Berita Terbaru

Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana

By On Agustus 27, 2026

Limbah suntik bekas dibuang di selokan Sidoarjo, Jatim. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Ribuan jarum suntik dan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diduga sengaja dibuang di saluran air di sisi kiri exit Tol Tambak Sumur dari arah Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Di antara tumpukan jarum suntik itu ada selembar kertas bertuliskan Rumah Sakit Umum Daerah Eka Candrarini (RSUD EC) berlogo Pemkot Surabaya. 

Terkait hal itu, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pihak RSUD EC dan Dinkes Surabaya telah membantah bahwa limbah jarum suntik itu merupakan milik mereka. 

Bahkan, kata Eri Cahyad, pihaknya telah meminta jajarannya menelusuri dan tak segan memidana pembuang jarum suntik tersebut. 

Soal selembar ketas bertuliskan RSUD EC, Eri menegaskan bila itu adalah kantong untuk obat. 

"Kalau tiba-tiba ada kertas ini lucu loh. Iki onok seng ndekek kertase. Iki kertase sopo? Karena kertas ini ternyata kertas kantong obat," ujar Eri kepada wartawan di Balai Kota, Rabu, 26 Agustus 2026. 

"Umpamane ada klinik yang membuang itu akan diproses. Apakah klinik di Sidoarjo atau di Surabaya, maka pidana harus berjalan, biar kita tahu," imbuhnya. 

"Ini kejadian yang aneh juga. Nak Sidoarjo mbuake, moro-moro onok kertas nak kono, onok spet e, padahal spet e duduk spet e Suroboyo," kata Eri menambahkan. 

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya memiliki mekanisme pengelolaan limbah B3 melalui pihak ketiga. Spuit yang masuk kategori limbah medis, khususnya yang memiliki jarum, dipisahkan untuk kemudian diproses sesuai ketentuan. 

"Jadi di Rumah Sakit seluruh Kota Surabaya itu pemrosesan (limbah medis) menggunakan pihak ketiga. Dimana ketika ada spuit yang termasuk jarum, maka itu dilepas (dipisah). Dan itu dimasukkan ke dalam pemrosesan yang diambil pihak ketiga dihancurkan dalam limbah B3," jelasnya. 

Dengan mekanisme tersebut, Eri memastikan pengelolaan spuit bekas di rumah sakit milik Pemkot Surabaya tidak dilakukan dengan cara membuangnya langsung ke lingkungan. 

"Sehingga dalam proses ini tidak ada spuit (jarum) digabung, ini enggak ada. Maka ini dipastikan bukan spuitnya Kota Surabaya," pungkasnya. (*/red)

Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Arisan Fiktif, Libatkan Artis dan Selebgram

By On Agustus 27, 2026

Dittipidsiber Polda Jatim membongkar kasus arisan fiktif, Rabu, 12 Agustus 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus arisan fiktif promosi online yang melibatkan sejumlah artis dan selebgram ternama. 

Diketahui sebelumnya, Polda Jatim menetapkan tersangka kepada JNK (27), perempuan yang berdomisili di Bali. Ia berperan sebagai pengelola utama arisan tersebut. 

Dalam mengelola arisan fiktif, JNK merekrut admin. Kini, tiga orang yang berperan sebagai admin ditetapkan tersangka, satu di antaranya dibekuk di Bali. 

“Kami telah menetapkan tiga tersangka, perannya admin,” ujar Kasubdit I Siber Dit Resiber Polda Jatim, AKBP Erik Pradana, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Ketiga tersangka baru tersebut, di antaranya berinisial NH, SW, dan SR. NH merupakan tersangka yang ditangkap di Bali. 

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas dan mobil. 

"Ada beberapa pengembangan, beberapa perhiasan, logam mulia, dan mobil Sigra. Tapi, banyak sih (yang belum didata dan disita), masih (pengembangan)," ujarnya. 

Pihaknya juga tengah melacak dan mendalami semua aset dari tersangka yang diduga kuat berasal dari hasil arisan bodong. 

"Iya tracing aset. Kita tracing aset semuanya (NH, SR, SW, dan JNK)," ucapnya. 

Erik memastikan telah menahan NH dan JNK. Sementara untuk tersangka SR dan SW masih dalam pengejaran dan dipastikan bakal ditangkap pada pekan ini. 

Dalam menarik korban arisan fiktif, tersangka membayar sejumlah artis dan selebgram untuk melakukan promosi, di antarnya, Athalla Naufal, Millen Cyrus, Dahlia Poland, Nikita Mirzani, Dilan Janiyar, Ismi Hidayah dan sejumlah selebriti lain. 

Sejak Juni 2025 sampai dengan Juli 2026, total transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar. 

Total sudah lebih dari 140 orang yang menjadi korban dari berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya, Aceh, Sumbar, Riau, Lampung, Sumsel, Jambi, Jakarta, Banten, Jabar, DIY, Kalsel, Kalbar, Makassar, Bali, dan Papua. Sementara untuk Jatim baru tercatat lima orang. (*/red)

Demo Sengketa Tanah di Banyuwangi Ricuh, Massa Tuding Perusahaan Serobot Lahan

By On Agustus 27, 2026

Demo ricuh terkait penguasaan lahan PT MMP Bosowa LPG di Banyuwangi, Jatim. 

BANYUWANGI, KabarXXI.Com - Unjukrasa terkait sengketa tanah di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), berujung kericuhan. 

Massa dan Polisi terlibat aksi saling dorong di halaman perusahaan PT Misi Mulia Petronusa (PT MMP) Bosowa LPG, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Aksi tersebut dilakukan massa yang mendukung Rahmat, warga Kelurahan Lateng Kecamatan Banyuwangi, yang mengeklaim memiliki tanah seluas 13.990 meter persegi yang kini dikuasai perusahaan tanpa kontrak.

Rahmat menuntut hak atas tanah seluas 13.990 meter persegi (1,3 Hektare) yang diklaimnya dikuasai PT Misi Mulia Petronusa (PT MMP), anak perusahaan Bosowa Energasindo, sejak 2016. 

Tanah tersebut berada di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. 

Didampingi sejumlah warga, Rahmat menerobos masuk ke area PT MMP untuk memperjuangkan tanah yang disebutnya sebagai milik keluarga. 

Dia menunjukkan sertifikat tanah Nomor 12.347.17.10.1.0.1922 yang diterbitkan Badan Pertanahan Banyuwangi sebagai bukti kepemilikan. 

"Tanah ini milik keluarga saya mulai tahun 1956 didaftarkan di letter C, kemudian tahun 1960. Setelah tahun 1995 disertifikatkan atas nama Rahmat. Kemudian pada Februari 2016 proyek PT MMP dimulai dan berdiri di atas tanah milik saya," ujarnya. 

Rahmat menuturkan, pada tahun 2014, ia sempat ditemui oleh direktur keuangan PT MMI atas nama Tugiman menawarkan sewa lahan sebesar Rp 20 juta per bulan. Namun, pihak PT MMI lalai bayar dan tidak memberikan satu rupiah pun kepada Rahmat. Hingga tahun 2016, PT MMI beroperasi dengan mengabaikan hak-hak Rahmat. 

"Tahun 2014 itu ada Pak Tugiman menemui saya dan menawarkan sewa Rp 20 juta per bulan yang uangnya tidak pernah saya terima sama sekali. Sampai tahun 2016 itu tanah saya dibangun tangki raksasa di jelajah itu," tuturnya. 

Rahmat menyebut, pada tahun 2016, ia dan sejumlah pemilik tanah di lokasi tersebut sempat ditawarkan sejumlah uang sebagai pembayaran awal namun tidak diketemukan kata sepakat hingga akhirnya pihak perusahaan menunda pembayaran. 

Hingga hari ini, Rahmat mengaku tidak menerima satu rupiah pun atas tanah hak miliknya yang telah ia miliki sejak kecil. 

Ia menuntut agar pihak perusahaan membayar tanah miliknya tersebut dengan nilai yang layak sebagaimana harga tanah saat ini. 

"Saya bisa membuktikan kalau ini tanah saya, saya pastikan punya semua bukti otentiknya di sertifikat dan setiap tahun saya juga masih bayar pajak senilai Rp 1,3 juta," ucap Rahmat dengan nada bergetar. 

Upaya Rahmat memasuki tanah miliknya sempat diwarnai aksi dorong dengan aparat kepolisian, ia mengancam akan bertahan di dalam area PT MMI jika permintaannya tersebut tidak dipenuhi. 

"Kalau gak ada yang menemui, saya akan tetap ada disini dan menuntut hak saya sampai akhir," pungkasnya. 

Saat dikonfirmasi ke sejumlah petugas jaga, pihak direksi PT. MMI enggan memberikan tanggapan. (*/red)

Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan

By On Agustus 26, 2026

Permen narkoba asal Inggris. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis delta 9 tetrahydrocannabinol (THC) yang dikemas dalam bentuk permen. 

“Jenis dan bentuk narkoba ini baru pertama kita temukan dan ungkap di wilayah Indonesia,” ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang masuk dari Inggris. 

Narkotika tersebut ditemukan dalam paket yang dikirim dari Inggris ke Indonesia melalui jasa Kantor Pos. 

Paket itu kemudian diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Karet Nomor 9, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera pada Senin, 24 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB. 

Abram ditangkap setelah mengambil paket yang berisi tiga bungkus permen, masing-masing berisi 10 permen. 

“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai diketahui bahwa permen candi tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta 9 tetrahydrocannabinol,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Berdasarkan pemeriksaan, Abram mengaku paket tersebut dipesan melalui sebuah situs dan menggunakan nama penerima Sally Hartanto. 

Ia juga mengaku telah empat kali memesan paket yang diduga mengandung THC sejak Maret 2026. Paket-paket tersebut dikirim menggunakan nama penerima dan alamat yang sama. 

Selain permen, penyidik menyita 12 potong cokelat LSD yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, dan satu laptop ponsel Omen. 

Total barang bukti THC yang diamankan memiliki berat 231 gram bruto dengan nilai ekonomi setelah diedarkan diperkirakan mencapai Rp 693 juta. 

Polisi memperkirakan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 115 orang dari penyalahgunaan narkotika. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/red)

Pengusaha Ungkap Negosiasi Uang Operasional Bea Cukai: Ditawari Rp 50 Juta, Dibilang Pelit

By On Agustus 26, 2026

Tiga saksi dari kalangan pengusaha dihadirkan KPK dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat DJBC, Rabu, 26 Agustus 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Pemilik perusahaan logistik Fasdeli Group, Hendra mengaku menyetorkan uang Rp 250 juta per bulan kepada terdakwa kasus suap importasi Bea Cukai Kementerian Keuangan. 

Hendra mengatakan, penyerahan uang itu dilakukan tiga kali. 

Hal itu disampaikan Hendra saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Hendra mengatakan, uang operasional itu awalnya diminta oleh terdakwa Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu. 

Hendra mengatakan, permintaan uang disampaikan Orlando setelah pertemuan di salah satu hotel. 

Dia mengatakan, permintaan disampaikan Orlando melalui telepon. 

"Diminta bantuan operasional? Kalau kami minta tolong ke Saksi ucapannya bagaimana?" tanya Jaksa KPK, Takdir Suhan. 

"Bro, bantu-bantulah operasional buat anak-anak di bawah," jawab Hendra. 

"Buat anak-anak di bawah. Ada juga dibuat, disampaikan selain buat anak-anak di bawah juga buat atasan?" tanya Jaksa. 

"Nggak ada sih, Pak, cuma bilang untuk intelijen dan penindakan," jawab Hendra. 

Hendra mengatakan, saat itu Orlando tak menyebut nilai nominal uang operasional yang diminta. 

Dia mengaku langsung mengusulkan angka Rp 50 juta. 

"Depan belakang, gedung depan, gedung belakang, jadi tahunya depan belakang, Pak, tapi saya nggak gitu ingat yang mana penindakan mana intelijen," jawab Hendra. 

Hendra mengatakan, Orlando justru menyebut dirinya pelit dan lemah karena hanya mengusulkan Rp 50 juta. Dia mengaku tersinggung atas ucapan tersebut. 

"Tanggapannya Pak Orlando dengan ucapannya Saksi?" tanya Jaksa. 

"Ya saya kena semprot, Pak," jawab Hendra. 

"Apa itu ucapannya?" timpal Jaksa. 

"Dia bilang 'Lemah kamu' gitu, 'Pelit'. Ya saya juga tersinggung, Pak," jawab Hendra. 

Hendra mengatakan, nilai uang operasional yang disepakati akhirnya menjadi Rp 250 juta per bulan. 

Dia mengatakan, uang itu diserahkan oleh pegawainya bernama Ute ke pegawai Orlando bernama Aditya. 

"Kemudian apa lagi?" tanya Jaksa. 

"Ya saya bilang kira-kira berapa baik gitu, dia bilang, ya sudah yang depan kalau nggak salah Rp 100 (juta), yang ini Rp 150 (juta), pokoknya penindakan Rp 100 (juta) intelijen Rp 150 (juta)," jawab Hendra. 

"Di situ saksi langsung mengiyakan atau bagaimana?" tanya Jaksa. 

"Saya iyakan, Pak," jawab Hendra. 

Hendra mengaku, menyetorkan uang operasional Rp 250 juta tersebut sebanyak tiga kali pada September, Oktober, dan November. Totalnya menjadi Rp 750 juta. 

"Sama Rp 250 (juta) per tiap bulan," jawab Hendra. 

"Kemudian untuk yang bulan ketiga juga jumlahnya sama?" tanya Jaksa. 

"Sama," jawab Hendra. 

Diketahui sebelumnya, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. 

Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. 

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 03 Juli 2026. 

Tiga pejabat Bea Cukai tersebut, di antaranya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. 

Jaksa mengatakan, para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar. 

Uang itu diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup). 

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan. (*/red)

Bank Mandiri Akhirnya Minta Maaf dan Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati

By On Agustus 26, 2026

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Direktur Utama Bank Mandiri Riduan dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat Konferensi Pers, di Gedung DPR RI, Rabu, 26 Agustus 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan menyampaikan permintaan maaf soal rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, yang “diblokir” hingga sempat tidak dapat digunakan. 

"Mungkin itu Bapak Pimpinan yang kami hormati. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan," ujar Riduan saat Konferensi Pers bersama Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya di Gedung DPR RI, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Riduan mengatakan, Bank Mandiri menerima permintaan dan arahan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya untuk segera mengaktifkan rekening tersebut. 

"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," ujarnya. 

Riduan menegaskan, Bank Mandiri akan tetap menjalankan pelayanan perbankan dengan prinsip kehati-hatian. 

"Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara prudensial, sehat, dan memberikan layanan terbaik," tegasnya. 

Mendengar hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap, rekening tersebut dapat digunakan kembali oleh Botok secepat mungkin. Langkah cepat diperlukan agar rekening tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Pati yang akan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 27 Agustus 2026. 

"Alhamdulillah, kami harapkan segera, Pak, rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok ya. Karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat, segera maksudnya kalau bisa hari ini, Pak. Hari ini, ya," ujar Habiburokhman. 

Diketahui sebelumnya, rekening milik Supriyono disebut tidak dapat digunakan sejak Jumat, 21 Agustus 2026. 

Rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi warga Pati yang akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto mengatakan, saldo rekening tersebut mencapai sekitar Rp 80 juta ketika tidak dapat digunakan.

"Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi," ujar Teguh. 

Teguh sebelumnya mengatakan pihak AMPB tidak mendapat informasi pasti mengenai alasan rekening tersebut tidak dapat digunakan. (*/red)

Jelang Demo 27 Agustus, Puan: DPR Siap Terima Aspirasi, Jaga Ketertiban

By On Agustus 26, 2026

Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan parlemen siap menerima aspirasi masyarakat terkait rencana demonstrasi sejumlah kelompok pada 27 Agustus 2026. 

Puan mengimbau agar peserta demo menjaga ketertiban saat berunjuk rasa besok. 

"Jadi partisipasi dari masyarakat jika ingin menyatakan masukannya, kemudian menyatakan aspirasinya, tentu saja akan kami terima di gedung DPR," ujar Puan dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Untuk diketahui, sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa akan menggelar unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026. 

Setidaknya ada empat kelompok yang akan menyampaikan aspirasi dengan tuntutannya masing-masing. 

Mengenai rencana aksi tersebut, Puan mengimbau masyarakat yang akan melakukan unjuk rasa menjaga ketertiban. 

"Jangan sampai (ada kericuhan), lebih baik kita menjaga ketertiban, kita menjaga semuanya berjalan dengan baik, jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya. 

Terkait upaya perwakilan demo yang ingin bertemu dengan pimpinan DPR, Puan menyatakan pihaknya terbuka terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. 

"Hari-hari ini kami pimpinan DPR, kemudian pimpinan AKD, pimpinan komisi, bergantian untuk bisa bertemu dengan masyarakat yang memang ingin melakukan audiensi dengan kami," kata Puan. 

"Dan secara bergantian kami menemui masyarakat yang ingin bertemu," imbuhnya. 

Untuk itu, kata Puan, tidak menutup kemungkinan Pimpinan DPR akan menemui peserta aksi demo di depan gedung parlemen. 

"Ya Pimpinan DPR bisa saja (menemui peserta aksi demo), hari ini pun Pimpinan DPR juga bertemu dengan perwakilan-perwakilan dari masyarakat yang ingin bertemu," tuturnya. (*/red)

Prabowo Sampaikan Belasungkawa ke Korban Gempa NTT

By On Agustus 26, 2026

Presiden RI, Prabowo Subianto menyapa anak-anak lokasi pengungsian masyarakat terdampak gempa di Nagekeo, NTT, Rabu, 26 Agustus 2026. 

NTT, KabarXXI.Com - Presiden RI, Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa secara langsung atas musibah bencana gempa bumi dahsyat yang melanda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Hal itu disampaikan Prabowo di hadapan warga terdampak gempa di posko pengungsian di Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Awalnya, Prabowo menyampaikan kehadirannya untuk melihat secara langsung langkah penanganan yang telah dilaksanakan. 

"Dan saya menyampaikan kepada seluruh rakyat Flores, daerah-daerah yang kena bencana ya, ucapan belasungkawa saya, mereka yang kehilangan keluarganya," ujar Prabowo. 

Dia menegaskan, pemerintah pusat terus-menerus memantau dan melakukan langkah-langkah untuk mendukung percepatan penanganan bencana pascagempa. Termasuk, dengan mengirimkan bantuan yang dibutuhkan. 

"Jadi percayalah pemerintah tidak akan membiarkan saudara sendiri. Kita hadir, dan kita akan terus membantu saudara-saudara ya," ujarnya. (*/red)

Demokrasi Butuh Jurnalisme Kritis

By On Agustus 26, 2026

Jurnalis dari berbagai organisasi menggelar aksi damai di depan Monumen Pers Nasional terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 28 Juli 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Demokrasi sering diberi parameter dengan hal-hal yang mudah terlihat, seperti pemilu yang berlangsung secara rutin, parlemen yang bekerja dengan baik, dinamika partai politik yang kompetititf, dan pergantian kekuasaan secara konstitusional. 

Namun, demokrasi tidak hanya membutuhkan institusi yang mengatur kekuasaan, tapi juga informasi yang memungkinkan warga mengetahui bagaimana kekuasaan digunakan, bagaimana kebijakan dipertanyakan, dan bagaimana janji politik benar-benar berbanding lurus dengan kenyataan. 

Pada titik inilah jurnalisme menjadi penting. Media bukan hanya industri yang memproduksi dan menjual berita, tapi juga bagian dari infrastruktur informasi demokrasi. 

Media menghubungkan kekuasaan dengan publik, sekaligus memberi publik alat untuk mengawasi kekuasaan. 

Dengan kata lain, tanpa informasi yang kredibel, demokrasi akan gampang terpeleset menjadi kompetisi persepsi. Pemilu tetap berlangsung, tetapi pilihan warga dapat dibentuk oleh informasi yang keliru, manipulatif, atau sengaja dipotong dari konteksnya. Karena itu, critical journalism bukanlah aksesori demokrasi, tapi salah satu fondasinya. 


Gagasan ini bukan sesuatu yang asing dalam sejarah pers Indonesia. 

Dalam percakapan saya dengan Dr. Sumita Tobing, seorang veteran industri media yang pernah menginisiasi program Liputan 6 SCTV, muncul kembali gagasan bahwa media semestinya menempatkan diri sebagai agent of change dan agent of development. 

Perubahan teknologi, dari media analog ke televisi dan kemudian ke platform digital, tidak seharusnya menghapus nilai dan kultur dasar jurnalistik. 

Artinya, medium boleh berubah, tetapi tanggung jawabnya sepatutnya tidak. 

Dalam percakapan itu, program berita Liputan 6 dikenang sebagai salah satu pelopor critical journalism di televisi Indonesia. 

Gagasan tersebut menarik justru karena tantangan media hari ini sudah berubah. Pada masa ketika televisi menjadi sumber utama informasi publik, persoalannya adalah bagaimana media menggunakan ruang yang tersedia untuk mengawasi kekuasaan. 

Hari ini, persoalannya jauh lebih rumit. Informasi tidak lagi langka. Informasi justru berlimpah. Indonesia bahkan memiliki ribuan perusahaan media. Data dari Reporters Without Borders dari Dewan Pers mencatat sedikitnya 5.019 perusahaan media aktif pada 2024, dengan 3.886 di antaranya merupakan media daring. 

Namun, kelimpahan kanal tidak otomatis berarti kelimpahan jurnalisme. Banyaknya suara tidak selalu menghasilkan pemahaman yang lebih baik. 

Masalah utama era digital bukan lagi soal apakah masyarakat dapat memperoleh informasi. Pertanyaannya adalah apakah masyarakat mampu membedakan informasi dari jurnalisme. 

Perbedaan ini sangat penting. Informasi bisa berupa klaim. Jurnalisme justru harus menguji klaim. Informasi bisa berhenti pada apa yang terjadi. 

Jurnalisme justru harus menjelaskan mengapa sesuatu terjadi dan apa akibatnya. Informasi bisa mengejar perhatian. Jurnalisme justru seharusnya mengejar kepentingan publik. 

Di sinilah critical journalism menghadapi ancaman baru. Ancaman tersebut tidak hanya berasal dari kekuasaan politik, tetapi juga dari “ekonomi perhatian” yang dibangun oleh platform digital. 

Algoritma tidak dirancang untuk menghasilkan warga negara yang lebih terinformasi, tapi dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna tetap berlimpah. 

Karena itu, konten yang emosional, kontroversial, mengejutkan, dan memecah belah sering memiliki keuntungan dalam perebutan engagement. 

Jurnalisme bekerja dengan logika berbeda. Verifikasi membutuhkan waktu. Konteks membutuhkan ruang. Investigasi membutuhkan ketekunan. Koreksi membutuhkan kerendahan hati. 

Semua itu tidak selalu kompatibel dengan budaya serba cepat yang mengukur keberhasilan melalui klik, tayangan, dan percakapan viral. 

Di sinilah demokrasi menghadapi persoalan yang sering luput dari perhatian. Jika publik terus-menerus menerima informasi yang dipilih berdasarkan kemampuan memancing emosi, bukan berdasarkan kepentingan publik, kualitas deliberasi demokratis ikut menurun. 

Warga tidak lagi berbeda pendapat mengenai kebijakan. Masyarakat berpotensi hidup dalam versi realitas yang berbeda. 

Indonesia sudah merasakan gejala tersebut. Disinformasi, manipulasi digital, serangan terhadap pengkritik, dan konten yang dipotong dari konteks dapat dengan cepat membentuk persepsi publik. 

Pada 2026, Amnesty International bahkan menyoroti dugaan penggunaan kampanye disinformasi daring untuk membungkam pengkritik pemerintah, sementara jurnalis dan media kritis juga menjadi sasaran serangan digital. 

Pemerintah dan platform tentu memiliki tanggung jawab untuk menghadapi persoalan tersebut, tetapi pers memiliki tanggung jawab yang jauh lebih penting, yakni memastikan publik tidak kehilangan kompas faktual. 

Dalam konteks Indonesia hari ini, kebutuhan ini semakin mendesak. Kebebasan pers akan diuji oleh tekanan digital, kepentingan politik, dan konsentrasi kekuatan informasi. 

Reporters Without Borders menempatkan Indonesia pada peringkat 127 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers 2025. 

Angka tersebut tentu bukan hanya statistik, tapi pengingat bahwa kebebasan pers harus terus dipelihara, bukan dianggap sebagai warisan Reformasi yang akan bertahan dengan sendirinya. 

Critical journalism membutuhkan ruang yang aman, tetapi juga keberanian editorial untuk menggunakan ruang tersebut dengan penuh tanggung jawab. 

Karena itu, critical journalism harus ditempatkan di dalam konteks keberanian mengkritik pemerintah. Jurnalisme kritis bukan jurnalisme oposisi. 

Jurnalisme kritis tidak berarti media harus selalu berseberangan dengan kekuasaan. Tugasnya adalah menguji kekuasaan, siapa pun yang sedang memegangnya. 

Jika pemerintah benar, maka media harus mengatakan pemerintah benar. Jika pemerintah keliru, media harus mengatakannya demikian. Jika oposisi keliru, media juga harus mengoreksinya. 

Jika korporasi menyalahgunakan kekuasaan, media harus membongkarnya. Bahkan, ketika opini publik dibangun di atas informasi yang salah, media harus berani mengoreksinya. 

Artinya, independensi jurnalistik bukan berarti anti-pemerintah. Independensi berarti tidak tunduk kepada pemerintah, oposisi, pemilik modal, pengiklan, maupun algoritma. Keberpihakan yang sah bagi jurnalisme hanyalah kepada kepentingan publik dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Di sinilah media berfungsi sebagai mekanisme koreksi demokrasi. Pemilu memberikan mandat kepada pemerintah, tetapi mandat elektoral bukan cek kosong. Kekuasaan tetap membutuhkan pengawasan setiap hari. 

Parlemen bisa melakukan fungsi pengawasan, pengadilan dapat menguji aspek yuridis kebijakan, masyarakat sipil bisa melakukan advokasi. 

Namun, media memiliki kemampuan unik untuk membawa informasi tentang seluruh proses tersebut ke ruang publik secara terus-menerus. Jadi tanpa jurnalisme yang kuat, pengawasan demokratis akan kehilangan salah satu saluran terpentingnya. 

Karena itu, Indonesia tidak kekurangan media. Yang perlu diperkuat adalah kualitas jurnalismenya. Revitalisasi harus dimulai dari prinsip-prinsip yang sebenarnya sangat mendasar, yakni verifikasi, konteks, independensi editorial, transparansi, dan orientasi pada kepentingan publik. 

Verifikasi harus ditempatkan di atas kecepatan. Berita yang terlambat beberapa menit, tetapi benar jauh lebih berguna bagi demokrasi daripada berita yang paling cepat tetapi salah apalagi menyesatkan. 

Konteks harus dipulihkan karena publik tidak hanya membutuhkan fakta, tetapi juga hubungan antara fakta yang satu dengan fakta lainnya. Media juga harus berani menjelaskan sesuatu yang tidak populer, tetapi penting. 

Tidak semua yang viral layak menjadi berita utama. Sebaliknya, banyak persoalan paling penting bagi masyarakat justru tidak pernah menjadi viral. 

Korupsi yang rumit, konflik kepentingan, kualitas pelayanan publik, ketimpangan ekonomi, kerusakan lingkungan, dan kebijakan yang dampaknya baru terasa bertahun-tahun kemudian mungkin tidak menghasilkan jutaan tayangan. 

Namun, justru di situlah jurnalisme publik menemukan maknanya. 

Tantangan berikutnya adalah mempertahankan independensi di tengah perubahan model bisnis media. Ketergantungan pada platform membuat ruang redaksi berhadapan dengan kekuatan yang tidak selalu transparan. 

Pada saat yang sama, penggunaan kecerdasan buatan akan semakin mengubah proses produksi berita. 


Teknologi dapat membantu mencari data dan mempercepat pekerjaan rutin, tetapi tidak boleh menggantikan penilaian editorial manusia. 

Ketika mesin semakin mudah menghasilkan teks dan gambar yang meyakinkan, nilai jurnalisme justru semakin bergantung pada kemampuan manusia memeriksa, menilai, dan mempertanggungjawabkan informasi. 

Dengan kata lain, semakin mudah informasi diproduksi, semakin mahal nilai verifikasi. Pada akhirnya, pertanyaan mengenai masa depan media di Indonesia bukan hanya apakah media mampu bertahan secara bisnis. 

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah media masih mampu menjalankan fungsi demokratisnya. Teknologi akan terus berubah. 

Televisi akan bertransformasi, media cetak akan terus beradaptasi, platform baru akan muncul, dan kecerdasan buatan akan memasuki ruang redaksi. Namun, perubahan medium tidak boleh mengubah tujuan moral jurnalisme. 

Demokrasi membutuhkan warga yang bukan hanya bebas memilih, tetapi juga cukup terinformasi untuk membuat pilihan yang masuk akal. 

Kekuasaan membutuhkan legitimasi, tetapi juga membutuhkan pengawasan. Masyarakat membutuhkan kebebasan berbicara, tetapi juga membutuhkan institusi yang mampu memilah antara fakta dan manipulasi. 

Itulah sebabnya critical journalism bukan kemewahan demokrasi, tapi infrastrukturnya. Jika infrastruktur itu kuat, demokrasi memiliki kemampuan untuk mengoreksi dirinya sendiri. 

Jika melemah, demokrasi mungkin masih memiliki pemilu, parlemen, dan institusi formal lainnya, tetapi kehilangan salah satu mekanisme terpenting untuk membedakan kekuasaan yang sah dari kekuasaan yang tidak terkendali. 

Media boleh berubah bentuk. Teknologi boleh berganti. Cara publik mengonsumsi berita boleh berubah total. 

Namun, satu hal tidak boleh ikut berubah, yaitu kewajiban jurnalisme untuk bertanya, memeriksa, menjelaskan, dan mengawasi. 

Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya demokrasi yang memberi suara kepada rakyat, tapi juga demokrasi yang memastikan suara itu lahir dari informasi yang tetap tajam dan dapat dipercaya. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan. 

Sumber: kompas.com

Forum Pers-LSM-Ormas Lebak Bereaksi Keras, Konten TikTok Abah80 Didorong Masuk Ranah Hukum

By On Agustus 25, 2026

LEBAK, KabarXXI.com — Polemik sejumlah unggahan akun media sosial TikTok Abah80 menuai respons keras dari kalangan pers, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Lebak.

Merespons persoalan tersebut, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu menggelar diskusi terbuka di Aula Museum Multatuli, Kabupaten Lebak, Selasa (25/8/2026).

Forum tersebut membahas sejumlah konten yang dinilai oleh peserta mengandung narasi yang berpotensi mendiskreditkan profesi pers, LSM dan Ormas, sekaligus menggiring opini publik mengenai aktivitas serta fungsi ketiga elemen masyarakat tersebut dalam melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun kegiatan pembangunan.

Peserta diskusi menilai, kritik terhadap pers, LSM maupun Ormas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Namun, kritik harus tetap ditempatkan dalam koridor fakta, etika dan ketentuan hukum agar tidak berubah menjadi tuduhan atau stigma terhadap profesi dan organisasi secara keseluruhan.

Ketua PPWI Lebak, Abdul Kabir, mengatakan persoalan tersebut harus dilihat secara objektif dan tidak boleh menyeret seluruh insan pers hanya karena adanya perbedaan pandangan terhadap praktik jurnalistik.

“Kalau ada pemberitaan yang dianggap salah, ada mekanisme yang bisa ditempuh. Pers memiliki Dewan Pers, hak jawab dan hak koreksi. Jangan sampai persoalan terhadap satu pemberitaan kemudian berkembang menjadi serangan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan,” kata Abdul Kabir.

Menurutnya, kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas tanpa batas, tetapi merupakan hak yang dijamin negara dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Justru ketika ada dugaan persoalan dalam penggunaan anggaran negara atau pelaksanaan pembangunan, pers berkepentingan memberikan informasi kepada publik secara berimbang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudhistira, menyoroti keberadaan Ormas yang menurutnya tidak semestinya dipandang sebagai pengganggu kegiatan pembangunan.

“Ormas adalah bagian dari masyarakat. Selama menjalankan kegiatan sesuai aturan, keberadaannya justru merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Kalau ada oknum yang melakukan pelanggaran, tentu bisa dipersoalkan. Tetapi jangan kemudian seluruh Ormas diberi stigma negatif,” tegasnya.

Yudhistira meminta semua pihak membedakan antara kritik terhadap perilaku individu dengan generalisasi terhadap organisasi.

“Jangan karena ada kepentingan tertentu kemudian ruang kontrol masyarakat justru dipersempit. Pembangunan harus dikawal bersama, tetapi tetap dengan cara yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Ketua LSM Jambak, Arya Lukito, menegaskan bahwa LSM memiliki fungsi partisipasi dan kontrol masyarakat. Menurutnya, aktivitas pengawasan terhadap proyek pemerintah maupun kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik merupakan bagian dari keterlibatan masyarakat.

“Ketika masyarakat mempertanyakan sebuah kegiatan pemerintah atau proyek yang menggunakan anggaran publik, itu bukan otomatis berarti mengganggu pekerjaan. Justru itu bagian dari kontrol sosial. Yang penting, setiap informasi yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Arya juga meminta agar perbedaan pandangan tidak digunakan untuk membangun opini yang menyudutkan keberadaan LSM.

Di sisi lain, Ketua LSM LBR, Sutisna, mengajak seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan dugaan pelanggaran kepada mekanisme hukum.

“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik terbuka. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum dalam konten tersebut, laporkan dan buktikan melalui proses hukum. Jangan saling membalas dengan konten yang justru memperkeruh keadaan,” ujarnya.

Menurut Sutisna, penyelesaian melalui jalur hukum akan jauh lebih objektif dibandingkan perang opini di media sosial.

Sedangkan Ketua JMSI Lebak, Aji Rosad, menyoroti dampak media sosial yang dinilainya jauh lebih luas dibandingkan komunikasi biasa.

“Sekali sebuah konten diunggah, penyebarannya bisa sangat cepat dan membentuk persepsi publik. Karena itu, siapapun yang menggunakan media sosial harus memahami konsekuensi dari setiap narasi yang disampaikan,” kata Aji.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

Presidium Siapkan Langkah Hukum

Usai diskusi, Forum Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila setelah dilakukan kajian terhadap konten dan bukti pendukung ditemukan dugaan pelanggaran.

Forum juga meminta kepolisian segera merespons dan melakukan penanganan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai dapat menjadi bahan kajian aparat, antara lain ketentuan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik serta ketentuan mengenai penyebaran informasi yang memenuhi unsur permusuhan atau kebencian.

Namun forum menegaskan, penyebutan pasal tersebut bukan berarti telah menyimpulkan adanya tindak pidana.

“Yang menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana adalah aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan pemeriksaan. Kami hanya meminta agar persoalan ini jangan dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan,” kata Abdul Kabir.

Forum juga menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik.

Sebaliknya, kritik terhadap pers, LSM, Ormas, pemerintah maupun pihak swasta tetap merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Yang menjadi persoalan adalah apabila kritik diduga berubah menjadi penghinaan, fitnah, ujaran kebencian, atau penggiringan opini yang merugikan pihak tertentu dan memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Jangan Jadikan Media Sosial sebagai Arena Penghakiman

Forum Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan literasi hukum dan digital di tengah masyarakat.

Mereka mengingatkan bahwa ruang publik bukan tempat untuk saling menghakimi, melainkan ruang untuk menyampaikan kritik, koreksi dan informasi secara bertanggung jawab.

“Kalau ada yang salah, koreksi. Kalau ada dugaan pelanggaran, laporkan. Kalau ada persoalan hukum, biarkan aparat yang menguji. Jangan sampai media sosial menjadi ruang penghakiman yang justru menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.

Forum memastikan akan menginventarisasi sejumlah materi yang dipersoalkan serta mempertimbangkan langkah hukum berikutnya setelah seluruh bukti dan kronologi dinilai secara menyeluruh. (AK74) 

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

By On Agustus 24, 2026

SIDOARJO, KabarXXI.Com - Perjuangan warga menuntut keadilan ruang jalan di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru yang kian tegas. 

Imam Syafi'i, seorang warga setempat dengan gaya rambut gondrongnya yang dikenal vokal dan kritis menyuarakan keadilan, resmi melayangkan surat laporan pengaduan publik berskala nasional melalui kanal SP4N LAPOR dengan Nomor Tracking ID: #10558866, pada Minggu, 23 Agustus 2026. 

Laporan resmi ini membidik dugaan pelanggaran izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh kurang lebih tujuh perusahaan besar yang beroperasi di sepanjang koridor Jalan Surowongso, Desa Karangbong. 

Aksi nyata ini diambil sebagai bentuk perwujudan hak peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik demi menjaga keselamatan nyawa warga pemukiman serta para pengguna jalan. 

Sosok pria berambut gondrong ini secara lantang mendesak agar seluruh aturan hukum dijalankan tanpa tebang pilih. 

Desak Audit Total, Jangan Jadikan "Kelas Jalan" Tameng Pelanggaran

Melalui surat pengaduan resmi yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, pelapor mendesak agar pemerintah daerah menghentikan segala bentuk formalitas birokrasi yang merugikan rakyat. 

Warga menuntut agar penataan infrastruktur dilakukan secara jujur dan transparan. Jangan sampai terulang kembali preseden di mana permohonan menaikkan status kelas jalan (menjadi Kelas I) diduga kuat sengaja diajukan hanya untuk menutupi pelanggaran perizinan dan ketiadaan dokumen Andalalin dari korporasi industri sekitar. 

Masyarakat menegaskan bahwa aturan hukum harus ditegakkan secara preventif. 

Pemerintah tidak boleh abai atau menanti terjadinya insiden fatal di lapangan. 

Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru lagi baru ada perhatian dari instansi terkait. 

Warga memegang teguh prinsip kehati-hatian, ibarat pepatah mengatakan, "Lebih baik sedia payung sebelum hujan". 

Atas dasar swadaya pengawasan lingkungan inilah, pelapor dan warga setempat berharap mendapatkan atensi khusus serta penghargaan dari negara. 

Isi Lengkap Tuntutan Surat Pengaduan Warga

Dalam berkas laporan tertanggal 23 Agustus 2026 yang juga ditembuskan kepada Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, dan Kasatlantas Polresta Sidoarjo tersebut, pelapor mengajukan tiga tuntutan mutlak kepada Dishub Sidoarjo: 

1. Melakukan Sidak dan Audit Perizinan Total: 

Menuntut Dishub segera melakukan inspeksi mendadak serta memeriksa keabsahan dokumen Andalalin terhadap seluruh perusahaan industri (khususnya sekitar tujuh perusahaan besar) yang berdomisili di koridor Desa Karangbong, kecuali PT Astra Otoparts Tbk RDC Sidoarjo. 

2. Sanksi Tegas Pembekuan Operasional: 

Memberikan sanksi administratif yang tegas berupa penghentian sementara operasional logistik kendaraan berat bagi perusahaan yang terbukti membandel dan tidak mengantongi dokumen persetujuan Andalalin sesuai Pasal 101 UU No. 22 Tahun 2009. 

3. Transparansi Informasi Publik:  

Membuka data secara transparan kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai status kepatuhan Andalalin dari perusahaan-perusahaan tersebut guna menghindari konflik sosial yang lebih meluas. 

Kades Karangbong Kecewa, Warga Ancam Blokade

Gejolak di akar rumput kian memanas setelah Kepala Desa (Lurah) Karangbong, M. Bambang Asmuni, meluapkan amarah dan kekecewaannya sore ini. 

Pihak pemerintah desa merasa dilewati dan dianggap tidak ada dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut hajat hidup warganya. 

"Kami sebagai warga desa Karangbong masih belum bisa menerima adanya jalan Surowongso dinaikkan golongan kelas jalan. Dalam pertemuan kami dengan Ketua DPRD beserta Wakil Ketua DPRD dan anggotanya, mereka sudah berjanji jalan Surowongso tidak akan disetujui menjadi kelas golongan I. Sangat kecewanya, seolah-olah Pemerintah Desa Karangbong dianggap tidak ada," cetus M. Bambang Asmuni dengan nada geram. 

Bambang menambahkan bahwa hilir mudik armada logistik raksasa yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan selebar ±5 meter tersebut telah memicu banyak dampak negatif, mulai dari ketidaknyamanan lingkungan hingga rentetan kecelakaan fatal. 

"Banyak dampak yang sudah terjadi di jalan Surowongso. Warga desa Karangbong sangat tidak nyaman adanya mobil yang bukan kelas golongannya masuk di jalan itu. Suatu contoh laka (kecelakaan) yang sudah terjadi, itu semua disebabkan oleh mobil yang bukan kelasnya," sambung Bambang. 

Jika instansi terkait tidak segera memberikan penjelasan teknis dan solusi konkret, pihak desa bersama warga siap mengambil langkah ekstrem di lapangan dalam waktu dekat. 

"Kami beserta warga desa akan tetap memblokade jalan Surowongso dalam waktu dekat kalau dinas terkait tidak ada penjelasan atau tanggapan lebih lanjut," tegas Kades Karangbong. 

Respons Kilat Sekretaris Dishub Sidoarjo Atas Laporan Warga

Mendapati gerakan mandiri masyarakat yang kian meluas, pelapor Imam Syafi'i berinisiatif mengirimkan langsung salinan penuh teks surat laporan pengaduan tersebut kepada Sekretaris Dinas Perhubungan Sidoarjo, Mardisunu, melalui pesan singkat WhatsApp sore ini. 

Menerima kiriman berkas tersebut langsung dari pelapor, Mardisunu memberikan respons kilat dan memastikan bahwa laporan tuntutan warga Karangbong ini akan segera diteruskan kepada pimpinan tertinggi Dinas Perhubungan guna mendapatkan tindak lanjut dan penanganan berkepentingan. 

"Waalaikumsalam wr wb, disampaikan ke pimpinan," jawab Mardisunu merespons balik secara singkat melalui pesan tertulisnya sore ini. 

Respons kilat ini memberikan angin segar bahwa dokumen pengaduan perizinan Andalalin tujuh perusahaan tersebut sudah resmi berada di tangan otoritas dinas terkait. 

Respons Ketua DPRD Sidoarjo: Komitmen Tindakan Nyata Ditagih

Menanggapi gejolak ini, Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, sebelumnya juga sudah memberikan atensi serius atas laporan warga ke pusat. 

Melalui pesan singkat WhatsApp kemarin sore, dirinya menyatakan komitmennya untuk segera menjembatani masalah ini dengan instansi dinas teknis serta komisi internal dewan. 

"Iya, segera saya komunikasikan dan koordinasikan dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan komisi yang ada," tegas Abdillah Nasih. 

Kini, bola panas berada di tangan Dinas Perhubungan dan jajaran Pemkab Sidoarjo. 

Perwakilan warga secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak membutuhkan jawaban normatif atau sekadar janji koordinasi di atas kertas. 

Warga menuntut tindakan nyata berupa sanksi tegas di lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan Andalalin, demi mengembalikan hak keselamatan dan kenyamanan lingkungan Desa Karangbong. (tim/red)

Gubernur Andra Soni Dorong Kompetisi Diperbanyak untuk Cetak Atlet Berprestasi

By On Agustus 23, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat membuka Lomba Futsal Porseni Piala Gubernur Banten Tahun 2026,di Lapangan LJ Futsal, Legok, Kota Serang, Sabtu, 22 Agustus 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Di antara para pelajar yang berlaga dalam Lomba Futsal Porseni Piala Gubernur Banten 2026, tersimpan potensi atlet muda yang kelak dapat membawa nama Banten hingga tingkat nasional dan internasional. 

Dari lapangan futsal, semangat pembinaan itu diharapkan tumbuh menjadi bagian dari upaya membangun prestasi olahraga secara lebih luas. 

Karena itu, Gubernur Banten, Andra Soni mendorong kompetisi futsal dan berbagai cabang olahraga lainnya diperbanyak sebagai ruang bagi atlet muda untuk mengasah kemampuan, menambah pengalaman, dan membentuk mental juara. 

Hal tersebut disampaikan Andra Soni saat membuka Lomba Futsal Porseni Piala Gubernur Banten Tahun 2026,di Lapangan LJ Futsal, Legok, Kota Serang, Sabtu, 22 Agustus 2026. 

Andra Soni mengatakan, latihan rutin harus diimbangi pengalaman bertanding. Kompetisi menjadi ruang bagi atlet untuk menguji kemampuan, membangun mental, sekaligus belajar menghadapi tekanan dan persaingan. 

“Latihan tiap hari, tetapi kalau tidak pernah bertanding, tidak terjadi peningkatan. Oleh karena itu saya minta kepada PSSI dan Pengurus Federasi Futsal Banten untuk sebanyak-banyaknya membuat pertandingan atau memberikan event kepada atlet-atlet muda kita,” ujar Andra Soni. 

Ia mencontohkan, Brasil yang memiliki tradisi kuat dalam pembinaan sepak bola melalui banyaknya kesempatan bertanding bagi pemain muda. 

Menurut Andra, semakin banyak pengalaman kompetisi akan semakin matang kemampuan dan mental seorang atlet. 

Pesan tersebut diperkuat dengan keberadaan talenta muda Banten yang mampu menembus level nasional. Salah satunya Ibnu Alan, atlet futsal asal Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang kini dipercaya sebagai kapten Tim Nasional Futsal U-17 Indonesia pada turnamen internasional U-17 VI Nations di Spanyol. 

Sebelumnya, Ibnu sukses membawa Timnas Futsal U-16 Indonesia menjuarai ASEAN Cup Futsal 2025 dan meraih penghargaan Pemain Terbaik (Best Player). 

Bagi Andra, capaian tersebut menunjukkan bahwa atlet dari daerah memiliki peluang besar untuk berprestasi apabila memperoleh pembinaan dan kesempatan bertanding yang cukup. 

“Ibnu adalah contoh anak muda yang memiliki prestasi. Saya yakin masih banyak anak-anak Banten yang punya peluang maju ke tingkat nasional, asal kesempatan bertandingnya diberikan,” ujarnya. 

Andra Soni juga mendorong dukungan terhadap atlet tidak berhenti pada pembinaan olahraga. Pelajar yang memiliki prestasi olahraga secara berjenjang dan dapat divalidasi perlu mendapat kemudahan dalam mengakses pendidikan di sekolah. 

Ia juga meminta atlet berprestasi mendapat peluang beasiswa agar pendidikan dan prestasi olahraga dapat berjalan beriringan. 

“Pemain-pemain yang berprestasi juga tolong dicarikan beasiswa, supaya mereka bisa olahraga,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaludin mengatakan, Lomba Futsal Porseni Piala Gubernur Banten 2026 diharapkan menjadi agenda tahunan untuk memberikan ruang bagi siswa menyalurkan bakat, minat, kreativitas, dan sportivitas. 

Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana menemukan talenta terbaik yang dapat mewakili Banten di tingkat nasional maupun internasional. 

Tahun ini, kompetisi diikuti 16 tim, masing-masing merupakan dua tim terbaik dari setiap kabupaten/kota se-Banten. 

Total kegiatan melibatkan 312 orang, terdiri atas 224 peserta, 48 ofisial, delapan ketua kontingen, 12 wasit, dan 20 petugas pertandingan. 

Para pemenang mendapatkan trofi dan piagam penghargaan dari Gubernur Banten. Juara pertama memperoleh hadiah Rp 30 juta, juara kedua Rp 25 juta, dan juara ketiga Rp 15 juta. 

Pembukaan turut dihadiri Ketua KONI Banten Agus Rasyid, Ketua Asosiasi Futsal Provinsi Banten Awal Pasenggong, serta sejumlah organisasi dan unsur pembinaan olahraga. 

Di sela pertandingan, Andra Soni berpesan agar pertandingan dijalani dengan menjunjung sportivitas dan persahabatan. 

Menurutnya, olahraga bukan hanya tentang kemenangan, tetapi juga menjadi sarana membentuk karakter, mental, disiplin, dan kepemimpinan generasi muda Banten. 

“Bertandinglah secara sportif, jaga persaudaraan, jaga persahabatan, gunakan teknik kalian sebaik-baiknya dan jangan pernah berpikir mencederai kawan maupun lawan. Karena inti dari olahraga adalah sportivitas,” pungkasnya. (Welfendry)

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

By On Agustus 23, 2026

Mahasiswi yang melahirkan seorang diri di dalam kamar kos Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Seorang mahasiswi berinisial ALSU (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah bayi yang dilahirkannya sendiri di kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), meninggal dunia. 

Mahasiswi asal Temanggung itu melahirkan tanpa diketahui orang lain. Peristiwa itu baru terungkap setelah pemilik kos mendengar suara tangisan bayi dari kamar yang ditempati ALSU.

"Kasus itu bermula pada Rabu, 05 Agustus 2026. Pemilik kos berinisial IA (52) mendengar suara tangisan bayi dari kamar ALSU," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto kepada wartawan, Sabtu, 22 Agustus 2026. 

Karena pintu kamar dalam kondisi terkunci dari dalam, pemilik kos meminta bantuan seorang saksi berinisial TSW untuk membuka pintu secara paksa dengan mencongkel grendel. 

Setelah pintu terbuka, pemilik kos mendapati mahasiswa bersama bayi yang baru lahir tergeletak di lantai kamar tanpa alas. 

"Pemilik kos kemudian membawa keduanya ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis," ujar Hadi. 

Namun, setibanya di rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan telah meninggal dunia. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya seprei, karpet bulu yang diduga digunakan sebagai alas melahirkan, serta satu kotak gunting bedah. 

Mahasiswa tersebut terancam dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswi asal Jawa Tengah diduga melahirkan seorang bayi sendirian di kamar kosnya di Jalan Gubeng Kertajaya IX E, Surabaya. 

Bayi yang dilahirkan itu dilaporkan meninggal dunia.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 05 Agustus 2026. Pantauan wartawan, kamar kos tersebut masih terpasang garis polisi hingga hari ini. Pagar depan kos itu pun tertutup rapat. 

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu. 

"Proses ya. Baru LP (laporan) kemarin," kata Melatisari kepada wartawan, Jumat, 07 Agustus 2026. (*/red)

Pengunjung Lapas Banyuwangi Nekat Selundupkan Sabu di Organ Intim

By On Agustus 23, 2026

Pengunjung Lapas Banyuwangi yang hendak menjalani pemeriksaan sebelum diizinkan masuk. 

BANYUWANGI, KabarXXI.Com - Seorang perempuan pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berinisial PW (30) nekat menyelundupkan narkotika diduga sabu dengan cara disembunyikan di organ intimnya. 

Kepala Lapas Banyuwangi Solichin, mengatakan, PW datang ke Lapas Banyuwangi pada Kamis, 20 Agustus 2026, untuk mengunjungi suaminya, DI, yang tengah menjalani masa pembinaan. 

Namun, upayanya membawa masuk barang terlarang itu gagal setelah petugas penggeledahan perempuan menemukan kejanggalan saat melakukan pemeriksaan badan dan meraba bagian sensitif tubuh PW. 

"Petugas menemukan keberadaan tali yang mengganjal saat meraba area sensitif PW. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tali tersebut ternyata terhubung dengan benda asing yang dimasukkan ke dalam organ vitalnya," ujar Solichin. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan sebuah bungkusan yang disembunyikan di dalam organ intim PW. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, bungkusan tersebut berisi sembilan klip plastik. 

Lima klip berisi serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan empat klip lainnya berisi obat-obatan ilegal. 

"Di dalam plastik itu kami temukan ada sembilan klip, lima klip kami duga dan kami curigai merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan empat klip lainnya berupa obat-obatan ilegal," ujar Solichin. 

Dari pemeriksaan awal, PW mengaku barang tersebut dibawa atas pesanan suaminya, DI, yang merupakan warga binaan Lapas Banyuwangi. 

Pihak Lapas kemudian memanggil DI untuk dimintai keterangan bersama PW. 

Keduanya akhirnya mengakui bahwa upaya membawa barang terlarang tersebut ke dalam Lapas telah direncanakan sebelumnya. 

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Lapas Banyuwangi dengan berkoordinasi bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi. 

PW beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Sementara itu, DI ditempatkan di sel khusus atau strafcell untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan. 

Solichin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya penyelundupan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan Lapas. 

"Kami tegas melakukan perang terhadap peredaran gelap narkoba. Untuk itu, kepada siapapun yang terlibat akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib," pungkasnya. (*/red)

Duduk Perkara Karyawan Resto Surabaya Diperkosa Bos Asal Korea

By On Agustus 23, 2026

Foto ilustrasi. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Kasus dugaan kekerasan seksual oleh Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial SSY (64) tengah ditangani jajaran Polrestabes Surabaya. 

Pemilik restoran makanan Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad itu dilaporkan dua korban, yakni Sekretaris Restoran berinisial MAD (28) serta seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SUF (24).

Peristiwa itu bermula pada 12 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Terduga pelaku berinisial SSY menggelar acara minum minuman keras bersama rekan sesama WN Korea di restoran yang sudah tutup. 

MAD yang berada di lokasi dipaksa meminum alkohol hingga kehilangan kesadaran serta mengalami hilang keseimbangan. 

"Itu minum mulai pukul 20.00 WIB malam, sampai dini hari 13 Maret 2026. Saya di resto dicekoki minuman. Setelah selesai minum, saya kehilangan kesadaran," kata MAD kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2026. 

Meskipun SSY memiliki kendaraan dan sopir pribadi, ia memilih menumpang mobil rekannya. 

MAD yang kondisi fisiknya melemah menyanggupi untuk ikut karena tidak menaruh prasangka. 

"Dengan tanpa ada rasa curiga, karena memang sebelumnya tidak pernah terjadi hal apapun pada saya, saya ikut dia pakai mobil temannya itu. Mobilnya dia ditinggal di resto," ucapnya. 

Rombongan sempat mendatangi sebuah hotel, namun SSY meminta berpindah lokasi ke hotel lain di kawasan Surabaya Barat demi mencari minuman beralkohol. 

Setibanya di kamar hotel yang kosong, MAD yang dalam kondisi lemas mendapatkan perlakuan kasar serta ancaman fisik dan pekerjaan. 

"Waktu itu saya sudah gak kuat rasanya mau pingsan. Lalu naik ke atas masuk ke dalam hotel dengan membawa dokumen-dokumennya pelaku. Ternyata di hotel itu nggak ada siapa-siapa," ujarnya. 

"Dia marah mengancam pecat saya, gaji tidak dikeluarkan, keluarga diancam mau dikirimi tukang pukul. Karena kondisi saya di bawah pengaruh alkohol, dia memperkosa saya saat itu," imbuhnya. 

Saat terbangun dalam kondisi tanpa busana pada pagi harinya, MAD kembali diintimidasi. 

Pria itu melontarkan ancaman bahwa keselamatan keluarga korban dan rekan-rekan kerjanya di restoran akan terancam jika kejadian tersebut disebarluaskan. 

"Setelah saya pakai baju, pas balik itu dia sudah berdiri dengan telanjang. Dia kemudian mengancam saya kalau bilang-bilang keluarga saya bakal dihabisi sama tukang pukul, gaji gak dikeluarkan, dan anak-anak resto dibuat sengsara," ujarnya. 

Sebelum pulang ke kosnya, MAD dipaksa menerima uang senilai Rp 500 ribu dan masih di bawah ancaman bosnya. 

Penganiayaan dan tindakan asusila berlanjut di lingkungan kerja. SSY kerap memanggil MAD ke ruang kerjanya yang memiliki bilik kamar tersendiri. 

Memasuki 21 Mei 2026, tekanan makin meningkat ketika SSY memaksa MAD untuk tinggal di hunian pribadinya di daerah Wiyung. 

"Di dalam ruangan itu ada satu bilik kamar, di situ (sering terjadi pelecehan). Dengan ancaman yang sama. Saya takut. Lalu pada 21 Mei 2026, dia kembali mengancam saya dengan ancaman yang sama, agar mau tinggal di rumahnya. Waktu itu dia bilang kalau di sana ada ART-nya," tuturnya. 

Di rumah tersebut, SSY kembali melancarkan aksi serupa dengan mencekoki korban menggunakan minuman keras. 

"Modusnya sama, memberi saya banyak minuman beralkohol. Saya ketakutan. Takut keluarga saya dibunuh atau saya yang dibunuh. Karena beberapa kali itu saya ngerasa ada orang yang mengikuti saya. Saya menuruti dia karena di bawah tekanan ancaman," jelasnya. 

Sempat ada jeda ketika SSY bertolak ke Korea Selatan pada 21 Mei hingga 2 Juni 2026. Namun, intimidasi jarak jauh melalui pesan singkat tetap berlangsung. 

Sekembalinya SSY ke Indonesia pada awal Juni hingga akhir Juli 2026, perlakuan tersebut kembali terjadi secara terus-menerus. 

"Saya sempat agak lega pada 21 Mei sampai 2 Juni pelaku meninggalkan Indonesia dan pergi ke Korea. Waktu dia di Korea, kalau saya belum pulang itu langsung dichat, ditanya dimana. Kalau gak cepet pulang, keluarga saya mau dikirimi tukang pukul," tuturnya. 

Puncak perlawanan korban terjadi pada 27 Juli 2026 saat MAD menolak ajakan pelaku. 

Pada 28 Juli 2026, ketika kembali dicekoki minuman keras, MAD berpura-pura mabuk dan meluapkan kemarahannya hingga memicu pertengkaran. 

"Lalu tanggal 27 Juli, dia mau melakukan hal yang sama, tapi saya berani melawan, saya tolak. Tanggal 28 saya kembali dicekoki minuman keras. Saya kemudian pura-pura mabuk, saya marah-marah. Akhirnya saya bertengkar sama dia," ujarnya. 

Setelah pertengkaran tersebut, MAD mengurung diri di kamar terpisah dan menghubungi manajer restoran untuk meminta pertolongan. 

"Waktu di kamar, kemudian saya telpon manager resto. Saya minta tolong karena saya sudah gak kuat diginikan. Mereka belum tau kalau saya disetubuhi berkali-kali. Akhirnya tiga orang datang, kunci pintu utama dan gerbang saya minta tolong ambilin ke ART," tuturnya. 

Tiga rekan kerja yang datang bergegas menolong setelah SUF (ART asal Malang yang juga menjadi korban) melempar kunci pagar dan pintu utama melalui celah jendela. 

Tim penyelamat langsung mendobrak dan mengamankan kedua korban keluar dari rumah tersebut. 

"Mereka masuk, gedor kamar (pelaku), pelaku keluar dan kayaknya masih mabuk. Terus saya dan ART diambil dan diselamatkan," ujar korban. 

Dampak tekanan psikologis yang sangat berat sempat membuat MAD berada dalam kondisi depresi hebat. 

"Saya sudah mau bunuh diri waktu itu, sampai kapan saya sayang sama anak-anak, tapi saya juga harus sayang sama diri saya," pungkasnya. 

Atas rentetan peristiwa tersebut, para korban melayangkan dua laporan polisi terpisah ke Polrestabes Surabaya. Laporan Pertama dari MAD tercatat dengan Nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026. 

Sementara laporan kedua dilayangkan oleh SUF dan tercatat dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026. 

Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari membenarkan bahwa jajarannya sedang menangani dugaan kekerasan seksual tersebut. 

"Proses njeh (ya)," kata Melatisari saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *