Berita Terbaru

Duduk Perkara Atlet Tembak di Surabaya Diduga Dilecehkan Pelatih

By On Juni 15, 2026

Tim For Justice, kausa hukum korban, dan keluarga korban pelecehan seksual atlet tembak oleh pelatihnya di Surabaya, Jumat, 12 Juni 2026.  

SURABAYA, KabarXXI.Com - Kasus pelecehan seksual terjadi di wilayah Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya yang diduga dilakukan oleh salah seorang pengurus terhadap atlet yang masih di bawah umur. 

Pelaku berinisial JL diduga telah melecehkan atlet berinisial DS (15), sebanyak enam kali dalam kurun waktu Februari sampai Maret 2026. 

Diketahui, DS yang saat ini duduk di bangku kelas IX SMP merupakan atlet tembak yang telah memenangkan sejumlah perlombaan tingkat nasional. 

Dia juga telah berlatih di lapangan tembak Perbakin selama sekitar dua tahun. 

Ayah korban, Jefri Pramutama Fauzi, mengatakan, awal mula kedekatan korban dengan pelaku sejak dia tidak bisa lagi mengawasi DS secara intens selama latihan menembak karena harus mendampingi sang istri pasca melahirkan. 

Oleh karenanya, kata dia, JL yang disebut turut melatih korban, selalu bertugas mengantar jemput dan mendampingi DS selama latihan berlangsung. 

"Sebenarnya dari awal saya sempat ada kekhawatiran, tapi dia (pelaku) justru bilang ‘enggak apa-apa pak anaknya titipkan saya saja, kalau ada apa-apa serahkan saya saja, jangan diatasi sendiri’,” kata Jefri kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2026. 

Dia menceritakan, pelecehan pertama kali terjadi sekitar Februari 2026 di ruang lingkup lapangan tembak. 

Saat itu, kata Jefri, pelaku menggunakan modus hukuman gelitik setiap kali korban melakukan kesalahan. 

“Jadi seperti nembaknya kurang tepat sasaran atau kesalahan kecil apa pun itu hukuman gelitik. Tapi, makin lama dimanfaatkan pelaku dengan meraba-raba badan korban,” ujarnya. 

Korban hampir selalu mendapatkan pelecehan setiap kali latihan yang berlangsung seminggu dua kali, setiap hari Sabtu dan Minggu. 

Jefri juga mengatakan, pelaku sempat memaksa korban untuk ke mobilnya dengan modus menagih “hukuman” yang belum diselesaikan. 

“Tapi, sewaktu di dalam mobil, menurut keterangan anak saya, pelaku justru meraba-raba dadanya,” ujarnya. 

Bahkan, kata Jefri, puncaknya terjadi pada 25 Maret 2026. Saat itu, pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar hotel. Di situ, korban ditelanjangi dan tubuhnya diraba-raba. 

Jefri mengatakan, berdasarkan keterangan sang anak, pelaku juga sempat mengajaknya bersetubuh tapi tidak jadi. Tindakan bejatnya itu dilakukan dalam kurun waktu sekitar dua jam. 

"Kata anak saya, pelaku juga sempat mengarahkan HP-nya ke dia, tapi dia enggak yakin apakah itu difoto, video, atau ngechat aja, enggak tahu,” ujarnya. 

Menurut Jefri, sudah beberapa kali DS meminta untuk berhenti dari latihan menembak, tapi tidak pernah mengungkapkan alasannya. 

"Saya bilang jangan dulu karena eman (disayangkan) kan habis ini mau ada Porprov (Pekan Olahraga Provinsi), dia enggak pernah bilang kenapanya,” ujarnya. 

Sampai akhirnya, pada Senin, 8 Juni 2026, DS menceritakan seluruh kejadian itu kepada ibu dan pamannya. 

"Mungkin karena dia lebih takut ke saya, jadi setelah saya diberitahu istri apa saja yang terjadi, ya saya kaget,” ujar Jefri. 

Atas kejadian itu, keluarga korban telah melaporkan DS ke Polrestabes Surabaya pada Selasa, 09 Juni 2026. 

Kini, korban juga telah berhenti dari latihan menembak karena trauma yang dialami. 

“Saat ini dia (korban) banyak diam di rumah, enggak berani keluar. Dia juga berhenti latihan, lihat lapangan tembaknya saja sudah trauma. Sekarang persiapan mau ke SMA,” ujarnya. 

Jefri berharap agar keadilan dan perlindungan sang putri bisa didapatkan dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. 

“Kalau bisa pelaku hukuman mati saja, supaya peristiwa ini tidak dialmai korban-korban lainnya,” tegasnya. 

Sementara itu, Kuasa hukum korban For Justice, Rahadian Binu Wardanu menyayangkan atas kejadian tersebut, terutamanya terjadi di lembaga yang seharusnya menaungi dan membimbing untuk masa depan atlet di Indonesia. 

“Apalagi ini juga suatu organisasi yang besar yang menaungi banyak umat manusia, termasuk juga anak-anak yang sedang belajar menembak. Jadi, saya rasa memang kita memohon kepada pihak Kepolisian untuk mengusut urusan ini secara cepat dan juga tuntas,” ujar Rahadian. 

Dia menegaskan, apa pun bentuk hukuman yang diberikan kepada atlet tidak boleh menyentuh fisik. 

"Apalagi kepada bagian-bagian intim anak-anak yang masih di bawah umur. Yang dikhawatirkan adalah bagaimana terkait dengan mental dari anak tersebut. Tentu akan terjadi guncangan yang juga akan mengakibatkan dampak negatif secara jangka panjang,” ujarnya. 

Rahadian juga meminta kepada aparat penegak hukum segara mengusut tuntas kasus kasus tersebut. 

'Bagaimanapun LP (laporan polisi) sudah ada. Hasil visum juga sudah ada. Enggak ada alasan lain untuk tidak segera menahan,” tegasnya. 

Dia juga berharap korban bisa mendapatkan perlindungan dari Perbakin maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Bagaimanapun korban sampai saat ini masih di bawah naungan Perbakin dan LPSK, sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum bagi korban. Cara nyata, tidak hanya moral, tapi bantuan hukum juga,” pungkasnya. (*/red)

Diduga Tewas Dianiaya Kakak Kandung, Makam Perempuan Lajang di Jombang Diekshumasi

By On Juni 15, 2026

Makam perempuan lajang di Jombang diekshumasi. 

JOMBANG, KabarXXI.Com - Polisi menggelar ekshumasi terhadap makam Khoiriah (47), di TPU Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur (Jatim). 

Hal itu dilakukan lantaran Khoiriah diduga tewas karena dianiaya kakak kandungnya. 

Ekshumasi melibatkan Satreskrim Polres Jombang, Polsek Peterongan dan tim dokter forensik RS Bhayangkara Kediri dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. 

Setelah diangkat dari kuburan, jenazah Khoiriah langsung diautopsi di dalam tenda tertutup yang dipasang di dekatnya. 

Hingga pukul 15.20 WIB, autopsi jenazah perempuan lajang warga Dusun Pajaran ini masih berlangsung. Sejumlah warga menyaksikan ekshumasi dari luar garis polisi. 

Kapolsek Peterongan, Sholikin Budi Santoso mengatakan, ekshumasi digelar karena ditemukan indikasi Khoiriah menjadi korban penganiayaan. 

Dugaan kekerasan tersebut menimpa korban di kos Dusun Jogoroto, Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Dengan adanya tindak pidana penganiayaan itu dan kematian kami wajib menelusuri kebenarannya. Yang diduga tersangka masih dalam penyidikan," ujarnya kepada wartawan di TPU Pajaran, Minggu, 14 Juni 2026. 

Kematian Khoiriah terkesan ditutup-tutupi oleh keluarganya sendiri. 

Pihak keluarga menyampaikan kepada warga kalau korban tewas karena terjatuh di kamar mandi. 

Sedangkan kepada polisi, mereka menolak visum jenazah Khoiriah. Jasad korban dimakamkan pada sore di hari yang sama. 

"TKP di Jogoroto itu dikatakan (korban) jatuh di kamar mandi. Selanjutnya tidak ada konfirmasi, langsung dari pihak keluarga mengadakan pemakanan. Ada penolakan (visum) waktu di lokasi," kata Sholikin. 

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander. 

Menurutnya, Khoiriah diekshumasi karena diduga tewas tidak wajar, yakni menjadi korban kekerasan kakak kandungnya, Sulastri (55). 

"Ada dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban yang diduga dilakukan oleh kakak kandung sendiri," ujarnya. 

Sekitar dua minggu terakhir, Khoiriah kos bersama Sulastri di Dusun Jogoroto. Terkadang seorang pria bermalam di kos mereka. Sehari-hari, Sulastri bekerja sebagai tukang masak. 

"Cuma yang laki-laki kalau malam saja di sini (di kosan). Tidak tahu itu suami atau bukan," ujar tetangga kos korban, Ayu Sarifah Wulandari (26). (*/red)

Fenomena Kepsek Mundur Usai Temuan BPK soal Dana BOS, Anggota DPR: Perlu Dicermati Serius

By On Juni 15, 2026

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi X DPR RI menyoroti fenomena mundurnya sejumlah Kepala Sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani menegaskan, persoalan ini harus dicermati secara serius dan proporsional. 

Meski temuan BPK wajib ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, ia menekankan pentingnya proses yang adil agar tidak mengganggu layanan pendidikan. 

"Namun pada saat yang sama, perlu dipastikan bahwa proses pembinaan, pendampingan, dan penegakan akuntabilitas dilakukan secara adil serta tidak menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah," kata Lalu kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026. 

Komisi X mendorong Pemerintah Daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendasmen), serta aparat pengawasan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOS. 

"Termasuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan banyak kepala sekolah memilih mengundurkan diri," ujarnya. 

Ke depan, kata dia, Komisi X berharap adanya penguatan kapasitas manajemen dan administrasi keuangan sekolah. 

“Hal ini dinilai penting agar kepala sekolah dapat menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, tanpa kehilangan fokus utama pada peningkatan mutu Pendidikan,” pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengungkap latar belakang di balik mundurnya ratusan kepala sekolah dari jabatannya secara massal. 

Kebijakan tersebut mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan sekolah, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dinilai bermasalah secara administratif. 

Kondisi ini kemudian memicu dinamika di internal dunia pendidikan Sulsel, mengingat jumlah kepala sekolah yang terdampak mencapai ratusan orang di berbagai jenjang SMA dan SMK. 

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin mengatakan, langkah evaluasi terhadap Kepala Sekolah dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan rekomendasi lembaga terkait, termasuk BPK serta Inspektorat. 

Menurutnya, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua temuan otomatis berujung pada proses hukum. 

"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," ujar Iqbal. (*/red)

Tak Banding Vonis Noel, KPK: Putusan Hakim Perkuat Dakwaan Jaksa

By On Juni 15, 2026

Eks Wamenaker Noel. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dan terdakwa lainnya di kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

KPK menerima vonis kesemua terdakwa korupsi tersebut. 

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026. 

KPK mengapresiasi putusan Hakim yang telah diberikan. Adanya putusan ini, kata Budi, menegaskan proses pengusutan perkara yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan. 

"KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Termasuk Pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," ujarnya. 

KPK mencatat, para terdakwa juga menerima putusan tersebut. KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak terhadap pengusutan perkara ini. 

"KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," tuturnya. 

Berikut rincian lengkap vonis para terdakwa dalam kasus ini: 

1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.435.000.000. 

2. Irvian Bobby Mahendro, divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider tiga tahun kurungan. 

3. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider satu tahun pidana kurungan. 

4. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider dua tahun pidana kurungan. 

5. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider satu tahun pidana kurungan. 

6. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 (828,5 juta) subsider satu tahun. 

7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara. 

8. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider satu tahun pidana kurungan. 

9. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 3 miliar subsider satu tahun pidana kurungan. 

10. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. 

11. Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.


(*/red)

Pak Marhaen dan "Office Boy"

By On Juni 15, 2026

Wamen Imipas, Silmy Karim.  

Oleh: Andang Subaharianto 

Pasti tak pernah terbayangkan oleh Bung Karno. Pak Marhaen yang ditemukannya satu abad lalu bermutasi menjadi "Office Boy". 

Dulu, Pak Marhaen dipaksa penguasa kolonial untuk menanam tanaman komersial. Kini, Office Boy dipaksa atasannya untuk bikin rekening bank guna menampung hasil korupsi atasan. Yang tak berubah: hidup susah dan miskin. 

Ketika satu abad lalu bertemu Pak Marhaen, Bung Karno heran. Petani di Jawa Barat itu memiliki cangkul dan menggarap tanah sendiri, tetapi hidup miskin dan menderita. 

Berbeda dengan kaum buruh yang ditemukan Karl Marx di Eropa. Sama-sama miskin dan hidup susah, buruh di Eropa memang hanya menjual tenaganya. 

Buruh tidak memiliki alat produksi. Hasil keringat buruh—disebut “nilai lebih” dari barang yang diproduksi—tidak masuk saku mereka, tetapi mengalir ke kantong majikan. 

Bung Karno melihat, kemiskinan dan penderitaan Pak Marhaen bukan karena aspek penguasaan alat produksi. 

Kemiskinan dan penderitaan Pak Marhaen akibat sistem kolonialisme/imperialisme. 

Dimensi dan skalanya lebih kompleks dan luas. Bukan sekadar eksploitasi manusia yang satu oleh manusia yang lain melalui pemisahan alat produksi, melainkan bangsa oleh bangsa yang lain melalui sistem kolonialisme. 

Pak Marhaen dimiskinkan oleh tata negara kolonial sebagai anak kandung kapitalisme Barat. 

Kendati memiliki alat produksi sendiri, Pak Marhaen berproduksi secara subsisten, bukan ekspansif dan ekploitatif untuk menumpuk laba. 

Sementara itu, negara kolonial mengorganisasikan cara produksi ekspansif dan eksploitatif terhadap sumber produksi dalam rangka pelipatgandaan modal. 

Manusia pun dikategorikan sumber produksi yang bisa dieksploitasi (bukan hanya alam) untuk menghasilkan kekayaan. 

J.H. Boeke menyebut dua fenomena yang kontras itu sebagai “dualisme ekonomi” masyarakat jajahan: prakapitalis (tradisional) dan kapitalis Barat (modern). 

Kontras dalam banyak hal: cara pandang, orientasi produksi dan kepemilikan sumber produksi, serta kekayaaan. 

Prakapitalis menghidupi Pak Marhaen dan kawan-kawannya. Mereka miskin dan hidup susah. Sumber produksi tak pernah bertambah; diolah secara terbatas pula. 

Bahkan, Pak Marhaen dan kaumnya dipaksa berproduksi dengan mengikuti kehendak dan kepentingan negara kolonial. 

Sementara itu, negara kolonial dengan sewenang-wenang mengorganisasikan sistem ekonomi kapitalis yang ekspansif dan eksploitatif. 

Negara kolonial memaksa Pak Marhaen dan kawan-kawannya menanam tanaman komersial untuk kepentingan kolonial. 

Tak cukup dengan tanam paksa, negara kolonial melanjutkan ekspansi dan eksploitasinya dengan membagi-bagi tanah jajahan kepada pemodal Eropa melalui Undang-Undang Agraria 1870 (Agrarische Wet). 

Eksploitasi ekonomi bergeser dari pemerintah ke korporasi swasta. Hal ini menyebabkan kemiskinan dan penderitaan baru akibat pergeseran lahan pertanian rakyat menjadi perkebunan komersial. 

Pak Marhaen dan kaumnya tak berdaya. Geertz menyebut fenomena tersebut sebagai involusi pertanian. 

Produktivitas pertanian secara agregat meningkat, tetapi pendapatan per kapita tetap stagnan. 

Pak Marhaen dan kaumnya tetap terjebak dalam siklus kemiskinan struktural. 

Karena itu, bila Marx menyerukan persatuan kaum buruh untuk merebut alat produksi, Bung Karno menyerukan persatuan kaum Marhaen untuk merebut negara. 

Pak Marhaen dan kaumnya harus dibebaskan dulu dari cengkeraman negara kolonial. 

Bung Karno menyebutnya sebagai revolusi nasional. Baginya, revolusi nasional harus dimenangkan terlebih dulu. Revolusi nasional adalah tahapan menuju revolusi sosial. 

Melalui negara-bangsa hasil revolusi nasional, diperjuangkanlah revolusi sosial untuk membebaskan kaum Marhaen dari kemiskinan struktural. 

Negara-bangsa didesain bukan lagi sebagai agen kapitalis yang ekspansif dan eksploitatif terhadap sumber produksi. 

Seluruh bumi dan isinya dipersembahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. 

Karena itu, kemerdekaan dibaca sebagai jembatan emas menuju tanah harapan. 

Dan, kata Bung Karno, perjuangan di seberang jembatan itu jauh lebih sulit, karena melawan bangsa sendiri. 

Dengan perkataan lain, revolusi sosial untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur jauh lebih berat daripada revolusi nasional untuk meraih kemerdekaan. 

Karena itu, Bung Karno selalu mengingatkan: revolusi belum selesai. Dan, sejarah mencatat, revolusi sosial yang ditempuh Bung Karno terhenti di tengah jalan. 

Nasionalisme ekonomi yang dipilih Bung Karno sebagai instrumen justru membuahkan krisis ekonomi. Bung Karno pun terpental dari kekuasaannya. 

Kata “revolusi” lalu hilang dari sejarah negeri ini ketika negara mulai mengikuti arahan developmentalisme. Kata “revolusi” digantikan kata “pembangunan”. 

Sebutan untuk pemerintahannya pun dibedakan. Rezim revolusi disebut “Orde Lama”; rezim pembangunan disebut “Orde Baru”. 

Pak Marhaen dan kaumnya pun tak lagi mengisi wacana kebijakan rezim Orde Baru. 

Developmentalisme mengarahkan kebijakan negara berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. 

Instrumennya pun bergeser: industrialisasi, investasi (terutama modal asing), pembangunan infrastruktur skala besar, dan sejenisnya. 

Developmentalisme meyakini bahwa kue pembangunan akan menetes ke bawah. 

Namun, ia lupa bahwa dualisme ekonomi warisan kolonial berpotensi membatasi, bahkan menutup tetesan itu. 

Kaum Marhaen terbukti tetap jauh dari tetesan kue pembangunan. Alih-alih merasakan tetesan, mereka justru terpinggirkan. 

Perdesaan tak lagi memberi ruang hidup bagi kaum Marhaen. Hanya ada dua pilihan: bertahan di perdesaan dengan kemiskinan yang parah atau migrasi ke perkotaan (pusat-pusat industri) dengan modal seadanya. 

Dua pilihan itu sama-sama tak memiliki modal transformatif untuk keluar dari jebakan kemiskinan struktural. 

Sebagian besar kaum Marhaen terpaksa memilih migrasi dari perdesaan menuju perkotaan, karena tak lagi memiliki alat produksi untuk bertahan di perdesaan. 

Alat produksi yang tersisa pun tak menolong untuk sekadar bertahan hidup. 

Di perkotaan, sebagian memasuki sektor formal ekonomi modern sebagai karyawan rendahan, Office Boy atau pekerja kasar lain. 

Sebagian lagi mengisi sektor informal sebagai pedagang kecil musiman dan penjual jasa berketrampilan rendah. 

Tak sedikit pula yang mengisi “sektor gelap” sebagai pelaku kriminal. 

Hari ini kita menyaksikan betapa dualisme ekonomi warisan kolonial itu masih demikian kokoh. 

Pak Marhaen mengalami mutasi (dari petani menjadi Office Boy dan lainnya), bukan transformasi. 

Dia tetap saja lemah, miskin dan hidup susah sebagaimana satu abad lalu. 

Sementara itu, negara juga tetap saja menjadi agen kapitalis yang ekspansif dan eksploitatif terhadap sumber produksi. 

Bumi dan isinya dieksploitasi secara brutal. Kekayaan negara yang lain dikorupsi secara berjamaah. 

Pak Marhaen yang bermutasi menjadi Office Boy dan lainnya tetap saja dipandang sebagai alat produksi, disamakan dengan alat produksi yang lain. 

Bukan dilihat sebagai manusia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara. 

Dalam desain negara Indonesia mereka seharusnya dimerdekakan, bukan malah dieksploitasi. 

Sungguh tragis. Betapa tidak! Dulu, Pak Marhaen dipaksa menyerahkan tanahnya untuk ditanami tanaman komersial demi kekayaan penjajah. 

Kini, Office Boy dipaksa menyerahkan rekeningnya untuk menampung hasil korupsi atasan. 

Terbaru kasus Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan dan Bupati Muara Enim Edison. 

Diberitakan sejumlah media, dua pejabat itu menggunakan rekening “nominee”, termasuk milik Office Boy, untuk menampung serta menyamarkan aliran uang hasil korupsinya. 

Kini, kata “revolusi” sudah menjadi arkaik. Sementara itu, kata “pembangunan” juga kehilangan kepercayaan untuk mengubah dualisme ekonomi warisan kolonial dengan segenap ketimpangan sosial yang menyertai. 

Kue pembangunan gagal menetes ke bawah. Hari ini kita menyaksikan pertaruhan Presiden Prabowo Subianto, yang secara retoris mencoba menemukan jalan tengah. 

Pak Presiden mempromosikan kata “kemandirian”. Dari kata “revolusi”, Presiden Prabowo mengambil pelajaran tentang peran negara. Kebijakan diorientasikan pada kemandirian bangsa dan negara, serta penguatan peran negara dalam sektor-sektor strategis. 

Negara kuat dan mandiri dibutuhkan untuk melindungi kaum lemah: Office Boy dan kaum lemah lain. Juga dibutuhkan untuk mendistribusikan keadilan sosial. 

Sementara itu, dari kata “pembangunan”, Prabowo mengambil instrumennya: industrialisasi, investasi, dengan penekanan pada hilirisasi, swasembada pangan dan energi, pertumbuhan ekonomi tinggi (8 persen). 

Jalan tengah Prabowo menyenangkan kaum Marhaen, Office Boy dan rakyat miskin yang lain. Jalan tengah itu juga berpotensi mendekonstruksi dualisme ekonomi warisan kolonial. 

Namun, cara Prabowo melewatinya dirisaukan dan dikritik banyak kalangan. Negara kuat tanpa diikuti tradisi transparansi, akuntabilitas dan pengawasan yang juga kuat dikhawatirkan menjadi arena perebutan rente dan korupsi para elite. 

Pemberian peran yang besar kepada militer juga dikritik. Dikhawatirkan berujung pada militerisme dan menutup ruang deliberasi. 

Kita akan menyaksikan apakah jalan tengah Presiden Prabowo sukses dilewati dengan tegap, ataukah Prabowo akan “realistis” dan rela melewatinya dengan merayap, atau Prabowo akan terpental juga? 

Orang Jawa bilang “alon-alon waton kelakon” (pelan-pelan asal terlaksana/tercapai) lebih baik daripada “kebat kliwat” (terburu-buru, tapi banyak bagian penting tertinggal). Prabowo diuji. Kita pun diuji. 

Penulis adalah Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember. 

Sumber: kompas.com

Korpri Kabupaten Lebak Ajak ASN Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Hijrah dan Pengabdian

By On Juni 15, 2026



LEBAK, KabarXXI.com – Momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah menjadi pengingat penting bagi seluruh umat Islam untuk melakukan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik. Semangat perubahan, perbaikan diri, dan penguatan nilai-nilai keimanan tersebut dinilai sejalan dengan upaya pembangunan yang tengah dijalankan Pemerintah Kabupaten Lebak melalui visi Lebak RUHAY (Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin).

Melalui berbagai program pembangunan yang berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur, pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, serta pengembangan ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya mewujudkan kesejahteraan yang merata hingga ke pelosok daerah.

Semangat hijrah yang menjadi makna utama Tahun Baru Islam tidak hanya relevan dalam kehidupan pribadi, tetapi juga dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hijrah dapat dimaknai sebagai tekad untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, disiplin, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai organisasi yang menaungi Aparatur Sipil Negara (ASN), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Lebak memandang Tahun Baru Islam sebagai momentum untuk memperkuat komitmen pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat. Nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, kerja keras, serta kepedulian sosial yang diajarkan dalam Islam menjadi landasan penting dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Ketua Korpri Kabupaten Lebak, Drs. Halson Nainggolan, M.Si, mengajak seluruh anggota Korpri untuk menjadikan peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai sarana introspeksi dan evaluasi diri guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, semangat hijrah harus diwujudkan dalam bentuk kerja nyata, inovasi, dan dedikasi dalam mendukung program-program pembangunan daerah yang sedang dijalankan Pemerintah Kabupaten Lebak demi terwujudnya masyarakat yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.

"Atas nama keluarga besar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Lebak, kami mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Semoga momentum hijrah ini menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pengabdian, mempererat persatuan, serta bersama-sama mendukung pembangunan Kabupaten Lebak menuju Lebak RUHAY yang lebih maju dan sejahtera," ujar Drs. Halson Nainggolan, M.Si.

Peringatan Tahun Baru Islam diharapkan tidak hanya menjadi seremonial keagamaan, tetapi juga menjadi energi positif bagi seluruh ASN dan masyarakat untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah, menjaga kerukunan, serta memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

H. Robinsar Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua SOKSI Banten

By On Juni 14, 2026

H. Robinsar terpilih secara aklamasi jadi Ketua Depidar SOKSI Provinsi Banten Periode 2026–2031, Minggu, 14 Juni 2026. 

TANGERANG, KabarXXI.ComMusyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depidar SOKSI) Provinsi Banten yang berlangsung di Aston Cilegon Boutique Hotel telah menetapkan H. Robinsar sebagai Ketua Depidar SOKSI Provinsi Banten Periode 2026–2031 secara aklamasi, Minggu, 14 Juni 2026. 

Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) SOKSI se-Provinsi Banten yang memberikan dukungan penuh kepada H. Robinsar untuk memimpin organisasi selama lima tahun ke depan. 

Dalam forum Musda yang berlangsung penuh semangat kebersamaan dan kekeluargaan, para peserta menilai H. Robinsar memiliki kapasitas, pengalaman, serta komitmen yang kuat untuk melanjutkan dan meningkatkan peran strategis SOKSI sebagai organisasi pendiri Partai Golkar dalam memperkuat konsolidasi kader serta meningkatkan elektabilitas Partai Golkar di Provinsi Banten. 

Ketua terpilih H. Robinsar menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh jajaran SOKSI di Banten. 

Ia menegaskan komitmennya untuk menjadikan SOKSI sebagai organisasi yang semakin solid, modern, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah. 

“Saya mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh seluruh keluarga besar SOKSI Banten. Ke depan, kita akan memperkuat konsolidasi organisasi hingga ke tingkat akar rumput, meningkatkan kualitas kader, serta memperkuat sinergi dengan Partai Golkar dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banten,” ujar Robinsar. 

Dalam pelaksanaan Musda tersebut, Ketua Depidar SOKSI Provinsi Banten periode sebelumnya, H. Tb. Iman Ariyadi, yang juga Ketua Harian Depinas SOKSI menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran pengurus dan kader SOKSI agar terus memperkuat konsolidasi organisasi hingga ke tingkat akar rumput. 

H. Robinsar terpilih secara aklamasi jadi Ketua Depidar SOKSI Provinsi Banten Periode 2026–2031, Minggu, 14 Juni 2026. 

Menurutnya, soliditas organisasi merupakan kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan politik sekaligus memperkuat peran SOKSI sebagai organisasi pendiri Partai Golkar. 

Dalam arahannya, H. Tb. Iman Ariyadi menegaskan, SOKSI harus tampil sebagai garda terdepan dalam upaya meningkatkan elektabilitas dan perolehan suara Partai Golkar pada Pemilu 2029 mendatang. 

Ia meminta seluruh kader untuk aktif membangun komunikasi dengan masyarakat, memperkuat kaderisasi, serta menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat. 

“SOKSI Banten harus melakukan konsolidasi yang baik dan benar untuk meningkatkan suara elektoral Partai Golkar. Seluruh kader harus bergerak bersama, menjaga soliditas organisasi, dan terus hadir di tengah masyarakat agar Partai Golkar semakin dipercaya dan dicintai rakyat menuju Pemilu 2029,” tegas Uman Ariyadi. 

Ia juga berharap kepemimpinan H. Robinsar sebagai Ketua Depidar SOKSI Provinsi Banten yang baru dapat membawa semangat baru bagi organisasi, memperkuat sinergi dengan Partai Golkar, serta meningkatkan kontribusi SOKSI dalam pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat di Provinsi Banten. 

Musda Depidar SOKSI Banten Tahun 2026 juga menjadi momentum penting bagi organisasi untuk melakukan evaluasi program kerja, memperkuat struktur kepengurusan, serta menyusun langkah-langkah strategis dalam menghadapi dinamika politik dan pembangunan di Banten. 

Dengan terpilihnya H. Robinsar secara aklamasi, diharapkan SOKSI Banten semakin solid, progresif, dan mampu menjadi motor penggerak dalam melahirkan kader-kader berkualitas yang berkontribusi bagi kemajuan organisasi, Partai Golkar, serta masyarakat Banten secara luas. 

Keputusan Musda ini sekaligus menandai dimulainya babak baru kepemimpinan SOKSI Banten dalam memperkuat konsolidasi organisasi dan menghadapi agenda politik menuju Pemilu 2029. (*/red)

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

By On Juni 14, 2026

Pemerasan modus pura-pura pacaran di Blitar. 

BLITAR, KabarXXI.Com - Tiga orang komplotan pelaku pemerasan remaja di Blitar, Jawa Timur (Jatim), diringkus polisi. 

Kasus itu terungkap setelah korban dengan didampingi orang tuanya lapor ke polisi. 

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, korban pemerasan dan perampasan berinisial GNS (17), asal Sanankulon Kabupaten Blitar. 

Menurut Rudi, modus yang mereka gunakan, yakni memanfaatkan pacar salah pelaku berinisial AG (16). Pacar pelaku ini berpura-pura menjadi pacar korban sebagai umpan. 

Awalnya, kata Rudi, korban dan tersangka AG, berkenalan melalui media sosial. Keduanya lalu bertemu di sebuah gubuk di Karangsari, Kota Blitar. 

Saat itu, korban dan AG hendak berbuat mesum, namun tiba-tiba ARD (19) dan RZQ (16) mendatangi keduanya. 

ARD mengancam korban akan dilaporkan kepada warga sekitar karena hendak berbuat mesum apabila tidak memberikan sejumlah uang. 

Korban yang tidak memiliki uang akhirnya dipukul oleh tersangka ARD dan RZQ. 

"Korban yang tidak punya uang akhirnya diminta HP-nya oleh ARD. Korban dijanjikan HP akan dikembalikan dengan uang tebusan Rp 300 ribu. Namun, mereka tidak dapat dihubungi oleh korban dan akhirnya membuat laporan polisi," ujar Rudi kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2026. 

Rudi mengatakan, tiga remaja itu kemudian diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh tim respon cepat. 

Menurutnya, ketiganya mengakui tindakan perampasan tersebut. 

"Jadi ARD ini otaknya, kemudian mengajak AG yang awalnya bercerita tentang korban. ARD juga membuat skenario seolah-olah korban digrebek dan meminta barang korban," ujarnya. 

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan 

Aksi kriminal itu bermula pada Minggu, 10 Mei 2026, ketika korban GNS berkenalan dengan pelaku perempuan, AG, melalui aplikasi kencan. 

Setelah intens berkomunikasi, percakapan keduanya berlanjut ke aplikasi pesan WhatsApp. 

Dalam obrolan tersebut, korban GNS mengajak AG untuk bertemu keesokan harinya guna melakukan persetubuhan. 

Ajakan itu diiyakan oleh AG, yang sebenarnya sudah merencanakan skenario jebakan bersama pacarnya, ARD. 

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 482 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*/red)

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

By On Juni 14, 2026

Direktur PT GTI, Indah Catur Agustin saat sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara terhadap Indah Catur Agustin. 

Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) tersebut terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi bodong spring bed King Koil, dengan total kerugian yang dialami korban Lisawati Soegiharto mencapai Rp 220,3 miliar. 

"Terdakwa Indah Catur Agustin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain saat sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026. 

Selain kurungan pidana, terdakwa Indah juga dibebani denda sebesar Rp 5 miliar. 

Jika yang bersangkutan tidak dapat membayar, denda tersebut dapat digantikan dengan kurungan penjara selama 410 hari. 

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menghendaki hukuman 15 tahun penjara bagi terdakwa. 

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa terdakwa bukan sekadar mengetahui asal-usul dana yang diterima PT GTI dari aksi penipuan investasi, melainkan turut ambil bagian secara aktif dalam memindahkan, menyamarkan dan menempatkan uang hasil kejahatan itu ke berbagai rekening atas nama pribadi. 

Persidangan mengungkap bahwa korban bernama Lisawati Soegiharto terpikat untuk berinvestasi setelah dijanjikan imbal hasil berlimpah dari proyek distribusi produk kasur bermerek King Koil dan Good Night yang diklaim dikelola oleh PT GTI. 

"Guna menguatkan kepercayaan korban, terdakwa bersama sejumlah pihak lainnya memperlihatkan dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night sebagai bukti seolah-olah bisnis tersebut benar-benar berjalan,” tutur Hakim. 

Dengan meyakini dokumen itu, korban pun menyetorkan dananya secara bertahap mulai April 2020 sampai Januari 2022, dengan total keseluruhan mencapai Rp 220,3 miliar. 

Namun, dana yang masuk ke kas perusahaan tidak dimanfaatkan sesuai janji yang diberikan kepada investor. 

Penelusuran atas aliran transaksi keuangan mengungkap bahwa uang tersebut justru berpindah ke sejumlah rekening perseorangan, antara lain milik terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando. 

Hakim menilai, serangkaian perpindahan dana tersebut merupakan upaya terencana untuk menutupi sekaligus menyamarkan jejak asal harta yang bersumber dari tindak pidana penipuan. 

“Hal yang memberatkan vonis terdakwa Indah Catur dinilai tidak memperlihatkan rasa sesal, tidak pernah memohon maaf kepada korban, dan sama sekali tidak berupaya mengganti kerugian yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah,” jelasnya. 

Hakim juga menjadikan status residivis terdakwa sebagai pertimbangan. 

Diketahui sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025 yang ditetapkan pada 29 Oktober 2025, Indah telah terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi yang melibatkan korban yang sama. 

Merespons putusan itu, terdakwa Indah Catur Agustin melalui kuasa hukumnya menyampaikan masih memerlukan waktu untuk pikir-pikir. 

Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh pihak JPU. 

"Pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa. (*/red)

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

By On Juni 14, 2026

Eks Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, KabarXXI.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci sejumlah uang dan aset yang disita, saat menggeledah rumah eks Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 05 Juni 2026. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dan menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total puluhan juta rupiah dan valuta asing. 

"Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta; USD 12.200; EUR 1.250; dan YEN 80.000," ujar Budi, Jumat, 12 Juni 2026. 

Menurut Budi, keterangan tersebut sekaligus untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait foto tumpukan uang valuta asing yang disebut-sebut berasal dari hasil penggeledahan rumah Silmy Karim. 

"Kami luruskan, bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK," ujarnya. 

Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita sejumlah aset bernilai tinggi. Barang bukti yang diamankan itu, di antaranya dua unit mobil Porsche, 10 unit sepeda motor yang terdiri dari Vespa, motor gede (moge), hingga Harley-Davidson, serta tujuh unit sepeda dan sejumlah perhiasan. 

Budi mengatakan, penyitaan dilakukan karena barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut KPK. 

"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," ujarnya. 

Saat ini, KPK masih terus mendalami asal-usul aset yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). (*/red)

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

By On Juni 14, 2026

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Tersangka baru tersebut, yaitu Andri Mulyono (AM) yang disebut sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang merupakan penyedia motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN). 

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026. 

Menurutnya, PT YAT merupakan penyedia motor listrik yang dibeli BGN. Kejagung menduga ada mark up harga motor listrik. 

Diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yaitu: 

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. 

2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. 

3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. 

4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony. 

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, di antaranya dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi. 

Sony kemudian mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Sony menyebutkan 26 nama dalam BAP. (*/red)

Bongkar Praktik Berulang Korupsi BPK

By On Juni 14, 2026

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemkab Muara Enim. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

"Pagar makan tanaman” 

Peribahasa itu mungkin paling tepat menggambarkan ironi yang sedang dihadapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara telah berulang kali terseret kasus korupsi yang berkaitan dengan fungsi pengawasannya sendiri. 

Yang diperjualbelikan bukan proyek, bukan perizinan, namun opini dan temuan audit yang seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas negara. 

Pada Rabu, 10 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima auditor atau ASN BPK dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison. 

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, bahkan secara terbuka menyatakan dirinya hanya "pelaksana" dan menyebut bahwa ada peran pimpinannya "berjenjang". 

Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan Augus Dwi Anggara yang oleh sejumlah media disebut-sebut sebagai orang kepercayaan, staf, atau ajudan dari Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi. 

KPK menduga suap diberikan untuk mengamankan atau menutupi temuan audit atas proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. 

Perkara ini masih berjalan dan seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Namun kasus ini bukan yang pertama, dan bisa jadi adalah puncak gunung es dari sekian banyak yang belum terungkap. 

Terlalu banyak kasus serupa yang telah terjadi sebelumnya di BPK. Kasus ini hanya menambah daftar panjang praktik serupa yang telah berulang selama bertahun-tahun. 

Publik tentu masih ingat kasus suap opini WTP Pemerintah Kabupaten Bogor pada 2022. 

Mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, divonis karena menyuap auditor BPK Jawa Barat agar laporan keuangan daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Sebelumnya, pada 2020, auditor BPK terjerat kasus pengondisian temuan audit di Sulawesi Selatan. 

Pada 2023, KPK menangkap Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Kepala Sub Auditorat, dan Ketua Tim Pemeriksa dalam perkara suap pengondisian temuan pemeriksaan di Kabupaten Sorong. 

Mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, juga terseret kasus suap proyek BTS Kominfo. 

Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menemukan uang puluhan miliar rupiah diberikan untuk mengamankan hasil pemeriksaan dan menghilangkan temuan yang dapat menghambat proyek. 

Dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, terungkap pula dugaan permintaan uang Rp 12 miliar oleh auditor BPK agar kementerian tersebut tetap memperoleh opini WTP meskipun terdapat temuan terkait program food estate. 

Pada proyek Jalan Tol Layang MBZ, mantan pejabat PT Waskita Karya mengungkap adanya permintaan dana sekitar Rp 10,5 miliar yang disebut berkaitan dengan upaya mengamankan temuan pemeriksaan BPK. 

Sementara dalam berbagai kasus lain, mulai dari Kepulauan Meranti hingga Sorong, pola yang muncul hampir identik, yaitu temuan audit menjadi objek transaksi. 

Rentetan kasus tersebut tentu tidak berarti seluruh auditor BPK bermasalah. 

Namun publik berhak mempertanyakan apakah penjelasan bahwa semua kasus itu hanyalah ulah oknum masih memadai untuk menjelaskan pola yang terus berulang selama lebih dari satu dekade. 

Kasus Muara Enim diharapkan tidak berhenti pada penangkapan beberapa orang. Namun, harus dikembangkan terus sampai pelaku utamanya, dan menelurusi aliran dananya. 

Yang lebih penting adalah membongkar mekanisme yang memungkinkan praktik serupa terus berulang dari tahun ke tahun di BPK.  

Persoalan yang lebih mendasar terletak pada lemahnya desain pengawasan terhadap BPK. 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memberikan kewenangan yang sangat besar kepada BPK. Namun pada saat yang sama, mekanisme pengawasan terhadap BPK relatif tidak memiliki tingkat independensi yang setara dengan kewenangan yang dimilikinya. 

Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) memang dibentuk untuk menegakkan kode etik, tetapi keanggotaan, tugas, wewenang, dan tata cara persidangannya justru diatur melalui Peraturan BPK. 

Dengan kata lain, lembaga yang diawasi ikut menentukan desain pengawasnya sendiri. Inspektorat Utama juga hanya merupakan instrumen pengawasan internal yang berada dalam struktur organisasi yang sama. 

Sementara itu, audit atas pengelolaan keuangan BPK dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang dipilih DPR dari nama-nama yang diusulkan oleh BPK dan Menteri Keuangan juga melibatkan campur tangan BPK untuk mengusulkan KAP. 

Bahkan mekanisme peer review oleh lembaga pemeriksa negara lain pun dilakukan melalui penunjukan yang melibatkan BPK sendiri. 

Akibatnya, hampir seluruh instrumen pengawasan terhadap BPK berada dalam lingkaran yang tidak sepenuhnya independen dari objek yang diawasi. 

Kondisi tersebut menjelaskan mengapa hampir semua kasus besar yang menyeret nama BPK tidak terungkap melalui mekanisme pengawasan internal, melainkan melalui OTT KPK, penyidikan aparat penegak hukum, atau fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. 

Dalam teori checks and balances, tidak ada lembaga yang boleh memiliki kekuasaan besar tanpa pengawasan yang setara. 

Gagasan yang diperkenalkan oleh Montesquieu melalui konsep Trias Politica berangkat dari asumsi sederhana bahwa setiap pemegang kekuasaan memiliki potensi menyalahgunakan kewenangannya apabila tidak diawasi oleh institusi lain yang independen. 

Semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu lembaga, harus semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang dibangun terhadap lembaga tersebut. 

Output pemeriksaan BPK sangat strategis, sehingga desain akuntabilitas dan pengawasannya juga harus serius. 

Temuan BPK dapat menentukan opini atas laporan keuangan, memengaruhi reputasi kepala daerah dan pimpinan kementerian, menjadi dasar tindak lanjut DPR, hingga menjadi pintu masuk penyelidikan aparat penegak hukum. 

Dengan kewenangan sebesar itu, seharusnya pengawasan terhadap BPK dibangun dengan standar yang lebih tinggi dibanding lembaga biasa. 

Sayangnya, desain yang berlaku saat ini justru memperlihatkan ketimpangan antara kekuasaan dan akuntabilitas. 

BPK memiliki kewenangan yang sangat luas untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara, tetapi instrumen pengawasan terhadap BPK sendiri relatif terbatas. 

Karena itu, BPK memerlukan mekanisme pengawasan eksternal yang benar-benar independen, memiliki legitimasi kuat, dan tidak berada dalam lingkaran kepentingan yang sama dengan lembaga yang diawasinya. Dalam perspektif teori pengawasan (oversight theory), efektivitas pengawasan ditentukan oleh tiga unsur utama, yaitu independensi pengawas, kemampuan mendeteksi penyimpangan, dan kewenangan untuk memberikan sanksi. 

Ketiga unsur tersebut belum sepenuhnya terlihat dalam mekanisme pengawasan BPK saat ini. 

MKKE lebih berfungsi sebagai penjaga etika internal. Inspektorat Utama merupakan bagian dari organisasi yang diawasi. 

Audit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk DPR atas usul BPK dan Menkeu hanya berfokus pada kewajaran laporan keuangan BPK, bukan pada integritas proses pemeriksaan yang dilakukan auditor di lapangan. 

Sementara peer review lebih menitikberatkan pada mutu dan kepatuhan terhadap standar audit, bukan pada deteksi praktik korupsi atau konflik kepentingan. 

Kasus Muara Enim harus menjadi momentum untuk membongkar praktik korupsi yang berulang di lingkungan BPK, bukan sekadar menghukum pelaku yang tertangkap. 

Sebab sangat mungkin perkara-perkara yang selama ini terungkap hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar. 

Negara tidak boleh membiarkan lembaga yang mengawasi seluruh pengelolaan keuangan negara diawasi oleh mekanisme yang lemah, tidak independen, dan minim legitimasi. 

Sudah saatnya pemerintah dan DPR meninjau ulang desain pengawasan BPK, memperkuat pengawasan eksternal yang independen, serta membangun mekanisme akuntabilitas yang setara dengan besarnya kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. 

Membongkar korupsi yang berulang di BPK bukan semata-mata untuk menyelamatkan satu institusi, melainkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem akuntabilitas keuangan negara. 

Sebab dalam negara demokrasi, tidak boleh ada satu pun lembaga yang terlalu kuat untuk diawasi. Termasuk lembaga yang selama ini bertugas mengawasi semua orang.

Penulis adalah Civitas Academica 

Sumber: kompas.com

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

By On Juni 14, 2026

MALANG, KabarXXI.ComKemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang kembali mendapat ujian. 

Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. 

Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai kalangan dan dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang jurnalis media online didatangi langsung ke kediamannya oleh oknum kepala desa setelah pemberitaan terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret nama sebuah usaha penginapan milik oknum tersebut dipublikasikan. 

Alih-alih menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, oknum kepala desa tersebut justru diduga meluapkan kemarahannya dengan mendatangi rumah wartawan dan menyampaikan protes dengan nada intimidatif. 

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pemahaman pejabat publik terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi. 

Dalam negara hukum, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki ruang yang jelas untuk melakukan klarifikasi, hak jawab, maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Jawa Timur (Jatim) mengecam keras tindakan tersebut. 

Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun karena merupakan upaya yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. 

"Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, gunakan mekanisme yang telah diatur undang-undang, bukan dengan cara-cara intimidatif," ujarnya. 

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum aparatur pemerintahan yang diduga memberikan informasi pribadi wartawan kepada pihak tertentu. 

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut intimidasi terhadap jurnalis, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan kewenangan. 

Aktivis hukum menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak boleh dibiarkan. 

Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. 

Secara hukum, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers. 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers bukan hanya milik wartawan, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia. Ketika seorang jurnalis diintimidasi karena menjalankan tugasnya, maka yang sesungguhnya terancam adalah hak publik untuk mengetahui fakta dan memperoleh informasi yang benar. 

Kini publik menanti langkah aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tersebut. Penegakan hukum yang profesional dan tidak tebang pilih menjadi ujian penting untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk pejabat publik, yang kebal terhadap hukum. (*/red)

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

By On Juni 11, 2026

Polres Mojokerto gelar Konferensi Pers kasus 330 Catridge Vape Narkoba Senilai Rp 2 Miliar. 

MOJOKERTO, KabarXXI.Com - Polisi menyita narkoba cair (liquid) jenis baru yang dikemas dalam 330 catridge rokok elektrik (vape) dari seorang kurir di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Catridge vape berisi narkotika jenis etomidate itu baru pertama kali ditemukan di Jatim. 

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, 330 catridge vape etomidate ini disita dari tersangka SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. 

Menurutnya, SA ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota di depan minimarket Kutorejo pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. 

"Dalam melakukan penyelidikan, terus terang kami belum sempat mendapatkan barang ini dan baru ditemukan di wilayah Polda Jatim ini, khususnya di Polres Mojokerto Kota," ujarnya kepada wartai saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu, 10 Juni 2026. 

Setiap catridge vape berisi sekitar 2 ml narkotika jenis etomidate. 

Menurut Kurniawan, narkoba jenis baru ini tergolong mahal. Sebab harganya mencapai Rp 6 juta per catridge. 

Sehingga, kata dia, nilai total 330 catridge sekitar Rp 1,98 miliar. 

"Ini sangat susah kami deteksi karena bentuknya catridge yang biasa dipakai untuk vape," ujarnya. 

Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, kata Kurniawan, catridge vape etomidate ini dilarang penggunaannya karena tergolong narkotika golongan II. 

Apabila dihirup dengan vape, etomidate menimbulkan efek stimulan dan kecanduan. 

"Tentunya hampir mirip dengan penggunaan sabu, ekstasi karena efeknya stimulan. Ketika digunakan terus menerus akan menjadi efek stimulan, halusinasi dan kecanduan," jelasnya. 

Kurniawan juga menyampaikan pesan Kapolda Jatim ihwal komitmen memberantas segala jenis narkoba. 

Menurutnya, salah satu wujud slogan Jogo Jatim adalah menjaga masyarakat dari pengaruh, dampak dan perbuatan pengedar narkoba. 

"Khusus Polres Mojokerto Kota kami apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi mengungkap sekian banyak barang bukti narkotika. Salah satunya narkotika golongan baru bentuk liquid catridge berisi etomidate, ini golongan baru narkotika," pungkasnya. 

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, penyitaan 330 catridge vape narkoba ini menyelamatkan setidaknya 33 ribu orang. 

"Karena satu catridge vape ini bisa dikomsumi 100 orang," pungkasnya. (*/red)

Siswa SMA di Surabaya Tewas Dikeroyok Teman gegara Masalah Sandal

By On Juni 11, 2026

Siswa SMA di Surabaya tewas dikeroyok teman gegara masalah sandal. 

SURABAYA, KabarXXI.ComKasus kekerasan jalanan yang melibatkan remaja kembali terjadi Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Thomas Julius Kristianto (19), seorang pelajar kelas XII SMAN 11 Surabaya, mengembuskan napas terakhirnya usai menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok teman sebayanya di kawasan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. 

Pemuda yang dikenal berprestasi dan baru saja dinyatakan lulus SMA tersebut meninggal dunia di RSUD Dr. Soetomo Surabaya pada Kamis pagi, 04 Juni 2026, setelah sempat koma dan menjalani perawatan intensif selama lima hari. 

Pihak Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan telah mengamankan empat orang terduga pelaku yang merupakan rekan-rekan korban. 

Peristiwa berawal pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Kakek korban, Margono (88) menceritakan bahwa malam itu berjalan seperti biasa. Thomas sempat berpamitan kepadanya sebelum keluar rumah bersama seorang temannya. 

"Pamitannya ke saya mau keluar sebentar. Keluar itu kok anu enggak pulang-pulang. Tahu-tahu temannya ke sini mengabarkan Thomas ada di dokter Danu," ujar Margono kepada wartawan di kediamannya, Jumat, 05 Juni 2026. 

Tetangga korban, Nia Sanjaya (38), mengurai lebih detail detik-detik insiden tersebut. 

Berdasarkan informasi keluarga, pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, Thomas berjalan sendirian untuk membeli minuman ringan di toko kelontong depan gapura gang rumahnya di Jalan Manukan Yoso II. 

Karena toko tersebut tutup, korban berjalan menuju jalan raya ke arah toko kelontong di dekat SMAN 11 Surabaya. 

Setelah membeli barang, Thomas didatangi oleh gerombolan remaja berjumlah empat orang. Di lokasi tersebut, mereka mulai menganiaya korban. 

Tak puas, sekitar pukul 02.00 WIB, gerombolan tersebut memaksa Thomas menuju ke area sepi di kawasan Jalan Tengger. Di sanalah korban dikeroyok secara brutal hingga tak sadarkan diri. 

Melihat kondisi korban yang lemas, para pelaku membonceng Thomas menggunakan sepeda motor menuju klinik bersalin Dokter Danu di Jalan Manukan Tengah. 

Di tengah jalan, tubuh Thomas sempat ambruk ke tanah karena kondisinya yang sudah lunglai. 

"Setelah itu ditaruh di belakang sempat terjatuh katanya. Itu dalam keadaan dia sudah enggak sadar gitu. Setelah itu dia digeletakkan di dekatnya toko yang jualan sembako," ujar Nia, Kamis malam, 04 Juni 2026. 

Para pelaku kemudian tidak menghubungi keluarga secara langsung, melainkan menelepon teman dekat Thomas yang tinggal bertetangga untuk mengabarkan keberadaan korban di klinik. 

Saat pihak keluarga menyusul, Thomas sudah dalam kondisi kritis dengan luka parah di kepala. Karena keterbatasan fasilitas di klinik bersalin tersebut, Thomas akhirnya dirujuk menggunakan ambulans ke RSUD Dr. Soetomo sekitar pukul 05.00 WIB. 

Kakak sulung korban, Hana Novia Kristiani (32) mengungkapkan dugaan motif di balik aksi keji yang menimpa adiknya. 

Menurut Hana, konflik tersebut diduga berawal dari masalah sepele pada pertengahan Mei 2026, ketika Thomas tidak sengaja mengganti sandal milik salah satu pelaku yang sempat terpakai. 

Meskipun Thomas sudah membelikan sandal baru sebagai bentuk ganti rugi, pihak pelaku tampaknya tidak puas. 

"Tapi mungkin dari pihak tersangkanya tidak sesuai dengan kemauannya karena merasa bahwa harganya tidak sesuai dengan yang harga yang sandal yang baru," kata Hana kepada awak media di rumah duka. 

Hana sangat menyayangkan sikap anarkis para pelaku yang tega merenggut nyawa adiknya hanya karena persoalan ganti rugi sandal. 

"Cuma sangat disayangkan bahwa anaknya akhirnya menjadi emosi bahkan sampai berujung melakukan tindakan anarki yang mana menghilangkan nyawa seseorang hanya karena motif ganti rugi sebuah sandal," ucap Hana. 

Hana juga menambahkan, saat sang tante pertama kali tiba di klinik, ada sekitar 10 hingga 20 pemuda berkumpul dan beberapa di antaranya sempat bersalaman meminta maaf. 

Namun, hingga Thomas meninggal dunia, tidak ada itikad baik atau permohonan maaf resmi dari pihak keluarga pelaku. 

Merespons laporan resmi dari keluarga korban yang dilayangkan pada Rabu, 03 Juni 2026, jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penangkapan. 

Informasi penangkapan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto. 

“Ya benar sudah diamankan empat orang (pelaku pengeroyokan hingga tewas). Berinisial CJF, AAY, KVRL, dan RU,” ujar Hadi, Jumat, 05 Juni 2026. 

Ketua RT 01 RW 01 Manukan Kulon, Wijayanto Raharjo juga membenarkan bahwa beberapa pelaku merupakan rekan satu sekolah korban. 

"Benar empat orang. Iya benar diamankan empat orang. Iya tadi pagi semuanya. Tiga orang ini satu ada yang satu sekolah ada yang tidak. Ya itu menurut info yang saya terima," ujar Wijayanto di rumah duka. 

Terpisah, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang mengatakan, keempat pelaku saat ini masih menjalani tahapan pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya. 

"Masih lanjut pemeriksaan. Perkembangan selanjutnya diinfo humas (Polrestabes Surabaya),” ujar Raditya. 

Untuk memperkuat bukti hukum dalam proses penyelidikan, jenazah Thomas juga telah menjalani proses otopsi. 

Pihak medis menyatakan bahwa tempurung otak korban retak dan mengalami pembengkakan serius akibat hantaman benda tumpul. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *