100 hektare di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. 

Penanaman ini merupakan tahap ketiga dari 15 lokasi percontohan yang tersebar di 14 provinsi. Sebelumnya, program serupa telah dijalankan di Luwu (Sulawesi Selatan) dan Sukamandi (Subang, Jawa Barat). 

Kepala Wilayah Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Banten, Andry Polos melaporkan bahwa PM-AAS adalah model pertanian modern berbasis teknologi tinggi yang mengedepankan efisiensi dan presisi. 

Terdapat enam prinsip utama dalam PM-AAS, yaitu tanam rapat dalam baris, efisiensi sumber daya melalui digitalisasi, mekanisasi pertanian, operasi skala luas, intensifikasi produksi, dan pendekatan spesifik lokasi. 

"Target produksi kami adalah 10 ton per hektare," ujarnya. 

Terkait respons para petani, Andry menyebutkan adanya penerimaan yang sangat baik. 

"Meski pada awal sosialisasi responsnya agak kurang, mereka pada akhirnya menerima dan mendukung penuh program ini," imbuhnya. 

Dukungan tersebut diamini oleh Ketua Kelompok Tani (Poktan) Masyarakat Guyub 1, Andi Kamal. 

Menurutnya, mekanisasi dan digitalisasi terbukti mampu memangkas biaya tanam dan perawatan. 

Langkah ini juga menjadi solusi di tengah minimnya minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian dibandingkan dengan di perusahaan. 

"Ibu-ibu yang biasanya menanam sudah pada tua. Sekarang dengan adanya alat tanam, prosesnya lebih hemat," ujarnya. 

"Kalau tanam manual oleh ibu-ibu, biayanya bisa mencapai Rp 2 juta per hektare untuk 25 pekerja. Namun, dengan alat mesin, biayanya hanya sekitar Rp 200 ribu per hektare," imbuhnya. 

Sebagai informasi tambahan, percontohan PM-AAS di Banten dilaksanakan di empat titik seluas 100 hektare dan melibatkan empat kelompok tani dengan total 90 anggota. 

Saat ini, produktivitas lahan tersebut berada di kisaran 6 hingga 6,5 ton per hektare dengan menggunakan benih padi varietas Inpari 32. (*/red)

Gubernur Andra Soni Sebut Stabilitas Kamtibmas Adalah Fondasi Pembangunan Banten

By On Mei 06, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri acara Silaturahmi Kamtibmas, di Lapangan UH Tennis Center, Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menekankan bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan fondasi utama bagi kelancaran pembangunan di Provinsi Banten. 

Hal itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri acara Silaturahmi Kamtibmas yang digelar Polda Banten bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten, di Lapangan UH Tennis Center, Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

Turut hadir, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai tamu undangan untuk membahas isu strategis terkait keamanan dan progres pembangunan daerah. 

Dalam sambutannya, Andra Soni mengapresiasi inisiatif Kapolda Banten dalam mempererat tali silaturahmi antarinstansi. 

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan insan pers adalah elemen vital dalam menjaga kondusivitas wilayah. 

"Stabilitas Kamtibmas yang kondusif menjadi fondasi penting untuk mendorong pembangunan menuju visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi," ujar Andra. 

Ia juga menyoroti peran strategis pers sebagai mitra pemerintah. Mengutip pemikiran Tokoh Pers Nasional, Raden Mas Tirto Adhi Soerjo, Andra Soni menyebut pers sebagai alat untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan. 

"Tulisan dari rekan-rekan wartawan menjadi salah satu panduan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan. Interaksi yang intens dengan pers memberikan masukan berharga bagi komunikasi pemerintah dan masyarakat," tuturnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andra Soni juga memaparkan sejumlah program unggulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, di antaranya Program Sekolah Gratis, Diperuntukkan bagi siswa SMA, SMK, dan SKh (Sekolah Khusus) swasta. Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra), Sebuah terobosan untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan perdesaan. 

"Secara kewenangan, Gubernur sebenarnya hanya menangani jalan Provinsi. Namun, demi asas kebermanfaatan bagi masyarakat luas, Pemprov Banten mengambil langkah untuk ikut serta membangun jalan-jalan desa," jelasnya. 

Ia menegaskan, aspirasi masyarakat terkait infrastruktur bukan dianggap sebagai kritik semata, melainkan motivasi dan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Dukungan dari Polda dan PWI Banten

​Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, memastikan bahwa situasi Kamtibmas di wilayah hukum Banten saat ini dalam keadaan aman dan kondusif. 

Ia mengingatkan media untuk terus menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. 

"Media memiliki peran strategis dalam membangun opini publik. Kami berharap rekan-rekan pers dapat membantu menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada masyarakat," ujar Irjen Hengki. 

Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Banten, Rian Nopandra menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah. 

"PWI Banten siap bersinergi dan mendukung penuh gerak pembangunan di Provinsi Banten," pungkasnya. 

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, serta Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan. (*/red)

KPK Periksa Plt Bupati Cilacap, Dalami Praktik Pemerasan Syamsul Auliya

By On Mei 06, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya terkait praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. 

Materi tersebut didalami saat Ammy Amalia diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Syamsul Auliya Rachman. 

“Dalam pemeriksaan hari ini untuk AAF (Ammy Amalia Fatma Surya) didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini, apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 05 Mei 2026. 

Selain itu, KPK juga mendalami keterangan enam saksi lainnya terkait alur perintah pemerasan Syamsul Auliya Rachman dan mekanisme pengumpulan uang. 

Sejauh ini, kata Budi, KPK belum mendapatkan informasi bahwa uang-uang yang dikumpulkan tersebut terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Meski demikian, dari keterangan para saksi terungkap bahwa uang yang dikumpulkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) itu berasal uang pribadi, uang pinjaman, dan uang dari para staf perangkat daerah. 

“Sehingga ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para perangkat daerah, kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staff di bawahnya,” ujarnya. 

Budi mengatakan, pengumpulan uang dari para staf perangkat daerah ini beragam mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 10 juta. 

“Artinya kita melihat dalam perkara ini ada dampak domino, pemerasan di level atas kemudian turun sampai ke staff yang kemudian harus mengumpulkan uang-uang tersebut, uang-uang yang dikumpulkan ini adalah untuk pemberian THR dari Bupati kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap,” ucapnya. 

Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya mengaku tidak mengetahui modus pemerasan yang dilakukan koleganya, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya untuk mengumpulkan THR. 

Pernyataan tersebut disampaikan Ammy usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa. 

“Sama sekali gak tahu mas, sumpah demi Allah,” ujar Ammy. 

Ammy mengaku, penyidik hanya mendalami keterangannya terkait tugasnya saat menjadi Wakil Bupati Cilacap. 

Dia juga kembali menegaskan tidak mengetahui praktik pemerasan yang dilakukan Syamsul Auliya Rachman untuk dana THR yang akan diberikan untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

“Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul,” ujarnya. 

Selain Plt Bupati, KPK juga memeriksa enam saksi lainnya yaitu, Aris Munandar selaku Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap; Bayu Prahara selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Cilacap; Jarot Prasojo selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Cilacap; dan Indarto selaku Kadis Perikanan Pemkab Cilacap. 

Lalu, Annisa Fabriana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Cilacap Periode Februari 2021 sampai sekarang; dan Budi Santosa selaku Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2025 sampai sekarang. 

“Semua saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 pada 14 Maret 2026. 

Keduanya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. 

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Asep mengatakan, Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap jika tidak menyerahkan uang THR sesuai permintaannya. 

Menurut Asep, sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tak memenuhi permintaan Bupati. 

“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada Kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” kata Asep. 

Asep juga mengatakan, dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah Bupati. 

Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. 

Asep juga mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta. 

Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). 

Asep mengatakan, Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026. Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. 

Asep mengatakan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Syamsul dan Sadmoko di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

By On Mei 06, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarXXI.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan pengusutan kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). 

KPK juga telah mulai memeriksa saksi terkait pengembangan kasus tersebut hari ini. 

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumut dan juga di PJN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumut,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 05 Mei 2026. 

KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara ini sehingga belum ada penetapan tersangka. 

“Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ujarnya. 

Adapun pemeriksaan saksi itu dilangsungkan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumut. Belum dirincikan apa yang didalami dalam pemeriksaan tersebut, termasuk siapa saja saksi yang datang. 

Berikut sejumlah saksi yang dipanggil KPK: 

Manaek Manalu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara 

T Rahmansyah Putra/Dadam Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024 

Heri Handoko PNS/ PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara 

Faisal PPK 1.1 BBPJN Sumut 

Munson Ponter Paulus Hutauruk Pensiunan PNS - PPK 1.4 BBPJN Sumut 

Rahmad Parulian PNS - Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 s.d. Mei 2023 - Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut 

Dicky Erlangga Kasatker Wilayah I PJN 

Diketahui, kasus ini berawal dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. 

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. 

Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN). 

Adapun Topan sudah menjalani persidangan. Dia divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp 200 juta. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *