Berita Terbaru

RUU Perampasan Aset: Mampu Tembus Kebal Hukum Patriot dan Merah Putih Bond?

By On Agustus 31, 2026

Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

Pada 27 Agustus 2026, Pimpinan DPR menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

Dalam pertemuan itu, DPR berjanji menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diselesaikan dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. 

Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mengundurkan diri apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi. 

Bagi para pendemo, janji tertulis itu tentu merupakan capaian politik yang penting. 

Namun, konstruksi hukum yang bakal melemahkan perampasan aset telah terjadi dengan ditetapkannya perubahan UU P2SK. 

Dua bulan sebelumnya, tepatnya 17 Juni 2026, pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Di dalamnya disisipkan Pasal 50A yang memberikan perlakuan khusus terhadap Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara. 

Lantas, apakah janji pengesahan RUU Perampasan Aset akan menghasilkan undang-undang yang benar-benar dapat bekerja dengan adanya pasal 50A UU P2SK? 

Perampasan aset secara substantif tegak apabila UU Perampasan Aset nantinya mampu berhadapan dengan perlindungan transaksi dan pembatasan pembuktian yang telah lebih dahulu dibangun melalui Pasal 50A UU P2SK. 

Benteng Pasal 50A UU P2SK

Pasal 50A ayat (4) UU P2SK menyatakan bahwa setiap pembelian surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. 

Ayat (5) kemudian memberikan jaminan dan perlindungan atas pembelian tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. 

Ayat (6) menyatakan bahwa data dan informasi transaksinya tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan “tidak dapat digunakan sebagai bukti hukum di pengadilan”. 

Perlindungan itu tidak tanpa batas. Namun, tetap saja memberi peluang restoratif pada saat memasuki wilayah “perampasan aset”. 

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perlindungan hanya melekat pada dana yang ditempatkan, sedangkan bisnis lain milik investor tetap dapat diperiksa berdasarkan hukum. 

Pernyataan tersebut menjelaskan maksud kebijakan pemerintah, tetapi tidak menyelesaikan persoalan normatif. Sebab, maksud pemerintah tidak sama dengan bunyi undang-undang. 

Penjelasan pemerintah memang mempersempit pengertian imunitas karena perlindungan disebut hanya melekat pada dana yang ditempatkan. 

Namun, perlu dibedakan antara pernyataan pemerintah dan bunyi undang-undang. Pasal 50A tidak secara eksplisit melarang pemeriksaan asal-usul dana. 

Persoalan normatifnya terletak pada perlindungan dari penuntutan dalam ayat (5) dan larangan menggunakan data transaksi sebagai bukti hukum di pengadilan dalam ayat (6). 

Kedua ketentuan tersebut berpotensi memutus mata rantai pembuktian TPPU sekaligus menghambat perampasan aset. 

Pasal 50A UU P2SK juga tidak secara eksplisit mencabut kewajiban uji tuntas nasabah, identifikasi pemilik manfaat, dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan rezim hukum anti pencucian uang (TPPU). 

Karena itu, asumsi bahwa seluruh sistem pengawasan akan berhenti bekerja masih terlalu dini. Meskipun tetap dapat menghadapi hambatan ketika hendak dipakai sebagai bukti di pengadilan. 

Asimetri normatifnya semakin terlihat jika dibandingkan dengan ketentuan lain dalam undang-undang yang sama. 

Perlindungan hukum bagi pejabat dan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia diberikan dengan syarat tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Mengapa iktikad baik dan kepatuhan hukum dijadikan prasyarat perlindungan bagi pejabat otoritas keuangan, tetapi tidak dirumuskan secara eksplisit sebagai prasyarat perlindungan bagi investor surat utang khusus? 

Restoratif atau Safe Haven?

UU Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya mengatur surat utang khusus. UU tersebut juga memasukkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara di sektor jasa keuangan melalui Pasal 278F sampai dengan Pasal 278O. 

Dengan demikian, UU ini memang membuka ruang penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berakhir pada pemidanaan. 

Namun, Pasal 50A bukan mekanisme keadilan restoratif. Pasal tersebut lebih tepat dipahami sebagai safe harbour transaksional, sedangkan mekanisme keadilan restoratif diatur secara terpisah melalui Pasal 278F sampai dengan Pasal 278O. 

Apabila dana itu benar-benar berasal dari kejahatan, Danantara sebagai entitas milik negara bukan sedang memulihkan aset, melainkan menerima pembiayaan dari aset yang seharusnya dirampas. 

Penerbit kemudian menanggung kewajiban mengembalikan pokok dan membayar imbal hasilnya. 

Karena itu, menyebut mekanisme tersebut sebagai jalan restoratif membutuhkan persyaratan tambahan: verifikasi sumber dana, pengembalian kerugian, pengenaan konsekuensi yang proporsional, dan larangan menikmati keuntungan dari hasil kejahatan. 

Sehingga melebihi restoratif, bahkan lebih tepat disebut “safe harbour”, bahkan “safe haven”, yang berpotensi menjadi surga bagi para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya. 

Kekhawatiran terhadap pelemahan UU Perampasan Aset bukan timbul karena UU Nomor 4 Tahun 2026 otomatis membatalkan undang-undang yang belum lahir. 

Risiko tersebut muncul karena UU ini membangun dua mekanisme yang berbeda, tetapi dalam keadaan tertentu dapat berkelindan: penyelesaian restoratif terhadap perkara sektor jasa keuangan dan perlindungan transaksi pembelian surat utang khusus Danantara. 

Jika hubungan keduanya dengan perampasan aset tidak diatur secara tegas, pembayaran ganti rugi melalui penyelesaian restoratif dapat ditafsirkan sebagai akhir perkara, sementara keuntungan atau aset lain yang berasal dari tindak pidana tetap dinikmati pelaku. 

Bukan Kekosongan Hukum Mutlak

Indonesia tidak mengalami kekosongan hukum mutlak karena sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, UU Tindak Pidana Korupsi telah mengatur perampasan dan pembayaran uang pengganti. 

UU Tindak Pidana Pencucian Uang juga menyediakan penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, dan mekanisme terbatas terhadap aset yang tidak jelas pemiliknya. 

Demikian juga KUHAP serta beberapa peraturan Mahkamah Agung juga menyediakan instrumen penyitaan dan penanganan harta kekayaan. 

RUU Perampasan Aset tetap penting karena hukum yang ada tersebar, bergantung pada perkara pidana tertentu, dan belum menyediakan hukum yang komprehensif. 

Jadi, RUU tersebut bukan mengisi ruang yang sama sekali kosong, melainkan memperluas dan menyatukan kemampuan negara mengejar hasil kejahatan. 

Asas nonretroaktif terutama melarang negara menciptakan tindak pidana atau hukuman baru untuk perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana. 

Perampasan aset, terutama yang dirancang secara in rem, memusatkan pemeriksaan pada status aset dan keterkaitannya dengan tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman orang. 

Perampasan in rem berorientasi pada aset, tetapi tidak otomatis berarti problem retroaktivitas hilang. 

Konstitusionalitas penerapannya terhadap aset yang diperoleh sebelum UU berlaku akan bergantung pada bentuk dan sifat perampasan, konstruksi normanya, ketentuan peralihan, due process, hak milik, serta perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, dan pengujian konstitusionalitasnya. 

Masalah sesungguhnya justru berada pada konflik norma antar undang-undang. Pasal 50A UU P2SK merupakan ketentuan khusus tentang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. 

Oleh karena itu, UU Perampasan Aset harus menyatakan secara eksplisit bahwa perlindungan Pasal 50A tidak berlaku terhadap penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan apabila terdapat bukti bahwa dana berasal dari tindak pidana. 

Undang-undang tersebut juga perlu menegaskan bahwa data transaksi tetap dapat digunakan untuk kepentingan antipencucian uang dan asset recovery. 

Tanpa klausul konflik yang tegas dalam UU Perampasan Aset nantinya, maka sengketa penafsiran hukum akan dibebankan ke hakim di pengadilan. 

Perubahan standar FATF pada 2023 bahkan meminta negara membangun rezim non-conviction based confiscation, sepanjang sejalan dengan prinsip fundamental hukum nasional, sekaligus memperkuat kewenangan pembekuan, penyitaan, dan penghentian transaksi yang berkaitan dengan pencucian uang dan kejahatan serius. 

Karena itu, instrumen pembiayaan negara melalui patriot bond dan merah putih bond seharusnya tidak berubah menjadi celah dalam sistem asset recovery. 

Pasal 50A UU P2SK kini diuji melalui lebih dari satu permohonan di Mahkamah Konstitusi. Perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan perlindungan dari penuntutan dalam ayat (5).

 Sementara itu, Perkara Nomor 297/PUU-XXIV/2026 menguji ayat (5) dan ayat (6), termasuk meminta agar data transaksi tetap dapat dipergunakan untuk membuktikan TPPU, tindak pidana perpajakan, perbuatan melawan hukum, dan penggunaan dana yang berasal dari tindak pidana. 

Target 15 Desember 2026, karena itu harus diperluas. Bukan sekadar mengesahkan RUU Perampasan Aset, tetapi mengesahkan undang-undang yang harmonis dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 dan mampu menembus perlindungan Pasal 50A ketika surat utang khusus terbukti menampung hasil kejahatan. 

Indonesia memang membutuhkan modal pembangunan. Namun, kebutuhan modal tidak boleh mengubah kekebalan hukum menjadi imbalan investasi. 

Keadilan restoratif seharusnya mengembalikan kerugian kepada negara dan korban, bukan sekadar mengembalikan kenyamanan kepada pemilik dana. 

Jika persoalan ini tidak diselesaikan, UU Perampasan Aset mungkin berhasil dilahirkan tepat waktu, tetapi pedangnya telah dibuat tumpul sebelum sempat digunakan. 

Penulis adalah Civitas Academica. 

Sumber: kompas.com

Vonis Ibam Diperberat Jadi Lima Tahun Penjara di Kasus Chromebook

By On Agustus 31, 2026

Sidang Banding Ibam. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. 

Hukuman Ibrahim diperberat menjadi lima tahun penjara. 

Selain pidana penjara lima tahun, Ibrahim Arief juga dihukum pidana denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara. Pidana denda ini tidak diubah dari putusan Pengadilan tingkat pertama. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ibrahim Arief berupa uang pengganti Rp 5 miliar subsider empat tahun penjara. 

Diketahui sebelumnya, Hakim pada pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan pidana pengganti dalam amar putusannya. 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," lanjut Catur. 

Hakim juga memerintahkan masa tahanan kota yang telah dijalani Ibrahim Arief dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Hakim juga memerintahkan Ibam tetap berada dalam tahanan kota. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. 

Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. 

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa, yakni 15 tahun penjara. (*/red)

Jejak Pelarian Encek, Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan sejak 2024

By On Agustus 31, 2026

Bayu Wicaksono alias Encek, napi narkoba yang kabur berhasil ditangkap Bareskrim Polri. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono alias Encek yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024. 

Encek sempat berpindah-pindah negara selama pelariannya. 

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan, Encek awalnya kabur dari lapas pada 21 April 2024. Dia kemudian pergi ke Malaysia. 

"Bahwa benar pada hari ini DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek, yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada tanggal 21 April 2024," kata Albert, Senin, 31 Agustus 2026. 

Setelah kabur dari Lapas, Encek melanjutkan pelarian diri ke Malaysia. Encek kemudian kabur ke Thailand. 

"Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand," kata Albert.

Albert mengungkapkan, Bayu tidak sekadar bersembunyi di Malaysia. 

Dia juga mengatakan, Encek terlibat mengendalikan bisnis gelap narkotika lintas negara selama pelarian. 

"Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara," ujarnya. 

Encek kemudian masuk ke wilayah Myanmar. Dia akhirnya ditangkap pada 17 Juli 2026. 

"Sudah kita pulangkan setelah diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada tanggal 17 Juli 2026," kata Albert. 

Encek kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang membantu pelarian Encek selama 2 tahun terakhir. 

"Yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan dan kami baru saja tiba di tanah air. Untuk berita yang lebih lengkap akan kami sampaikan setelah yang bersangkutan nanti kita laksanakan pemeriksaan," pungkasnya. (*/red)

Intelijen Ukraina Sebut Delapan WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Selidiki

By On Agustus 31, 2026

Ilustrasi tentara Rusia. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Yvonne Mewengkang mengatakan, pemerintah tengah mengecek temuan intelijen Ukraina yang mengaku mendapat informasi bahwa delapan Warga Negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi Tentara Rusia. 

"Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi atas informasi tersebut melalui perwakilan RI, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," kata Yvonne kepada wartawan, Senin, 31 Agustus 2026. 

Yvonne menjelaskan, Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. 

Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya," ujarnya. 

"Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya. 

Yvonne mengimbau WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik, maupun tawaran yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing. 

Pasalnya, kata dia, apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual, dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi pemerintah Indonesia. 

"Indonesia tetap konsisten mendorong penyelesaian damai konflik Rusia-Ukraina serta menegaskan pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional," ujar Yvonne. 

Untuk diketahui, Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Sluzhba zovnish'oyi rozvidky Ukrayiny (SZRU) mengeklaim mendapatkan informasi mengenai delapan WNI yang direkrut ke dalam militer Rusia. 

SZRU menyampaikan informasi tersebut melalui laman resminya pada 27 Agustus 2026. 

Lembaga itu menyebut Rusia terus merekrut warga negara asing untuk berperang dalam perang melawan Ukraina. 

Dalam laporan tersebut, SZRU menyebut telah memperoleh dokumen mengenai sedikitnya delapan warga negara Indonesia yang direkrut menjadi bagian dari militer Rusia. 

SZRU juga menyebut, perekrutan warga asing dilakukan dengan menawarkan sejumlah iming-iming. 

Tawaran tersebut antara lain gaji tinggi, tugas non-kombatan, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial. 

Menurut SZRU, pola perekrutan tersebut sebelumnya juga digunakan terhadap warga negara Nepal, Kuba, Kenya, dan India. 

Absen Lembaga intelijen Ukraina itu menyebut sebagian warga asing yang direkrut Rusia berakhir di garis depan tanpa pelatihan. 

SZRU juga menyatakan beberapa dari mereka tewas dalam beberapa pekan pertama. 

SZRU menilai Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar negara asal warga asing yang direkrut Rusia untuk menjadi personel militer dalam perang melawan Ukraina. (*/red)

Mendikdasmen Usul Tambah Anggaran, Salah Satunya untuk Revitalisasi 100 Ribu Sekolah

By On Agustus 31, 2026

Ilustrasi sekolah rusak. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengajukan tambahan anggaran 2027 sebesar Rp 157,76 triliun. 

Anggaran tersebut diusulkan untuk mendukung berbagai program prioritas. 

Hal itu disampaikan Abdul Mu'ti dalam rapat kerja Komisi X DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. 

Adapun pagu anggaran 2027, Kemendikdasmen mendapatkan Rp 61,10 triliun. 

"Kemendikdasmen secara resmi mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 157,76 triliun untuk dukungan berbagai program prioritas nasional dan kementerian," ujar Mu'ti. 

Tambahan anggaran tersebut antara lain akan digunakan untuk memperluas sasaran revitalisasi satuan pendidikan hingga 100 ribu sekolah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Selain itu, akan digunakan untuk meningkatkan satuan biaya Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SD dan SMP, menyediakan sarana dan peralatan pendidikan. 

Kemudian juga memperluas bantuan biaya pendidikan bagi guru untuk meningkatkan kompetensi ke jenjang S1 atau D4. 

Anggaran tersebut juga diarahkan untuk mendukung program peningkatan pembelajaran yang inklusif, merata, dan berkeadilan. 

Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga mengusulkan tambahan anggaran khusus untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis. 

Dalam slide paparan Mu'ti, Kemendikdasmen memerlukan tambahan Rp 306,51 triliun untuk memenuhi putusan tersebut. 

"Selain itu, Kemendikdasmen juga telah mengusulkan tambahan anggaran untuk pembiayaan tindak lanjut amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yaitu memastikan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya secara bertahap dan berkelanjutan," jelas Mu'ti. 

Di sisi lain, Mu'ti mengatakan Kemendikdasmen mendapatkan pagu anggaran 2027 sebesar Rp 61,10 triliun. Angka tersebut meningkat Rp 2,86 triliun dari pagu indikatif 2027 sebesar Rp 58,24 triliun. 

"Pagu anggaran Kemendikdasmen meningkat 2,86 triliun rupiah dari pagu indikatif 2027 yang sebesar 58,24 triliun rupiah," ujarnya. 

Berikut adalah rincian sebaran pagu anggaran tersebut:

1. Rp 2,69 triliun untuk belanja operasional pegawai dan perkantoran. 

2. Rp 58,36 triliun rupiah untuk pendanaan program-program prioritas. 

3. Rp 30,8 miliar untuk Badan Layanan Umum pada Satker Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan di Unit PKPDM. 

4. Rp 9,05 miliar untuk PNBP pada unit Setjen, Ditjen GTK, Ditjen Dikmentiksus, dan Badan Bahasa. 

5. Rp 9,28 triliun untuk revitalisasi satuan pendidikan. 

6. Rp 5 triliun untuk terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya sebesar 5 triliun rupiah. 

7. Rp 250 miliar untuk bantuan perlengkapan sekolah sebesar 250 miliar rupiah. 

8. Rp 7,21 triliun untuk sekolah nasional terintegrasi sebesar. 

9. Rp 5,83 triliun untuk digitalisasi pembelajaran. 

10. Rp 14,09 triliun untuk peningkatan kesejahteraan guru non-ASN. 

11. Rp 13,79 triliun untuk Program Indonesia Pintar sebesar. 

12. Rp 40 miliar untuk studio guru. 

(*/red)

KPK Panggil Lagi Anggota DPR Satori Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR

By On Agustus 31, 2026

KPK memanggil Anggota DPR RI Satori terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, Senin, 31 Agustus 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Satori terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 31 Agustus 2026. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin. 

Selain Satori, KPK juga memanggil saksi bernama Muhamad Mu’min selaku Staf Administrasi DPR RI Komisi XI. 

Namun demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis, 07 Agustus 2025. 

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu BI dan OJK. 

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut. 

Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar. 

Rinciannya sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. 

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. Dengan rincian, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain. 

Asep mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. 

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.  (*/red)

PPWI Lebak Jalin Silaturahmi dengan DPP Badak Banten Perjuangan, Dorong Sinergi Pers dan Ormas

By On Agustus 31, 2026

LEBAK, KabarXXI.com — Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak melakukan kunjungan silaturahmi ke Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badak Banten Perjuangan (BBP) yang berlokasi di Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Senin (31/8/2026).

Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun komunikasi dan sinergi antara organisasi pewarta warga dengan organisasi kemasyarakatan dalam mendorong terciptanya kehidupan sosial yang harmonis serta pembangunan daerah yang lebih baik.

Ketua PPWI Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani, hadir didampingi Sekretaris DPC PPWI Lebak Encep Mulyadi, Bidang Hubungan Antar Lembaga Rahmat Hidayat, serta Bidang Humas Hidayat (Billy).

Rombongan PPWI disambut penuh kehangatan dan kekeluargaan oleh Ketua Umum DPP BBP Eli Sahroni bersama jajaran pengurus. Suasana pertemuan berlangsung cair dan penuh keakraban, diselingi diskusi mengenai berbagai persoalan sosial kemasyarakatan serta peran strategis organisasi dalam mengawal kepentingan masyarakat.

Ketua PPWI Lebak Abdul Kabir Albantani mengatakan, kunjungan tersebut bukan sekadar agenda silaturahmi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat komunikasi antarlembaga.

Menurutnya, PPWI sebagai organisasi yang menaungi pewarta warga memiliki komitmen untuk membangun hubungan yang konstruktif dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan.

“Silaturahmi ini penting untuk membangun komunikasi yang baik. PPWI dan BBP memiliki ruang pengabdian masing-masing, tetapi pada prinsipnya memiliki kepentingan yang sama, yaitu bagaimana memberikan manfaat bagi masyarakat dan ikut mendorong kemajuan daerah,” ujar Abdul Kabir.

Ia menegaskan, pers maupun pewarta warga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang, faktual dan bertanggung jawab. Karena itu, komunikasi dengan organisasi masyarakat diperlukan agar berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kita ingin membangun komunikasi yang sehat. Kritik tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol sosial, tetapi harus disampaikan berdasarkan data, fakta dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP BBP Eli Sahroni menyambut positif kunjungan jajaran PPWI Lebak tersebut. Ia menilai, silaturahmi antarlembaga merupakan langkah penting dalam membangun kebersamaan serta memperkuat jejaring organisasi di tengah masyarakat.

Eli berharap komunikasi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan dan tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata.

“Yang terpenting adalah komunikasi dan kebersamaan. Kita bisa saling mendukung sesuai dengan kapasitas dan fungsi masing-masing. Ketika ada persoalan masyarakat, tentu lebih baik kita komunikasikan dan cari jalan keluarnya bersama,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga membahas pentingnya menjaga kondusivitas daerah, meningkatkan kepedulian terhadap persoalan sosial, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Lebak.

Baik PPWI maupun BBP sepakat bahwa keberadaan organisasi di tengah masyarakat harus mampu memberikan kontribusi positif. Organisasi tidak hanya menjadi wadah berkumpul, tetapi juga harus mampu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.

Silaturahmi tersebut diakhiri dengan komitmen untuk terus membuka ruang komunikasi dan membangun kolaborasi dalam berbagai kegiatan yang memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.

Pertemuan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa perbedaan latar belakang organisasi bukanlah penghalang untuk membangun kebersamaan. Sebaliknya, keberagaman elemen masyarakat dapat menjadi kekuatan apabila dikelola melalui komunikasi, saling menghormati dan semangat bersama untuk membangun Kabupaten Lebak yang lebih baik.

“Berbeda peran, satu tujuan: menjaga komunikasi, memperkuat kebersamaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.”

Reporter : AK-74

Polda Banten Gencar Berantas Tambang Ilegal, Galian Tanah di Cigoong Selatan Diduga Masih Beroperasi

By On Agustus 31, 2026

LEBAK, KabarXXI.com — Komitmen Polda Banten dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin kembali mendapat sorotan. Di tengah gencarnya penindakan terhadap tambang ilegal di sejumlah wilayah Banten, aktivitas galian tanah urug yang diduga masih berlangsung di Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengerukan tanah serta lalu-lalang kendaraan pengangkut material di kawasan tersebut. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran warga, terlebih aktivitas serupa sebelumnya disebut telah menimbulkan persoalan lingkungan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Sorotan tersebut menjadi semakin serius setelah Polda Banten pada Agustus 2026 menyatakan telah mengungkap tujuh perkara pertambangan ilegal selama periode Juni hingga Agustus. Dari tujuh perkara itu, enam merupakan kasus galian C berupa tanah urug yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak. Polisi juga menyita sembilan unit ekskavator serta menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas galian C yang ditindak dilakukan tanpa dokumen izin pertambangan. Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Karena itu, warga mempertanyakan apakah aktivitas galian di Cigoong Selatan telah memiliki seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan atau justru masih beroperasi tanpa legalitas yang lengkap.

“Kalau memang sudah pernah ada penindakan dan penyegelan, masyarakat tentu berharap tidak ada lagi aktivitas. Tetapi kalau setelah petugas meninggalkan lokasi kegiatan kembali berjalan, ini harus diperiksa secara serius,” ujar seorang tokoh pemuda setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.

Menurut warga, persoalan tidak hanya menyangkut dugaan legalitas pertambangan. Aktivitas pengerukan tanah juga dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan apabila dilakukan tanpa memperhatikan aspek teknis, daya dukung lahan, drainase dan keselamatan masyarakat sekitar.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kawasan Cigoong Selatan dan sekitarnya sebelumnya sempat menghadapi persoalan tanah bergerak. Warga khawatir pengupasan lereng atau bukit secara terus-menerus dapat meningkatkan risiko erosi, longsor maupun gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Dampak aktivitas galian juga disebut dirasakan pengguna jalan Kaduagung–Cileles. Pada musim kemarau, debu dari material tanah merah beterbangan dan mengganggu jarak pandang serta kenyamanan warga. Sementara ketika hujan, material tanah yang terbawa kendaraan dapat membuat badan jalan licin dan membahayakan pengendara.

Kondisi tersebut membuat warga meminta aparat tidak hanya melihat persoalan dari sisi ada atau tidaknya kegiatan pertambangan, tetapi juga menelusuri legalitas usaha, pemilik atau pengelola kegiatan, asal material, dokumen pengangkutan, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Terlebih, Polda Banten sendiri telah menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal dilakukan secara serius dan tanpa pandang bulu. Polda Banten juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal melalui layanan Call Center Polri 110.

Masyarakat Cigoong Selatan kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan status aktivitas galian tersebut. Jika terbukti tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan hukum, warga berharap penindakan dilakukan secara tegas dan menyeluruh, bukan sekadar penghentian sementara.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki legalitas lengkap, masyarakat juga meminta pemerintah dan aparat terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi maupun keresahan di tengah warga.

Publik pada akhirnya menunggu pembuktian: apakah aktivitas galian tanah di Cigoong Selatan benar-benar legal, atau justru menjadi salah satu aktivitas pertambangan yang luput dari radar penegakan hukum? (Red) 

Pemkab Pandeglang Perkuat Kesiapsiagaan "Hadapi Zoonosis dan Penyakit Infeksi Emerging"

By On Agustus 27, 2026

PANDEGLANG, KabarXXI.ComPemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memperkuat kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis serta penyakit infeksi emerging melalui kegiatan koordinasi lintas sektor sekaligus pembentukan Tim Koordinasi Daerah (TIKORDA). 

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, 27–28 Agustus 2026, bertempat di Hall of Room Mutiara Cottage, Kabupaten Pandeglang. Kegiatan ini dihadiri sejumlah unsur pemerintah pusat dan daerah, termasuk perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). 

Sejumlah narasumber dan peserta yang hadir di antaranya Drh. Rama Prima Syahti Fauzi, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK; dr. Nani Rizkiyati, M.Kes., dari bidang penyakit zoonosis Kementerian Kesehatan; Laode Hane, SKM., M.Kes., dari bidang penyakit emerging Kementerian Kesehatan; dr. Dwi Rizki Fadhilah, Sp.P., dari RSUD Muhammad Irsyad Djuweli Labuan Banten; serta Ridho Ihsan Aulia, S.H., dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang. 

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Hj. Eniyati, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah terhadap ancaman penyakit zoonosis dan penyakit infeksi emerging. 

Menurutnya, ancaman penyakit tersebut tidak hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan berbagai aspek kehidupan masyarakat secara luas. 

“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kesiapsiagaan Kabupaten Pandeglang terhadap ancaman penyakit zoonosis dan infeksi emerging yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat secara luas,” ujar Hj. Eniyati. 

Lebih lanjut, Hj. Eniyati menyampaikan gambaran kondisi kewaspadaan dini di Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan data Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) secara kumulatif hingga Minggu Epidemiologi ke-33 Tahun 2026, masih terdapat sejumlah risiko penyakit yang perlu mendapatkan perhatian. 

Di antaranya tercatat 33 kasus gigitan hewan penular rabies, 13 kasus sindrom jaundice akut, 16 kasus suspek meningitis/ensefalitis, serta 6 kasus Acute Flaccid Paralysis (AFP). 

“Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun tidak semua penyakit merupakan kejadian luar biasa, sistem kewaspadaan dini tetap harus terus diperkuat. Setiap sinyal penyakit perlu dideteksi, diverifikasi, dan direspons secara cepat sebelum berkembang menjadi ancaman yang lebih luas,” jelasnya. 

Ia menegaskan, kondisi tersebut semakin memperkuat pentingnya kesiapsiagaan daerah dan koordinasi lintas sektor. Sebab, ancaman zoonosis dan penyakit infeksi emerging tidak dapat ditangani hanya oleh sektor kesehatan. 

“Ancaman zoonosis dan penyakit infeksi emerging tidak dapat ditangani oleh sektor kesehatan saja. Dibutuhkan kolaborasi dan komitmen bersama dari seluruh lintas sektor,” tegas Hj. Eniyati. 

Selain memperkuat sistem kewaspadaan dini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga secara rutin melakukan pemetaan dan analisis risiko terhadap sejumlah penyakit prioritas, yaitu polio, Middle East Respiratory Syndrome (MERS), meningitis meningokokus, avian influenza, dan COVID-19. 

Hasil analisis menunjukkan bahwa risiko penyakit MERS berada pada kategori tinggi, sementara empat penyakit prioritas lainnya berada pada kategori rendah. 

Hasil pemetaan risiko tersebut telah menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kapasitas sumber daya, serta melaksanakan berbagai upaya bersama untuk menurunkan kerentanan masyarakat dan daerah terhadap potensi ancaman penyakit zoonosis dan penyakit infeksi emerging. 

Pembentukan TIKORDA menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Hal ini sejalan dengan amanat Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru, yang menekankan pentingnya koordinasi dan keterlibatan berbagai pihak dalam pencegahan dan pengendalian zoonosis serta penyakit infeksius baru. 

Peraturan tersebut juga mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi Daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

“Oleh karena itu, kami berharap seluruh lintas sektor dapat memberikan dukungan dan berkomitmen dalam proses penyusunan TIKORDA. Tim yang dibentuk nantinya diharapkan bukan hanya menjadi sebuah struktur administratif, tetapi menjadi wadah koordinasi dan kerja sama nyata dalam menghadapi potensi ancaman zoonosis dan penyakit infeksi emerging,” pungkas Hj. Eniyati. 

Melalui koordinasi dan pembentukan TIKORDA ini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang berharap terbangun sistem pencegahan dan pengendalian yang lebih terpadu, responsif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, berbagai potensi ancaman penyakit dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin demi melindungi kesehatan masyarakat Kabupaten Pandeglang. (Seps)

Milad ke-1 Simpul PPWI Lebak Selatan: Gelar Aksi Sosial hingga Panggung Hiburan

By On Agustus 27, 2026

Ketua Simpul PPWI Lebak Selatan, Ucup Supriadi, memberikan santunan secara simbolis kepada Sekdes Sukajadi, Hendi Suhendi, didampingi unsur Muspika Kecamatan Panggarangan. 

LEBAK, KabarXXI.ComPersatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Simpul Lebak Selatan menggelar aksi sosial dengan memberikan santunan kepada puluhan anak yatim dan kaum duafa. 

Kegiatan yang dibalut dengan panggung hiburan ini sekaligus digelar untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. 

Acara tersebut berlangsung meriah di Kantor Sekretariat Simpul PPWI Lebak Selatan, Jalan Raya Bayah - Malingping KM 07, Kampung Sukasari, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Rabu (26/8/2026) malam. 

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Simpul PPWI Lebak Selatan Ucup Supriadi beserta jajaran pengurus, Penasihat PPWI Lebak Selatan Haji Agus Sumardi, serta unsur Muspika Kecamatan Panggarangan yang terdiri dari perwakilan Kecamatan, Koramil, Polsek, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tamu undangan lainnya. 

Dalam sambutannya, Ketua Simpul PPWI Lebak Selatan, Ucup Supriadi, menyampaikan bahwa momentum Milad ke-1 PPWI Lebak Selatan yang bertepatan dengan bulan kemerdekaan RI ini merupakan waktu yang tepat untuk memperbanyak amal kebaikan serta mempererat kepedulian sosial. 

Momen pemotongan kue oleh Ketua Simpul PPWI Lebak Selatan, Ucup Supriadi. 

"Santunan ini adalah bentuk nyata kepedulian kami terhadap anak yatim dan kaum duafa. Kami ingin menyemarakkan momen Milad PPWI Lebak Selatan ini dengan aksi yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Ucup di sela-sela kegiatan. 

Menurut Ucup, esensi dari kegiatan ini bukan sekadar perayaan ulang tahun atau peringatan HUT RI, melainkan upaya untuk memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan di tengah masyarakat. 

Ia juga mengajak seluruh pengurus agar tetap solid dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional sesuai kode etik. 

"Saya berharap kita semua bisa solid dan kompak menjaga marwah organisasi. Terima kasih setinggi-tingginya kepada unsur Muspika, pemerintah desa, tokoh agama, serta seluruh pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi sehingga rangkaian acara ini berjalan sukses," tambahnya. 

Apresiasi tinggi datang dari Pemerintah Desa Sukajadi. Sekretaris Desa Sukajadi, Hendi Suhendi, menyampaikan rasa bangganya atas kehadiran PPWI yang selama ini dinilai sangat membantu jalannya roda pemerintahan di tingkat desa melalui penyebaran informasi yang cepat. 

Foto bersama pengurus dan anggota Simpul PPWI Lebak Selatan dengan unsur Muspika Kecamatan Panggarangan serta perwakilan anak yatim. 

"Kami sangat mengapresiasi kegiatan Milad pertama PPWI Lebak Selatan yang diisi dengan santunan ini. Ini hal yang sangat membanggakan. Kami berharap aksi sosial seperti ini tidak hanya berhenti di milad pertama, tetapi bisa terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya," ungkap Hedsi. 

Senada dengan hal tersebut, Camat Panggarangan, Hendi Suhendi, juga memuji semangat juang rekan-rekan pers yang tergabung dalam PPWI. 

Menurutnya, meski baru menginjak usia satu tahun, PPWI Lebak Selatan telah menunjukkan aksi nyata yang luar biasa bagi masyarakat. 

"Kehadiran Simpul PPWI Lebak Selatan dalam menampung aspirasi masyarakat, khususnya di Kecamatan Panggarangan, tentunya sangat kami butuhkan sebagai mitra strategis pemerintah. 

"Mari bersama-sama kita jadikan media sebagai alat pemersatu, alat pencerah, dan penggerak pembangunan, bukan pemecah belah. Atas nama pemerintah Kecamatan Panggarangan, saya mengucapkan selamat milad ke-1 kepada Simpul PPWI Lebak Selatan," pungkas Camat Panggarangan. (Angga)

Tiga Bulan Berlalu, Ading Masih Menunggu Kejelasan Hak PHK dari PT Plaswood Bangun Indonesia

By On Agustus 27, 2026

SERANG, KabarXXI.com — Perjalanan panjang hubungan kerja Ading, seorang Security yang telah bekerja sekitar tujuh tahun di PT Plaswood Bangun Indonesia, berakhir setelah perusahaan menyampaikan bahwa dirinya dinilai sudah tidak produktif lagi karena faktor usia.

Namun, sekitar tiga bulan setelah hubungan kerja tersebut berakhir, persoalan mengenai penyelesaian hak Ading hingga kini masih menunggu kejelasan dari pihak perusahaan.

Ading kemudian mengambil langkah persuasif dengan menyampaikan surat permohonan penyelesaian hak kepada manajemen PT Plaswood Bangun Indonesia sekitar satu minggu lalu.

Surat tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk konfrontasi, melainkan sebagai upaya membuka ruang komunikasi agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.

Minta Duduk Bersama

Ading berharap perusahaan bersedia duduk bersama untuk membahas secara terbuka dasar berakhirnya hubungan kerja sekaligus menghitung hak-hak yang menjadi kewajibannya sebagai pekerja.

Selama bekerja kurang lebih tujuh tahun, Ading mengaku menerima upah terakhir sebesar Rp2,3 juta per bulan. Hubungan kerja tersebut juga disebut tidak pernah dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis sejak awal.

Meski demikian, Ading tetap menjalankan pekerjaan sebagai Security berdasarkan perintah perusahaan dan menerima upah secara rutin.

Persoalan kemudian muncul ketika hubungan kerja diakhiri dengan alasan usia dan produktivitas.

Ading meminta perusahaan memberikan kejelasan apakah alasan tersebut secara resmi merupakan PHK karena memasuki usia pensiun atau menggunakan dasar PHK lainnya. Kejelasan tersebut penting karena dasar PHK berkaitan dengan perhitungan hak pekerja.

Perhitungan Hak PHK

Dalam surat permohonannya, Ading mencantumkan perhitungan sementara hak berupa uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

Dengan asumsi PHK dikategorikan sebagai PHK karena memasuki usia pensiun, masa kerja tujuh tahun dengan upah Rp2,3 juta per bulan menghasilkan perhitungan sementara:

  • Pesangon: Rp32.200.000
  • UPMK: Rp6.900.000
  • Total: Rp39.100.000

Perhitungan tersebut masih bersifat sementara dan terbuka untuk dibahas bersama perusahaan, terutama mengenai dasar atau kategori PHK yang sebenarnya digunakan oleh manajemen.

Ading juga memilih untuk tidak memasukkan persoalan cuti dan BPJS ke dalam nominal tersebut karena kedua persoalan tersebut memiliki mekanisme perhitungan dan penyelesaian tersendiri.

Humas Sebut Persoalan Ditangani Langsung Bos

Untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan, KabarXXI.com menghubungi Nurdin selaku Humas PT Plaswood Bangun Indonesia.

Dalam keterangannya, Nurdin menyampaikan bahwa dirinya telah mendorong agar persoalan tersebut memperoleh jawaban dari manajemen.

Nurdin juga mengaku sebelumnya mengira telah terjadi komunikasi antara pimpinan perusahaan dengan Ading karena persoalan tersebut, menurut informasi yang diterimanya, ditangani langsung oleh bos.

"Saya sudah mendorong itu jawaban manajemen. Di sini katanya bos langsung yang menangani, jadi saya pikir sudah ada komunikasi dengan Pak Ading," ujar Nurdin.

Ketika ditanyakan apakah sampai saat ini Ading memang belum memperoleh jawaban dari pihak pimpinan, Nurdin kembali mempertanyakan kondisi tersebut.

Pernyataan Humas tersebut sekaligus menunjukkan bahwa komunikasi internal mengenai persoalan tersebut masih perlu dipastikan kembali, khususnya mengenai apakah pimpinan perusahaan telah memberikan jawaban resmi kepada Ading.

Pilih Jalan Kekeluargaan

Di tengah belum adanya kepastian tersebut, Ading menyatakan tetap memilih jalan penyelesaian secara kekeluargaan.

Ia berharap pihak perusahaan merespons surat yang telah disampaikan dan membuka kesempatan untuk melakukan perundingan secara langsung.

Langkah tersebut dinilai lebih baik dibandingkan persoalan berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial yang berkepanjangan.

Prinsip penyelesaian melalui perundingan bipartit juga dikenal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengedepankan upaya penyelesaian antara pekerja dan pengusaha sebelum menempuh mekanisme lebih lanjut.

Bagi Ading, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal uang, tetapi juga menyangkut kepastian dan penghargaan terhadap masa kerja yang telah dijalani selama kurang lebih tujuh tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi dari pimpinan PT Plaswood Bangun Indonesia terkait surat permohonan penyelesaian hak yang baru disampaikan sekitar satu minggu lalu.

KabarXXI.com tetap memberikan ruang kepada manajemen PT Plaswood Bangun Indonesia untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

(Redaksi KabarXXI.com)

Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana

By On Agustus 27, 2026

Limbah suntik bekas dibuang di selokan Sidoarjo, Jatim. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Ribuan jarum suntik dan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diduga sengaja dibuang di saluran air di sisi kiri exit Tol Tambak Sumur dari arah Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Di antara tumpukan jarum suntik itu ada selembar kertas bertuliskan Rumah Sakit Umum Daerah Eka Candrarini (RSUD EC) berlogo Pemkot Surabaya. 

Terkait hal itu, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pihak RSUD EC dan Dinkes Surabaya telah membantah bahwa limbah jarum suntik itu merupakan milik mereka. 

Bahkan, kata Eri Cahyad, pihaknya telah meminta jajarannya menelusuri dan tak segan memidana pembuang jarum suntik tersebut. 

Soal selembar ketas bertuliskan RSUD EC, Eri menegaskan bila itu adalah kantong untuk obat. 

"Kalau tiba-tiba ada kertas ini lucu loh. Iki onok seng ndekek kertase. Iki kertase sopo? Karena kertas ini ternyata kertas kantong obat," ujar Eri kepada wartawan di Balai Kota, Rabu, 26 Agustus 2026. 

"Umpamane ada klinik yang membuang itu akan diproses. Apakah klinik di Sidoarjo atau di Surabaya, maka pidana harus berjalan, biar kita tahu," imbuhnya. 

"Ini kejadian yang aneh juga. Nak Sidoarjo mbuake, moro-moro onok kertas nak kono, onok spet e, padahal spet e duduk spet e Suroboyo," kata Eri menambahkan. 

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya memiliki mekanisme pengelolaan limbah B3 melalui pihak ketiga. Spuit yang masuk kategori limbah medis, khususnya yang memiliki jarum, dipisahkan untuk kemudian diproses sesuai ketentuan. 

"Jadi di Rumah Sakit seluruh Kota Surabaya itu pemrosesan (limbah medis) menggunakan pihak ketiga. Dimana ketika ada spuit yang termasuk jarum, maka itu dilepas (dipisah). Dan itu dimasukkan ke dalam pemrosesan yang diambil pihak ketiga dihancurkan dalam limbah B3," jelasnya. 

Dengan mekanisme tersebut, Eri memastikan pengelolaan spuit bekas di rumah sakit milik Pemkot Surabaya tidak dilakukan dengan cara membuangnya langsung ke lingkungan. 

"Sehingga dalam proses ini tidak ada spuit (jarum) digabung, ini enggak ada. Maka ini dipastikan bukan spuitnya Kota Surabaya," pungkasnya. (*/red)

Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Arisan Fiktif, Libatkan Artis dan Selebgram

By On Agustus 27, 2026

Dittipidsiber Polda Jatim membongkar kasus arisan fiktif, Rabu, 12 Agustus 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus arisan fiktif promosi online yang melibatkan sejumlah artis dan selebgram ternama. 

Diketahui sebelumnya, Polda Jatim menetapkan tersangka kepada JNK (27), perempuan yang berdomisili di Bali. Ia berperan sebagai pengelola utama arisan tersebut. 

Dalam mengelola arisan fiktif, JNK merekrut admin. Kini, tiga orang yang berperan sebagai admin ditetapkan tersangka, satu di antaranya dibekuk di Bali. 

“Kami telah menetapkan tiga tersangka, perannya admin,” ujar Kasubdit I Siber Dit Resiber Polda Jatim, AKBP Erik Pradana, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Ketiga tersangka baru tersebut, di antaranya berinisial NH, SW, dan SR. NH merupakan tersangka yang ditangkap di Bali. 

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas dan mobil. 

"Ada beberapa pengembangan, beberapa perhiasan, logam mulia, dan mobil Sigra. Tapi, banyak sih (yang belum didata dan disita), masih (pengembangan)," ujarnya. 

Pihaknya juga tengah melacak dan mendalami semua aset dari tersangka yang diduga kuat berasal dari hasil arisan bodong. 

"Iya tracing aset. Kita tracing aset semuanya (NH, SR, SW, dan JNK)," ucapnya. 

Erik memastikan telah menahan NH dan JNK. Sementara untuk tersangka SR dan SW masih dalam pengejaran dan dipastikan bakal ditangkap pada pekan ini. 

Dalam menarik korban arisan fiktif, tersangka membayar sejumlah artis dan selebgram untuk melakukan promosi, di antarnya, Athalla Naufal, Millen Cyrus, Dahlia Poland, Nikita Mirzani, Dilan Janiyar, Ismi Hidayah dan sejumlah selebriti lain. 

Sejak Juni 2025 sampai dengan Juli 2026, total transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar. 

Total sudah lebih dari 140 orang yang menjadi korban dari berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya, Aceh, Sumbar, Riau, Lampung, Sumsel, Jambi, Jakarta, Banten, Jabar, DIY, Kalsel, Kalbar, Makassar, Bali, dan Papua. Sementara untuk Jatim baru tercatat lima orang. (*/red)

Demo Sengketa Tanah di Banyuwangi Ricuh, Massa Tuding Perusahaan Serobot Lahan

By On Agustus 27, 2026

Demo ricuh terkait penguasaan lahan PT MMP Bosowa LPG di Banyuwangi, Jatim. 

BANYUWANGI, KabarXXI.Com - Unjukrasa terkait sengketa tanah di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), berujung kericuhan. 

Massa dan Polisi terlibat aksi saling dorong di halaman perusahaan PT Misi Mulia Petronusa (PT MMP) Bosowa LPG, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Aksi tersebut dilakukan massa yang mendukung Rahmat, warga Kelurahan Lateng Kecamatan Banyuwangi, yang mengeklaim memiliki tanah seluas 13.990 meter persegi yang kini dikuasai perusahaan tanpa kontrak.

Rahmat menuntut hak atas tanah seluas 13.990 meter persegi (1,3 Hektare) yang diklaimnya dikuasai PT Misi Mulia Petronusa (PT MMP), anak perusahaan Bosowa Energasindo, sejak 2016. 

Tanah tersebut berada di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. 

Didampingi sejumlah warga, Rahmat menerobos masuk ke area PT MMP untuk memperjuangkan tanah yang disebutnya sebagai milik keluarga. 

Dia menunjukkan sertifikat tanah Nomor 12.347.17.10.1.0.1922 yang diterbitkan Badan Pertanahan Banyuwangi sebagai bukti kepemilikan. 

"Tanah ini milik keluarga saya mulai tahun 1956 didaftarkan di letter C, kemudian tahun 1960. Setelah tahun 1995 disertifikatkan atas nama Rahmat. Kemudian pada Februari 2016 proyek PT MMP dimulai dan berdiri di atas tanah milik saya," ujarnya. 

Rahmat menuturkan, pada tahun 2014, ia sempat ditemui oleh direktur keuangan PT MMI atas nama Tugiman menawarkan sewa lahan sebesar Rp 20 juta per bulan. Namun, pihak PT MMI lalai bayar dan tidak memberikan satu rupiah pun kepada Rahmat. Hingga tahun 2016, PT MMI beroperasi dengan mengabaikan hak-hak Rahmat. 

"Tahun 2014 itu ada Pak Tugiman menemui saya dan menawarkan sewa Rp 20 juta per bulan yang uangnya tidak pernah saya terima sama sekali. Sampai tahun 2016 itu tanah saya dibangun tangki raksasa di jelajah itu," tuturnya. 

Rahmat menyebut, pada tahun 2016, ia dan sejumlah pemilik tanah di lokasi tersebut sempat ditawarkan sejumlah uang sebagai pembayaran awal namun tidak diketemukan kata sepakat hingga akhirnya pihak perusahaan menunda pembayaran. 

Hingga hari ini, Rahmat mengaku tidak menerima satu rupiah pun atas tanah hak miliknya yang telah ia miliki sejak kecil. 

Ia menuntut agar pihak perusahaan membayar tanah miliknya tersebut dengan nilai yang layak sebagaimana harga tanah saat ini. 

"Saya bisa membuktikan kalau ini tanah saya, saya pastikan punya semua bukti otentiknya di sertifikat dan setiap tahun saya juga masih bayar pajak senilai Rp 1,3 juta," ucap Rahmat dengan nada bergetar. 

Upaya Rahmat memasuki tanah miliknya sempat diwarnai aksi dorong dengan aparat kepolisian, ia mengancam akan bertahan di dalam area PT MMI jika permintaannya tersebut tidak dipenuhi. 

"Kalau gak ada yang menemui, saya akan tetap ada disini dan menuntut hak saya sampai akhir," pungkasnya. 

Saat dikonfirmasi ke sejumlah petugas jaga, pihak direksi PT. MMI enggan memberikan tanggapan. (*/red)

Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan

By On Agustus 26, 2026

Permen narkoba asal Inggris. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis delta 9 tetrahydrocannabinol (THC) yang dikemas dalam bentuk permen. 

“Jenis dan bentuk narkoba ini baru pertama kita temukan dan ungkap di wilayah Indonesia,” ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang masuk dari Inggris. 

Narkotika tersebut ditemukan dalam paket yang dikirim dari Inggris ke Indonesia melalui jasa Kantor Pos. 

Paket itu kemudian diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Karet Nomor 9, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera pada Senin, 24 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB. 

Abram ditangkap setelah mengambil paket yang berisi tiga bungkus permen, masing-masing berisi 10 permen. 

“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai diketahui bahwa permen candi tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta 9 tetrahydrocannabinol,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Berdasarkan pemeriksaan, Abram mengaku paket tersebut dipesan melalui sebuah situs dan menggunakan nama penerima Sally Hartanto. 

Ia juga mengaku telah empat kali memesan paket yang diduga mengandung THC sejak Maret 2026. Paket-paket tersebut dikirim menggunakan nama penerima dan alamat yang sama. 

Selain permen, penyidik menyita 12 potong cokelat LSD yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, dan satu laptop ponsel Omen. 

Total barang bukti THC yang diamankan memiliki berat 231 gram bruto dengan nilai ekonomi setelah diedarkan diperkirakan mencapai Rp 693 juta. 

Polisi memperkirakan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 115 orang dari penyalahgunaan narkotika. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *