Berita Terbaru

Dosa Sosial Para Koruptor kepada Generasi Muda

By On Juli 21, 2026

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat Konferensi Pers di Kejagung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Di dalam ekonomi modern, modal tidak pernah bergerak hanya mengikuti angka, tapi juga mengikuti kepercayaan. Pabrik-pabrik tidak dibangun semata karena upah tenaga kerja yang murah atau besarnya pasar domestik, tetapi juga karena adanya keyakinan bahwa hukum akan melindungi kontrak, negara akan menghormati aturan yang dibuatnya sendiri, dan pemerintah mampu menjamin bahwa perubahan politik tidak akan mengubah secara sewenang-wenang arah permainan ekonomi. 

Itulah sebabnya, di mana pun di dunia, kepastian hukum selalu menjadi infrastruktur ekonomi yang jauh lebih penting ketimbang jalan tol, pelabuhan, bahkan kawasan industri. Sayangnya, Indonesia justru memasuki babak ketika fondasi yang paling mendasar tersebut mulai dipertanyakan. 

Dalam hitungan bulan, publik disuguhi rentetan kasus yang mengguncang institusi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. 

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), dengan dugaan aliran suap mencapai puluhan miliar rupiah. 

Tak pelak, perkara ini justru menyentuh jantung independensi peradilan karena berkaitan dengan dugaan pengaturan putusan pengadilan dalam perkara korporasi besar. 

Belum hilang keterkejutan publik, muncul perkara yang bahkan lebih mengguncang psikologi kelembagaan negara. 

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, figur yang selama bertahun-tahun menjadi wajah pemberantasan berbagai mega-korupsi, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri serta dugaan korupsi lainnya, termasuk tata kelola batu bara dan Krakatau Steel. 

Terlepas dari bagaimana proses hukum itu akan berakhir, pesan yang diterima publik sangat jelas, yakni bahkan institusi yang selama ini dipercaya memburu koruptor pun kini tidak lagi kebal dari krisis integritas. 

Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah di berbagai provinsi. 

Dari satu sisi, penindakan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemberantasan korupsi masih berjalan. 

Namun dari sisi lain, frekuensi penangkapan itu sekaligus memperlihatkan bahwa korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih bersifat sistemik. 

Di tengah situasi tersebut, pemerintah dan DPR juga mengesahkan perubahan Undang-Undang TNI yang memperluas ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki sejumlah jabatan sipil. 

Pemerintah menyebut perubahan itu bertujuan memperkuat efektivitas birokrasi, sementara para pengkritiknya melihatnya sebagai sinyal bergesernya batas antara institusi sipil dan militer. 

Terlepas dari posisi mana yang lebih tepat, rangkaian peristiwa tersebut secara bersama-sama membentuk satu realitas bahwa kepastian mengenai arah tata kelola negara menjadi semakin sulit dibaca. 

Ironisnya, seluruh perkembangan tersebut berlangsung ketika pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen, target yang mensyaratkan lonjakan investasi swasta dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

Namun, modal internasional tidak bergerak mengikuti optimisme politik, tapi mengalir mengikuti persepsi risiko. Dan di dalam dunia investasi, risiko terbesar bukanlah tingginya pajak atau mahalnya ongkos produksi, tapi ketidakpastian hukum dan regulasi. 

Ketika institusi yang mengadili, menuntut, mengawasi, dan menjalankan pemerintahan sama-sama dipersepsikan menghadapi persoalan integritas maupun konsistensi, yang perlahan menghilang bukan hanya kepercayaan publik, tapi juga kepercayaan pasar. 

Ketidakpastian Hukum

Peraih Nobel Ekonomi Douglass North pernah menulis bahwa kemakmuran suatu bangsa pada akhirnya ditentukan oleh kualitas institusi yang mengatur interaksi ekonomi. 

Institusi yang kredibel menciptakan kepastian. Kepastian melahirkan kepercayaan. Dan kepercayaan menjadi fondasi bagi investasi jangka panjang. 

Sebaliknya, institusi yang tidak konsisten menciptakan apa yang disebut sebagai “transaction costs”, biaya tambahan yang tidak muncul dari proses produksi, tapi dari kebutuhan pelaku usaha untuk mengantisipasi risiko hukum, politik, dan birokrasi. Inilah mengapa korupsi sesungguhnya jauh lebih mahal daripada nilai uang negara yang hilang. 

Dalam perspektif ekonomi politik, korupsi bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga sinyal bahwa aturan dapat dinegosiasikan. 

Ketika seorang ketua pengadilan diduga menerima suap dalam perkara korporasi bernilai besar, investor tidak hanya melihat seorang hakim yang diduga menyimpang, tapi juga mempertanyakan apakah sengketa bisnis mereka kelak benar-benar akan diputus berdasarkan hukum atau berdasarkan kekuatan uang.

Ketika mantan Jampidsus, pejabat yang memimpin penanganan berbagai perkara korupsi kelas kakap, ditetapkan sebagai tersangka, yang dipertanyakan bukan lagi integritas individu semata, tapi kredibilitas institusi penegakan hukum itu sendiri. 

Begitu pula dengan gelombang penangkapan kepala daerah. Dunia usaha memahami bahwa pergantian kepemimpinan akibat proses hukum dapat berimplikasi pada perubahan prioritas pembangunan, tertundanya perizinan, renegosiasi proyek, bahkan perubahan arah kebijakan investasi di tingkat lokal. 

Bagi perusahaan yang hendak menanamkan modal hingga puluhan triliun rupiah untuk jangka waktu dua atau tiga dekade, ketidakpastian semacam itu bukan hanya gangguan administratif, tapi juga risiko bisnis yang harus dihitung sejak awal, dan sering kali menjadi alasan mengapa investasi dialihkan ke negara lain yang menawarkan prediktabilitas lebih tinggi. 

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika ketidakpastian hukum berjalan berdampingan dengan ketidakpastian regulasi. 

Dunia usaha beberapa tahun terakhir, harus menyesuaikan diri dengan perubahan berbagai kebijakan strategis, mulai dari ketenagakerjaan, perpajakan, hilirisasi sumber daya alam, hingga perubahan desain kelembagaan negara. 

Sebagian reformasi memang memiliki tujuan yang sah dan bahkan diperlukan. Namun dalam ekonomi, bukan hanya isi kebijakan yang menentukan, tapi juga konsistensi implementasi, kepastian transisi, dan keyakinan bahwa aturan tidak akan berubah secara mendadak mengikuti dinamika politik. 

Investor tidak menuntut regulasi yang selalu menguntungkan mereka. Mereka hanya menuntut regulasi yang dapat diprediksi. Intinya, modal memiliki logika yang sangat sederhana. 

Modal tidak mencari negara yang sempurna, tapi mencari negara yang dapat dipercaya. Dan kepercayaan itu tidak dibangun melalui slogan investasi atau target pertumbuhan yang ambisius, tapi melalui institusi yang bersih, peradilan independen, penegakan hukum yang konsisten, dan regulasi yang stabil. 

Ketika keempat fondasi itu mulai retak secara bersamaan, yang sesungguhnya ikut terancam bukan hanya arus investasi, tapi juga kemampuan Indonesia menciptakan jutaan pekerjaan baru bagi generasi yang diharapkan menjadi tulang punggung Indonesia Emas. 

Kepastian Regulasi

Di dalam literatur ekonomi kelembagaan, hukum dan regulasi sesungguhnya adalah dua sisi dari mata uang yang sama. 

Hukum menjamin bahwa aturan ditegakkan secara adil, sedangkan regulasi menjamin bahwa aturan tersebut tidak berubah secara tiba-tiba. Investor membutuhkan keduanya sekaligus. 

Kepastian hukum tanpa kepastian regulasi hanya akan melahirkan pengadilan yang tertib, tetapi pasar yang tetap gelisah. 

Sebaliknya, regulasi yang tampak ramah investasi pun akan kehilangan daya tarik apabila pelaku usaha tidak yakin bahwa implementasinya akan konsisten dari waktu ke waktu. 

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia memang terus melakukan reformasi regulasi untuk memperbaiki iklim investasi. 

Penyederhanaan perizinan berbasis risiko, penyempurnaan daftar bidang usaha, hingga berbagai insentif fiskal menunjukkan bahwa pemerintah memahami pentingnya menarik modal asing. 

Namun di sisi lain, pelaku usaha juga dihadapkan pada perubahan regulasi yang relatif cepat di berbagai sektor, mulai dari ketenagakerjaan, perpajakan, hilirisasi sumber daya alam, tata kelola BUMN, hingga berbagai aturan pelaksana yang terus diperbarui. 

Bagi pemerintah, perubahan tersebut merupakan bagian dari proses reformasi. Namun, bagi investor jangka panjang, terlalu sering berubahnya aturan dapat menimbulkan persepsi bahwa arah kebijakan masih terus mencari bentuk. 

Persepsi semacam inilah yang dalam literatur investasi dikenal sebagai regulatory uncertainty. 

Masalahnya bukan hanya pada substansi kebijakan, tapi juga pada prediktabilitasnya. Perusahaan multinasional yang hendak membangun fasilitas manufaktur senilai miliaran dolar tidak hanya menghitung biaya investasi hari ini, tapi juga menyusun proyeksi keuntungan hingga dua puluh atau tiga puluh tahun ke depan. 

Setiap kemungkinan perubahan aturan mengenai pajak, kewajiban investasi, ekspor, kandungan lokal, perizinan, atau tata kelola korporasi akan langsung diterjemahkan menjadi tambahan biaya risiko. 

Ketika risiko meningkat, biaya modal ikut meningkat. Dan ketika biaya modal meningkat, proyek yang semula layak secara ekonomi dapat berubah menjadi tidak lagi menarik. 

Tidak mengherankan apabila banyak analis investasi menilai bahwa daya tarik Indonesia tidak lagi ditentukan hanya oleh ukuran pasar atau kekayaan sumber daya alamnya, tapi oleh kemampuan negara menghadirkan execution certainty, kepastian bahwa kebijakan yang diumumkan benar-benar dapat dijalankan secara konsisten. 

Investor global semakin menempatkan kepastian implementasi di atas janji-janji reformasi. Mereka lebih memilih negara dengan pertumbuhan yang sedikit lebih rendah, tetapi institusinya stabil, dibanding negara yang menawarkan potensi besar, tapi arah kebijakannya sulit diprediksi. 

Di titik inilah target pertumbuhan ekonomi delapan persen menghadapi tantangan yang sesungguhnya. 

Pertumbuhan setinggi itu tidak cukup ditopang oleh konsumsi rumah tangga atau belanja pemerintah. Indonesia membutuhkan lonjakan investasi swasta dalam skala yang jauh lebih besar daripada hari ini. 

Namun, investasi bukanlah komoditas yang dapat diperintahkan untuk datang, tapi harus diyakinkan. Dan kepercayaan itu lahir bukan dari slogan, tapi dari institusi yang bersih, penegakan hukum kredibel, serta regulasi yang stabil. 

Selama persepsi mengenai ketiga hal tersebut masih dibayangi oleh berbagai kontroversi kelembagaan dan ketidakpastian kebijakan, target pertumbuhan delapan persen akan lebih menyerupai aspirasi politik daripada proyeksi ekonomi. 

Harga Sosial dari Negara yang Sulit Diprediksi

Pada akhirnya, angka-angka investasi hanyalah permukaan dari persoalan yang jauh lebih dalam. Di balik setiap proyek industri yang batal dibangun, terdapat ribuan pekerjaan yang tidak pernah tercipta. 

Di balik setiap investor yang memilih menunda ekspansi, terdapat lulusan universitas yang harus menunggu lebih lama memasuki dunia kerja. 

Dan di balik setiap kebijakan yang kehilangan kredibilitas, terdapat generasi muda yang perlahan kehilangan keyakinan bahwa kerja keras akan memperoleh kesempatan yang adil. 

Sosiologi ekonomi mengajarkan bahwa pembangunan bukan hanya soal proses menambah pendapatan nasional, tapi juga soal membangun harapan kolektif. 

Harapan itulah yang membuat masyarakat mau berinvestasi pada pendidikan, meningkatkan keterampilan, dan mempersiapkan masa depan. 

Namun, harapan hanya tumbuh ketika masyarakat percaya bahwa institusi bekerja secara adil. 

Sebaliknya, ketika korupsi terus muncul di lembaga-lembaga strategis, ketika penegakan hukum dipersepsikan inkonsisten, dan ketika aturan berubah lebih cepat daripada kemampuan pelaku usaha menyesuaikan diri, optimisme perlahan berubah menjadi kehati-hatian, bahkan sinisme. 

Dampak sosialnya tidak selalu terlihat hari ini, tetapi akan terasa beberapa tahun mendatang. Indonesia sedang menikmati bonus demografi, periode ketika jumlah penduduk usia produktif berada pada titik tertinggi dalam sejarah bangsa. 

Bonus ini sering disebut sebagai tiket menuju Indonesia Emas 2045. Namun, bonus demograf hanya menjadi berkah apabila ekonomi mampu menciptakan pekerjaan produktif dalam jumlah yang memadai. 

Tanpa investasi yang cukup, bonus demografi justru berisiko berubah menjadi tekanan sosial berupa meningkatnya pengangguran terdidik, meluasnya pekerjaan informal, dan mengecilnya kelas menengah yang selama ini menjadi mesin konsumsi nasional. 

Di sinilah hubungan antara korupsi, kepastian hukum, dan masa depan generasi muda menjadi begitu jelas. Korupsi hanya sekadar mengurangi penerimaan negara. 

Ketidakpastian hukum bukan hanya persoalan ruang sidang. Regulasi yang berubah-ubah bukan hanya urusan birokrasi. 

Ketiganya secara bersama-sama menentukan apakah perusahaan akan membuka pabrik baru, apakah seorang investor akan memindahkan modalnya ke Indonesia, dan apakah jutaan anak muda akan menemukan pekerjaan yang layak setelah menyelesaikan pendidikan mereka. 

Sejarah menunjukkan bahwa sebuah bangsa tidak menjadi makmur hanya karena memiliki sumber daya alam yang melimpah atau jumlah penduduk yang besar. Negara menjadi makmur karena berhasil membangun institusi yang bisa dipercaya. 

Kepercayaan adalah modal paling mahal dalam ekonomi modern, sekaligus modal yang paling mudah hilang ketika hukum kehilangan wibawa, korupsi menyusup ke lembaga-lembaga penjaga keadilan, dan regulasi berubah lebih cepat daripada kepastian yang mampu diberikan negara. 

Jika Indonesia sungguh ingin mewujudkan pertumbuhan delapan persen dan menjadikan Indonesia Emas 2045 lebih dari sekadar slogan, maka reformasi terbesar yang harus dilakukan bukanlah membangun lebih banyak kawasan industri atau menawarkan lebih banyak insentif investasi. 

Reformasi terbesar adalah memulihkan kredibilitas institusi. Sebab pada akhirnya, modal akan selalu mengikuti kepercayaan. 

Dan kepercayaan hanya akan tumbuh di atas fondasi hukum yang adil, pemerintahan yang bersih, dan negara yang dapat dipercaya. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Suami Bidan RS Siti Khodijah Diduga Nikahi Janda, Mengaku Lajang

By On Juli 20, 2026

SIDOARJO, KabarXXI.Com - Seorang pria berinisial MS yang diketahui sebagai TKL di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), diduga melakukan Pernikahan Sirih dengan seorang janda berinisial SN. 

Diketahui, suami dari SM, Bidan Rumah Sakit (RS) Siti Khodijah Cabang Sepanjang, Kecamatan Taman itu bekerja sebagai petugas penjaga makam di Pemakaman Delta Praloyo Asri, Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo. 

Sudah menjadi tugas dan kewajiban MS mendampingi para peziarah yang akan mengirimkan doa kepada sanak famili dan keluarganya yang sudah meninggal. 

Seperti yang disampaikan SN, setiap kali dirinya berziarah ke makam almarhum suaminya, MS selalu menghampirinya. 

SN menyebut, pada Februari lalu, dia berziarah ke makam almarhum suaminya. Ketika SN turun dari mobil, tiba-tiba kunci mobilnya patah. 

Begitu mengetahui kunci mobil SN  patah, MS langsung menghampiri untuk membantu memperbaiki kunci mobil yang patah tersebut. 

Setelah selesai diperbaiki, kunci mobilnya kembali diserahkan kepada SN. Akhirnya mereka berdua akrab dan berlanjut tukar nomer WhatsApp. 

Singkat cerita, MS mengajak SN pergi ke sebuah pondok tempat gurunya di daerah Tretes. Sesampainya di Tretes, MS mengajak SN menginap di Villa INA. 

SN pun menyetujui permintaan MS mengingat status MS yang mengaku 

masih lajang. Akhirnya mereka berdua melakukan hubungan intim layaknya sepasang suami-istri. 

Di kesempatan berbeda, MS kembali mengajak SN ke pondok gurunya. s

Setelah sampai di pondok, mereka kembali melakukan hubungan intim untuk yang kedua kalinya. 

Begitu MS mengetahui SN hamil, dia menyampaikan akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan segera melakukan pernikahan sirih pada Sabtu, 09 Mei 2026, di Rumah Makan Lesehan Joyo, Ruko Taman Pinang Indah Blok A05, Kecamatan Sidoarjo. 

Saat itu, kata SN, yang menikahkan mereka berinisial KH NR, Takmir Masjidi Rahmad dan disaksikan oleh saksi berinisial SI dan RI, serta Wali Nikah berinisial WO. 

Setelah melakukan pernikahan sirih, SN pun curiga kepada MS. Karena, akhir-akhir ini tingkah laku MS berbeda. Akhirnya SN mencari informasi tentang MS

Walhasil, kecurigaan SN terbukti. MS ternyata telah mempunyai istri berinisial SM yang merupakan seorang Bidan di RS Siti Khodijah Cabang Sepanjang, Kecamatan Taman. (Tim/Red)

Nobar Argentina vs Spanyol Piala Dunia FIFA — H. Fahmi Hakim Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Satu Suara

By On Juli 20, 2026


SERANG KabarXXI.Com Suasana penuh semangat dan kebersamaan menyelimuti acara Nonton Bareng (Nobar) pertandingan besar Argentina melawan Spanyol dalam ajang Piala Dunia FIFA, yang digelar oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim, SE. 

Ratusan warga dari berbagai kalangan memenuhi lokasi acara. Hadir mahasiswa, pelajar, ibu rumah tangga, anak muda, pedagang, hingga warga biasa. Semua duduk berdampingan tanpa sekat, menyaksikan laga bergengsi ini bersama-sama di layar lebar. 

"Mahasiswa, orang biasa, pelajar, ibu rumah tangga, anak muda, pedagang — semuanya berkumpul di sini bukan sekadar menonton bola, tapi untuk merayakan kebersamaan. Tidak ada yang dibedakan, kita semua sama, kita semua rakyat Banten," ujar H. Fahmi Hakim di hadapan warga. 

Sorak sorai terdengar bersahutan setiap kali bola mendekati gawang. Tepuk tangan dan teriakan dukungan menyatu menjadi satu suara. 

Momen ini bukan hanya soal sepak bola, melainkan bukti nyata bahwa kebersamaan dapat menyatukan siapa saja, tanpa memandang usia, pekerjaan, maupun latar belakang. 

Dengan semangat "Bergerak, Berbuat — Terus Bergerak, Terus Berbuat", H. Fahmi Hakim menegaskan bahwa rakyat dari segala lapisan adalah prioritasnya. 

Acara seperti ini akan terus digelar sebagai sarana silaturahmi dan mempererat persaudaraan antar warga. 

"Kemenangan terbesar bukan hanya di lapangan hijau, tapi saat kita bisa berkumpul bersama dalam kebersamaan. Inilah kekuatan sesungguhnya," tambahnya. 

Detail Acara: 

Keterangan Isi: 

Pertandingan Argentina vs Spanyol 

Ajangan Piala Dunia FIFA 

Penyelenggara: H. Fahmi Hakim, SE. — Ketua DPRD Provinsi Banten 

Elemen yang Hadir: Mahasiswa, Pelajar, Ibu Rumah Tangga, Anak Muda, Pedagang, Seluruh Warga 

Tema "Bergerak, Berbuat — Terus Bergerak, Terus Berbuat" 

 

(*/red)

Dramatis Lewat Adu Penalti 9-8, RT 07 Rengkuh Gelar Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah

By On Juli 19, 2026

‎LEBAK, Kabarxxi.com – Tim sepak bola RT 07 sukses merengkuh gelar juara dalam laga pamungkas turnamen sepak bola antar-RT Desa Sukamanah. Kemenangan manis ini dipastikan setelah mereka menyudahi perlawanan sengit dari tim RT 06 melalui drama adu penalti yang berakhir dengan skor ketat 9-8. Seluruh pemain dari kedua tim bahkan harus turun tangan menjadi eksekutor penalti dalam laga yang berlangsung di Lapangan Panji Waringin, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

‎Sesaat sebelum peluit sepak mula dibunyikan, Kepala Desa Sukamanah, Alek Helmi, hadir secara langsung untuk membuka jalannya laga final. Dalam momentum tersebut, Alek menyampaikan apresiasi yang mendalam serta ucapan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah bergotong royong mendukung kelancaran kompetisi dari awal hingga akhir.

‎"Kegiatan ini merupakan agenda tahunan desa kami. Selain menjadi sarana hiburan bagi warga, turnamen ini juga berfungsi sebagai wadah untuk menjaring pemain-pemain potensial yang nantinya akan memperkuat tim desa dalam Perayaan Hari Besar Nasional (PHBN) di tingkat kecamatan," tutur Alek, Minggu (19/7/2026).

‎Alek juga menitipkan pesan mendalam agar kompetisi olahraga ini menjadi jembatan pemersatu warga, bukan pemecah belah. Ia berharap esensi dari turnamen ini adalah memperkokoh tali persaudaraan, sekaligus menjaga agar tensi pertandingan tetap berjalan dalam koridor yang sehat.

‎"Kita bersyukur seluruh rangkaian acara dapat berjalan dengan aman dan kondusif hingga babak final. Semoga semangat kebersamaan ini terus terjaga," tambahnya.

‎Senada dengan kepala desa, Ketua Panitia Turnamen, Asep Sujana, atau yang akrab disapa Apih Asep, menegaskan pentingnya turnamen ini bagi masa depan olahraga desa. Ia memandang kompetisi antar-RT sebagai fondasi penting dalam melahirkan generasi baru di dunia sepak bola lokal.‎

‎"Selain menjadi ruang silaturahmi yang hangat bagi warga, turnamen ini pada hakikatnya adalah rahim dari regenerasi itu sendiri. Di sinilah tempat kita menemukan dan memupuk bakat-bakat muda asli Desa Sukamanah," ungkap Apih Asep. (Dhee) 

Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

By On Juli 19, 2026

LEBAK, KabarXXI.com – Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) memperingati Milad ke-3 Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) DPC IWQI Kabupaten Lebak. Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat IWQI Kabupaten Lebak tersebut digelar secara sederhana namun penuh makna dengan mengusung semangat kebersamaan, peningkatan kompetensi wartawan, dan kepedulian sosial.

Rangkaian acara diawali dengan seminar sehari dan pelatihan jurnalistik yang diikuti oleh seluruh anggota IWQI serta masyarakat yang memiliki minat di bidang jurnalistik. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa, serta prosesi pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan organisasi yang kini memasuki usia ketiga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum IWQI Abdul Kabir Albantani, Sekretaris Jenderal IWQI Marsono, Ketua DPC IWQI Kabupaten Serang Saepul Bahri didampingi Wakil Ketua Sopian, Ketua DPC IWQI Kabupaten Lebak Agus Kuncir, jajaran pengurus, anggota IWQI, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam seminar, Sekretaris Jenderal IWQI Marsono menyampaikan materi mengenai dasar-dasar jurnalistik, teknik penulisan berita sesuai kaidah 5W+1H, pentingnya verifikasi informasi, serta penerapan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Marsono, tantangan dunia pers saat ini semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi. Karena itu, wartawan dituntut mampu menyajikan informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Jurnalis harus menjadi penyampai informasi yang mencerahkan masyarakat. Jangan mudah terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya. Verifikasi dan konfirmasi adalah ruh dalam kerja jurnalistik," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum IWQI Abdul Kabir Albantani memberikan apresiasi tinggi kepada DPC IWQI Kabupaten Lebak yang dinilainya mampu menjaga eksistensi organisasi melalui berbagai kegiatan yang bermanfaat, baik bagi anggota maupun masyarakat.

Menurutnya, peringatan Milad bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum evaluasi, konsolidasi organisasi, dan penguatan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.

Abdul Kabir juga mengajak seluruh insan pers untuk turut berperan aktif mengawal berbagai program prioritas Presiden Republik Indonesia melalui pemberitaan yang objektif, profesional, dan edukatif.

"Pers memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus mitra strategis pembangunan. Program-program pemerintah, seperti penguatan ketahanan pangan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga Program Makan Bergizi Gratis harus dikawal secara profesional. Wartawan harus menyampaikan fakta apa adanya, memberi kritik yang membangun, sekaligus menjadi media edukasi bagi masyarakat," tegasnya.

Ia berharap IWQI ke depan semakin berkembang menjadi organisasi wartawan yang profesional, independen, berintegritas, serta mampu mencetak jurnalis yang memiliki kompetensi, etika, dan tanggung jawab terhadap kepentingan publik.

Ketua DPC IWQI Kabupaten Lebak, Agus Kuncir, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus, anggota, dan para tamu undangan yang telah hadir serta mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Menurutnya, semangat kebersamaan menjadi modal utama dalam membesarkan organisasi di Kabupaten Lebak.

"Kami ingin IWQI Lebak bukan hanya menjadi wadah berhimpunnya wartawan, tetapi juga menjadi rumah besar untuk belajar, berbagi pengalaman, meningkatkan kompetensi, dan hadir memberikan manfaat bagi masyarakat. Insya Allah kegiatan pelatihan jurnalistik seperti ini akan terus kami laksanakan secara berkelanjutan," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC IWQI Kabupaten Serang, Saepul Bahri, mengapresiasi kekompakan pengurus dan anggota DPC Lebak yang dinilai mampu menyelenggarakan kegiatan secara sederhana namun sarat makna.

Menurutnya, sinergi antarcabang harus terus diperkuat agar IWQI semakin besar dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan dunia pers di Provinsi Banten.

"Kami berharap komunikasi dan kolaborasi antar-DPC terus terjalin dengan baik. Organisasi akan menjadi kuat apabila seluruh pengurus dan anggotanya memiliki visi yang sama, saling mendukung, serta terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme," ujarnya.

Setelah seminar selesai, kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif yang berlangsung hangat. Para peserta berdiskusi mengenai berbagai persoalan jurnalistik, mulai dari teknik peliputan, etika dalam mencari dan menyajikan informasi, pentingnya konfirmasi kepada narasumber, hingga tantangan menghadapi penyebaran hoaks di era media digital.

Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dan berbagi pengalaman dari para peserta, sehingga kegiatan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sarana peningkatan kapasitas wartawan dan masyarakat yang ingin memahami dunia jurnalistik secara lebih mendalam.

Peringatan Milad ke-3 IWQI Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan profesionalisme wartawan, serta mempertegas komitmen IWQI sebagai organisasi pers yang menjunjung tinggi kode etik, independensi, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

By On Juli 18, 2026

Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya sukses menyelenggarakan Webinar Nasional. 

SURABAYA, KabarXXI.ComIsu mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi kembali menjadi perhatian kalangan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga pelaku usaha. 

Seiring berlakunya KUHP Tahun 2023 dan perkembangan pembahasan formasi KUHAP 2025, muncul berbagai tantangan baru mengenai bagaimana negara menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan. 

Berangkat dari urgensi tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk: "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI: SINERGI KUHP 2023 DAN FORMASI KUHAP 2025" yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang terdiri atas Jurnalis, Dosen, Mahasiswa, Advokat, Jaksa, Hakim, Penyidik, Aparatur Pemerintah, Pelaku Usaha, serta Masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum pidana nasional. 

Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. JAMIL, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa korporasi memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan nasional, namun juga menyimpan potensi besar sebagai pelaku kejahatan modern apabila tidak disertai tata kelola yang baik. 

"Korporasi telah menjadi aktor utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Perusahaan menciptakan lapangan kerja, mendorong investasi, mempercepat inovasi, serta memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Namun, di balik peran strategis tersebut, korporasi juga dapat menjadi sarana terjadinya tindak pidana yang menimbulkan kerugian luar biasa, baik terhadap keuangan negara, lingkungan hidup, konsumen, tenaga kerja, maupun masyarakat luas. Kejahatan korporasi tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan telah berkembang menjadi bentuk kejahatan modern yang dampaknya sering kali jauh lebih besar dibandingkan kejahatan yang dilakukan oleh individu," tegas Jamil. 

Menurutnya, perubahan paradigma hukum pidana Indonesia menuntut adanya pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi, mulai dari penentuan kesalahan korporasi, pembuktian, penjatuhan sanksi, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. 

Oleh karena itu, sinergi antara substansi KUHP 2023 dan pembaruan hukum acara pidana dalam KUHAP menjadi faktor yang sangat menentukan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi. 

Webinar menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana dan etika hukum, yakni Dr. Noenik Soekirini, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo sekaligus Ketua Komisi Etik Universitas Dr. Soetomo, serta Hartoyo, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya. Kegiatan dipandu oleh M. JAMIL, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia selaku moderator. 

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa pengaturan mengenai korporasi sebagai pelaku tindak pidana merupakan salah satu tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia. 

Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pembuktian unsur kesalahan korporasi, penentuan pihak yang bertanggung jawab, hubungan antara pengurus dan badan hukum, hingga efektivitas sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi. 

Diskusi juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara KUHP 2023 dengan pembaruan KUHAP agar proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan terhadap korporasi dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak semua pihak. 

Para peserta webinar terlihat sangat antusias mengikuti jalannya diskusi. 

Berbagai pertanyaan kritis muncul terkait praktik penegakan hukum terhadap korporasi dalam kasus korupsi, tindak pidana lingkungan hidup, perpajakan, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang. 

Diskusi berlangsung dinamis dan menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap arah kebijakan hukum pidana nasional. 

Melalui webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia bersama Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat pemahaman akademik maupun praktik penegakan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. 

Pembaruan hukum pidana tidak hanya membutuhkan regulasi yang baik, tetapi juga kesiapan aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat dalam memahami perubahan paradigma hukum yang sedang berlangsung. 

Sebagai lembaga yang aktif menyelenggarakan forum ilmiah nasional, Mimbar Hukum Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan diskusi-diskusi strategis yang membahas isu hukum aktual, sehingga mampu menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, praktisi, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan sistem hukum Indonesia yang modern, adaptif, dan berkeadilan. 

Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023. Sampai saat ini sudah sukses menyelenggarakan Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum dengan total lebih dari 300 agenda Nasional. 

Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. 

Pada Rabu, 29 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Perma No. 2 Tahun 2026: Apakah Indonesia Sedang Memulai Era Baru Pemidanaan Terorisme?” dengan Narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. (Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang). 

Kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung /Andre.S.H. (*/red)

Membangkang Soal Izin, Pengusaha Galian C di Mojokerto Bakal Dijerat Hukum

By On Juli 18, 2026

MOJOKERTO, KabarXXI.Com - Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh puluhan pengusaha galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Kelompok penambang yang masuk dalam temuan Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ini dinilai membangkang. 

Mereka sengaja melewatkan kesempatan yang diberikan pemerintah daerah untuk melegalkan usahanya. Bahkan, beberapa di antaranya disinyalir tetap nekat beroperasi tanpa izin resmi. 

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko mengungkapkan, hingga batas akhir yang disepakati bersama, pada 5 Juli lalu, tidak ada satu pun penambang ilegal yang menunjukkan iktikad baik untuk memproses perizinan. 

Pelaku praktik ilegal yang jadi temuan tim terpadu, tidak ada yang mematuhi kesepatan yang dibuat sebelumnya. 

"Intinya belum ada yang mengurus izin," ungkapnya. 

Kepastian tersebut sudah terkonfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Jatim saat batas akhir kesempatan yang diberikan sebagaimana kesepakatan bersama habis. 

Menurutnya, setelah tanggal tersebut, pemda mengutus Badan Pendapatan (Bapenda) untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan ESDM untuk mengecek berapa banyak pengusaha yang benar-benar memperhatikan surat peringatan ini. 

"Ternyata sesuai data hasilnya nihil," sesalnya. 

Dari hasil evaluasi pasca-tenggat waktu, Teguh menyayangkan sikap para pengusaha tambang galian C yang mayoritas terkesan masa bodoh. Upaya pembinaan, sosialisasi, hingga kelonggaran waktu yang telah diberikan Pemkab Mojokerto sama sekali tidak direspons dengan positif. 

Bukannya memanfaatkan waktu untuk melengkapi legalitas, ruang yang diberikan justru dinilai sengaja diabaikan demi meraup keuntungan sepihak secara ilegal. 

Merespons pembangkangan massal ini, Pemda tidak tinggal diam. Tim Terpadu MBLB kini tengah bergerak untuk merumuskan tindakan tegas berikutnya. Langkah hukum menjadi opsi utama yang siap diambil guna menghentikan eksploitasi alam secara liar. 

"Menyikapi hal itu, kini tim tengah meminta petunjuk pimpinan untuk langkah selanjutnya. Termasuk pelimpahan kasus praktik ilegal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas Teguh.

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Kehadiran APH diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tambang bandel. Lebih dari sekadar penegakan aturan, tindakan ini mendesak dilakukan demi menyelamatkan lingkungan Kabupaten Mojokerto yang kian terancam akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak terkontrol. 

"Selain potensi PAD menguap Rp 12 miliar lebih tiap tahun, potensi kerusakan lingkungan juga ada di depan mata," tandasnya. 

Sebelumnya, tim Terpadu MBLB resmi mengeluarkan ultimatum kepada para pelaku usaha pertambangan yang belum mengantongi izin. 

Pemda mengancam melimpahkan penindakan ke APH jika dalam kurun waktu 30 hari tak segera mengurus perizinan. 

Waktu 30 hari tersebut merupakan batas akhir bagi para pengusaha untuk menempuh jalur legal. 

Baik melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim maupun melalui sistem Online Single Submission (OSS). (*/red)

Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

By On Juli 17, 2026

Kapolres Sampang, AKBP Hartono. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Polda Jawa Timur (Jatim) memberikan asistensi terkait kasus remaja putri berusia 15 tahun di Sampang yang diperkosa 27 pria. 

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum memastikan pihaknya akan terus mengejar para pelaku. 

"Untuk kasus tersebut dari Ditres PPA dan PPO Polda Jatim melakukan asistensi dan back up penanganan yang dilakukan oleh Polres Sampang," ujar Kombes Ganis, Rabu, 15 Juli 2026. 

Ganis mengatakan, pihaknya akan mengungkap tuntas kasus tersebut. Ia juga akan mengarahkan jajarannya untuk mengejar belasan pelaku yang belum tertangkap. 

"Kami berkomitmen akan terus berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memproses tindak pidana yang terjadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk para terduga pelaku baik yang telah ditangkap atau masih ada dalam proses pencarian, akan terus dilakukan upaya pencarian dan bekerja sama dengan Polres yang ada di jajaran Polda Jawa Timur," ujarnya. 

Ia juga mengatakan, pihaknya akan fokus melindungi dan memulihkan trauma korban. Dia pun akan melibatkan berbagai pihak demi pemulihan kondisi korban. 

"Saat ini, kami juga fokus pada upaya perlindungan dan pemulihan trauma yang dialami oleh korban. Tentunya dalam penanganan ini kami juga berkoordinasi dan kerja sama dengan berbagsi pihak, di antaranya RS Bhayangkara Polda Jatim, DP3AK Propinsi serta UPT Kab Sampang, Dinsos Kabupaten Sampang dan Provinsi, Bapas, LBH, psikolog dan LPSK, serta Dinas Pendidikan," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, pemerkosaan terhadap korban dilakukan oleh 27 orang. Sebanyak 13 pelaku sudah ditangkap, sedangkan 14 pelaku lainnya masih jadi buron. 

"Sebanyak 14 sisanya telah kami tetapkan sebagai DPO. Mohon doanya, kami bisa segera mengamankan semua pelaku, sehingga dapat memberikan efek jera," ujar Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Selasa, 14 Juli 2026. 

Hartono mengatakan, seorang tersangka berinisial W (17) kembali ditangkap pada Minggu malam, 12 Juli 2026. Penangkapan itu dilakukan di area Alun-alun Trunojoyo, Sampang. (*/red)

Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 Miliar, Nur Terapis Spa Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

By On Juli 17, 2026

Nur Hasannah Prasetya, terdakwa perkara pencurian uang pelanggannya Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar usai sidang putusan di PN Surabaya 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Eks terapis Spa Superior Surabaya, Nur Hasannah Prasetya divonis dua tahun enam bulan pidana penjara. 

Wanita berusia 26 tahun itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut. 

Majelis Hakim Pengadilan (PN) Surabaya yang diketuai Purnomo Hadiyarto saat membacakan putusan menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bersama seorang rekannya, Putriana Kusuma Wardani, dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), terbukti mengambil uang milik korban, Tonny Soegiono, senilai Rp 1.285.000.000. 

“Terdakwa Nur Hasannah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal, 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP,” kata Purnomo saat sidang berlangsung di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu, 15 Juli 2026. 

Hakim menjelaskan, aksi terdakwa berlangsung dalam rentang waktu Agustus hingga September 2024, dengan modus mengambil kartu ATM korban lalu melakukan serangkaian transaksi transfer dan tarik tunai. 

Terdakwa Nur Hasannah bertugas mengambil kartu ATM BCA milik korban, sementara Putri berperan mengamankan situasi di sekitar mesin ATM, melakukan transfer, serta menerima uang hasil kejahatan untuk dinikmati bersama. 

Setidaknya, selama kurun waktu dua bulan tersebut, terdakwa melakukan puluhan kali transaksi ilegal (transfer dan penarikan) dengan nominal bervariasi dari rekening korban ke rekening pribadinya, mulai dari nominal kecil hingga transfer sekaligus sebesar Rp 50 juta. 

Uang hasil pencurian tersebut, menurut fakta persidangan, digunakan terdakwa untuk membeli perhiasan di sebuah toko emas dengan nilai transaksi bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga puluhan juta rupiah dalam beberapa kali pembelian, serta ditransfer ke rekening rekannya dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk menginap di hotel. 

Majelis Hakim menyatakan unsur "dilakukan secara bersama-sama" turut terpenuhi karena uang hasil curian dibagi dua antara terdakwa dan rekannya yang masih buron. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan korban. 

"Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki anak balita, serta telah mengembalikan sebagian kerugian korban,” ujar Hakim. 

Selain pidana penjara, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman, serta terdakwa tetap ditahan. 

Barang bukti berupa mutasi rekening BCA dan kartu ATM milik korban dikembalikan kepada Toni Sugiono, sementara satu unit ponsel yang digunakan dalam aksi tersebut dirampas untuk negara. (*/red)

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut Tujuh Tahun Penjara

By On Juli 17, 2026

Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko dituntut tujuh tahun penjara saat sidang di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 14 Juli 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, terdakwa suap dan gratifikasi dituntut hukuman tujuh tahun penjara. 

Jaksa dari KPK menilai, Sugiri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap secara berlanjut serta menerima gratifikasi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa KPK, Arjuna Budi Tambunan saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 14 Juli 2026. 

Sugiri juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. 

"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Denda wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Jaksa. 

Jaksa menilai, Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP 2023. 

Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.762.000.000. Nilai tersebut terdiri atas Rp 900 juta yang berasal dari suap Yunus Mahatma, Rp 950 juta dari suap Sucipto, serta Rp 4,912 miliar yang berasal dari gratifikasi. 

Uang pengganti itu juga wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Bila tidak dibayar, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. 

Apabila nilainya masih tidak mencukupi, Sugiri dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun. 

Selain Sugiri, dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono dan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma juga menjalani tuntutan bersama. 

Adapun Agus dituntut empat tahun delapan bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 975 juta. Sedangkan Yunus dituntut lima tahun enam bulan penjara beserta uang pengganti Rp 300 juta. 

Diketahui sebelumnya, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat malam, 07 November 2025. 

Sugiri tak sendirian, sebab sejumlah orang lainnya juga ikut terjerat operasi KPK yang biasa disebut 'Jumat keramat' itu. 

Kabar terjeratnya Sugiri dalam OTT ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. 

"Benar," ujar Fitroh menjawab kabar Bupati Ponorogo terjaring OTT. (*/red)

Komisi II DPR Soroti Mentalitas Sebagian ASN: Absen, Ngopi, Pulang

By On Juli 17, 2026

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Ketua Komisi II DPR, M Rifqinizamy Karsayuda mengkritik keras mentalitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. 

"Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi," kata Rifqi dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu, 15 Juli 2026. 

Politikus Partai Nasdem itu juga menyorot ASN yang kerap dipandang sebagai profesi yang berada dalam zona nyamannya. 

Di hadapan Rini, ia juga menyorot kinerja ASN di Indonesia yang tidak kompetitif ketimbang pegawai swasta. 

"Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai Negeri ASN enggak bisa kompetitif," kata Rifqi. 

Oleh karena itu, Komisi II disebutnya akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Salah satu yang akan diatur adalah sistem kepegawaian yang akan menambah mekanisme target kinerja. 

"Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performa indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus," kata Rifqi. 

Nantinya, RUU ASN akan mengatur indikator untuk memberhentikan ASN yang tidak memenuhi target kinerjanya. 

Ia menjelaskan, sistem kerja berbasis KPI yang jelas sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi Kepala Daerah dalam mengevaluasi bawahannya. 

"Jadi, orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah, Bupati, Gubernur, Walikota. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban," pungkasnya. (*/red)

Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

By On Juli 17, 2026

Menko Pangan, Zulkifli Hasan. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, banyak pihak yang salah paham menanggapi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai Supermarket. 

Menurut Zulhas, Kopdes Merah Putih sebagai infrastruktur pemerintah dan offtaker atau pihak pembeli hasil produksi masyarakat desa. 

Hal itu disampaikan Zulhas usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto membahas penguatan program Koperasi Desa Merah Putih yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. 

"Tadi memperkuat Koperasi itu kan. Satu, Kopdes itu yang salah paham banyak, dianggap seperti Supermarket, padahal Koperasi itu. Kopdes itu adalah infrastruktur pemerintah, dua sebagai offtaker," ujar Zulhas. 

Terkait infrastruktur pemerintah, kata Zulhas, nantinya KDKMP menjadi tempat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) hingga barang subsidi. Bantuan tersebut nantinya akan disebar ke setiap Koperasi sebelum sampai ke masyarakat. 

"Infrastruktur pemerintah itu apa? Bantuan-bantuan, Bansos, barang-barang subsidi, itu harus melalui Kopdes nanti. Sehingga jelas, karena tiap desa ada," ujar dia. 

Zulhas menegaskan, Koperasi Desa juga bertujuan sebagai offtaker. Melalui Koperasi ini, barang tersebut akan dijual dengan harga di bawah standar yang sudah ditentukan. 

"Dua, dia sebagai offtaker. Itu kalau harga gabahnya di bawah standar yang kita tentukan, maka Koperasi bisa take over, beli gabah, jagung, dan lain-lain ya," ujarnya. (*/red)

Kejagung Bentuk 'Tim 9' Berisi Eks Jaksa KPK, Tangani Kasus Febrie Adriansyah

By On Juli 17, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sembilan nama tim penyidik khusus yang dibentuk untuk menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah penanganan kasus tersebut dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim tersebut beranggotakan Jaksa-jaksa senior yang sebagian besar merupakan alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sebagian besar (Eks) penyidik KPK, yang lain ini senior semua. Bintang semua ini," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. 

Anang mengatakan, tidak ada satu pun penyidik yang berasal dari lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Adapun sembilan penyidik yang ditunjuk, yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. 

Anang menyebutkan, seluruh anggota tim berasal dari luar Gedung Bundar atau di luar lingkungan Jampidsus. 

Langkah tersebut diambil untuk meminimalkan potensi resistensi dalam proses penanganan perkara. 

"Yang jelas bintang semua itu. Ini di luar Gedung Bundar semua. Artinya kan kita bentuk meminimalisir resistennya," ujarnya. 

Meski demikian, Anang menegaskan tim tersebut tetap berasal dari internal Kejaksaan. 

Ia juga memastikan, penyidik Kejagung akan berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut. 

"Ini internal Kejaksaan juga, tetapi sebagian besar alumni-alumni yang pernah bekerja di KPK. Tapi dalam pelaksanaan kita tetap koordinasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi," ujar Anang. 

Diketahui sebelumnya, Kejagung menyatakan akan membentuk tim penyidik khusus setelah menerima pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri. 

Anang mengatakan, pembentukan tim khusus diperlukan karena Kejagung masih harus mempelajari seluruh berkas perkara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti, serta konstruksi dugaan tindak pidana yang telah disusun penyidik Polri. 

"Nanti kita pelajari seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," ujar Anang, Senin, 13 Juli 2026. 

Adapun Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni terkait kasus PT Asabri, dugaan korupsi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), serta PT Krakatau Steel. 

Setelah penetapan tersangka, penanganan ketiga perkara tersebut dialihkan kepada Kejagung dengan alasan mempercepat proses penyidikan. (*/red)

Prabowo Terima Usulan Nama Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah

By On Juli 17, 2026

Mensesneg Prasetyo Hadi. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi telah menerima pengajuan nama Kuntadi, yang saat ini Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, menjadi calon Jampidsus. 

Pengajuan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin itu telah diterima pada Selasa kemarin. 

"Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," ujar Prasetyo kepada wartawan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. 

Prasetyo mengayakan, tindak lanjut ke depannya adalah adanya penilaian sesuai mekanisme yang berlaku. 

Dia membenarkan bahwa nama yang diajukan Jaksa Agung adalah Kuntadi. 

"Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi)," ujarnya.

"Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian," imbuhnya. 

Selain usulan nama untuk Jampidsus, ada juga pengajuan nama Wakil Jaksa Agung. Namun Pras belum menyebutkan namanya. 

"Ada (Wakil Jaksa Agung), tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya, tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," kata dia. 

Diketahui sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono menjadi Plt Jampidsus. 

"Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Rudi Margono saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. 

Menurut Anang, pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum perkara tindak pidana khusus. 

"Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya. (*/red)

Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap

By On Juli 17, 2026

Kaposwil Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA. 

JAKARTA, KabarXXI.ComPemerintah mendorong seluruh jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten dan Kota untuk segera mengakselerasi penyerapan dana stimulan rumah serta mempercepat pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Aceh. 

Pasalnya, masa transisi darurat menuju pemulihan pasca bencana di wilayah Aceh saat ini memasuki tahap akhir dan akan selesai pada 30 Juli 2026. 

Kepala Pos Wilayah (Kaposwil) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA menegaskan pentingnya efektivitas kerja di lapangan agar hak masyarakat terpenuhi. 

“Saya minta seluruh jajaran BPBD segera akselerasi penyerapan dana dan percepat progres Huntap. Hindari penundaan lagi, dan lakukan jemput bola agar hak masyarakat terpenuhi tepat waktu,” kata Safrizal ZA, Rabu  15 Juli 2026. 

Berdasarkan data per 14 Juli 2026, BNPB telah menyalurkan bantuan stimulan ke BPBD di Aceh dengan total transfer Rp 653,7 miliar. 

Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp 570,03 miliar telah masuk ke rekening masyarakat, dengan total realisasi belanja untuk seluruh wilayah Provinsi Aceh mencapai Rp 240.576.246.500. 

Dalam realisasi pemanfaatan dana stimulan tersebut, Kabupaten Aceh Tamiang menjadi wilayah dengan realisasi belanja tertinggi di Aceh, yakni mencapai Rp 140,9 miliar. 

Namun sebaliknya, Kabupaten Gayo Lues tercatat sebagai wilayah dengan realisasi belanja terendah, sehingga menjadi salah satu daerah yang mendapatkan atensi khusus dari pihak Satgas. 

Sementara itu, untuk kategori rumah rusak berat, pemerintah menargetkan penyelesaian 12.671 unit Huntap. Saat ini, sebanyak 398 unit dalam tahap pembangunan dan 85 unit telah rampung. 

"Pihak Satgas mengingatkan bahwa percepatan ini krusial agar seluruh masyarakat terdampak segera memiliki tempat tinggal yang layak sebelum periode transisi berakhir,” pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *