Berita Terbaru

Gubernur Andra Soni Dorong Kompetisi Diperbanyak untuk Cetak Atlet Berprestasi

By On Agustus 23, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat membuka Lomba Futsal Porseni Piala Gubernur Banten Tahun 2026,di Lapangan LJ Futsal, Legok, Kota Serang, Sabtu, 22 Agustus 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Di antara para pelajar yang berlaga dalam Lomba Futsal Porseni Piala Gubernur Banten 2026, tersimpan potensi atlet muda yang kelak dapat membawa nama Banten hingga tingkat nasional dan internasional. 

Dari lapangan futsal, semangat pembinaan itu diharapkan tumbuh menjadi bagian dari upaya membangun prestasi olahraga secara lebih luas. 

Karena itu, Gubernur Banten, Andra Soni mendorong kompetisi futsal dan berbagai cabang olahraga lainnya diperbanyak sebagai ruang bagi atlet muda untuk mengasah kemampuan, menambah pengalaman, dan membentuk mental juara. 

Hal tersebut disampaikan Andra Soni saat membuka Lomba Futsal Porseni Piala Gubernur Banten Tahun 2026,di Lapangan LJ Futsal, Legok, Kota Serang, Sabtu, 22 Agustus 2026. 

Andra Soni mengatakan, latihan rutin harus diimbangi pengalaman bertanding. Kompetisi menjadi ruang bagi atlet untuk menguji kemampuan, membangun mental, sekaligus belajar menghadapi tekanan dan persaingan. 

“Latihan tiap hari, tetapi kalau tidak pernah bertanding, tidak terjadi peningkatan. Oleh karena itu saya minta kepada PSSI dan Pengurus Federasi Futsal Banten untuk sebanyak-banyaknya membuat pertandingan atau memberikan event kepada atlet-atlet muda kita,” ujar Andra Soni. 

Ia mencontohkan, Brasil yang memiliki tradisi kuat dalam pembinaan sepak bola melalui banyaknya kesempatan bertanding bagi pemain muda. 

Menurut Andra, semakin banyak pengalaman kompetisi akan semakin matang kemampuan dan mental seorang atlet. 

Pesan tersebut diperkuat dengan keberadaan talenta muda Banten yang mampu menembus level nasional. Salah satunya Ibnu Alan, atlet futsal asal Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang kini dipercaya sebagai kapten Tim Nasional Futsal U-17 Indonesia pada turnamen internasional U-17 VI Nations di Spanyol. 

Sebelumnya, Ibnu sukses membawa Timnas Futsal U-16 Indonesia menjuarai ASEAN Cup Futsal 2025 dan meraih penghargaan Pemain Terbaik (Best Player). 

Bagi Andra, capaian tersebut menunjukkan bahwa atlet dari daerah memiliki peluang besar untuk berprestasi apabila memperoleh pembinaan dan kesempatan bertanding yang cukup. 

“Ibnu adalah contoh anak muda yang memiliki prestasi. Saya yakin masih banyak anak-anak Banten yang punya peluang maju ke tingkat nasional, asal kesempatan bertandingnya diberikan,” ujarnya. 

Andra Soni juga mendorong dukungan terhadap atlet tidak berhenti pada pembinaan olahraga. Pelajar yang memiliki prestasi olahraga secara berjenjang dan dapat divalidasi perlu mendapat kemudahan dalam mengakses pendidikan di sekolah. 

Ia juga meminta atlet berprestasi mendapat peluang beasiswa agar pendidikan dan prestasi olahraga dapat berjalan beriringan. 

“Pemain-pemain yang berprestasi juga tolong dicarikan beasiswa, supaya mereka bisa olahraga,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaludin mengatakan, Lomba Futsal Porseni Piala Gubernur Banten 2026 diharapkan menjadi agenda tahunan untuk memberikan ruang bagi siswa menyalurkan bakat, minat, kreativitas, dan sportivitas. 

Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana menemukan talenta terbaik yang dapat mewakili Banten di tingkat nasional maupun internasional. 

Tahun ini, kompetisi diikuti 16 tim, masing-masing merupakan dua tim terbaik dari setiap kabupaten/kota se-Banten. 

Total kegiatan melibatkan 312 orang, terdiri atas 224 peserta, 48 ofisial, delapan ketua kontingen, 12 wasit, dan 20 petugas pertandingan. 

Para pemenang mendapatkan trofi dan piagam penghargaan dari Gubernur Banten. Juara pertama memperoleh hadiah Rp 30 juta, juara kedua Rp 25 juta, dan juara ketiga Rp 15 juta. 

Pembukaan turut dihadiri Ketua KONI Banten Agus Rasyid, Ketua Asosiasi Futsal Provinsi Banten Awal Pasenggong, serta sejumlah organisasi dan unsur pembinaan olahraga. 

Di sela pertandingan, Andra Soni berpesan agar pertandingan dijalani dengan menjunjung sportivitas dan persahabatan. 

Menurutnya, olahraga bukan hanya tentang kemenangan, tetapi juga menjadi sarana membentuk karakter, mental, disiplin, dan kepemimpinan generasi muda Banten. 

“Bertandinglah secara sportif, jaga persaudaraan, jaga persahabatan, gunakan teknik kalian sebaik-baiknya dan jangan pernah berpikir mencederai kawan maupun lawan. Karena inti dari olahraga adalah sportivitas,” pungkasnya. (Welfendry)

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

By On Agustus 23, 2026

Mahasiswi yang melahirkan seorang diri di dalam kamar kos Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Seorang mahasiswi berinisial ALSU (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah bayi yang dilahirkannya sendiri di kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), meninggal dunia. 

Mahasiswi asal Temanggung itu melahirkan tanpa diketahui orang lain. Peristiwa itu baru terungkap setelah pemilik kos mendengar suara tangisan bayi dari kamar yang ditempati ALSU.

"Kasus itu bermula pada Rabu, 05 Agustus 2026. Pemilik kos berinisial IA (52) mendengar suara tangisan bayi dari kamar ALSU," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto kepada wartawan, Sabtu, 22 Agustus 2026. 

Karena pintu kamar dalam kondisi terkunci dari dalam, pemilik kos meminta bantuan seorang saksi berinisial TSW untuk membuka pintu secara paksa dengan mencongkel grendel. 

Setelah pintu terbuka, pemilik kos mendapati mahasiswa bersama bayi yang baru lahir tergeletak di lantai kamar tanpa alas. 

"Pemilik kos kemudian membawa keduanya ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis," ujar Hadi. 

Namun, setibanya di rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan telah meninggal dunia. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya seprei, karpet bulu yang diduga digunakan sebagai alas melahirkan, serta satu kotak gunting bedah. 

Mahasiswa tersebut terancam dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswi asal Jawa Tengah diduga melahirkan seorang bayi sendirian di kamar kosnya di Jalan Gubeng Kertajaya IX E, Surabaya. 

Bayi yang dilahirkan itu dilaporkan meninggal dunia.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 05 Agustus 2026. Pantauan wartawan, kamar kos tersebut masih terpasang garis polisi hingga hari ini. Pagar depan kos itu pun tertutup rapat. 

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu. 

"Proses ya. Baru LP (laporan) kemarin," kata Melatisari kepada wartawan, Jumat, 07 Agustus 2026. (*/red)

Pengunjung Lapas Banyuwangi Nekat Selundupkan Sabu di Organ Intim

By On Agustus 23, 2026

Pengunjung Lapas Banyuwangi yang hendak menjalani pemeriksaan sebelum diizinkan masuk. 

BANYUWANGI, KabarXXI.Com - Seorang perempuan pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berinisial PW (30) nekat menyelundupkan narkotika diduga sabu dengan cara disembunyikan di organ intimnya. 

Kepala Lapas Banyuwangi Solichin, mengatakan, PW datang ke Lapas Banyuwangi pada Kamis, 20 Agustus 2026, untuk mengunjungi suaminya, DI, yang tengah menjalani masa pembinaan. 

Namun, upayanya membawa masuk barang terlarang itu gagal setelah petugas penggeledahan perempuan menemukan kejanggalan saat melakukan pemeriksaan badan dan meraba bagian sensitif tubuh PW. 

"Petugas menemukan keberadaan tali yang mengganjal saat meraba area sensitif PW. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tali tersebut ternyata terhubung dengan benda asing yang dimasukkan ke dalam organ vitalnya," ujar Solichin. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan sebuah bungkusan yang disembunyikan di dalam organ intim PW. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, bungkusan tersebut berisi sembilan klip plastik. 

Lima klip berisi serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan empat klip lainnya berisi obat-obatan ilegal. 

"Di dalam plastik itu kami temukan ada sembilan klip, lima klip kami duga dan kami curigai merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan empat klip lainnya berupa obat-obatan ilegal," ujar Solichin. 

Dari pemeriksaan awal, PW mengaku barang tersebut dibawa atas pesanan suaminya, DI, yang merupakan warga binaan Lapas Banyuwangi. 

Pihak Lapas kemudian memanggil DI untuk dimintai keterangan bersama PW. 

Keduanya akhirnya mengakui bahwa upaya membawa barang terlarang tersebut ke dalam Lapas telah direncanakan sebelumnya. 

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Lapas Banyuwangi dengan berkoordinasi bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi. 

PW beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Sementara itu, DI ditempatkan di sel khusus atau strafcell untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan. 

Solichin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya penyelundupan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan Lapas. 

"Kami tegas melakukan perang terhadap peredaran gelap narkoba. Untuk itu, kepada siapapun yang terlibat akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib," pungkasnya. (*/red)

Duduk Perkara Karyawan Resto Surabaya Diperkosa Bos Asal Korea

By On Agustus 23, 2026

Foto ilustrasi. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Kasus dugaan kekerasan seksual oleh Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial SSY (64) tengah ditangani jajaran Polrestabes Surabaya. 

Pemilik restoran makanan Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad itu dilaporkan dua korban, yakni Sekretaris Restoran berinisial MAD (28) serta seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SUF (24).

Peristiwa itu bermula pada 12 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Terduga pelaku berinisial SSY menggelar acara minum minuman keras bersama rekan sesama WN Korea di restoran yang sudah tutup. 

MAD yang berada di lokasi dipaksa meminum alkohol hingga kehilangan kesadaran serta mengalami hilang keseimbangan. 

"Itu minum mulai pukul 20.00 WIB malam, sampai dini hari 13 Maret 2026. Saya di resto dicekoki minuman. Setelah selesai minum, saya kehilangan kesadaran," kata MAD kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2026. 

Meskipun SSY memiliki kendaraan dan sopir pribadi, ia memilih menumpang mobil rekannya. 

MAD yang kondisi fisiknya melemah menyanggupi untuk ikut karena tidak menaruh prasangka. 

"Dengan tanpa ada rasa curiga, karena memang sebelumnya tidak pernah terjadi hal apapun pada saya, saya ikut dia pakai mobil temannya itu. Mobilnya dia ditinggal di resto," ucapnya. 

Rombongan sempat mendatangi sebuah hotel, namun SSY meminta berpindah lokasi ke hotel lain di kawasan Surabaya Barat demi mencari minuman beralkohol. 

Setibanya di kamar hotel yang kosong, MAD yang dalam kondisi lemas mendapatkan perlakuan kasar serta ancaman fisik dan pekerjaan. 

"Waktu itu saya sudah gak kuat rasanya mau pingsan. Lalu naik ke atas masuk ke dalam hotel dengan membawa dokumen-dokumennya pelaku. Ternyata di hotel itu nggak ada siapa-siapa," ujarnya. 

"Dia marah mengancam pecat saya, gaji tidak dikeluarkan, keluarga diancam mau dikirimi tukang pukul. Karena kondisi saya di bawah pengaruh alkohol, dia memperkosa saya saat itu," imbuhnya. 

Saat terbangun dalam kondisi tanpa busana pada pagi harinya, MAD kembali diintimidasi. 

Pria itu melontarkan ancaman bahwa keselamatan keluarga korban dan rekan-rekan kerjanya di restoran akan terancam jika kejadian tersebut disebarluaskan. 

"Setelah saya pakai baju, pas balik itu dia sudah berdiri dengan telanjang. Dia kemudian mengancam saya kalau bilang-bilang keluarga saya bakal dihabisi sama tukang pukul, gaji gak dikeluarkan, dan anak-anak resto dibuat sengsara," ujarnya. 

Sebelum pulang ke kosnya, MAD dipaksa menerima uang senilai Rp 500 ribu dan masih di bawah ancaman bosnya. 

Penganiayaan dan tindakan asusila berlanjut di lingkungan kerja. SSY kerap memanggil MAD ke ruang kerjanya yang memiliki bilik kamar tersendiri. 

Memasuki 21 Mei 2026, tekanan makin meningkat ketika SSY memaksa MAD untuk tinggal di hunian pribadinya di daerah Wiyung. 

"Di dalam ruangan itu ada satu bilik kamar, di situ (sering terjadi pelecehan). Dengan ancaman yang sama. Saya takut. Lalu pada 21 Mei 2026, dia kembali mengancam saya dengan ancaman yang sama, agar mau tinggal di rumahnya. Waktu itu dia bilang kalau di sana ada ART-nya," tuturnya. 

Di rumah tersebut, SSY kembali melancarkan aksi serupa dengan mencekoki korban menggunakan minuman keras. 

"Modusnya sama, memberi saya banyak minuman beralkohol. Saya ketakutan. Takut keluarga saya dibunuh atau saya yang dibunuh. Karena beberapa kali itu saya ngerasa ada orang yang mengikuti saya. Saya menuruti dia karena di bawah tekanan ancaman," jelasnya. 

Sempat ada jeda ketika SSY bertolak ke Korea Selatan pada 21 Mei hingga 2 Juni 2026. Namun, intimidasi jarak jauh melalui pesan singkat tetap berlangsung. 

Sekembalinya SSY ke Indonesia pada awal Juni hingga akhir Juli 2026, perlakuan tersebut kembali terjadi secara terus-menerus. 

"Saya sempat agak lega pada 21 Mei sampai 2 Juni pelaku meninggalkan Indonesia dan pergi ke Korea. Waktu dia di Korea, kalau saya belum pulang itu langsung dichat, ditanya dimana. Kalau gak cepet pulang, keluarga saya mau dikirimi tukang pukul," tuturnya. 

Puncak perlawanan korban terjadi pada 27 Juli 2026 saat MAD menolak ajakan pelaku. 

Pada 28 Juli 2026, ketika kembali dicekoki minuman keras, MAD berpura-pura mabuk dan meluapkan kemarahannya hingga memicu pertengkaran. 

"Lalu tanggal 27 Juli, dia mau melakukan hal yang sama, tapi saya berani melawan, saya tolak. Tanggal 28 saya kembali dicekoki minuman keras. Saya kemudian pura-pura mabuk, saya marah-marah. Akhirnya saya bertengkar sama dia," ujarnya. 

Setelah pertengkaran tersebut, MAD mengurung diri di kamar terpisah dan menghubungi manajer restoran untuk meminta pertolongan. 

"Waktu di kamar, kemudian saya telpon manager resto. Saya minta tolong karena saya sudah gak kuat diginikan. Mereka belum tau kalau saya disetubuhi berkali-kali. Akhirnya tiga orang datang, kunci pintu utama dan gerbang saya minta tolong ambilin ke ART," tuturnya. 

Tiga rekan kerja yang datang bergegas menolong setelah SUF (ART asal Malang yang juga menjadi korban) melempar kunci pagar dan pintu utama melalui celah jendela. 

Tim penyelamat langsung mendobrak dan mengamankan kedua korban keluar dari rumah tersebut. 

"Mereka masuk, gedor kamar (pelaku), pelaku keluar dan kayaknya masih mabuk. Terus saya dan ART diambil dan diselamatkan," ujar korban. 

Dampak tekanan psikologis yang sangat berat sempat membuat MAD berada dalam kondisi depresi hebat. 

"Saya sudah mau bunuh diri waktu itu, sampai kapan saya sayang sama anak-anak, tapi saya juga harus sayang sama diri saya," pungkasnya. 

Atas rentetan peristiwa tersebut, para korban melayangkan dua laporan polisi terpisah ke Polrestabes Surabaya. Laporan Pertama dari MAD tercatat dengan Nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026. 

Sementara laporan kedua dilayangkan oleh SUF dan tercatat dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026. 

Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari membenarkan bahwa jajarannya sedang menangani dugaan kekerasan seksual tersebut. 

"Proses njeh (ya)," kata Melatisari saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026. (*/red)

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

By On Agustus 23, 2026

Gedung Dewan Pers. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Dewan Pers meminta wartawan untuk berhati-hati terhadap berbagai persoalan hukum pers. Khususnya terkait pembuatan berita, pemuatan konten berita di media sosial pribadi serta wawancara narasumber yang bisa memicu wartawan dilaporkan atas tindak pidana berdasarkan UU ITE dan KUHP. 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan dalam Konferensi Pers Penyampaian Kinerja Dewan Pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026. 

Abdul Manan meminta agar wartawan berhati-hati dalam segi pembuatan berita. 

Sebab, kata dia, berdasarkan catatan Dewan Pers dalam periode Januari hingga Juli 2026 terdapat sekitar 50 wartawan yang dilaporkan secara pidana dalam UU ITE dan KUHP. 

Jumlah tersebut dilihat dari 60 layanan Ahli Pers yang disediakan oleh Dewan Pers dalam mendampingi kasus laporan pidana yang menjerat wartawan. 

Dimana, dari jumlah tersebut, 27 di antaranya menangani kasus dengan jeratan UU ITE, dan 24 lainnya adalah KUHP serta beberapa di antaranya juga terkait KUHP Perdata dan kasus penghalang-halangan Undang-Undang Pers. 

"Saya kira ini warning juga buat kita semua bahwa lebih berhati-hati dalam membuat berita karena sebelumnya kita punya jerat yang bernama Undang-Undang ITE, sekarang ada KUHP. Ini kasusnya cukup banyak. Artinya, dengan ada 27 layanan ahli untuk Undang-Undang ITE dan 24 KUHP, kan berarti setidaknya ada 50-an wartawan yang dilaporkan secara pidana dalam Undang-Undang ITE dan KUHP,” ujar Abdul Manan. 

"Kita juga tahu, Undang-Undang ITE yang masih dipakai itu kan terkait 27A, KUHP 433, semuanya tentang pencemaran nama baik. Jadi lebih berhati-hatilah ke depan,” imbuhnya. 

Ia juga meminta agar wartawan berhati-hati saat akan mengunggah konten di media sosial. 

Hal tersebut dikarenakan jumlah pemidanaan terhadap wartawan terkait unggahan konten di media sosial cukup tinggi bahkan jumlahnya hampir berimbang dengan jumlah kasus pemidanaan akibat konten di media online. 

“Itu artinya teman-teman harus lebih berhati hati terutama wartawan, berhati-hati untuk posting di media sosial,” ujarnya. 

"Karena tentu saja teman-teman tahu bahwa postingan wartawan di media sosial yang bukan medsos milik perusahaan, bukan akun resmi perusahaan, itu berpotensi untuk dipidanakan. Jadi kalau posting di akun pribadi lebih berhati-hati karena dia tidak mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang Pers,” tambah dia. 

Dia juga meminta para wartawan untuk berhati-hati dalam mengelola atau memperlakukan informasi yang didapat dari narasumber. 

Hal itu disampaikan mengingat adanya kasus narasumber yang dipidanakan akibat wawancaranya yang dimuat di media. 

Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut. 

"Kasus lainnya yang saya kira juga menarik dan ini juga warning buat kita adalah wartawan ketika mewawancarai narasumber, ketika menulis berita, berhati-hati memperlakukan informasi dari narasumber. Ya saya kira sesuai prinsip, wartawan harus selalu skeptis, berusaha tidak boleh menelan mentah-mentah apa yang disampaikan narasumber," ujarnya. 

"Karena itu akan bisa berakibat kepada wartawan karena pencemaran nama baik, tapi bisa juga kepada narasumbernya pencemaran nama baik,” ungkapnya. 

Ia menekankan bahwa bercermin dari kasus tersebut, kesalahan pengolahan informasi dari narasumber yang dimuat dalam berita bukan hanya berdampak kepada wartawan itu sendiri melainkan juga kepada narasumber. 

Menurutnya, kondisi tersebut nantinya akan membuat efek berkelanjutan dimana tidak ada lagi pihak yang ingin menjadi narasumber media. 

"Saya kira ini juga reminder buat teman-teman wartawan untuk lebih berhati-hati karena kalau kita teman-teman salah, bukan hanya teman-teman yang bisa jadi korban pemidanaan, tapi juga narasumbernya,” ujarnya. 

“Pemidanaan terhadap narasumber kan punya chilling effect. Bisa membuat orang takut jadi narasumber media dan saya kira kita bisa bayangkan apa dampaknya kalau tidak ada narasumber yang berani bicara,” pungkasnya. (*/red)

Bareskrim Tangkap Basri Lewaimang, Bandar Narkoba Kelab Malam Batam di Malaysia

By On Agustus 23, 2026

Bareskrim tangkap Basri Lewaimang. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, tersangka kasus peredaran gelap narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. 

Dia adalah bandar narkoba yang ditangkap saat kabur ke Malaysia. 

"Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama, dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," ujar Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026. 

Drago mengatakan, pihaknya telah mengetahui Basri saat melintas ke negeri seberang. Kemudian polisi memburu Basri. 

"Jadi penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus, dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri," ujarnya. 

Sementara peran Basri dalam kasus ini masih didalami. Namun yang jelas, kata Drago, Basri adalah pengelola tiga kelab malam. 

"Untuk peran Basri ini nanti kita dalamin. Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, bahwa diduga ada keterlibatan dari Pak Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Dittipidnarkoba terus mendalami kasus peredaran gelap narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. 

Polisi telah menetapkan pengelola sekaligus bandar narkoba bernama Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Selasa, 18 Agustus 2026. 

Surat DPO itu teregistrasi dengan nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba atas nama Basri Lewaimang, pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Alor, 01 Oktober 1975. 

"Ciri-ciri khusus rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek bentuk bibir tidak terlalu tebal dan berkulit hitam," tulis ciri-ciri dalam surat itu. 

Basri diduga kuat berperan sebagai sosok utama di balik peredaran narkoba di THM tersebut. 

Polisi menyebut, Basri tidak hanya mengelola tempat hiburan, tetapi juga berperan sebagai penyedia barang haram. 

"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2 dan 3, sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3," kata Eko. 

Berdasarkan fakta penyidikan, perputaran narkoba di THM Planet Batam tergolong sangat besar. Setiap bulan, minimal sekitar 40 ribu butir ekstasi diedarkan di lokasi tersebut, dan jumlahnya bisa meningkat drastis saat pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal. 

Tak hanya memburu pelaku, Bareskrim juga mulai melacak aliran dana dan harta kekayaan milik Basri. Sejumlah aset mewah bernilai fantastis kini telah dipasangi garis polisi. 

Eko menegaskan, pihaknya akan menjerat Basri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain tindak pidana asal narkotika. (*/red)

JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

By On Agustus 23, 2026

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi atau perlawanan hukum yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

"Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dalil-dalil Perlawanan Hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dikesampingkan," ujar JPU dalam persidangan, Jumat, 21 Agustus 2026. 

Dalam petitumnya, Jaksa meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan bernomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 terhadap Yaqut sah menurut hukum. 

JPU menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP sehingga dapat menjadi dasar pemeriksaan dan persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat Yaqut. 

"Menolak Nota Perlawanan Hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," ujar JPU. 

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan persidangan perkara dengan Nomor 42/Pid.SusTPK/2026/PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

Dengan demikian, KPK meminta perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut berlanjut ke pemeriksaan alat bukti setelah tahap eksepsi. 

Diketahui, JPU KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dollar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. 

Jaksa menyebut, penerimaan itu merupakan bagian dari uang yang memperkaya Yaqut dalam perkara yang juga melibatkan tiga terdakwa lainnya. 

Selain Yaqut, Jaksa menyebutkan bahwa 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp 478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu menerima 26.500 dollar Amerika Serikat dalam perkara ini. 

KPK menyebut, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar. 

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama. 

Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen. 

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar. 

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. 

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar. 

Jaksa mendakwa Yaqut bersama pihak-pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Tanggapi SEMA MA, Kejagung Masih Pelajari Larangan Jaksa Banding Putusan Bebas

By On Agustus 23, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal mempelajari aturan baru tersebut. 

"Kami sedang pelajari dulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2026. 

Namun Anang enggan mengomentari lebih lanjut SEMA tersebut. Dia menegaskan bahwa Kejagung masih mempelajari aturan itu. 

Diketahui sebelumnya, Ketua MA, Sunarto mengataan, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi para penegak hukum terkait upaya hukum dalam perkara pidana. 

Sunarto menekankan putusan bebas tidak bisa dibawa ke kasasi. 

"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," kata Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan melalui kanal YouTube MA, Kamis, 20 Agustus 2026. 

Aturan terbaru MA ini diketahui mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

Dalam Pasal 299 KUHAP baru, dijelaskan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah kriteria. 

Berikut ini isinya: 

Pasal 299

(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. 

(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap: 

a. putusan bebas; 

b. putusan berupa pemaafan Hakim; 

c. putusan berupa tindakan; 

d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan 

e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. 

(*/red)

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Divonis 4 dan 5,5 Lima Tahun Penjara

By On Agustus 23, 2026

Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto. Arso dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani membacakan amar putusan, Kamis, 20 Agustus 2026. 

Arso juga dijatuhi pidana denda Rp 250 juta yang wajib dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 90 hari. 

Dia juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 118,5 miliar subsider empat tahun kurungan badan. 

Diketahui sebelumnya, Hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso. 

Dalam perkara tersebut, Hendi divonis empat tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

Selain itu, Hendi juga dibebani dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai SGD 500 ribu dengan memperhitungkan uang sebesar tersebut yang sepenuhnya telah disetorkan ke rekening penampungan KPK. (*/red)

Pengurus Kota Perbakin Serang Gelar Musyawarah Kota ke-V di Taman Wisata MBS

By On Agustus 23, 2026

Pengurus Kota Perbakin Serang Gelar Musyawarah Kota ke-V untuk mencari pemimpin Perbakin Kota Serang Periode 2026-2030. 

SERANG, KabarXXI.Com - Pengurus Kota Perbakin Serang Gelar Musyawarah Kota ke-V untuk mencari pemimpin Perbakin Kota Serang Periode 2026-2030 yang diselenggarakan di Taman Wisata Mahoni Bangun Sentosa (MBS), Curug, Kota Serang, Sabtu, 22 Agustus 2026. 

Musyawarah Kota (Muskot) yang ke-V dihadiri oleh perwakilan Pengurus Provinsi Perbakin Banten yakni Teguh Prinaryanto, SH., MH., Raden Imam Nugraha, Alex Iskandar, perwakilan Koni Kota Serang Thomas Budi Haryanto dan seluruh Pengurus Perbakin Kota Serang. 

Dalam sambutannya Ketua Perbakin Kota Serang, Dede Enoh Sujana menjelaskan bahwa tema Musyawarah Kota (Muskot) Perbakin Kota Serang, yakni “Bersatu Dalam Musyawarah, Bersinergi Untuk Prestasi”. 

Menurutnya, tema tersebut hendaknya tidak berhenti sebagai sebuah slogan, tetapi menjadi komitmen bersama. 

"Bersatu bukan berarti harus selalu memiliki pendapat yang sama, tetapi mampu menghormati perbedaan dan menemukan titik temu untuk kepentingan organisasi kemudian bersinergi berarti saling menguatkan, saling mendukung dan bersama-sama menciptakan prestasi," ucapnya. 

Dalam acara tersebut, telah terpilih kembali Dede Enoh Sujana sebagai Ketua Perbakin Kota Serang. 

Dede menyampaikan bahwa Musyawarah Kota bukan sekedar agenda organisaasi atau kegiatan untuk memilih dan menetapkan kepengurusan. 

"Musyawarah ini merupakan momentum untuk melakukan evaluasi, introspeksi, konsolidasi dan menyusun kembali arah perjuangan Perbakin Kota Serang agar ke depan semakin solid, profesional dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perkembangan olahraga menembak," tuturnya. 

Dede Enoh Sujana mengapresiasi kepada seluruh jajaran pengurus Perbakin Kota Serang yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan Musyawarah Kota yang ke-V. 

"Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus, klub, atlet, pelatih, official, serta seluruh anggota keluarga besar Perbakin Kota Serang yang selama ini telah memberikan dukungan, tenaga, pikiran, waktu dan dedikasinya untuk organisasi," ujarnya. 

Ia menegaskan, Perbakin Kota Serang harus dibangun sebagai organisasi yang solid, terbuka, tertib, profesional dan menjunjung tinggi sportivitas. Kepentingan organisasi harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. 

"Kita harus memberikan ruang yang sama kepada seluruh klub, atlet dan anggota untuk berkembang sesuai dengan potensi dan prestasinya," ujarnya. 

"Kita harus terus berkoordinasi antara Perbakin Kota Serang dengan KONI Kota Serang agar proses pencarian dan pembinaan atlet berjalan optimal sehingga lahir atlet-atlet berprestasi yang siap bersaing di tingkat nasional dan internasional,” imbuhnya. 

Dede berharap, Perbakin Kota Serang ke depan semakin unggul, berprestasi, dan mampu mempertahankan kekompakan organisasi dalam mencetak atlet-atlet berprestasi di tingkat nasional maupun internasional untuk mengharumkan nama baik Perbaki Kota Serang serta dapat menciptakan suasana organisasi yang sehat, harmonis, demokratis dan menjunjung tinggi sportivitas. (*/red)

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

By On Agustus 22, 2026

Oleh: Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. 

Menanggapi pertanyaan media mengenai beredarnya surat edaran kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang mencantumkan pungutan sebesar Rp 80 ribu per KK dan secara eksplisit dinyatakan “sifatnya wajib”, saya berpandangan bahwa redaksi tersebut patut dipersoalkan secara hukum dan tata kelola masyarakat. 

Saya tegaskan, jangan berlindung di balik semangat gotong royong untuk membenarkan pungutan yang dipaksakan kepada masyarakat. 

Gotong royong adalah partisipasi berdasarkan kesadaran, kebersamaan dan musyawarah. Apabila suatu pembayaran disebut sebagai “bantuan” atau “sumbangan”, tetapi pada saat yang sama dinyatakan “wajib”, maka terdapat kontradiksi yang harus dijelaskan kepada masyarakat. 

Sumbangan tidak semestinya dipaksakan. Kalau diwajibkan, tunjukkan dasar kewenangannya, mekanisme penetapannya, hasil musyawarahnya, penggunaan dananya, serta pertanggungjawabannya kepada warga. 

Apakah Langsung dapat Disebut Pungli?

Secara hukum saya tidak ingin gegabah mengatakan bahwa surat tersebut otomatis merupakan tindak pidana pungutan liar. 

Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi. Harus diperiksa fakta dan unsur perbuatannya: siapa yang memungut, atas dasar kewenangan apa, apakah warga pernah menyepakatinya, ke mana uang tersebut masuk, siapa yang menguasainya, bagaimana pertanggungjawabannya, serta apakah terdapat pemaksaan, ancaman, intimidasi atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum. 

Namun, pencantuman kata “WAJIB” terhadap pembayaran Rp 80 ribu per KK merupakan alarm yang patut diuji dasar hukumnya, terlebih apabila warga yang tidak membayar kemudian mendapatkan tekanan, ancaman, denda, dipermalukan, dikucilkan atau hak-haknya sebagai warga lingkungan dipersulit. 

Apabila terdapat fakta demikian, persoalannya tidak lagi sederhana sebagai urusan iuran sosial. Aparat yang berwenang dapat menilai apakah perbuatan konkretnya telah memasuki ranah pidana. 

KUHP Nasional Sudah Berlaku

Perlu dipahami bahwa sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku, dan pada tanggal yang sama berlaku pula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Karena itu, terhadap perbuatan yang terjadi pada tahun 2026, konstruksi pidananya harus dianalisis menggunakan hukum yang berlaku saat ini, termasuk apabila ditemukan unsur pemaksaan, ancaman, pemerasan, penyalahgunaan kedudukan atau perbuatan melawan hukum lainnya, sesuai dengan fakta dan unsur delik yang dapat dibuktikan. 

Saya juga mengingatkan agar istilah “pungli” tidak digunakan secara sembarangan untuk memvonis seseorang. Apalagi jika pihak yang memungut adalah pengurus lingkungan atau panitia masyarakat. Status hukum pelaku, kewenangan, tujuan penggunaan dana dan cara pungutan dilakukan harus dibuktikan terlebih dahulu. 

Jika pungutan melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran, analisis hukumnya dapat berbeda dan bahkan dapat bersinggungan dengan ketentuan tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi. 

Warga Berhak Bertanya: Uangnya untuk Apa?

Masyarakat jangan takut meminta transparansi. 

Jika diminta membayar Rp 80 ribu per KK, warga berhak menanyakan: 

Mana hasil musyawarahnya? Mana rincian anggarannya? Siapa bendaharanya? Berapa total uang yang terkumpul? Untuk apa saja uang digunakan? Dan setelah kegiatan selesai, mana laporan pertanggungjawabannya? 

Pertanyaan seperti itu bukan bentuk perlawanan terhadap pengurus RT/RW dan bukan pula tindakan tidak menghormati HUT Kemerdekaan. 

Justru itulah bentuk kontrol sosial dan tata kelola yang sehat. 

Terlebih dalam surat yang beredar juga terdapat redaksi mengenai kerja bakti yang menyatakan “wajib hadir dan denda Rp 50 ribu bila tidak hadir.” Ketentuan semacam itu pun sewajarnya memiliki dasar kesepakatan yang jelas dan tidak diberlakukan secara sewenang-wenang. 

Jangan Paksa Warga yang Tidak Mampu

Kita tidak pernah mengetahui kondisi ekonomi setiap keluarga. 

Bagi sebagian orang Rp 80 ribu mungkin kecil. Tetapi bagi keluarga yang sedang kesulitan ekonomi, uang sebesar itu dapat berarti kebutuhan makan, biaya sekolah anak atau kebutuhan rumah tangga. 

Karena itu jangan sampai orang yang tidak mampu membayar kemudian diberi stigma tidak nasionalis, tidak kompak, atau tidak mendukung lingkungan. 

Nasionalisme tidak dapat diukur dari kemampuan seseorang membayar iuran HUT RI. 

Menghormati kemerdekaan justru berarti menghormati martabat dan hak sesama warga negara. 

Apa yang Harus Dilakukan Warga?

Saya menyarankan warga tidak langsung membuat kegaduhan ataupun menuduh seseorang melakukan tindak pidana. Tempuh cara yang tertib dan bermartabat. 

Minta secara tertulis dasar penetapan pungutan, berita acara atau hasil musyawarah, rincian anggaran kegiatan dan mekanisme pertanggungjawaban dana. 

Jika keberatan, sampaikan bahwa kontribusi seharusnya disesuaikan dengan kemampuan warga. 

Apabila terdapat dugaan tekanan atau pemaksaan, simpan surat edaran, bukti pembayaran, percakapan WhatsApp, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, pengumuman, saksi maupun bukti lainnya. 

Jika kemudian ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan kepada aparat atau instansi yang berwenang. 

Merdeka itu Bebas dari Tekanan

Saya mendukung penuh perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Saya juga mendukung budaya gotong royong yang telah menjadi karakter bangsa. 

Tetapi saya menolak apabila istilah gotong royong dijadikan legitimasi untuk memaksakan kehendak kepada masyarakat. 

Jangan atas nama HUT Kemerdekaan, masyarakat justru kehilangan kebebasannya untuk mengatakan bahwa dirinya tidak mampu. 

Kemerdekaan diperingati untuk mengenang perjuangan bangsa membebaskan rakyat dari penindasan. 

Maka sangat ironis apabila perayaannya justru menimbulkan rasa takut atau tekanan kepada warga karena persoalan iuran. 

Sumbangan harus lahir dari keikhlasan. Gotong royong harus lahir dari kesadaran. Dan setiap pungutan yang diwajibkan kepada masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan dasar, mekanisme, penggunaan dan transparansinya. 

Jangan membiasakan sesuatu hanya karena sudah dilakukan bertahun-tahun. 

Yang harus dibiasakan adalah yang benar, transparan, berkeadilan dan sesuai hukum. 

Penulis adalah Advokat & Praktisi Hukum

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

By On Agustus 22, 2026

Kendaraan besar melintas di jalan pemukiman yang sempit, koridor Jalan Surowongso. 

SIDOARJO, KabarXXI.ComKebijakan peningkatan status kelas jalan di koridor vital yang menghubungkan Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, hingga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, memicu gelombang protes keras dari masyarakat. 

Keputusan menaikkan status jalan tersebut dituding hanya menjadi "karpet merah" atau pembenaran administratif demi melegalkan masuknya kendaraan angkutan barang raksasa, tanpa memedulikan fakta fisik infrastruktur dan keselamatan jiwa warga setempat. 

Polemik ini mencuat ke publik setelah dikeluarkannya Surat Jawaban dari Satlantas Polresta Sidoarjo Nomor: B/378/VII/2026/Satlantas tertanggal 31 Juli 2026. 

Di dalam surat tersebut, pihak kepolisian memaparkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/236/013/2026 tertanggal 13 April 2026 yang menetapkan ruas jalan Banjarkemantren (Industri) – Karangbong (R.499) sebagai Jalan Lokal Primer. 

Berdasarkan ketetapan tersebut, koridor ini dibagi menjadi dua status kelas jalan, yaitu Kelas I sepanjang 1,540 Km dan Kelas III sepanjang 1,430 Km. 

Peningkatan status sebagian ruas menjadi Jalan Kelas I ini dinilai sangat janggal. Faktanya, koridor jalan tersebut saat ini hanya memiliki lebar perkerasan aspal sekitar 5 meter, dengan total lebar hingga bahu jalan hanya mencapai 7 meter. 

Ukuran yang sangat sempit ini dipaksakan secara administratif demi mengakomodasi armada logistik bertonase besar agar luput dari sanksi "pelanggaran kelas jalan". 

Namun, pemerintah daerah dituding menutup mata karena menaikkan status tanpa didukung tindakan fisik, seperti memperlebar jalan atau membuat regulasi jalan baru satu arah (one-way system). 

Rentetan Insiden Tragis Beruntun: Dua Lakalantas dalam Sebulan

Akibat pembiaran kendaraan besar berseliweran di jalan pemukiman yang sempit, koridor Jalan Surowongso—khususnya di wilayah RT 04 RW 01 Desa Karangbong—dihantam dua kecelakaan beruntun dalam kurun waktu belum genap satu bulan: 

1. Tragedi Remaja Putri Terlindas Truk Wing Box (Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 15.00 WIB): 

Seorang remaja putri bernama Naura Millah Al Fitri (17) mengalami cedera parah dan patah tulang kaki yang sangat serius setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya terserempet ban depan truk Build Up Wing Box Ekspedisi Selog berkapasitas muatan 16 ton (Nopol W 8180 UW). 

Kecelakaan terjadi tepat di depan rumah Almarhum Edi Susetyo ketika truk besar tersebut hendak berbelok ke area PT AOP untuk mengambil muatan logistik. 

2. Truk Fuso Robohkan Teras Rumah dan Warung Warga (Minggu, 26 Juli 2026, pukul 02.00 WIB): 

Hanya berselang beberapa minggu, sebuah Truk Jenis Fuso Nopol DR 8610 AJ milik ekspedisi LJE yang hendak mengangkut minyak menuju PT Cipta Perkasa Oleindo mengalami salah jalur. 

Karena ruang jalan pemukiman warga sangat sempit, truk yang nekat bermanuver mundur di kegelapan malam akhirnya menghantam tiang kanopi dan teras rumah/warung milik warga setempat (Ibu Eka) di RT 04 RW 01 hingga runtuh total dan hancur berantakan. 

Kendati ada ganti rugi perdata sebesar Rp 7,5 juta, insiden ini membuktikan bahwa jalur tersebut sudah tidak layak menampung truk besar. 

Cacat Prosedur dan Menabrak Regulasi Hukum

Berdasarkan keterangan resmi Kepala Desa (Kades) Karangbong, M. Bambang Asmuni, pihak pemerintah desa membeberkan bahwa seluruh perusahaan di Desa Karangbong (kecuali PT Astra Otoparts Tbk) belum memiliki dokumen perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Usulan perluasan jalan yang diajukan pihak desa pun tidak pernah direalisasikan oleh pemerintah daerah. 

Kebijakan menaikkan status kelas jalan ini dinilai cacat prosedur karena dilakukan sepihak tanpa adanya koordinasi maupun sosialisasi dengan Pemerintah Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, dan Pemerintah Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, serta warga terdampak. 

Tindakan sepihak ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi penting: 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (Perubahan atas UU No. 38/2004): 

Berdasarkan Pasal 11A, penyelenggaraan jalan wajib mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan. 

Kesalahan menaikkan kelas jalan tanpa memperlebar fisik aspal nyata-nyata merupakan bentuk kelalaian dalam menyediakan infrastruktur yang aman. 

Pasal 19 dan Pasal 22 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): 

Penetapan kelas jalan wajib didasarkan pada kesesuaian daya dukung beban, dimensi kendaraan, dan kondisi geometrik jalan (lebar jalan). 

Memaksa status Jalan Kelas I masuk ke jalur yang aspalnya hanya selebar 5 meter melanggar aturan geometrik keselamatan lalu lintas. 

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik & Asas Pelayanan Publik: 

Perubahan klasifikasi jalan yang mengubah pola sirkulasi kendaraan logistik berat dan berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak wajib melibatkan partisipasi masyarakat dan koordinasi lintas instansi pemerintahan desa. 

Sikap Tegas Kades Karangbong: Warga Ancam Tutup Total Akses Jalan Surowongso

Melihat tumpulnya penegakan aturan di lapangan, Kades Karangbong, M. Bambang Asmuni mengeluarkan pernyataan sikap yang sangat keras dan tegas demi membela warganya. 

Dia pun memperingatkan dinas terkait agar tidak mengabaikan ancaman keselamatan di wilayahnya. 

"Kalau memang Dinas Perhubungan (Dishub) tidak mengkaji secara teliti tentang Jalan Surowongso, seluruh warga Desa Karangbong akan menutup akses Jalan Surowongso dalam waktu dekat," tegas Kades Bambang Asmuni, Kamis, 20 Agustus 2026. 

Bambang juga menambahkan bahwa pihak desa bersama warga siap mengambil langkah boikot fisik di lapangan untuk menghadang truk-truk logistik raksasa yang menyalahi ruang jalan pemukiman. 

"Kami tidak akan memperbolehkan mobil yang bukan kelasnya untuk masuk di Jalan Surowongso," pungkasnya secara lugas.

Ancaman blokade jalan massal ini menjadi puncak kekesalan pihak pemerintahan desa atas lambatnya mitigasi risiko dari dinas perhubungan. 

Desakan untuk Pemda dan DPRD Sidoarjo: Jangan Hanya Teori di Atas Kertas

Melihat situasi sosiologis yang kian genting, warga menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo bersama jajaran anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk segera turun ke lapangan. 

Mereka didesak hadir secara nyata di tengah-tengah masyarakat guna memberikan solusi konkret, bukan sekadar janji lisan atau kebijakan di atas kertas yang mandul. 

Warga menegaskan bahwa keselamatan nyawa rakyat harus menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar lagi. 

Pemerintah dan legislatif wajib merumuskan solusi teknis yang berkeadilan—seperti percepatan pelebaran fisik jalan atau pembukaan akses jalan baru—agar roda ekonomi industri tetap berjalan tanpa harus mengorbankan keselamatan dan merugikan hak hidup warga sekitar. 

Langkah Tegas Warga: Desak Audit Perizinan Korporasi

Merespons situasi darurat ini, pada hari ini pelapor, warga setempat secara resmi melayangkan surat keberatan dan laporan tambahan yang ditujukan langsung kepada Kasatlantas Polresta Sidoarjo. 

Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah dinas teknis terkait, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. 

Melalui surat harian tersebut, Warga setempat mendesak kepolisian dan dinas teknis segera melakukan audit perizinan lalu lintas secara terpadu. 

Hal ini dikarenakan maraknya perusahaan di sepanjang Desa Karangbong yang membangkitkan lalu lintas berat namun belum mengantongi izin dokumen Andalalin. 

Warga menuntut sanksi pembatasan operasional yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar tersebut demi mengembalikan hak rasa aman dan keselamatan pengguna jalan. (*/red)

Hari Konstitusi yang Terlupakan

By On Agustus 20, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Ija Suntana 

Jangan-jangan, banyak orang yang tidak mengetahui bahwa tanggal 18 Agustus adalah Hari Konstitusi untuk negara Indonesia. 

Harusnya, Hari Konstitusi ini dianggap penting untuk diingat bersama, karena hari tersebut adalah hari yang menentukan arah seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Ironisnya, hari yang menjadi fondasi bagi seluruh tata kehidupan negara justru tidak banyak diketahui masyarakat dan tidak ada glorifikasi dari pihak terkait, terutama dari pemerintah. Banyak warga yang tidak mengetahui kapan konstitusi negaranya. 

Padahal, tanpa konstitusi, negara hanya akan menjadi arena kekuasaan yang bergerak tanpa batas dan tanpa arah yang jelas. 

Sebelum konstitusi hadir, sejarah manusia dipenuhi oleh kisah kekuasaan yang berjalan sesuai kehendak penguasa. 

Raja dapat bertindak sesuka hati. Penguasa dapat menghukum tanpa aturan yang jelas. Jabatan bisa diwariskan tanpa mekanisme yang adil. Hak rakyat sering kali bergantung pada kemurahan hati mereka yang berkuasa. 

Konstitusi hadir untuk mengubah keadaan itu. Ia menjadi titik terang dalam perjalanan peradaban manusia. 

Untuk pertama kalinya, kekuasaan tidak lagi ditempatkan di atas segala-galanya. Kekuasaan harus tunduk kepada aturan. 

Penguasa tidak boleh bertindak semaunya. Bahkan lembaga negara yang paling kuat sekalipun harus bergerak dalam koridor yang telah ditentukan. 

Konstitusi bukan sekadar kumpulan pasal yang tersimpan di lemari perpustakaan, ruang sidang, atau rak-rak kantor pemerintahan. Konstitusi harus jadi ingatan kolektif bangsa dan arah tindakan. 

Konstitusi adalah kesepakatan besar sebuah bangsa tentang bagaimana kekuasaan harus dijalankan. Ia menentukan siapa yang berwenang membuat keputusan, bagaimana keputusan itu dibuat, apa batas-batas kekuasaan, dan bagaimana hak-hak rakyat harus dilindungi. 

Memperingati Hari Konstitusi bukan sekadar mengenang sebuah dokumen hukum. Hari Konstitusi adalah pengingat bangsa ini pernah sepakat untuk menempatkan hukum di atas kekuasaan, bukan kekuasaan di atas hukum. 

Hari Konstitusi menandai lahirnya sebuah komitmen bahwa negara tidak boleh dijalankan berdasarkan kehendak individu atau rekayasa kelompok, melainkan berdasarkan aturan yang disepakati bersama. Sayangnya, kesadaran semacam ini belum menjadi ingatan kolektif masyarakat. 

Hari Konstitusi sering kali lewat tanpa diskusi, tanpa refleksi, bahkan tanpa perhatian. Banyak orang tidak merasa kehilangan ketika hari itu berlalu begitu saja. 

Saat ini konstitusi hanya dipandang sebagai urusan hakim, pengacara, politisi, atau dosen hukum. Padahal dampaknya menyentuh seluruh warga negara. 

Harga kebutuhan pokok, kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, kebebasan berpendapat, perlindungan hukum, hingga hak memilih pemimpin semuanya berhubungan dengan konstitusi. 

Ketika konstitusi dijalankan dengan baik, rakyat merasakan manfaatnya. Sebaliknya, ketika konstitusi diabaikan, rakyatlah yang pertama kali menanggung akibatnya. 

Yang lebih mengkhawatirkan, kecenderungan dan tanda-tanda untuk mengabaikan konstitusi tampak semakin kuat dalam beberapa tahun belakangan. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusi sering kali tidak lagi dipandang sebagai masalah besar. 

Sebagian orang mulai menganggap aturan dapat disesuaikan dengan kepentingan sesaat. Ada yang merasa tujuan tertentu dapat membenarkan cara apa pun. 

Ada pula yang menganggap prosedur konstitusional sebagai hambatan yang mengganggu percepatan kebijakan. 

Padahal, kemunduran negara hampir selalu diawali oleh pengabaian terhadap konstitusi. 

Keruntuhan sistem yang sehat jarang terjadi secara mendadak. Ia dimulai dari pelanggaran kecil yang dianggap biasa. 

Kemudian muncul pembiaran. Setelah itu lahir kebiasaan. Lama-kelamaan, masyarakat kehilangan kepekaan terhadap penyimpangan yang terjadi. 

Ketika konstitusi tidak lagi diingat dan  dihormati, kekuasaan akan mencari jalannya sendiri. Batas-batas yang dulu dibangun untuk melindungi rakyat menjadi kabur. 

Mekanisme pengawasan melemah. Kritik dianggap gangguan. Perbedaan pendapat dipandang sebagai ancaman. 

Pada titik tertentu, negara bisa kehilangan kompas yang selama ini menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kebebasan. 

Karena itu, Hari Konstitusi tidak boleh dianggap enteng dan hanya menjadi tanggal yang tercetak di kalender. 

Ia harus menjadi momentum untuk mengingat kembali mengapa bangsa ini memilih hidup di bawah aturan bersama. 

Masyarakat perlu memahami bahwa konstitusi bukan milik para ahli hukum, melainkan milik seluruh rakyat. Setiap hak yang dinikmati warga negara hari ini berdiri di atas fondasi konstitusi. 

Bangsa yang melupakan konstitusinya sesungguhnya sedang melupakan pagar yang melindunginya. Dan pagar yang tidak dirawat lambat laun akan rapuh. 

Ketika pagar itu roboh, yang pertama kali merasakan dampaknya bukan hanya negara sebagai institusi, melainkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. 

Maka, mengingat Hari Konstitusi adalah upaya menjaga ingatan bersama tentang alasan mengapa kekuasaan harus dibatasi, mengapa hukum harus dihormati, dan mengapa kebebasan rakyat harus dilindungi. 

Sebab, masa depan sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga oleh seberapa kuat bangsa itu menjaga konstitusi yang mengatur kekuasaan tersebut. 

Penulis adalah Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 

Sumber: kompas.com

Diskominfo Lebak Buka Ruang Dialog, Pers Dorong Penguatan Komunikasi dan Keterbukaan Informasi

By On Agustus 19, 2026

LEBAK, KabarXXI.com – Upaya memperkuat komunikasi publik dan membangun hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah daerah dengan insan pers mulai mendapat ruang melalui Forum Media Massa Lebak yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Lebak.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor DiskominfoSP Kabupaten Lebak, Jalan Abdi Negara Nomor 3, Rangkasbitung, Rabu (19/8/2026), menjadi forum penting untuk mempertemukan jajaran Diskominfo dengan sejumlah organisasi pers di Kabupaten Lebak.

Forum tersebut dipimpin Kepala DiskominfoSP Kabupaten Lebak, dr. Hj. Anik Sakinah, M.Si., dan dihadiri perwakilan organisasi pers yang masuk dalam daftar undangan, yakni PWI Kabupaten Lebak, Pokja Wartawan Harian Lebak, KWRI Lebak, MOI Lebak, IWO Lebak, PPWI Lebak, JMSI Lebak, SMSI Lebak, IKWAL Lebak, FORWAL, GWI Lebak serta PPJTV Lebak.

Pertemuan tidak hanya diisi dengan pemaparan dari pihak Diskominfo, tetapi dilanjutkan dengan dialog terbuka bersama para ketua dan perwakilan organisasi pers. Sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian insan pers dibahas secara langsung, termasuk akses informasi, pola komunikasi, penyampaian rilis pemerintah serta keberadaan Diskominfo sebagai penghubung antara pemerintah dan media.

Kepala DiskominfoSP Kabupaten Lebak, Anik Sakinah, mengatakan forum tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun pola komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah daerah dan insan pers.

Menurutnya, pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan berbagai informasi pembangunan kepada masyarakat. Sebaliknya, media juga membutuhkan akses informasi yang cepat, akurat dan resmi agar pemberitaan yang disajikan kepada publik memiliki dasar yang jelas.

Anik juga mengungkapkan rencana menghadirkan pers room atau ruang khusus bagi insan pers di lingkungan DiskominfoSP Kabupaten Lebak. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi sekaligus memudahkan wartawan mendapatkan informasi maupun bahan pemberitaan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah belum maksimalnya penyampaian informasi dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Diskominfo. Padahal, menurut Anik, Diskominfo telah mendorong agar setiap OPD lebih aktif menyampaikan kegiatan dan programnya untuk kemudian diinformasikan kepada masyarakat.

“Ini menjadi PR saya agar pemenuhan informasi dapat diberikan kepada masyarakat secara utuh dan berkualitas,” ujar Anik.

PPWI Usulkan Grup Komunikasi Bersama

Dalam sesi dialog, sejumlah organisasi pers menyampaikan masukan yang dinilai penting untuk membangun pola komunikasi yang lebih praktis dan responsif.

Ketua PPWI Lebak, Abdul Kabir, salah satunya mengusulkan agar DiskominfoSP membentuk grup WhatsApp Forum Media Lebak yang beranggotakan perwakilan organisasi pers dan pihak Diskominfo.

Menurutnya, grup tersebut akan sangat membantu mempercepat penyampaian informasi, agenda pemerintah, rilis kegiatan maupun komunikasi ketika media membutuhkan klarifikasi.

“Grup komunikasi bersama sangat diperlukan. Dengan begitu, informasi dari pemerintah bisa disampaikan secara cepat kepada organisasi pers dan sebaliknya, media juga bisa lebih mudah berkomunikasi dengan Diskominfo,” ujar Abdul Kabir.

Ia juga mengusulkan agar rilis pemberitaan pemerintah daerah dapat dikoordinasikan melalui satu pintu di DiskominfoSP. Dengan pola tersebut, informasi resmi pemerintah akan lebih mudah diakses media sekaligus memiliki sumber yang jelas.

“Kalau rilis dari OPD masuk dan dikelola satu pintu melalui Diskominfo, media akan lebih mudah mendapatkan informasi resmi. Ini juga bisa meminimalisasi perbedaan data atau informasi yang beredar,” tambahnya.

JMSI dan KWRI Sampaikan Masukan

Sementara itu, Aji Rosad dari JMSI Lebak turut memberikan masukan terkait pentingnya membangun komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah dengan organisasi pers.

Menurutnya, forum seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan agar hubungan antara pemerintah dan media tidak hanya berlangsung ketika terdapat kegiatan tertentu.

Hal senada disampaikan Amang dari KWRI Lebak. Ia menekankan perlunya keterbukaan komunikasi dan koordinasi yang lebih baik sehingga keberadaan organisasi pers dapat benar-benar menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Pokja Wartawan Soroti Minimnya Akses Komunikasi

Sementara itu, Maskur dari Pokja Wartawan Harian Lebak menyampaikan kritik terkait komunikasi antara insan pers dengan Kepala DiskominfoSP.

Ia menilai masih ada kesulitan bagi wartawan dalam berkomunikasi secara langsung dengan pimpinan Diskominfo. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena Diskominfo seharusnya menjadi salah satu pintu utama bagi pers dalam memperoleh informasi mengenai kebijakan dan kegiatan pemerintah daerah.

“Komunikasi dengan Kadis selama ini cukup sulit. Padahal Diskominfo mestinya menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi pemerintah kepada pers,” kata Maskur.

Menurutnya, keberadaan Diskominfo tidak hanya penting dalam mengelola publikasi pemerintah, tetapi juga dalam memastikan informasi pemerintah dapat diterima media secara cepat, akurat dan proporsional.

Kritik tersebut sekaligus menjadi catatan evaluasi dalam forum agar ke depan Diskominfo dapat lebih aktif hadir di tengah insan pers dan membuka akses komunikasi yang lebih luas.

Media Didorong Promosikan Potensi Daerah

Dalam kesempatan tersebut, Anik juga mengajak insan pers untuk tidak hanya memberitakan aktivitas pemerintahan, tetapi turut mengeksplorasi dan mempromosikan berbagai potensi Kabupaten Lebak.

Potensi pariwisata, pertanian, UMKM, ekonomi kreatif, budaya, investasi hingga berbagai inovasi masyarakat dinilai memiliki nilai pemberitaan yang dapat membantu memperkenalkan Kabupaten Lebak ke tingkat yang lebih luas.

Upaya tersebut diharapkan sejalan dengan visi pembangunan Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah, yakni Lebak Ruhay — Rukun, Unggul, Hegar, Aman dan Yakin.

Di sisi lain, berbagai program pembangunan pemerintah daerah, termasuk penguatan infrastruktur, pelayanan publik, ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan transformasi digital, juga membutuhkan dukungan penyebarluasan informasi melalui media.

Anik menegaskan bahwa digitalisasi menjadi salah satu bagian penting dalam mempermudah masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi dan pelayanan pemerintah.

Forum Diharapkan Tidak Berhenti di Pertemuan

Forum Media Massa Lebak ini diharapkan menjadi titik awal perubahan pola komunikasi pemerintah daerah dengan organisasi pers.

Pertemuan tersebut juga memperlihatkan bahwa sinergitas pemerintah dan media membutuhkan komunikasi dua arah. Pemerintah perlu membuka akses informasi secara lebih luas, sementara insan pers tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen dan kritis.

Berbagai usulan yang muncul, mulai dari pembentukan grup WhatsApp bersama, sistem rilis satu pintu, penyediaan pers room hingga peningkatan akses komunikasi dengan pimpinan Diskominfo, menjadi pekerjaan rumah yang perlu ditindaklanjuti.

Dengan komunikasi yang semakin terbuka, diharapkan informasi mengenai pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lebak dapat tersampaikan kepada masyarakat secara lebih cepat, akurat dan berimbang.

Forum Media Lebak bukan sekadar ruang pertemuan, tetapi diharapkan menjadi jembatan baru yang mempertemukan pemerintah, pers dan masyarakat dalam satu kepentingan: membangun Lebak yang informatif, transparan dan semakin Ruhay.

Dari Gunung Tamang ke Istana Merdeka, Celina Olivia Apriani Theo Bawa Nama Kubu Raya di Kancah Nasional

By On Agustus 19, 2026

Celina Olivia Apriani Theo. 

KUBU RAYA, KabarXXI.ComKebanggaan datang dari pelosok Kabupaten Kubu Raya. Nama Celina Olivia Apriani Theo, pelajar SMK Negeri 5 Pontianak yang berasal dari Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, mencuri perhatian setelah dipercaya menjadi pembawa baki bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Istana Merdeka, 17 Agustus 2026. 

Celina menjadi salah satu anggota Paskibraka Nasional 2026 yang mewakili Provinsi Kalimantan Barat. 

Kepercayaan membawa baki Sang Merah Putih menjadi momen bersejarah, bukan hanya bagi dirinya dan keluarga, tetapi juga bagi masyarakat Kubu Raya dan Kalimantan Barat. 

Di balik penampilannya yang penuh disiplin di Istana Merdeka, Celina memiliki perjalanan panjang. 

Sebelum menjadi bagian dari Paskibraka Nasional, ia telah mengikuti berbagai tahapan seleksi dan pembinaan hingga akhirnya terpilih mewakili Kalimantan Barat. 

Prestasinya juga tidak hanya di bidang baris-berbaris. Saat masih bersekolah di SMP Negeri 2 Sungai Raya, Celina pernah meraih Juara II Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) 2024. 

Prestasi tersebut menunjukkan bahwa dirinya memiliki kemampuan dan ketekunan di bidang seni sekaligus kedisiplinan dalam kegiatan Paskibraka. 

Momen ketika Celina menerima tugas sebagai pembawa baki menjadi pengalaman yang sangat emosional. 

Ia mengaku terharu dan bangga karena tidak menyangka mendapat kepercayaan membawa bendera Merah Putih dalam upacara kemerdekaan di hadapan Presiden. 

Bagi masyarakat Gunung Tamang dan Kubu Raya, keberhasilan Celina menjadi pembawa baki di Istana Merdeka bukan sekadar sebuah prestasi pribadi. 

Ini adalah cerita tentang seorang anak daerah yang mampu melangkah dari Gunung Tamang menuju panggung nasional, membawa nama keluarga, sekolah, Kubu Raya, dan Kalimantan Barat. 

Semoga pencapaian Celina menjadi inspirasi bagi generasi muda Kubu Raya bahwa kesempatan untuk mengukir prestasi di tingkat nasional dapat datang dari mana saja—termasuk dari daerah. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *