Berita Terbaru

Gubernur Andra Soni Dukung Pembinaan Atlet Hoki untuk Tingkatkan Prestasi Banten

By On Juni 27, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menerima audiensi jajaran Pengprov Federasi Hoki Indonesia Provinsi Banten di ruang kerjanya di kantor eks BLKI, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 26 Juni 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mendukung peningkatan prestasi atlet Hoki di Provinsi Banten. Salah satunya melalui pembinaan dari mulai usia pelajar sampai pembangunan fasilitas latihan yang saat ini kondisinya masih terbatas. 

Hal itu diungkapkan Andra Soni saat menerima audiensi jajaran Pengurus Provinsi (Pengprov) Federasi Hoki Indonesia Provinsi Banten di ruang kerjanya di kantor eks BLKI, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 26 Juni 2026. 

Sebagai pemain Hoki dan Wakil Dewan Pembina Hoki pusat, Andra Soni menilai peningkatan kualitas atlet penting dilakukan, agar Cabang Olahraga (Cabor) ini bisa diunggulkan dalam berbagai perhelatan ajang olahraga. 

"Apalagi Hoki masuk kategori olahraga yang dilombakan dalam olimpiade," ujarnya. 

Saat ini, fasilitas lapangan Hoki di Provinsi Banten menurutnya masih minim, terutama yang sesuai standar. Namun demikian, dengan keterbatasan lapangan itu Andra Soni cukup bangga karena prestasi atlet hoki di Provinsi Banten sudah cukup baik dilihat dari hasil pertandingan di Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) kemarin. 

Ke depan, Andra Soni mendorong Pengprov untuk lebih sering mengadakan turnamen hoki dari tingkat pelajar sampai profesional. Bila perlu mengadakan turnamen hoki tingkat nasional dan bisa dijadikan turnamen tahunan. Misalnya, di momen menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten. 

"Bila perlu, untuk Pra PON 2027 nanti, untuk hoki dilaksanakan di Banten saja," ujarnya. 

Ketua Pengprov Hoki Provinsi Banten, Ali Hanafiah mengatakan, animo masyarakat untuk mengikuti olahraga Hoki begitu tinggi. 

Saat ini, kata dia, organisasi mulai memasyarakatkan olahraga ini ke pelajar dari tingkat SD sampai SMA. 

"Ada sekitar 13 sekolah tingkat SMA saat ini yang sudah menerapkan permainan hoki. Jumlah itu lebih banyak dari DKI Jakarta yang hanya sekitar empat sekolah," ujarnya. 

Selanjutnya, tim atlet hoki Banten juga sudah siap bertanding pada perhelatan Kejurnas yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus nanti. 

Ali berharap, dengan hasil yang cukup baik pada Popda kemarin, di Kejurnas nanti tim mendapatkan hasil yang memuaskan. 

"Apalagi dukungan dari Pak Gubernur Banten sangat luar biasa," tuturnya. (Welfendry)

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Cikande Gelar Turnamen Bulu Tangkis untuk Pererat Sinergitas Bersama Masyarakat

By On Juni 27, 2026

Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Cikande menggelar kegiatan pembukaan Turnamen Bulu Tangkis (Badminton). 

SERANG, KabarXXI.Com Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polsek Cikande menggelar kegiatan pembukaan Turnamen Bulu Tangkis (Badminton). 

Acara ini berlangsung meriah di Gelanggang Olahraga (GOR) Barokah, Kampung Patikus, Desa Situterate, Kecamatan Cikande, pada Sabtu malam, 27 Juni 2026. 

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard ini dihadiri oleh jajaran personel Polsek Cikande, Kasubsektor Kibin, Panit 1 Samapta, Panit 2 Binmas, Anggota Siaga Polsek Cikande, serta puluhan peserta turnamen yang antusias. 

Dalam arahannya, Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard menekankan bahwa peringatan HUT Bhayangkara sejatinya bukan hanya milik institusi Polri, melainkan milik seluruh lapisan masyarakat. 

Oleh karena itu, kata Fredo, turnamen ini hadir sebagai sarana memperkuat hubungan emosional antara polisi dan warga. 

"Turnamen bulu tangkis ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk mempererat tali silaturahmi, meningkatkan sinergitas, serta membangun komunikasi yang harmonis antara Polri dan masyarakat," ujar Fredo. 

Lebih lanjut, Kapolsek Cikande memberikan tiga pesan penting kepada seluruh atlet dan peserta yang bertanding: 

Junjung Tinggi Sportivitas: 

Menang atau kalah adalah hal yang biasa dalam pertandingan, namun yang utama adalah semangat kebersamaan dan fair play. 

Utamakan Keselamatan: 

Bertandinglah dengan penuh semangat, tetapi tetap menjaga kesehatan serta mengutamakan keselamatan diri dan rekan. 

Membawa Prestasi: 

Menjadikan ajang ini sebagai wadah untuk mengharumkan nama Kecamatan Cikande dengan semangat juang dan prestasi yang membanggakan.

Melalui momentum olahraga ini, Kapolsek Cikande berharap nilai-nilai positif seperti kerja keras, kedisiplinan, dan sportivitas dapat tertanam kuat di tengah masyarakat. 

Hal ini diharapkan mampu berkontribusi nyata dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cikande. (*/red)

Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

By On Juni 27, 2026

Mobil dinas Pemkab Bangkalan yang menjadi lokasi penemuan perempuan meninggal di area parkir Terminal 1 Juanda diperiksa petugas, Rabu, 24 Juni 2026. 

SIDOARJO, KabarXXI.Com - Misteri kematian RJS (50), Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sekdin PRKP) Kabupaten Bangkalan memasuki babak baru. 

Pihak keluarga bersama kuasa hukum mendeteksi indikasi kuat adanya unsur pidana setelah melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) di kawasan Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. 

Kuasa hukum keluarga korban, Risang Bima Wijaya mengatakan, jasad RJS diduga sengaja dibuang dan ditinggalkan di area parkir bandara. 

Dari rekaman CCTV yang diputar kembali, mobil dinas Toyota Kijang Innova hitam berpelat merah tersebut ternyata tidak dikemudikan oleh korban saat memasuki area bandara untuk mengambil tiket parkir. 

"Meski hasil autopsi resmi belum keluar, kami meyakini ada orang lain di dalam mobil selain korban. Dari rekaman CCTV saat kendaraan masuk ke area parkir dan mengambil tiket, terlihat ada sosok laki-laki di dalam mobil tersebut," ujar Risang kepada wartawan, Kamis, 25 Juni 2026. 

Gerak-gerik mencurigakan pria misterius itu tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan rekaman visual kamera pengawas, setelah memarkirkan mobil dinas berisi jasad korban, sang pria langsung bergegas pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan penyamaran yang cukup rapi guna menyembunyikan identitasnya. 

"Setelah mobil parkir, terlihat seorang laki-laki keluar dari kendaraan. Yang bersangkutan memakai masker dan kacamata, kemudian meninggalkan area parkir menggunakan taksi online," kata Risang. 

Berangkat dari temuan visual dan kondisi jasad korban saat dievakuasi, tim kuasa hukum menduga kuat bahwa hilangnya nyawa sang pejabat tidak terjadi di area bandara, melainkan di lokasi lain yang masih misterius. 

Bandara Juanda disinyalir kuat hanya dijadikan tempat untuk menyamarkan jejak kematian korban. 

"Dugaan sementara kami, korban meninggal di lokasi lain. Setelah itu jenazah dibawa ke area bandara dan ditinggalkan di dalam mobil dengan posisi jok direbahkan," tuturnya. 

Risang menekankan bahwa tindakan menaruh dan mengunci jasad di dalam mobil dinas tanpa melapor ke pihak berwajib sudah memenuhi delik pelanggaran hukum pidana secara konkret, terlepas dari apa pun penyebab kematian korban nantinya. 

"Setidaknya ada unsur tidak melaporkan dan menyembunyikan peristiwa kematian. Itu sudah masuk ranah hukum. Namun motifnya masih belum diketahui, apakah berkaitan dengan tindak pidana lain atau tidak," ujarnya. 

Saat ini, jenazah RJS sendiri telah tiba di rumah duka pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WIB dan telah dikebumikan oleh pihak keluarga pada pukul 08.00 WIB. 

Sembari menunggu hasil analisis sampel forensik keluar, keluarga berharap penuh agar aparat kepolisian bisa bergerak cepat memburu pria bermasker yang terekam kamera bandara tersebut. 

"Semua akan menjadi terang setelah hasil autopsi resmi keluar dan orang yang terlihat di CCTV berhasil ditemukan. Kami berharap kepolisian dapat segera mengungkap peristiwa ini secara tuntas," pungkas Risang. (*/red)

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

By On Juni 27, 2026

Terapis spa, Nur Hasannah Prasetya terdakwa pencurian uang pelanggannya, Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Eks terapis Superior Spa Surabaya, Nur Hasannah Prasetya dituntut tiga tahun pidana penjara atas dugaan kasus pencurian uang milik Tonny Soegiono sebesar hampir Rp 1,2 miliar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo, dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa Nur Hasannah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian uang melalui ATM saat korban lengah. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Hasannah Prasetya binti Djoko Prasetyo dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juni 2026. 

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. 

Jaksa menyebut, aksi terdakwa bermula ketika bekerja sebagai terapis di Superior Spa Surabaya yang berlokasi di Jl. HR Muhammad Square, Surabaya. 

Di tempat kerja itulah, terdakwa Nur Hasannah bersama rekannya, Putriana Kusuma Wardani (kini berstatus DPO/Buron), mengenal korban yang merupakan pelanggan kedua terapis. 

Tidak hanya sebatas hubungan antara terapis dan pelanggan, kedekatan antara terdakwa dan korban pun mulai intim. Keduanya sering keluar bersama. 

Di momen kebersamaan itu, Jaksa mengatakan, korban yang telah menaruh kepercayaan tinggi dimanfaatkan oleh terdakwa. 

Dalam tuntutan, korban disebut kerap menitipkan ponselnya kepada terdakwa saat hendak pergi ke toilet saat berpergian bersama. 

Nahas, korban menyimpan barang-barang berharga di dalam casing ponselnya, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu nama, dua kartu kredit, dan dua kartu ATM salah satunya BCA Prioritas warna hitam yang digunakan terdakwa untuk menguras hampir separuh uang korban. 

"Memanfaatkan momen korban berada di toilet, terdakwa secara diam-diam mengambil kartu ATM tersebut. Setelah berhasil menguras saldo melalui transfer, kartu ATM dikembalikan lagi ke tempat semula agar korban tidak menaruh curiga,” ujar Jaksa. 

Aksi pembobolan rekening ini dilakukan secara bertahap selama periode Agustus hingga September 2024. 

Terdakwa melakukan puluhan kali transaksi ilegal dengan nominal transfer bervariasi, mulai dari Rp 5 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 50 juta yang dilakukan berkali-kali dalam sehari. 

"Total uang yang diambil terdakwa Nur Hasannah dari rekening korban mencapai Rp 1.285.000.000,” ujar Jaksa. 

Menurut Jaksa, korban baru menyadari sebagian uangnya lenyap pada 25 September 2024. Saat melakukan cetak mutasi rekening di Bank BCA KCU Rungkut Industri, korban mendapati saldonya telah dikuras habis dan mengalir ke rekening atas nama Nur Hasanah Prasetya. 

Uang miliaran rupiah milik korban tersebut digunakan terdakwa untuk membiayai gaya hidup mewah. 

Berdasarkan bukti di persidangan, uang hasil kejahatan tersebut habis untuk menginap di hotel mewah, hingga membeli sejumlah perhiasan emas. 

Kendati demikian, terdakwa membantah tudingan tersebut. Nur Hasannah menyebut, dia telah mengantongi izin korban untuk setiap transaksi menggunakan ATM BCA tersebut. (*/red)

Penggeledahan Bea Cukai Juanda Berujung Pemeriksaan 30 Pegawainya soal Impor HP Bekas Ilegal

By On Juni 27, 2026

Kortastipidkor geledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Sebanyak 30 pegawai Bea Cukai telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi importasi telepon seluler bekas ilegal yang ditangani Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solihin mengatakan, selain dari unsur Bea Cukai, sekitar 20 orang dari pihak swasta yang turut dimintai keterangan. 

"Yang sudah diperiksa untuk dari BC itu sekitar 30 orang, kemudian dari swasta sekitar 20 orang," ujar Mulya di Sidoarjo, Rabu, 24 Juni 2026. 

Selain memeriksa puluhan saksi, polisi juga menggeledah empat lokasi, di antaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juandaa, Gudang Cargo Juanda atau PT JAS, serta rumah dua individu berinisial MT dan AY. 

MT diketahui merupakan pihak swasta importir, sementara AY adalah oknum pegawai Bea Cukai. 

Penyidik menyebut para importir diduga memasukkan ponsel bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai. 

Barang-barang tersebut diduga sengaja diloloskan tanpa melalui pemeriksaan fisik berkat keterlibatan oknum di internal Bea Cukai. 

"Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan," ujar Mulya. 

"Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja," imbuhnya. 

Di samping pemalsuan dokumen, penyidik juga menemukan indikasi aliran suap kepada penyelenggara negara. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026. 

"Penyidik juga telah menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum para pejabat atau penyelenggara negara," katanya. 

Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. 

Mulya menegaskan, proses yang berjalan saat ini masih tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. 

Sementara nilai kerugian negara masih dalam penghitungan dengan melibatkan tenaga ahli. 

"Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu," tegasnya. 

Sementara itu, pihak Kanwil Bea Cukai Jatim maupun Ditjen Bea Cukai belum memberikan pernyataan resmi terkait penanganan kasus oleh Kortastipidkor Polri tersebut. (*/red)

Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah

By On Juni 27, 2026

Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. 

Jaksa mengatakan, suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026. 

Jaksa mengatakan suap itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. 

Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi. 

Jaksa kemudian membeberkan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery. Berikut rinciannya: 

1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi. 

2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang. 

3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar. 

4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar. 

5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta. 

6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta. 

Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar). (*/red)

Kemlu Kawal Kasus Ibu Asal Aceh dan Bayinya Diduga Dibunuh di Malaysia

By On Juni 27, 2026

Juru Bicara Kemenlu Yvonne Mewengkang. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama KBRI Kuala Lumpur memastikan bakal mengawal kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22) yang meninggal dunia akibat dugaan tindak pidana pembunuhan di Malaysia. 

"Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur terus melakukan langkah-langkah pendampingan dan koordinasi dalam penanganan kasus seorang WNI yang meninggal dunia akibat dugaan tindak pidana pembunuhan di wilayah Sepang, Selangor, Malaysia," ujar Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang kepada wartawan, Kamis, 25 Juni 2026. 

Yvonne mengatakan, KBRI Kuala Lumpur langsung berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri guna mendukung proses identifikasi korban. 

Koordinasi dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Polis Diraja Malaysia (PDRM) mengenai penemuan jenazah seorang perempuan yang diduga WNI pada 03 Juni 2026. 

Berdasarkan hasil identifikasi Pusident Bareskrim Polri, diketahui identitas korban merupakan WNI asal Provinsi Aceh. 

"Sejak identitas korban terkonfirmasi, Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur telah melakukan berbagai langkah tindak lanjut, di antaranya penelusuran dan pencarian keluarga korban melalui jejaring masyarakat Aceh di Malaysia," ujarnya. 

Melalui upaya tersebut, KBRI Kuala Lumpur kemudian berhasil berkomunikasi dengan keluarga korban. 

Yvonne mengatakan, KBRI Kuala Lumpur juga telah menyampaikan komunikasi resmi kepada Investigating Officer (IO) PDRM yang menangani perkara dimaksud untuk mengonfirmasi status kewarganegaraan korban sebagai WNI. 

Dalam komunikasi tersebut, KBRI Kuala Lumpur turut menyampaikan informasi mengenai dukungan yang diberikan oleh organisasi masyarakat Aceh di Malaysia dalam proses pengurusan jenazah. 

Pelaku Berhasil Ditangkap

Yvonne mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak PDRM, terduga pelaku kini telah berhasil ditangkap. 

Terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan Malaysia. 

"KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan pihak PDRM untuk memantau perkembangan penanganan perkara dan memperoleh informasi terkini mengenai proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya. 

Ia memastikan, KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan berbagai pihak terkait penanganan jenazah. 

Sesuai dengan permintaan keluarga, jenazah telah dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 24 Juni 2026 setelah seluruh proses administrasi dan perizinan yang diperlukan dapat diselesaikan. 

Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. 

"Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini secara saksama serta memastikan pemberian pendampingan kekonsuleran yang diperlukan bagi keluarga korban, termasuk dalam proses pemulangan jenazah dan pemantauan proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi di Sepang, Selangor, Malaysia. 

Korban bersama anak bayinya dilaporkan meninggal dunia akibat tindakan kekerasan. 

Menurut laporan yang diterima, korban diduga mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia. (*/red)

Menkes Kaget Ada "Bullying" di Kalangan Dokter, Dilakukan Teman hingga Senior

By On Juni 27, 2026

Menkes Budi Gunadi Sadikin. 

JAKARTA, KabarXXI.Com Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, perundungan atau bullying dari sesama rekan sejawat menjadi persoalan yang paling banyak dikeluhkan dokter kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Hal itu disampaikan Budi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI yang membahas perlindungan dan kesejahteraan tenaga medis serta tenaga kesehatan, Kamis, 25 Juni 2026. 

"Agak mengagetkan saya, ternyata paling banyak yang dikeluhkan oleh dokter adalah perundungan yang masuk ke kami," ujarnya. 

Menurutnya, praktik perundungan tersebut tidak hanya datang dari rekan kerja, tetapi juga dari dokter senior di lingkungan tempat mereka bertugas. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada kenyamanan dan kesehatan mental tenaga medis. 

Selain perundungan, Kemenkes juga menerima berbagai laporan terkait ancaman terhadap tenaga kesehatan. Salah satunya adalah ancaman dari pasien yang tidak terima dengan tindakan medis yang diberikan. 

"Yang menarik adalah ada ancaman dari pasien kalau dia dituntut. Ini yang harus kita jaga dan lindungi, terutama tenaga medis yang bekerja sesuai prosedur," ujar Budi. 

Ia juga menyoroti adanya ancaman fisik yang dialami tenaga kesehatan, khususnya mereka yang bertugas di wilayah dengan tingkat konflik tertentu. 

Namun, dari berbagai laporan yang masuk, perundungan antar dokter disebut sebagai masalah yang paling dominan. 

Budi menjelaskan, kasus tersebut sering terjadi ketika seorang dokter ditempatkan di daerah baru atau bekerja di lingkungan yang berbeda latar belakang universitas maupun fakultas. 

"Misalnya saat dokter masuk ke tempat kerja baru, ada senior yang menekan atau memberikan perlakuan tidak semestinya. Ini menjadi gangguan yang paling banyak dilaporkan," ujarnya. 

Untuk itu, kata Budi, perlunya sistem perlindungan yang lebih kuat bagi tenaga medis, terutama dokter muda dan dokter yang mendapat penugasan di daerah lain. 

“Kita harus melindungi mereka secara sistematis, khususnya dokter-dokter muda dan mereka yang ditugaskan ke tempat baru agar dapat bekerja dengan aman dan profesional,” pungkasnya. (*/red)

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

By On Juni 27, 2026

Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira menilai, Presiden Prabowo Subianto seharusnya mengambil langkah konkret apabila benar mengetahui pihak yang mendanai demonstrasi bayaran. 

Menurut Andreas, publik memahami bahwa Presiden memiliki akses yang memadai untuk mengetahui berbagai informasi, termasuk pihak di balik suatu aksi demonstrasi. 

"Justru yang dibutuhkan dari Presiden karena beliau mengetahui, langkah dan tindakan apa yang dilakukan terhadap demonstrasi yang substantif dan mana demonstrasi bayaran," ujar Andreas, Kamis, 25 Juni 2026. 

Andreas mengatakan, sebagai Kepala Negara yang didukung perangkat intelijen dan penegak hukum, Prabowo pasti memiliki kemampuan untuk membedakan demonstrasi yang menyuarakan aspirasi publik dengan aksi yang digerakkan oleh pihak tertentu. 

"Sebagai Presiden dengan kelengkapan alat-alat negara, alat intelijen, alat penegak hukum dan perangkat negaranya, memang seharusnya tidak sulit bagi Presiden untuk mengetahuinya," ujarnya. 

"Tanpa Presiden menyampaikan di depan umum pun kita memahami bahwa presiden mengetahui itu," imbuhnya. 

Meski demikian, Andreas mengaku menangkap kesan berbeda dari pernyataan yang disampaikan Prabowo di hadapan publik. 

"Kalau melihat ucapan Presiden dalam pidatonya, justru terkesan nada ancaman terhadap rakyatnya sendiri," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku mengetahui pihak yang mendanai sejumlah aksi demonstrasi. 

Ia bahkan memberikan peringatan kepada pihak-pihak tersebut. 

"Hati-hati loh, saya kasih peringatan mereka-mereka itu. Saya tahu siapa yang bayar-bayar demo. Gue tahu itu," ujar Prabowo saat acara Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Kabupaten Gorontalo, Rabu, 24 Juni 2026. 

Prabowo mengatakan, sebagian peserta demonstrasi yang dibayar bahkan tidak memahami tujuan aksi yang mereka ikuti. 

"Ditanya anak-anak demo, (mereka yang berdemo tapi dibayar) enggak ngerti. Mau demo apa ya? 'Em... em... Kami dibayar Rp 200 ribu' Gitu ya," kata Prabowo. 

Ia kemudian mengajak masyarakat mendukung pemerintah dalam menghadapi persaingan dengan negara lain. 

"Kita ini kalau merasa, kalau dalam pertandingan kita jadi suporter, dukung satu tim, 'Ayo maju, maju, maju'. Negara kita ini lagi bersaing sama banyak negara. Harusnya bangsa ini kompak," ujar Prabowo. (*/red)

Penjara yang Tak Memenjarakan Bandar

By On Juni 27, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Suprianto Haseng 

Penjara seharusnya menjadi tempat berakhirnya kendali seorang pelaku kejahatan. Namun dalam berbagai kasus narkotika di Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya. 

Bandar dipenjara, tetapi jaringan tetap berjalan. Pelaku dikurung, tetapi perintah masih keluar dari balik jeruji. 

Kasus dugaan narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan yang mengendalikan peredaran sabu di Berau baru-baru ini melalui jaringan kurir kembali memperlihatkan paradoks tersebut. 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka yang sedang dipersoalkan bukan hanya tindak pidana narkotika, melainkan efektivitas sistem pemasyarakatan itu sendiri. 

Publik pun semakin sulit menganggap kasus semacam ini sebagai insiden yang berdiri sendiri. 

Terlalu banyak jaringan narkoba yang terungkap dikendalikan dari dalam lapas. 

Terlalu sering penjara disebut dalam berkas perkara sebagai titik koordinasi kejahatan, bukan sebagai tempat penghentian kejahatan. 

Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi bagaimana seorang bandar bisa mengendalikan narkoba dari balik sel, melainkan mengapa hal itu terus terjadi di balik jeruji besi? 

Daftar Panjang Bandar Narkoba dari Balik Jeruji

Secara teoritis, lembaga pemasyarakatan bekerja atas asumsi incapacitation. Pelaku kejahatan tidak lagi memiliki akses untuk melanjutkan tindak pidana. Namun berbagai kasus menunjukkan asumsi ini tidak bekerja dalam kejahatan terorganisir, khususnya narkotika. 

Alih-alih memutus jaringan, lapas justru bertransformasi menjadi node baru dalam ekosistem narkotika. Fenomena ini telah berulang: dari Kalimantan hingga Jawa, dari lapas berkeamanan rendah hingga tinggi, pola yang muncul relatif identik—narapidana masih mampu mengoordinasikan kurir, mengatur distribusi, bahkan mengakses jaringan lintas wilayah. 

Kasus Lapas Tarakan hanyalah satu mata rantai dari daftar panjang pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara. 

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat berkali-kali menemukan bahwa bandar yang seharusnya menjalani pembinaan justru tetap menjadi aktor utama peredaran narkotika. 

Pada 2024, Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba internasional yang dikendalikan terpidana Hendra Sabarudin dari dalam lapas. 

Menurut kepolisian, jaringan tersebut menjangkau Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali hingga Jawa Timur. 

Yang lebih mengejutkan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas yang membantu kelancaran operasinya dari balik penjara. 

Pada tahun yang sama, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan sejumlah narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan setelah terbukti masih terhubung dengan jaringan narkotika dan aktivitas kriminal dari dalam lapas. 

Tahun 2025, berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas juga berulang kali digagalkan petugas. 

Fakta bahwa penyelundupan terjadi berkali-kali menunjukkan tingginya permintaan dan masih eksisnya jaringan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Bahkan pemerintah sendiri mengakui besarnya ancaman tersebut. 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat ribuan narapidana berisiko tinggi, mayoritas kasus narkotika, telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari strategi memutus kendali jaringan kejahatan dari dalam lapas. 

Hingga Maret 2026, sebanyak 2.284 narapidana kategori risiko tinggi telah direlokasi. Fakta-fakta ini menunjukkan pada kita bahwa persoalan narkoba di lapas bukan lagi soal satu atau dua oknum narapidana yang nakal. Ini adalah masalah struktural yang terus berulang meski pelaku berganti. 

Ketika kasus yang sama muncul dari Tarakan, Cipinang, Nusakambangan, Kalimantan, hingga berbagai lapas lainnya, publik berhak bertanya apakah yang bermasalah hanya para bandar, atau justru sistem pengawasannya. 

Salah satu akar persoalan adalah kondisi lapas Indonesia yang kronis. Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, hingga April 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai sekitar 271 ribu orang, sementara kapasitas ideal hanya sekitar 146 ribu orang. 

Artinya, banyak lapas masih mengalami kelebihan penghuni yang sangat signifikan. Dalam kondisi seperti itu, pengawasan menjadi jauh dari ideal. Rasio petugas dengan warga binaan tidak seimbang. 

Ruang gerak petugas menjadi terbatas, sementara para narapidana memiliki banyak kesempatan membangun jaringan komunikasi tersembunyi. 

Lebih problematis lagi, mayoritas penghuni lapas justru berasal dari kasus narkotika. 

Data menunjukkan bahwa narapidana kasus narkoba merupakan kelompok terbesar dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. 

Bahkan pada beberapa periode, jumlahnya mencapai lebih dari separuh penghuni lapas secara nasional.  Ketika bandar, pengedar, kurir, dan anggota jaringan berada dalam satu lingkungan yang sama, lapas berpotensi menjadi tempat konsolidasi jaringan kriminal. 

Alih-alih memutuskan rantai kejahatan, lapas justru dapat menjadi ruang regenerasi dan penguatan organisasi narkotika. Sepertinya lapas tempat yang teraman mengedarkan narkotika. 

Karena itu, kasus Tarakan tidak boleh dilihat sebagai peristiwa tunggal. Ia adalah gejala dari penyakit yang sudah lama menggerogoti sistem pemasyarakatan. 

Kecolongan atau Ada Permainan?

Dari banyaknya kasus peredaran narkoba di balik jeruji besi, pertanyaan yang paling sering muncul di masyarakat adalah apakah petugas benar-benar kecolongan, atau justru ada pihak yang sedang bermain? 

Pertanyaan ini wajar dilontarkan, sebab untuk mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas dibutuhkan alat komunikasi, akses informasi, dan koordinasi yang tidak sederhana. 

Sulit membayangkan aktivitas semacam itu berlangsung lama tanpa adanya celah pengawasan. 

Tentu tidak adil jika setiap kasus langsung dituduhkan sebagai keterlibatan petugas. 

Banyak pula petugas lapas yang bekerja profesional dan bahkan berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas. 

Namun demikian, menutup mata terhadap kemungkinan keterlibatan oknum juga merupakan kesalahan besar. 

Sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia menunjukkan bahwa jaringan narkotika sering kali bertahan karena adanya kolaborasi antara pelaku di luar dan pihak tertentu di dalam sistem. 

Dalam perspektif tata kelola, korupsi kecil di lingkungan penjara sering menjadi pintu masuk bagi kejahatan yang lebih besar. 

Sebuah telepon genggam yang lolos pemeriksaan, akses komunikasi yang dibiarkan, atau informasi yang bocor dapat bernilai miliaran rupiah bagi jaringan narkoba. 

Karena itu, setiap kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas harus diusut tidak hanya pada narapidananya, tetapi juga pada rantai pengawasannya. 

Siapa yang lalai? Siapa yang membiarkan? Dan siapa yang memperoleh keuntungan? Tanpa pertanyaan itu, penegakan hukum hanya akan menyentuh permukaan. 

Penjara Tidak Boleh Menjadi Markas Kejahatan

Filosofi pemasyarakatan sejatinya adalah rehabilitasi dan pembinaan. Namun seluruh tujuan itu kehilangan maknanya ketika lapas justru menjadi pusat kendali kejahatan. 

Negara tidak boleh lagi sekadar bereaksi setiap kali kasus serupa terungkap. Diperlukan langkah yang jauh lebih tegas dan sistematis. 

Bandar narkoba berisiko tinggi harus ditempatkan dalam sistem pengamanan supermaksimum dengan isolasi komunikasi yang ketat. 

Penggunaan teknologi pengacak sinyal (jammer), pemantauan digital, inspeksi mendadak, serta pengawasan berbasis intelijen harus menjadi standar operasional, bukan sekadar pelengkap administrasi. 

Pada saat yang sama, pengawasan terhadap petugas harus diperkuat melalui audit integritas yang berkelanjutan dan mekanisme pengawasan independen yang berani menyentuh siapa pun tanpa pandang bulu. 

Yang lebih penting, pemerintah perlu menyadari bahwa perang melawan narkoba tidak hanya berlangsung di jalanan, pelabuhan, atau perbatasan negara. 

Salah satu medan tempur terpenting justru berada di balik tembok-tembok penjara. 

Sebab selama bandar masih dapat mengendalikan kurir, mengatur distribusi, dan menjaga aliran bisnis narkotika dari dalam sel, maka sesungguhnya negara belum benar-benar memutus mata rantai kejahatan tersebut. 

Kasus Tarakan harus dibaca sebagai alarm keras bagi sistem pemasyarakatan Indonesia. 

Sebab ketika seorang narapidana masih mampu mengendalikan pasar narkoba dari balik jeruji, yang sedang dipenjara hanyalah tubuhnya, sementara kekuasaan dan jaringan kejahatannya tetap bebas berkeliaran. 

Lebih ironis lagi, penjara yang seharusnya menjadi instrumen negara untuk melumpuhkan kejahatan justru berisiko berubah menjadi tempat yang paling aman untuk mengendalikan kejahatan itu sendiri. 

Pada akhirnya, jika dari balik sel penjara seorang bandar masih bisa mengatur peredaran narkoba lintas daerah, menggerakkan kurir, dan mengendalikan transaksi bernilai miliaran rupiah, maka publik berhak mengajukan pertanyaan yang paling mendasar. 

Untuk apa negara membangun penjara, jika penjara gagal menjalankan fungsi utamanya memutus kekuasaan pelaku kejahatan? 

Sebab ketika lapas tidak lagi mampu menghentikan kendali kriminal dari dalam temboknya sendiri, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pemasyarakatan, melainkan wibawa negara di hadapan kejahatan terorganisir. 

Penulis adalah Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi 

Sumber: kompas.com

Polresta Tangerang Amankan Enam Orang Ngaku Polisi dan Peras Warga

By On Juni 25, 2026

Polresta Tangerang mengamankan enam pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.  

TANGERANG, KabarXXI.Com - Jajaran Polresta Tangerang mengamankan enam pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awal kasus terungkap saat seorang pria berinisial DP melapor ke Polsek Rajeg terkait dugaan tindak pidana pemerasan. 

"Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Indra Waspada, Kamis, 25 Juni 2026. 

Dari serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pria, yakni JR (39) dan MT (39). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Tigaraksa. 

Dari hasil pemeriksaan, dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap korban terjadi pada Rabu, 03 Juni 2026, di salah satu minimarket di Desa Sukamanah, Rajeg. 

Saat itu, korban DP yang hendak pulang dicegat beberapa orang yang mengendarai satu unit sepeda motor dan satu unit mobil. 

Menurut keterangan korban, para tersangka mengaku sebagai anggota polisi, namun tidak menyebutkan tuduhan tertentu kepada korban. 

Korban lalu diminta masuk ke dalam mobil, kemudian dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Para tersangka lalu mengambil uang dari mesin ATM menggunakan kartu ATM korban sebesar Rp 7,9 juta. 

"Korban lalu diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan," terang Indra Waspada. 

Polisi terus melakukan pengembangan dan mengejar tersangka lain. 

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui para tersangka sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana serupa di daerah Pasar Kemis pada Rabu  20 Mei 2026. 

Saat itu para tersangka mendatangi rumah seorang pria berinisial MH di sebuah kampung di wilayah Pasar Kemis. 

Para tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi langsung memegang tangan korban. Sementara tersangka lain masuk ke rumah korban dan mengambil beberapa bungkus rokok. 

"Korban lalu dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban," ujar Indra Waspada. 

Selain itu, para tersangka juga mengambil uang Rp 5,3 juta dari saku celana korban dan merampas ponsel korban. 

Di dalam mobil tersebut, korban dituduh menjual rokok ilegal. Untuk uang damai, para tersangka meminta uang sebesar Rp 80 juta. Namun korban tidak menyanggupi sehingga nominal tersebut diturunkan menjadi Rp 40 juta. 

Korban juga dipaksa mencari pinjaman, namun korban hanya mendapat pinjaman Rp 2 juta dari keponakan korban. 

Saat melintas di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, korban diturunkan lalu dipesankan taksi online. Sementara ponsel korban dikembalikan kepada korban. 

Kemudian, pada Jumat, 19 Juni 2026, polisi menangkap empat tersangka lainnya, yakni MTB (34), JA (38), dan S (40) di rumah masing-masing di wilayah Rajeg. 

Polisi juga menangkap YS (47) di wilayah Sindang Jaya. 

Selain itu, polisi masih memburu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Indra Waspada mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa dapat menunjukkan identitas dan surat tugas yang sah. 

Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. 

"Saat ini masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat," pungkas Indra Waspada. (Reno)

 Open Bidding Sekda Lebak Memasuki Babak Penentuan, Tiga Pejabat Senior Bersaing Ketat

By On Juni 25, 2026

LEBAK, KabarXXI.com – Proses seleksi terbuka (open bidding) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak kini memasuki tahapan akhir. Dari delapan pejabat yang sebelumnya mendaftarkan diri, hanya tiga nama yang berhasil lolos hingga tahap assessment, uji makalah, dan wawancara, yakni Halson Nainggolan, Alkadri, dan Rusito.

Ketiga birokrat senior tersebut kini bersaing memperebutkan jabatan strategis yang menjadi pusat koordinasi pemerintahan daerah. Sekda memiliki peran penting sebagai penghubung antara kepala daerah dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekaligus mengawal pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Halson Nainggolan, Birokrat Senior dengan Pengalaman Lintas OPD

Nama Halson Nainggolan menjadi salah satu kandidat yang paling banyak diperbincangkan. Saat ini ia menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam perjalanan kariernya, Halson dikenal sebagai birokrat yang telah menempati sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektur Kabupaten Lebak, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, serta beberapa posisi penting lainnya.

Pengalamannya yang cukup lengkap di bidang keuangan, pengawasan, kepegawaian, hingga manajemen pemerintahan menjadi modal besar dalam persaingan menuju kursi Sekda definitif. Selain itu, statusnya sebagai Pj Sekda saat ini membuat Halson dinilai paling memahami ritme dan kebutuhan birokrasi daerah secara langsung.

Alkadri, Ahli Pemerintahan dan Koordinasi Kebijakan

Kandidat berikutnya adalah Alkadri yang saat ini menjabat sebagai Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Lebak.

Alkadri dikenal memiliki pengalaman panjang dalam bidang pemerintahan dan administrasi publik. Sebelum menduduki posisi Asda I, ia pernah dipercaya memimpin sejumlah OPD dan terlibat dalam berbagai kebijakan strategis daerah.

Latar belakangnya yang kuat dalam urusan pemerintahan membuat Alkadri dinilai memiliki kemampuan koordinasi yang baik antar perangkat daerah. Kemampuan membangun komunikasi birokrasi dan memahami dinamika pemerintahan menjadi salah satu kekuatan utama yang dimilikinya.

Rusito, Pengawas Internal yang Sarat Pengalaman

Sementara itu, Rusito yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Lebak juga menjadi salah satu kandidat kuat dalam seleksi Sekda tahun ini.

Rusito dikenal sebagai sosok yang memiliki pengalaman panjang di bidang pengawasan dan tata kelola pemerintahan. Sebagai Inspektur, ia bertanggung jawab mengawal akuntabilitas, efektivitas program pemerintah, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

Sebelum menjabat Inspektur, Rusito juga pernah menduduki sejumlah jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Pengalaman tersebut membuatnya memahami berbagai persoalan birokrasi dan tata kelola pemerintahan dari sisi pengawasan internal.

Persaingan Ketat dan Menunggu Hasil Pansel

Pengamat birokrasi menilai ketiga kandidat memiliki keunggulan masing-masing. Halson Nainggolan unggul dari sisi pengalaman lintas organisasi dan pengelolaan keuangan daerah. Alkadri memiliki kekuatan pada bidang pemerintahan dan koordinasi kebijakan, sedangkan Rusito dinilai unggul dalam aspek pengawasan serta reformasi birokrasi.

Meski demikian, hasil akhir seleksi tetap ditentukan oleh penilaian Panitia Seleksi berdasarkan sistem merit yang mengedepankan kompetensi, integritas, rekam jejak, kapasitas manajerial, dan kemampuan kepemimpinan.

Proses open bidding Sekda Lebak ini mendapat perhatian luas dari kalangan ASN maupun masyarakat. Selain menentukan figur yang akan mendampingi Bupati Lebak dalam menjalankan roda pemerintahan, hasil seleksi ini juga menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip profesionalisme dan transparansi dalam pengisian jabatan strategis.

Kini publik menunggu pengumuman resmi hasil seleksi yang akan menentukan siapa di antara tiga birokrat senior tersebut yang dipercaya menjadi Sekretaris Daerah definitif Kabupaten Lebak. (Red)

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Seleksi belum mengumumkan hasil akhir maupun peringkat nilai masing-masing peserta seleksi terbuka Sekda Kabupaten Lebak.

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Soroti Proses Penahanan oleh Kejari Kota Tangerang

By On Juni 24, 2026

TANGERANG, KabarXXI.com – Upaya hukum terhadap proses penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali mencuat. Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026), atas nama klien mereka, Sopian.

Dalam permohonan tersebut, pihak termohon adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Gugatan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan yang dilakukan terhadap klien mereka.

Pimpinan Kantor Hukum UJK & Partners, Ujang Kosasih, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk keberatan atas proses penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Permohonan praperadilan ini bertujuan untuk menguji legalitas tindakan penahanan yang dilakukan terhadap klien kami. Kami menilai terdapat sejumlah prosedur yang perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia," ujar Ujang.

Menurut tim kuasa hukum, klien mereka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan ringan yang memiliki ancaman pidana relatif rendah. Selama proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Metro Tangerang Kota, Sopian tidak pernah dilakukan penahanan dan selalu memenuhi kewajiban hukum, termasuk menjalani wajib lapor secara rutin.

Namun, saat proses pelimpahan perkara tahap II ke Kejari Kota Tangerang, jaksa penuntut umum bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Sopian.

Kuasa hukum menilai kebijakan tersebut perlu diuji melalui forum praperadilan guna memastikan apakah tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advokat Nasrulloh, SH, yang mendampingi klien saat proses tahap II, mengungkapkan bahwa dalam komunikasi yang terjadi saat itu, terdapat pernyataan bahwa penahanan tidak akan dilakukan apabila terdapat surat perdamaian dari pihak korban.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan tim kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum lanjutan. Setelah berkoordinasi dengan klien dan keluarga, UJK & Partners memutuskan mengajukan praperadilan sebagai sarana pengujian terhadap keabsahan tindakan penahanan yang dilakukan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini bukan hanya menyangkut kepentingan klien semata, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip-prinsip keadilan dan profesionalitas dalam penegakan hukum.

Mereka berharap proses persidangan praperadilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap setiap tindakan aparat penegak hukum agar tetap berjalan sesuai koridor hukum dan menghormati hak-hak warga negara.

Red

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

By On Juni 24, 2026

Aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia asal Kabupaten Lamongan di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Rabu, 24 Juni 2026. 

GRESIK, KabarXXI.Com - Ketegangan mewarnai rencana aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia asal Kabupaten Lamongan di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), Rabu, 24 Juni 2026. 

Aksi tersebut nyaris berujung bentrokan setelah mendapat penolakan dari ratusan orang yang tergabung dalam sejumlah LSM dan insan media di Kabupaten Gresik. 

Situasi memanas ketika rombongan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia hendak menggelar aksi unjuk rasa terkait persoalan yang mereka nilai terjadi di wilayah Kabupaten Gresik. 

Kehadiran mereka langsung dihadang massa dari berbagai elemen organisasi masyarakat dan LSM lokal yang mempertanyakan tujuan serta dasar aksi tersebut. 

Bentrokan fisik berhasil dihindari setelah aparat kepolisian yang berada di lokasi segera turun tangan menjadi penengah. 

Petugas berupaya meredam emosi kedua belah pihak dan mencegah terjadinya tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

Dalam peristiwa itu, massa gabungan LSM dan media Gresik mendesak kelompok demonstran untuk membatalkan aksinya dan meninggalkan lokasi. 

Desakan tersebut membuat rombongan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia akhirnya mundur dari area depan Kecamatan Wringinanom. 

Ketua Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan etika organisasi luar daerah yang datang untuk melakukan demonstrasi terkait persoalan di Kabupaten Gresik. 

"Kami mempertanyakan etika berlembaga. Warga Gresik tidak ada yang mengeluh terhadap kondisi keuangan daerah. Kenapa organisasi dari luar daerah justru memperkeruh keadaan dengan pernyataan yang terkesan memojokkan kinerja pemerintah wilayah," ujar Aris. 

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi, mekanisme pelaporan dan pengawasan telah tersedia melalui aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang. 

"Kalaupun ada dugaan korupsi, LSM daerah sudah menyikapinya melalui aparat penegak hukum. Ada pembagian wilayah dan kewenangan dalam penegakan hukum. Kapasitas mereka apa? Ada motivasi apa di balik upaya memaksa melakukan aksi demonstrasi tersebut?" tegasnya. 

Aris juga menilai kebijakan pengelolaan keuangan daerah saat ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang berorientasi pada penguatan koperasi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

"Kebijakan pemerintah pusat saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Anggaran daerah diprioritaskan untuk pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) demi kesejahteraan masyarakat Gresik. Mengapa justru organisasi dari daerah lain yang merasa dirugikan, sementara masyarakat dan organisasi masyarakat di Gresik tetap tenang karena adanya transparansi anggaran?" jelasnya. 

Ia menambahkan, apabila terdapat ketidaksesuaian data atau dugaan pelanggaran administrasi, seharusnya dilakukan melalui mekanisme konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Inspektorat, bukan dengan memaksakan kehendak melalui aksi demonstrasi. 

"Dalam aturan berorganisasi sudah jelas diatur mengenai kewenangan masing-masing pihak. Jangan sampai organisasi salah kaprah dan seolah mengambil alih peran aparat penegak hukum. Yang membayar pajak itu orang Gresik, bukan orang Lamongan," pungkas Aris. 

Di tengah ketegangan tersebut, sempat terdengar pernyataan provokatif dari salah seorang anggota LSM yang menolak aksi demonstrasi. 

Sambil berteriak, dia terus mengeluarkan kata kasar dan penolakan terhadap akan adanya demonstrasi tersebut. Namun, aparat kepolisian berhasil meredam situasi sehingga tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan. 

"Saya juga LSM, kalau tidak balik, akan saya bakar," kata salah satu anggota LSM yang menolak Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan aksi maupun tanggapan atas penolakan yang dilakukan gabungan LSM dan media di Kabupaten Gresik. 

Polisi juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai insiden yang nyaris berujung bentrokan tersebut. (*/red)

Respons Keluhan Warga, Gubernur Andra Soni Awasi Langsung Normalisasi Sungai Cibanten

By On Juni 24, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni meninjau proyek pengendalian banjir di aliran Sungai Cibanten, tepatnya jalur nelayan di Pelabuhan Karangantu, Kota Serang, Rabu, 24 Juni 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni meninjau pelaksanaan proyek pengendalian banjir sekaligus pengerukan sedimentasi sepanjang 1,5 kilometer di aliran Sungai Cibanten, tepatnya jalur nelayan di Pelabuhan Karangantu, Kota Serang, Rabu, 24 Juni 2026. 

Upaya pengendalian dan pengerukan tersebut adalah tindaklanjut dari berbagai keluhan masyarakat jika terjadi banjir. 

Peninjauan dilakukan bersama Walikota Serang Budi Rustandi, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) Dedy Yudha Lesmana, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan serta jajaran dinas terkait. 

"Alhamdulillah, melalui koordinasi yang baik antara Pemprov Banten, Pemkot Serang dan Balai C3, program ini bisa dilaksanakan dengan cepat,” kata Andra Soni. 

Ia mengungkapkan, proyek ini dilaksanakan setelah menerima berbagai aspirasi dari para nelayan Karangantu saat melakukan audiensi beberapa waktu lalu. Termasuk aspirasi dari masyarakat Kota Serang berkenaan dengan banjir saat musim penghujan. 

Andra Soni menjelaskan, pada tahap pertama, penanganan banjir dan normalisasi Cibanten dilakukan sepanjang 1,5 kilometer yang meliputi wilayah muara dan kali di Sukadana yang menjadi titik krusial penyebab banjir di Kota Serang. 

“Sedimentasi di jalur nelayan Karangantu ini cukup tebal, diperkirakan mencapai 190 ribu kubik yang akan ditangani. Itu belum termasuk penanganan 80 bangkai kapal nelayan yang sudah puluhan tahun tidak ditangani,” ujarnya. 

Di tahap selanjutnya, progres pekerjaan akan lebih ditingkatkan. Berdasarkan proposal yang sudah diajukan ke pemerintah pusat, ada berbagai penanganan lainnya seperti penataan kawasan sepanjang jalur sungai Cibanten, pengoptimalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sebagainya. 

Untuk memperlancar semua itu, Andra Soni meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga Cibanten ini. Paling tidak masyarakat tidak membuang sampah di sepanjang aliran sungai. 

"Karena itu dampaknya akan menyebabkan banjir,” ucapnya. 

Kepala BBWS C3, Dedy Yudha Lesmana mengatakan bahwa selama ini komunikasi antara balai dengan seluruh pemerintah daerah sangat baik. 

Pihaknya terus melakukan koordinasi secara intens berkaitan penanganan yang akan dilakukan di sepanjang aliran Cibanten. 

“Selain melakukan pengerukan sedimentasi dan penataan RTH, Balai C3 juga akan melakukan penguatan di dua sisi tebing sungai agar tidak terjadi longsor,” ujarnya. (Welfendry)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *