Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya
On Agustus 22, 2026
Oleh: Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Menanggapi pertanyaan media mengenai beredarnya surat edaran kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang mencantumkan pungutan sebesar Rp 80 ribu per KK dan secara eksplisit dinyatakan “sifatnya wajib”, saya berpandangan bahwa redaksi tersebut patut dipersoalkan secara hukum dan tata kelola masyarakat.
Saya tegaskan, jangan berlindung di balik semangat gotong royong untuk membenarkan pungutan yang dipaksakan kepada masyarakat.
Gotong royong adalah partisipasi berdasarkan kesadaran, kebersamaan dan musyawarah. Apabila suatu pembayaran disebut sebagai “bantuan” atau “sumbangan”, tetapi pada saat yang sama dinyatakan “wajib”, maka terdapat kontradiksi yang harus dijelaskan kepada masyarakat.
Sumbangan tidak semestinya dipaksakan. Kalau diwajibkan, tunjukkan dasar kewenangannya, mekanisme penetapannya, hasil musyawarahnya, penggunaan dananya, serta pertanggungjawabannya kepada warga.
Apakah Langsung dapat Disebut Pungli?
Secara hukum saya tidak ingin gegabah mengatakan bahwa surat tersebut otomatis merupakan tindak pidana pungutan liar.
Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi. Harus diperiksa fakta dan unsur perbuatannya: siapa yang memungut, atas dasar kewenangan apa, apakah warga pernah menyepakatinya, ke mana uang tersebut masuk, siapa yang menguasainya, bagaimana pertanggungjawabannya, serta apakah terdapat pemaksaan, ancaman, intimidasi atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
Namun, pencantuman kata “WAJIB” terhadap pembayaran Rp 80 ribu per KK merupakan alarm yang patut diuji dasar hukumnya, terlebih apabila warga yang tidak membayar kemudian mendapatkan tekanan, ancaman, denda, dipermalukan, dikucilkan atau hak-haknya sebagai warga lingkungan dipersulit.
Apabila terdapat fakta demikian, persoalannya tidak lagi sederhana sebagai urusan iuran sosial. Aparat yang berwenang dapat menilai apakah perbuatan konkretnya telah memasuki ranah pidana.
KUHP Nasional Sudah Berlaku
Perlu dipahami bahwa sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku, dan pada tanggal yang sama berlaku pula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Karena itu, terhadap perbuatan yang terjadi pada tahun 2026, konstruksi pidananya harus dianalisis menggunakan hukum yang berlaku saat ini, termasuk apabila ditemukan unsur pemaksaan, ancaman, pemerasan, penyalahgunaan kedudukan atau perbuatan melawan hukum lainnya, sesuai dengan fakta dan unsur delik yang dapat dibuktikan.
Saya juga mengingatkan agar istilah “pungli” tidak digunakan secara sembarangan untuk memvonis seseorang. Apalagi jika pihak yang memungut adalah pengurus lingkungan atau panitia masyarakat. Status hukum pelaku, kewenangan, tujuan penggunaan dana dan cara pungutan dilakukan harus dibuktikan terlebih dahulu.
Jika pungutan melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran, analisis hukumnya dapat berbeda dan bahkan dapat bersinggungan dengan ketentuan tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.
Warga Berhak Bertanya: Uangnya untuk Apa?
Masyarakat jangan takut meminta transparansi.
Jika diminta membayar Rp 80 ribu per KK, warga berhak menanyakan:
Mana hasil musyawarahnya? Mana rincian anggarannya? Siapa bendaharanya? Berapa total uang yang terkumpul? Untuk apa saja uang digunakan? Dan setelah kegiatan selesai, mana laporan pertanggungjawabannya?
Pertanyaan seperti itu bukan bentuk perlawanan terhadap pengurus RT/RW dan bukan pula tindakan tidak menghormati HUT Kemerdekaan.
Justru itulah bentuk kontrol sosial dan tata kelola yang sehat.
Terlebih dalam surat yang beredar juga terdapat redaksi mengenai kerja bakti yang menyatakan “wajib hadir dan denda Rp 50 ribu bila tidak hadir.” Ketentuan semacam itu pun sewajarnya memiliki dasar kesepakatan yang jelas dan tidak diberlakukan secara sewenang-wenang.
Jangan Paksa Warga yang Tidak Mampu
Kita tidak pernah mengetahui kondisi ekonomi setiap keluarga.
Bagi sebagian orang Rp 80 ribu mungkin kecil. Tetapi bagi keluarga yang sedang kesulitan ekonomi, uang sebesar itu dapat berarti kebutuhan makan, biaya sekolah anak atau kebutuhan rumah tangga.
Karena itu jangan sampai orang yang tidak mampu membayar kemudian diberi stigma tidak nasionalis, tidak kompak, atau tidak mendukung lingkungan.
Nasionalisme tidak dapat diukur dari kemampuan seseorang membayar iuran HUT RI.
Menghormati kemerdekaan justru berarti menghormati martabat dan hak sesama warga negara.
Apa yang Harus Dilakukan Warga?
Saya menyarankan warga tidak langsung membuat kegaduhan ataupun menuduh seseorang melakukan tindak pidana. Tempuh cara yang tertib dan bermartabat.
Minta secara tertulis dasar penetapan pungutan, berita acara atau hasil musyawarah, rincian anggaran kegiatan dan mekanisme pertanggungjawaban dana.
Jika keberatan, sampaikan bahwa kontribusi seharusnya disesuaikan dengan kemampuan warga.
Apabila terdapat dugaan tekanan atau pemaksaan, simpan surat edaran, bukti pembayaran, percakapan WhatsApp, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, pengumuman, saksi maupun bukti lainnya.
Jika kemudian ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan kepada aparat atau instansi yang berwenang.
Merdeka itu Bebas dari Tekanan
Saya mendukung penuh perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Saya juga mendukung budaya gotong royong yang telah menjadi karakter bangsa.
Tetapi saya menolak apabila istilah gotong royong dijadikan legitimasi untuk memaksakan kehendak kepada masyarakat.
Jangan atas nama HUT Kemerdekaan, masyarakat justru kehilangan kebebasannya untuk mengatakan bahwa dirinya tidak mampu.
Kemerdekaan diperingati untuk mengenang perjuangan bangsa membebaskan rakyat dari penindasan.
Maka sangat ironis apabila perayaannya justru menimbulkan rasa takut atau tekanan kepada warga karena persoalan iuran.
Sumbangan harus lahir dari keikhlasan. Gotong royong harus lahir dari kesadaran. Dan setiap pungutan yang diwajibkan kepada masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan dasar, mekanisme, penggunaan dan transparansinya.
Jangan membiasakan sesuatu hanya karena sudah dilakukan bertahun-tahun.
Yang harus dibiasakan adalah yang benar, transparan, berkeadilan dan sesuai hukum.
Penulis adalah Advokat & Praktisi Hukum















