Berita Terbaru

Gubernur Andra Soni Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Cengkok dalam Membangun Kampung

By On Juli 12, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri Festival Muharram Cengkok 1448 H/2026 M, di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan apresiasi atas semangat gotong royong dan partisipasi warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dalam pembangunan pendidikan anak usia dini, taman baca, hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

“Saya datang ke sini dan merasa luar biasa. Saya melihat anak-anaknya sehat, UMKM-nya berkembang, dan acaranya disiapkan dengan sangat baik,” kata Andra Soni saat menghadiri Festival Muharram Cengkok 1448 H/2026 M yang diinisiasi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Hidayah bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Cengkok Karya Mandiri, Sabtu, 11 Juli 2026. 

“Dengan semangat gotong royong, masyarakat Kampung Cengkok berhasil menghidupkan berbagai kegiatan sosial terlihat dari aktifnya pendidikan anak usia dini, taman baca, hingga pelaku UMKM yang berkembang,” imbuhnya. 

Andra Soni juga memuji penyelenggaraan Festival Muharram yang dinilai berlangsung tertib dan profesional meski digelar di tingkat kampung. 

Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kemampuan membangun kegiatan berkualitas melalui kolaborasi dan partisipasi bersama. 

“Hal-hal baik seperti ini harus kita duplikasi. Amati, tiru, dan modifikasi,” ujarnya. 

Festival Muharram Cengkok 1448 H/2026 M, memadukan kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik. 

Rangkaian acaranya meliputi khitanan massal bagi 60 anak dari Kecamatan Jayanti dan masyarakat umum, bazar puluhan UMKM lokal untuk mendorong kebangkitan ekonomi masyarakat, talkshow inspiratif, Cek Kesehatan Gratis (CKG), serta pelayanan perekaman KTP elektronik. 

Selain mengapresiasi inisiatif masyarakat, Andra Soni turut menyampaikan sejumlah program pemerintah yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, di antaranya Program Sekolah Rakyat bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, Program Sekolah Geratis bagi SMA, SMK dan SKh swasta, penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji, hingga Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Ia juga mengapresiasi kondisi anak-anak di Kampung Cengkok yang dinilainya tumbuh sehat, percaya diri, serta memiliki kemampuan yang baik. 

Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat terhadap pendidikan dan tumbuh kembang anak. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni turut menyoroti pentingnya pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga. 

Menurutnya, kebiasaan memilah sampah organik dan nonorganik menjadi langkah sederhana yang dapat mencegah persoalan lingkungan di masa depan, termasuk risiko kebakaran di tempat pembuangan akhir akibat gas metana. 

“Kita harus mulai memilah sampah dari rumah. Itu langkah sederhana yang dampaknya sangat besar,” ujarnya. 

Menutup sambutannya, Andra kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kampung Cengkok atas semangat kebersamaan yang telah ditunjukkan. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Haji dan Umrah RI Abdul Rahman Saputra, Staf Khusus Menteri Sosial RI Fuji Abdul Rahman, serta Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, bersama unsur Forkopimda, Tokoh Masyarakat, dan ratusan warga yang memadati lokasi acara. (Welfendy)

Dandim dan Bupati Serang Resmikan Jembatan Beton Armco Hybrid, Permudah Akses Warga Kibin

By On Juli 12, 2026

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah saat peresmian jembatan beton Armco hybrid di Kampung Teritih Atas dan Teritih Bawah, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 

SERANG, KabarXXI.Com - Pembangunan jembatan beton Armco hybrid di Kampung Teritih Atas dan Teritih Bawah, Desa Ciagel,  Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, akhirnya rampung. 

Mengingat, jembatan ini sangat penting bagi masyarakat yang selama ini kesulitan akses transportasi. 

Untuk diketahui, Jembatan Perintis Garuda dengan Bentang 12,8 meter dan lebar 3 meter dibangun oleh Kodim 0602/Serang itu resmi beroperasional dan diresmikan oleh Dandim 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kistiyanto dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyan, pada Jumat, 10 Juli 2026. 

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengaku bersyukur atas pembangunan jembatan tersebut. 

"Alhamdulillah hari ini saya bisa membersamai kegiatan peresmian jembatan Beton Armco Hybrid yang dilakukan pembangunannya oleh Dandim 0602 Serang. Ini merupakan program strategis nasional yang diinisiasi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujarnya kepada wartawan. 

Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan terima kasih kepada pihak Kodim yang sudah membangun jembatan untuk mempermudah akses transportasi. 

"Jembatan ini sangat bermanfaat  untuk warga kami, khususnya yang ada di Kampung Teritih Atas dan Teriti Bawah. Sebelumnya anak-anak di sini kalau mau sekolah harus lewat rute yang lumayan jauh. Begitu juga  para petani yang mau menjual hasil panennya juga melalui rute yang jauh, tapi dengan adanya jembatan ini, bisa memutus segala persoalan yang terjadi di wilayah kami," tegasnya. 

Ratu Zakiyah mengatakan, jembatan ini bisa menjadi amal baik, amal ibadah yang dicatat oleh Allah SWT. 

"Kita berharap jembatan bisa digunakan dalam jangka lama oleh masyarakat dan saya tadi menyampaikan kepada warga untuk menjaga jembatan ini dengan baik dan jaga juga kebersihannya bersama-sama, saya yakin jembatan ini juga akan bertahan lama dan dalam jangka waktu yang lama pemakaiannya,” tambahnya. 

Sementara itu, Dandim 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kistiyanto mengatakan, di Kabupaten Serang ada enam jembatan yang  dibangun ada yang sudah selesai dan ada yang masih dalam proses pembangunan. 

“Yang diresmikan dua jembatan, yang sebelumnya di Desa Baros kedua di sini di Desa Ciagel Kampung Teritih. Jadi ada empat lagi yang masih dalam tahap proses pembangunan, dua di Desa Padarincang, dua lagi masih di Kecamatan Kibin,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pembangunan jembatan tersebut mendapat dukungan anggaran sebesar Rp 340 juta yang bersumber dari pemerintah pusat melalui program yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. 

Dandim Oke mengatakan, jembatan ini menjadi penghubung ekonomi masyarakat yang tadinya kesulitan untuk melewati sungai. 

Kolonel Oke Kistiyanto menjelaskan, jembatan yang diresmikan merupakan Jembatan Beton Armco Hybrid, yang dirancang menyesuaikan kondisi saluran irigasi sehingga tidak mengganggu aliran air. 

Menurutnya, pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari program bantuan Presiden RI Prabowo Subianto. 

Program itu bermula dari penyediaan ribuan jembatan untuk wilayah terdampak bencana, kemudian diperluas ke berbagai daerah yang membutuhkan akses penghubung. 

"Program ini merupakan bantuan langsung dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kami mengusulkan lokasi yang memang sangat dibutuhkan masyarakat, dan Alhamdulillah dapat direalisasikan di Kabupaten Serang," jelasnya. 

Kolonel Oke menambahkan, mekanisme pembangunan melalui program tersebut jauh lebih cepat dibandingkan proses penganggaran reguler yang membutuhkan tahapan administrasi dan perizinan cukup panjang. 

Ia berharap, masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan jembatan tersebut dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. 

"Tugas kami di Kodim bukan hanya menjaga pertahanan, tetapi juga membantu mengatasi kesulitan masyarakat di wilayah. Kami berharap jembatan ini menjadi sarana yang bermanfaat untuk meningkatkan aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan warga," pungkasnya. 

Peresmian turut dihadiri oleh anggota DPRD Riyan Adiansyah, Kepala Dinas PUPR M. Roni Natadipraja, Kepala Dinas Perkim Okeu Oktaviana, Kabid Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian Arliansyah, Camat Kibin Asep saefullah, Danramil Cikande Kapten Inf. Dodik Herianto, Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri, dan sejumlah Kepala Desa. (*/red)

Kasus Pencabulan Anak di Sampang Libatkan 27 Pelaku, Bergantian selama Empat Bulan

By On Juli 12, 2026

Kapolres Sampang, AKBP Hartono saat Jumpa Pers, Jumat, 10 Juli 2026. 

SAMPANG, KabarXXI.Com - Seorang anak remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur (Jatim), menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. 

Aksi biadab tersebut terungkap setelah korban dan keluarganya melapor ke polisi. 

Kapolres Sampang, AKBP Hartono menyebut, peristiwa itu menimpa korban dalam kurun empat bulan. Keluarga korban baru melaporkan kasus itu pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat. 

"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," ujar Hartono saat Jumpa Pers, Jumat, 10 Juli 2026. 

Hartono mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan para tersangka dalam kurun waktu Februari dan Mei 2026 dilakukan di tiga lokasi dan dengan waktu yang berbeda-beda. 

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, pihaknya menetapkan 27 orang sebagai tersangka. 

Polres Sampang bergerak cepat memburu tersangka dan berhasil mengamankan 12 orang. 

"Dari 27 orang yang ditetapkan tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata dia. 

Ke-12 orang tersebut, di antaranya berinisial AR (17), MA (15), R (42) warga Kecamatan Omben, dan MH (17), AS (14) warga Kecamatan Sampang. 

Selain itu MFS (13), F (25), AP (15) , D(16) , MR (17) warga Kecamatan Camplong, MHA (13) Kecamatan Kedungdung, dan AP (15). 

Hartono juga mengimbau kepada para tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. (*/red)

Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

By On Juli 12, 2026

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jamwas Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan, penunjukan Rudi dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif. 

"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Menurut Anang, penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. 

Dia menyebut, langkah itu diambil sebagai upaya menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai adanya pejabat definitif. 

Anang menegaskan, pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. 

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. 

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026. 

Menurut Anang, keputusan Febrie mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang. 

Ia memastikan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. 

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya. 

Sebelum resmi mengundurkan diri, Febrie masih membantah kabar bahwa dirinya akan melepas jabatan sebagai Jampidsus. 

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026, Febrie mengatakan dirinya masih menerima perintah dari pimpinan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan sejumlah perkara prioritas. 

"Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," kata Febrie saat itu. 

Nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. 

Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui sebagai kediaman Febrie, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan. 

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan. (*/red)

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Tiga Korupsi

By On Juli 12, 2026

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi. 

Namun hingga kini Febrie belum ditahan. 

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ujar Plt Jampidsus, Rudi Margono kepada wartawan, di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Margono mengatakan, pihaknya juga masih menunggu berkas perkara secara lengkap dari Kortas Tipikor Polri. 

Dari sana, kata dia, akan dilakukan gelar perkara secara bersama. 

"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujarnya. 

Diketahui, penetapan Febrie sebagai tersangka diumumkan hari ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Kejagung RI. 

Febrie ditetapkan tersangka bersama Don Ritto selaku pihak swasta. 

"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto. 

Dua tersangka tersebut dikenai pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. 

DR disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. 

Sedangkan Febrie disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b. 

Kasus tersebut diketahui dilimpahkan Kortas Tipikor Polri ke Kejagung. 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. 

Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Sentul Bogor, Jawa Barat (Jabar). 

Komisi III DPR juga membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus ini. 

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ini menjadi atensi bagi Komisi III DPR.

Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto sebelumnya menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo. 

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," ujar Budi Hermanto usai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jaksel, Rabu, 08 Juli 2026. 

Budi mengatakan, penggeledahan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout di Sumatera beberapa waktu lalu, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. 

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya. (*/red)

Kata Istana soal Penggeledahan Polri dan Rumah Jampidsus Dijaga TNI

By On Juli 12, 2026

Mensesneg Prasetyo Hadi. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons penggeledahan oleh Polri terkait tiga perkara korupsi. 

Dia menegaskan bahwa pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. 

"Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif," ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 10 Juli 2026. 

Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sejak awal memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. 

Menurutnya, Prabowo terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar membenahi diri dan menjaga integritas. 

"Sejak awal, Bapak Presiden memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi. Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan," ujatnya. 

Dia juga menegaskan, Prabowo memandang korupsi sebagai salah satu persoalan besar yang harus diselesaikan. 

Meski demikian, ia menyebut pemerintah tidak boleh menyerah dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. 

"Bapak Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, terus menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini," ujarnya. 

"Namun demikian, apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih," imbuhnya. 

Prasetyo juga mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas dan persatuan di tengah proses hukum yang berlangsung. 

Menurutnya, stabilitas nasional penting untuk memastikan program-program pembangunan dapat terus berjalan. 

"Yang tidak kalah penting adalah menjaga kondusivitas, stabilitas, dan persatuan sebagai sesama anak bangsa. Hanya dengan suasana yang aman, bersatu, dan saling percaya, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kafe de'Clan di Cipete dan rumah mewah di Sentul. 

Polri juga menyita barang bukti berupa emas batangan hingga uang ratusan miliar. 

Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyebut, pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Dia juga menyebut, kasus-kasus itu ialah dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara memicu blackout; kasus ASABRI; hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel. 

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon juga memberi penjelasan terkait dua objek perkara. 

Dia mengatakan, penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Jiwasraya. 

"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya. 

Kasus kedua adalah terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. 

Namun dia belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara itu. 

"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tuturnya. 

Polisi mengusut kasus terkait pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau pasal 607 ayat 1 juncto pasal 607 ayat 1 juncto pasal 20 UU KUHP. 

Sebagai informasi, pasal 12 e UU Tipikor terkait pemerasan dan pasal 12 b terkait suap. Polisi belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. (*/red)

Jampidsus Akui Rumah di Sentul TKP Brankas Isi 74 Kg Emas dan Rp 282,4 Miliar Miliknya

By On Juli 12, 2026

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat ditemui di Kejagung, Jaksel, Jumat, 10 Juli 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul yang sempat digeledah Polri merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. 

“Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” ujar Febrie kepada wartawan, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat, 10 Juli 2026. 

Febrie mengatakan, kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri sejak awal. 

Terkait uang yang ditemukan saat penggeledahan, ia menegaskan bahwa seluruhnya memiliki pemilik yang jelas. 

"Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ujarnya. 

“Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, kasus korupsi batu bara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi sorotan setelah penyidik menggeledah 12 lokasi pada Rabu, 08 Juli 2026. 

Penyidik Kortas Tipikor menyita uang dalam jumlah besar dan emas puluhan kilogram dari penggeledahan itu. 

Seiring dengan penggeledahan tersebut, aparat TNI dikerahkan untuk menjaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Terkait hal itu, TNI membantah bahwa penjagaan tentara berkaitan dengan penggeledahan Polri di sejumlah lokasi. 

TNI menyebut, pengamanan di rumah Febri atas permintaan Kejagung dan telah dikoordinasikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 soal perlindungan terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugasnya. 

Adapun kasus korupsi batu bara diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU. 

Kondisi tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Indonesia. 

Sejumlah daerah yang sempat mengalami pemadaman listrik antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," ujar Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 06 Juli 2026. 

Terbaru, Polri menggeledah lokasi ke-13 di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 09 Juli 2026 hingga Jumat dini hari, 10 Juli 2026. (*/red)

PDI-P Dukung Proses Hukum Bupati Sukoharjo yang Terjerat OTT KPK

By On Juli 12, 2026

Bupati Sukoharjo saat tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT dugaan pemerasan. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. 

"PDI-P taat hukum, sehingga mendukung proses hukum yang dilaksanakan APH. PDI-P mendukung proses hukum yang berkeadilan, tanpa tendensi politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap siapa saja yang mengalami kasus-kasus hukum," ujar Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira kepada wartawan, Jumat, 10 Juli 2026. 

Pernyataan itu disampaikan Andreas saat dimintai tanggapannya mengenai KPK yang mengamankan Etik Suryani dalam OTT pada Kamis malam, 09 Juli 2026. 

Lima Orang terjaring KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Sukoharjo, termasuk Bupati Etik Suryani. 

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Juli 2026. 

Menurutnya, Etik bersama empat orang lainnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kemudian pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

KPK menyebut, OTT itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. 

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. 

KPK juga belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi lengkap perkara tersebut. (*/red)

OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Logam Mulia dan Valas Miliaran Rupiah

By On Juli 12, 2026

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat tiba di KPK. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait dugaan pemerasan. 

Dalam OTT itu, KPK menyita emas hingga mata uang asing senilai miliaran rupiah. 

"Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026. 

Etik sudah berada di KPK usai terjaring OTT. KPK masih memeriksa Etik lebih lanjut. 

"Para pihak saat ini yang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif begitu pula beberapa lainnya juga masih menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta," tuturnya. 

Para pihak yang terjaring OTT ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT ini. (*/red)

Prabowo Sentil Pejabat Polri, TNI, Jaksa: Sepatu, Bintang, Topimu dari Rakyat!

By On Juli 12, 2026

Presiden RI, Prabowo Subianto memberi teguran ke aparat TNI, Polri, dan Jaksa saat meresmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat, NTB, Jumat, 10 Juli 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Presiden RI, Prabowo Subianto mengingatkan aparatur negara, mulai dari birokrat, TNI-Polri, hingga Jaksa agar selalu mengutamakan kepentingan rakyat. 

Prabowo menegaskan bahwa mereka sejatinya adalah milik rakyat. 

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat kegiatan peresmian Bendungan Meninting dan empat bendungan lainnya di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat, 10 Juli 2026. 

Awalnya, Prabowo mengingatkan bahwa masalah bangsa Indonesia merupakan masalah seluruh rakyat. 

"Saya minta kita introspeksi. Terutama para birokrat. Ini banyak birokrat di sini yang saya lihat, ya. Birokrat introspeksi," ujar Prabowo. 

Selanjutnya, Prabowo secara spesifik meminta Polisi, Militer, dan Jaksa untuk melakukan introspeksi diri. 

Dia mengingatkan bahwa sepatu, bintang, dan topi yang mereka kenakan berasal dari rakyat. 

"Kita semua introspeksi. Pejabat-pejabat Militer dan Polisi, introspeksi. Saudara adalah milik rakyat. Bintangmu dari rakyat. Sepatumu dari rakyat. Topimu dari rakyat," ujarnya. 

"Jangan pernah lupa itu. Kejaksaan demikian juga. Anda Jaksa ya di sana? Iya. Pakai bintang juga kau? Kau juga milik rakyat," pungkasnya. (*/red)

Rumah Jampidsus Dijaga TNI dan Bahaya "Civil War" ala Avengers

By On Juli 12, 2026

Rumah Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jaksel, dijaga puluhan personel TNI. 

Oleh: Subairi Muzakki 

Rabu, 8 Juli 2026, publik disuguhi dua adegan dramatis yang berlangsung nyaris bersamaan di Jakarta dan sekitarnya. 

Adegan pertama: rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga puluhan personel TNI. 

Adegan kedua: penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah belasan lokasi, termasuk Cafe de'Clan Signature di Cipete serta rumah mewah di Sentul, Bogor. 

Dari balik dinding rumah Sentul itu, penyidik membongkar brankas tersembunyi berisi tujuh koper: 74 kilogram emas batangan, 4,7 juta dollar AS, 14 juta dollar Singapura, dan uang tunai rupiah dengan total ditaksir Rp 476 miliar. 

Penggeledahan itu, menurut Polri, terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, dan pencucian uang dalam perkara pasokan batu bara PLN yang memicu blackout di Sumatera, perkara Asabri-Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. 

Secara resmi, kedua peristiwa itu dibingkai sebagai hal yang terpisah. 

Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan pengamanan rumah Jampidsus dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan, berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan Jaksa. 

Polda Metro Jaya pun membantah menggeledah rumah Febrie. Namun, publik terlanjur membaca dua adegan itu sebagai satu lakon: aparat berhadapan dengan aparat. 

Tagar dan spekulasi "perang Polri versus Kejaksaan, TNI melindungi Kejaksaan" pun menyeruak di ruang publik. 

Spekulasi itu tidak lahir dari ruang kosong. Publik masih mengingat Mei 2024, ketika anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tertangkap membuntuti Febrie yang sedang makan malam di restoran di Cipete, kawasan yang sama dengan kafe yang kini digeledah. 

Kabar yang beredar saat itu menyebut adanya misi "Sikat Jampidsus"

Menyusul penangkapan si penguntit, konvoi personel bersenjata dengan sirene meraung-raung melintas dan berhenti di depan gerbang Kejaksaan Agung. 

Sejak itu pula polisi militer TNI menjaga Gedung Kartika tempat Febrie berkantor, dengan payung MoU Kejagung-TNI Nomor 4 Tahun 2023. 

Konteksnya ketika itu adalah pengusutan mega-korupsi timah senilai Rp 271 triliun. 

Artinya, apa yang kita saksikan pada 8 Juli 2026 bukanlah episode perdana. Ia lebih mirip "season" kedua dari serial ketegangan antar-lembaga penegak hukum yang belum pernah benar-benar diakhiri, hanya dihentikan sementara oleh jeda iklan berupa pernyataan damai para pimpinan. 

Belajar dari "Civil War"

Dalam film "Captain America: Civil War" (2016), kita menyaksikan sesuatu yang jarang terjadi dalam film superhero: para pahlawan tidak melawan penjahat, melainkan saling berhadapan. 

Avengers terbelah dua. Kubu Iron Man dan kubu Captain America sama-sama merasa berdiri di pihak yang benar. 

Iron Man membawa panji akuntabilitas melalui Sokovia Accords. Kesepakatan yang menempatkan para pahlawan di bawah pengawasan. 

Captain America membawa panji independensi. Keyakinan bahwa pengawasan politik justru bisa disalahgunakan oleh kepentingan tertentu. 

Publik dalam semesta film itu dipaksa memilih: Team Iron Man atau Team Cap. Persis seperti publik kita hari ini yang digiring memilih: percaya pada narasi pemberantasan korupsi yang dibawa Polri, atau narasi perlindungan jaksa yang dibawa Kejaksaan dan TNI. 

Namun, pelajaran terpenting dari Civil War justru terletak pada tokoh yang nyaris tak terlihat: Helmut Zemo. Ia bukan pemilik kekuatan super. Ia hanya memahami satu hal: bahwa kekuatan sebesar apa pun akan runtuh jika berhasil dibuat saling bertarung dari dalam. 

"An empire toppled by its enemies can rise again, but one which crumbles from within? That's dead forever," katanya. 

Ketika dua institusi penegak hukum saling menggeledah dan menjaga diri dengan bantuan kekuatan militer, pertanyaan yang wajib diajukan bukan hanya siapa yang benar, melainkan: siapa yang diuntungkan dari pertarungan ini? 

Para koruptor kelas kakap dan para pemburu rente adalah "Zemo-Zemo" yang bersorak setiap kali aparat sibuk berperang satu sama lain. 

"Quis custodiet ipsos custodes?"

Dari perspektif politik hukum, lakon ini menghadirkan kembali pertanyaan klasik penyair Romawi, Juvenal: quis custodiet ipsos custodes--siapa yang mengawasi para pengawas? 

Guillermo O'Donnell (1998) menyebut mekanisme lembaga negara yang saling mengawasi sebagai horizontal accountability, prasyarat demokrasi yang sehat. 

Namun, akuntabilitas horizontal hanya bekerja jika pengawasan antar-lembaga dilakukan melalui prosedur hukum yang transparan. 

Ketika ia berubah menjadi saling intai, saling geledah, dan saling pagar dengan pasukan, yang terjadi bukan lagi checks and balances, melainkan turf war—perang wilayah kekuasaan. 

Ada tiga persoalan serius di sini. Pertama, penegakan hukum kehilangan kemurniannya sebagai instrumen keadilan. 

Publik tidak lagi bisa membedakan: apakah penggeledahan belasan lokasi itu murni penegakan hukum atas dugaan korupsi yang jika benar, dengan barang bukti nyaris setengah triliun rupiah, wajib diusut tuntas siapa pun pemiliknya. Ataukah manuver dalam pertarungan antar-institusi? 

Sebaliknya, apakah penjagaan TNI adalah perlindungan sah terhadap Jaksa sebagaimana amanat Perpres 66/2025, ataukah tameng dari proses hukum? 

Ketika motif hukum dan motif kekuasaan tidak bisa dipisahkan, hukum berubah menjadi senjata atau lawfare antar-aparat. 

Kedua, keterlibatan militer dalam sengketa antar-penegak hukum sipil adalah preseden yang berbahaya. Samuel Huntington dalam The Soldier and the State (1957) mengingatkan bahwa relasi sipil-militer yang sehat menuntut objective civilian control: militer profesional yang menjauh dari arena politik dan penegakan hukum sipil. 

Ketika pasukan bersenjata berdiri di antara penyidik dan objek penyidikan, kita sedang menormalisasi kehadiran militer sebagai faktor penentu dalam kontestasi hukum sipil. Hari ini militer menjaga jaksa dari polisi; besok, siapa menjaga siapa dari siapa? 

Ketiga, absennya wasit. Dalam Civil War, konflik meledak justru karena tidak ada otoritas yang dipercaya kedua kubu. 

Di republik ini, wasit itu seharusnya presiden. Menariknya bahwa Polda Metro Jaya menyebut pengusutan perkara ini sebagai "atensi Presiden". 

Jika benar demikian, maka atensi yang sama harus diberikan untuk menghentikan spektakel antar-lembaga: memanggil Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, lalu memastikan seluruh proses berjalan di rel hukum acara: transparan, akuntabel, dan dapat diuji. 

Pada akhirnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dipegang untuk semua pihak, termasuk Febrie Adriansyah yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum terkonfirmasi sebagai pemilik aset-aset yang disita. 

Namun, asas yang sama menuntut agar proses hukum tidak dihalangi oleh kekuatan mana pun. Biarkan bukti berbicara di ruang penyidikan dan pengadilan, bukan di jalanan Kebayoran Baru yang dipagari senjata. 

Civil War berakhir dengan Avengers yang terpecah dan dunia yang lebih rentan. 

Kita masih punya waktu untuk menghindari akhir serupa: kembalikan sengketa ini ke mekanisme hukum, buka semuanya kepada publik, dan pastikan tidak ada institusi yang merasa berada di atas hukum, termasuk para penjaganya sendiri. 

Penulis adalah Direktur Institut Demokrasi Republikan 

Sumber: kompas.com

Dugaan Praktik Prostitusi di Kertosari Banyuwangi Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

By On Juli 12, 2026

Dugaan adanya praktik prostitusi di wilayah Kertosari, Banyuwangi, Jatim. 

BANYUWANGI, KabarXXI.ComDugaan adanya praktik prostitusi di wilayah Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), kembali menjadi sorotan publik, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Sejumlah warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. 

Keresahan masyarakat muncul karena lokasi yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi tersebut disebut-sebut masih beroperasi. 

Warga meminta agar informasi tersebut tidak diabaikan dan segera diverifikasi secara langsung oleh instansi yang berwenang. 

"Kalau memang ada laporan dari masyarakat, jangan hanya dianggap angin lalu. Tolong turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Jika memang terbukti ada pelanggaran, lakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. 

Masyarakat juga berharap Polresta Banyuwangi beserta jajarannya tidak tebang pilih dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum. 

Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara Profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. 

Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) juga didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyakit masyarakat. 

Warga berharap setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti melalui inspeksi lapangan sehingga tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan. 

Apabila hasil pengecekan nantinya menunjukkan bahwa dugaan tersebut tidak benar, masyarakat juga berharap aparat menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun informasi yang menyesatkan. (Tim)

Sejumlah Toko di Srengat Diduga Jual Minol Tanpa Izin, Muncul Dugaan Permintaan "Atensi" oleh Oknum APH

By On Juli 11, 2026

Sejumlah Toko di Srengat diduga jual Minol tanpa izin. 

BLITAR, KabarXXI.Com Berawal dari informasi yang disampaikan sejumlah warga dan sumber kepada tim media, dilakukan investigasi terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (minol) di wilayah Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), yang berada di bawah wilayah hukum Polsek Srengat, Polres Blitar Kota. 

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tim media menemukan sedikitnya lebih dari tiga titik penjualan minol yang diduga beroperasi di dalam toko kelontong maupun toko sembako. 

Dari hasil investigasi tersebut, tim media menduga sejumlah tempat usaha belum mengantongi perizinan secara lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam penelusuran tersebut, salah seorang penjual melalui istrinya yang berinisial P menyampaikan kepada tim media bahwa beberapa oknum Aparat Penegak Hukum (APH) disebut kerap datang ke lokasi dan meminta sejumlah uang yang oleh penjual disebut sebagai "jatah" atau "atensi". 

Keterangan tersebut merupakan penyampaian narasumber kepada tim media dan hingga kini masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. 

Guna menerapkan asas keberimbangan, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Srengat melalui sambungan WhatsApp pada 9 Juli 2026. 

Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan setelah dilakukan pengecekan di lapangan. 

Namun, hingga dua hari setelah konfirmasi tersebut dilakukan, tim media mengaku belum memperoleh informasi lanjutan mengenai adanya langkah penindakan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin lengkap tersebut. 

Sebagai informasi kepada masyarakat, pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol secara legal pada umumnya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) sesuai tingkat risiko usahanya, izin usaha yang memperbolehkan perdagangan minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku, NPWP, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya sesuai regulasi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Selain itu, minuman beralkohol yang termasuk Barang Kena Cukai (BKC) wajib dilekati pita cukai resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Produk yang diperdagangkan juga wajib memenuhi ketentuan mengenai keamanan pangan, pelabelan, serta izin edar sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pelaku usaha juga wajib mematuhi ketentuan mengenai lokasi penjualan, klasifikasi tempat usaha, jam operasional, serta larangan menjual minuman beralkohol kepada pihak yang belum memenuhi batas usia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah. 

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka penanganannya dapat melibatkan beberapa instansi sesuai kewenangannya, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan berusaha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah, Dinas Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengawasan barang kena cukai, BPOM sesuai kewenangannya terhadap izin edar dan keamanan produk, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila ditemukan dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum. 

Tim media berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat segera melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel terhadap temuan di lapangan. 

Apabila terbukti terdapat pelanggaran perizinan maupun dugaan penyimpangan oleh oknum tertentu, maka proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. 

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga patut disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi. 

Masyarakat pun berharap slogan "Polri untuk Masyarakat" tidak hanya menjadi semboyan, tetapi diwujudkan melalui pelayanan yang profesional, penegakan hukum yang adil, transparan, serta respons cepat terhadap setiap laporan dan informasi dari masyarakat. 

Hingga berita ini ditayangkan, tim media belum memperoleh informasi mengenai adanya tindakan nyata maupun hasil penindakan dari pihak-pihak yang berwenang atas dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin lengkap di wilayah Kecamatan Srengat tersebut. 

Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Polsek Srengat, Polres Blitar Kota, Pemerintah Kabupaten Blitar, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun instansi terkait lainnya. 

Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi atau perkembangan penanganan perkara, tim media akan memuatnya sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*/red)

Tambang Pasir Liat di Dusun Juwet Kediri, Warga Inginkan Penegakan Hukum Lebih Tegas

By On Juli 10, 2026


KEDIRI, KabarXXI.Com - Aktivitas tambang pasir ilegal di lokasi BBWS 70 aliran Sungai Konto, Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang.Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), kerap ditertibkan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kunjang. 

Pelaku penambang seringkali diimbau tidak boleh menambang, namun tetap beraktifitas. 

Tim investigasi media dan Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM) pada Sabtu, 04 Juli 2026, mendapat informasi dari warga setempat, dan meninjau lokasi tambang pasir di Dusun Juwet, terlihat beberapa titik beroperasi. 

Menurut warga setempat berinisial KH, dirinya sangat kecawa dengan pihak kepolisian Polres Kediri Kabupaten bersama jajarannya Polsek. 

"Saya ingin kegiatan tambang pasir itu dihentikan," ujarnya. 

Aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan pertambangan serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan bagi masyarakat sekitar maupun UUD pidana. 

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. 

"Kami meminta kepada bapak Kapolres Kediri Kabupaten, lebih serius melaksanakan UUD yang sudah ada di Negara Indonesia. Buat apa kalau penegak tidak diterapkan kepada pelanggar hukum," ujarnya. 

"Kegiatan mereka sudah jelas tidak ada ijin yang dikantongi dan sudah diperingatkan berulang kali oleh Aparat Penegak Hukum (APH), mereka masih aktivitas," pungkasnya. (*/red)

Wagub Dimyati Kukuhkan Pengurus DPW AAIPI Provinsi Banten 2026–2029

By On Juli 10, 2026

Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah saat mengukuhkan DPW AAIPI Wilayah Banten Periode 2026–2029, Kamis, 09 Juli 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengukuhkan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Wilayah Banten Periode 2026–2029 di Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, Kamis, 09 Juli 2026. 

AAIPI diharapkan turut membantu Provinsi Banten menjadi lebih baik dan lebih maju pada bidang pembangunan dan transparansi anggaran. 

“Selamat dan sukses. Saudara orang terpilih untuk mencatat, memeriksa, dan meneliti kesalahan dan kebaikan seseorang. Saya menyambut baik terbentuknya AAIPI Provinsi Banten,” ujarnya. 

Dimyati berharap, AAIPI memberikan masukan-masukan sehingga keuangan negara atau daerah tidak diselewengkan atau bocor. Anggaran pemerintah yang disusun juga dapat memberikan manfaat dan tepat sasaran. 

"Bagaimana supaya uang itu aman, tepat guna, tepat sasaran, dan sampai ke masyarakat. Intinya adalah masyarakat sejahtera,” ucapnya. 

Menurut Dimyati, terbentuknya asosiasi ini memberikan dinamika tersendiri bagi pengelolaan anggaran di Provinsi Banten. Pertama, secara otomatis, ada komunitas atau kelompok sehingga mudah terbentuk kolaborasi. 

“Kedua, dengan adanya kelompok membentuk standar dan akreditasi,” ujar Dimyati. 

Menurutnya, internal audit kuncinya adalah transparansi dan akuntabilitas. Tujuannya untuk good governance dan pembangunan manusia yang berkelanjutan. Ini tentunya harus melibatkan masyarakat, akademisi, pemangku kepentingan, media, dan pemerintah. 

Dimyati juga berpesan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam organisasi ini berdedikasi tinggi, berintegritas, dan memiliki prinsip melayani. Organisasi dapat menjadi wadah berdiskusi dalam menghadapi tantangan pengelolaan anggaran. 

“Pengawasan harus dilakukan sejak perencanaan. Jangan sampai hanya di ujung sehingga loss,” ucapnya. 

Pengukuhan juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komite Telaah Sejawat DPN AAIPI Yan Setiadi yang merupakan Inspektur Utama (Irtama) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Dalam sambutannya, Yan menyampaikan, organisasi ini adalah kelompok ideal sebagai penasihat terpercaya secara organisasi. 

“Memberikan value bagi organisasi. Sebagai mitra strategis pemimpin daerah,” ujarnya. 

Yan juga memaparkan agenda strategis DPN AAIPI tahun 2026 yang meliputi tata kerja DPN dan DPW, penguatan standar internal audit, program penanganan dan hukuman disiplin, pelaksanaan telaah sejawat, serta pengembangan profesional berkelanjutan. Tujuannya diarahkan pada sebesar-besarnya anggaran agar bermain untuk masyarakat. 

“AAIPI punya peran tidak kecil. Memastikan setiap rupiah anggaran ditujukan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Yan Setiadi. 

Untuk diketahui,, Ketua DPW AAIPI Provinsi Banten periode 2026–2029 adalah Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Rusdi Sofyan, dengan Sekretaris Doso Sukendro dari Perwakilan BPKP Provinsi Banten. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *