Berita Terbaru

Pengedar Narkoba Jaringan Madura-Gresik Diringkus Polisi

By On Mei 29, 2026

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution saat menunjukkan barang bukti Narkoba. 

GRESIK, KabarXXI.Com - Satresnarkoba Polres Gresik meringkus pengedar narkotika jenis sabu yang terhubung dengan jaringan Madura-Gresik. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FRW (29) dan MZ (32) beserta barang bukti sabu seberat 209,38 gram. 

Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026. 

FRW ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Brotonegoro, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Sementara MZ ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun, Gresik. 

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Informasi tersebut kemudian di tindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal Satresnarkoba. 

"Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka FRW di sebuah rumah kos di wilayah Manyar berikut sejumlah barang bukti alat hisap dan sabu," kata Ramadhan, kepada wartawan, Jumat, 29 Mei 2026. 

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap FRW, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MZ di wilayah Kecamatan Dukun beberapa jam kemudian. 

Dari tangan MZ, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam tas kain merah. 

Pengembangan kembali dilakukan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. 

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar beserta perlengkapan pengemasan narkotika. 

"Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka MZ, kami menemukan total 42 paket sabu dengan berat bruto mencapai 196,09 gram beserta alat pendukung lainnya," ujarnya. 

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti lain berupa timbangan elektrik, ratusan plastik klip, alat hisap sabu, telepon genggam, uang tunai, hingga sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba. 

Ramadhan mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus sistem ranjau dalam menjalankan aksinya. Sabu diletakkan di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa bertemu langsung dengan pengedar. 

"Modus yang digunakan para tersangka adalah sistem ranjau, yakni menempatkan sabu di lokasi tertentu seperti jalan masuk perumahan maupun area parkir minimarket," jelasnya. 

Menurutnya, lokasi ranjau tersebar di sejumlah kawasan Gresik. Mulai dari Kecamatan Cerme, Perumahan GKB, Perumahan PPS Manyar, Bungah hingga Dukun. 

Selain itu, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah Madura-Gresik. 

Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial AS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kami menduga tersangka terlibat jaringan peredaran narkotika wilayah Madura-Gresik. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk DPO," tuturnya. 

Ia menambahkan, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AS dan diambil di kawasan Jembatan Suramadu. Pembayaran transaksi dilakukan dengan sistem transfer. 

"Dengan pengungkapan jaringan ini, kami memperkirakan sekitar 2.500 orang dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegasnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 KUHP. 

Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*/red)

Jip Wisata Kecelakaan di Bromo Tewaskan Wisatawan, Diduga Rem Blong

By On Mei 29, 2026

Kecelakaan jip wisata di Gunung Bromo. 

PASURUAN, KabarXXI.Com - Polres Pasuruan berhasil mengidentifikasi korban kecelakaan tunggal yang menimpa jip wisata di jalur turunan ekstrem Gunung Bromo, pada Jumat, 29 Mei 2026. 

Dua korban tewas, yakni Muhammad Sonif (53) warga Tumpang, Kabupaten Malang (Sopir), dan Yulanda Wahyu Anggraeni (27), warga Pakis, Kabupaten Malang (penumpang). 

"Sopir meninggal di TKP, sedangkan korban YWA meninggal saat menuju ke Puskesmas Sukapura, Kabupaten Probolinggo," ujar Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Jumat, 29 Mei 2026. 

Saat jip menabrak tebing, kedua korban itu terlempar dari mobil. 

Korban Yulanda terhempas keluar dan ditemukan di bawah rem depan jip. Sedangkan sopir terlempar keluar setelah pintu jip terlepas. 

Selanjutnya, korban yang mengalami luka-luka, yakni Serda Fardan Rasid (24), anggota TNI AU Kesatuan Depohar 30 Lanud Abdulrachman Saleh Malang, Zaimah Hani (56) warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan Futri Nadira Nofasari (25), mahasiswa asal Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

"Untuk ketiga korban luka saat ini telah mendapatkan perawatan medis," imbuhnya. 

Untuk kelancaran lalu lintas, bangkai jip hardtop yang menutup separuh badan jalan dievakuasi. 

Dengan pengawalan warga setempat dan kepolisian, sejumlah sopir jip menarik bangkai jip tersebut dengan hati-hati. 

"Jip hardtop sudah berhasil dievakuasi, jalan menuju lautan pasir sudah kembali normal," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, sebuah jip wisata yang membawa rombongan wisatawan dilaporkan menabrak tebing hingga terbalik di kawasan Gunung Bromo. 

Diduga, jip tersebut mengalami gangguan pada sistem rem. Jalur tersebut terkenal ekstrem, turunan tajam dan berkelok seperti huruf S. (*/red)

Di Depan Macron, Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis

By On Mei 29, 2026

Presiden Prabowo Subianto di Prancis. 

JAKARTA, KabarXXI.ComPresiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa dalam beberapa hal Indonesia dan Prancis memiliki sikap yang sama, dan saat ini hubungan bilateral kedua negara berada dalam kondisi yang sangat baik. 

Menurutnya, hal tersebut tidak terlepas dari dukungan langsung Presiden Emmanuel Macron. 

Di bidang pertahanan, hubungan kedua negara dinilai berjalan sangat baik. 

Begitu pula kerja sama di bidang sains dan teknologi. 

Sementara di sektor pendidikan, Prabowo menegaskan bahwa kerja sama masih ingin terus ditingkatkan. 

Ia menyatakan telah menginstruksikan agar seluruh tingkatan sekolah di Indonesia mulai mempelajari bahasa Prancis. 

“Saya sudah instruksikan bahwa semua tingkatan sekolah-sekolah Indonesia harus belajar bahasa Prancis melihat perkembangan dunia ke depan," ujar Prabowo Subianto. (*/red)

PBB Akan Beri Medali ke Prajurit TNI dan Polri yang Gugur di Afrika

By On Mei 29, 2026

Ilustrasi Bendera PBB. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan menganugerahkan penghargaan anumerta kepada personel penjaga perdamaian asal Indonesia yang gugur saat bertugas di bawah penugasan PBB. 

Penganugerahan akan diberikan dalam rangka Hari Internasional Penjaga Perdamaian pada 5 Juni. 

Pusat Informasi PBB (UNIC) Indonesia menyebutkan Medali Dag Hammarksjold tahun ini akan diberikan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres kepada dua personel perdamaian asal Indonesia yang gugur pada 2025. 

"Dua personel dari Indonesia tersebut, yaitu Kopral Dua Eko Prambudi Santoso, yang bertugas bersama Misi Stabilisasi Organisasi PBB di Republik Demokratik Kongo (MONUSCO); dan Brigadir Polisi Kepala Sri Widodo yang bertugas bersama Misi Stabilisasi Terpadu Multidimensi PBB di Republik Afrika Tengah (MINUSCA)," demikian keterangan UNIC Indonesia. 

PBB juga akan memberi medali tersebut kepada empat personel penjaga perdamaian asal RI yang gugur saat bertugas bersama Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) di tengah perang Israel-Hizbullah pada awal tahun ini. 

Penganugerahan Medali Dag Hammarksjold kepada empat prajurit yang gugur itu akan digelar dalam upacara tahun depan. 

Selain kedua personel asal RI, medali Dag Hammarksjold akan dianugerahkan secara anumerta kepada 66 personel militer, polisi, maupun golongan sipil lainnya yang gugur saat menjalankan tugas. Total penerima tahun ini adalah 68 orang. 

Sekjen PBB menyatakan pasukan perdamaian PBB merupakan cara yang paling optimal dalam memulihkan stabilitas saat ketegangan dunia meningkat seperti saat ini. 

Namun, dia mengingatkan upaya tersebut memerlukan dukungan politik yang konsisten dari negara-negara anggotanya serta dukungan finansial yang dapat diandalkan. 

Guterres juga menegaskan serangan terhadap personel perdamaian PBB merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. 

Negara-negara anggota PBB harus memenuhi kewajiban mereka menjamin keselamatan dan keamanan personel PBB. 

"Tidak seorang pun seharusnya meninggal saat mengabdi demi perdamaian," kata dia menegaskan. 

Menurut UNIC Indonesia, saat ini lebih dari 50 ribu personel perdamaian dari 118 negara kontributor berpartisipasi dalam 11 misi perdamaian di bawah panji PBB. 

Indonesia merupakan kontributor terbesar keenam untuk misi penjaga perdamaian PBB, dengan hampir 2.000 personel militer dan polisi, termasuk 156 perempuan, yang dikerahkan ke operasi perdamaian PBB di sejumlah lokasi konflik. (*/red)

Pedagang Menjerit, Pasar Rangkasbitung Kian Sepi: “Lihat Orang Lewat Satu Jam Sekali Saja Susah”

By On Mei 29, 2026

Rangkasbitung,KabarXXI.com - Suasana lesu menyelimuti Pasar Rangkasbitung dalam beberapa waktu terakhir. Keluhan para pedagang kini bukan lagi sekadar soal turunnya omzet, melainkan sepinya aktivitas pembeli yang dinilai sudah berada pada titik mengkhawatirkan.

Curahan hati itu ramai diperbincangkan setelah salah seorang pedagang mengunggah kondisi pasar di media sosial. Dalam unggahannya, ia menggambarkan betapa sunyinya pasar tradisional kebanggaan masyarakat Lebak tersebut.

“Sekarang mah jangankan pembeli belanja, lihat orang lewat satu jam sekali juga susah,” tulis pedagang tersebut.

Ungkapan itu sontak memantik perhatian publik. Banyak warga menilai kondisi Pasar Rangkasbitung memang semakin memprihatinkan dibanding beberapa tahun lalu. Lorong-lorong pasar yang dulu dipadati pengunjung, kini terlihat lengang. Sejumlah kios bahkan tampak tutup lebih cepat karena minim transaksi.

Para pedagang mengaku pendapatan mereka terus menurun. Tidak sedikit yang hanya bisa membawa pulang uang belasan hingga puluhan ribu rupiah setelah seharian membuka lapak.

“Kami bayar retribusi, bayar listrik, bayar kebutuhan dagangan, tapi pembeli hampir tidak ada. Mau bertahan juga makin berat,” keluh salah seorang pedagang lainnya.

Kondisi ini pun memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, terutama bidang perdagangan dan pengelolaan pasar. Para pedagang menilai hingga kini belum terlihat langkah konkret yang benar-benar mampu menghidupkan kembali denyut ekonomi pasar tradisional.

Mereka berharap pemerintah tidak hanya hadir saat penarikan retribusi, tetapi juga serius memikirkan strategi penyelamatan pasar rakyat yang semakin kehilangan daya tarik.

Sejumlah pedagang menilai lemahnya penataan pasar, minimnya promosi, kurangnya event keramaian, hingga menjamurnya perdagangan online tanpa diimbangi inovasi pasar tradisional menjadi penyebab utama menurunnya pengunjung.

“Kalau dibiarkan terus, lama-lama pedagang kecil bisa gulung tikar. Pasar ini hidup masyarakat kecil, bukan sekadar bangunan,” ujar seorang pedagang dengan nada kecewa.

Ironisnya, Pasar Rangkasbitung selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat Kabupaten Lebak. Namun kini, denyut kehidupan pasar perlahan terasa memudar. Banyak pedagang berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah sebelum kondisi semakin parah.

Masyarakat pun menunggu langkah nyata Disperindag Lebak untuk menjawab keluhan para pedagang. Sebab jika pasar tradisional terus sepi dan dibiarkan tanpa solusi, maka yang terancam bukan hanya aktivitas jual beli, tetapi juga keberlangsungan ekonomi rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya di sana. (Red) 

Ironi Begal dan Dilema Penegakan Hukum

By On Mei 29, 2026

Foto ilustrasi: Pelaku begal ditembak polisi. 

Oleh: M. Aris Munandar 

Segala bentuk kejahatan harus ditumpas dan dicegah secara presisi. Sebagaimana arti presisi, maka penanganan kejahatan itu mestilah penuh ketelitian dan ketepatan. 

Tidak boleh hanya berlandaskan keinginan, hasrat atau pun emosi semata, tetapi wajib menggunakan pertimbangan yuridis dan hak asasi manusia yang berbasis kepentingan terbaik bagi publik. 

Kejahatan tetaplah tercela, tapi di atas itu semua ada hal lain yang perlu dilihat secara menyeluruh, yakni prinsip-prinsip hukum yang berlaku. 

Salah satu bentuk kejahatan yang marak terjadi dan mungkin sudah menjadi perbincangan hangat sejak dulu ialah tindakan begal. 

Begal merupakan fenomena kriminal yang begitu meresahkan bagi masyarakat. Pelaku begal memiliki khas perbuatan, yakni perampas, peleceh, dan sebagainya, yang beraksi di ruang terbuka. 

Biasanya dilakukan sambil mengendarai sepeda motor atau menghentikan paksa sasaran yang sedang lewat. 

Modus demikian sangatlah berbahaya. Bahkan ada korban pembegalan yang tewas. Tentu, ini sangat keji, bahkan bisa dikatakan tidak berperikemanusiaan. 

Sekelumit Kasus Begal di Indonesia

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Yudha, seorang siswa SMA di Binjai, Sumatera Utara, menjadi korban begal saat berangkat ke sekolah pada Senin, 11 Mei 2026. 

Ia sempat berusaha melawan, tapi pelaku menyerangnya menggunakan parang hingga kedua tangannya mengalami luka serius sebelum akhirnya sepeda motor miliknya dibawa kabur. 

Kasus lainnya, suasana Kota Pariaman yang biasanya lengang mendadak berubah ricuh pada Minggu sore, 15 Juni 2025. 

Saat itu, seorang pelaku begal yang mencoba kabur usai aksinya dipergoki warga justru menabrak seorang lansia hingga korban meninggal di tempat. 

Peristiwa ini bermula dari aksi penjambretan di kawasan Simpang Apar, lalu berujung pada pengejaran warga yang membuat pelaku melaju panik ke arah Bypass Pariaman Timur sebelum akhirnya menghantam pengendara motor yang sedang berbelok (Integritasmedia.com). 

Kasus di Pariaman ini menunjukkan bahwa satu aksi kriminal dapat memunculkan dampak berlapis. 

Seorang lansia yang tidak memiliki kaitan dengan aksi begal justru meregang nyawa akibat kepanikan pelaku saat berusaha kabur. 

Peristiwa ini menegaskan bahwa kejahatan jalanan bukan semata urusan pencurian, melainkan juga ancaman serius bagi keselamatan publik. 

Contoh selanjutnya, Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku begal yang diduga menembak Brigadir Kepala Arya Supena, hingga anggota Polri tersebut meregang nyawa saat berusaha menggagalkan aksi kejahatan itu. 

Satu pelaku, Hamli, lebih dulu ditangkap pada Senin, 11 Mei 2026, di Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Sedangkan Bahroni yang disebut sebagai eksekutor penembakan ditangkap pada Jumat, 15 Mei 2026 di Teluk Hantu, Pesawaran (Tempo.co). 

Kasus ini memperlihatkan eskalasi kekerasan dalam kejahatan jalanan yang semakin berani menyasar aparat penegak hukum. 

Penembakan terhadap polisi saat menjalankan tugas menunjukkan bahwa pelaku begal tidak lagi sekadar mengandalkan ancaman, tetapi juga siap menggunakan senjata untuk melindungi pelariannya. 

Situasi semacam ini menandakan adanya persoalan serius dalam peredaran senjata ilegal sekaligus meningkatnya keberanian pelaku kriminal menghadapi aparat di ruang publik. 

Korban begal tidak hanya bisa menimbulkan kematian atau pun luka-luka atas korbannya, tetapi juga bisa membuat korban menjadi layaknya pelaku. 

Seorang korban bernama Fiki, warga Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Selasa sore, 30 April 2024, melintas bersama adiknya, LH, di Desa Taman Raya, ketika dua begal bernama Edo dan Hardi menghadang mereka untuk merampas uang dan ponsel. 

Hardi memukuli dan mencekik Fiki, sementara Edo memukul LH, lalu Fiki mengambil pisau dari jok motornya untuk membela diri dan menyelamatkan adiknya. 

Edo tewas dan Fiki sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum polisi menghentikan penyidikan karena peristiwa itu dinilai sebagai pembelaan diri (Pusiknas.polri.go.id). 

Pada akhirnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi membebaskan Fiki Harman. Polisi menyatakan Fiki merupakan korban pembegalan yang terpaksa melawan demi melindungi diri dan adiknya. 

Penyidikan dihentikan dan Fiki dipulangkan kepada keluarganya setelah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan. 

Kasus Fiki menunjukkan betapa rapuhnya posisi warga ketika berhadapan dengan begal. 

Dalam hitungan detik, seseorang yang hanya ingin pulang bisa dipaksa memilih antara diam dan disakiti, atau melawan lalu berisiko dipersoalkan secara hukum. 

Situasi seperti ini membuat rasa aman di jalan berubah menjadi kecemasan. 

Korban bukan hanya menanggung trauma akibat serangan, tetapi juga menanggung beban pembuktian bahwa tindakannya semata-mata untuk bertahan hidup. 

Perlukah Begal Ditembak di Tempat?

Instruksi menembak di tempat terhadap pelaku begal kembali mengemuka setelah Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf, pada Jumat, 15 Mei 2026, memerintahkan seluruh jajarannya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor. 

Menurut Helfi, aksi begal di Lampung sudah berada pada tahap meresahkan masyarakat, terlebih hasil kejahatan itu lebih banyak dipakai untuk membeli narkoba. 

Aparat diminta tidak memberi toleransi kepada pelaku yang masih nekat beraksi. 

Selain Polisi, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mendorong kepolisian di seluruh daerah menerapkan tindakan tegas terhadap pelaku begal dengan menembak di tempat (Tempo.co). 

Dalam pernyataannya, Sahroni menilai aksi begal telah menjadi sumber keresahan masyarakat di berbagai kota. 

Pembentukan tim pemburu begal seperti yang disiapkan Polda Metro Jaya perlu dibarengi kewenangan tindakan tegas di lapangan demi memberi rasa aman kepada warga. 

Kendati demikian, usulan tembak begal di tempat itu menuai banyak pro dan kontra. 

Bagi mereka yang mendukung, penembakan begal efektif memberi efek jera. 

Di sisi lain, pihak kontra beranggapan bahwa tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia. 

Amnesty International Indonesia mengkritik instruksi tersebut. 

Kebijakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius, termasuk pembunuhan di luar hukum, sekaligus membuka ruang penindakan yang salah sasaran karena mengabaikan asas praduga tak bersalah dan memutus proses hukum yang seharusnya dijalankan kepolisian. 

Hal serupa disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM. 

Menurut dia, tindakan penembakan tanpa prosedur dan proses hukum yang jelas tidak dapat dibenarkan dalam penegakan hukum. 

Pertanyaan kemudian, perlukah pelaku begal diberi tindakan penembakan langsung di tempat? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu hati-hati dan harus melihat secara berimbang. 

Secara yuridis, dalam Article 6 International Covenant on Civil and Political Rights 1966 yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) ditegaskan: “Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life.” 

Pada intinya, setiap orang memiliki hak hidup yang melekat dan wajib dilindungi oleh hukum, sehingga tidak seorang pun boleh kehilangan nyawanya secara sewenang-wenang. 

Lebih lanjut, konstitusi melalui Pasal 28A UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak dasar setiap manusia, termasuk hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya dari segala bentuk ancaman. 

Secara khusus, di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, serta hak memperoleh perlindungan hukum merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. 

Dari konstruksi aturan di atas, terlihat bahwa dalam konteks HAM memang ada aturan-aturan yang secara tegas melarang siapa pun mengurangi hak hidup orang lain. 

Alasan ini memang masuk akal, sebagaimana D.F. Schelten membedakan hak asasi manusia dan hak dasar manusia berdasarkan sumber dan sifatnya. 

Hak asasi manusia melekat pada setiap individu karena ia manusia sehingga bersifat universal. 

Sedangkan hak dasar lahir karena seseorang menjadi warga negara dalam suatu negara tertentu, sehingga bersifat domestik dan bergantung pada negara yang mengaturnya. 

Oleh karena hak asasi tersebut melekat pada diri manusia sebagai makhluk universal (sumbernya dari Tuhan), maka tidak seorang pun bisa mencabutnya, termasuk di dalamnya ialah hak hidup (terlebih lagi untuk dilukai secara fisik). 

Namun, pada instrumen hukum internasional dan nasional lainnya juga mengatur sedemikian rupa mengenai potensi untuk menegasikan hal di atas. 

Pada bagian General Provisions, Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials 1990 ditegaskan bahwa Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengembangkan berbagai metode penanganan serta melengkapi petugas dengan perlengkapan yang memungkinkan penggunaan kekuatan secara bertahap dan terukur. 

Upaya itu mencakup penyediaan senjata non-mematikan dan perlengkapan perlindungan diri, seperti tameng, helm, rompi antipeluru, serta kendaraan lapis pelindung, guna mengurangi penggunaan kekuatan yang berpotensi menyebabkan kematian atau luka serius. 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) huruf l jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa terdapat kewenangan diberikan kepada Polri untuk mengambil tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk menggunakan diskresi dalam situasi tertentu demi menjaga kepentingan umum berdasarkan pertimbangan aparat di lapangan. 

Hal ini kemudian dipertegas melalui Pasal 7 Ayat (2) huruf d jo. Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. 

Secara expressis verbis menerangkan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat hanya dapat dilakukan dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa, ketika pelaku berpotensi menimbulkan luka berat atau kematian, serta tidak ada alternatif lain yang wajar untuk menghentikan tindakan berbahaya tersebut atau mencegah pelaku melarikan diri. 

Semuanya wajib didasarkan pada kepentingan terbaik masyarakat. 

Spesifik untuk menangani aksi penyerangan terhadap aparat kepolisian, juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sebagaimana pada Pasal 5 peraturan tersebut dijabarkan bahwa penindakan terhadap aksi penyerangan dilakukan melalui tindakan kepolisian. 

Tindakan tersebut mencakup pemberian peringatan, penangkapan, pemeriksaan atau penggeledahan, pengamanan barang yang digunakan pelaku, hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur. 

Dengan berbagai ketentuan tersebut, tindakan Polisi menembak pelaku begal pada dasarnya memiliki landasan hukum sepanjang dilakukan secara tegas, terukur, dan dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa atau membahayakan masyarakat. 

Kewenangan penggunaan kekuatan, termasuk senjata api, diberikan kepada aparat bukan sebagai bentuk penghukuman di luar hukum, melainkan sebagai upaya terakhir ketika pelaku menimbulkan ancaman serius dan tidak ada alternatif lain yang lebih aman untuk menghentikannya. 

Sampai di sini, kita dapat melihat bahwa ide untuk menembak pelaku begal di tempat secara yuridis formal memiliki landasan hukum yang jelas. 

Sebaliknya, ketika menilik dari kaca mata HAM, terdapat pula batasan yuridis dalam penindakan dengan menggunakan senjata api terhadap terduga pelaku begal tersebut. 

Bagaimana pun, pelaku tersebut juga manusia. Terlepas dari perbuatannya, negara Indonesia adalah tetap negara hukum. 

Proses penindakan juga harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Selain itu, dalam konteks Indonesia, belum ada gambaran umum mengenai perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). 

Jika memang semua terduga pelaku itu diperlakukan sama secara hukum, mengapa ada pelaku yang ditembak dan ada yang tidak ditembak? Kadang-kadang juga ada pelaku yang tidak diborgol. 

Sehingga secara inheren, persamaan perlakuan atas pelaku kejahatan masih abstrak di Indonesia. 

Negara tidak boleh kalah oleh begal, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh kehilangan batas kemanusiaannya. 

Aparat perlu memperkuat patroli, memperbanyak sarana dan prasarana penegakan hukum, mempersempit ruang gerak pelaku, memutus jaringan penadah atau begal yang menjadi pemicu kejahatan, sekaligus memastikan penggunaan kekuatan tetap berada dalam koridor hukum. 

Sebab, “api tidak dapat dipadamkan dengan api”; keamanan masyarakat hanya dapat dijaga ketika ketegasan berjalan berdampingan dengan akuntabilitas. 

Penulis adalah seorang Dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 

Sumber: kompas.com

Tradisi Pedang Pora Menghantar Purna Bakti Personil Polres Serang

By On Mei 29, 2026

Pelepasan Kasat Binmas Polres Serang, AKP Surya Sabanusa dan KSPK Polsek Cikande, Ipda Rohapi yang memasuki masa purna tugas atau pensiun, Jumat, 29 Mei 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan memimpin acara pelepasan Kasat Binmas Polres Serang, AKP Surya Sabanusa dan KSPK Polsek Cikande, Ipda Rohapi yang memasuki masa purna tugas atau pensiun, Jumat, 29 Mei 2026. 

Kegiatan berlangsung khidmat di halaman Mapolres Serang dan dihadiri seluruh pejabat utama, Ketua dan Pengurus Bhayangkari Cabang Serang, para Kapolsek jajaran, perwira unit, serta anggota Polres Serang. 

Prosesi pelepasan berlangsung penuh haru dengan tradisi pedang pora yang menjadi simbol penghormatan kepada personel Polri yang telah menyelesaikan pengabdian kepada institusi. 

AKP Surya Sabanusa dan Ipda Rohapi bersama istri tampak berjalan melewati barisan pedang pora yang dibentuk personel Polres Serang. 

Dalam sambutannya, Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi serta pengabdian AKP Surya Sabanusa dan Ipda Rohapi selama bertugas di lingkungan Polri, khususnya di Polres Serang. 

“Kami mengucapkan terima kasih atas loyalitas, dedikasi, dan pengabdian yang telah diberikan selama berdinas. Semoga seluruh pengabdian yang dilakukan menjadi amal ibadah dan membawa manfaat bagi masyarakat,” kata Kapolres. 

Kapolres mengatakan, masa pensiun bukan berarti berakhirnya pengabdian kepada masyarakat. 

Menurutnya, pengalaman dan keteladanan yang dimiliki AKP Surya Sabanusa dan Ipda Rohapi tetap dibutuhkan di lingkungan masyarakat maupun keluarga. 

“Meski telah memasuki masa purna tugas, saya berharap silaturahmi tetap terjalin. Tetaplah menjadi sosok yang dapat diteladani dan memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Kapolres. 

Sebagai bentuk penghormatan dan ucapan terima kasih, Kapolres Serang, Ketua Bhayangkari, Kepala Satuan Kerja dan Satuan Fungsi turut menyerahkan bingkisan. 

Ketua Bhayangkari Cabang Serang, Eki Andri memberikan karangan bunga kepada isteri AKP Surya Sabanusa dan Ipda Rohapi. 

Sementara AKP Surya Sabanusa dan Ipda Rohapi menyampaikan pesan dan kesan selama bertugas di Polres Serang. 

Ia mengaku bangga pernah menjadi bagian dari keluarga besar Polres Serang. 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan rekan-rekan anggota atas kebersamaan selama ini. Saya juga memohon maaf apabila selama berdinas terdapat kesalahan, baik secara kedinasan maupun pribadi,” ungkapnya. (*/red)

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

By On Mei 29, 2026

Lokasi tambang batu di wilayah Gedor, Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jatim. 

BANYUWANGI, KabarXXI.Com - Aktivitas tambang batu di wilayah Gedor, Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), diduga terus berjalan meski tanpa izin resmi. 

Warga sekitar menilai keberadaan tambang tersebut meresahkan karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan kebisingan. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Banyuwangi. 

Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan berlangsung hampir setiap hari. Truk pengangkut batu terlihat keluar masuk lokasi tambang tanpa hambatan. 

Sejumlah warga menduga tambang tersebut memiliki “bekingan” kuat sehingga aparat seolah menutup mata terhadap kegiatan yang diduga ilegal itu. 

“Sudah lama tambang itu jalan, tapi tidak pernah ada tindakan. Padahal jelas-jelas merusak jalan dan lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Jumat, 29 Mei 2026. 

Selain merusak akses jalan desa, aktivitas tambang juga dikhawatirkan mengancam perusakan alam warga sekitar. 

Beberapa masyarakat telah melaporkan hal ini ke pihak desa namun belum ada tindak lanjut yang terlihat di lapangan. 

Pemerhati lingkungan Banyuwangi, menilai lemahnya pengawasan dan dugaan adanya “bekingan” menjadi penyebab utama tambang ilegal sulit diberantas. 

Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tersebut. 

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya. 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah Kecamatan Kalipuro terkait dugaan tambang ilegal di Desa Telemung tersebut. 

Warga berharap aparat segera bertindak agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah. (*/red)

Klarifikasi Perangkat Desa Binong Terkait Isu BLT: Semua Sudah Disalurkan ke KPM

By On Mei 29, 2026

SERANG, KabarXXI.com – Tudingan miring mengenai penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang langsung ditepis oleh oknum perangkat desa terkait, JA. Dirinya menegaskan kabar penggelapan tersebut adalah informasi yang keliru.

​JA memastikan anggaran jaring pengaman sosial TA 2026 itu telah diterima secara utuh oleh seluruh warga yang berhak. Ia mengonfirmasi memang sempat ada penundaan penyerahan untuk lima orang penerima, namun hal itu murni disebabkan oleh hambatan teknis validasi domisili.

​"Tidak ada dana bantuan yang saya gelapkan, semuanya sudah diserahkan ke warga. Keterlambatan untuk lima penerima kemarin terjadi karena kami wajib memverifikasi data by name by address agar tidak salah sasaran," tegas JA, Jumat (29/5/2026).

​Hambatan waktu penyaluran tersebut, lanjut JA, juga dipengaruhi oleh kegiatannya di luar kantor yang membuatnya harus menitipkan dana jatah warga kepada Sekretaris Desa (Sekdes). Ditambah lagi, pada hari yang sama, pihak eksternal dari Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan berkala di kantor desa.

​"Waktu itu saya ada urusan luar, jadi dititipkan ke Sekdes. Bersamaan dengan itu, ada pemeriksaan Inspektorat di desa, makanya pembagian ke lima warga tersebut sempat tersita waktunya," urainya.

​Saat ini, JA menjamin alokasi BLT bagi seluruh 15 KPM sudah terselesaikan tanpa menyisakan masalah. Di sisi lain, ia menyayangkan media yang memuat tuduhan tersebut tanpa melakukan verifikasi dan konfirmasi kepadanya terlebih dahulu demi menjaga asas keberimbangan berita.

​"Harusnya dikonfirmasi dulu ke saya agar informasinya berimbang sebelum diterbitkan. Tapi bagi saya yang utama adalah masyarakat sudah menerima haknya dan masalah ini sudah selesai," cetus JA.

​Menutup keterangannya, JA mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan isu negatif yang belum divalidasi. Ia mengajak warga untuk memanfaatkan saluran komunikasi resmi di desa apabila terdapat keluhan terkait bantuan sosial maupun administrasi pemerintahan.

​"Kami berharap masyarakat tidak berprasangka buruk. Sampaikan langsung ke desa jika ada kendala bansos agar mendapat kejelasan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga," pungkasnya. (Red)

Dituding Lakukan Pungutan, Kepala MTsN 1 Lebak dan Komite Tegaskan Program Tahfidz Sesuai Kesepakatan

By On Mei 29, 2026

 


LEBAK, KabarXXI.com – Manajemen MTsN 1 Lebak bersama pihak komite sekolah akhirnya angkat bicara guna meluruskan polemik terkait pembiayaan Program Tahfidz Quran. Kepala MTsN 1 Lebak, Yaya Mulyadi, memastikan bahwa program keagamaan tersebut berstatus sebagai program unggulan yang legalitasnya didasarkan pada kesepakatan bersama dengan wali murid melalui forum musyawarah.

Yaya memaparkan, agenda tahfidz ini bukan program fiktif karena seluruh progres dan laporannya tercatat dengan jelas serta dapat dipertanggungjawabkan ke publik.

 “Kegiatannya berjalan secara riil, laporan serta capaian siswanya pun ada. Mengenai regulasi dana, pihak madrasah sama sekali tidak memegang anggarannya. Itu ranah komite, kami murni hanya sebagai pelaksana teknis program,” terang Yaya.

Senada dengan kepala madrasah, Ketua Komite MTsN 1 Lebak, H. Rahmat, menyanggah anggapan bahwa uang senilai Rp400 ribu per siswa tersebut adalah pungutan liar. Ia menggarisbawahi bahwa nominal itu muncul dari hasil mufakat para orang tua demi menyokong program unggulan sekolah.

Rahmat berdalih, skema swadaya ini terpaksa diambil lantaran operasional untuk kelas tahfidz tidak diakomodasi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Pembiayaan kelas unggulan semacam tahfidz ini memang tidak dianggarkan dan dilarang menggunakan dana BOS,” jelas Rahmat saat memberikan konfirmasi via telepon.

Ia menambahkan, komite bergerak atas dasar mandat untuk mendukung visi pendidikan madrasah. Segala langkah yang diambil, klaim Rahmat, selalu melewati persetujuan para wali murid terlebih dahulu. Mayoritas orang tua bahkan merespons positif karena program ini berdampak baik pada kualitas pendidikan agama anak-anak mereka.

“Faktanya, hingga detik ini pun masih banyak wali murid yang belum melunasi iuran tersebut,” imbuhnya.

Uang yang dihimpun dari orang tua siswa tersebut dialokasikan untuk membiayai kebutuhan logistik program serta honorarium 24 guru pembimbing tahfidz, di mana tiga di antaranya merupakan seorang hafiz.

“Dana itu dipakai untuk uang lelah para pengajar yang nilainya hanya berkisar Rp500 ribu per bulan,” tutur Rahmat.

Sebelumnya, MTsN 1 Lebak sempat menjadi sorotan menyusul isu adanya pungutan sebesar Rp400 ribu untuk kelas tahfidz. Kabar ini memicu riak di tengah masyarakat yang mempertanyakan transparansi anggaran serta korelasi pembiayaannya dengan dana BOS.

Merespons dinamika tersebut, madrasah dan komite kompak menyatakan bahwa program ini murni bertujuan menguatkan karakter religius siswa. Mereka menjamin seluruh prosesnya transparan dan telah mengantongi restu dari orang tua murid sejak awal. (Red) 


Ormas Badak Banten Desak Gubernur Evaluasi Kadis PUPR Usai Temuan BPK pada Program Bang Andra

By On Mei 29, 2026

Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Asep Pahrudin. 

LEBAK, KabarXXI.Com - Ketua Ormas Badak Banten DPW Provinsi Banten, Asep Pahrudin mendesak Gubernur Banten, Andra Soni untuk mengevaluasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terhadap pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur tahun anggaran 2025. 

Desakan itu disampaikan Asep setelah BPK menemukan sejumlah pekerjaan jalan desa dalam Program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) tidak sesuai spesifikasi kontrak. 

"Program Bang Andra merupakan program unggulan gubernur dan wakil gubernur. Maka pelaksanaannya juga harus benar-benar sesuai visi dan misi kepala daerah. Kalau dalam pelaksanaannya masih banyak persoalan, tentu harus ada evaluasi terhadap OPD yang bertanggung jawab,” kata Asep, Kamis, 28 Mei 2026. 

Menurut Asep, temuan BPK tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

"Ini menunjukkan pengawasan internal belum berjalan optimal. Seharusnya sejak awal ada kontrol yang ketat terhadap kualitas pekerjaan di lapangan agar tidak menjadi temuan BPK,” tegasnya. 

Asep menilai, persoalan proyek tidak sesuai spesifikasi bukan hanya berdampak pada administrasi keuangan daerah, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat 

‎pembangunan. 

"Pengembalian anggaran memang penting sebagai bentuk tindak lanjut temuan. Tapi persoalannya bukan hanya soal uang kembali ke kas daerah. Yang paling dirugikan adalah masyarakat, karena kualitas jalan yang dibangun tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi cepat rusak,” ujarnya. 

Ia mengatakan, pembangunan jalan desa seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan akses masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di desa. 

“Jalan desa itu menyangkut aktivitas masyarakat sehari-hari, mulai dari distribusi hasil pertanian sampai akses pendidikan dan kesehatan. Kalau kualitasnya buruk, tentu masyarakat yang akan menerima dampaknya dalam jangka panjang,” lanjutnya. 

Diketahui sebelumnya, BPK RI menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2025 meski Pemprov Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Dalam laporan yang disampaikan Kepala V BPK RI, Boby Adityo Rizaldi pada sidang paripurna DPRD Banten, BPK mencatat pelaksanaan 13 paket pekerjaan jalan desa dan belanja persediaan tidak sesuai spesifikasi kontrak. 

Selain itu, terdapat 23 pekerjaan jalan dan jaringan irigasi yang belum sesuai spesifikasi teknis. (Cup)

Gubernur Andra Soni Gandeng BPJT dan Operator Tol, Tingkatkan Pelayanan Jalan Tol di Banten

By On Mei 28, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat Rakor Pelayanan Jalan Tol Jakarta-Merak di Kantor Gubernur Banten, Kota Tangsel, Selasa, 26 Mei 2026. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kenyamanan masyarakat pengguna Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak. 

Hal itu disampaikan usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Jalan Tol Jakarta-Merak di Kantor Gubernur Banten, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa, 26 Mei 2026. 

Rakor tersebut dihadiri unsur Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, Badan Usaha Jalan Tol Jasa Marga dan Astra Infra Toll Road (Tangerang-Merak), Perwakilan Polda Banten, Perwakilan Polda Metro Jaya, Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Bitung, Induk PJR Serang serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota yang dilewati jalan tol Jakarta-Merak. 

Andra Soni mengatakan, sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat menjadi perhatian bersama dalam rapat tersebut. 

Mulai dari parkir liar di bahu jalan tol, kendaraan besar yang melintas di jalur kanan, hingga kondisi jalan dan penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL). 

Menurutnya, koordinasi lintas sektor tersebut diperlukan agar pelayanan jalan tol yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di Banten dapat berjalan lebih optimal. 

“Ada beberapa isu yang kita bahas yang lahir atas keluhan masyarakat. Pertama, kaitan dengan parkir di bahu jalan dan kemudian juga pergerakan kendaraan besar yang berada di jalur kanan. Nah ini kita koordinasikan,” ungkap Andra Soni. 

Rapat tersebut juga membahas terkait dengan percepatan perbaikan jalan tol di sejumlah titik yang mengalami kerusakan maupun gangguan pelayanan lainnya. 

“Kemudian juga mengkoordinasikan perbaikan-perbaikan jalan tol dengan kondisi saat ini. Alhamdulillah tadi dalam Rakor semua kita bahas, termasuk juga ODOL dan sebagainya,” imbuhnya. 

Andra Soni menegaskan, meski pengelolaan jalan tol bukan menjadi kewenangan Pemprov Banten, pihaknya tetap memberikan perhatian serius karena jalan tol digunakan langsung oleh masyarakat. 

“Pembahasan ini nanti kita tindak lanjuti bersama-sama. Sehingga urusan tol, walaupun bukan kewenangan Pemprov Banten, tapi tetap menjadi perhatian kita karena digunakan oleh masyarakat Banten,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wilan Oktavian mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pembatasan kendaraan ODOL di jalan tol yang akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 sebagai bagian dari persiapan menuju zero ODOL pada Januari 2027. 

Penerapan kebijakan tersebut juga perlu memperhatikan dan mengkoordinasikan kepada pengelola jalan nasional maupun pemerintah daerah. 

“Jadi persiapan untuk zero ODOL di Januari 2027 itu harusnya dari sekarang mulai ditertibkan,” ujar Wilan. 

Selain itu, BPJT bersama badan usaha jalan tol juga terus mendorong pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui program perbaikan jalan secara masif, penanganan genangan banjir, pengaturan antrean gerbang tol, hingga penertiban parkir liar di bahu jalan. 

Selain itu, saat ini terdapat sedikitnya 11 titik crossing drainase yang sedang dikaji oleh Astra Infra Toll Road untuk dilakukan pelebaran guna mengantisipasi banjir saat curah hujan tinggi. 

“Kita fokus memang bagaimana supaya jalan tol itu kondisi jalannya memenuhi SPM,” katanya. (*/red)

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

By On Mei 28, 2026

Tersangka saat diinterogasi di Mapolrestabes Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dugaan praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta penipuan yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu. 

Kelima tersangka tersebut di antaranya berinisial WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta MA (53) warga Kota Pasuruan. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. 

"Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” kata AKBP Edy Herwiyanto, Kamis, 28 Mei 2026. 

Hasil penyelidikan, kata Edy, tersangka WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. 

Dokumen kendaraan tersebut diketahui diperoleh dari tersangka AYH yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi. 

"Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” ujar Edy. 

Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka AYH disebut dibantu tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli. 

Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka AR di kediamannya di wilayah Pasuruan. 

Edy menjelaskan, tersangka AR diduga memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu. 

"Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan perkara,” ucap Edy. 

Kasus ini berhasil diungkap setelah Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi, profiling pelaku hingga penelusuran jaringan distribusi kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana. 

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya kawasan Pondok Pesantren Nurul Khidmah Kecamatan Tandes Surabaya, SPBU Kebonagung Kota Pasuruan, Desa Toyaning Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, serta kawasan Petahunan, Gadingrejo, Kota Pasuruan. 

"Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan. 

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Edy mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di wilayah Jatim. (*/red)

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

By On Mei 28, 2026

Begal sadis di kawasan Pandaan Pasuruan ditembak Jatanras Polda Jatim. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Dua orang pelaku begal di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), ditembak oleh petugas Jatanras Polda Jatim. 

Kedua tersangka diketahui merupakan pemain lama dan pernah mendekam di sel tahanan dalam kasus serupa. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, kedua pelaku sengaja menyasar korban yang lemah dan kaum hawa. 

Sehingga, kata dia, aksi para pelakubisa mulus berjalan sesuai rencana. 

"Dua orang pelaku ini modusnya merampas sepeda motor, yang rata-rata korbannya perempuan," ujar Jumhur kepada wartawan, Kamis, 28 Mei 2026. 

Jumhur menjelaskan, kedua pelaku bukan pemain baru dalam kasus kriminalitas di Pasuruan. Sebab, kata dia, keduanya disebut memiliki rekam jejak serupa dan pernah ditahan. 

"Jadi kedua pelaku ini merupakan residivis tiga kali melakukan tindak pidana," ujarnya. 

Jumhur mengaku anggotanya terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki para pelaku. 

Sebab, kata dia, para pelaku berupaya melawan dan melarikan diri saat akan diamankan. 

Jumhur menegaskan, penyidikan kasus tak berhenti sampai di sini. Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. 

"Kita masih kembangkan  bukan dua orang ini saja, beberapa TKP, khususnya di Malang, dan Pasuruan, ciri-ciri sama seperi pelaku yang diamankan," pungkasnya. (*/red)

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

By On Mei 28, 2026

Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah saat menjalani sidang di PN Surabaya.  

JAKARTA, KabarXXI.Com - Aksi kriminal yang dilakukan terapis spa di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Nur Hasannah Prasetya, menjadi sorotan. 

Diketahui, Nur berhasil menguras uang hingga Rp 1,2 miliar dari rekening seorang pria bernama Tonny Soegiono. 

Tonny awalnya disebut sebagai rekan kerja dari Nur di tempat spa. Namun, Jaksa menyebut Tonny merupakan salah satu pelanggan dari pelaku. 

"Korban, si Tonny itu, dia langganan spa, sudah lama," ujar Jaksa Hasanudin Tandilol. 

Peristiwa itu terjadi di Spa Superior yang berlokasi di Jalan HR Muhammad Square Blok D Surabaya. 

Tonny yang merupakan pelanggan di spa tersebut kerap menitipkan ponselnya ke Nur saat menggunakan toilet di lokasi. 

Momen singkat saat korban berada di dalam toilet itulah yang dimanfaatkan oleh terdakwa untuk menggerogoti isi tabungan korban secara bertahap. 

Tanpa disadari korban, terdakwa diam-diam membuka pelindung (casing) ponsel yang berisi kartu ATM dan melakukan transaksi transfer. 

"Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula. Sehingga korban tidak menaruh curiga," ujar Jaksa Hasanudin saat membacakan surat dakwaannya, Selasa, 26 Mei 2026. 

Jaksa menyebut, Nur mengetahui pin rekening Tonny karena keduanya sering pergi berdua bersama. 

Dia memanfaatkan kedekatan dengan Tonny dalam mengulik informasi personal tersebut. 

Aksi pencurian yang dilakukan Nur terhadap rekening Tonny terjadi selama Agustus hingga September 2024. Tidak tanggung-tanggung, uang korban yang berhasil dikuras mencapai Rp 1,2 miliar. 

"Total (dana) yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1.285.000.000," kata Hasanudin. 

Berhasil kuras duit korban, Nur kemudian hidup foya-foya. Dia lalu menggunakan uang Tonny untuk memborong emas di sejumlah toko perhiasan di Surabaya. 

"Terdakwa gunakan untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Redjo," tutur Hasanudin. 

Tercatat tujuh kali transaksi pembelian emas yang pernah dilakukan oleh Nur setelah berhasil menguras uang Tonny. Total nilai pembelian itu mencapai ratusan juta rupiah. 

Jaksa mengatakan, Tonny baru mengetahui uang di rekeningnya dikuras Nur setelah pelaku beraksi hampir satu bulan lamanya. 

Pada 25 September 2024, Tonny secara tak sengaja mencetak mutasi rekening ke sebuah bank swasta cabang Rungkut Industri. 

"Dan baru diketahui terjadi beberapa transaksi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mentransfer uang milik saksi Tonny ke rekening milik terdakwa (Nur) selama kurun waktu 8 Agustus 2024 sampai dengan 24 September 2024 sebesar kurang lebih sebesar Rp.1.285.000.000," ujar Hasanudin. 

Tonny akhirnya menyadari bahwa selama ini tabungannya dikuras melalui transfer hingga 32 kali ke rekening atas nama Nur Hasannah Presetya. 

Dari catatan transfer awal, Nur diketahui melakukan coba-coba sekitar Rp 5 juta. Namun setelah itu, ia keterusan dengan mengambil uang dengan kisaran rata-rata Rp 20 juta hingga Rp 50 juta setiap kali menguras rekening Tonny. 

Tak hanya ditransfer ke rekening pribadinya, Nur juga diketahui melakukan beberapa kali transfer untuk keperluan berbelanja di sebuah mall dan hotel. 

Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi hingga Nur ditetapkan tersangka. Perkara ini kemudian telah masuk ke tahap pengadilan. 

Nur Hasannah Prasetya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *