Berita Terbaru

Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

By On Juni 06, 2026

Satbrimob Polda Banten melaksanakan Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Kampung Bayah. 

LEBAK, KabarXXI.Com - Satbrimob Polda Banten melaksanakan Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Kampung Bayah, Desa Bayah Barat, Kabupaten Lebak, Sabtu, 06 Juni 2026. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi warga. 

Selain meningkatkan akses transportasi warga, kata Maruli, revitalisasi jembatan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi lingkungan sekitar. 

Ia berharap, keberadaan Jembatan Merah Putih Presisi yang telah direvitalisasi dapat dirawat dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. 

"Kami berharap jembatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Mari bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas ini agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang," tutupnya. (*/red)

Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

By On Juni 06, 2026

Indah Catur Agustin terdakwa pencurian uang Rp 220 miliar hasil penipuan investasi bodong. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI), Indah Catur Agustin jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Ia didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penipuan investasi bodong produk kasur ternama King Koil yang dilakukan bersama Greddy Harnando. 

Atas perbuatannya, Indah dituntut Jaksa dengan hukuman 15 tahun pidana penjara. Tuntutan itu dilayangkan Jaksa karena indah dinilai bersalah melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPU. 

Agus Budiarto, selaku Jaksa yang menangani perkara menuturkan kasus TPPU itu bermula pada tahun 2020. Saat itu, korban Lisawati Soegiharto bertemu dengan Irwan (saat ini sudah meninggal dunia), pegawai Bank HSBC. 

Dalam pertemuan itu, Irwan menginformasikan peluang investasi di PT GTI. Korban kemudian dipertemukan dengan Komisaris PT GTI, Greddy Harnando. Karena tertarik, Irwan dan Greddy lantas mendatangi kantor korban, PT Kurniajaya Multisentosa di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. 

Greddy selanjutnya menawarkan investasi di bidang tekstil dengan iming-iming bagi hasil sebesar satu persen pada bulan pertama, serta satu persen ditambah tiga persen pada bulan kedua, beserta pengembalian dana pokok. 

Untuk meyakinkan korban, Greddy dan Irwan kemudian memperkenalkan korban dengan Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI pada Mei 2020. Terdakwa lalu membuat dan menunjukkan lembar Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night fiktif agar korban percaya bahwa proyek tersebut benar-benar ada. 

"Bahwa Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin," ujar Jaksa Agus dalam dakwaannya. 

Terpikat oleh proyek dan dokumen yang ditunjukkan, korban akhirnya menggelontorkan dana investasi secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022. Total dana yang ditransfer ke rekening PT GTI mencapai Rp 220.300.000.000. 

Setiap kali transaksi modal masuk, terdakwa Indah Catur Agustin menandatangani perjanjian kerja sama selaku Direktur PT GTI. Namun, berdasarkan mutasi rekening PT GTI, uang investasi tersebut tidak digunakan untuk keperluan proyek tekstil. 

Aliran dana tersebut justru dikendalikan oleh Indah bersama Greddy dan ditransfer ke beberapa rekening pribadi keduanya serta Irwan. Uang investasi korban tersebut kemudian digunakan mereka untuk mendanai usaha pribadinya di CV Bumi Indah Nusantara. 

Selain dialirkan ke bisnis lain, uang yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana tersebut juga digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi transaksi pembelian kebutuhan pribadinya. Seperti membeli sejumlah rumah dan mobil mewah. 

Atas perbuatannya, korban pun merugi hingga Rp 220 miliar. Indah dan rekannya, Greddy diadili dengan berkas terpisah. Keduanya didakwa melakukan pelanggaran Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Terdakwa Indah Catur Agustin memiliki rekening pribadi, yang dipergunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," tutur Jaksa Agus. 

Diketahui sebelumnya, Bos investasi spring bed diduga bodong dengan bendera usaha PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI), Indah Catur Agustin terancam hukuman berat. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut Indah hukuman belasan tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 220,3 miliar. 

JPU Agus Budiarto menilai, Indah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat aktif dalam menyamarkan serta mengalihkan dana hasil penipuan investasi kasur tersebut dari korbannya, Lisawati Soegiharto. 

"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Agus Budiarto di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, S Pujiono, Rabu, 03 Juni 2026. (*/red)

Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi "Justice Collaborator" dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

By On Juni 06, 2026

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya menyatakan siap menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. 

Diketahui, dalam kasus tersebut Sony telah menunjuk Krisna Murti sebagai pengacaranya. 

Krisna mengatakan, keputusan Sony menjadi JC dilakukan untuk membuka kasus ini secara terang benderang. 

Langkah ini, kata dia, sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG. 

"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," ujar Krisna kepada wartawan, Kamis, 04 Juni 2026. 

Krisna menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, Krisna belum mengungkap identitas nama yang dimaksud. 

"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ujarnya. 

Krisna mengatakan, surat permohonan sebagai JC segera dikirim secara resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Ia berharap, langkah ini bisa mengungkap kasus ini secara tuntas. 

"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. 

Dalam kasus itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. 

Akan tetapi, kata dia, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. 

Menurut Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG. 

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujarnya. (*/red)

Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Akan Lakukan Efisiensi Anggaran

By On Juni 06, 2026

Kepala BGN, Nanik S Deyang. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang mengatakan, pihaknya akan mengefisiensi anggaran usai ditunjuk sebagai pimpinan lembaga pelaksana program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut. 

“Pada hari ini, kami unsur pimpinan telah memulai konsolidasi internal BGN. Hal utama yang telah kami bahas dan kami siapkan rencana kerjanya adalah menuju pada efisiensi anggaran,” ujar Nanik saat jumpa pers di BGN, Jakarta Pusat, Kamis, 04 Juni 2026. 

Menurut Nanik, efisiensi menjadi langkah pertama yang dilakukan BGN agar program tetap berjalan meski anggaran telah dipangkas. 

“Kami concern hal pertama yang kami lakukan adalah untuk melakukan efisiensi anggaran, sehingga meskipun sekarang sudah dipotong Rp 2 (triliun), tinggal Rp 268 (triliun), kami berharap masih bisa menurunkan lagi, namun tidak mengurangi sasaran,” tegasnya.

Untuk mencapai target tersebut, BGN menyiapkan sejumlah langkah. 

Pertama, melakukan refocusing atau penataan ulang penerima manfaat program. 

Kedua, memberlakukan moratorium pembangunan dapur baru. 

Selain itu, BGN akan membenahi dapur-dapur yang sudah beroperasi agar memenuhi standar penyediaan makanan bergizi, termasuk melalui perbaikan fasilitas dan pelatihan sumber daya manusia. 

"Artinya, bila dapur itu tidak sesuai, tentu kami akan lakukan suspend,” jelasnya. 

BGN juga akan mencari skema alternatif untuk menjalankan program MBG di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) agar pelaksanaannya tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Nah, itulah yang sore hari ini kami konsolidasikan. Jadi kami fokus kepada efisiensi anggaran,” ujarnya. (*/red)

Situasi Memanas saat Mediasi Sengketa Yayasan UIN, Aktivitas Sempat Terhenti

By On Juni 06, 2026

Sengketa kepengurusan yang membelit Yayasan Syarif Hidayatullah kembali memanas. 

PAMULANG, KabarXXI.Com Sengketa kepengurusan yang membelit Yayasan Syarif Hidayatullah kembali memanas. Upaya mediasi yang digelar untuk mencari jalan keluar atas konflik pengelolaan lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta justru diwarnai ketegangan hingga aktivitas di lokasi sempat dihentikan. 

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 04 Juni 2026 itu melibatkan sejumlah pihak yang bersengketa dengan difasilitasi Badan Alternatif Penyelesaian Perkara dan Sengketa Jalur Mediasi (BAPEPSI). 

Dalam proses tersebut, mediator bersertifikat Mahkamah Agung, Hika T.A. Putra, menegaskan dirinya hadir sebagai pihak netral yang bertugas menjembatani komunikasi antar pihak yang berselisih. 

"Saya mediator bersertifikat Mahkamah Agung, tetapi bukan dari Mahkamah Agung. Saya hadir sebagai mediator dan tidak berpihak kepada siapa pun. Tugas kami adalah menengahi agar tercapai solusi yang saling menguntungkan," ujarnya kepada wartawan. 

Kedatangan Pihak Bersengketa Picu Dinamika

Suasana mediasi mulai menghangat ketika sejumlah pihak yang berkepentingan datang ke lokasi tanpa pemberitahuan resmi kepada unsur keamanan maupun pihak terkait. 

Kondisi tersebut memunculkan dinamika di lapangan dan memaksa berbagai pihak melakukan koordinasi guna menjaga situasi tetap terkendali. 

Meski demikian, pihak pengelola disebut tetap membuka ruang komunikasi apabila diperlukan klarifikasi maupun pengecekan terhadap berbagai persoalan yang menjadi pokok sengketa. 

Dalam pertemuan itu, sempat muncul usulan untuk mempertemukan pihak yang bersengketa dengan unsur sekolah guna membahas persoalan secara langsung. Namun agenda tersebut belum dapat terlaksana. 

"Kami sudah menyampaikan keinginan salah satu pihak untuk berdiskusi. Namun pihak sekolah belum berkenan melakukan diskusi pada hari ini," kata Hika. 

Aktivitas Sempat Dihentikan Demi Keamanan

Ketegangan yang terjadi membuat aktivitas di lokasi sempat dihentikan. Sejumlah pihak bahkan diminta meninggalkan area guna menghindari potensi gangguan keamanan dan menjaga situasi tetap kondusif. 

Meski sempat memanas, tidak terjadi insiden yang mengarah pada tindakan anarkis. 

Mediator menyebut pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan tertulis. Namun terdapat pemahaman bersama mengenai mekanisme komunikasi yang akan ditempuh pada tahapan berikutnya. 

"Tidak ada kesepakatan tertulis. Yang disepakati adalah apabila ada keinginan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut, maka harus melalui surat resmi yang memuat waktu dan tempat pertemuan. Pihak sekolah siap hadir apabila ada undangan resmi," jelasnya. 

Sengketa Masih Berlanjut

Hingga saat ini, sengketa kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah masih bergulir dan belum menemukan titik temu. 

Meski konflik internal belum terselesaikan, aktivitas pengelolaan lembaga pendidikan di bawah yayasan tersebut dipastikan tetap berjalan seperti biasa. 

Proses mediasi pun masih akan terus berlanjut dengan harapan seluruh pihak mengedepankan dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku guna menghasilkan penyelesaian yang konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan. 

Perkembangan sengketa ini menjadi perhatian publik mengingat Yayasan Syarif Hidayatullah memiliki keterkaitan dengan sejumlah institusi pendidikan yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem pendidikan Islam di Indonesia. (*/red)

Viral Naik Motor Tidak Pake Helm, Kadinkes Pandeglang: Saya Lagi Dampingi Pak Menteri dari Kampung ke Kampung

By On Juni 06, 2026

Kadinkes Pandeglang, Hj. Eniyati. 

PANDEGLANG, KabarXXI.Com - Viral di media sosial (medsos IG) rombongan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pandeglang naik kendaraan bermotor roda dua tanpa menggunakan helm. 

Dalam video itu tampak rombongan berjumlah sekitar 30 motor itu diketahui tengah mendampingi pihak Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengunjungi masyarakat di wilayah Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. 

Video itu mengundang ragam komentar dari para netizen. Video itu diposting  di akun medsos IG Dinkes Pandeglang tanpa persetujuan kepala dinas. 

Kadinkes Pandeglang, Hj. Eniyati mengatakan, rombongan berjumlah sekitar 30 motor itu dalam rangka kunjungan rumah warga yang tidak bisa ditempuh oleh kendaraan roda empat. 

"Itu kesalahan admin medsos Dinkes, tidak boleh dishare, ternyata tanpa sepengetahuan saya dishare. Tujuannya baik karena dia (admin) menayangkan video saat menggunakan motor. Itu kunjungan ke ke rumah warga untuk melihat kondisi balita gizi buruk di Leuwidamar," tuturnya, kepada awak media, Sabtu 06 Juni 2026. 

"Kegiatan itu bersama Pak Menteri. Sekitar dua bulan yang lalu, ya sekitar bulan April kalau gak salah. Admin saya langsung meminta ma’af atas kejadian itu. Ya apa mau dikata nasi sudah menjadi bubur, vidio sudah tayang, gak mungkin saya marah ke staf saya sendiri, cuma saya menasehati agar tidak mengulangi lagu," imbuhnya. 

Dalam kegiatan itu, kata dia, ada sekitar 30 motor yang disediakan oleh panitia untuk mengunjungi masyarakat yang perlu bantuan, dan jaraknya deket dari lokasi launcing. 

"Ya itu bukan sedang piknik atau apa ya, karena memang sedang mengemban tugas serta amanat dari undang-Undang dalam melayani masyarakat," pungkasnya. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa alergi terhadap kritikan, ataupun komentar pedas netizen. Bahkan postingan yang sebelumnya hanya diposting di akun IG tempatnya bekerja, dan kedapatan diposting oleh akun lainnya. 

"Ya biarkan saja, saya pikir saya sedang kerja bukan lagi main. Kami sedang mengawal Pak Menteri dalam kegiatan pelayanan KB serentak di Provinsi Banten. Kebetulan launcing kegiatannya dipusatkan di Kecamatan Leuwidamar," tuturnya. (seps)

Kapolsek Cikande Apresiasi APOC, Kemitraan Kamtibmas dan Pelayanan Driver Online Ditingkatkan

By On Juni 06, 2026

Kapolsek Cikande, AKP Fredo bersama Ketua APOC Reno usai pertemuan membahas penguatan kemitraan Kamtibmas dan perlindungan pengemudi online, di Mapolsek Cikande, Jumat, 05 Juni 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com Kapolsek Cikande, AKP Fredo menegaskan komitmennya untuk memperkuat kemitraan dengan Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC) dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. 

Komitmen tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Ketua APOC, Reno, di Mapolsek Cikande, Jumat, 05 Juni 2026. 

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas berbagai program kemitraan yang telah berjalan sekaligus langkah-langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antara kepolisian dan komunitas pengemudi online.

AKP Fredo mengapresiasi keberadaan APOC sebagai organisasi yang mampu menjadi jembatan komunikasi antara pengemudi online dan aparat kepolisian. 

Menurutnya, komunitas pengemudi online memiliki peran penting karena berada di tengah masyarakat dan memiliki mobilitas tinggi sehingga dapat membantu menyampaikan informasi yang berkaitan dengan situasi keamanan di wilayah Cikande.

"Kami siap melanjutkan dan meningkatkan kemitraan yang telah dibangun sebelumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran APOC sangat positif dan dapat menjadi mitra strategis kepolisian dalam mendukung Kamtibmas," ujar AKP Fredo. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Cikande juga memberikan apresiasi kepada mantan Kapolsek Cikande, AKP Tatang, yang dinilai telah meletakkan fondasi awal terbentuknya hubungan kemitraan antara Polsek Cikande dan APOC. 

Menurut AKP Fredo, kerja sama yang telah dibangun selama ini perlu terus dilanjutkan dan dikembangkan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat maupun anggota komunitas pengemudi online. 

Sementara itu, Ketua APOC, Reno memaparkan sejumlah program yang telah dijalankan organisasi, termasuk kegiatan yang mendukung terciptanya lingkungan aman, tertib, dan kondusif. 

Ia menyambut baik dukungan yang diberikan oleh Kapolsek Cikande terhadap keberlangsungan program-program tersebut. 

"APOC siap bersinergi dengan Polsek Cikande untuk membantu menjaga situasi Kamtibmas. Kami berharap komunikasi dan koordinasi yang selama ini berjalan baik dapat semakin ditingkatkan," kata Reno. 

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, AKP Fredo dan Reno sepakat untuk memperkuat komunikasi antara anggota APOC dan jajaran Polsek Cikande. 

Salah satu agenda yang akan segera dilaksanakan adalah kegiatan kopi darat (kopdar) bersama seluruh anggota APOC di Mapolsek Cikande. 

Selain membahas penguatan kemitraan di bidang Kamtibmas, pertemuan juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi para pengemudi online. 

Reno menyebutkan bahwa perlindungan hukum yang selama ini telah dipelopori pada masa kepemimpinan AKP Tatang akan tetap dipertahankan dan ditingkatkan ke depan. 

Pembahasan lainnya berkaitan dengan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi anggota APOC. 

Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa anggota yang hendak memperpanjang SIM cukup mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku dan membayar biaya sesuai tarif yang telah ditetapkan pemerintah selama masa berlaku SIM masih aktif. 

Kesepakatan yang terjalin antara Polsek Cikande dan APOC menjadi bukti bahwa kolaborasi antara aparat kepolisian dan komunitas masyarakat dapat berjalan selaras dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. 

Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. 

Dengan semangat kebersamaan yang terus dibangun, Polsek Cikande dan APOC optimistis kemitraan yang telah terjalin akan semakin kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Serang, khususnya di wilayah Kecamatan Cikande. (*/red)

Korupsi MBG dan Pelajaran yang Mahal

By On Juni 05, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana ditetapkan sebagai tersangka. 

Oleh: Mudhofir Abdullah 

Pencopotan dan penahanan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) pada awal Juni 2026, sesungguhnya bukan kejutan. Sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) digulirkan awal 2025, suara kritis sudah bermunculan. 

Kritik-kritik itu di antaranya adalah ketiadaan pejabat berlatar ilmu gizi atau kesehatan di pucuk lembaga (Kepala BGN Dadan Hindayana adalah ahli serangga lulusan IPB dan Universitas Hannover), dominasi purnawirawan TNI/Polri di banyak posisi, hingga desain program yang top-down dan minim partisipasi publik. 

Alih-alih direspons, BGN justru menambah daftar kejanggalan seperti anggaran jumbo lebih banyak terserap untuk gaji pegawai dapur dan pengadaan atribut, dari kaus kaki hingga motor listrik, ketimbang untuk bahan pangan anak sekolah. Di sinilah celah korupsi terbuka lebar. 

Ide MBG sebenarnya mulia dan terbukti berhasil di banyak negara. Namun, pelaksanaannya di Indonesia rapuh. Regulasi tata kelola baru terbit pada November 2025, hampir sepuluh bulan setelah program berjalan; pengadaan barang dan jasa minim transparansi; dan penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan tanpa verifikasi terbuka. 

Kombinasi anggaran raksasa dan pengawasan lemah adalah resep klasik bagi perburuan rente. 

Ketika Program Berubah Menjadi Proyek 

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers Rabu, 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga mantan pimpinan puncak BGN sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. 

Mereka, yakni Dadan Hindayana (mantan Kepala), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala Bidang Operasional), dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi). 

Ketiganya langsung ditahan dua puluh hari dan dijerat Pasal 603 serta 604 KUHP (Kompas.com, 3/6/2026). 

Modusnya, menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, adalah menunjuk yayasan yang terafiliasi atau dimiliki sendiri sebagai mitra SPPG melalui “atensi khusus” pada portal verifikasi, sehingga yayasan yang tak memenuhi syarat tetap lolos dan menerima insentif miliaran rupiah setiap hari. 

Mereka juga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen agar Kerangka Acuan Kerja tak sesuai kebutuhan lapangan, membuka jalan bagi pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp 1 triliun lewat vendor “bodong”, ditambah pembelian sepatu, tablet, dan 5.400 televisi 75 inci yang tak relevan dengan dapur sekolah. 

Tindakan ini terasa sadis di tengah kesulitan rakyat. Yang lebih mencemaskan, ia mengorbankan masa depan generasi muda. Sebab anggaran MBG tidak datang dari posnya sendiri. Ia menumpang pada pos anggaran pendidikan. 

Dari mandatory spending pendidikan sebesar Rp 769 triliun (20 persen APBN 2026), sekitar Rp 268 triliun dialokasikan untuk BGN dan MBG (DPR RI, 2026). 

Bila MBG dikeluarkan, anggaran pendidikan murni hanya tersisa sekitar 11,9 persen, di bawah mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Persoalan ini bahkan tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. 

Tidak mengherankan jika sejumlah guru honorer dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society menggugat skema ini, dengan dalil bahwa mencampurkan program non-pendidikan ke dalam pos pendidikan adalah bentuk baru pengalihan yang dulu pernah ditolak Mahkamah. 

Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi dari MBG adalah rupiah yang seharusnya menambal kualitas guru, sarana sekolah, dan riset. 

Jika program ini gagal, yang runtuh bukan hanya piring makan siang di meja anak-anak, melainkan juga fondasi pendidikan nasional yang dibangun di atasnya. 

Peringatan sebenarnya sudah berkali-kali disuarakan. Indonesia Corruption Watch (ICW), lewat kajian yang dirilis 25 November 2025, menemukan 89 dari 102 yayasan pengelola SPPG terafiliasi dengan partai politik atau kerabat pejabat negara; sekitar 27,45 persen di antaranya terkait Gerindra, PKS, dan PAN, sebagian lain dengan Kejaksaan, Polri, dan TNI. 

ICW mendesak jaksa mengusut aktor di luar pimpinan BGN, bahkan menyarankan program dihentikan dan BGN dibubarkan bila penyimpangan berlanjut. 

KPK pun menyoroti sekitar Rp 12 triliun dana MBG yang mengendap di rekening yayasan akibat penyaluran yang serampangan. 

Belajar dari yang Berhasil, Mewaspadai yang Berulang 

Justru di titik inilah pencopotan dan penahanan petinggi BGN dapat menjadi momentum perbaikan. Dunia menyimpan banyak contoh sukses. 

Brasil menjalankan Programa Nacional de Alimentação Escolar yang bersifat universal bagi sekitar 40 juta anak, dengan kewajiban membeli sebagian bahan pangan dari petani lokal sehingga ekonomi desa ikut hidup. 

India, lewat Mid-Day Meal, memberi makan hampir 100 juta anak setiap hari (program sekolah terbesar di dunia) dan terbukti memperbaiki gizi serta capaian belajar. 

Finlandia menjadi pelopor sejak 1948 dengan makan siang gratis untuk seluruh murid. 

Jepang memadukan makan bergizi dengan shokuiku, edukasi pangan yang menanamkan kebiasaan makan sehat sejak dini (WFP, State of School Feeding, 2024). 

Benang merahnya jelas bahwa pengelolaan di tangan profesional, transparansi anggaran, keterlibatan komunitas, dan pengawasan berlapis, bukan dapur yang dikendalikan yayasan milik pejabat. 

Yang membedakan negara-negara itu dari Indonesia bukanlah besarnya dana, melainkan disiplin tata Kelola. 

Di sana sekolah dan otoritas pendidikan menjadi tulang punggung penyaluran, sementara di sini rantai distribusi justru diperpanjang lewat pihak ketiga yang membuka ruang konflik kepentingan.

Dalam konteks itu, langkah Presiden Prabowo mencopot jajaran lama dan melantik pimpinan baru pada 2 Juni 2026, sehari sebelum penetapan tersangka, patut diapresiasi sebagai sinyal ketegasan. 

Namun, ketegasan saja tidak menjamin perbaikan. Susunan baru BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mantan jurnalis dan juru kampanye Prabowo, sebagai Kepala, didampingi Agustina Arumsari (eks BPKP) dan Mayjen TNI Trenggono, masih menyisakan pertanyaan lama. 

Sejauh mana lembaga ini bebas dari kedekatan politik. Selama mitra dapur dan rantai pengadaan masih bertaut dengan partai serta lingkaran kekuasaan, risiko konflik kepentingan tetap menganga, reputasi program tergerus, dan kesalahan yang sama berpeluang terulang. 

Pergantian orang tanpa pembenahan sistem hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Lalu, bagaimana masa depan MBG? Kuncinya bukan pada membubarkan gagasan, melainkan menyehatkan tata kelolanya. 

Misalnya, dengan melepas penunjukan mitra dari cengkeraman afiliasi politik, membuka data SPPG dan rincian anggaran kepada publik, menempatkan ahli gizi dan kesehatan di posisi strategis, serta menutup celah Bantuan Pemerintah yang membuat tanggung jawab BGN seolah selesai begitu dana masuk ke rekening yayasan. 

Jika anggaran ratusan triliun ini benar berasal dari pos pendidikan, maka pertaruhannya bukan semata piring makan, melainkan janji konstitusi kepada anak-anak Indonesia. 

Pertanyaannya kini sederhana, tapi menentukan, akankah kasus ini menjadi titik balik menuju program yang jujur dan bergizi, atau hanya babak baru dari proyek yang terus berganti pemain dengan naskah yang sama? 

Penulis adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta. 

Sumber: kompas.com

Tawuran Pelajar di Sindang Jaya Tangerang: Satu Tewas, Dua Diamankan Polisi

By On Juni 05, 2026

Polresta Tangerang ungkap kasus tawuran yang menewaskan satu pelajar di Sindang Jaya. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Kasus tawuran antar.pelajar yang menewaskan satu remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 04 Juni 2026, sekitar jam 7 malam. Kemudian pada Jumat, 05 Juni 2026, sekitar jam 10 pagi, dua terduga pelaku berhasil diamankan Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang. 

"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 

Indra Waspada menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. 

Akibat bentrokan tersebut, kata dia, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia. 

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tawuran. 

Barang bukti yang diamankan berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian. 

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut," ujar Indra Waspada. 

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi menambahkan, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru. 

"Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," ujar Humaedi. 

Sementara, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tree Bahara mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak. 

Terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi maupun pemicu aksi tawuran. 

"Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda," ujarnya. (Reno)

Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

By On Juni 05, 2026

Foto ilustrasi: Mapolsek Cikande. 

SERANG, KabarXXI.ComPolsek Cikande menegaskan bahwa laporan dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja dengan nomor LP/156/IV/2026 masih dalam proses penanganan. 

Sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara, penyidik juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor pada Jumat, 05 Juni 2026. 

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja yang dilaporkan ke Polsek Cikande pada 22 April 2026. 

Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah pelapor mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian. 

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, memastikan bahwa laporan tersebut tidak pernah diabaikan dan hingga saat ini masih ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cikande sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

"Laporan tersebut masih dalam proses penanganan. Kami bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan setiap perkembangan akan disampaikan kepada pihak pelapor melalui mekanisme yang telah ditentukan," ujar AKP Fredo Leonard saat dikonfirmasi, Jumat, 05 Juni 2026. 

Selain memastikan perkara masih berjalan, AKP Fredo juga menegaskan bahwa penyidik telah menyerahkan SP2HP kepada pelapor pada hari yang sama. 

Menurutnya, penyerahan dokumen tersebut merupakan bentuk penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sekaligus bagian dari mekanisme pelayanan kepolisian kepada masyarakat. (*/red)

Diduga Terjadi NIK Ganda, Disdukcapil Lebak Kembali Jadi Sorotan

By On Juni 05, 2026

LEBAK, BeritaKilat.com – Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak kembali mendapat sorotan dari masyarakat. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang menyebabkan seorang warga mengalami kesulitan saat mengakses layanan perbankan.

Kasus tersebut terungkap ketika warga yang bersangkutan hendak membuka rekening di salah satu bank. Proses yang semula berjalan normal mendadak terkendala saat petugas melakukan verifikasi identitas menggunakan sistem biometrik berupa pemindaian sidik jari.

Menurut pengakuan warga, sistem berkali-kali gagal membaca data identitasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas bank, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara NIK yang tercantum pada kartu identitas dengan data yang muncul di sistem.

"Saya datang ke bank untuk membuat rekening baru. Saat proses verifikasi sidik jari, data saya tidak terbaca. Setelah dicek lebih lanjut oleh petugas, ternyata NIK yang ada di KTP saya justru terhubung dengan identitas orang lain," ungkapnya.

Temuan tersebut membuat warga terkejut sekaligus khawatir karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan administrasi di kemudian hari. Ia kemudian berupaya menghubungi pihak Disdukcapil Kabupaten Lebak untuk meminta penjelasan dan penyelesaian atas permasalahan tersebut.

PPWI dan JAWARA Minta Audit Data Kependudukan

Menanggapi kejadian itu, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak bersama Jaringan Wartawan Rangkasbitung (JAWARA) menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap pengelolaan data kependudukan di Kabupaten Lebak.

Ketua PPWI Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani, menilai persoalan NIK ganda tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Menurutnya, NIK merupakan identitas tunggal yang menjadi dasar berbagai layanan publik, mulai dari perbankan, kesehatan, pendidikan hingga urusan hukum.

"Jika benar terjadi satu NIK digunakan oleh dua identitas berbeda, maka ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditelusuri. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan validasi data kependudukan," tegas Abdul Kabir.

Ia juga menduga kasus yang terungkap tersebut hanya sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi. Menurutnya, masih dimungkinkan terdapat warga lain yang mengalami masalah serupa namun belum menyadarinya karena belum melakukan transaksi atau pengurusan administrasi yang membutuhkan verifikasi data secara ketat.

"Kami mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap database kependudukan. Jangan menunggu semakin banyak warga yang dirugikan akibat kesalahan data seperti ini," tambahnya.

Hal senada disampaikan perwakilan JAWARA, Cecep Efendi. Ia menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem pemutakhiran dan validasi data yang diterapkan oleh Disdukcapil Kabupaten Lebak.

Menurut Cecep, dampak dari kesalahan data kependudukan tidak hanya menyulitkan warga dalam mengurus administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian waktu, tenaga, bahkan biaya.

"Warga tidak seharusnya menanggung akibat dari kesalahan sistem atau kelalaian administrasi. Kami meminta Disdukcapil segera melakukan pembenahan dan memastikan seluruh data kependudukan tersimpan secara akurat agar kejadian serupa tidak kembali terulang," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak terkait dugaan NIK ganda tersebut, termasuk langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami warga. (Red)

Hasil Identifikasi Jasad Pedagang Cilok, Polisi Sebut Ada Delapan Luka Sabetan Sajam

By On Juni 04, 2026

Pedagang cilok ditemukan tak bernyawa, di kontrakan Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, pada Selasa, 02 Juni 2026. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Tangerang dan Unit Reskrim Polsek Cikupa mendampingi pemeriksaan luar terhadap jasad P (sebelumnya disebut R), pria pedagang cilok yang ditemukan tak bernyawa, di kontrakan Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, pada Selasa, 02 Juni 2026. 

Pemeriksaan yang dilakukan Tim Forensik RSUD Balaraja itu menemukan delapan luka pada tubuh korban. Diduga luka dengan ukuran bervariasi tersebut disebabkan sabetan senjata tajam (sajam). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban berusia 33 tahun, asal Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). 

"Selain luka diduga akibat sabetan sajam, pada tubuh korban juga ditemukan beberapa memar," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis, 04 Juni 2026. 

Selain telah melakukan identifikasi, penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa tersebut. 

Saat ini, kata Indra Waspada, petugas terus menggali keterangan saksi maupun mencari bukti-bukti lain. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini bisa terungkap," ujarnya. (Reno)

Respons Pemberitaan Media, Perhutani Segera Cek Lokasi Stone Crusher PT NKE di Girimukti

By On Juni 04, 2026

Asper BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri. 

LEBAK, KabarXXI.Com - Guna menindaklanjuti dugaan pemasangan mesin pemecah batu (stone crusher) dan pengambilan batu belah, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah akan segera turun ke lokasi dalam waktu dekat. 

Aktivitas yang ramai diberitakan media siber tersebut diduga dilakukan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (PT NKE) di area lahan Perhutani, di Blok Talun Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten Perhutani (Asper) BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis, 04 Juni 2026. 

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera turun untuk mengecek lokasi dan menemui pihak perusahaan. 

"Untuk menindaklanjuti informasi dan pemberitaan media terkait PT NKE atau GHL, kami mengagendakan peninjauan lapangan ke lokasi PLTM pada Sabtu, 06 Juni 2026 mendatang," kata Lucyta Sakagiri. 

Lucy menambahkan, langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dari komitmen sebelumnya untuk berkomunikasi dan meninjau langsung lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) tersebut. 

Pihaknya juga akan meminta keterangan dari pelaksana proyek, baik PT NKE maupun PT GHL. (Cup/Tim)

Dinilai Kurang Optimal, KWRI Minta Korwil SPPI Kabupaten Pandeglang Dicopot

By On Juni 04, 2026



PANDEGLANG, KabarXXI.Com -- Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC-KWRI) Kabupaten Pandeglang kembali melakukan Audiensi terkait adanya Koordinator Wilayah (Korwil) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Pandeglang, Rofiatul yang bermasalah lantaran dinilai kurang optimal dalam tugasnya. 

Audiensi tersebut digelar di Ofrum Setda Pandeglang, Kamis, 06 Juni 2026, dihadiri Asda III, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Satintel Polres Pandeglang dan Intel Kodim 0601 Pandeglang. 

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPC KWRI Kabupaten Pandeglang, Rudi Suhaemat menyampaikan bahwa Korwil SPPI Kabupaten Pandeglang kurang optimal. 

Seharusnya, kata Rudi, kewajiban Korwil SPPI dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa memimpin, mensurvei, serta mengawasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Pandeglang, agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar Badan Gizi Nasional (BGN). Justru berbalik arah. 

"Secara spesifik, kewajiban mereka meliputi, koordinasi wilayah, mengatur dan mengawasi pelaksanaan program MBG bersama pemerintah daerah, Satuan Petugas (Satgas) program MBG dan masyarakat Pandeglang. Namun kami nilai kurang berkordinasi dengan semua pihak," kata Rudi. 

Menurutnya,Korwil SPPI Program MBG Kabupaten diduga tidak kooperatif, selalu menghindar dari berbagai organisasi, Lembaga dan Pemerintah. 

"Ya ini harus segera dicopot dari jabatanya, evaluasi dan penataan struktur organisasi program MBG di wilayah Kabupaten Pandeglang. Buat apa sudah setahun lebih menjabat tidak ada koordinasi sehingga buat gaduh dan bergejolak di Pandeglang," pungkasnya. 

Untuk itu, kata Rudi, pihaknya mengajukan permohonan pencopotan, pemindahan dan penugasan baru Kepada Satgas  Kabupaten Pandeglang agar merekomendasikan ke BGN. 

‎"Adapun identitas pejabat yang bersangkutan bernama Rofiatul yang juga selaku Kepala SPPG Banyubiru, Kecamatan Labuan, dengan ‎Jabatan saat ini, Korwil SPPI Kabupaten Pandeglang," ujarnya. 

‎"Permohonan pencopotan atau pemindahan ini kami ajukan dengan pertimbangan bahwa Korwil SPPI kurang optimal, minim pengawasan,  tidak kooperatif terhadap berbagai organisasi dan lembaga yang ada di Kabupaten Pandeglang, termasuk Pemerintah," imbuhnya. 

Menanggapi hal itu, Asisten Daerah Setda Pandeglang sekaligus Wakil Satgas Program MBG Kabupaten Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar mencatat dan akan menindaklanjuti persoalan yang sedang bergejolak di masyarakat terkait program MBG. 

"Silahkan apa yang mau disampaikan secara subtansial kami akan catat dan akan kami tindaklanjuti. Sebab, Korwil SPPI Kabupaten Pandeglang di bawah BGN, maka kami akan berkordinasi dengan para pihak," ujarnya. (*/red)

DPD KESTI TTKKDH Pandeglang Minta Polisi Tindak Tegas Debt Collector Penganiaya Anggota Brimob

By On Juni 04, 2026

Pandeglang, BeritaKilat.com – Dugaan kasus penganiayaan yang menimpa seorang anggota Brimob Polda Banten oleh oknum penagih utang (debt collector) memicu respons keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KESTI TTKKDH Kabupaten Pandeglang yang mengutuk keras aksi premanisme tersebut karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan mencederai supremasi hukum.

Ketua DPD KESTI TTKKDH Pandeglang, Surya Wijaya, S.Sos., menyatakan bahwa tindakan kekerasan bermodus penagihan utang sama sekali tidak punya tempat di mata hukum. Ia menekankan bahwa setiap sengketa finansial wajib diselesaikan lewat jalur resmi yang legal, bukan dengan intimidasi fisik.

"Aksi kekerasan oleh oknum (debt collector) ini sangat kami sayangkan dan kami kutuk. Kami berdiri bersama Polri dan mendukung penuh pengusutan kasus ini secara transparan, profesional, hingga tuntas," ujar Surya Wijaya, Kamis (4/6/2026)

Lebih lanjut, Surya mendesak aparat kepolisian untuk menjatuhkan sanksi hukum yang berat kepada semua pelaku yang terlibat tanpa tebang pilih. Langkah konkrit ini dinilai krusial demi memberikan efek jera sekaligus mempertahankan marwah hukum serta stabilitas keamanan di masyarakat.

Di sisi lain, Surya juga menitipkan pesan kepada seluruh kader KESTI TTKKDH dan warga Pandeglang agar tidak gegabah dalam menyikapi situasi ini.

 Tetap Tenang: Masyarakat diminta tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang kebenarannya belum bisa dipertanggungjawabkan.

 Percayakan pada Hukum: Menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan keadilan kepada pihak kepolisian.

 Jaga Kondusivitas: Bersama-sama merawat keamanan lingkungan agar tetap kondusif.

Sikap tegas dari DPD KESTI TTKKDH Pandeglang ini mempertegas posisi organisasi yang berkomitmen mendukung penegakan hukum di wilayah Banten. Harapannya, penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara adil dan objektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memelihara situasi kamtibmas yang damai. (Dra) 


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *