Berita Terbaru

Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

By On Mei 06, 2026

Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

PROBOLINGGO, KabarXXI.Com - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

Dalam operasi yang digelar pada Senin sore, 04 Mei 2026, petugas mengamankan lima tersangka dari empat lokasi berbeda.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Maret hingga April 2026. 

"Dari empat kasus yang berhasil kami bongkar, terdapat lima tersangka dengan modus yang hampir serupa, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi," kata Rico, Selasa, 05 Mei 2026. 

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.000 liter Biosolar, 307 liter Pertalite, beberapa kendaraan, Barcode MyPertamina, jeriken, serta alat penyedot BBM. 

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan berbagai Barcode dan kendaraan berbeda. 

Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi. 

"Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi pihak yang berhak," ujarnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 60 miliar. (*/red)

Kasus Jual Beli Jabatan, Tiga Kades di Kediri Divonis Lima dan Tujuh Tahun Penjara

By On Mei 06, 2026

Sidang vonis kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis tiga Kepala Desa (Kades) nonaktif dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023. 

Pembacaan putusan dilaksanakan pada Selasa, 05 Mei 2026, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, I Made Yuliada.

Ketiga terdakwa yang divonis dalam perkara tersebut, di antaranya Imam Jamiin dari Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Darwanto dari Desa Pojok, Kecamatan Wates, dan Sutrisno dari Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih. 

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Para terdakwa sebagai penyelenggara negera terbukti menerima hadiah atau janji yang dimaksudkan untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatan,” ujar Ketua Hakim, I Made Yuliada. 

Ketiga terdakwa tersebut setidaknya menapatkan hukuman berbeda-beda. 

Darwanto divonis pidana penjara selama lima tahun enam bulan, ditambah kewajiban membayar denda senilai Rp 300 juta. 

Apabila denda tersebut tidak dilunasi dalam kurun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, aset miliknya akan dieksekusi melalui mekanisme penyitaan dan pelelangan. Bila nilai lelang masih belum menutupi jumlah denda, maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 100 hari. 

Di luar itu, Majelis Hakim turut mewajibkan Darwanto membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 178 juta, dengan batas waktu pelunasan serupa. 

Jika kewajiban itu pun tidak terpenuhi, ancaman pidana penjara tambahan selama satu tahun menanti. 

Vonis terberat dijatuhkan kepada Sutrisno. Ia dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun. 

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 350 juta dengan konsekuensi hukum yang sama apabila lalai melunasinya, yakni kurungan pengganti selama 110 hari. 

Sutrisno juga dibebani kewajiban pengembalian uang negara sebesar Rp 6,4 miliar. 

Kegagalan membayar dalam tenggat yang ditentukan akan berujung pada penyitaan aset, dan jika masih kurang, ia terancam tambahan hukuman penjara tiga tahun. 

Sementara itu, Imam Jamiin menerima vonis yang setara dengan Darwanto, yakni penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta. 

Ia pun dikenai kewajiban serupa terkait mekanisme penggantian apabila denda tidak dibayarkan tepat waktu, termasuk hukuman kurungan 100 hari sebagai substitusi. 

Selain denda pokok, Imam Jamiin diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai Rp 680 juta kepada negara. 

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. 

Sutrisno dituntut sembilan tahun pidana penjara, Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut tujuh tahun pidana penjara. 

"Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan," demikian pernyataan resmi ketua majelis hakim saat menutup rangkaian pembacaan vonis. 

Merespons putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa, Kholil mengatakan, kliennya masih mempertimbangan langkah hukum lebih lanjut. 

"Kami masih pikir-pikir dalam pengajuan pembelaan. Kami menilai peran terdakwa pasif, tetapi majelis hakim menilai sebaliknya," ujar Kholil. (*/red)

Banten Tembus Delapan Besar Lumbung Beras Nasional, Gubernur Andra Soni Soroti Ketahanan Pangan

By On Mei 06, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri kegiatan Tanam Perdana PM-AAS, di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Selasa, 05 Mei 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, Provinsi Banten menempati peringkat delapan besar nasional dalam produksi beras. 

Pencapaian tersebut, kata dia, menempatkan Banten dalam kategori daerah dengan ketahanan pangan yang sangat tangguh berdasarkan Indeks Ketahanan Pangan. 

Hal itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri kegiatan Tanam Perdana Pertanian Modern Advanced Agriculture System (PM-AAS) yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Selasa, 05 Mei 2026. 

"Alhamdulillah, pada tahun 2025, luas panen padi di Provinsi Banten mencapai 345.421 hektare dengan total produksi mencapai 1,8 juta ton," ujarnya. 

Pencapaian tersebut, kata dia, mengukuhkan posisi Banten sebagai produsen padi terbesar kedelapan di tingkat nasional. Prestasi ini juga sejalan dengan pencapaian Indeks Ketahanan Pangan Banten yang terus dipertahankan selama enam tahun berturut-turut. 

Andra Sono berharap, program modernisasi pertanian dari Kementan dapat memacu pertumbuhan sektor pertanian di wilayahnya. Terlebih, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan di Banten mencatatkan pertumbuhan tertinggi yang mencapai 9,60 persen. 

Pihaknya bersama jajaran pemerintah kabupaten dan kota menegaskan komitmennya untuk mendukung transformasi Kementan demi menjaga ketahanan pangan. 

"Sistem pertanian modern ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas secara signifikan. Berdasarkan penelitian, hasil panen yang awalnya 3,25 hingga 4,5 ton per hektare bisa meningkat menjadi 5,1 hingga 7,5 ton per hektare. Bahkan, pada kondisi optimal, produktivitasnya dapat menembus 10 ton per hektare," jelasnya. 

Andra Soni menilai, mekanisasi pertanian akan menekan biaya produksi, dan pada akhirnya mendongkrak kesejahteraan petani. 

​Peningkatan produksi ini juga diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki sekitar 3,5 juta penerima manfaat di Banten. 

"Bisa dibayangkan, 85 persen kebutuhan program MBG berasal dari sektor pertanian dan peternakan. Mudah-mudahan potensi ini bisa kita manfaatkan. Apalagi saat ini perekonomian Banten tumbuh 5,37 persen dan Nilai Tukar Petani (NTP) juga mengalami kenaikan," tuturnya. 

Adopsi Teknologi Berbasis Presisi

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kementan, Husnain mengatakan, sistem PM-AAS dikembangkan dari hasil kunjungan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ke sentra pertanian padi di Arkansas, Amerika Serikat. Sistem ini menerapkan metode tanam yang lebih rapat sehingga populasi padi menjadi lebih banyak. 

"Dengan populasi yang lebih banyak, hasil produksinya pun akan meningkat" tuturnya. 

Saat ini, Kementan melaksanakan program percontohan PM-AAS seluas 100 hektare di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. 

Penanaman ini merupakan tahap ketiga dari 15 lokasi percontohan yang tersebar di 14 provinsi. Sebelumnya, program serupa telah dijalankan di Luwu (Sulawesi Selatan) dan Sukamandi (Subang, Jawa Barat). 

Kepala Wilayah Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Banten, Andry Polos melaporkan bahwa PM-AAS adalah model pertanian modern berbasis teknologi tinggi yang mengedepankan efisiensi dan presisi. 

Terdapat enam prinsip utama dalam PM-AAS, yaitu tanam rapat dalam baris, efisiensi sumber daya melalui digitalisasi, mekanisasi pertanian, operasi skala luas, intensifikasi produksi, dan pendekatan spesifik lokasi. 

"Target produksi kami adalah 10 ton per hektare," ujarnya. 

Terkait respons para petani, Andry menyebutkan adanya penerimaan yang sangat baik. 

"Meski pada awal sosialisasi responsnya agak kurang, mereka pada akhirnya menerima dan mendukung penuh program ini," imbuhnya. 

Dukungan tersebut diamini oleh Ketua Kelompok Tani (Poktan) Masyarakat Guyub 1, Andi Kamal. 

Menurutnya, mekanisasi dan digitalisasi terbukti mampu memangkas biaya tanam dan perawatan. 

Langkah ini juga menjadi solusi di tengah minimnya minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian dibandingkan dengan di perusahaan. 

"Ibu-ibu yang biasanya menanam sudah pada tua. Sekarang dengan adanya alat tanam, prosesnya lebih hemat," ujarnya. 

"Kalau tanam manual oleh ibu-ibu, biayanya bisa mencapai Rp 2 juta per hektare untuk 25 pekerja. Namun, dengan alat mesin, biayanya hanya sekitar Rp 200 ribu per hektare," imbuhnya. 

Sebagai informasi tambahan, percontohan PM-AAS di Banten dilaksanakan di empat titik seluas 100 hektare dan melibatkan empat kelompok tani dengan total 90 anggota. 

Saat ini, produktivitas lahan tersebut berada di kisaran 6 hingga 6,5 ton per hektare dengan menggunakan benih padi varietas Inpari 32. (*/red)

Gubernur Andra Soni Sebut Stabilitas Kamtibmas Adalah Fondasi Pembangunan Banten

By On Mei 06, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri acara Silaturahmi Kamtibmas, di Lapangan UH Tennis Center, Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menekankan bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan fondasi utama bagi kelancaran pembangunan di Provinsi Banten. 

Hal itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri acara Silaturahmi Kamtibmas yang digelar Polda Banten bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten, di Lapangan UH Tennis Center, Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

Turut hadir, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai tamu undangan untuk membahas isu strategis terkait keamanan dan progres pembangunan daerah. 

Dalam sambutannya, Andra Soni mengapresiasi inisiatif Kapolda Banten dalam mempererat tali silaturahmi antarinstansi. 

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan insan pers adalah elemen vital dalam menjaga kondusivitas wilayah. 

"Stabilitas Kamtibmas yang kondusif menjadi fondasi penting untuk mendorong pembangunan menuju visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi," ujar Andra. 

Ia juga menyoroti peran strategis pers sebagai mitra pemerintah. Mengutip pemikiran Tokoh Pers Nasional, Raden Mas Tirto Adhi Soerjo, Andra Soni menyebut pers sebagai alat untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan. 

"Tulisan dari rekan-rekan wartawan menjadi salah satu panduan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan. Interaksi yang intens dengan pers memberikan masukan berharga bagi komunikasi pemerintah dan masyarakat," tuturnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andra Soni juga memaparkan sejumlah program unggulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, di antaranya Program Sekolah Gratis, Diperuntukkan bagi siswa SMA, SMK, dan SKh (Sekolah Khusus) swasta. Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra), Sebuah terobosan untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan perdesaan. 

"Secara kewenangan, Gubernur sebenarnya hanya menangani jalan Provinsi. Namun, demi asas kebermanfaatan bagi masyarakat luas, Pemprov Banten mengambil langkah untuk ikut serta membangun jalan-jalan desa," jelasnya. 

Ia menegaskan, aspirasi masyarakat terkait infrastruktur bukan dianggap sebagai kritik semata, melainkan motivasi dan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Dukungan dari Polda dan PWI Banten

​Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, memastikan bahwa situasi Kamtibmas di wilayah hukum Banten saat ini dalam keadaan aman dan kondusif. 

Ia mengingatkan media untuk terus menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. 

"Media memiliki peran strategis dalam membangun opini publik. Kami berharap rekan-rekan pers dapat membantu menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada masyarakat," ujar Irjen Hengki. 

Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Banten, Rian Nopandra menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah. 

"PWI Banten siap bersinergi dan mendukung penuh gerak pembangunan di Provinsi Banten," pungkasnya. 

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, serta Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan. (*/red)

KPK Periksa Plt Bupati Cilacap, Dalami Praktik Pemerasan Syamsul Auliya

By On Mei 06, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya terkait praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. 

Materi tersebut didalami saat Ammy Amalia diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Syamsul Auliya Rachman. 

“Dalam pemeriksaan hari ini untuk AAF (Ammy Amalia Fatma Surya) didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini, apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 05 Mei 2026. 

Selain itu, KPK juga mendalami keterangan enam saksi lainnya terkait alur perintah pemerasan Syamsul Auliya Rachman dan mekanisme pengumpulan uang. 

Sejauh ini, kata Budi, KPK belum mendapatkan informasi bahwa uang-uang yang dikumpulkan tersebut terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Meski demikian, dari keterangan para saksi terungkap bahwa uang yang dikumpulkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) itu berasal uang pribadi, uang pinjaman, dan uang dari para staf perangkat daerah. 

“Sehingga ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para perangkat daerah, kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staff di bawahnya,” ujarnya. 

Budi mengatakan, pengumpulan uang dari para staf perangkat daerah ini beragam mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 10 juta. 

“Artinya kita melihat dalam perkara ini ada dampak domino, pemerasan di level atas kemudian turun sampai ke staff yang kemudian harus mengumpulkan uang-uang tersebut, uang-uang yang dikumpulkan ini adalah untuk pemberian THR dari Bupati kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap,” ucapnya. 

Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya mengaku tidak mengetahui modus pemerasan yang dilakukan koleganya, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya untuk mengumpulkan THR. 

Pernyataan tersebut disampaikan Ammy usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa. 

“Sama sekali gak tahu mas, sumpah demi Allah,” ujar Ammy. 

Ammy mengaku, penyidik hanya mendalami keterangannya terkait tugasnya saat menjadi Wakil Bupati Cilacap. 

Dia juga kembali menegaskan tidak mengetahui praktik pemerasan yang dilakukan Syamsul Auliya Rachman untuk dana THR yang akan diberikan untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

“Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul,” ujarnya. 

Selain Plt Bupati, KPK juga memeriksa enam saksi lainnya yaitu, Aris Munandar selaku Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap; Bayu Prahara selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Cilacap; Jarot Prasojo selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Cilacap; dan Indarto selaku Kadis Perikanan Pemkab Cilacap. 

Lalu, Annisa Fabriana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Cilacap Periode Februari 2021 sampai sekarang; dan Budi Santosa selaku Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2025 sampai sekarang. 

“Semua saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 pada 14 Maret 2026. 

Keduanya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. 

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Asep mengatakan, Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap jika tidak menyerahkan uang THR sesuai permintaannya. 

Menurut Asep, sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tak memenuhi permintaan Bupati. 

“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada Kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” kata Asep. 

Asep juga mengatakan, dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah Bupati. 

Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. 

Asep juga mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta. 

Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). 

Asep mengatakan, Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026. Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. 

Asep mengatakan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Syamsul dan Sadmoko di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

By On Mei 06, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarXXI.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan pengusutan kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). 

KPK juga telah mulai memeriksa saksi terkait pengembangan kasus tersebut hari ini. 

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumut dan juga di PJN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumut,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 05 Mei 2026. 

KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara ini sehingga belum ada penetapan tersangka. 

“Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ujarnya. 

Adapun pemeriksaan saksi itu dilangsungkan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumut. Belum dirincikan apa yang didalami dalam pemeriksaan tersebut, termasuk siapa saja saksi yang datang. 

Berikut sejumlah saksi yang dipanggil KPK: 

Manaek Manalu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara 

T Rahmansyah Putra/Dadam Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024 

Heri Handoko PNS/ PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara 

Faisal PPK 1.1 BBPJN Sumut 

Munson Ponter Paulus Hutauruk Pensiunan PNS - PPK 1.4 BBPJN Sumut 

Rahmad Parulian PNS - Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 s.d. Mei 2023 - Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut 

Dicky Erlangga Kasatker Wilayah I PJN 

Diketahui, kasus ini berawal dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. 

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. 

Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN). 

Adapun Topan sudah menjalani persidangan. Dia divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp 200 juta. (*/red)

Frasa yang Membuka Celah dalam Aturan Outsourcing Baru

By On Mei 06, 2026

Oleh: BM Suryanto Sinurat 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya terbit pada 30 April 2026. 

Aturan ini lahir dari ketegangan yang sudah lama ada. Dunia usaha membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja, sementara pekerja membutuhkan kepastian hak. Permenaker 7/2026 berupaya menjawab keduanya. 

Namun, ada satu frasa dalam aturan ini yang justru membuka celah baru. Celah itu perlu ditutup sebelum berubah menjadi sumber perselisihan panjang. 

Dua Skema Lama

Untuk memahami apa yang berubah, kita perlu melihat ke belakang. UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang dipertegas melalui Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, mengenal dua skema outsourcing yang berbeda secara konsep. 

Skema pertama adalah perjanjian penyediaan jasa pekerja. Skema ini dibatasi pada lima jenis kegiatan, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga pengamanan, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja. Batasnya tegas dan tidak banyak ruang untuk tafsir. 

Skema kedua adalah perjanjian pemborongan pekerjaan. Di sini, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi secara eksplisit oleh pemerintah, melainkan ditentukan berdasarkan alur proses yang disusun oleh asosiasi sektor usaha masing-masing. 

Syaratnya satu, yaitu pekerjaan itu bersifat penunjang, bukan kegiatan utama perusahaan. Akibatnya, cakupan skema ini sangat beragam, bergantung pada tafsir masing-masing asosiasi. 

Dalam praktiknya, ketidakseragaman tafsir itu sudah lama menjadi sumber gesekan antara pekerja dan pengusaha. 

Ketika UU Cipta Kerja terbit pada 2020, skema pemborongan pekerjaan dihapus. Pembatasan jenis kegiatan pada skema penyediaan jasa pekerja juga ditiadakan. 

Aturan kemudian direvisi melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022, yang kemudian menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Hukum baru itu mengatur bahwa pekerjaan yang dapat dialihdayakan ditetapkan oleh pemerintah. 

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memperjelas bahwa kewenangan penetapan itu ada di tangan menteri. 

Permenaker 7/2026 adalah tindak lanjut dari mandat tersebut. Dengan kata lain, aturan ini bukan inisiatif kebijakan biasa, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. 

Pasal 3 ayat (2) Permenaker 7/2026 menetapkan enam jenis pekerjaan penunjang yang boleh dialihkan. 

Empat di antaranya mudah dikenali karena merupakan kelanjutan dari rezim lama, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, serta penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja. 

Satu kategori lainnya mencakup pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Namun, satu kategori lainnya justru memerlukan perhatian khusus. 

Frasa yang Tidak Terdefinisi

Di antara enam kategori tersebut, Permenaker 7/2026 memperkenalkan satu istilah baru, yaitu “layanan penunjang operasional". Istilah ini tidak dikenal dalam regulasi ketenagakerjaan sebelumnya. 

Yang menjadi persoalan, peraturan tersebut tidak memberikan definisi maupun batasan yang memadai. 

Tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan “operasional,” sektor apa saja yang termasuk, serta di mana batas yang tidak boleh dilampaui. 

Di sinilah potensi persoalan hukumnya muncul. Lima kategori lainnya bersifat konkret dan relatif mudah dipahami. Layanan kebersihan, pengamanan, atau katering memiliki batas yang jelas dalam praktik. 

Sebaliknya, “layanan penunjang operasional” memiliki cakupan yang sangat luas. Fungsi administrasi, pengelolaan dokumen, layanan pelanggan, hingga dukungan teknologi informasi berpotensi ditafsirkan masuk dalam kategori tersebut. 

Ketidakjelasan ini berdampak langsung pada berbagai pihak. Bagi perusahaan, ruang adaptasi memang menjadi lebih luas. 

Namun, tanpa batas yang tegas, kondisi ini justru meningkatkan risiko sengketa, terutama apabila pekerja menilai terjadi pelanggaran terhadap ketentuan alih daya. 

Bagi pekerja, ketidakpastian ini menimbulkan kebingungan mengenai jenis pekerjaan yang masih terlindungi dari praktik alih daya. 

Di sisi lain, pengawas ketenagakerjaan menghadapi kesulitan dalam menegakkan aturan yang tidak memberikan pedoman yang jelas. 

Dinas ketenagakerjaan, yang berdasarkan Pasal 5 Permenaker 7/2026 berwenang mencatat perjanjian alih daya, juga tidak memiliki acuan yang memadai untuk menilai apakah suatu pekerjaan dapat dikategorikan sebagai “penunjang operasional” atau tidak. 

Frasa yang terlalu terbuka ini bukan sekadar persoalan teknis peraturan. Dalam praktik hubungan industrial, ketidakjelasan definisi hampir selalu berujung pada perselisihan. 

Pengusaha dan pekerja akan menafsirkan norma tersebut sesuai kepentingannya masing-masing. 

Pada akhirnya, mediator dan hakim hubungan industrial akan dihadapkan pada perkara-perkara yang tidak memiliki pijakan normatif yang cukup jelas. 

Beban tersebut seharusnya tidak dialihkan kepada lembaga penyelesaian sengketa. 

Apa yang Perlu Dilakukan?

Masalah utama dalam Permenaker 7/2026 tidak terletak pada arah kebijakannya, melainkan pada kekosongan definisi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Karena itu, langkah pertama yang perlu segera dilakukan adalah penyusunan pedoman teknis yang memberikan batasan operasional terhadap frasa “layanan penunjang operasional.” 

Pedoman tersebut setidaknya harus menjawab tiga hal pokok. Pertama, memberikan definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “operasional” dalam konteks alih daya. 

Kedua, menetapkan kriteria pembeda antara fungsi inti (core business) dan fungsi penunjang, sehingga tidak terjadi perluasan yang berlebihan. 

Ketiga, menyertakan contoh konkret pekerjaan yang termasuk dan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. 

Tanpa kejelasan ini, ruang interpretasi akan tetap terbuka lebar. 

Dalam praktik, perusahaan cenderung mengambil penafsiran yang paling fleksibel untuk efisiensi, sementara pekerja akan mempertahankan tafsir yang paling protektif. 

Ketegangan ini pada akhirnya akan bermuara pada perselisihan hubungan industrial yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.

Penulis adalah Advokat, Founding Partner Kantor Hukum SSAJ&Associates. 

Sumber: kompas.com

Gubernur Andra Soni Wanti-wanti ASN, Dilarang Titip Menitip Siswa Baru

By On Mei 05, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat upacara peringatan Hardiknas, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan komitmennya menjaga integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri dengan melarang keras praktik titip-menitip. 

Ia memastikan seluruh proses seleksi berjalan adil, jujur, dan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun. 

Hal itu disampaikan Andra Soni di depan Para Pejabat Tinggi Pratama, seluruh Eselon III dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemperintah Provinsi (Pemprov) Banten saat Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Lapangan Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

Dalam kesempatan itu, Gubernur memperingatkan seluruh ASN agar tidak melakukan intervensi dalam proses SPMB di tahun 2026 ini. Seluruh proses penerimaan harus jujur dan transparan. 

“Rekrutmen calon siswa harus berjalan dengan baik, adil, jujur, dan transparan,” ujarnya.

Ia juga memastikan Pemprov Banten berkomitmen menciptakan sistem pendidikan yang bersih dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. 

SPMB merupakan pintu awal dalam menjamin pemerataan akses pendidikan. 

Oleh karena itu, integritas dalam proses seleksi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jamaludin menegaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan bersih dan tertib. 

“Komitmen Pak Gubernur Andra Soni sudah jelas, tidak ada titip-menitip. Kita amankan semuanya agar tidak terjadi kecurangan dan semua berjalan adil,” ujarnya. 

Jamaludin menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah pelaksanaan pra-SPMB guna memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran. 

Melalui tahapan ini, orang tua siswa dapat lebih awal menginput data, mulai dari domisili hingga nilai rapor. 

“Dengan pra-SPMB, masyarakat bisa lebih siap. Harapannya saat pelaksanaan utama pada 10 Juni nanti, semua berjalan lancar dan aman,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi secara masif agar seluruh calon peserta didik dapat terakomodasi dalam sistem. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian waktu pendaftaran apabila masih terdapat masyarakat yang belum sempat mendaftar. 

“Kita pantau terus. Jika masih banyak yang belum terakomodir, kemungkinan waktu pendaftaran akan diperpanjang,” ujarnya. 

Jamaludin berharap seluruh proses SPMB tahun ini dapat berjalan optimal dan menjangkau seluruh calon peserta didik di Provinsi Banten. 

“Kami harap semuanya bisa terakomodasi dengan baik dan pelaksanaan SPMB berjalan tanpa kendala,” ujarnya. (*/red)

Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

By On Mei 05, 2026

Lapas Kelas IIB Blitar. 

BLITAR, KabarXXI.Com Tiga petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar dikabarkan masih menjalani pemeriksaan oleh tim Kepatuhan Internal (Patnal) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Jawa Timur (Jatim).

Ketiga petugas tersebut, yaitu Kepala Keamanan Lapas, ADK, dan dua anggotanya, RJ dan W.

Mereka diperiksa sejak Senin, 27 April 2026, pekan lalu atas dugaan “menjual” sel khusus, yakni Kamar D1, kepada tiga tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan total nilai Rp 180 juta.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi mengatakan, hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga petugas keamanan Lapas Blitar itu karena proses pemeriksaan masih belum selesai.

“Terkait sanksi juga belum ada mengingat masih dalam proses pemeriksaan,” kata Iswandi kepada wartawan, Senin, 04 Mei 2026.

Iswandi mengaku tidak mengetahui hasil pemeriksaan karena pemeriksaan masih dilakukan oleh tim Patnal Kanwil Dirjen PAS Jatim. Namun demikian, ketiga pegawai Lapas Blitar tersebut sementara telah dipindahtugaskan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim sebagai bagian dari pengungkapan kasus.

Mantan Kepala Lapas Khusus Napi Terorisme yang ada di Sentul, Jawa Barat, itu juga tidak dapat memastikan apakah ketiga petugas keamanan itu akan kembali bertugas di Lapas Blitar setelah proses pemeriksaan selesai.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan juga sanksi untuk mereka,” ujarnya.

Iswandi menambahkan, Dirjen PAS pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengirimkan tim Patnal ke Lapas Blitar, pada Minggu, 03 Mei 2026, untuk penyelidikan lanjutan.

Tim Patnal telah memeriksa enam orang yang terdiri dari empat petugas keamana Lapas Blitar dan dua tahanan pendamping (tamping) keamanan. Namun, enam orang tersebut disebut tidak terlibat dalam kasus “jual beli” Kamar D1 berdasarkan hasil pemeriksaan.

Diketahui sebelumnya, tiga orang tahanan Tipikor mengadu ke Kapala Lapas Blitar Iswandi pada hari pertama Iswandi bertugas, Rabu, 22 April 2026, dua pekan lalu, tentang pembayaran Rp 60 juta per orang kepada RJ dan W agar dapat menghuni Kamar D1.

Awalnya, ketiga tahanan Tipikor itu mengaku diminta membayar Rp 100 juta per orang di hari-hari awal ketiganya mulai menghuni Lapas Blitar akhir 2025 lalu. Setelah proses tawar menawar, disepakati nilainya turun menjadi Rp 60 juta per orang sehingga total pembayaran menjadi Rp 180 juta.

Menerima aduan tersebut, Iswandi mengaku segera menindaklanjuti dengan memeriksa RJ dan W. Hasil pemeriksaan dilaporkan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim.

Pada Senin pekan lalu, ADK, RJ dan W dipindahtugaskan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal lanjutan. (*/red)

Respons KPK Soal Dua Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Bui

By On Mei 05, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait vonis dua terdakwa di kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. 

KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang memutus bersalah para terdakwa. 

“Yang pertama terkait dengan putusan perkara LNG. KPK menyampaikan apresiasi pada majelis hakim yang telah memutus bersalah terhadap terdakwa saudara HK dan saudara YA,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 04 Mei 2026. 

Melalui vonis tersebut, Hakim meyakini keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan LNG. Sehingga dalam kasus ini negara rugi Rp 2 triliun. 

“Jadi LNG yang sudah dibeli tersebut dijual kembali ya, tanpa landing dulu di Indonesia, tapi langsung dijual ya, sehingga terjadi spekulasi-spekulasi. Dalam spekulasi bisnis tersebut, maka kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara sampai dengan sekitar Rp 2 triliun,” ujarnya. 

Kedua terdakwa itu, yaitu Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK) dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Hari divonis 4,5 tahun, sedangkan Yenni 3,5 tahun. 

Hakim menyatakan, Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya. 

Hakim menyatakan perbuatan Hari dan Yenni dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186,60. 

Keadaan yang memberatkan vonis Hari dan Yenni yakni perbuatannya dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sementara keadaan meringankan vonis yaitu Hari dan Yenni masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum. 

Hakim menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani bersalah melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. (*/red)

Dua Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

By On Mei 05, 2026

Sidang vonis kasus korupsi LNG. 

JAKARTA, KabarXXI.Com Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara. 

Hakim meyakini keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. 

Dua terdakwa yang dimaksud ialah Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama empat tahun dan enan bulan, dan Terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suwandi saat membacakan amar putusan, Senin, 04 Mei 2026. 

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Di mana, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. Sementara Yenni dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020. 

Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. 

Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik dan hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS. 

Ia juga menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draft SPA dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1. 

Jaksa mengatakan, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah. 

“Mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Terdakwa I untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. 

Sementara itu, Yenni disebutkan mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan. (*/red)

Menteri Pigai Tegaskan Status Pembela HAM Bukan Ditentukan Pemerintah

By On Mei 05, 2026

Menteri HAM, Natalius Pigai. 

JAKARTA, KabarXXI.Com Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai membantah bahwa pemerintah akan menentukan status aktivis HAM. 

Menurutnya, berdasarkan sistem perlindungan HAM, pemerintah tidak boleh mengatur ranah sipil apalagi menentukan status aktivis HAM. 

“Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk,” ujar Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin, 04 Mei 2026. 

Meski demikian, kata Pigai, pemerintah memiliki kewajiban menghadirkan perlindungan terhadap aktivis HAM melalui aturan perundang-undangan. 

“Itu yang kita akan nanti pastikan adanya perlindungan yang pasti terhadap para pembelahan,” ujarnya. 

Pigai mengatakan, kriteria aktivis HAM tersebut akan ditentukan oleh masyarakat, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak, bukan pemerintah. 

“Dengan demikian keliru bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat tidak mungkin karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional, yang terutama resolusi PBB, terkait dengan pembela HAM tahun 1998, maupun pembela HAM bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013, itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi,” tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai melontarkan rencana soal akan ada penentuan status aktivis HAM yang dilakukan oleh tim asesor. 

“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” ujar Pigai kepada wartawan, Rabu, 29 April 2026. 

Tim asesor itu akan bekerja objektif menentukan siapa saja nama yang pantas mendapatkan status aktivis HAM.

Isi dari tim asesor itu adalah tokoh-tokoh yang punya kompetensi di bidang HAM. 

“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas civil society (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” ujarnya. 

Status aktivis HAM yang disandang seseorang akan menentukan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum. 

Menurut Pigai, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial. 

“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya. 

Pigai menjelaskan, tim asesor akan memilih orang-orang yang pantas diberi status aktivis HAM atau tidak. Status aktivis HAM tidak akan diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut bekerja atas dasar bayaran pihak tertentu. 

“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” ujarnya. (*/red)

Ekshumasi Dilakukan, Polisi Selidiki Kematian yang Penuh Tanda Tanya di Kasus Putri Cahaya Saleha

By On Mei 04, 2026

BABEL, KabarXXI.Com - Kasus dugaan penolakan pasien oleh oknum tenaga medis di RS Prima Hospital Bhakti Wara yang sempat viral kini memasuki babak serius. 

Aparat Kepolisian resmi melakukan Ekshumasi (pembongkaran makam) terhadap jenazah Putri Cahaya Saleha, Senin, 04 Mei 2026), guna mengungkap penyebab pasti kematian yang diduga tidak wajar. 

Korban sebelumnya meninggal dunia pada Minggu, 22 Maret 2026,pukul 08.29 WIB, di RS Bakti Timah, setelah diduga tidak mendapatkan penanganan medis saat berada dalam kondisi kritis. 

Peristiwa ini bermula saat korban menjalani operasi usus buntu di RS Prima Hospital Bhakti Wara. Setelah beberapa hari dirawat, korban dipulangkan atas rekomendasi dokter dengan kondisi disebut membaik. Namun, kondisi justru memburuk drastis sesampainya di rumah. 

Dalam kondisi panik, keluarga kembali membawa korban ke RS Prima Hospital Bhakti Wara pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, menurut keterangan keluarga, korban diduga tidak mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya. 

Proses Ekshumasi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Air Bulu, Dusun Air Pelempang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. 

Kegiatan ini melibatkan Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokes) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Polresta Pangkalpinang. 

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, turun langsung memimpin jalannya proses bersama tim dokter forensik DVI yang dipimpin dr. Suroto. 

“Perkara ini telah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Exhumasi dilakukan untuk kepentingan medikolegal guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah dan memberikan kepastian hukum,” tegas Kapolresta. 

Ia menambahkan, hasil autopsi akan menjadi kunci dalam menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian atau bahkan dugaan malpraktik dalam penanganan korban. 

Proses autopsi berlangsung secara tertutup dengan pengamanan ketat selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 10.30 hingga 12.30 WIB. 

Tim forensik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap organ vital, termasuk rongga dada, perut, hingga bagian kepala. 

Ketua Tim Forensik, dr. Suroto, menyampaikan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai standar operasional. 

“Kami telah melakukan pemeriksaan lengkap dan mengambil sejumlah sampel organ untuk analisis lanjutan, termasuk uji anatomi dan toksikologi," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan laboratorium diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar dua minggu dan akan menjadi dasar penting dalam proses hukum selanjutnya. 

Keluarga Minta Keadilan dan Transparansi

Kuasa Hukum keluarga korban, Fitriadi, SH., MH, Andi Azis Setiawan SH serta Reza Maryadi SH, mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian dalam menangani kasus ini. 

Ia menegaskan pentingnya transparansi agar kebenaran dapat terungkap secara utuh. 

“Kami meminta agar perkara ini dibuka seterang-terangnya. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Keluarga hanya ingin keadilan," tegasnya. 

Ia juga mengungkapkan bahwa langkah hukum ini merupakan amanah dari almarhumah semasa hidupnya, yang berharap kejadian yang dialaminya diperjuangkan hingga tuntas. 

Sorotan Publik dan Ujian Profesionalisme Tenaga Medis

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi profesionalisme serta tanggung jawab tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan. 

Jika terbukti adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana. 

Publik pun menunggu hasil autopsi sebagai titik terang yang akan menjawab apakah kematian Putri Cahaya Saleha murni karena kondisi medis, atau ada faktor lain yang seharusnya bisa dicegah. (Syahrial)

Jalan Provinsi Kumpulan Padang Sawah Pasaman Sangat Memprihatinkan

By On Mei 04, 2026

PASAMAN, KabarXXI.Com - Kondisi jalan provinsi Kumpulan Padang Sawah Pasaman sangat memprihatinkan. Pasalnya, jalan tersebut hancur dikarenakan banyak kendaraan berat seperti truk puso dan taronton yang melintasi jalan tersebut. 

Hingga kini, belum ada upaya pemerintah provinsi untuk memperbaikinya. Padahal jalan itu

menhubungkan dua kabupaten, yakni Pasaman dan Pasaman Barat. Bahkan, warga Pasaman yang ingin ke Padang banyak yang melewati jalan tersebut. 

Seharusnya jalan tersebut sudah diperbaiki cepat. Karena anggota DPR propinsi banyak dari Pasman, yakni PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Nasdem. Bahkan, juga ada anggota DPRI dari partai Golkar, putra Pasaman asli. Namun mungkin tidak ingat jalan ini. 

Kalau sekiranya kompak semua anggota DPR Provinsi yang dari Pasaman mungkin jalan ini tidak bernasib demikian. 

Salah satu warga berinisial, WR kepada awak media ini, Senin, 04 Mei 2026 mengaku bangga orang Pasaman mempunyai anggota Dewan Provinsi. 

"Ya kami bangga, tapi belum nampak kiprahnya untuk memikirkan pembangunan jalan. Padahal jalan ini sering dilalui oleh mereka," ucapnya. (Ismet)

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

By On Mei 04, 2026

Kades Buncitan Sedati Sidoarjo ditemukan meninggal di ruang kerjanya. 

SIDOARJO, KabarXXI.ComKepala Desa (Kades) Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), berinisial MJ (56), ditemukan meninggal dunia di ruang kerjanya, Minggu, 03 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan balai desa bernama Khosim.

Khosim mengatakan, saat itu dirinya sedang membersihkan area Balai Desa Buncitan sekitar pukul 16.00 WIB. Ia melihat sepeda motor milik kepala desa masih terparkir di depan kantor.

“Saya curiga karena kendaraan Pak Lurah masih ada. Biasanya kalau sudah pulang tidak ada di sini,” ujar Khosim kepada wartawan, Minggu, 03 Mei 2026.

Sekitar pukul 16.30 WIB, hujan mulai turun. Khosim kemudian hendak masuk ke dalam balai desa untuk mencuci tangan. Saat melewati ruang kepala desa, ia melihat kondisi ruangan gelap dan pintu tidak terkunci.

“Saya panggil dari luar, tapi tidak ada jawaban. Saya kira beliau sedang istirahat,” ujarnya.

Karena tak mendapat respons, Khosim memberanikan diri masuk dan menyalakan lampu. Saat itulah ia mendapati MJ dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Melihat Pak Kades terlihat duduk di sofa ruang kerja, tapi ada tali yang mengikat lehernya. Saya langsung panik, keluar minta tolong warga sekitar dan Pak RW,” imbuhnya.

Menurut Khosim, selama ini MJ dikenal sebagai sosok sederhana dan dekat dengan masyarakat. Ia mengaku tidak melihat tanda-tanda mencurigakan sebelumnya.

“Setahu saya orangnya baik, biasa saja, dekat dengan warga. Tidak kelihatan ada masalah,” ucapnya.

Warga yang datang ke lokasi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Petugas yang tiba selanjutnya melakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa itu. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *