Berita Terbaru

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

By On Agustus 22, 2026

Oleh: Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. 

Menanggapi pertanyaan media mengenai beredarnya surat edaran kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang mencantumkan pungutan sebesar Rp 80 ribu per KK dan secara eksplisit dinyatakan “sifatnya wajib”, saya berpandangan bahwa redaksi tersebut patut dipersoalkan secara hukum dan tata kelola masyarakat. 

Saya tegaskan, jangan berlindung di balik semangat gotong royong untuk membenarkan pungutan yang dipaksakan kepada masyarakat. 

Gotong royong adalah partisipasi berdasarkan kesadaran, kebersamaan dan musyawarah. Apabila suatu pembayaran disebut sebagai “bantuan” atau “sumbangan”, tetapi pada saat yang sama dinyatakan “wajib”, maka terdapat kontradiksi yang harus dijelaskan kepada masyarakat. 

Sumbangan tidak semestinya dipaksakan. Kalau diwajibkan, tunjukkan dasar kewenangannya, mekanisme penetapannya, hasil musyawarahnya, penggunaan dananya, serta pertanggungjawabannya kepada warga. 

Apakah Langsung dapat Disebut Pungli?

Secara hukum saya tidak ingin gegabah mengatakan bahwa surat tersebut otomatis merupakan tindak pidana pungutan liar. 

Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi. Harus diperiksa fakta dan unsur perbuatannya: siapa yang memungut, atas dasar kewenangan apa, apakah warga pernah menyepakatinya, ke mana uang tersebut masuk, siapa yang menguasainya, bagaimana pertanggungjawabannya, serta apakah terdapat pemaksaan, ancaman, intimidasi atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum. 

Namun, pencantuman kata “WAJIB” terhadap pembayaran Rp 80 ribu per KK merupakan alarm yang patut diuji dasar hukumnya, terlebih apabila warga yang tidak membayar kemudian mendapatkan tekanan, ancaman, denda, dipermalukan, dikucilkan atau hak-haknya sebagai warga lingkungan dipersulit. 

Apabila terdapat fakta demikian, persoalannya tidak lagi sederhana sebagai urusan iuran sosial. Aparat yang berwenang dapat menilai apakah perbuatan konkretnya telah memasuki ranah pidana. 

KUHP Nasional Sudah Berlaku

Perlu dipahami bahwa sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku, dan pada tanggal yang sama berlaku pula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Karena itu, terhadap perbuatan yang terjadi pada tahun 2026, konstruksi pidananya harus dianalisis menggunakan hukum yang berlaku saat ini, termasuk apabila ditemukan unsur pemaksaan, ancaman, pemerasan, penyalahgunaan kedudukan atau perbuatan melawan hukum lainnya, sesuai dengan fakta dan unsur delik yang dapat dibuktikan. 

Saya juga mengingatkan agar istilah “pungli” tidak digunakan secara sembarangan untuk memvonis seseorang. Apalagi jika pihak yang memungut adalah pengurus lingkungan atau panitia masyarakat. Status hukum pelaku, kewenangan, tujuan penggunaan dana dan cara pungutan dilakukan harus dibuktikan terlebih dahulu. 

Jika pungutan melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran, analisis hukumnya dapat berbeda dan bahkan dapat bersinggungan dengan ketentuan tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi. 

Warga Berhak Bertanya: Uangnya untuk Apa?

Masyarakat jangan takut meminta transparansi. 

Jika diminta membayar Rp 80 ribu per KK, warga berhak menanyakan: 

Mana hasil musyawarahnya? Mana rincian anggarannya? Siapa bendaharanya? Berapa total uang yang terkumpul? Untuk apa saja uang digunakan? Dan setelah kegiatan selesai, mana laporan pertanggungjawabannya? 

Pertanyaan seperti itu bukan bentuk perlawanan terhadap pengurus RT/RW dan bukan pula tindakan tidak menghormati HUT Kemerdekaan. 

Justru itulah bentuk kontrol sosial dan tata kelola yang sehat. 

Terlebih dalam surat yang beredar juga terdapat redaksi mengenai kerja bakti yang menyatakan “wajib hadir dan denda Rp 50 ribu bila tidak hadir.” Ketentuan semacam itu pun sewajarnya memiliki dasar kesepakatan yang jelas dan tidak diberlakukan secara sewenang-wenang. 

Jangan Paksa Warga yang Tidak Mampu

Kita tidak pernah mengetahui kondisi ekonomi setiap keluarga. 

Bagi sebagian orang Rp 80 ribu mungkin kecil. Tetapi bagi keluarga yang sedang kesulitan ekonomi, uang sebesar itu dapat berarti kebutuhan makan, biaya sekolah anak atau kebutuhan rumah tangga. 

Karena itu jangan sampai orang yang tidak mampu membayar kemudian diberi stigma tidak nasionalis, tidak kompak, atau tidak mendukung lingkungan. 

Nasionalisme tidak dapat diukur dari kemampuan seseorang membayar iuran HUT RI. 

Menghormati kemerdekaan justru berarti menghormati martabat dan hak sesama warga negara. 

Apa yang Harus Dilakukan Warga?

Saya menyarankan warga tidak langsung membuat kegaduhan ataupun menuduh seseorang melakukan tindak pidana. Tempuh cara yang tertib dan bermartabat. 

Minta secara tertulis dasar penetapan pungutan, berita acara atau hasil musyawarah, rincian anggaran kegiatan dan mekanisme pertanggungjawaban dana. 

Jika keberatan, sampaikan bahwa kontribusi seharusnya disesuaikan dengan kemampuan warga. 

Apabila terdapat dugaan tekanan atau pemaksaan, simpan surat edaran, bukti pembayaran, percakapan WhatsApp, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, pengumuman, saksi maupun bukti lainnya. 

Jika kemudian ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan kepada aparat atau instansi yang berwenang. 

Merdeka itu Bebas dari Tekanan

Saya mendukung penuh perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Saya juga mendukung budaya gotong royong yang telah menjadi karakter bangsa. 

Tetapi saya menolak apabila istilah gotong royong dijadikan legitimasi untuk memaksakan kehendak kepada masyarakat. 

Jangan atas nama HUT Kemerdekaan, masyarakat justru kehilangan kebebasannya untuk mengatakan bahwa dirinya tidak mampu. 

Kemerdekaan diperingati untuk mengenang perjuangan bangsa membebaskan rakyat dari penindasan. 

Maka sangat ironis apabila perayaannya justru menimbulkan rasa takut atau tekanan kepada warga karena persoalan iuran. 

Sumbangan harus lahir dari keikhlasan. Gotong royong harus lahir dari kesadaran. Dan setiap pungutan yang diwajibkan kepada masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan dasar, mekanisme, penggunaan dan transparansinya. 

Jangan membiasakan sesuatu hanya karena sudah dilakukan bertahun-tahun. 

Yang harus dibiasakan adalah yang benar, transparan, berkeadilan dan sesuai hukum. 

Penulis adalah Advokat & Praktisi Hukum

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

By On Agustus 22, 2026

Kendaraan besar melintas di jalan pemukiman yang sempit, koridor Jalan Surowongso. 

SIDOARJO, KabarXXI.ComKebijakan peningkatan status kelas jalan di koridor vital yang menghubungkan Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, hingga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, memicu gelombang protes keras dari masyarakat. 

Keputusan menaikkan status jalan tersebut dituding hanya menjadi "karpet merah" atau pembenaran administratif demi melegalkan masuknya kendaraan angkutan barang raksasa, tanpa memedulikan fakta fisik infrastruktur dan keselamatan jiwa warga setempat. 

Polemik ini mencuat ke publik setelah dikeluarkannya Surat Jawaban dari Satlantas Polresta Sidoarjo Nomor: B/378/VII/2026/Satlantas tertanggal 31 Juli 2026. 

Di dalam surat tersebut, pihak kepolisian memaparkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/236/013/2026 tertanggal 13 April 2026 yang menetapkan ruas jalan Banjarkemantren (Industri) – Karangbong (R.499) sebagai Jalan Lokal Primer. 

Berdasarkan ketetapan tersebut, koridor ini dibagi menjadi dua status kelas jalan, yaitu Kelas I sepanjang 1,540 Km dan Kelas III sepanjang 1,430 Km. 

Peningkatan status sebagian ruas menjadi Jalan Kelas I ini dinilai sangat janggal. Faktanya, koridor jalan tersebut saat ini hanya memiliki lebar perkerasan aspal sekitar 5 meter, dengan total lebar hingga bahu jalan hanya mencapai 7 meter. 

Ukuran yang sangat sempit ini dipaksakan secara administratif demi mengakomodasi armada logistik bertonase besar agar luput dari sanksi "pelanggaran kelas jalan". 

Namun, pemerintah daerah dituding menutup mata karena menaikkan status tanpa didukung tindakan fisik, seperti memperlebar jalan atau membuat regulasi jalan baru satu arah (one-way system). 

Rentetan Insiden Tragis Beruntun: Dua Lakalantas dalam Sebulan

Akibat pembiaran kendaraan besar berseliweran di jalan pemukiman yang sempit, koridor Jalan Surowongso—khususnya di wilayah RT 04 RW 01 Desa Karangbong—dihantam dua kecelakaan beruntun dalam kurun waktu belum genap satu bulan: 

1. Tragedi Remaja Putri Terlindas Truk Wing Box (Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 15.00 WIB): 

Seorang remaja putri bernama Naura Millah Al Fitri (17) mengalami cedera parah dan patah tulang kaki yang sangat serius setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya terserempet ban depan truk Build Up Wing Box Ekspedisi Selog berkapasitas muatan 16 ton (Nopol W 8180 UW). 

Kecelakaan terjadi tepat di depan rumah Almarhum Edi Susetyo ketika truk besar tersebut hendak berbelok ke area PT AOP untuk mengambil muatan logistik. 

2. Truk Fuso Robohkan Teras Rumah dan Warung Warga (Minggu, 26 Juli 2026, pukul 02.00 WIB): 

Hanya berselang beberapa minggu, sebuah Truk Jenis Fuso Nopol DR 8610 AJ milik ekspedisi LJE yang hendak mengangkut minyak menuju PT Cipta Perkasa Oleindo mengalami salah jalur. 

Karena ruang jalan pemukiman warga sangat sempit, truk yang nekat bermanuver mundur di kegelapan malam akhirnya menghantam tiang kanopi dan teras rumah/warung milik warga setempat (Ibu Eka) di RT 04 RW 01 hingga runtuh total dan hancur berantakan. 

Kendati ada ganti rugi perdata sebesar Rp 7,5 juta, insiden ini membuktikan bahwa jalur tersebut sudah tidak layak menampung truk besar. 

Cacat Prosedur dan Menabrak Regulasi Hukum

Berdasarkan keterangan resmi Kepala Desa (Kades) Karangbong, M. Bambang Asmuni, pihak pemerintah desa membeberkan bahwa seluruh perusahaan di Desa Karangbong (kecuali PT Astra Otoparts Tbk) belum memiliki dokumen perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Usulan perluasan jalan yang diajukan pihak desa pun tidak pernah direalisasikan oleh pemerintah daerah. 

Kebijakan menaikkan status kelas jalan ini dinilai cacat prosedur karena dilakukan sepihak tanpa adanya koordinasi maupun sosialisasi dengan Pemerintah Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, dan Pemerintah Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, serta warga terdampak. 

Tindakan sepihak ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi penting: 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (Perubahan atas UU No. 38/2004): 

Berdasarkan Pasal 11A, penyelenggaraan jalan wajib mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan. 

Kesalahan menaikkan kelas jalan tanpa memperlebar fisik aspal nyata-nyata merupakan bentuk kelalaian dalam menyediakan infrastruktur yang aman. 

Pasal 19 dan Pasal 22 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): 

Penetapan kelas jalan wajib didasarkan pada kesesuaian daya dukung beban, dimensi kendaraan, dan kondisi geometrik jalan (lebar jalan). 

Memaksa status Jalan Kelas I masuk ke jalur yang aspalnya hanya selebar 5 meter melanggar aturan geometrik keselamatan lalu lintas. 

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik & Asas Pelayanan Publik: 

Perubahan klasifikasi jalan yang mengubah pola sirkulasi kendaraan logistik berat dan berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak wajib melibatkan partisipasi masyarakat dan koordinasi lintas instansi pemerintahan desa. 

Sikap Tegas Kades Karangbong: Warga Ancam Tutup Total Akses Jalan Surowongso

Melihat tumpulnya penegakan aturan di lapangan, Kades Karangbong, M. Bambang Asmuni mengeluarkan pernyataan sikap yang sangat keras dan tegas demi membela warganya. 

Dia pun memperingatkan dinas terkait agar tidak mengabaikan ancaman keselamatan di wilayahnya. 

"Kalau memang Dinas Perhubungan (Dishub) tidak mengkaji secara teliti tentang Jalan Surowongso, seluruh warga Desa Karangbong akan menutup akses Jalan Surowongso dalam waktu dekat," tegas Kades Bambang Asmuni, Kamis, 20 Agustus 2026. 

Bambang juga menambahkan bahwa pihak desa bersama warga siap mengambil langkah boikot fisik di lapangan untuk menghadang truk-truk logistik raksasa yang menyalahi ruang jalan pemukiman. 

"Kami tidak akan memperbolehkan mobil yang bukan kelasnya untuk masuk di Jalan Surowongso," pungkasnya secara lugas.

Ancaman blokade jalan massal ini menjadi puncak kekesalan pihak pemerintahan desa atas lambatnya mitigasi risiko dari dinas perhubungan. 

Desakan untuk Pemda dan DPRD Sidoarjo: Jangan Hanya Teori di Atas Kertas

Melihat situasi sosiologis yang kian genting, warga menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo bersama jajaran anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk segera turun ke lapangan. 

Mereka didesak hadir secara nyata di tengah-tengah masyarakat guna memberikan solusi konkret, bukan sekadar janji lisan atau kebijakan di atas kertas yang mandul. 

Warga menegaskan bahwa keselamatan nyawa rakyat harus menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar lagi. 

Pemerintah dan legislatif wajib merumuskan solusi teknis yang berkeadilan—seperti percepatan pelebaran fisik jalan atau pembukaan akses jalan baru—agar roda ekonomi industri tetap berjalan tanpa harus mengorbankan keselamatan dan merugikan hak hidup warga sekitar. 

Langkah Tegas Warga: Desak Audit Perizinan Korporasi

Merespons situasi darurat ini, pada hari ini pelapor, warga setempat secara resmi melayangkan surat keberatan dan laporan tambahan yang ditujukan langsung kepada Kasatlantas Polresta Sidoarjo. 

Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah dinas teknis terkait, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. 

Melalui surat harian tersebut, Warga setempat mendesak kepolisian dan dinas teknis segera melakukan audit perizinan lalu lintas secara terpadu. 

Hal ini dikarenakan maraknya perusahaan di sepanjang Desa Karangbong yang membangkitkan lalu lintas berat namun belum mengantongi izin dokumen Andalalin. 

Warga menuntut sanksi pembatasan operasional yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar tersebut demi mengembalikan hak rasa aman dan keselamatan pengguna jalan. (*/red)

Hari Konstitusi yang Terlupakan

By On Agustus 20, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Ija Suntana 

Jangan-jangan, banyak orang yang tidak mengetahui bahwa tanggal 18 Agustus adalah Hari Konstitusi untuk negara Indonesia. 

Harusnya, Hari Konstitusi ini dianggap penting untuk diingat bersama, karena hari tersebut adalah hari yang menentukan arah seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Ironisnya, hari yang menjadi fondasi bagi seluruh tata kehidupan negara justru tidak banyak diketahui masyarakat dan tidak ada glorifikasi dari pihak terkait, terutama dari pemerintah. Banyak warga yang tidak mengetahui kapan konstitusi negaranya. 

Padahal, tanpa konstitusi, negara hanya akan menjadi arena kekuasaan yang bergerak tanpa batas dan tanpa arah yang jelas. 

Sebelum konstitusi hadir, sejarah manusia dipenuhi oleh kisah kekuasaan yang berjalan sesuai kehendak penguasa. 

Raja dapat bertindak sesuka hati. Penguasa dapat menghukum tanpa aturan yang jelas. Jabatan bisa diwariskan tanpa mekanisme yang adil. Hak rakyat sering kali bergantung pada kemurahan hati mereka yang berkuasa. 

Konstitusi hadir untuk mengubah keadaan itu. Ia menjadi titik terang dalam perjalanan peradaban manusia. 

Untuk pertama kalinya, kekuasaan tidak lagi ditempatkan di atas segala-galanya. Kekuasaan harus tunduk kepada aturan. 

Penguasa tidak boleh bertindak semaunya. Bahkan lembaga negara yang paling kuat sekalipun harus bergerak dalam koridor yang telah ditentukan. 

Konstitusi bukan sekadar kumpulan pasal yang tersimpan di lemari perpustakaan, ruang sidang, atau rak-rak kantor pemerintahan. Konstitusi harus jadi ingatan kolektif bangsa dan arah tindakan. 

Konstitusi adalah kesepakatan besar sebuah bangsa tentang bagaimana kekuasaan harus dijalankan. Ia menentukan siapa yang berwenang membuat keputusan, bagaimana keputusan itu dibuat, apa batas-batas kekuasaan, dan bagaimana hak-hak rakyat harus dilindungi. 

Memperingati Hari Konstitusi bukan sekadar mengenang sebuah dokumen hukum. Hari Konstitusi adalah pengingat bangsa ini pernah sepakat untuk menempatkan hukum di atas kekuasaan, bukan kekuasaan di atas hukum. 

Hari Konstitusi menandai lahirnya sebuah komitmen bahwa negara tidak boleh dijalankan berdasarkan kehendak individu atau rekayasa kelompok, melainkan berdasarkan aturan yang disepakati bersama. Sayangnya, kesadaran semacam ini belum menjadi ingatan kolektif masyarakat. 

Hari Konstitusi sering kali lewat tanpa diskusi, tanpa refleksi, bahkan tanpa perhatian. Banyak orang tidak merasa kehilangan ketika hari itu berlalu begitu saja. 

Saat ini konstitusi hanya dipandang sebagai urusan hakim, pengacara, politisi, atau dosen hukum. Padahal dampaknya menyentuh seluruh warga negara. 

Harga kebutuhan pokok, kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, kebebasan berpendapat, perlindungan hukum, hingga hak memilih pemimpin semuanya berhubungan dengan konstitusi. 

Ketika konstitusi dijalankan dengan baik, rakyat merasakan manfaatnya. Sebaliknya, ketika konstitusi diabaikan, rakyatlah yang pertama kali menanggung akibatnya. 

Yang lebih mengkhawatirkan, kecenderungan dan tanda-tanda untuk mengabaikan konstitusi tampak semakin kuat dalam beberapa tahun belakangan. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusi sering kali tidak lagi dipandang sebagai masalah besar. 

Sebagian orang mulai menganggap aturan dapat disesuaikan dengan kepentingan sesaat. Ada yang merasa tujuan tertentu dapat membenarkan cara apa pun. 

Ada pula yang menganggap prosedur konstitusional sebagai hambatan yang mengganggu percepatan kebijakan. 

Padahal, kemunduran negara hampir selalu diawali oleh pengabaian terhadap konstitusi. 

Keruntuhan sistem yang sehat jarang terjadi secara mendadak. Ia dimulai dari pelanggaran kecil yang dianggap biasa. 

Kemudian muncul pembiaran. Setelah itu lahir kebiasaan. Lama-kelamaan, masyarakat kehilangan kepekaan terhadap penyimpangan yang terjadi. 

Ketika konstitusi tidak lagi diingat dan  dihormati, kekuasaan akan mencari jalannya sendiri. Batas-batas yang dulu dibangun untuk melindungi rakyat menjadi kabur. 

Mekanisme pengawasan melemah. Kritik dianggap gangguan. Perbedaan pendapat dipandang sebagai ancaman. 

Pada titik tertentu, negara bisa kehilangan kompas yang selama ini menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kebebasan. 

Karena itu, Hari Konstitusi tidak boleh dianggap enteng dan hanya menjadi tanggal yang tercetak di kalender. 

Ia harus menjadi momentum untuk mengingat kembali mengapa bangsa ini memilih hidup di bawah aturan bersama. 

Masyarakat perlu memahami bahwa konstitusi bukan milik para ahli hukum, melainkan milik seluruh rakyat. Setiap hak yang dinikmati warga negara hari ini berdiri di atas fondasi konstitusi. 

Bangsa yang melupakan konstitusinya sesungguhnya sedang melupakan pagar yang melindunginya. Dan pagar yang tidak dirawat lambat laun akan rapuh. 

Ketika pagar itu roboh, yang pertama kali merasakan dampaknya bukan hanya negara sebagai institusi, melainkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. 

Maka, mengingat Hari Konstitusi adalah upaya menjaga ingatan bersama tentang alasan mengapa kekuasaan harus dibatasi, mengapa hukum harus dihormati, dan mengapa kebebasan rakyat harus dilindungi. 

Sebab, masa depan sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga oleh seberapa kuat bangsa itu menjaga konstitusi yang mengatur kekuasaan tersebut. 

Penulis adalah Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 

Sumber: kompas.com

Diskominfo Lebak Buka Ruang Dialog, Pers Dorong Penguatan Komunikasi dan Keterbukaan Informasi

By On Agustus 19, 2026

LEBAK, KabarXXI.com – Upaya memperkuat komunikasi publik dan membangun hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah daerah dengan insan pers mulai mendapat ruang melalui Forum Media Massa Lebak yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Lebak.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor DiskominfoSP Kabupaten Lebak, Jalan Abdi Negara Nomor 3, Rangkasbitung, Rabu (19/8/2026), menjadi forum penting untuk mempertemukan jajaran Diskominfo dengan sejumlah organisasi pers di Kabupaten Lebak.

Forum tersebut dipimpin Kepala DiskominfoSP Kabupaten Lebak, dr. Hj. Anik Sakinah, M.Si., dan dihadiri perwakilan organisasi pers yang masuk dalam daftar undangan, yakni PWI Kabupaten Lebak, Pokja Wartawan Harian Lebak, KWRI Lebak, MOI Lebak, IWO Lebak, PPWI Lebak, JMSI Lebak, SMSI Lebak, IKWAL Lebak, FORWAL, GWI Lebak serta PPJTV Lebak.

Pertemuan tidak hanya diisi dengan pemaparan dari pihak Diskominfo, tetapi dilanjutkan dengan dialog terbuka bersama para ketua dan perwakilan organisasi pers. Sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian insan pers dibahas secara langsung, termasuk akses informasi, pola komunikasi, penyampaian rilis pemerintah serta keberadaan Diskominfo sebagai penghubung antara pemerintah dan media.

Kepala DiskominfoSP Kabupaten Lebak, Anik Sakinah, mengatakan forum tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun pola komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah daerah dan insan pers.

Menurutnya, pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan berbagai informasi pembangunan kepada masyarakat. Sebaliknya, media juga membutuhkan akses informasi yang cepat, akurat dan resmi agar pemberitaan yang disajikan kepada publik memiliki dasar yang jelas.

Anik juga mengungkapkan rencana menghadirkan pers room atau ruang khusus bagi insan pers di lingkungan DiskominfoSP Kabupaten Lebak. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi sekaligus memudahkan wartawan mendapatkan informasi maupun bahan pemberitaan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah belum maksimalnya penyampaian informasi dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Diskominfo. Padahal, menurut Anik, Diskominfo telah mendorong agar setiap OPD lebih aktif menyampaikan kegiatan dan programnya untuk kemudian diinformasikan kepada masyarakat.

“Ini menjadi PR saya agar pemenuhan informasi dapat diberikan kepada masyarakat secara utuh dan berkualitas,” ujar Anik.

PPWI Usulkan Grup Komunikasi Bersama

Dalam sesi dialog, sejumlah organisasi pers menyampaikan masukan yang dinilai penting untuk membangun pola komunikasi yang lebih praktis dan responsif.

Ketua PPWI Lebak, Abdul Kabir, salah satunya mengusulkan agar DiskominfoSP membentuk grup WhatsApp Forum Media Lebak yang beranggotakan perwakilan organisasi pers dan pihak Diskominfo.

Menurutnya, grup tersebut akan sangat membantu mempercepat penyampaian informasi, agenda pemerintah, rilis kegiatan maupun komunikasi ketika media membutuhkan klarifikasi.

“Grup komunikasi bersama sangat diperlukan. Dengan begitu, informasi dari pemerintah bisa disampaikan secara cepat kepada organisasi pers dan sebaliknya, media juga bisa lebih mudah berkomunikasi dengan Diskominfo,” ujar Abdul Kabir.

Ia juga mengusulkan agar rilis pemberitaan pemerintah daerah dapat dikoordinasikan melalui satu pintu di DiskominfoSP. Dengan pola tersebut, informasi resmi pemerintah akan lebih mudah diakses media sekaligus memiliki sumber yang jelas.

“Kalau rilis dari OPD masuk dan dikelola satu pintu melalui Diskominfo, media akan lebih mudah mendapatkan informasi resmi. Ini juga bisa meminimalisasi perbedaan data atau informasi yang beredar,” tambahnya.

JMSI dan KWRI Sampaikan Masukan

Sementara itu, Aji Rosad dari JMSI Lebak turut memberikan masukan terkait pentingnya membangun komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah dengan organisasi pers.

Menurutnya, forum seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan agar hubungan antara pemerintah dan media tidak hanya berlangsung ketika terdapat kegiatan tertentu.

Hal senada disampaikan Amang dari KWRI Lebak. Ia menekankan perlunya keterbukaan komunikasi dan koordinasi yang lebih baik sehingga keberadaan organisasi pers dapat benar-benar menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Pokja Wartawan Soroti Minimnya Akses Komunikasi

Sementara itu, Maskur dari Pokja Wartawan Harian Lebak menyampaikan kritik terkait komunikasi antara insan pers dengan Kepala DiskominfoSP.

Ia menilai masih ada kesulitan bagi wartawan dalam berkomunikasi secara langsung dengan pimpinan Diskominfo. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena Diskominfo seharusnya menjadi salah satu pintu utama bagi pers dalam memperoleh informasi mengenai kebijakan dan kegiatan pemerintah daerah.

“Komunikasi dengan Kadis selama ini cukup sulit. Padahal Diskominfo mestinya menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi pemerintah kepada pers,” kata Maskur.

Menurutnya, keberadaan Diskominfo tidak hanya penting dalam mengelola publikasi pemerintah, tetapi juga dalam memastikan informasi pemerintah dapat diterima media secara cepat, akurat dan proporsional.

Kritik tersebut sekaligus menjadi catatan evaluasi dalam forum agar ke depan Diskominfo dapat lebih aktif hadir di tengah insan pers dan membuka akses komunikasi yang lebih luas.

Media Didorong Promosikan Potensi Daerah

Dalam kesempatan tersebut, Anik juga mengajak insan pers untuk tidak hanya memberitakan aktivitas pemerintahan, tetapi turut mengeksplorasi dan mempromosikan berbagai potensi Kabupaten Lebak.

Potensi pariwisata, pertanian, UMKM, ekonomi kreatif, budaya, investasi hingga berbagai inovasi masyarakat dinilai memiliki nilai pemberitaan yang dapat membantu memperkenalkan Kabupaten Lebak ke tingkat yang lebih luas.

Upaya tersebut diharapkan sejalan dengan visi pembangunan Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah, yakni Lebak Ruhay — Rukun, Unggul, Hegar, Aman dan Yakin.

Di sisi lain, berbagai program pembangunan pemerintah daerah, termasuk penguatan infrastruktur, pelayanan publik, ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan transformasi digital, juga membutuhkan dukungan penyebarluasan informasi melalui media.

Anik menegaskan bahwa digitalisasi menjadi salah satu bagian penting dalam mempermudah masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi dan pelayanan pemerintah.

Forum Diharapkan Tidak Berhenti di Pertemuan

Forum Media Massa Lebak ini diharapkan menjadi titik awal perubahan pola komunikasi pemerintah daerah dengan organisasi pers.

Pertemuan tersebut juga memperlihatkan bahwa sinergitas pemerintah dan media membutuhkan komunikasi dua arah. Pemerintah perlu membuka akses informasi secara lebih luas, sementara insan pers tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen dan kritis.

Berbagai usulan yang muncul, mulai dari pembentukan grup WhatsApp bersama, sistem rilis satu pintu, penyediaan pers room hingga peningkatan akses komunikasi dengan pimpinan Diskominfo, menjadi pekerjaan rumah yang perlu ditindaklanjuti.

Dengan komunikasi yang semakin terbuka, diharapkan informasi mengenai pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lebak dapat tersampaikan kepada masyarakat secara lebih cepat, akurat dan berimbang.

Forum Media Lebak bukan sekadar ruang pertemuan, tetapi diharapkan menjadi jembatan baru yang mempertemukan pemerintah, pers dan masyarakat dalam satu kepentingan: membangun Lebak yang informatif, transparan dan semakin Ruhay.

Dari Gunung Tamang ke Istana Merdeka, Celina Olivia Apriani Theo Bawa Nama Kubu Raya di Kancah Nasional

By On Agustus 19, 2026

Celina Olivia Apriani Theo. 

KUBU RAYA, KabarXXI.ComKebanggaan datang dari pelosok Kabupaten Kubu Raya. Nama Celina Olivia Apriani Theo, pelajar SMK Negeri 5 Pontianak yang berasal dari Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, mencuri perhatian setelah dipercaya menjadi pembawa baki bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Istana Merdeka, 17 Agustus 2026. 

Celina menjadi salah satu anggota Paskibraka Nasional 2026 yang mewakili Provinsi Kalimantan Barat. 

Kepercayaan membawa baki Sang Merah Putih menjadi momen bersejarah, bukan hanya bagi dirinya dan keluarga, tetapi juga bagi masyarakat Kubu Raya dan Kalimantan Barat. 

Di balik penampilannya yang penuh disiplin di Istana Merdeka, Celina memiliki perjalanan panjang. 

Sebelum menjadi bagian dari Paskibraka Nasional, ia telah mengikuti berbagai tahapan seleksi dan pembinaan hingga akhirnya terpilih mewakili Kalimantan Barat. 

Prestasinya juga tidak hanya di bidang baris-berbaris. Saat masih bersekolah di SMP Negeri 2 Sungai Raya, Celina pernah meraih Juara II Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) 2024. 

Prestasi tersebut menunjukkan bahwa dirinya memiliki kemampuan dan ketekunan di bidang seni sekaligus kedisiplinan dalam kegiatan Paskibraka. 

Momen ketika Celina menerima tugas sebagai pembawa baki menjadi pengalaman yang sangat emosional. 

Ia mengaku terharu dan bangga karena tidak menyangka mendapat kepercayaan membawa bendera Merah Putih dalam upacara kemerdekaan di hadapan Presiden. 

Bagi masyarakat Gunung Tamang dan Kubu Raya, keberhasilan Celina menjadi pembawa baki di Istana Merdeka bukan sekadar sebuah prestasi pribadi. 

Ini adalah cerita tentang seorang anak daerah yang mampu melangkah dari Gunung Tamang menuju panggung nasional, membawa nama keluarga, sekolah, Kubu Raya, dan Kalimantan Barat. 

Semoga pencapaian Celina menjadi inspirasi bagi generasi muda Kubu Raya bahwa kesempatan untuk mengukir prestasi di tingkat nasional dapat datang dari mana saja—termasuk dari daerah. (*/red)

Momentum HUT ke-81 RI, Pemdes Pasirkadu Gelar Berbagai Kegiatan

By On Agustus 19, 2026

PANDEGLANG, KabarXXI.Com - Momentum perayaan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Desa (Pemdes) Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, melalui Panitia Hari Besar Nasional (PHBN) Desa, melaksanakan beberapa kegiatan hiburan dan olah raga. 

Sebagaimana yang disampaikan A Junaedi, Kepala Desa Pasirkadu, bahwa pihaknya telah mengadakan kegiatan hiburan dalam rangka menyambut dan mempringati HUT RI di tingkat Desa yang dirinya pimpin. 

"Allhamdulilah, kami dari Pemdes Pasirkadu melalui PHBN, telah melakukan kegiatan dalam rangka menyambut HUT RI, di antaranya bidang olahraga, ada pertandingan Volly Ball antar RT, Bidang Kreatifitas, ada Lomba Pidato dan Bidang Hiburannya ada Lomba Karaoke" jelas Uneh sapaan akrab Kades Pasirkadu saat media temui di lokasi kegiatan. 

Uneh mengatakan lebih lanjut bahwa tujuan diadakan nya kegiatan dalam rangka menyambut juga memeriahkan HUT ke-81 RI, kegiatan yang digelar di Desa Pasirkadu pun untuk menjalin persatuan dan kesatuan antar warga masyarakat terutama pemuda dan pemudi se-Desa Pasirkadu. 

"Selain ajang hiburan juga untuk menampilkan bakat mereka yang selama ini kemampuannya dalam bernyanyi tidak diketahui masyarakat luas," ujarnya. 

Sementara, kegiatan Lomba pidato diikuti oleh seluruh LKD ( RT, RW, LINMAS, & KADER) dengan tujuannya agar mereka mampu menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten juga Pemerintah desa, serta dapat menampung aspirasi dari masyarakat di wilayah masing-masing. 

Dalam obrolan terakhir dengan media, A Junaedi selaku Kepala Desa Pasirkadu mengucapan terimakasih kepada para panitia PHBN yang dengan segala keterbatasan anggaran, namun mampu menyelenggarakan peringatan dan perayaan HUT ke-81 kemerdekaan RI di Desa Pasirkadu dengan aman dan sukses. 

"Ucapan terima kasih juga buat seluruh warga masyarakat Desa Pasirkadu yang telah berpartisipasi mengikuti segala rangkaian kegiatan yang telah diadakan oleh para panitia PHBN Desa Pasirkadu," tutupnya. (Yoki)

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

By On Agustus 18, 2026

Sujani “Bupati Swasta”. 

SIDOARJO, KabarXXI.Com Rencana acara “Ruwatan dan Tirakatan Persembahan RPS untuk Sidoarjo dan Indonesia” pada 20 Agustus 2026 di area halaman kantor Disporaparbud Sidoarjo dipastikan akan berlangsung. 

Acara ini diprakarsai oleh Sujani, tokoh masyarakat yang akrab dijuluki “Bupati Swasta” – singkatan dari Berjuang untuk Pastikan Hati dan Suara Warga Sidoarjo Tercinta. 

Julukan itu disematkan oleh warga karena kiprah Sujani yang konsisten hadir di tengah masyarakat, menginisiasi berbagai kegiatan sosial, budaya, dan kebangsaan tanpa harus menunggu instruksi pemerintah. 

Acara ini, menurut panitia, murni persembahan budaya dan spiritual. Ruwatan dipahami sebagai simbol penyucian diri dan tirakatan sebagai doa bersama lintas iman. 

“Ruwatan dan tirakatan ini bukan untuk kepentingan politik, melainkan bentuk syukur masyarakat atas 80 tahun kemerdekaan. Kami ingin menghadirkan ruang kebersamaan agar warga bisa berdoa, berkesenian, dan merenung bersama demi Sidoarjo dan Indonesia,” tegas Sujani, Senin, 17 Agustus 2026. 

Selain itu, acara yang dikemas dalam Malam Ruwatan dan Tirakatan Untuk Sidoarjo tersebut bertujuan untuk mendoakan kabupaten Sidoarjo beserta orang-orang yang tinggal didalamnya tetap menjadi baik, aman, dan kondusif ditengah kondisi bangsa yang sedang carut marut tanpa arah yang jelas. 

Ruwatan dan tirakatan ini akan melibatkan budayawan, tokoh agama, seniman, tokoh parpol, tokoh ormas, tokoh LSM, tokoh masyarakat, pejabat, tokoh etnis, suku dan masyarakat umum. 

Harapannya bisa menjadi tradisi tahunan Sidoarjo, di mana rakyat bebas berekspresi, bersyukur, sekaligus merawat budaya leluhur. 

“Kami ingin masyarakat Sidoarjo tidak tercerabut dari akarnya. Kita perlu ruang bersama di luar seremonial formal, agar ada harmoni dan doa kolektif. Itulah semangat kami: menyemai kebersamaan,” tambah Sujani. 

Sebagai “Bupati Swasta”, Sujani menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai jembatan suara rakyat. 

“Saya tidak mencari jabatan, saya hanya ingin memastikan suara hati warga Sidoarjo terdengar. Acara ini adalah milik rakyat, bukan milik pribadi atau kelompok,” ujarnya. (*/red)

Novel Di Balik Kotak Suara Hadirkan Kisah Demokrasi, Integritas, dan Keberanian

By On Agustus 18, 2026

Didin Tahajudin, Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang. 

PANDEGLANG, KabarXXI.Com - Novel Di Balik Kotak Suara karya Badrul Munir menghadirkan cerita yang tidak sekadar berbicara tentang pemilu, tetapi juga mengajak pembaca melihat lebih dekat tentang integritas, keberanian, persahabatan, cinta, serta perjuangan menjaga demokrasi. 

Hal tersebut tergambar dalam resensi yang ditulis Didin Tahajudin, Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang, menurut pandangannya (Didi-red), novel setebal 435 halaman tersebut mampu membawa isu kepemiluan ke dalam sebuah cerita yang dekat dengan kehidupan manusia. 

Sedangkan, Tokoh utama dalam novel tersebut, Damar Panuluh, digambarkan sebagai sosok muda idealis yang kembali ke desa asal orang tuanya dan kemudian menjadi Pengawas Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024. 

Damar harus berhadapan dengan berbagai persoalan, termasuk dugaan praktik politik uang, tekanan, intimidasi hingga ancaman yang tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga keluarganya. 

Di tengah situasi tersebut, Damar dihadapkan pada pilihan sulit antara mempertahankan integritas atau mengutamakan keselamatan, Konflik inilah yang membuat cerita terasa lebih manusiawi karena tokohnya tidak digambarkan sebagai sosok sempurna. 

Novel ini juga menghadirkan karakter Sarah dan Bimbim yang menjadi bagian penting dalam perjalanan Damar. 

Persahabatan, cinta, humor, ketegangan dan konflik personal membuat cerita demokrasi terasa lebih hidup dan tidak kaku seperti sebuah buku pendidikan politik. 

Lebih lanjut, menurut Didin, salah satu kekuatan novel Di Balik Kotak Suara adalah kemampuannya menjadikan sastra sebagai media pendidikan politik, pembaca tidak hanya diberi tahu mengenai bahaya politik uang dan pentingnya pengawasan pemilu, tetapi diajak memahami persoalan tersebut melalui pengalaman para tokohnya. 

Novel ini juga dinilai relevan bagi generasi muda, khususnya Generasi Z yang tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga memiliki peran dalam membentuk opini publik dan menentukan masa depan demokrasi Indonesia. 

Pesan penting yang ditawarkan novel tersebut adalah bahwa melawan pelanggaran pemilu tidak selalu berarti harus menjadi seorang pahlawan. 

Setiap orang dapat mengambil peran, mulai dari menolak politik uang, mencari informasi yang benar, berani melaporkan dugaan pelanggaran hingga menggunakan hak politik secara sadar.

Cerita kemudian berkembang melalui perjuangan Damar bersama Sarah, Rizki dan Bimbim dalam membangun Forum Demokrasi Desa (FDD). 

Perlawanan mereka tidak hanya dilakukan melalui jalur formal, tetapi juga melalui dialog dengan masyarakat, diskusi pemuda, konsolidasi warga hingga gerakan kebudayaan. 

Pada akhirnya, Di Balik Kotak Suara tidak menawarkan kemenangan yang berlebihan. Justru, novel ini menunjukkan bahwa demokrasi bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan tentang bagaimana nilai, keberanian dan integritas tetap hidup setelah sebuah proses politik berakhir. 

Melalui kisah Damar, pembaca diajak menyadari bahwa kotak suara hanyalah tempat untuk menitipkan pilihan. Yang menentukan masa depan demokrasi adalah manusia yang berdiri di balik pilihan tersebut. 

Novel Di Balik Kotak Suara diterbitkan oleh CV. Elba Sejahtera Grup dan menjadi salah satu karya yang menarik untuk dibaca, terutama bagi mereka yang ingin memahami demokrasi dari sisi yang lebih dekat, manusiawi dan reflektif. (Yoki)

BPTD Bangka Belitung Pacu Pembangunan Pelabuhan Bakit dan Belinyu Tahap II, Progres Fisik Lampaui Target

By On Agustus 18, 2026

Pembangunan infrastruktur penyeberangan strategis di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

BABEL, KabarXXI.Com - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bangka Belitung terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur penyeberangan strategis di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Dua proyek yang menjadi fokus percepatan tersebut, yakni Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Belinyu Tahap II dan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit Tahap II. 

Hingga pertengahan Agustus 2026, kedua proyek tersebut menunjukkan perkembangan positif. 

Berdasarkan hasil evaluasi lapangan per 16 Agustus 2026, realisasi progres fisik di kedua lokasi tercatat melampaui target yang telah ditetapkan dalam Kurva-S. 

Pada Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Belinyu Tahap II, realisasi progres fisik telah mencapai 30,98 persen, sementara target rencana berada pada angka 23,20 persen. Dengan demikian, proyek tersebut mencatatkan deviasi positif sebesar 7,78 persen. 

Proyek yang kontraknya dimulai pada 19 Mei 2026 tersebut ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026. Pelaksanaan pekerjaan juga mendapatkan pengawasan dari tim konsultan supervisi yang mulai aktif bertugas sejak 10 Juli 2026. 

Sementara itu, progres pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit Tahap II menunjukkan percepatan yang lebih signifikan. 

Pembangunan infrastruktur penyeberangan strategis di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Sejak kontrak pekerjaan dimulai pada 10 Juni 2026, realisasi fisik hingga 16 Agustus 2026 telah mencapai 31,098 persen, jauh di atas target rencana sebesar 15,712 persen. 

Capaian tersebut menghasilkan deviasi positif sebesar 15,386 persen. Pekerjaan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit Tahap II sendiri ditargetkan dapat diselesaikan pada 31 Desember 2026. 

BPTD Kelas III Bangka Belitung menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan di kedua proyek tersebut saat ini berjalan sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan. 

Fokus pekerjaan selanjutnya diarahkan pada penyelesaian berbagai fasilitas pendukung, khususnya fasilitas perairan, sebagai bagian penting dari pembangunan pelabuhan penyeberangan. 

Untuk memastikan pekerjaan tetap berjalan sesuai target, BPTD Kelas III Bangka Belitung terus melakukan pengawasan, monitoring, serta koordinasi secara berkala bersama konsultan supervisi dan pihak pelaksana pekerjaan. 

Dengan capaian progres yang berada di atas target rencana, BPTD Kelas III Bangka Belitung optimistis kedua proyek strategis tersebut dapat diselesaikan tepat waktu dengan tetap mengedepankan kualitas pekerjaan, standar keselamatan, ketepatan spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku. 

Pembangunan kedua pelabuhan penyeberangan ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas antar daerah, meningkatkan pelayanan transportasi penyeberangan, serta memberikan dampak positif terhadap mobilitas masyarakat dan pertumbuhan perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Syahrial)

Semarak Kemerdekaan Warga Pasir Sukarayat, Lomba Unik Bikin Suasana Makin Meriah

By On Agustus 17, 2026


LEBAK, KabarXXI.com — Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan RT 004/RW 007 Pasir Sukarayat, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berlangsung semarak dan penuh canda tawa.

Warga menggelar berbagai perlombaan khas perayaan 17 Agustus yang diikuti anak-anak hingga kaum emak-emak. Bukan hanya perlombaan biasa, sejumlah permainan dikemas dengan cara unik sehingga mampu mengundang gelak tawa warga yang menyaksikan.

Beberapa lomba yang digelar antara lain makan kerupuk, biskuit wajah, cukurukuk, corong air, balap karung memakai helm, pancing paku, bola kardus, makan pisang dan sejumlah permainan hiburan lainnya.

Suasana semakin heboh ketika para peserta mulai beraksi. Anak-anak terlihat antusias menunjukkan kemampuan masing-masing, sementara para penonton tak kalah sibuk memberikan dukungan, sorakan, bahkan sesekali menggoda peserta yang mulai kehilangan konsentrasi.

Dalam kategori anak-anak, Akif berhasil meraih juara pertama lomba makan kerupuk, disusul Aska sebagai juara kedua. Pada lomba biskuit wajah, Adu keluar sebagai juara pertama dan Rafa sebagai juara kedua.

Lomba cukurukuk dimenangkan Dira, sementara Rizad berada di posisi kedua. Pada lomba corong air, Rafa kembali meraih juara pertama dan Adu menjadi juara kedua.

Tak kalah seru, lomba balap karung menggunakan helm berhasil dimenangkan Sahwa, dengan Mboy sebagai juara kedua. Sedangkan lomba pancing paku menempatkan Kekey sebagai juara pertama dan Fatir sebagai juara kedua.

Dari Juara Favorit hingga “Ter-PD”

Yang membuat perayaan semakin unik, panitia juga memberikan sejumlah penghargaan dengan kategori khusus yang bernuansa humor.

Untuk kategori emak-emak, Mak Kati dinobatkan sebagai peserta favorit. Sementara Sanah mendapat penghargaan kategori “terkencing-kencing”, yang tentu saja langsung mengundang tawa dan menjadi salah satu momen paling menghibur dalam kegiatan.

Dari kelompok anak-anak, Rafizki mendapat predikat sebagai peserta “terhuru-hara”, sedangkan Abizar dinobatkan sebagai peserta “ter-PD” atau paling percaya diri.

Berbagai penghargaan unik tersebut menunjukkan bahwa inti kegiatan bukan semata-mata soal siapa yang menjadi pemenang, melainkan bagaimana seluruh warga dapat menikmati suasana kemerdekaan dengan penuh kegembiraan.

Kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antarwarga. Anak-anak dapat bermain bersama, para orang tua saling bercengkerama, sementara suasana lingkungan dipenuhi semangat gotong royong dan kebersamaan.

Bagi warga Pasir Sukarayat, kemerdekaan menjadi alasan untuk kembali berkumpul dan menikmati kebahagiaan sederhana di tengah lingkungan tempat mereka tinggal.

Menang dapat hadiah, kalah tetap tertawa. Karena dalam lomba 17 Agustus, yang paling penting bukan membawa pulang piala, tetapi membawa pulang cerita untuk ditertawakan bersama tetangga.

Semangat kemerdekaan pun terus menyala di Pasir Sukarayat: kompak warganya, meriah acaranya, dan pecah tawanya.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Merdeka!

Reporter : Refka Mandala Putra 

Editor : Moch Alvin Fariz 

Terperangkap dalam Perayaan Kemerdekaan Membosankan

By On Agustus 17, 2026

Perayaan 17 Agustus, lomba balap karung (ilustrasi). 

Oleh: Ija Suntana 

Semangat sebagian masyarakat untuk mengikuti perayaan kemerdekaan tampak tidak lagi seantusias dahulu. 

Apakah itu penanda bahwa rasa cinta masyarakat pada negara menurun? Belum tentu demikian. 

Bisa jadi masyarakat bukan kehilangan cinta kepada Indonesia, melainkan mulai bosan dengan pola perayaan yang itu-itu saja. 

Dari tahun ke tahun, acara yang ditampilkan hampir tidak berubah: tarik tambang, balap karung, makan kerupuk, panjat pinang, dan beberapa lomba tradisional lainnya. 

Semua itu tentu memiliki nilai kebersamaan dan sejarah tersendiri. Tidak ada yang salah dengan mempertahankannya. 

Namun, masalah muncul ketika seluruh energi perayaan kemerdekaan hanya berputar pada kegiatan sama tanpa inovasi yang berarti. 

Saat ini, generasi muda hidup di zaman berbeda dengan generasi sebelumnya. Mereka tumbuh di tengah perkembangan teknologi, kreativitas digital, kecerdasan buatan, dan berbagai bentuk interaksi sosial yang jauh lebih dinamis. 

Ketika perayaan kemerdekaan tidak mampu beradaptasi dengan perubahan zaman, maka yang muncul adalah kejenuhan. 

Bukan karena mereka tidak mencintai Indonesia, melainkan karena cara merayakan Indonesia tidak lagi mampu menghadirkan pengalaman baru dan mengesankan. 

Sebagian besar masyarakat mungkin tidak mengetahui secara pasti mengapa balap karung atau panjat pinang menjadi simbol perayaan kemerdekaan. 

Bahkan, tidak sedikit yang mengira bahwa lomba-lomba tersebut merupakan bagian resmi dari sejarah perjuangan bangsa. 

Padahal, berbagai bentuk perlombaan itu berkembang sebagai ekspresi kegembiraan rakyat setelah Indonesia merdeka, bukan sebagai simbol utama kemerdekaan itu sendiri. 

Artinya, perlombaan tersebut hanyalah salah satu cara merayakan kemerdekaan, bukan satu-satunya cara harus dipertahankan selamanya. 

Sudah saatnya bangsa ini mulai memikirkan alternatif perayaan lebih relevan dan bermakna. 

Misalnya, lomba inovasi teknologi untuk pelajar, festival ide bisnis bagi generasi muda, atau gerakan nasional membersihkan sungai. 

Termasuk kegiatan memberikan penghargaan sederhana kepada guru mengaji, petugas kebersihan, kader kesehatan, penjaga keamanan, atau warga yang berjasa. 

Banyak pahlawan sosial yang bekerja diam-diam tanpa pernah mendapat penghargaan. 

Bukankah kemerdekaan juga berarti kemampuan bangsa untuk menciptakan masa depan yang lebih baik? 

Jika demikian, maka merayakan kemerdekaan melalui kreativitas, inovasi, dan kontribusi nyata bagi masyarakat menjadi sangat masuk akal. 

Perayaan dengan cara-cara itu dapat menjadi bentuk penghormatan yang lebih substansial terhadap perjuangan para pendiri bangsa. 

Kemerdekaan tidak hanya tentang mengenang masa lalu, tetapi juga tentang membangun masa depan. 

Bangsa besar adalah bangsa yang mampu menjaga tradisi sekaligus berani berinovasi. 

Tarik tambang, balap karung, dan panjat pinang tetap dapat dipertahankan sebagai bagian dari warisan budaya perayaan rakyat. 

Namun, kita tidak boleh terjebak dalam anggapan bahwa kemerdekaan hanya bisa dirayakan melalui cara-cara tersebut. 

Indonesia telah berubah, masyarakat telah berubah, dan tantangan zaman pun telah berubah. 

Maka, cara kita merayakan kemerdekaan juga perlu berkembang. Kemerdekaan adalah simbol kebebasan, termasuk kebebasan untuk menemukan cara-cara baru mengekspresikan cinta kepada bangsa. 

Karena itu, jika hari ini sebagian masyarakat terlihat kurang antusias mengikuti perayaan kemerdekaan, jangan terburu-buru menuduh mereka kurang nasionalis. 

Mungkin saja mereka membutuhkan adalah pengalaman baru yang membuat mereka kembali merasakan kebanggaan menjadi bagian dari Indonesia. 

Sebab, nasionalisme yang hidup bukanlah nasionalisme dipaksa oleh kebiasaan, melainkan tumbuh dari keterlibatan, makna, dan harapan akan masa depan bangsa. 

Ditafsirkan secara Politik

Bisa saja ada tafsir politik dari kekurangan antusiasme perayaan kemerdekaan. 

Sebagian orang buru-buru menafsirkan, rakyat sedang tidak mendukung penguasa. Padahal, bisa jadi persoalannya sederhana, yaitu rakyat sedang jenuh. 

Kata Georg Simmel, sosiolog Jerman, (1903), sesuatu yang terus-menerus diulang akan mengalami blasé attitude, yaitu kondisi ketika orang tidak lagi merasakan gairah terhadap hal yang sebenarnya tetap bernilai. 

Kita harus membedakan antara kebosanan dan perlawanan. Orang bisa sangat mencintai negaranya, tetapi tetap jenuh dengan ritual terus diulang tanpa pembaruan. 

Ibarat seseorang yang tetap mencintai keluarganya meskipun bosan mendengar cerita yang sama selama puluhan tahun. 

Cinta tidak hilang, yang hilang adalah kejutan, makna baru, dan pengalaman menyegarkan. 

Ironisnya, kebosanan rakyat sering dijadikan bahan bakar narasi politik. Ada yang menggorengnya sebagai tanda kegagalan pemerintah. 

Ada pula menganggapnya sebagai bukti kemunduran nasionalisme. 

Dalam konteks perayaan kemerdekaan, menurunnya antusiasme sebagian masyarakat tidak otomatis menunjukkan ketidakberpihakan kepada pemerintah. 

Bisa jadi yang terjadi adalah kejenuhan terhadap bentuk perayaan yang tidak mengalami pembaruan. 

Karena itu, perlu dievaluasi bukan kecintaan rakyat kepada bangsa, melainkan kemampuan kita menghadirkan pengalaman baru yang membuat kemerdekaan kembali terasa relevan, menyentuh, dan bermakna. 

Nasionalisme tidak selalu menurun; kadang yang menurun hanyalah daya tarik ritualnya. Kebosanan bukan selalu gejala politik. 

Kadang-kadang ia hanyalah sinyal bahwa masyarakat sedang meminta kreativitas. 

Yang mengkhawatirkan bukan rakyat yang bosan. Yang mengkhawatirkan adalah ketika negara gagal membaca pesan di balik kebosanan itu. 

Penulis adalah Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 

Sumber: kompas.com

Renungan Kemerdekaan: Dari Kedaulatan dan Nasionalisme Menuju Kesejahteraan dan Keadilan

By On Agustus 17, 2026

Suasana di sebuah bursa kerja (ilustrasi). 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Pada 24 Oktober 1648, di kota Münster dan Osnabrück, para utusan kekuatan-kekuatan Eropa menandatangani rangkaian perjanjian yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun. Perdamaian tersebut kemudian dikenal sebagai Peace of Westphalia. 

Selama berabad-abad sesudahnya, Westphalia sering diperlakukan sebagai semacam akta kelahiran sistem negara modern, titik ketika Eropa mulai mengenali negara sebagai entitas politik yang memiliki wilayah, pemerintahan dan kewenangan sendiri. 

Namun, sejarah itu sendiri sebenarnya jauh lebih rumit. Para sejarawan dan ahli hukum internasional kini menolak anggapan sederhana bahwa Westphalia tiba-tiba “menciptakan” negara berdaulat. 

Perjanjian Münster dan Osnabrück merupakan campuran antara perjanjian damai internasional dan penyelesaian konstitusional-keagamaan di dalam Kekaisaran Romawi Suci. 

Prinsip kedaulatan, nonintervensi dan kesetaraan negara sebagaimana dikenal sekarang tidak tertulis sebagai paket doktrin dalam teks Westphalia. 

Gagasan itu berkembang secara bertahap jauh sebelum 1648 dan terutama sesudahnya. 

Karena itu, Westphalia lebih tepat dipahami sebagai momen penting dalam evolusi panjang menuju sistem “negara berdaulat”, bukan sebagai tanggal lahir tunggal negara modern. 

Namun, justru karena itulah Westphalia menarik untuk direnungkan menjelang 17 Agustus tahun ini, yaitu peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. 

Perjanjian tersebut mengingatkan kita pada pertanyaan yang sering hilang di tengah upacara, parade, bendera dan pidato tentang patriotisme, yaitu apa sebenarnya arti negara yang berdaulat? 

Secara politik, jawabannya cukup jelas. Negara berdaulat adalah negara yang memiliki kewenangan menentukan urusannya sendiri, menguasai wilayahnya, menjalankan pemerintahan dan mempertahankan kepentingannya tanpa berada di bawah kekuasaan negara lain. 

Dalam pengertian itu, Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan salah satu peristiwa paling penting dalam sejarah Indonesia bahwa bangsa yang sebelumnya menjadi objek kekuasaan kolonial menyatakan dirinya sebagai subjek politik yang berhak menentukan nasibnya sendiri. 

Namun, kemerdekaan Indonesia tidak berhenti pada pergantian penguasa. Proklamasi bukan hanya pengumuman bahwa Belanda telah kehilangan hak untuk memerintah atas Indonesia. 

Proklamasi adalah deklarasi bahwa bangsa hendak berdiri sebagai negara yang merdeka, memiliki pemerintahan sendiri dan menentukan masa depannya sendiri. 

Di sinilah nasionalisme memperoleh maknanya. Nasionalisme bukan hanya perasaan haru ketika lagu Indonesia Raya dinyanyikan, bukan pula sekadar kebanggaan terhadap bendera, bahasa atau sejarah perjuangan. 

Dalam pengertian politik modern, nasionalisme adalah gagasan bahwa komunitas yang merasa memiliki sejarah, identitas dan nasib bersama berhak menentukan kehidupan politiknya sendiri. 

Dengan kata lain, kedaulatan memberi negara tubuh politiknya, sementara nasionalisme memberinya jiwa. Namun, jiwa bangsa tidak bisa hidup hanya dari ingatan masa lalu. Jiwa bangsa membutuhkan masa depan. 

Dan di sinilah, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kita perlu mengajukan pertanyaan yang mungkin kurang nyaman untuk ditanyakan hari ini, apakah negara merdeka ini telah memberikan kepada rakyatnya kemampuan yang cukup untuk menentukan masa depan mereka sendiri? 

Pertanyaan ini penting karena kemerdekaan politik dan kebebasan ekonomi tidak selalu berjalan beriringan. 

Sebuah negara dapat memiliki batas wilayah yang jelas, pemerintahan yang sah, bendera yang berkibar di gedung-gedung internasional dan kursi di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa nan jauh di New York sana, tetapi rakyatnya justru masih dapat mengalami ketidakberdayaan yang sangat akut dalam menentukan kehidupan mereka sendiri. 

Seorang anak muda yang telah menempuh pendidikan bertahun-tahun, tetapi tidak menemukan pekerjaan yang sesuai. Seorang pekerja yang memiliki pekerjaan tetapi pendapatannya terus tergerus biaya hidup sehari-hari. 

Atau keluarga muda yang bekerja keras, tetapi tidak pernah cukup dekat dengan kemampuan membeli rumah sangat sederhana sekalipun. 

Semuanya menghadirkan pertanyaan yang sama, seberapa substantif arti kemerdekaan jika masa depan di sini terasa semakin sulit dijangkau? 

Kita tentu tidak boleh mengabaikan kemajuan. Indonesia hari ini bukan Indonesia pada 1945. 

Data BPS terbaru menunjukkan, kemiskinan nasional terus turun hingga 8,07 persen dan jumlah penduduk miskin telah berkurang menjadi 22,93 juta orang. 

Namun, apakah itu dengan sendirinya berarti semakin banyak rakyat Indonesia merasa memiliki masa depan yang aman dan berdaya? 

Masalahnya, statistik nasional tidak selalu menangkap kegelisahan yang tumbuh di dalam sebuah generasi. Salah satu alarm terpenting justru datang dari pasar kerja anak muda. 

BPS dalam kajiannya tentang mismatch pendidikan-pekerjaan menemukan bahwa tingkat pengangguran pemuda lebih dari dua kali rata-rata nasional. 

Lebih dari sepertiga pemuda yang bekerja juga mengalami ketidaksesuaian antara tingkat pendidikan dan pekerjaan mereka. 

Fenomena overeducation dan undereducation itu bukan hanya persoalan statistik ketenagakerjaan, tapi juga membawa konsekuensi berupa penalti upah, inefisiensi ekonomi dan tertundanya mobilitas sosial. 

Di sinilah jargon “bonus demografi” perlu kita perlakukan dengan lebih kritis. 

Bonus demografi bukan hadiah yang otomatis diterima negara hanya karena penduduk usia produktifnya besar. Bonus demografi adalah peluang. 

Dan peluang hanya menjadi keuntungan apabila negara mampu menciptakan pendidikan yang relevan, pekerjaan produktif, produktivitas tinggi, upah layak dan mobilitas sosial yang cukup luas. 

Jika jutaan anak muda memasuki usia produktif, tetapi pasar kerja tidak mampu menyerap mereka dalam pekerjaan yang produktif dan bermartabat, bonus demografi dapat berubah menjadi tekanan demografi. 

Yang semula disebut “dividend” dapat berubah menjadi kecemasan massal tentang masa depan. 

Masalahnya bahkan bukan semata-mata soal pengangguran. Ada persoalan yang lebih pelik, yakni bekerja, tetapi tidak mengalami kemajuan. 

Seseorang dapat memiliki pekerjaan, tapi tetap tidak mampu membangun tabungan. 

Ia dapat memiliki gelar, tetapi bekerja jauh di bawah kompetensinya. 

Ia dapat memperoleh penghasilan, tetapi tidak mampu mengejar harga rumah. 

Ia dapat hidup di kota dengan berbagai fasilitas modern, tetapi merasa semakin jauh dari keamanan ekonomi. 

Dalam situasi seperti itu, persoalan pembangunan tidak lagi hanya soal berapa persen pertumbuhan ekonomi atau berapa juta lapangan kerja tercipta. 

Pertanyaannya berubah menjadi, berapa banyak warga yang benar-benar merasakan bahwa pertumbuhan ekonomi telah memperbesar ruang kebebasan mereka? 

Itulah sebabnya kesejahteraan dan keadilan ekonomi sesungguhnya bukan lawan dari nasionalisme. Keduanya justru merupakan fondasi nasionalisme yang sehat. 

Nasionalisme yang hanya meminta rakyat mencintai negara, tetapi tidak cukup peduli pada kesempatan hidup mereka, pada akhirnya akan menjadi nasionalisme yang bersifat seremonial. 

Nasionalisme hanya hidup di panggung, di spanduk, di baliho dan di pidato, tetapi kehilangan daya di dalam kehidupan sehari-hari. 

Sebaliknya, negara yang mampu membuka kesempatan, memperluas mobilitas sosial, menciptakan pekerjaan produktif, memberikan pendidikan yang benar-benar bernilai dan memastikan pertumbuhan tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu sejatinya adalah negara yang sedang membangun sesuatu yang jauh lebih dalam daripada sekadar ekonomi yang tumbuh. 

Negara tersebut sedang membangun kepercayaan warga kepada yang namanya negara. 

Di sinilah gagasan kedaulatan perlu diperluas. Westphalia memberi kita gambaran tentang kedaulatan negara, kemampuan suatu entitas politik untuk menentukan urusannya sendiri. 

Kemerdekaan Indonesia membawa prinsip itu ke dalam pengalaman bangsa kita. 

Tetapi pada abad ke-21, kita perlu berbicara pula tentang kedaulatan warga negara atas masa depannya sendiri. 

Sebab apa artinya negara berdaulat jika warganya merasa tidak berdaulat atas kehidupan mereka? 

Apa arti kemerdekaan jika seorang anak muda merasa bahwa tempat lahir, koneksi sosial, kekayaan orang tua atau lokasi geografis lebih menentukan masa depannya daripada pendidikan dan kerja kerasnya? 

Apa arti nasionalisme jika generasi yang akan meneruskan keberlangsungan negara justru melihat masa depan sebagai sesuatu yang semakin mahal, tidak pasti dan sulit diprediksi? 

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk pesimisme. Justru sebaliknya, bentuk patriotisme yang lebih dewasa. 

Patriotisme tidak harus selalu berbentuk pujian. Kadang-kadang hadir sangat dalam berbentuk keberanian untuk mengatakan bahwa ada sesuatu yang belum selesai. 

Para pendiri republik itu tidak memperjuangkan kemerdekaan agar Indonesia sekadar menjadi negara yang diakui dunia. 

Mereka membayangkan republik yang kemerdekaannya memiliki konsekuensi sosial. 


Pembukaan UUD 1945 bahkan menghubungkan kemerdekaan dengan tujuan yang jauh lebih luas, yakni melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial. 

Maka, setelah 81 tahun usia negeri ini, kita seharusnya tidak hanya bertanya apakah Indonesia masih merdeka? 

Kita juga perlu bertanya apakah kemerdekaan itu semakin bermakna? 

Karena kemerdekaan memiliki dua wajah. Wajah pertama adalah kebebasan bangsa untuk menentukan nasib politiknya sendiri. 

Wajah kedua adalah kemampuan setiap warga negara untuk memperoleh ruang yang nyata untuk menentukan masa depannya. 

Yang pertama melahirkan negara. Yang kedua membuat negara itu layak dicintai. 

Mungkin inilah cara paling jujur merayakan 17 Agustus tahun 2026 ini. 

Bukan dengan mengurangi nasionalisme, tapi dengan memperdalam maknanya. 

Kita tetap membutuhkan nasionalisme untuk menjaga republik dari ancaman fragmentasi, dominasi asing dan kepentingan sempit. 

Namun, nasionalisme membutuhkan fondasi material berupa pekerjaan yang layak, pendidikan yang menghasilkan mobilitas, ekonomi yang produktif, kesempatan yang adil, biaya hidup yang masuk akal dan masa depan yang tidak hanya tersedia bagi mereka yang sudah memiliki modal. 

Pada akhirnya, ukuran kemerdekaan tidak cukup hanya terletak pada apakah bangsa bebas memilih pemerintahnya sendiri. 

Ukuran yang lebih dalam adalah apakah rakyatnya memiliki kemampuan riil untuk memilih kehidupan yang ingin mereka jalani. 

Westphalia membantu dunia memahami pentingnya kedaulatan negara. 

Proklamasi 1945 menjadikan Indonesia bangsa yang berdaulat. 

Tantangan kita sekarang jauh lebih dekat dan sekaligus lebih sulit, yakni memastikan agar kedaulatan negara tidak berhenti di batas wilayah, gedung pemerintahan dan dokumen hukum, tetapi hadir dalam kehidupan sehari-hari setiap warga negara. 

Sebab bendera hanya benar-benar bermakna ketika mereka yang berdiri di bawahnya memiliki masa depan. 

Dan mungkin, setelah 81 tahun merdeka, itulah nasionalisme yang paling perlu kita perjuangkan, bukan hanya kecintaan kepada Indonesia sebagai tanah air, tetapi tekad agar Indonesia menjadi negeri tempat anak-anaknya masih percaya bahwa masa depan mereka layak diperjuangkan. 

Jangan sampai kita merayakan kemerdekaan negara, sementara rakyatnya masih dijajah oleh ketidakpastian masa depan. 

Merdeka bukan hanya soal siapa yang mengibarkan bendera, tapi soal berapa banyak anak bangsa yang masih percaya bahwa masa depan di bawah bendera itu layak diperjuangkan. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

By On Agustus 17, 2026

Tersangka Sugiri Sancoko menjelang sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis enam tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. 

Selain hukuman penjara, Sugiri juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 6,762 miliar. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, didampingi Hakim Anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan dakwaan pertama belum cukup membuktikan kesimpulan tunggal yang sah. 

Namun, Majelis menilai dakwaan berikutnya telah cukup terbukti untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. 

Sugiri dijatuhi pidana penjara selama enam tahun enam bulan. 

Majelis juga menjatuhkan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. 

"Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," demikian ketentuan dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Selain denda, Sugiri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.762.000.000. Pembayaran dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. 

Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, Sugiri harus menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun. 

Majelis Hakim juga menetapkan seluruh masa tahanan yang telah dijalani Sugiri dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Barang bukti bernomor 1 hingga 662 juga ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan untuk digunakan dalam perkara. Sementara biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada terdakwa. 

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa menyatakan pikir-pikir karena terdapat sejumlah poin dalam pertimbangan hakim yang menjadi keberatan pihaknya. 

Salah satunya berkaitan dengan uang Rp 500 juta yang menurut sejumlah saksi disebut sebagai pinjaman. Namun, pihak terdakwa menilai Majelis Hakim justru mempertimbangkan transaksi tersebut sebagai bagian dari perkara suap. 

"Para saksi menyatakan uang Rp 500 juta tersebut merupakan pinjaman. Ini menjadi salah satu poin yang akan kami kaji dalam upaya hukum," kata Indra. 

Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan hubungan antara Sugiri dengan pihak yang disebut berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo. 

Menurut mereka, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Sugiri memberikan perintah kepada Yunus Marta maupun Mujib Efendi untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek tersebut. 

Kuasa hukum juga menyoroti persoalan sejumlah uang yang menurut mereka telah dinyatakan sebagai pinjaman oleh pihak-pihak yang terlibat. 

Mereka menilai keberadaan kesepakatan pinjaman tidak semata-mata harus dibuktikan melalui kuitansi atau perjanjian tertulis. 

Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penghitungan uang yang dibebankan kepada Sugiri. Mereka menilai sejumlah nominal dalam perkara masih perlu diuji kembali berdasarkan fakta persidangan. 

Atas sejumlah keberatan tersebut, Indra menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan banding. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun. 

Jaksa juga menuntut denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 6,7 miliar. 

Perkara yang menjerat Sugiri berkaitan dengan dugaan penerimaan suap secara berlanjut dan gratifikasi, termasuk perkara yang berkaitan dengan jual-beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo. 

Putusan yang dibacakan Jumat, 14 Agustus 2026 tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. 

Dengan demikian, pihak Sugiri maupun JPU KPK masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. (*/red)

Kronologi Ledakan Dapur SPPG Mojokerto, Lima Orang Luka-luka

By On Agustus 17, 2026

Garis polisi terpasang di depan gerbang SPPG Mojokerto Puri Medali di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang meledak dan terbakar pada Kamis, 13 Agustus 2026.

MOJOKERTO, KabarXXI.Com - Peristiwa ledakan yang disusul kebakaran hebat melanda dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mojokerto Puri Medali di Dusun Medali RT 6 RW 2, Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Kamis malam, 13 Agustus 2026. 

Peristiwa tersebut mengakibatkan bangunan dapur rusak parah, atap berserakan, kanopi ambruk menimpa kendaraan operasional, serta menyebabkan lima orang mengalami luka-luka. 

Peristiwa berawal pada Kamis malam, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. 

Saat itu, dapur SPPG Mojokerto Puri Medali sedang dalam tahap persiapan untuk aktivitas memasak yang biasanya dimulai rutin pada pukul 22.00 WIB. 

Di dalam ruangan persiapan yang berada tepat di sebelah ruang penyimpanan tabung gas, sejumlah pegawai dan relawan SPPG sedang sibuk membersihkan sayuran. 

Pada saat bersamaan, tiga teknisi dari pemilik tabung gas sedang melakukan perawatan (service) pada tabung gas yang digunakan sebagai bahan bakar memasak. 

Perawatan ini dilakukan agar fasilitas siap digunakan saat tim pengolahan tiba. 

Robiatul Adawiyah (33), seorang relawan sekaligus pegawai SPPG Mojokerto, menceritakan bahwa seorang petugas kebersihan (office boy) sempat memberi tahunya bahwa isi tabung gas akan dikeluarkan sedikit demi sedikit oleh teknisi agar orang-orang di sekitar lokasi tidak kaget. 

"Sebelum tim pengolahan datang, diservis dulu. Biar nanti saat tim pengolahan datang, itu sudah bisa buat masak," ujar Robiatul kepada wartawan, di kediamannya di RT 6 RW 2, Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Meskipun pengeluaran isi tabung merupakan prosedur rutin saat pemeliharaan, suasana mendadak mencekam ketika suara desisan keras (ngewes) tiba-tiba terdengar dari arah ruang penyimpanan gas. 

"Terakhirnya ternyata ngewes-nya besar. Sesss gitu, langsung demm. Setelah itu saya seperti diseruduk api. Seperti terdorong api. Karena posisinya di belakang saya gasnya," ujar Robiatul. 

Dentuman keras terjadi sekitar pukul 20.30 WIB hingga 21.00 WIB. Ledakan tunggal tersebut memicu getaran hebat yang dirasakan oleh warga sekitar pemukiman. 

Yudi (57), warga Desa Medali yang rumahnya berdempetan dengan lokasi SPPG, mengaku merasakan guncangan kuat saat sedang bersantai di dalam rumah. 

"Getar semua di dalam rumah. Saya langsung keluar. Untungnya tidak sampai berdampak. Cuma kerasa guncangannya saja," ujar Yudi kepada wartawan di lokasi kejadian, Kamis, 13 Agustus 2026. 

Hal senada disampaikan oleh Dyah Ayu (30), warga yang tinggal tepat di seberang SPPG. 

Ia menyebut, suara ledakan hanya terdengar sekali namun dampaknya sangat destruktif. 

"Atapnya sampai ambruk. Itu persiapan masak infonya," ujarnya. 

Begitu ledakan terjadi, bangunan dapur SPPG mengalami kerusakan parah. Atap runtuh dan menimpa area di sekitarnya, sedangkan kanopi bagian depan ambruk hingga menimpa kendaraan operasional dapur. 

Di dalam gedung, Robiatul yang terjatuh akibat terlempar gelombang ledakan berusaha merayap dan menyelamatkan diri keluar dari area dapur. 

Saat berupaya melarikan diri, reruntuhan atap sempat mengenai bagian punggungnya. 

Area SPPG kemudian dipasangi garis polisi (police line). 

Hingga Kamis, 13 Agustus 2026,pukul 23.30 WIB, aparat kepolisian masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan penyebab pasti ledakan tabung gas tersebut. 

Saat insiden terjadi, terdapat delapan orang di dalam gedung SPPG. Lima orang dilaporkan mengalami luka-luka, terdiri dari tiga teknisi tabung gas yang menderita luka bakar serta dua pegawai/relawan SPPG yang mengalami luka memar akibat tertimpa material bangunan. 

Berikut daftar data korban ledakan SPPG Mojokerto: 

1. Edy Suyanto (Teknisi tabung gas asal Dusun Kalijaring, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis): 

Mengalami luka bakar hingga 90 persen. Pada Jumat (14/8/2026), korban dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya. 

2. Piter Nando (Sopir teknisi asal Porong, Sidoarjo): 

Mengalami luka bakar sekitar 60 persen dan menjalani perawatan di RS Sakinah Kabupaten Mojokerto (direncanakan untuk dirujuk). 

3. Quinlan (Teknisi tabung gas asal Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis): 

Mengalami luka bakar sekitar 40 persen dan dirawat di rumah sakit setempat. 

4. Robiatul Adawiyah (33) (Relawan/Pegawai SPPG): 

Mengalami luka memar akibat tertimpa reruntuhan atap. Sempat dirawat di RS Sakinah dan kini diperbolehkan rawat jalan. 

5. Maulin Nikmah (Karyawan SPPG asal Desa Medali, Kecamatan Puri): 

Mengalami luka memar dan telah diperbolehkan pulang/rawat jalan. 

Kepala Puskesmas Puri, Nurul Maslichana membenarkan penanganan medis para korban luka bakar ledakan SPPG tersebut. 

"Yang dirujuk ke RSUD dr. Soetomo karena luka bakarnya sekitar 90 persen. Yang sekitar 60 persen juga rencana mau dirujuk. Tapi belum tahu mau dirujuk ke mana. Sementara yang rawat jalan akan dilakukan kunjungan rumah untuk memantau atau merawat lukanya," ujar Nurul, Jumat, 14 Agustus 2026. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *