Berita Terbaru

Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

By On Juli 17, 2026

Kapolres Sampang, AKBP Hartono. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Polda Jawa Timur (Jatim) memberikan asistensi terkait kasus remaja putri berusia 15 tahun di Sampang yang diperkosa 27 pria. 

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum memastikan pihaknya akan terus mengejar para pelaku. 

"Untuk kasus tersebut dari Ditres PPA dan PPO Polda Jatim melakukan asistensi dan back up penanganan yang dilakukan oleh Polres Sampang," ujar Kombes Ganis, Rabu, 15 Juli 2026. 

Ganis mengatakan, pihaknya akan mengungkap tuntas kasus tersebut. Ia juga akan mengarahkan jajarannya untuk mengejar belasan pelaku yang belum tertangkap. 

"Kami berkomitmen akan terus berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memproses tindak pidana yang terjadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk para terduga pelaku baik yang telah ditangkap atau masih ada dalam proses pencarian, akan terus dilakukan upaya pencarian dan bekerja sama dengan Polres yang ada di jajaran Polda Jawa Timur," ujarnya. 

Ia juga mengatakan, pihaknya akan fokus melindungi dan memulihkan trauma korban. Dia pun akan melibatkan berbagai pihak demi pemulihan kondisi korban. 

"Saat ini, kami juga fokus pada upaya perlindungan dan pemulihan trauma yang dialami oleh korban. Tentunya dalam penanganan ini kami juga berkoordinasi dan kerja sama dengan berbagsi pihak, di antaranya RS Bhayangkara Polda Jatim, DP3AK Propinsi serta UPT Kab Sampang, Dinsos Kabupaten Sampang dan Provinsi, Bapas, LBH, psikolog dan LPSK, serta Dinas Pendidikan," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, pemerkosaan terhadap korban dilakukan oleh 27 orang. Sebanyak 13 pelaku sudah ditangkap, sedangkan 14 pelaku lainnya masih jadi buron. 

"Sebanyak 14 sisanya telah kami tetapkan sebagai DPO. Mohon doanya, kami bisa segera mengamankan semua pelaku, sehingga dapat memberikan efek jera," ujar Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Selasa, 14 Juli 2026. 

Hartono mengatakan, seorang tersangka berinisial W (17) kembali ditangkap pada Minggu malam, 12 Juli 2026. Penangkapan itu dilakukan di area Alun-alun Trunojoyo, Sampang. (*/red)

Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 Miliar, Nur Terapis Spa Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

By On Juli 17, 2026

Nur Hasannah Prasetya, terdakwa perkara pencurian uang pelanggannya Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar usai sidang putusan di PN Surabaya 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Eks terapis Spa Superior Surabaya, Nur Hasannah Prasetya divonis dua tahun enam bulan pidana penjara. 

Wanita berusia 26 tahun itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut. 

Majelis Hakim Pengadilan (PN) Surabaya yang diketuai Purnomo Hadiyarto saat membacakan putusan menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bersama seorang rekannya, Putriana Kusuma Wardani, dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), terbukti mengambil uang milik korban, Tonny Soegiono, senilai Rp 1.285.000.000. 

“Terdakwa Nur Hasannah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal, 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP,” kata Purnomo saat sidang berlangsung di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu, 15 Juli 2026. 

Hakim menjelaskan, aksi terdakwa berlangsung dalam rentang waktu Agustus hingga September 2024, dengan modus mengambil kartu ATM korban lalu melakukan serangkaian transaksi transfer dan tarik tunai. 

Terdakwa Nur Hasannah bertugas mengambil kartu ATM BCA milik korban, sementara Putri berperan mengamankan situasi di sekitar mesin ATM, melakukan transfer, serta menerima uang hasil kejahatan untuk dinikmati bersama. 

Setidaknya, selama kurun waktu dua bulan tersebut, terdakwa melakukan puluhan kali transaksi ilegal (transfer dan penarikan) dengan nominal bervariasi dari rekening korban ke rekening pribadinya, mulai dari nominal kecil hingga transfer sekaligus sebesar Rp 50 juta. 

Uang hasil pencurian tersebut, menurut fakta persidangan, digunakan terdakwa untuk membeli perhiasan di sebuah toko emas dengan nilai transaksi bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga puluhan juta rupiah dalam beberapa kali pembelian, serta ditransfer ke rekening rekannya dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk menginap di hotel. 

Majelis Hakim menyatakan unsur "dilakukan secara bersama-sama" turut terpenuhi karena uang hasil curian dibagi dua antara terdakwa dan rekannya yang masih buron. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan korban. 

"Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki anak balita, serta telah mengembalikan sebagian kerugian korban,” ujar Hakim. 

Selain pidana penjara, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman, serta terdakwa tetap ditahan. 

Barang bukti berupa mutasi rekening BCA dan kartu ATM milik korban dikembalikan kepada Toni Sugiono, sementara satu unit ponsel yang digunakan dalam aksi tersebut dirampas untuk negara. (*/red)

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut Tujuh Tahun Penjara

By On Juli 17, 2026

Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko dituntut tujuh tahun penjara saat sidang di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 14 Juli 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, terdakwa suap dan gratifikasi dituntut hukuman tujuh tahun penjara. 

Jaksa dari KPK menilai, Sugiri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap secara berlanjut serta menerima gratifikasi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa KPK, Arjuna Budi Tambunan saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 14 Juli 2026. 

Sugiri juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. 

"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Denda wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Jaksa. 

Jaksa menilai, Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP 2023. 

Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.762.000.000. Nilai tersebut terdiri atas Rp 900 juta yang berasal dari suap Yunus Mahatma, Rp 950 juta dari suap Sucipto, serta Rp 4,912 miliar yang berasal dari gratifikasi. 

Uang pengganti itu juga wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Bila tidak dibayar, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. 

Apabila nilainya masih tidak mencukupi, Sugiri dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun. 

Selain Sugiri, dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono dan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma juga menjalani tuntutan bersama. 

Adapun Agus dituntut empat tahun delapan bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 975 juta. Sedangkan Yunus dituntut lima tahun enam bulan penjara beserta uang pengganti Rp 300 juta. 

Diketahui sebelumnya, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat malam, 07 November 2025. 

Sugiri tak sendirian, sebab sejumlah orang lainnya juga ikut terjerat operasi KPK yang biasa disebut 'Jumat keramat' itu. 

Kabar terjeratnya Sugiri dalam OTT ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. 

"Benar," ujar Fitroh menjawab kabar Bupati Ponorogo terjaring OTT. (*/red)

Komisi II DPR Soroti Mentalitas Sebagian ASN: Absen, Ngopi, Pulang

By On Juli 17, 2026

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Ketua Komisi II DPR, M Rifqinizamy Karsayuda mengkritik keras mentalitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. 

"Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi," kata Rifqi dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu, 15 Juli 2026. 

Politikus Partai Nasdem itu juga menyorot ASN yang kerap dipandang sebagai profesi yang berada dalam zona nyamannya. 

Di hadapan Rini, ia juga menyorot kinerja ASN di Indonesia yang tidak kompetitif ketimbang pegawai swasta. 

"Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai Negeri ASN enggak bisa kompetitif," kata Rifqi. 

Oleh karena itu, Komisi II disebutnya akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Salah satu yang akan diatur adalah sistem kepegawaian yang akan menambah mekanisme target kinerja. 

"Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performa indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus," kata Rifqi. 

Nantinya, RUU ASN akan mengatur indikator untuk memberhentikan ASN yang tidak memenuhi target kinerjanya. 

Ia menjelaskan, sistem kerja berbasis KPI yang jelas sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi Kepala Daerah dalam mengevaluasi bawahannya. 

"Jadi, orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah, Bupati, Gubernur, Walikota. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban," pungkasnya. (*/red)

Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

By On Juli 17, 2026

Menko Pangan, Zulkifli Hasan. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, banyak pihak yang salah paham menanggapi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai Supermarket. 

Menurut Zulhas, Kopdes Merah Putih sebagai infrastruktur pemerintah dan offtaker atau pihak pembeli hasil produksi masyarakat desa. 

Hal itu disampaikan Zulhas usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto membahas penguatan program Koperasi Desa Merah Putih yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. 

"Tadi memperkuat Koperasi itu kan. Satu, Kopdes itu yang salah paham banyak, dianggap seperti Supermarket, padahal Koperasi itu. Kopdes itu adalah infrastruktur pemerintah, dua sebagai offtaker," ujar Zulhas. 

Terkait infrastruktur pemerintah, kata Zulhas, nantinya KDKMP menjadi tempat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) hingga barang subsidi. Bantuan tersebut nantinya akan disebar ke setiap Koperasi sebelum sampai ke masyarakat. 

"Infrastruktur pemerintah itu apa? Bantuan-bantuan, Bansos, barang-barang subsidi, itu harus melalui Kopdes nanti. Sehingga jelas, karena tiap desa ada," ujar dia. 

Zulhas menegaskan, Koperasi Desa juga bertujuan sebagai offtaker. Melalui Koperasi ini, barang tersebut akan dijual dengan harga di bawah standar yang sudah ditentukan. 

"Dua, dia sebagai offtaker. Itu kalau harga gabahnya di bawah standar yang kita tentukan, maka Koperasi bisa take over, beli gabah, jagung, dan lain-lain ya," ujarnya. (*/red)

Kejagung Bentuk 'Tim 9' Berisi Eks Jaksa KPK, Tangani Kasus Febrie Adriansyah

By On Juli 17, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sembilan nama tim penyidik khusus yang dibentuk untuk menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah penanganan kasus tersebut dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim tersebut beranggotakan Jaksa-jaksa senior yang sebagian besar merupakan alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sebagian besar (Eks) penyidik KPK, yang lain ini senior semua. Bintang semua ini," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. 

Anang mengatakan, tidak ada satu pun penyidik yang berasal dari lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Adapun sembilan penyidik yang ditunjuk, yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. 

Anang menyebutkan, seluruh anggota tim berasal dari luar Gedung Bundar atau di luar lingkungan Jampidsus. 

Langkah tersebut diambil untuk meminimalkan potensi resistensi dalam proses penanganan perkara. 

"Yang jelas bintang semua itu. Ini di luar Gedung Bundar semua. Artinya kan kita bentuk meminimalisir resistennya," ujarnya. 

Meski demikian, Anang menegaskan tim tersebut tetap berasal dari internal Kejaksaan. 

Ia juga memastikan, penyidik Kejagung akan berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut. 

"Ini internal Kejaksaan juga, tetapi sebagian besar alumni-alumni yang pernah bekerja di KPK. Tapi dalam pelaksanaan kita tetap koordinasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi," ujar Anang. 

Diketahui sebelumnya, Kejagung menyatakan akan membentuk tim penyidik khusus setelah menerima pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri. 

Anang mengatakan, pembentukan tim khusus diperlukan karena Kejagung masih harus mempelajari seluruh berkas perkara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti, serta konstruksi dugaan tindak pidana yang telah disusun penyidik Polri. 

"Nanti kita pelajari seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," ujar Anang, Senin, 13 Juli 2026. 

Adapun Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni terkait kasus PT Asabri, dugaan korupsi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), serta PT Krakatau Steel. 

Setelah penetapan tersangka, penanganan ketiga perkara tersebut dialihkan kepada Kejagung dengan alasan mempercepat proses penyidikan. (*/red)

Prabowo Terima Usulan Nama Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah

By On Juli 17, 2026

Mensesneg Prasetyo Hadi. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi telah menerima pengajuan nama Kuntadi, yang saat ini Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, menjadi calon Jampidsus. 

Pengajuan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin itu telah diterima pada Selasa kemarin. 

"Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," ujar Prasetyo kepada wartawan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. 

Prasetyo mengayakan, tindak lanjut ke depannya adalah adanya penilaian sesuai mekanisme yang berlaku. 

Dia membenarkan bahwa nama yang diajukan Jaksa Agung adalah Kuntadi. 

"Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi)," ujarnya.

"Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian," imbuhnya. 

Selain usulan nama untuk Jampidsus, ada juga pengajuan nama Wakil Jaksa Agung. Namun Pras belum menyebutkan namanya. 

"Ada (Wakil Jaksa Agung), tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya, tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," kata dia. 

Diketahui sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono menjadi Plt Jampidsus. 

"Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Rudi Margono saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. 

Menurut Anang, pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum perkara tindak pidana khusus. 

"Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya. (*/red)

Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap

By On Juli 17, 2026

Kaposwil Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA. 

JAKARTA, KabarXXI.ComPemerintah mendorong seluruh jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten dan Kota untuk segera mengakselerasi penyerapan dana stimulan rumah serta mempercepat pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Aceh. 

Pasalnya, masa transisi darurat menuju pemulihan pasca bencana di wilayah Aceh saat ini memasuki tahap akhir dan akan selesai pada 30 Juli 2026. 

Kepala Pos Wilayah (Kaposwil) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA menegaskan pentingnya efektivitas kerja di lapangan agar hak masyarakat terpenuhi. 

“Saya minta seluruh jajaran BPBD segera akselerasi penyerapan dana dan percepat progres Huntap. Hindari penundaan lagi, dan lakukan jemput bola agar hak masyarakat terpenuhi tepat waktu,” kata Safrizal ZA, Rabu  15 Juli 2026. 

Berdasarkan data per 14 Juli 2026, BNPB telah menyalurkan bantuan stimulan ke BPBD di Aceh dengan total transfer Rp 653,7 miliar. 

Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp 570,03 miliar telah masuk ke rekening masyarakat, dengan total realisasi belanja untuk seluruh wilayah Provinsi Aceh mencapai Rp 240.576.246.500. 

Dalam realisasi pemanfaatan dana stimulan tersebut, Kabupaten Aceh Tamiang menjadi wilayah dengan realisasi belanja tertinggi di Aceh, yakni mencapai Rp 140,9 miliar. 

Namun sebaliknya, Kabupaten Gayo Lues tercatat sebagai wilayah dengan realisasi belanja terendah, sehingga menjadi salah satu daerah yang mendapatkan atensi khusus dari pihak Satgas. 

Sementara itu, untuk kategori rumah rusak berat, pemerintah menargetkan penyelesaian 12.671 unit Huntap. Saat ini, sebanyak 398 unit dalam tahap pembangunan dan 85 unit telah rampung. 

"Pihak Satgas mengingatkan bahwa percepatan ini krusial agar seluruh masyarakat terdampak segera memiliki tempat tinggal yang layak sebelum periode transisi berakhir,” pungkasnya. (*/red)

Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Sukoharjo, KPK Sita Uang hingga Perhiasan

By On Juli 17, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta sejumlah kantor Dinas terkait kasus dugaan pemerasan dan pemotongan bayaran ASN. 


KPK menyita sejumlah uang hingga perhiasan dari penggeledahan tersebut. 


"Di mana dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026. 

Namun Budi belum menyampaikan uang dan perhiasan itu disita dari lokasi mana saja. Dia juga belum menyebutkan nominal uang yang disita. 

"Untuk detail nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujarnya. 

Budi juga mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menyasar kantor Dinas Pendidikan, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). 

"Kemudian, penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di tiga titik, yang pertama di kantor Dinas Pendidikan, kemudian di kantor BPKAD dan juga di kantor Kesbangpol," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. 

KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka. 

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Berikut ini tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka: 

1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani. 

2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko. 

3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo. 

Asep menduga, Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. 

Asep mengatakan, Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD. 

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ujar Asep. (*/red)

LPSK Tolak Permohonan JC Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

By On Juli 17, 2026

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak  permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Permohonan tersebut ditolak lantaran dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. 

"Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC (justice collaborator) karena tidak memenuhi persyaratan di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC, PP 24 Tahun 2025," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa, 14 Juli 2026. 

Menurutnya, salah satu syarat yang tidak terpenuhi, yakni belum terdapat keterangan yang disampaikan terkait nama besar yang diduga terlibat, ke LPSK maupun penyidik. 

"Pertama berkaitan sifat penting keterangan, jadi informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar," tuturnya. 

Tak hanya itu, permohonan justice collaborator tersebut ditolak juga dengan pertimbangan karena Sony yang merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut. 

Susilaningtias mengatakan, LPSK juga tidak menemukan adanya kekhawatiran terhadap ancaman yang dialami pemohon maupun komitmen untuk mengembalikan hasil tindak pidana. 

Pihak Sony, kata dia, juga belum menyampaikan soal kesediannya mengembalikan hasil kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. 

"Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu juga belum disampaikan sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," tegasnya. 

Diketahui, Sony Sonjaya sebelumnya juga telah mengajukan justice collaborator ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang menjeratnya. 

Namun pada Selasa, 23 Juni 2026, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan pihaknya telah menolak permohonan justice collaborator Sony tersebut. 

Hal itu dikarenakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan Sony merupakan pelaku utama dalam perkara dimaksud. (*/red)

Absurditas Korupsi, Keputusasaan, dan Sampar

By On Juli 17, 2026

Petugas merapihkan barang bukti sejumlah uang usai ditampilkan saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. 

Oleh: Andang Subaharianto 

Beberapa hari lalu saya dikirimi gambar arloji warna kuning emas oleh seorang kawan melalui WhatsApp. Di bawah gambar arloji tertulis ”MERK: PIDSUS, EDISI TERBATAS 01/10, SOLID EMAS 74 KG, HARGA RP 456 MILYAR, MADE IN INDONESIA”. 

Gambar tersebut juga beredar luas di media sosial. Publik tentu tak sulit menafsirkan maknanya. 

Gambar itu dibuat pasti sebagai sindiran, cemoohan, kritik simbolik terhadap kasus yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Publik sudah tahu kasus apa. 

Yang menarik di mata saya bukan gambar arloji yang bermakna kritik simbolik itu, melainkan komentar kawan saya. 

Menyertai gambar itu, ia menulis dalam bahasa Jawa, “Ya wes pek-peken, entek-entekna… Penegak hukum edan” (Ya sudah ambil semua, habiskan semua… Penegak bukum gila). 

Ada nada kecewa berat. Saya bisa mengerti. Siapa yang tidak kecewa atas peristiwa yang menimpa Febrie Adriansyah? 

Ia adalah orang penting di Kejaksaan yang sepak terjangnya mengundang tepuk tangan dalam urusan pemberantasan korupsi. 

Namun, Febrie tiba-tiba harus mundur dari jabatannya, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang seharusnya diperangi. 

Sudah pasti publik kecewa berat. Korupsi bertubi-tubi, tiada hari tanpa berita korupsi. 

Sangat menyedihkan, sungguh memprihatinkan. Korupsi di negeri ini tak bisa dinalar lagi, absurd. Seperti diekspresikan kawan saya: “wes pek-peken, entek-entekna”. 

Saya membaca ekspresi kawan saya itu bukan sekadar kekecewaan, melainkan disertai keputusasaan. 

Patut kita curigai: keputusasaan. Dan, jangan-jangan ekspresi kawan saya itu merepresentasikan sikap sebagian besar warga bangsa ini. 

Hampir bersamaan dengan gambar arloji warna kuning emas yang dikirim kawan saya itu, saya membaca berita Kompas.com (14/7/2026) berjudul “Pesan Prabowo kepada TNI, Polri dan Kejagung: Introspeksi!”. 

Presiden Prabowo mengajak seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi. 

Hampir di setiap pidato sejak menjabat Presiden, Prabowo selalu menyisipkan pesan seperti itu. Prabowo selalu mengingatkan bawahannya untuk tidak korupsi. 

"Kita semua introspeksi. Pejabat-pejabat militer dan polisi, introspeksi. Saudara adalah milik rakyat. Bintangmu dari rakyat. Sepatumu dari rakyat. Topimu dari rakyat. Jangan pernah lupa itu. Kejaksaan demikian juga. Anda Jaksa ya di sana? Iya. Pakai bintang juga kau? Kau juga milik rakyat," kata Prabowo (Kompas.com, 14/7/2026). 

Membaca berita Kompas.com itu, saya membayangkan seorang bapak yang kecewa berat dan marah melihat anak-anaknya bertengkar berebut harta hasil memalak tetangganya. 

Jangan-jangan sang bapak itu juga putus asa melihat anak-anaknya suka memalak tetangganya, padahal selalu dinasihati. 

Sedemikian sering menasihati anak-anaknya, bapak itu dikenal tetangganya sebagai orangtua yang suka menasihati anak-anaknya untuk tidak memalak. 

Namun, nasihatnya masuk telinga kiri keluar telinga kanan, alias tak digubris, sehingga anak-anaknya masih saja suka memalak tetangganya.  

Apakah Presiden Prabowo juga dilanda keputusasaan, sehingga hanya bisa berpesan: “Introspeksi”? 

Sementara itu, saya kira, Presiden Prabowo tahu betul bahwa tanpa tindakan nyata, baik hukuman maupun penguatan institusi, pesan seperti itu tak akan menghentikan korupsi yang sudah gila-gilaan, yang absurd. 

Sejumlah penelitian menunjukkan, etika pribadi tidak memiliki efek signifikan terhadap angka korupsi. 

Kealiman atau religiositas juga tidak memiliki pengaruh signifikan dalam mencegah praktik korupsi. Pesan etis-normatif tidak berefek protektif terhadap korupsi. 

Karena itu, kita patut curiga, jangan-jangan sebagian besar warga masyarakat, termasuk Pak Presiden, sebenarnya sudah putus asa terhadap fenomena korupsi di negeri ini. Sudah mati akal, jalan buntu. 

Di hadapan fenomena korupsi yang gila-gilaan, yang absurd, menurut hemat saya, keputusasaan bukan keanehan. Dan, keputusasaan itu bisa menghinggapi siapapun, bahkan Presiden. 

Albert Camus mengingatkan soal keputusasaan ini dalam novelnya berjudul Sampar (judul asli La Peste, terbit 1947). Ditulis Camus saat tragedi Perang Dunia II untuk menggambarkan kekejaman dan keganasan Nazi (Hitler). 

Filsuf Perancis itu menyimbolisasi keganasan Nazi melalui penyakit sampar. Ia adalah penyakit menular yang menyerang hewan dan manusia. Ganas sekali., kejam sekali. 

Berkat Le Peste, Camus tersebut terpilih sebagai penerima Nobel Sastra 1957. Sampar digambarkan menyerang Kota Oran, Aljazair, koloni Perancis. 

Mewabah secara tiba-tiba dan cepat. Barangkali serupa Covid-19 pada 2019 lalu. Sampar menyebar dengan cepat dan membunuh manusia secara berantai tanpa suara, tanpa pilih-pilih. 

Sampar lalu memicu penyingkiran dan pengucilan orang. Persis Covid-19, ia memaksa isolasi dan pembatasan gerak manusia. 

Kota Oran digambarkan sangat mencekam. Terjadi kekacauan di mana-mana. Dokter, pemerintah, media massa, dan masyarakat umum tak satu bahasa. 

Muncul berbagai sikap dan karakter manusia. Ada yang sungguh menolong. Ada yang cuek, tak peduli. Ada pula yang mengambil keuntungan. 

Wabah sampar membuat dokter Rieux tak lagi bertugas sebagaimana mestinya. 

Dokter hanya bisa mendiagnosa. Lalu, memerintahkan pengucilan bagi orang yang terjangkit sampar. Dokter bukan lagi menyembuhkan. Ia hanya memperlambat datangnya kematian. 

Masyarakat dibayangi kecemasan, kebingungan, ketakberdayaan, yang berujung pada keputusasaan. Keganasan sampar tak bisa ditaklukkan. 

Dokter Rieux melihat setiap hari puluhan pasiennya meninggal dunia. Dia tak berdaya mencegahnya. Bahkan, saat Sampar menyerang istrinya sendiri. 

Keganasan korupsi di negeri ini boleh jadi serupa sampar yang diceritakan Albert Camus. 

Dan, ternyata di tengah ketakberdayaan dan keputusasaan sebagian besar publik, dokter Rieux terus melawan atas nama kemanusiaan. 

Albert Camus mengajarkan perlawanan manusia terhadap kerentanan dirinya, terhadap keputusasaan. Tidak melawannya secara sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama. 

Melawan penyakitnya, sekaligus penderitaan yang ditimbulkannya secara bersama-sama demi kemanusiaan. 

Keputusasaan harus dilawan. Dia tak kalah kejam daripada korupsi itu sendiri. 

Keputusasaan bisa lebih memilukan daripada kesengsaraan bangsa akibat korupsi. 

Dia bisa menjerumuskan kita pada mentalitas “serba ogah”. 

Dan, betapa besar resikonya bila itu terjadi pada Pak Presiden. 

Penulis adalah Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember. 

Sumber: kompas.com

Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI Kab. Serang, IWQI dan PPWI Banten Kompak Kecam Pungli Terselubung

By On Juli 16, 2026

 


​SERANG, KabarXXI.com – Proses pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) DPC Kabupaten Serang diwarnai tindakan tidak terpuji. Seorang oknum pejabat kedinasan terindikasi melakukan upaya "peminjaman" uang yang diduga kuat sebagai modus pungutan liar (pungli) terselubung untuk memuluskan administrasi.

​Modus tersebut mencuat setelah oknum yang membidangi urusan organisasi itu mencoba meminjam uang secara berjenjang, mulai dari Ketua Umum IWQI hingga berlanjut menyasar Ketua DPC IWQI Kabupaten Serang. Praktik di tengah pelayanan publik ini dinilai mengaburkan batas etika dan memanfaatkan relasi kuasa (power relation abuse) demi keuntungan pribadi.

​Merespons kejadian tersebut, Ketua DPD IWQI Provinsi Banten, Agus Hidayat, mengecam keras tindakan oknum birokrasi tersebut. Ia menegaskan bahwa IWQI berkomitmen penuh menjaga integritas dan menolak segala bentuk kompromi transaksional.

​"Jangan dibolak-balik, ini bukan soal pinjaman pribadi biasa, tapi cara halus untuk memeras. Kami di IWQI tidak akan mentoleransi praktik-praktik koruptif seperti ini. Jika memang niatnya melayani masyarakat, seharusnya bersikap profesional, bukan justru mencoba mengambil keuntungan dari organisasi yang sedang mengurus legalitas," tegas Agus Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (16/07/2026).

​Senada dengan Agus, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPD Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, turut menaruh perhatian serius atas insiden yang menimpa jajaran IWQI tersebut. Sebagai pimpinan organisasi pers di Banten, Abdul Kabir menilai modus "pinjam uang" saat pengurusan izin adalah riak lama birokrasi yang harus dipotong generasinya.

​"Secara hukum dan etika pelayanan publik, kita harus berani jujur melihat fenomena ini. Ini adalah indikasi kuat gratifikasi terselubung atau bahkan pemerasan dalam jabatan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, khususnya Pasal 12 huruf e, sangat jelas melarang pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu—termasuk dengan dalih meminjam uang," ujar Abdul Kabir Albantani.

​Abdul Kabir menambahkan, solidaritas antar-organisasi profesi dan media di Banten harus solid dalam mengawal kasus-kasus seperti ini agar tidak menjadi pembenaran di masa depan. Ia meminta seluruh pengurus organisasi di tingkat daerah, baik IWQI maupun PPWI, tidak perlu gentar menghadapi gertakan birokrasi.

​"SKT itu hak konstitusional setiap organisasi yang dilindungi undang-undang selama syaratnya lengkap, bukan hadiah atau kebaikan hati oknum pejabat. Saya dukung penuh sikap tegas IWQI. Jika setelah penolakan ini proses SKT DPC Kabupaten Serang sengaja dihambat atau diperlambat, maka bukti-bukti yang ada harus segera dilaporkan ke Inspektorat maupun Ombudsman. Kita tidak boleh membiarkan marwah organisasi digadaikan sejak hari pertama legalitas diurus," pungkas Abdul Kabir.

​Atas insiden ini, kedua pimpinan organisasi sepakat menginstruksikan jajaran di tingkat kabupaten/kota untuk memperketat benteng integritas: menolak secara santun setiap tarikan dana informal, mendokumentasikan setiap bukti komunikasi (chat/rekaman), dan tetap mengawal proses hukum serta administratif secara transparan. (Red/Tim)

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

By On Juli 15, 2026

Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Klurak, Kecamatan Candi. 

SIDOARJO, KabarXXI.Com - Perjudian sabung ayam dan dadu masih beraktifitas tanpa hambatan. Hal ini dugaan semakin kuat aroma aliran atensi kepada pihak pemerintah Sidoarjo maupun Penegak Hukum Polres bersama jajarannya Polsek. 

Dikabarkan dalam plafon media sosial, kalangan di Desa Klurak, Kecamatan Candi, sudah ditutup, dilakukan pembongkaran dan pembakaran. Nyatanya itu semua adegan kamuflase. 

Menurut keterangan warga setempat, sebut saja Dian. Kalangan yang berdiri di wilayahnya semakin bertambah besar. Tidak ada keseriusan dalam menindak para penyelenggara judi oleh Aparat Kepolisian setempat. 

"Perjudian membuat resah semua warga, cuma mereka tidak berani karena lokasi tersebut mempunyai beking kuat dari dari Penegak Hukum," ujar Dian.

"Ya warga tidak ada yang berani. Ada beberapa warga yang berani bersuara kepada media online seperti saya.tim saya akan tetap kawal dan menyuarakannya. Sudah jelas kegiatan mereka sudah melawan hukum kenapa tidak ada tindakan serius. Apa mungkin menerima sesuatu," imbuh dia. 

"Kalau kalangan sabung ayam masih ada di desa saya, tidak ada tindakan. Kami bersama tim akan hering ke kantor Bupati dan DPRD," tegasnya. 

Wabup Sidoarjo saat Hj. Mimik Idayana dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait aktivitas perjudian menyatakan dengan tegas bahwa aktivitas itu tidak diperbolehkan. 

"Tidak boleh mas, di mana titik lokasinya," ucap Wabup. 

Sementara itu, Humas Polres Novi saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan kegiatan yang dianggap meresahkan melalui layanan Kepolisian 110 atau hotline dumas WA 08155100110. 

Melalui layanan Kepolisian 110 atau Hotline Dumas nomor 09155100110, respon cepat oleh pengaduan. 

"Baik Ibu,Terima kasih atas informasi yang diberikan, selanjutnya akan kami teruskan ke Polsek Candi". (*/red)

Gubernur Andra Soni Tegaskan Program Sekolah Gratis Utamakan Mutu Pendidikan

By On Juli 14, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat melakukan monitoring pelaksanaan MPLS sekaligus meninjau Program Sekolah Gratis di SMK Jaya Buana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa 14 Juli 2026.

TANGERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa Program Sekolah Gratis yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak hanya bertujuan memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, tetapi juga harus mampu menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan bermutu. 

Hal itu disampaikan Andra Soni usai melakukan monitoring pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sekaligus meninjau Program Sekolah Gratis di SMK Jaya Buana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 Juli 2026. 

"Saya mengapresiasi seluruh sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Gratis. Di sini kita melihat, bahwa ini bukan hanya sekadar gratis, tetapi juga berkualitas. Jadi bukan hanya sekadar gratis, tetapi juga memberikan kualitas," ujar Andra Soni. 

Menurut Andra Soni, SMK Jaya Buana telah memasuki tahun kedua sebagai penyelenggara Program Sekolah Gratis. Hampir dua ribu siswa mengikuti pendidikan di 10 program keahlian bidang teknik yang masuk dalam Program Sekolah Gratis baik untuk kelas X maupun kelas XI. 

Andra Soni juga mengapresiasi SMK Jaya Buana yang telah menjalin kerja sama dengan 130 perusahaan industri serta dua perguruan tinggi teknik di China. 

Kemitraan tersebut membuka peluang bagi para siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun bekerja di luar negeri. 

"Tadi juga disampaikan ada sembilan siswa yang mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikannya di sana. Tidak hanya itu, dari sekolah ini juga ada siswa yang mewakili Provinsi Banten untuk Lomba Kompetensi Siswa (LKS) di tingkat nasional," tuturnya. 

Dikatakan Andra Soni, capaian tersebut menjadi bukti bahwa sekolah swasta yang tergabung dalam Program Sekolah Gratis mampu menghasilkan lulusan yang kompetitif dan memiliki daya saing. 

Andra Soni menegaskan, Pemprov Banten akan terus memperluas akses pendidikan melalui Program Sekolah Gratis bagi peserta didik yang belum tertampung di sekolah negeri. 

Bersamaan dengan itu, peningkatan mutu pendidikan di sekolah negeri maupun swasta akan terus dilakukan. 

"Program Sekolah Gratis, kita membuka akses seluas-luasnya agar anak-anak memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan. Di sekolah negeri tidak tertampung, maka tertampung di sekolah-sekolah swasta," kata dia. 

"Kemudian, kita akan terus meningkatkan kualitas masing-masing sekolah dan peserta didik kita, termasuk sekolah negeri dan swasta," imbuh dia. 

Andra Soni berharap, seluruh masyarakat mendukung pelaksanaan Program Sekolah Gratis agar semakin banyak anak-anak Banten memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan terbaik. 

"Mohon dukungannya agar apa yang kita laksanakan ini bisa memberikan kesempatan yang terbuka kepada seluruh anak-anak Banten untuk mendapatkan pendidikan terbaik," ucapnya. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga berpesan kepada para peserta didik baru agar mampu beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan mengikuti proses pembelajaran dengan sungguh-sungguh. 

"Kita mendoakan agar mereka mampu cepat beradaptasi dengan lingkungan baru mereka. Kita berharap anak-anak bisa mengikuti proses belajar-mengajar di SMK Jaya Buana ini sebaik-baiknya," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala SMK Jaya Buana, Aan Angsori menyampaikan bahwa Program Sekolah Gratis memberikan dampak positif terhadap meningkatnya akses pendidikan masyarakat. 

Dikatakannya, antusiasme masyarakat terhadap program tersebut sangat tinggi. Pada tahun ajaran 2026/2027, SMK Jaya Buana menerima sekitar seribu peserta didik baru melalui Program Sekolah Gratis. 

Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 912 siswa. 

"Peminatnya memang di kita Alhamdulillah sangat tinggi, mungkin kalau kita tidak tutup kemarin bisa di 1.800 sampai 2.000 pendaftar. Tapi karena kita batasi agar kita juga bisa lebih memaksimalkan fasilitas yang sudah ada," ujarnya. 

Aan menambahkan, sekolah terus memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri melalui kemitraan dengan 130 perusahaan serta dua perguruan tinggi di China. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari program unggulan BMW Sakti (Bekerja, Melanjutkan, dan Wirausaha) serta dapat melanjutkan pendidikan dan dapat bekerja di luar negeri. 

"Tujuan kami itu sesuai dengan Nawacita berdirinya sekolah ini, yaitu memberikan kepastian di masa depan," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Raisa, siswa kelas XI Teknik Komputer Jaringan (TKJ) SMK Jaya Buana mengatakan, dengan adanya Program Sekolah Gratis yang dilakukan Pemprov Banten sangat membantu, terutama dalam mengurangi biaya keluarga. 

"Kemarin satu tahun benar-benar gratis, dengan program ini rasanya senang dan beban yang ada memang benar-benar berkurang," ujar Raisa. 

Raisa juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Banten Andra Soni yang memberikan Program Sekolah Gratis dan diharapkan program tersebut dapat berlanjut sehingga memberikan akses pendidikan untuk anak-anak Provinsi Banten. 

"Jadi memungkinkan hampir sebagian anak Indonesia bisa sekolah," ucapnya. 

Hal senada disampaikan Siti Alfiah Sahnaz, siswi kelas XI Teknik Kimia Industri SMK Jaya Buana. 

Dia berharap, Program Sekolah Gratis dapat berlanjut. 

"Sudah pastinya terima kasih telah ada program sekolah gratis, semoga ke depannya program ini masih ada," pungkasnya. (Welfendry)

Dukung Karakter Generasi Muda, Polsek Cikande Gelar Program "Poldik" di SMAN 1 Kibin

By On Juli 14, 2026

Polsek Cikande menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi di SMAN 1 Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 14 Juli 2026. 

SERANG, KabarXXI.ComJajaran Polsek Cikande menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi di SMAN 1 Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa  14 Juli 2026. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Commander Wish Kapolda Banten serta program unggulan Kapolres Serang, yaitu Poldik (Polisi Peduli Pendidikan) dan Ngariung Iman Ngariung Aman. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sekolah SMAN 1 Kibin Mamat, S.Pd., M.Pd., Kasubsektor Kibin Iptu Dadang, Panit 1 Binmas Iptu Rohkidi, Bhabinkamtibmas Desa Kibin Aiptu Ardiyansyah, serta para dewan guru dan ratusan siswa-siswi SMAN 1 Kibin. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan melalui Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menyampaikan bahwa kehadiran Polri di lingkungan sekolah bertujuan untuk mengawal pembentukan karakter generasi muda agar terhindar dari perilaku negatif. 

"Program Polisi Peduli Pendidikan ini adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah. Kami ingin memastikan bahwa proses belajar mengajar berjalan kondusif, aman, dan bebas dari pengaruh negatif. Pendidikan sejati bukan sekadar mengejar nilai akademis yang tinggi, melainkan proses pembentukan karakter dasar yang kuat dan berakhlak mulia," kata Kompol Rudika Harto Kanajiri saat memberikan keterangan, Selasa, 14 Juli 2026. 

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Cikande memberikan pembekalan komprehensif mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, pencegahan paham terorisme, pentingnya bijak bermedia sosial, serta etika tertib berlalu lintas. 

Para siswa juga diberikan imbauan tegas untuk menjauhi segala bentuk kenakalan remaja yang sedang marak, seperti tawuran antar-pelajar, aksi perundungan (bullying), hingga bahaya laten judi online. 

"Kami menekankan kepada adik-adik pelajar untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup, menguatkan iman dan takwa sejak dini, serta selalu menghormati orang tua dan guru. Jangan sampai masa depan hancur karena ikut-ikutan kegiatan negatif seperti tawuran atau judi online," ujar Kapolsek Cikande. 

Selain memberikan edukasi moral dan hukum, Polsek Cikande juga mensosialisasikan layanan Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam penuh dan bebas pulsa. 

Pihak sekolah maupun siswa diimbau memanfaatkan layanan ini untuk melaporkan segera jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana di lingkungan sekitar. 

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Kibin, Mamat mengapresiasi langkah inovatif Polres Serang dan Polsek Cikande yang turun langsung memberikan pemahaman hukum kepada anak didiknya. 

Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *