 |
| Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur (Jatim), MSAT alias Mas Bechi (MB). |
Oleh: Heru Susetyo
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap Santriwati di Jombang, Jawa Timur, MSAT alias Mas Bechi (MB), ternyata telah bebas bersyarat sejak Agustus 2025 (Kompas.com, 21/09/2026).
Pembebasan itu baru diketahui publik lebih dari setahun kemudian. Para korban yang pernah bersaksi di pengadilan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) membenarkan kabar tersebut.
Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap MB diberikan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terbit pada 15 Agustus 2025.
Lima hari setelahnya, tepatnya pada 20 Agustus 2025, MB keluar dari Lapas Kelas I Malang dengan status pembebasan bersyarat (Detik.com, 21/09/2026).
Memang, narapidana memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, ketika komunikasi antara korban dan publik tidak berjalan, hal ini menjadi persoalan yang sangat serius.
Pertanda bahwa sistem peradilan pidana masih lebih bersifat offender-oriented daripada victim-oriented. Dan juga pertanda bahwa keadilan substantif tidak terlalu penting dibandingkan dengan keadilan formal.
Padahal, pada tahun 2022, penangkapan MB menjadi salah satu peristiwa paling dramatis dalam sejarah penegakan hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial NA melapor ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada 2017.
Namun, penyidik menghentikannya karena dinilai belum cukup bukti.
NA kembali melapor pada 29 Oktober 2019, atas pencabulan dengan modus "transfer ilmu" terhadap santriwati.
Setelah pengepungan polisi selama 15 jam yang melibatkan hampir 1.000 personel, Bechi ditangkap pada Juli 2022, di pesantren tempat ia menjabat sebagai wakil rektor dan pengajar.
Vonis yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 16 tahun penjara. Padahal, korban MB tidak hanya 1 (satu) melainkan 5 (lima) santriwati (Tempo.co, 10/07/2022), bahkan laporan lain menyebutkan hingga 15 orang (Detik.com, 13/07/2022).
Kini, publik baru mengetahui bahwa terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu telah lama menghirup udara bebas. Yang lebih menyakitkan: para korbannya pun tidak diberi tahu.
Kebebasan MB tidak diumumkan oleh negara. Fakta ini justru terungkap melalui investigasi jurnalistik, yang mendapati MB kembali hadir di lingkungan pesantren tempat kejahatannya terjadi.
Selama lebih dari setahun, MB sudah berada di luar penjara tanpa sepengetahuan korban maupun masyarakat.
Kebebasan yang senyap ini terasa ironis bila mengingat betapa beratnya perjuangan para korban. Butuh hampir lima tahun sejak laporan pertama pada 2017 hingga MB akhirnya diadili.
Dalam perkara ini, MB disebut membujuk korban untuk bergabung dalam tim relawan kesehatan dengan dalih ilmu penyembuhan, serta menjanjikan akan menikahi korban.
Vonis tujuh tahun jauh lebih ringan daripada tuntutan 16 tahun, dan kini, dengan pembebasan bersyarat, ia hanya menjalani sekitar tiga tahun di balik jeruji.
Pemerintah bersikukuh bahwa semuanya sesuai prosedur dan tidak ada perlakuan khusus. Namun, hitungannya memancing tanda tanya.
Dua pertiga dari tujuh tahun adalah sekitar empat tahun delapan bulan, sementara Bechi ditahan sejak 8 Juli 2022 dan keluar pada 20 Agustus 2025, sekitar tiga tahun satu bulan.
Selisih lebih dari satu setengah tahun itu hanya mungkin tertutup oleh remisi dalam jumlah besar, yang rinciannya hingga kini belum dibuka untuk publik.
Hak untuk Tahu yang Dilangkahi
Dalih bahwa pembebasan bersyarat tidak memerlukan notifikasi, tidak berlandaskan alasan yang kuat.
Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2006 jo. 2014 menjamin hak korban atas informasi ketika pelaku dibebaskan, tanpa membedakan antara bebas murni dan bebas bersyarat.
Bagi korban, yang penting adalah fakta bahwa pelaku kini bisa berjalan di ruang yang sama dengan mereka.
Hak-hak korban kejahatan terdiri atas hak atas pelayanan (services) dan hak-hak prosedural (procedural rights).
Hak atas pelayanan bertujuan memberikan perawatan, dukungan medis, psikologis, dan sosial agar korban dapat pulih dari dampak tindak pidana.
Hak-hak prosedural bertujuan memberikan ruang bagi korban agar dapat berperan aktif, memperoleh keadilan, serta dilibatkan dalam setiap proses peradilan pidana.
Termasuk hak-hak prosedural adalah hak atas pendampingan hukum, hak untuk didengar dan berpartisipasi, hak atas perlindungan privasi dan keamanan serta hak atas akses informasi.
Yaitu hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, jadwal persidangan, hingga putusan pengadilan.
Hak untuk tahu bukan sekadar formalitas administratif. Bagi penyintas kekerasan seksual, mengetahui kapan pelaku akan keluar adalah soal keselamatan, kesiapan mental, dan kendali atas hidup mereka sendiri.
Korban berhak memutuskan apakah perlu pindah, meminta perlindungan tambahan, atau sekadar mempersiapkan diri secara psikologis.
Mengetahui hal itu dari pemberitaan media, lebih dari setahun setelah kejadian, merupakan bentuk reviktimisasi.
Persoalan pemberitahuan kepada korban menjadi sorotan utama.
Otoritas pemerintah berdalih bahwa korban tidak perlu diberi notifikasi karena status Bechi sebatas pembebasan bersyarat, bukan bebas sepenuhnya.
Padahal, hak korban dan saksi untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara hingga pembebasan pelaku telah dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hak tersebut mencakup informasi tentang proses penegakan hukum, putusan pengadilan, serta informasi terkait pembebasan pelaku.
Susilaningtyas, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengakui pelaksanaan hak korban atas akses informasi ini belum berjalan lancar.
Menurut dia, kerap terjadi bahwa saksi dan korban sudah tidak lagi berada dalam perlindungan LPSK saat pelaku dibebaskan.
Kondisi itu menjadi celah, padahal informasi pembebasan pelaku berkaitan langsung dengan pertimbangan keamanan korban dan para saksi (Mediaindonesia.com, 21/09/2026).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan bahwa sistem peradilan pidana, termasuk pemasyarakatan, harus menempatkan keadilan bagi korban sebagai prioritas.
Ia menilai pengurangan hukuman yang terlalu longgar dalam kasus Bechi dikhawatirkan akan memperkuat stigma bahwa negara tidak benar-benar berpihak pada korban (Metrotvnews.com, 23/09/2026).
Negara di Pihak Siapa?
Kasus bebas bersyarat MB memperlihatkan ketimpangan yang mencolok tentang keberpihakan sistem peradilan pidana kepada pelaku pidana (offender-oriented) daripada kepada korban (victim-oriented).
Hak narapidana atas remisi dan program integrasi dijalankan dengan rapi dan tepat waktu, sementara hak korban atas informasi, yang sama-sama dijamin oleh undang-undang, dibiarkan terabaikan di celah birokrasi.
Otoritas pemerintah menjelaskan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat kepada MB bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan rekomendasi resmi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Selama menjalani hukuman, MB dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan kooperatif.
Pemberian bebas bersyarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pembebasan bersyarat memang merupakan bagian sah dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan.
Namun, setidaknya ada tiga hal yang perlu segera dilakukan.
Pertama, otoritas pemerintah yang menangani pembebasan bersyarat harus membuka secara transparan rincian remisi dan asesmen risiko yang menjadi dasar pembebasan MB.
Kedua, harus ada mekanisme notifikasi wajib kepada korban setiap kali terpidana kekerasan seksual keluar dari lapas, dalam bentuk apa pun, terlepas dari apakah korban masih dalam perlindungan LPSK atau tidak.
Ketiga, pengawasan otoritas terhadap MB selama masa bebas bersyarat harus benar-benar memastikan ia tidak kembali memiliki akses ke santriwati atau lingkungan yang memungkinkan kekerasan berulang.
Pelaku berhak atas kepastian hukum. Korban juga berhak atas kepastian hukum.
Jangan sampai dalih keadilan formal semata dijadikan alasan untuk meniadakan keadilan substantif.
Jangan sampai belum adanya aturan pelaksana atas hak-hak korban untuk mengetahui dan mengakses informasi mengenai perkembangan pemidanaan pelaku menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak korban.
Penanganan Penjahat Kelamin di Negara Lain
Di Amerika Serikat, sejak 2006, Sex Offender Registration and Notification Act (SORNA) menetapkan standar dasar untuk pendaftaran dan pemberitahuan publik, menggantikan aturan sebelumnya seperti Megan's Law.
Setiap negara bagian memiliki situs register pelaku kejahatan seksual, dan situs NSOPW.gov menghubungkan seluruh register publik tersebut dalam satu pencarian nasional.
Informasi pelaku juga wajib diteruskan kepada aparat penegak hukum, sekolah, dan lembaga perumahan publik (smart.ojp.gov).
Hak korban atas informasi diatur pada tingkat negara bagian. Di Alabama, misalnya, korban yang mengajukan permintaan berhak menerima pemberitahuan 15 hari sebelum pelaku bebas, dan dewan pembebasan bersyarat tidak boleh memutuskan kasus tertentu sebelum memberi tahu korban 30 hari sebelumnya (lclark.edu).
Di Pennsylvania, polisi wajib memberi tahu korban tentang pelaku yang dikategorikan sebagai predator seksual yang berani pada tahap tertentu dalam proses peradilan (ova.pa.gov).
Di Inggris dan Wales, korban kejahatan seksual atau kekerasan yang pelakunya divonis 12 bulan penjara atau lebih berhak dirujuk secara otomatis ke Victim Contact Scheme dalam 10 hari kerja setelah vonis, lalu ditugaskan seorang Victim Liaison Officer.
Petugas itu memberi kabar tentang tahapan penting masa hukuman, termasuk pengajuan pembebasan, serta memberi korban kesempatan untuk meminta syarat pembebasan, seperti larangan menghubungi korban atau larangan memasuki wilayah tertentu.
Korban juga dapat menyerahkan Victim Personal Statement kepada Parole Board dan meminta agar membacakannya secara langsung (bedfordshire.pcc.police.uk).
Untuk pelaku pemerkosaan dan kejahatan seksual tertentu terhadap anak, berlaku praduga pemantauan GPS selama 12 bulan, pengawasan komunitas yang lebih ketat, serta pertimbangan wajib penempatan di hunian pengawasan milik lembaga probasi.
Di Jerman, Pasal 406d Hukum Acara Pidana Jerman (StPO) memberi korban hak untuk diberi tahu, atas permintaan, apakah pelaku dikenai larangan menghubungi korban, serta apakah penahanan pelaku berakhir atau pelaku mendapat pelonggaran dan cuti.
Untuk kejahatan yang memberikan hak untuk menjadi penggugat pendamping (Nebenklage), termasuk kejahatan seksual, korban tidak perlu membuktikan kepentingan yang sah.
Pelaku yang bebas dapat ditempatkan di bawah pengawasan perilaku (Führungsaufsicht), termasuk pemantauan lokasi elektronik.
Pemantauan ini tidak berlangsung secara real-time; data lokasi disimpan dan hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya saat pelaku melanggar larangan wilayah (kleineanfragen.de).
Sementara itu, Perancis memiliki register nasional pelaku kejahatan seksual dan kekerasan (FIJAIS) sejak 2004 yang hanya dibuka bagi pihak berwenang.
Pelaku yang tercatat wajib membuktikan alamatnya secara berkala, setiap tahun, setiap enam bulan, atau setiap bulan tergantung pada tingkat bahaya, serta melaporkan perpindahan alamat paling lambat 15 hari.
Korban pemerkosaan dan sebagian besar korban kejahatan seksual yang memintanya akan diberi tahu ketika pelaku bebas dan dapat meminta hakim melarang pelaku menemui atau menghubunginya.
Namun, aturan yang berlaku masih memberikan pengecualian. Kasus bunuh diri Yanis, remaja 17 tahun korban kekerasan seksual masa kecil, pada Maret 2025 mendorong rancangan undang-undang yang mewajibkan korban kejahatan seksual diberi tahu sebelum setiap pembebasan pelaku, bahkan yang sementara, serta diberi tahu soal hak itu sejak melapor (justice.gouv.fr & assemblee-nationale.fr).
Negeri Asia yang memiliki praktik baik dalam perlindungan dari kejahatan seksual adalah Jepang.
Sejak Juni 2005, Kementerian Kehakiman Jepang telah memberikan data pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk tanggal bebas dan alamat tujuan, kepada polisi.
Sejak April 2011, polisi melakukan kunjungan untuk memastikan keberadaan pelaku dan melakukan wawancara dengan persetujuan pelaku, khususnya bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah 13 tahun.
Bila korban menginginkan dan jaksa menilai layak, korban diberi tahu soal rencana pembebasan sebelum pelaku keluar.
Atas permintaan polisi, kementerian juga dapat membagikan tanggal pembebasan bersyarat dan alamat yang ditetapkan bagi pelaku.
Notifikasi kepada korban di Jepang dengan demikian masih bergantung pada penilaian jaksa (npa.go.jp).
Perbandingan dengan lima negara di atas menunjukkan adanya dua lapisan perlindungan.
Lapis pertama adalah pengawasan pelaku, lewat register, wajib lapor alamat, larangan wilayah, hingga gelang elektronik.
Lapis kedua adalah hak korban untuk mengetahui dan bersuara sebelum pelaku dibebaskan.
Sebagian besar negara menerapkan sistem atas permintaan korban. Kelemahannya, sistem ini hanya bekerja jika korban mengetahui haknya.
Karena itu, Inggris merujuk korban secara otomatis, dan Perancis tengah mendorong notifikasi sistematis.
Tak satu pun dari negara-negara tersebut membedakan hak korban atas informasi berdasarkan status bebas bersyarat atau bebas murni.
Justru pembebasan bersyarat menjadi momen utama ketika korban dilibatkan, karena di situlah syarat seperti larangan kontak dan larangan wilayah ditetapkan.
Sebagai negara hukum yang memiliki sistem peradilan pidana yang berkeadilan, sudah saatnya otoritas hukum Indonesia berorientasi pada hak-hak korban (victim-oriented), tak hanya memperhatikan hak-hak pelaku (offender-oriented).
Juga, memperhatikan aspek keadilan substantif sama pentingnya dengan keadilan formal.
Jangan sampai otoritas negara justru ikut menjadi pihak yang melakukan reviktimisasi terhadap para korban.
"Para pelaku kekerasan tidak dapat hidup dengan kebenaran; para penyintas tidak dapat hidup tanpanya. Masih ada pihak-pihak yang, sekali lagi, siap meniadakan dan menyangkal keberadaan para penyintas. Jika kita tidak menegaskan kebenaran kita, kebenaran itu mungkin akan kembali dianggap sebagai sebuah fantasi. Tetapi kebenaran tidak akan hilang. Kebenaran akan terus muncul ke permukaan sampai diakui..." (Chrystine Oksana, 1994).
Penulis adalah Guru Besar Universitas Indonesia
Sumber: kompas.com