Berita Terbaru

Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Takziah ke Rumah Duka Almarhum Mufrodi

By On Oktober 12, 2026


SERANG, KabarXXI.Com - Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Golkar, Afrizal SE melakukan takziah ke rumah duka almarhum Mufrodi, di Perumahan Cikande RT 02 RW 07, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Minggu, 11 Oktober 2026. 

Almarhum Mufrodi merupakan salah satu tim pemenangan Afrizal di Daerah Pemilihan (Dapil) II, khususnya di lingkungan RW 07 Desa Cikande Permai. 

Kedatangan Afrizal didampingi sejumlah tim pemenangan lainnya, yakni Ahmad Surya, Uda Feri, Kunto, Wiski Darman. 

Afrizal menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah. 

Ia berharap almarhum Mufrodi mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

“Saya lansung datang untuk takziah ke rumah duka setelah mendapat informasi bahwa beliau sudah berpulang. Atas nama pribadi saya turut berduka cita. Semoga almarhumah husnul khatimah dan keluarga diberikan ketabahan,” kata Afrizal saat takziah, Minggu malam, 11 Oktober 2026. 

Kedatangan Afrizal disambut hangat oleh keluarga, tokoh masyarakat dan warga yang berada di rumah duka. 

Sementara itu, Ketua RW 07, Edi Suhaedi didampingi Ketua RT 02 Nurjaya mewakili keluarga almarhum Mufrodi, menyampaikan terima kasih atas kedatangan dan doa yang diberikan Afrizal kepada keluarganya.

“Atas nama keluarga, terima kasih Pak Dewan Afrizal sudah menyambangi rumah duka dan mendoakan almarhum,” ujar Edi. (*/red)

Apresiasi Karya Kreatif Banten, Gubernur Andra Soni Targetkan UMKM dan Wastra Lokal Bersaing di Kancah Global

By On Oktober 11, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri peragaan busana (fashion show) Karya Kreatif Banten, di Bintaro Jaya Xchange Mall, Kota Tangerang Selatan, Sabtu, 10 Oktober 2026. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menyatakan bahwa gelaran Karya Kreatif Banten secara efektif mampu mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Banten untuk naik kelas. 

Kegiatan ini dinilai sukses mengkurasi produk UMKM agar mampu bersaing dan tampil di panggung provinsi, nasional, bahkan internasional. 

​“Kami mengapresiasi kegiatan Karya Kreatif Banten yang alhamdulillah rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten. Ini adalah salah satu upaya mengkurasi UMKM kita agar bisa tampil di ajang bergengsi seperti ini,” kata Gubernur Andra Soni usai menyaksikan peragaan busana (fashion show) Karya Kreatif Banten di Bintaro Jaya Xchange Mall, Kota Tangerang Selatan, Sabtu, 10 Oktober 2026. 

​Menurut Gubernurnya, ragam karya desain yang dipamerkan sangat menarik, terutama inovasi wastra tenun Baduy yang dikembangkan oleh para pelaku usaha. 

“Niat baik dari acara ini adalah bagaimana UMKM kita bisa naik kelas sekaligus mendukung pariwisata daerah, dengan menjadikan tenun Baduy sebagai ikon,” ujarnya. 

​Hal senada disampaikan oleh Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni. 

Ia turut mengapresiasi perhelatan tersebut sebagai wadah unjuk gigi bagi talenta lokal. 

​“Saya ikut serta dalam rangka memperkenalkan karya para desainer muda Banten. Banyak desainer muda kita yang kini turut menjadi aset daerah,” ujar Tinawati. 

​Ia menegaskan, tenun Baduy merupakan salah satu kekayaan Provinsi Banten yang harus terus dilestarikan dan diperkenalkan. 

Ia berharap wastra khas ini semakin dikenal luas, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga internasional. 

"Tadi banyak juga karya adibusana yang potensial untuk kita bawa ke mancanegara,” katanya. 

​Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Sofwan Kurnia mengatakan, kegiatan Karya Kreatif Banten rutin diselenggarakan dari tahun ke tahun melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah. 

Fokus utamanya, kata dia, mendorong wastra Banten yang memiliki kekhasan etnik, seperti tenun Baduy, agar semakin menembus pasar global. 

​“Tenun Baduy kini digandrungi oleh para eksekutif muda maupun senior karena tampilannya yang keren. Siapa pun bisa mengenakan wastra Banten, terutama tenun Baduy,” tutur Sofwan. 

Diketahui, peragaan busana dalam gelaran tersebut menampilkan beragam karya desain pakaian, tas, topi, dan aksesori berbahan dasar tenun Baduy, teknik cetak ramah lingkungan (ecoprint), batik, hingga rajut. 

Di lokasi yang sama, dipamerkan pula berbagai produk unggulan UMKM Provinsi Banten lainnya, mulai dari jajanan pasar, produk herbal, kopi, hingga kerajinan khas daerah. (Welfendry)

Pesta Rakyat Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Ajak Perkuat Solidaritas

By On Oktober 11, 2026

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah saat menghadiri kegiatan Pesta Rakyat dalam rangka menyemarakkan HUT ke-500 Kabupaten Serang, Puspemkab Serang, Jumat, 09 Oktober 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Menyemarakkan HUT ke-500 Kabupaten Serang digelar Pesta Rakyat di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kecamatan Ciruas  pada Jumat, 09 Oktober 2026. 

Pesta Rakyat ini merupakan hiburan untuk masyarakat Kabupaten Serang agar ikut merayakan hari jadi Kabupaten Serang. 

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah yang turut hadir dalam acara itu mengatakan bahwa kegiatan ini memang diperuntukkan buat warga. 

Menurutnya, acara ini sengaja digelar di Puspemkab untuk meramaikan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang. 

"Tadi alhamdulillah animo masyarakat begitu banyak, tapi saya yakin masyarakat merasakan kebahagiaan di hari ini. Tadi juga doorpizenya  alhamdulillah, semoga bermanfaat buat masyarakat.," ujarnya. 

Bupati mengatakan, di momen HUT ke-500 ini, masyarakat harus terus memelihara kekompakan dan keakraban. 

"Jadi tadi saya sampaikan terus, jaga Kabupaten Serang, mari kita perkuat solidaritas, perkuat persatuan keguyuban, karena itulah kunci kita untuk menjaga dan mencintai daerah kita sendiri," tuturnya. 

"Selamat hari ulang tahun Kabupaten Serang yang ke-500. Semoga memberikan makna yang luar biasa di perayaan hari ini," imbuhnya. 

Acara juga turut dihadiri Kapolres yang berbaur dengan masyarakat. 

"Alhamdulillah tadi juga ada Kapolres, ada giat-giat dari pelajar, kemudian dari seniman, kemudian UMKM juga banyak, dan beberapa budayawan," kata Bupati. 

Terkait anggaran, kata Bupati, semua kegiatan disesuaikan dengan anggaran yang ada. 

"Jadi Insya Allah kalau besok sudah ada perubahan anggaran, kita bikin lebih meriah lagi. Ini kali pertama kita adakan di Puspemkab. Semoga ke depan bisa lebih baik," pungkasnya. 

Hal senada disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas. 

Menurutnya, kegiatan ini cukup semarak. 

"Jadi tahun ini adalah awal pertama kita untuk mensukseskan dan meramaikan pusat pemerintahan Ibu Kota Kabupaten. Kita juga mengapresiasi penampilan budaya lokal yang tampil dalam acara ini," ujarnya. 

Wabup juga mengatakan, Pesta Rakyat itu memang mengedepankan kekayaan budaya lokal. 

"Jadi sekarang yang tampil memang semuanya adalah kekayaan budaya lokal, sehingga kita mengharapkan semua wilayah kecamatan bisa punya potensi kelebihan budaya lokal untuk menggali potensi anak muda kita, anak sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya," pungkasnya.  

Turut Unsur Forkopimda, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang, dan ratusan warga. (*/red)

Polsek Carenang Tangani Perkara Dugaan Pencurian Motor Warga Walikukun

By On Oktober 11, 2026

Polsek Carenang tangani perkara dugaan pencurian motor warga Walikukun. 

SERANG, KabarXXI.Com – Menindaklanjuti informasi terkait dugaan pencurian sepeda motor milik warga Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Polsek Carenang, Polres Serang, memastikan perkara tersebut telah ditangani dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. 

Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari korban dan langsung melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan prosedur kepolisian. 

“Perkara tersebut sudah kami tangani. Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta mencari informasi yang dapat membantu proses pengungkapan kasus ini,” kata AKP Desma Priatna dalam keterangannya, Jumat, 09 Oktober 2026. 

Desma mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. 

Selain melakukan penanganan perkara, kata dia, pihaknya juga terus meningkatkan kegiatan patroli, sambang kamtibmas, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. 

Dia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian sepeda motor, di antaranya dengan selalu memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi mudah diakses, serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda malam. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan pengamanan tambahan. Apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya. 

Polsek Carenang memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan secara maksimal guna mengungkap perkara tersebut serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (*/red)

KPK Ingatkan Kepala Daerah di Sumbar Jauhi Konflik Kepentingan

By On Oktober 11, 2026

Ketua KPK RI, Setyo Budianto. 

PADANG, KabarXXI.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengingatkan seluruh Kepala Daerah di Sumatera Barat (Sumbar) untuk menjauhi segala bentuk kebijakan yang sarat konflik kepentingan. 

Hal itu disampaikan Ketua KPK RI, Setyo Budianto saat melakukan kunjungan kerja di Padang, Kamis, 08 Oktober 2026. 

Langkah pencegahan ini menjadi krusial mengingat tingginya angka penindakan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia. 

Sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026, KPK mencatat sedikitnya 18 Kepala Daerah telah ditangkap akibat tersandung kasus korupsi. 

Kegiatan pembekalan dan diskusi pencegahan korupsi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ahmad Riza Patria, jajaran Forkopimda, serta seluruh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD se-Sumbar. 

Ketua KPK, Setyo Budianto mengatakan, para Kepala Daerah yang menjabat saat ini pada dasarnya telah memiliki pengetahuan serta intelektual yang teruji melalui proses politik dan birokrasi. 

Oleh karena itu, kata dia, integritas dan pemahaman aturan harus menjadi landasan utama dalam memimpin. 

"Beliau-beliau (Kepala Daerah) ini kan sudah paham tentang aturan, sistem, dan ketentuan. Tinggal bagaimana menjauhi hal-hal yang sifatnya konflik kepentingan, lebih transparan, bisa bekerja sama dengan legislatif, serta akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," ujar Setyo. 

Setyo meyakini, jika prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih tersebut dipahami dan diterjemahkan dalam tindakan sehari-hari, berbagai potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang dapat dihindari. 

Dalam kesempatan tersebut, para Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD se-Sumbar juga menandatangani komitmen bersama. 

Setyo menambahkan, keberhasilan implementasi komitmen ini membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat atau masyarakat sipil), hingga media massa untuk mengawal dan memberikan koreksi konstruktif. (*/red)

Irjen Pol Jawari Resmi Jadi Kapolda Sumbar, Disambut Tari Gelombang

By On Oktober 11, 2026

Irjen Pol Jawari resmi jadi Kapolda Sumbar. 

PADANG, KabarXXI.Com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar prosesi pisah sambut Kapolda, Kamis, 08 Oktober 2026. 

Kegiatan itu menandai pergantian pucuk pimpinan Polda Sumbar dari Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy kepada Irjen Pol Jawari. 

Irjen Pol Jawari tiba di Mapolda Sumbar sekitar pukul 09.50 WIB, setelah bertolak dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM). 

Kedatangannya disambut Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Sumbar. 

Prosesi penyambutan diawali dengan pemasangan kalung bunga kepada Irjen Pol Jawari. 

Selanjutnya, Ia disambut Tari Gelombang dan prosesi Sekapur Sirih sebagai bentuk penghormatan sekaligus penyambutan tamu dalam tradisi Minangkabau. 

Setelah prosesi adat, Irjen Pol Jawari kemudian disambut jajaran personel Kepolisian di Mapolda Sumbar. 

Di depan lobi Mapolda Sumbar, Irjen Pol Jawari juga telah ditunggu Irjen Pol Djati. 

Keduanya kemudian melanjutkan rangkaian agenda pisah sambut serta serah terima jabatan di dalam gedung Mapolda Sumbar. (*/red)

Motor Vario Milik Achmad Raib Dicuri saat Ditinggal Potong Rambut

By On Oktober 11, 2026

Foto ilustrasi. 

PASURUAN, KabarXXI.Com – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Demikian mungkin peribahasa yang dialami Achmad Yoga Firmansyah. 

Pasalnya, niat untuk memangkas rambut di sebuah barbershop di Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, berujung apes. 

Sepeda motor Honda Vario miliknya yang diparkir di depan tempat cukur, raib digondol maling. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 05 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. 

Korban saat itu datang ke Zain's Barbershop di Jalan Ki Hajar Dewantara dengan mengendarai Honda Vario warna hitam tahun 2023 bernopol N 2895 VAI. 

Motor tersebut kemudian diparkir di depan barbershop. Achmad lantas masuk untuk memotong rambut. 

Namun tak berselang lama, kendaraan yang ditinggalkannya sudah tidak berada di lokasi. 

Dalam laporan pengaduan yang dibuat ke SPKT Polres Pasuruan Kota pada Selasa, 06 Oktober 2026, korban menyebut sempat mendengar suara kendaraan dinyalakan. 

Saat keluar dari dalam barbershop untuk mengecek, motor miliknya sudah raib. 

Korban juga sempat melihat sepeda motornya dibawa seseorang ke arah barat sebelum berbelok ke selatan. 

Namun pelaku berhasil melarikan diri sehingga korban kehilangan kendaraannya. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. 

Kasus pencurian dengan pemberatan itu kemudian dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota untuk ditindaklanjuti. 

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi membenarkan adanya laporan tersebut. 

Menurutnya, laporan korban telah diterima dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan. 

"Benar, ada laporan terkait dugaan pencurian sepeda motor tersebut. Saat ini masih dalam penyelidikan petugas," ujarnya. 

Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas terduga pelaku, serta menelusuri keberadaan kendaraan yang dicuri. 

Termasuk dengan menggali keterangan saksi dan kemungkinan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. (*/red)

45 Warga Binaan Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan

By On Oktober 11, 2026

Kanwil Ditjenpas Jatim memindahkan 45 warga binaan risiko tinggi ke Nusakambangan untuk meningkatkan keamanan. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur (Jatim) memindahkan 45 narapidana atau warga binaan risiko tinggi ke Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Rabu, 07 Oktober 2026, dini hari WIB. 

Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali mengatakan, pemindahan tersebut bertujuan mengeliminasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. 

Langkah itu juga untuk memperkuat pengelolaan warga binaan sesuai tingkat risikonya. 

"Pemindahan 45 warga binaan risiko tinggi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Ditjenpas Jatim dalam menciptakan kondisi pemasyarakatan yang aman dan kondusif," ujar Kusnali. 

Kusnali mengaku mengikuti langsung pelaksanaan pemindahan sejak dini hari tadi. 

Dia didampingi Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman. Mereka diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya pada pukul 04.50 WIB. 

"Melalui pemindahan berbasis pengelolaan risiko, jajaran Pemasyarakatan Jatim terus memperkuat pengendalian keamanan sekaligus memastikan setiap proses pemasyarakatan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan tetap menjunjung prinsip kemanusiaan," ujarnya. 

Ke-45 warga binaan yang dipindah ini berasal dari Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Madiun. 

Keduanya lebih dulu dikonsolidasikan di Lapas Kelas I Surabaya, yang berfungsi sebagai Transit Centre sebelum seluruh warga binaan dibawa ke Nusakambangan. 

Pemindahan ini, kata dia, melibatkan jajaran UPT Pemasyarakatan Korwil Surabaya Raya dan Kepolisian. 

Pengamanan dan pengawalan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari persiapan, pemberangkatan, hingga pengawasan selama perjalanan. 

Kusnali menegaskan, aspek keamanan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dan martabat warga binaan. 

Ia meminta seluruh petugas bekerja profesional dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hak asasi maupun merendahkan harga diri warga binaan. 

"Kegiatan pemindahan ini dengan profesional sesuai SOP tanpa melanggar hak asasi ataupun merendahkan harga diri warga binaan. Pastikan komunikasi antarpetugas selalu terjaga, pendelegasian tugas dipahami dengan baik, dan setiap anggota mengetahui tanggung jawabnya masing-masing," ujarnya. 

Dia memastikan kesehatan warga binaan juga menjadi perhatian selama pemindahan. 

Petugas diarahkan melakukan kontrol berkala agar kondisi mereka tetap terpantau sepanjang perjalanan menuju Nusakambangan. 

Kusnali menyebut pemindahan berbasis pengelolaan risiko ini bagian dari upaya berkelanjutan menciptakan kondisi pemasyarakatan yang aman dan kondusif. 

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. 

"Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Pemindahan warga binaan merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjalankan Sistem Pemasyarakatan. Mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan semoga seluruh rangkaian perjalanan mendapatkan perlindungan dari Allah SWT," tuturnya. (*/red)

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto: Polisi Harus Semakin Dekat, Bergandengan Tangan dengan Masyarakat

By On Oktober 11, 2026

Irjen Pol Dekananto resmi dilantik sebagai Kapolda Jatim oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jumat, 09 Oktober 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Dekananto Eko Purwono berkomitmen memperkuat kedekatan dengan masyarakat dan mengajak bergandengan dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Jatim. 

Hal tersebut disampaikan Dekananto usai dilantik sebagai Kapolda Jatim yang baru oleh Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri di Mabes Polri, Jumat, 09 Oktober 2026. 

Dekananto mengatakan, jabatan sebagai Kapolda Jatim merupakan amanah besar. 

Menurutnya, tanggung jawab yang diemban tidak hanya terhadap institusi, namun juga kepada masyarakat. 

"Jabatan adalah amanah dan setiap amanah selalu membawa tanggung jawab yang besar. Bukan hanya tanggung jawab terhadap institusi, tetapi juga terhadap masyarakat yang menaruh harapan kepada Polri,” ujar Dekananto dalam keterangannya. 

Selain itu, Kapolda Jatim akan berkomitmen untuk mendukung dan menjalankan program Asta Cita Presiden serta menjabarkan tagline Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, dalam pelaksanaan tugas kepolisian di Jatim. 

"Saya akan mendukung dan menjalankan program Asta Cita Bapak Presiden, dan menjabarkan tagline Bapak Kapolri, yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” ujarnya. 

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jatim apabila kinerja kepolisian dinilai kurang dekat dan dirasakan oleh masyarakat. 

“Saya mohon maaf, warga Jatim, apabila masih ada sebagian masyarakat yang merasa ada polisi yang belum dekat dan tidak bersama-sama. Sekali lagi saya mohon maaf,” ujarnya. 

Dekananto menegaskan bahwa ke depan, jajaran Polda Jatim harus semakin dekat dan hadir bersama masyarakat. 

Ia mengajak seluruh Polres jajaran untuk bergandengan tangan dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban sesuai arahan Kapolri. 

Kapolda Jatim itu menegaskan, kehadiran anggota Polri tidak hanya dibutuhkan ketika terjadi gangguan keamanan ataupun persoalan hukum. 

Namun Polisi harus hadir dalam kehidupan masyarakat, memberikan rasa aman, dan mendengarkan berbagai persoalan. 

Komitmen tersebut menjadi bagian dari arah kepemimpinan Dekananto di Polda Jatim untuk memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat serta membangun situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. 

“Saya meyakini kehadiran anggota Polri harus dapat dirasakan bukan hanya saat masyarakat mendapat persoalan namun juga saat merasa aman,” ujarnya. (*/red)

Bebas Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Kembali Dijebloskan ke Lapas Malang

By On Oktober 11, 2026

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jatim, MSAT alias Mas Bechi (MB). 

MALANG, KabarXXI.Com - Anak kiai Jombang, pelaku pemerkosa santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (MB), menerima pembebasan bersyarat mulai 15 Agustus 2026 karena berkelakuan baik. 

Kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut program pembebasan bersyarat itu. 

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Fathorrosi membenarkan adanya pencabutan bebas bersyarat terdakwa Subechi. 

Fathorrosi menyebut, Surat Keputusan (SK) pencabutan bebas bersyarat telah diterima dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Jatim). 

"Bahwa terkait SK pencabutan klien Bapas Malang (Subechi) sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026," kata Fathorrosi kepada wartawan, Kamis, 08 Oktober 2026. 

Menurut Fathorrosi, SK pencabutan bebas bersyarat telah disampaikan kepada Subechi, bertepatan dengan Subechi melakukan wajib lapor ke kantor Bapas Kelas I Malang hari ini. 

"Pada hari ini yang bersangkutan klien atas nama Bechi melakukan wajib lapor. Sekaligus disampaikannya SK itu terhadap klien secara persuasif," ujarnya. (*/red)

Bantah Terima Uang, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Dibebaskan

By On Oktober 11, 2026

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ketika membacakan pledoi, Kamis, 08 Oktober 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto meminta Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. 

Permintaan tersebut disampaikan Heri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Kamis, 08 Oktober 2026. 

Menurut Hery, dakwaan dan tuntutan JPU terhadap dirinya tidak terbukti secara hukum. 

Ia juga membantah menerima aliran dana dari sejumlah pihak yang disebut dalam perkara tersebut. 

"Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan keputusan bebas murni bagi saya, karena semua dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti secara hukum," kata Hery saat membacakan pleidoi. 

Hery menyebut, tidak ada saksi maupun bukti yang ditunjukkan JPU di persidangan yang membuktikan dirinya bersalah. 

Menurutnya, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan justru membantah adanya pemberian uang kepada dirinya. 

Hery juga menyinggung keterangan Agung Winarno yang disebut telah membantah sejumlah dugaan pemberian uang kepadanya. 

Selain itu, ia mempertanyakan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 4,15 miliar yang dibebankan kepadanya. 

Ia menyebut, tidak pernah menerima uang yang kemudian diperhitungkan sebagai uang pengganti tersebut. 

"Dasar JPU menilai ada pemberian atau aliran dana ke Heri Susanto yang ditransfer dari Agung Winarno, di persidangan terungkap fakta dan bukti rekening koran dari bank, baik rekening Agung Winarno dan Edi Sugandi, tidak ada satu rupiah pun ditransfer ke Heri Susanto," ujarnya. 

Ia juga membantah menerima rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, yang dalam perkara tersebut disebut sebagai hadiah dari Agung Winarno senilai Rp 2,2 miliar. 

Menurutnya, Agung Winarno telah menjelaskan di persidangan bahwa rumah tersebut merupakan investasi atau rencana jual beli yang kemudian dibatalkan. 

Hery menegaskan, rumah tersebut bukan miliknya. Dalam pleidoinya, Heri juga membantah menerima uang Rp 875 juta dari Lukman Malanuang melalui Edi Sugandi. 

Ia mengatakan, terdapat perbedaan keterangan mengenai penyerahan uang tersebut dan tidak pernah memberikan perintah kepada Edi Sugandi untuk menerima uang maupun barang dari Lukman. 

Atas dasar itu, Hery meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh pembelaannya dan menjatuhkan putusan bebas. 

"Dengan demikian, kepada Majelis Hakim yang saya muliakan, menjadi harapan kami untuk meninjau tuntutan JPU untuk memberikan hukuman kurungan lima tahun enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar atau jika tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan selama tiga tahun, dan denda Rp 300 juta atau jika tidak dibayarkan diganti kurungan 100 hari," tuturnya. 

"Sebagai bentuk permohonan, dengan tidak adanya penerimaan oleh Heri Susanto atas dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, oleh karenanya telah sepatutnya dan demi keadilan, maka Yang Mulia Majelis Hakim untuk keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan Heri Susanto selaku terdakwa dari seluruh dakwaan JPU," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026. 

JPU menilai, terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1/2026. 

Selain sanksi pidana, JPU juga menuntut Hery untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4,1 miliar. 

"Membebankan kepada terdakwa Hery Susanto membayar uang pengganti sebesar Rp 4.150.000.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar JPU. 

Jaksa menambahkan, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun. 

Kemudian, apabila terpidana hanya mampu bayar sebagian uang pengganti, hukuman penjara penggantinya bakal dikurangi secara proporsional sesuai jumlah uang yang sudah dibayarkan. (*/red)

Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Balik Lagi ke Penjara

By On Oktober 11, 2026

Indra Kenz balik lagi ke Penjara. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, usai terlibat dalam polemik ‘klaster mewah’ di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat (Jabar). 

Kini, Indra Kenz kembali dijebloskan ke dalam penjara. 

Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno mengatakan, Indra Kenz akan melanjutkan masa tahanannya di Lapas Kelas I Tangerang. 

"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya," ujar Ishadi, Kamis, 08 Oktober 2026. 

Menurut Ishadi, Indra Kenz telah dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang pada siang tadi. 

“Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Indra Kenz sempat memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. 

Namun, pembebasan bersyarat itu tak bertahan lama setelah ia diduga menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. 

Temuan itu terungkap setelah Ombudsman menemukan adanya klaster mewah di dalam Lapas tersebut. (*/red)

Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Segera Revisi UU Narkotika

By On Oktober 11, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat, 09 Oktober 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenko Kumham Imipas RI) melakukan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) bersama Kementerian/Lembaga di Indonesia membahas persoalan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

Kemenko Kumham Imipas sepakat untuk mengatasi persoalan Lapas berupa over kapasitas dengan cara menempatkan korban narkotika ke tempat rehabilitasi. 

"Jadi intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi," kata Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra pada wartawan, Jumat, 09 Oktober 2026. 

Dalam rapat, kata dia, semua pihak menyampaikan masukan dan kritikannya kaitannya persoalan Lapas dan Rutan, termasuk temuan Ombudsman di Lapas Cibinong dan Rutan Depok. 

"Semua itu jadi bahan masukan penting bagi pemerintah melakukan pembenahan ke dalam. Rapat koordinasi tadi, banyak masukan diberikan, baik sesama instansi pemerintah dan kementerian, badan, dan lembaga, tapi dari komisi-komisi menyampaikan kritik, saran, dan masukan supaya melakukan pembaharuan," ujar Yusril. 

Yusril menjelaskan, contoh persoalan tersebut mulai dari pelayanan kesehatan tidak memadai, pemenuhan standar gizi atau jatah makanan, hingga fasilitas air. 

Selain itu, kata dia, masalah utama yang dihadapi lapas dan rutan itu over kapasitas. Contohnya Lapas yang hanya bisa menampung 100 narapidana justru diisi 185 atau bahkan dua hingga tiga kali lipatnya. 

"Masalah terbesar yang dihadapi Lapas dan Rutan kita itu masalah over kapasitas, sekarang ini jumlah rutan dan lapas itu dihuni hampir dua kali lipat daripada apa yang semestinya," tuturnya. 

Oleh karena itu, kata dia, salah satu solusinya dengan mengurangi jumlah narapidana, khususnya narapidana narkotika. 

Presiden Prabowo Subianto pun sudah mengambil satu inisiatif dengan memanggil Menkum untuk menyelesaikan persoalan itu. 

"Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik, kesimpulan kita kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap UU Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," ujarnya. 

Menurutnya, guna mengakomodir pengurangan narapidana narkotika, yakni dengan mempercepat perubahan UU Narkotika dan Psikotropika, yang mana persoalan itu sejatinya telah diambil alih DPR RI sebagai inisiator. 

Pemerintah saat ini dalam proses menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang nanti akan diserahkan ke Setneg hingga nanti Presiden bakal menunjuk Menteri yang akan mewakili pembahasan perubahan UU tersebut. 

"Mengapa ini sangat penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika atau ada mengedarkan tapi sekaligus dia pemakai narkotika itu sendiri," ujarnya. 

"Intinya, arahan dari Pak Presiden itu mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi. Siapa yang akan merehabilitasi ini? Badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam UU tentang perubahan UU Narkotika dan Psikotropika," imbuhnya. 

Dia juga memaparkan, dengan adanya perubahan UU tersebut, bisa jadi ada badan baru yang menangani persoalan rehabilitasi narkotika. 

Saat ini, kata dia, persoalan rehabilitasi tersebut masih ditangani secara sporadis oleh Kemenkes hingga BNN. Persoalan rehabilitasi itu juga bisa jadi nantinya bakal melibatkan TNI hingga Polri. 

"Nanti mungkin ada badan sendiri, atau itu merupakan badan di bawah BNN, kita lihatlah bagaimana nanti perkembangannya, terpenting ada badan baru menangani masalah ini, ada anggaran untuk rehabilitasi dari narapidana itu sendiri," ujarnya.

Dia juga mewacanakan, bisa saja nantinya ada tempat rehabilitasi di buat di sebuah pulau, yang mana tempat tersebut menjadi tempat untuk mendisiplinkan orang-orang yang menjadi korban narkotika. Sehingga, saat sembuh dia bisa berguna bagi masyarakat. 

"Banyak kita pulau yang kadang luasnya sampai 700 hektar, mungkin akan ditaruh di sana, mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau Polri, jadi petani atau jadi nelayan atau apalah, dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. 

“Jumlah narapidana dan tahanan narkotika itu sudah melebihi separuh daripada jumlah narapidana dan tahanan yang ada, maka kalau ini dipisah, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang, dan kita alihkan ke pembinaan melalui rehabilitasi," pungkasnya. (*/red)

Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, tapi Cawapresnya Belum

By On Oktober 11, 2026

Waketum Golkar, Ahmad Doli Kurnia. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyebut, partainya mendukung Prabowo Subianto sebagai Capres di tahun 2029. 

Namun untuk Calon Wakil Presidennya, masih belum ditentukan. 

"Standing position Golkar kan jelas, bahwa kami menghadapi Pilpres tahun 2029, kami sudah punya calon namanya Pak Prabowo, ya," ujar Doli kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 09 Oktober 2026. 

Menurut Doli, Golkar belum menentukan siapa Cawapres yang didukung di 2029. 

Sebab, kata dia, penentuannya akan dilakukan diakhir. Penentuan siapa Cawpres biasanya akan diputuskan jelang pendaftaran pasangan calon. 

"Kenapa tidak sekaligus Calon Wakil Presidennya? Pertama, waktu itu saya jelaskan, untuk penetapan atau penentuan penetapan Calon Wakil Presiden itu selalu nanti biasanya menjelang-menjelang, pendaftaran Capres dan Cawapres," ujarnya. 

Doli mengatakan, partai pengusung Capres akan berbicara lebih dulu untuk menentukan Cawapres. 

Untuk saat ini, kata dia, belum jelas siapa saja pengusung Prabowo di 2029. 

"Sekarang kan kita belum tahu pengusungnya siapa. Yang menyatakan bahwa baru, resmi melalui Rapimnas, ya kan, mungkin ada partai lainnya, tapi kami memutuskan itu melalui Rapimnas," ujarnya. 

Doli juga menyebut, penetapan Cawapres ujungnya ada di kewenangan Presiden. 

Untuk saat ini, lanjut dia, belum memungkinkan untuk bertanya ke Presiden terkait siapa Cawapresnya nanti karena Prabowo sendiri masih bekerja. 

"Dan yang kedua, biasanya penetapan Calon Presiden, Wakil Presiden itu adalah titik akhirnya adalah Presiden. Yang mau kita usung. Calon Presiden yang mau kita usung," ujarnya. 

Doli mengatakan, jika pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini sukses, bisa dipertimbangkan di 2029, keduanya akan kembali diusung. Namun tetap hal itu nantinya akan diputuskan Capresnya. 

"Kalaupun kemudian nanti ini ternyata pemerintahan ini sukses, ya kan? Artinya kan pemerintahan ini sukses itu pemerintahnnya Pak Prabowo-Gibran," ujarnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *