Berita Terbaru

Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Pemprov Banten Dukung Program Makan Bergizi Gratis

By On Agustus 06, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menerima kunjungan Kepala KPPG Jakarta Wilayah Jakarta-Banten, Ida Wahyuni beserta jajaran, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 04 Agustus 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk terus mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas nasional. 

Komitmen tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Jakarta Wilayah Jakarta-Banten, Ida Wahyuni beserta jajaran di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 04 Agustus 2026. 

"Di daerah sangat mendukung Program MBG. Sebagai kepala daerah kami ikut yang terbaik untuk program ini. Kami bukan berpikir kami mendapat apa, tetapi apa yang bisa kami bantu," ujar Andra Soni. 

Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten sejak awal telah menyiapkan berbagai dukungan bagi pelaksanaan Program MBG. Salah satunya dengan menyediakan Pusat Informasi dan Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis Provinsi Banten sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah dengan Badan Gizi Nasional (BGN). 

Menurutnya, pemerintah daerah akan terus menjalankan fungsi koordinasi, fasilitasi, dan pengawasan sesuai kewenangannya tanpa masuk ke ranah operasional pelaksanaan program. 

"Kami pastikan tidak akan ikut dalam konteks operasional. Tetapi kami akan menjalankan tugas dan fungsi kami untuk memastikan keterlancaran program. Sebaik apa pun kebijakan, pengawasan tetap diperlukan agar implementasinya berjalan dengan baik," ujarnya. 

Andra Soni juga mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun pemahaman yang sama mengenai tujuan MBG. 

"Ini bukan program makan enak atau banyak gratis, tetapi Program Makan Bergizi. Yang ingin kita capai adalah pemenuhan gizi yang seimbang bagi anak-anak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia," ujarnya. 

Hingga saat ini, kata Andra Soni, lebih dari tiga juta masyarakat Banten telah menerima manfaat MBG. 

Ia berharap, koordinasi dan komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus diperkuat agar berbagai informasi terkait pelaksanaan program dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. 

Sementara itu, Kepala KPPG Jakarta Wilayah Jakarta-Banten, Ida Wahyuni menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov Banten terhadap pelaksanaan MBG. 

"Dukungan Pemprov Banten terhadap pelaksanaan program ini sangat luar biasa. Sejak kami bertugas, kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Banten," ujarnya. 

Hingga saat ini, kata Ida Wahyuni, sudah terdapat 1.403 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten yang telah melayani 3.397.020 penerima manfaat. 

Ia juga menjelaskan bahwa proses pemenuhan Sertifikat Layak Higienis (SLHS) bagi SPPG terus berlangsung dengan dukungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. 

Selain itu, kata dia, BGN tengah melakukan pembaruan data penerima manfaat sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan transparansi pelaksanaan MBG. 

"Kita juga terus melakukan evaluasi pendataan penerima manfaat program MBG," pungkasnya. (Welfendry)

Polres Serang Salurkan 24 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kecamatan Tanara

By On Agustus 06, 2026

Polres Serang bersama Polsek Tanara melaksanakan bakti sosial penyaluran air bersih di tiga desa di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Selasa, 04 Agustus 2026. 

SERANG, KabarXXI.ComSebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musim kemarau, Polres Serang bersama Polsek Tanara melaksanakan bakti sosial penyaluran air bersih di tiga desa di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tanara, Iptu Iwan Rudini, dengan menyalurkan total 24 ribu liter air bersih kepada masyarakat di Desa Pedaleman, Desa Cerukcuk, dan Desa Siremen yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih akibat musim kemarau. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanara, Kasium Polsek Tanara, Ka SPK Polsek Tanara, Kanit Provost Polsek Tanara, Kanit Samapta Polsek Tanara, para Bhabinkamtibmas, anggota Polsek Tanara, Kepala Desa Pedaleman dan Kepala Desa Siremen, serta masyarakat penerima manfaat. 

Distribusi air bersih itu dilakukan di tiga titik, di antaranya Kampung Pesisir, Desa Pedaleman sebanyak 8.000 liter, Kampung Cikeli, Desa Cerukcuk sebanyak 8.000 liter; dan Kampung Bayak, Desa Siremen sebanyak 8.000 liter. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan  menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam membantu warga yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau. 

"Air bersih merupakan kebutuhan pokok yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air bersih," ujarnya. 

Masyarakat menyambut baik bantuan tersebut dan mengapresiasi kepedulian Polres Serang serta Polsek Tanara yang hadir memberikan solusi atas kebutuhan air bersih di wilayah mereka. 

Kegiatan penyaluran air bersih selesai pada pukul 14.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta lancar. 

Melalui kegiatan kemanusiaan ini, Polres Serang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan hadir sebagai pelindung, pengayom, sekaligus sahabat masyarakat. (*/red)

Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Rp 7,6 Miliar Minta Dakwaan Dibatalkan

By On Agustus 05, 2026

Sidang kasus gratifikasi Bea Cukai. 

JAKARTA, KabarXXI.ComMantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi senilai lebih dari Rp 5,8 miliar plus valas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Tim Kuasa Hukumnya menilai, dakwaan Jaksa KPK tidak jelas menguraikan perbuatan Budiman dan mencampuradukkannya dengan pihak lain tanpa mengindividualisasi dugaan perbuatan Budiman. 

"Akibatnya, terdakwa harus membantah seluruh aliran dana dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui batas tuduhan individual yang sebenarnya. Keadaan ini menjadikan dakwaan kabur dan merugikan hak pembelaan," kata penasihat hukum, saat membacakan nota perlawanan, Selasa. 

Menurut Penasihat Hukum, dakwaan juga tidak menjelaskan hubungan antara penerimaan uang, jabatan terdakwa, dan kewajiban yang diduga dilanggar. 

"Dalam dakwaan a quo, unsur 'berhubungan dengan jabatan' dan 'berlawanan dengan kewajiban atau tugas' hanya diulang sebagai kesimpulan normatif," ujarnya. 

Penasihat Hukum juga mempersoalkan tidak adanya penjelasan mengenai tindakan konkret yang dituduhkan kepada Budiman. 

"Tanpa uraian tersebut, terdakwa tidak dapat mengetahui apakah ia dituduh menyalahgunakan kewenangan, menghentikan penindakan, membocorkan informasi, mengabaikan pengawasan, atau melakukan tindakan lain," tuturnya. 

Selain itu, Tim Kuasa Hukum menilai, pencantuman Pasal 127 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tidak didukung uraian fakta yang memadai. 

"Ketentuan perbarengan tidak dapat menggantikan kewajiban Penuntut Umum merumuskan setiap tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap," ucapnya. 

Kuasa Hukum juga menyoroti penggunaan frasa "baik sendiri maupun bersama-sama" dalam surat dakwaan. 

"Surat dakwaan tidak menerangkan transaksi mana yang dilakukan sendiri dan mana yang dilakukan bersama," ujar dia. 

Menurut dia, kondisi itu membuat teori perkara menjadi tidak pasti. 

"Rumusan yang lentur memungkinkan Penuntut Umum berpindah dari satu konstruksi ke konstruksi lain sesuai perkembangan pembuktian, sedangkan terdakwa harus menghadapi semua kemungkinan sekaligus," kata dia. 

Bahkan, tim pembela menyebut hal tersebut merupakan cacat materiil. 

"Hal ini merupakan cacat materiil karena menghilangkan kepastian mengenai teori perkara yang harus dibantah," kata penasihat hukum. 

Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Budiman menerima gratifikasi berupa Rp 5.278.500.000, 525.000 dollar Singapura, 10.000 dollar Amerika Serikat, 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia pada periode September 2024 hingga Januari 2026. 

Jaksa mengatakan, gratifikasi tersebut diterima Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono. 

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," ujar Jaksa, saat membacakan surat dakwaan pada sidang 28 Juli 2026. 

Menurut Jaksa, gratifikasi berasal dari pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri, para pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. 

Jaksa menyebut, penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa. Salah satunya, setelah rapat terkait aktivitas Bluerey Cargo pada 11 Juli 2025, Rizal disebut meminta agar perusahaan tersebut dibantu. 

Budiman kemudian didakwa menerima uang melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali dengan total Rp525 juta dalam bentuk dollar Singapura. Jaksa juga menyatakan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang. 

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

By On Agustus 05, 2026

Temuan emas di rumah mewah di Sentul, Bogor, saat penggeledahan kasus korupsi PLN-Asabri-Krakatau Steel, Rabu, 08 Juli 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap kepemilikan emas seberat 74 kg hingga uang tunai miliaran yang disita terkait kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Kejagung menyebut, pihaknya akan mengungkap kepemilikan emas itu di pengadilan. 

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Anang menyebut, pihaknya sudah terbuka dalam pengusutan perkara itu. Namun demikian, ada beberapa hal yang belum bisa diungkap demi kepentingan penyidikan, termasuk terkait kepemilikan emas. 

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujar Anang. 

Saat ini, kata Anang, pihaknya masih maraton memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Tim 9 Kejagung masih melakukan pendalaman. 

"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Polri telah menggeledah 12 lokasi terkait tiga kasus korupsi, termasuk rumah di Sentul. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 74 kg emas batangan hingga uang tunai miliaran. 

Kasus itu kini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dan ditangani Tim 9, disupervisi KPK dan diawasi Komisi III DPR RI. 

Febrie Adriansyah sendiri mundur dari Jampidsus Kejagung usai terseret dalam pusaran kasus tersebut. 

Pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan. Penahanan Febrie dititipkan di Rutan KPK. (*/red)

Bahlil Ungkap Arahan Prabowo Harga BBM Subsidi Tak Naik

By On Agustus 05, 2026

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi meski harga minyak dunia bergejolak. 

"Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM subsidi untuk tidak boleh dinaikkan," ujar Bahlil kepada wartawan usai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Di sisi lain, Kepala Negara juga meminta Bahlil segera menyesuaikan harga BBM nonsubsidi ketika harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price /ICP) turun. 

Diketahui sejauh ini, harga BBM nonsubsidi naik karena harga minyak dunia yang tinggi. 

Untuk Pertamax salah satunya, harganya menyentuh Rp 15.950 per liter di DKI Jakarta. 

"Kalau memang harga ICP dunia turun, kita yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun, ya turun, jangan dinaikkan," kata Bahlil. 

Bahlil mengatakan, saat pertemuan, keduanya juga membahas pemadaman listrik bergilir di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. 

Kemudian, membahas program hilirisasi beberapa perusahaan nasional yang mendapatkan perpanjangan dari PKP2B menjadi UPK. 

"Yang salah satu kewajibannya itu adalah harus melakukan hilirisasi. Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan pasal 33 UU 1945," pungkas Bahlil. (*/red)

Dukcapil Ungkap Sejumlah Tokoh Anime Dijadikan Nama Anak: Uzumaki, Nobita, hingga Sasuke

By On Agustus 05, 2026

Tokoh Anime terkenal dijadikan nama anak di Indonesia. (Dok YouTube Dukcapil Kemendagri). 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Ada fakta menarik yang diungkap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pemberian nama di Indonesia, yakni Tokoh Anime terkenal dijadikan nama anak. 

Hal tersebut diungkap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil 2026 sekaligus Rilis Data Kependudukan Bersih Semester I Tahun 2026, dikutip dari siaran Youtube Dirjen Dukcapil, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Teguh mengatakan, ada orang tua di Indonesia menggunakan Tokoh Anime kesukaannya menjadi nama anak. 

"Ada nama-nama yang menggunakan Tokoh Animasi ternyata orang tua yang suka animasi, ini serius ini, saya bisa dituntut kalau ngomong, kalau bohong, Dirjen Dukcapil ini ngomong atas dasar data kependudukan, tapi ternyata banyak," ujar Teguh. 

Menurutnya, nama tokoh animenya beragam, mulai dari Nobita, Doraemon, Sasuke hingga karakter utama serial One Piece, D Luffy. Ada juga orang tua yang menjadikan tokoh anime Shinchan menjadi nama anaknya. 

"Ada yang namanya Nobita, Uzumaki, Sasuke, Naruto, Uchiha, Shinchan, ada yang namain Shinchan juga, Boruto, dan sebagainya, Suneo ada delapan yang suka nangis itu," ujarnya. 

Berikut nama Tokoh Anime yang dijadikan nama di Indonesia berdasarkan data Dukcapil Kemendagri: 

1. Uzumaki dengan jumlah penduduk 190 orang. 

2. Nobita dengan jumlah penduduk 181 orang. 

3. Sasuke dengan jumlah penduduk 158 orang. 

4. Naruto dengan jumlah penduduk 157 orang. 

5. Uchiha dengan jumlah penduduk 152 orang. 

6. D. Luffy dengan jumlah penduduk 79 orang. 

7. Shinchan dengan jumlah penduduk 65 orang. 

8. Boruto dengan jumlah penduduk 60 orang. 

9. Usopp dengan jumlah penduduk 37 orang. 

10. Inuyasha dengan jumlah penduduk 23 orang. 

11. Doraemon dengan jumlah penduduk 16 orang. 

12. Suneo dengan jumlah penduduk 8 Orang. 

Ada juga nama-nama negara yang dijadikan sebagai nama penduduk di Indonesia. 

Ada nama Oman dengan 28.818 penduduk, Yunani 12.288 penduduk, Yaman 10.103 penduduk, Suriah 7.127 penduduk, Saudi 6.689 penduduk, serta Iran 3.562 penduduk. 

Ada juga Rusia 2.082 penduduk, Timor 1.622 penduduk, Ghana 1.511 penduduk dan Bahrain 1.325 penduduk. (*/red)

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

By On Agustus 05, 2026

Konferensi Pers pemulangan tiga WNI dari Libya. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Polda Metro Jaya berhasil memulangkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI), yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Libya. 

Ketiganya diduga menjadi korban eksploitasi saat bekerja hingga mengalami gangguan kesehatan. 

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari mengatakan, proses pemulangan para korban dilakukan melalui kerja sama lintas Kementerian serta koordinasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas terkait di luar negeri. 

"Dari proses kegiatan penegakan hukum, ternyata korban masih ada di negara Libya, sehingga ada proses kegiatan penyelamatan terhadap korban dengan adanya bantuan kerja sama G-to-G (Government to Government), kita dengan pemerintahan, kemudian peran daripada Kementerian Luar Negeri, peran dari Kementerian P2MI/BP2MI, dan keterpaduan penanganan kasus PMI kita yang dipekerjakan di luar negeri ini bersama-sama dengan BP3MI Jawa Barat," ujar Rita, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Rita menjelaskan, tiga korban yang telah dipulangkan berinisial NAR, SS, dan NKR. Mereka sebelumnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, namun justru mengalami eksploitasi selama berada di Libya. 

Akibat kondisi kerja yang tidak manusiawi, ketiga korban mengalami gangguan kesehatan. 

"Secara kesehatan, ditemukan adanya sakit medis ya, mungkin karena ketidakteraturan jam kerja, kemudian asupan makanan yang mereka terima, istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung, ulu hati yang dirasakan sakit," tuturnya. 

Meski demikian, Rita menyebut masih terdapat 41 WNI lainnya yang berada di Libya. Proses pemulangan mereka akan dilakukan secara bertahap. 

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. 

"Kami di Direktorat Reserse PPA-PPO juga mengelola pengaduan online melalui 'Lapor Bu'. Kemudian kiranya dari imbauan ini akan menjadi upaya kita untuk konsisten dan berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang," tutupnya. 

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka kasus dugaan TPPO jaringan Indonesia-Libya, yakni Risnawati alias Ica dan Dede Yousoef alias DY. 

Keduanya diduga menipu 105 calon pekerja migran Indonesia (PMI) dengan menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji Rpb7 juta per bulan. Namun, para korban justru diberangkatkan secara nonprosedural ke Libya. 

Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, paspor ditahan, kebebasan dibatasi, hingga dipaksa bekerja dengan jam kerja tinggi tanpa waktu istirahat yang layak. 

"Dugaan TPPO bermodus rekrut dan pemberangkatan calon PMI secara nonprosedural. Para korban dijanjikan bekerja sebagai ART di Turki berpenghasilan Rp 7 juta per bulan, tetapi justru ditempatkan di Libya secara nonprosedural dan mengalami eksploitasi, seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, serta jam kerja tinggi tanpa mendapat istirahat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat, 24 Juli 2026. 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari beredarnya video viral seorang korban TPPO di Libya yang meminta Presiden RI membantu memulangkannya ke Indonesia. 

"Kami melakukan pendalaman dan selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan Warga Negara Indonesia ke luar negeri secara ilegal. Sudah terbit laporan polisi tertanggal 3 Juli 2024," ujar Iman. (*/red)

Akankah MK Terus Jadi Bengkel Anggaran Negara?

By On Agustus 05, 2026

Ketua MK, Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadirkan persoalan yang lebih rumit daripada pemindahan satu pos belanja. 

Mahkamah telah menetapkan arah konstitusional, tetapi arah itu baru dapat bekerja setelah diterjemahkan ke dalam angka, kode anggaran, batas belanja, dan pilihan pembiayaan. 

Pada titik ini, MK hadir sebagai korektor konstitusional terhadap struktur dan klasifikasi anggaran. Mahkamah tidak menyusun APBN, tetapi menetapkan batas yang harus dipatuhi dalam penyusunan APBN berikutnya. 

Pemerintah dan DPR tetap menentukan prioritas, besaran program, serta sumber pembiayaan. MK memastikan pilihan tersebut berjalan sesuai kewajiban konstitusional. 

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mempertahankan keberlakuan susunan APBN 2026, tetapi memerintahkan agar MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. 

Mahkamah bahkan menilai pemisahan sejak APBN 2027 akan lebih baik. Angkanya tidak kecil. Belanja negara dalam APBN 2026 mencapai Rp 3.842,7 triliun, dengan pendapatan Rp 3.153,6 triliun dan defisit Rp 689,1 triliun. 

Anggaran pendidikan ditetapkan sekitar Rp 769,1 triliun. Dari jumlah itu, Rp 223,6 triliun digunakan untuk MBG bagi siswa sekolah dan madrasah. Artinya, belanja MBG tersebut menyerap sekitar 29,1 persen dari pos pendidikan. 

Desain putusan ini bersinggungan dengan budgetary annuality, yaitu asas bahwa otorisasi pendapatan dan belanja diberikan untuk satu tahun anggaran. 

UU APBN memiliki watak einmalig atau berlaku sekali untuk periode tertentu. Namun, amar MK terhadap APBN 2026 justru membentuk kewajiban yang menjangkau APBN 2027 dan 2028. Lahirlah intertemporal judicial constraint, yakni pembatasan yudisial yang bekerja melintasi beberapa periode fiskal. 

Setiap APBN tetap dibahas sebagai undang-undang baru, tetapi ruang klasifikasinya sudah dipagari oleh putusan atas undang-undang tahun sebelumnya. 

Mahkamah memilih bentuk prospective remedy, yaitu pemulihan yang akibat penuhnya diberlakukan pada masa mendatang. Pilihan lain sebenarnya tersedia. 

MK dapat membatalkan dasar penganggaran MBG seketika, mempertahankannya seluruhnya, atau menyatakan masalah konstitusional tanpa menentukan tenggat. 

Pembatalan langsung berisiko mengganggu program yang sedang berjalan dan membuat porsi pendidikan 2026 jatuh di bawah 20 persen. 

Mahkamah akhirnya merancang masa peralihan. Pendekatan ini mencerminkan remedial constitutionalism, yaitu cara berhukum yang tidak hanya menilai benar atau salahnya norma, tetapi juga mengatur jalan perubahan agar pemulihan konstitusional tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. 

Konsekuensi fiskalnya dapat dilihat melalui simulasi sederhana. Jika Rp 223,6 triliun MBG dikeluarkan dari Rp 769,1 triliun anggaran pendidikan, tersisa sekitar Rp 545,5 triliun. 

Jumlah itu setara dengan kurang lebih 14,2 persen dari belanja negara 2026. Dengan total belanja tetap Rp 3.842,7 triliun, pemerintah harus mengembalikan anggaran pendidikan mendekati Rp 768,5 triliun sekaligus menyediakan Rp 223,6 triliun untuk MBG di luar pos tersebut. 

Secara statis, gabungan keduanya mendekati Rp 992,1 triliun atau 25,8 persen dari belanja negara. 

Angka ini merupakan ilustrasi dengan asumsi skala MBG dipertahankan, bukan besaran yang diperintahkan MK. 

Perhitungannya menjadi lebih menantang ketika pemerintah memilih menambah belanja tanpa mengurangi pos lain. 

Muncul denominator effect, yaitu keadaan ketika penambahan anggaran sekaligus memperbesar dasar penghitungan persentase wajib. 

Jika kekurangan pendidikan ditutup sepenuhnya dengan belanja baru, maka total belanja negara ikut naik. 

Dengan basis angka 2026, tambahan yang diperlukan bukan hanya sekitar Rp 223 triliun. 

Secara matematis nilainya mendekati Rp 279 triliun agar anggaran pendidikan tetap mencapai 20 persen dari total belanja yang telah membesar. 

Simulasi ini tentu tidak memprediksi APBN 2027, tetapi menunjukkan bahwa pemisahan klasifikasi mempunyai efek aritmetika yang sering luput dari bahasa putusan. 

Pemerintah kemudian menghadapi fiscal trilemma, yaitu tiga sasaran fiskal yang sulit dipertahankan sekaligus tanpa pengorbanan. 

Sasarannya ialah menjaga skala MBG, memulihkan pendidikan murni menjadi 20 persen, serta mempertahankan total belanja dan defisit. 

Ketiganya hanya dapat berjalan bersama jika ada tambahan penerimaan atau penghematan yang sebanding. 

Jika penerimaan tidak bertambah, pemisahan harus dibayar melalui pengurangan program lain, perubahan cakupan MBG, atau pelebaran pembiayaan. 

Putusan hukum dengan demikian menghasilkan fiscal incidence, yakni penyebaran manfaat dan beban anggaran kepada sektor lain, kelompok penerima, dan tahun fiskal berikutnya. 

Masalah berikutnya berasal dari bentuk perintah konstitusi. Ketentuan 20 persen merupakan input rule, yaitu aturan yang menjamin besaran sumber daya sebelum hasil kebijakan diketahui. 

Aturan ini melindungi pendidikan dari persaingan anggaran, tetapi tidak otomatis menjamin mutu pembelajaran. 

MK lalu menambahkan batas kualitatif dengan menyebut komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. 

Dengan langkah itu, Mahkamah tidak hanya menjaga angka 20 persen. Ia ikut membentuk taksonomi mengenai pengeluaran yang layak memperoleh perlindungan konstitusional. 

Taksonomi tersebut dibutuhkan, tetapi kebijakan modern jarang tinggal dalam satu kotak. MBG mempunyai keluaran berupa makanan, hasil langsungnya berupa perbaikan asupan gizi, dan kemungkinan dampak lanjutan berupa kehadiran serta kesiapan belajar. 

Dalam kerangka whole-of-government, yaitu pendekatan yang menghubungkan beberapa sektor untuk mencapai satu hasil publik, kesehatan dan pendidikan memang dapat bertemu. 

Persoalannya ialah cara membebankan biaya. Kolaborasi kebijakan tidak selalu berarti seluruh biaya boleh dimasukkan ke fungsi yang memiliki perlindungan anggaran paling kuat. 

Pemerintah membutuhkan principal-purpose test, yaitu pengujian berdasarkan tujuan dominan dan mekanisme utama suatu belanja. 

Pengujian ini berbeda dari benefit-incidence analysis, yaitu analisis mengenai kelompok yang menerima manfaat program. Siswa merupakan penerima MBG, tetapi hal itu hanya menjawab siapa yang memperoleh manfaat. 

Untuk menentukan pos anggaran, pertanyaan yang relevan ialah masalah apa yang langsung ditangani oleh belanja tersebut dan keluaran apa yang dibeli negara. 

Pemisahan dua analisis ini penting agar klasifikasi anggaran tidak ditentukan oleh identitas penerima semata. Pada saat yang sama, putusan MK dapat menimbulkan category entrenchment, yaitu mengerasnya kategori kebijakan setelah memperoleh pengesahan yudisial. 

Daftar komponen utama pendidikan berpotensi diperlakukan sebagai daftar tertutup, padahal teknologi dan metode pembelajaran terus berubah. 

Layanan kesehatan mental di sekolah, konektivitas digital, transportasi bagi siswa di wilayah terpencil, atau intervensi gizi tertentu dapat mempunyai hubungan kausal yang kuat dengan akses pendidikan. 

Karena itu, putusan perlu diterapkan sebagai batas terhadap penggerusan anggaran, bukan sebagai larangan terhadap seluruh desain kebijakan lintas sektor. 

Tantangan terbesar sekarang ialah implementation gap, yaitu jarak antara rumusan hukum dan tindakan administratif yang diperlukan untuk menjalankannya. Amar MK memakai kategori besar: MBG, anggaran pendidikan, dan komponen utama pendidikan. 

Dokumen APBN bekerja melalui fungsi, program, organisasi, keluaran, akun, transfer, dan rincian belanja. 

Pemisahan pada tingkat undang-undang belum tentu otomatis menghasilkan pemisahan pada seluruh kode pelaksanaan. 

Putusan ini mendekati structural remedy, yaitu pemulihan yang menuntut perubahan praktik kelembagaan lintas waktu, meskipun MK tidak mempertahankan pengawasan langsung setelah perkara selesai. 

Tenggat hingga 2028 juga membuka persoalan baseline resetting, yaitu penyusunan ulang angka dasar yang dipakai untuk membandingkan anggaran antartahun. 

Selama ini, kenaikan pendidikan dapat dihitung dari angka yang masih memuat MBG. 

Setelah MBG dikeluarkan, pemerintah harus menetapkan dasar pembanding baru agar kenaikan nominal tidak menciptakan kesan yang keliru. 

APBN 2027 dan 2028 seharusnya memperlihatkan seri data yang dapat dibandingkan: pendidikan dengan definisi lama, pendidikan dengan definisi baru, serta MBG sebagai pos terpisah. 

Tanpa itu, publik tidak dapat membedakan tambahan sumber daya dari perubahan pencatatan. Pilihan fiskal tersebut dapat dibuka melalui scenario budgeting, yaitu penyajian beberapa postur anggaran berdasarkan asumsi kebijakan yang berbeda. 

Satu skenario mempertahankan total belanja sehingga penambahan pendidikan diambil dari pos lain. Skenario kedua menjaga seluruh program dengan dukungan penerimaan baru. Skenario ketiga menyesuaikan cakupan atau biaya satuan MBG. 

Setiap skenario perlu menunjukkan akibat pada defisit, transfer ke daerah, dan layanan pendidikan. 

Putusan pengadilan kemudian hadir sebagai batas yang sama bagi semua pilihan, sedangkan biaya politik setiap pilihan tetap terlihat dan dapat diperdebatkan. 

Pemerintah dan DPR karena itu memerlukan fiscal translation protocol, yaitu tata cara resmi untuk menerjemahkan amar pengadilan menjadi postur anggaran. 

RAPBN berikutnya perlu menampilkan perbandingan anggaran pendidikan sebelum dan sesudah pemisahan MBG, sumber pengganti, perubahan total belanja, serta dampaknya terhadap defisit. 

Perhitungan tersebut juga perlu dimasukkan ke dalam medium-term expenditure framework, yaitu kerangka belanja jangka menengah yang memperlihatkan kebutuhan hingga beberapa tahun. 

Tanpa tampilan lintas tahun, biaya putusan mudah disembunyikan melalui perpindahan angka antartahun atau perubahan nama program. 

MK tetap perlu menjaga batas perannya. Mahkamah berwenang menentukan bahwa kewajiban 20 persen tidak boleh dipenuhi melalui klasifikasi yang mengurangi komponen utama pendidikan. 

Pilihan mengenai besaran MBG, sumber dana, program yang disesuaikan, dan strategi pendapatan tetap berada pada pemerintah bersama DPR. 

Pembagian ini menghasilkan constitutional specification, yaitu penetapan standar konstitusional oleh pengadilan, kemudian diikuti pilihan instrumen oleh pembentuk anggaran. 

Jika MK mulai menentukan nominal atau sumber pembiayaan, pengujian norma akan berubah menjadi penyusunan kebijakan fiskal dari ruang sidang. 

MK akan terus terseret ke dalam koreksi anggaran apabila putusan ini hanya diterjemahkan sebagai perubahan label. 

Risiko terdekat ialah lahirnya APBN yang secara formal memisahkan MBG, tetapi tidak memperlihatkan biaya pemisahan, sumber pembiayaan pengganti, serta pihak yang menanggung penyesuaian. 

Pemisahan semacam itu hanya memindahkan klasifikasi tanpa membuka konsekuensi fiskalnya kepada publik. 

Putusan MK telah menetapkan batas konstitusional yang harus dipatuhi. Pemerintah dan DPR kini wajib menjabarkannya melalui rancangan fiskal yang transparan, terukur, dan dapat dibandingkan antartahun. 

Penentuan prioritas, besaran program, sumber pendanaan, serta konsekuensinya bagi sektor lain tetap menjadi tanggung jawab pemegang mandat politik. 

Dengan pembagian tersebut, koreksi yudisial dapat menjaga konstitusi tanpa mengambil alih urusan penyusunan APBN. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

TP-PKK Kabupaten Serang Lakukan Binwil dan Monev 10 Program Pokok PKK di Desa Tunjung Teja

By On Agustus 04, 2026

SERANG, BeritaKilat.com — Tim Bina Wilayah (Binwil) sekaligus Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pembinaan dan penilaian pelaksanaan 10 Program Pokok PKK Tahun 2026 di Aula Kantor Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, Senin (4/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di tingkat desa berjalan secara optimal, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Binwil TP-PKK Kabupaten Serang melakukan monitoring terhadap berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh TP-PKK Desa Tunjung Teja. Selain melakukan penilaian administrasi dan pelaksanaan program, tim juga meninjau secara langsung sejumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk produk olahan Kelompok Wanita Tani (KWT) Anggrek Mandiri PKK Desa Tunjung Teja.

Rombongan juga melihat berbagai produk UMKM binaan PKK yang dikembangkan oleh masyarakat setempat. Beragam produk tersebut di antaranya makanan tradisional dan aneka olahan unggulan lainnya yang menjadi bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan potensi lokal.

Kegiatan Binwil dan Monev tersebut turut dihadiri Camat Tunjung Teja, Sekretaris Kecamatan Tunjung Teja, Ketua TP-PKK Kecamatan Tunjung Teja, Ketua APDESI Kecamatan Tunjung Teja, para kepala desa se-Kecamatan Tunjung Teja, Bhabinkamtibmas, Babinsa, para Ketua TP-PKK desa se-Kecamatan Tunjung Teja, Ketua RT dan RW Desa Tunjung Teja, kader PKK, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Ketua TP-PKK Kabupaten Serang, Hj. Tifa Hensifa Hanum Najib Hamas, mengatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan terhadap pelaksanaan program PKK di tingkat desa.

"Kami berharap kegiatan Bina Wilayah ini tidak hanya menjadi ajang penilaian atau perlombaan semata. Yang terpenting adalah bagaimana seluruh program yang telah dijalankan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan Binwil tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung sejauh mana pelaksanaan program PKK di Desa Tunjung Teja telah berjalan, sekaligus memberikan arahan dan pembinaan terhadap berbagai hal yang masih perlu ditingkatkan.

"Harapan kami, kegiatan ini dapat membawa semangat baru bagi kita semua. Kegiatan ini bukan sekadar perlombaan semata, melainkan bagaimana program-program PKK benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya bagi para kader dan anggota PKK," katanya.

Menurutnya, masih terdapat berbagai hal yang perlu diperbaiki dan dikembangkan dalam pelaksanaan program PKK. Karena itu, ia berharap para kader PKK dapat terus berinovasi dan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga di bidang ekonomi.

"Banyak hal yang masih perlu kita perbaiki. Namun, harapan kita ke depan, semoga kader PKK senantiasa dapat menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat bagi desa, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian ekonomi keluarga. Terima kasih, semoga kita semua diberikan kemudahan dan keberhasilan," tuturnya.

Ia menambahkan, kegiatan pembinaan dan monitoring tersebut tidak berhenti pada kunjungan kali ini. Ke depan, akan dilakukan monitoring dan pembinaan lanjutan guna memastikan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di Desa Tunjung Teja semakin baik, berkembang, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

" Kunjungan ini bukan yang terakhir. Ke depan akan ada monitoring dan pembinaan lanjutan agar pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di Desa Tunjung Teja semakin baik dan terus berkembang," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tunjung Teja, Endang Mubarok, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Ketua TP-PKK Kabupaten Serang beserta jajaran Tim Binwil dan Monev.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Ketua TP-PKK Kabupaten Serang beserta seluruh tim. Kehadiran tim monitoring dan evaluasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program PKK di Desa Tunjung Teja," ungkapnya.

Ia berharap hasil pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Binwil TP-PKK Kabupaten Serang dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus penyemangat bagi seluruh kader PKK di Desa Tunjung Teja untuk terus berinovasi dan meningkatkan berbagai program pemberdayaan masyarakat.

"Mudah-mudahan hasil pembinaan dan penilaian ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh kader PKK untuk terus berinovasi dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat," pungkasnya.

Kegiatan Binwil dan Monev TP-PKK Kabupaten Serang tersebut berlangsung lancar dan penuh antusiasme. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa, TP-PKK, kader, kelompok masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan keluarga yang sejahtera, mandiri, dan berdaya melalui pelaksanaan 10 Program Pokok PKK.

(Sopian)

HUT Ke-81 RI, UPTD PJJ Pandeglang Tegaskan Komitmen Perkuat Infrastruktur Jalan dan Jembatan untuk Dorong Ekonomi Masyarakat

By On Agustus 04, 2026

PANDEGLANG, KabarXXI.com — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi refleksi sekaligus penyemangat bagi jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah Pandeglang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Semangat kemerdekaan tahun ini tidak hanya dimaknai melalui kegiatan seremonial, tetapi juga diwujudkan dalam bentuk pengabdian nyata melalui upaya menjaga, merawat, dan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan provinsi yang menjadi bagian penting dalam mendukung konektivitas antarwilayah di Kabupaten Pandeglang.

Infrastruktur jalan dan jembatan yang aman, nyaman, dan andal memiliki peran strategis dalam menunjang berbagai aktivitas masyarakat. Selain memperlancar mobilitas warga, keberadaan infrastruktur yang baik juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan konektivitas kawasan di wilayah Banten.

Refleksi Kemerdekaan melalui Pengabdian dan Pembangunan Infrastruktur

Kepala UPTD PJJ Pandeglang, Heru Iswanto, ST, menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum untuk memperkuat semangat pengabdian dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, makna kemerdekaan di era pembangunan saat ini dapat diwujudkan melalui kerja nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satunya adalah memastikan infrastruktur jalan dan jembatan provinsi tetap dalam kondisi baik sehingga dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.

"Kemerdekaan adalah ruang untuk terus berkarya dan melayani. Bagi kami di UPTD PJJ Pandeglang, bentuk perjuangan di masa kini adalah memastikan akses jalan dan jembatan provinsi di Pandeglang terjaga dengan baik. Infrastruktur yang mantap adalah urat nadi perekonomian, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat Banten," ujar Heru Iswanto.

Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemerataan pembangunan dan membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat.

Dengan konektivitas jalan yang semakin baik, diharapkan distribusi barang dan jasa dapat berjalan lebih lancar, waktu tempuh masyarakat menjadi lebih efisien, serta potensi ekonomi di berbagai wilayah dapat berkembang secara optimal.

Tim Teknis Siap Jaga Keandalan Jalan Provinsi

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan UPTD PJJ Pandeglang, Samsul, ST, menegaskan bahwa jajaran teknis di lapangan terus berkomitmen menjaga kondisi jalan dan jembatan provinsi agar tetap berfungsi secara optimal.

Pemeliharaan rutin, monitoring kondisi infrastruktur, hingga penanganan terhadap kondisi darurat menjadi bagian dari upaya yang terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Menurut Samsul, tantangan dalam pengelolaan infrastruktur jalan dan jembatan membutuhkan respons cepat dan koordinasi yang baik, terutama ketika terjadi kerusakan akibat faktor cuaca maupun berbagai kondisi lainnya.

"Pemeliharaan rutin maupun penanganan darurat terus kami maksimalkan. Dirgahayu Republik Indonesia ke-81! Mari kita satukan tekad untuk terus bekerja keras demi infrastruktur Banten yang makin maju dan merata," tegas Samsul.

Ia berharap semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi energi positif bagi seluruh jajaran DPUPR Provinsi Banten, khususnya UPTD PJJ Pandeglang, untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan infrastruktur yang terbaik bagi masyarakat.

Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 pada akhirnya menjadi pengingat bahwa semangat perjuangan tidak berhenti setelah bangsa Indonesia meraih kemerdekaan. Di era pembangunan, semangat tersebut terus dilanjutkan melalui kerja keras, pengabdian, dan pelayanan publik yang mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui komitmen menjaga kualitas jalan dan jembatan provinsi, UPTD PJJ Pandeglang turut mengambil bagian dalam mewujudkan konektivitas wilayah yang lebih baik sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan Banten yang maju, merata, dan berkelanjutan.

Kilat Bak Sangkuriang, 42 Jembatan Merah Putih Presisi di Lebak Rampung dalam Tiga Bulan

By On Agustus 03, 2026


LEBAK, KabarXXI.Com Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara serentak membangun dan merehabilitasi ribuan jembatan di berbagai daerah melalui Program Jembatan Merah Putih Presisi. 

Di Provinsi Banten, program ini diwujudkan melalui pembangunan dan revitalisasi 145 jembatan yang tersebar di delapan kabupaten/kota. 

Dari total tersebut, sebanyak 42 jembatan gantung di Kabupaten Lebak berhasil dibangun melalui kolaborasi intensif antara Polda Banten dan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Mabes Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin. 

Dalam pelaksanaannya, Wakabareskrim menggandeng DPD APDESI Merah Putih Provinsi Banten untuk menuntaskan proyek yang tersebar di 42 desa pada 17 kecamatan tersebut. 

Ketua Karetaker DPD APDESI Merah Putih Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Kapolri, Wakabareskrim Mabes Polri, serta jajaran Polda Banten. 

Menurutnya, program ini menjadi solusi nyata di tengah keterbatasan anggaran pemerintah desa. 

"Selain memberikan akses konektivitas yang layak, Program Jembatan Merah Putih Presisi ini juga berdampak langsung pada peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat pedesaan," ujar Rafik kepada wartawan, Senin, 03 Agustus 2026. 

Rafik mengungkapkan, pembangunan 42 jembatan gantung dengan bentang panjang bervariasi antara 40 hingga 81 meter ini rampung hanya dalam waktu tiga bulan. 

Kecepatan pengerjaan yang luar biasa ini dinilai mirip dengan legenda "Sangkuriang", namun terwujud nyata berkat kerja sama yang solid. 

"Berkat sinergi antara APDESI Merah Putih Banten, Polda Banten, Sat Brimob, Polres, Polsek, hingga para kepala desa dan warga setempat, proyek ini selesai dalam tiga bulan. Waktu singkat itu sudah mencakup seluruh proses perencanaan, pabrikasi, hingga konstruksi akhir," jelas Rafik. 

Melihat keberhasilan ini, Rafik berharap Program Jembatan Merah Putih Presisi bisa terus berlanjut. Sebab, masih banyak wilayah di Banten yang membutuhkan infrastruktur serupa. 

"Khususnya di wilayah Lebak, Pandeglang, Serang, dan Tangerang, masih banyak titik jembatan yang memerlukan penanganan. Kami berharap program ini terus berjalan agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat," pungkasnya. (Cup/Angga)

HUT ke-81 RI, DPUPR Lebak Tegaskan Komitmen Membangun Infrastruktur dan Menata Ruang untuk Lebak yang Lebih Maju dan Sejahtera

By On Agustus 02, 2026

 


LEBAK, KabarXXI.com — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak menyampaikan pesan kemerdekaan dengan semangat membangun daerah melalui penguatan infrastruktur dan penataan ruang yang berkelanjutan.

Mengusung semangat “Lebih Kuat, Lebih Maju, Lebih Sejahtera”, DPUPR Kabupaten Lebak menegaskan bahwa momentum kemerdekaan bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk terus berkontribusi dalam mengisi kemerdekaan melalui karya dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui pesan yang disampaikan dalam peringatan HUT ke-81 RI, DPUPR Kabupaten Lebak membawa semangat pembangunan dengan slogan “Membangun Infrastruktur, Menghidupkan Ruang”. Pesan tersebut menggambarkan peran strategis infrastruktur dan penataan ruang sebagai bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriandi, S.ST., M.Si., bersama jajaran DPUPR Kabupaten Lebak, mengajak seluruh insan pekerjaan umum dan penataan ruang untuk menjadikan momentum kemerdekaan sebagai energi baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pembangunan infrastruktur, baik jalan, jembatan, irigasi, maupun sarana prasarana lainnya, memiliki peran penting dalam membuka akses dan memperlancar mobilitas masyarakat. Infrastruktur yang baik juga menjadi salah satu fondasi utama dalam mendukung aktivitas perekonomian, pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga sektor pariwisata.

Di sisi lain, penataan ruang menjadi bagian yang tidak kalah penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan secara terarah, terencana, dan berkelanjutan. Pengelolaan ruang yang baik diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

Semangat tersebut sejalan dengan cita-cita mewujudkan Kabupaten Lebak yang Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin (RUHAY). Pembangunan infrastruktur dan penataan ruang diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah dan menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Kemerdekaan nasional adalah bukan pencapaian akhir, tapi rakyat bebas berkarya adalah pencapaian puncaknya.”

Pesan tersebut menjadi refleksi bahwa kemerdekaan harus diisi dengan kerja nyata, inovasi, pengabdian, dan kolaborasi. Bagi DPUPR Kabupaten Lebak, semangat kemerdekaan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan infrastruktur yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, DPUPR Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus mengambil peran dalam pembangunan daerah. Infrastruktur yang kuat diharapkan mampu membuka konektivitas dan peluang ekonomi, sementara penataan ruang yang baik menjadi landasan bagi terciptanya pembangunan yang tertib, harmonis, dan berkelanjutan.

Momentum kemerdekaan juga menjadi ajakan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama menjaga dan memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun. Sebab, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh masyarakat.

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Dengan semangat kemerdekaan, mari terus berkarya, membangun infrastruktur, menata ruang, dan bersama-sama mewujudkan Kabupaten Lebak yang lebih kuat, lebih maju, dan lebih sejahtera.”

Lebih Kuat. Lebih Maju. Lebih Sejahtera.

Membangun Infrastruktur, Menghidupkan Ruang.

Ayam Aduan, Tradisi "Tajen" dan Kekerasan Komunal: Perspektif Teori "Deep Play"

By On Agustus 02, 2026

Ilustrasi tajen atau sabung ayam. 

Oleh: Andang Subaharianto 

Isak tangis histeris seorang anak perempuan beberapa hari lalu masih mengendap mendalam di ingatan publik. 

Ia meratapi jasad ayahnya terbujur kaku di Kabupaten Tabanan, Bali. Sang ayah, seorang pria berinisial KD, meregang nyawa setelah dikeroyok dan dianiaya oleh massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. 

Tragedi memilukan pada Jumat (24/7/2026) dini hari, dipicu oleh satu tuduhan: korban tepergok hendak mencuri ayam aduan milik warga setempat. 

Sudah pasti nurani publik tersengat dan kita mengecamnya. Sebuah kekerasan komunal dipertontonkan secara terang-terangan. 

Dari kacamata hukum positif, masalahnya sangatlah jelas. Perkara ini adalah benturan delik yang hitam-putih. 

Di satu sisi ada dugaan tindak pidana pencurian ringan (ayam aduan), sementara di sisi lain ada tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kematian seseorang. 

Tentu tidak sulit bagi penegak hukum untuk mencari pasalnya. Begitulah, polisi bergerak cepat dengan menetapkan lima orang warga setempat sebagai tersangka pengeroyokan. 

Namun, menghentikan analisis hanya pada ranah hukum, saya kira, akan membuat kita luput membaca tabir sosio-antropologis membingkai tragedi itu. 

Mengapa pencurian ayam jago bisa memicu histeria komunal begitu masif dan berujung pada pembunuhan manusia? 

Mengapa hewan ternak yang secara ekonomi tak seberapa nilainya mampu menciptakan agresi kelompok sekolektif itu? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, menurut hemat saya, kita perlu menyelami ayam aduan itu dalam lanskap kebudayaan Bali, yakni tradisi sabung ayam atau dalam bahasa lokal disebut “tajen”. 

Tradisi Mengakar

Di Bali, “tajen” merupakan tradisi yang sudah mengakar puluhan, bahkan ratusan tahun. Yakni mengadu dua ekor ayam jantan dengan memasang pisau kecil atau taji di kakinya. 

Bagi masyarakat Bali, tradisi ini memiliki dimensi sosiokultural yang kompleks dan keagamaan mendalam. 

Berdasarkan konteks pelaksanaan, fungsi, dan legitimasi sosialnya, tradisi “tajen” dibedakan menjadi tiga jenis. 

Pertama, “tajen” yang murni bernilai sakral dan menjadi bagian dari ritual keagamaan Hindu Bali (Bhuta Yadnya). Sabung ayam jenis ini disebut “tabuh rah”.  

Secara etimologi, “tabuh” berarti ‘menuangkan’ dan “rah” berarti ‘darah’. Darah yang menetes dari ayam aduan dipandang sebagai persembahan (caru) untuk menenangkan kekuatan negatif (Bhuta Kala) demi menjaga keseimbangan alam semesta (Bhuana Agung). 

Sabung ayam jenis “tabuh rah” wajib bebas dari segala unsur taruhan uang (judi), dibatasi hanya tiga pasang ayam (telung perahatan), dan digelar di area suci saat upacara keagamaan. 

Kedua, “tajen terang”, yakni sabung ayam yang digelar dalam rangka penggalian dana untuk kepentingan umum desa adat, biasanya mengantongi izin formal. 

Meskipun diwarnai taruhan uang, keberadaannya ditoleransi, karena kemasannya yang berorientasi pada kepentingan kolektif desa. 

Mekanisme penggalian dana dalam “tajen terang” dilakukan melalui sistem pemotongan uang kemenangan taruhan (cuk) dan retribusi lapak dagangan. 

Ketiga, sabung ayam yang disebut “tajen branangan”. Jenis ini merupakan praktik sabung ayam liar yang murni digerakkan oleh motif perjudian. 

Biasanya digelar secara sembunyi-sembunyi. “Tajen branangan” mengandalkan sirkulasi uang taruhan yang masif, sehingga kerap menjadi target penindakan hukum oleh aparat kepolisian. 

Ketiga jenis sabung ayam tersebut menggunakan ayam jago yang sama. Artinya, tidak ada spesifikasi ayam jago untuk masing-masing “tajen”. 

Dengan demikian, ayam jago yang hendak dicuri dalam tragedi di Tabanan itu diduga bukanlah ayam biasa. Ia adalah "ayam aduan" (penyeneng)—ayam jantan yang dilatih secara khusus untuk bertarung di arena “tajen”. 

Di sinilah letak keunikannya. Artinya, mencuri ayam aduan di Bali menembus batas-batas ekonomi dan langsung menusuk ke jantung sosiokultural masyarakat. 

"Deep Play”

Membaca tradisi “tajen” di Bali rasanya perlu sekali membuka kembali esai klasik antropolog terkemuka Clifford Geertz. 

Ia menulis artikel berjudul “Deep Play: Notes on the Balinese Cockfight” (dalam The Interpretation of Cultures, 1973) setelah melakukan riset mendalam di Bali. 

Esai ini membedah “tajen” bukan sebagai perilaku judi an sich, melainkan sebagai sebuah teks budaya yang kompleks. 

Geertz mengenalkan istilah “deep play” (permainan mendalam) yang dipinjam dari filsuf utilitarian Jeremy Bentham. 

Bentham menggunakannya untuk menjelaskan aktivitas taruhan dengan risiko kerugian yang jauh lebih besar daripada potensi kemenangan secara rasional. 

Jika seseorang bertaruh dengan nominal yang dapat menghancurkan stabilitas keuangan demi peluang menang yang tidak pasti, tindakan itu dianggap "gila". 

Namun, Geertz menemukan hal lain saat menggunakannya untuk membedah “tajen” di Bali. 

Mengapa pria Bali secara sadar mau terlibat dalam “deep play” yang tidak rasional itu? 

Temuan Geertz, dalam “tajen” di Bali, materi (uang taruhan) hanyalah sarana. Yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah status sosial, gengsi keluarga (kinship), ego maskulin, dan kehormatan pribadi. 

Bagi pria Bali, ayam aduan adalah ekstensi sosiologis sekaligus psikologis dirinya sendiri. 

Geertz melukiskan bagaimana pria Bali merawat ayam jagonya dengan tingkat keintiman yang ekstrem—memandikannya, memijat kakinya, memberi makan ramuan khusus, hingga mengajaknya "mengobrol" di pinggir jalan. 

Ayam aduan adalah simbol kejantanan (phallic symbol), maskulinitas. Saat dua ayam bertarung di arena, sejatinya yang sedang bertarung adalah representasi dari faksi sosial, klan, atau banjar di dalam desa. 

Kemenangan membawa lonjakan prestise sosial luar biasa bagi pemilik dan kelompoknya, sedangkan kekalahan adalah tamparan bagi harga diri. 

Ketika arena nilai itu diganggu oleh tindakan kriminal seperti pencurian, respons yang muncul bukan sekadar kemarahan pemilik ayam yang kehilangan asetnya. 

Pencurian ayam aduan ditafsirkan sebagai pembunuhan karakter, pengebirian ego maskulin, dan penghinaan langsung terhadap kehormatan pemilik. 

Dewasa ini tradisi “tajen” masih diakrabi masyarakat Bali. Teori “deep play” yang ditemukan Geertz lebih setengah abad lalu rupanya justru mengalami pendalaman yang kian kompleks tatkala kehidupan sosial masyarakat tidak baik-baik saja. 

Bali memang molek. Namun, diragukan bahwa kemolekan itu benar-benar menyejahterakan secara merata terutama bagi warga lokal. 

Perkembangan pariwisata dan pembangunan di Bali boleh jadi bagaikan pisau bermata dua. 

Di satu sisi pariwisata menjadi motor kesejahteraan, namun di sisi lain masyarakat mulai menanggung beban berat akibat pembangunan yang tidak merata serta fenomena pariwisata berlebih (overtourism). 

Proses gentrifikasi pun tak terelakkan. Terjadilah pergeseran kelas ekonomi yang memaksa warga lokal menghadapi kenyataan pahit di tanah kelahiran sendiri. 

Pencurian ayam aduan sebagai penyebab pengeroyokan itu sendiri membuktikan pahitnya hidup. 

Menurut warga Desa Batunya, daerahnya telah lama hidup dalam keresahan akibat maraknya pencurian (Detik.com, 28/07/2026). 

Ketika kehidupan real makin menghimpit, saya membaca beban “tajen” kian kompleks. Bukan hanya representasi maskulinitas sebagaimana dilukiskan Geertz, melainkan juga semacam media katarsis. 

Sabung ayam memang tidak menghadirkan solusi rasional atas keresahan/kesumpekan sosial, tetapi mampu mengalihkan keresahan/kesumpekan sosial dalam bentuk permainan (pertaruhan). 

Karena itu, tradisi “tajen” di Bali dirawat bukan sekadar sebagai pertaruhan ego maskulin dan kehormatan, melainkan ada semacam kebutuhan kolektif. Ia mewadahi pula identitas dan psikososial komunitas. 

Kekerasan komunal di Banjar Dinas Juwuk Legi, Tabanan, saya kira, terjadi sebagai sebuah mekanisme pertahanan komunal yang merasa “kedaulatan” komunitas mereka diganggu. 

Komunitas bergerak setelah warga membunyikan “kulkul bulus” (kentongan) di bale banjar (Detik.com, 28/07/2026). 

“Kulkul bulus” adalah pola tabuhan cepat, keras, dan berulang-ulang pada kentongan tradisional Bali (kulkul) yang berfungsi sebagai tanda darurat, bahaya, atau kejadian luar biasa di suatu wilayah. 

Tragedi Kemanusiaan

Tragedi di Tabanan mestilah dilihat sebagai tragedi kemanusiaan. Ia mengirimkan alarm keras bagi kita bangsa Indonesia yang hidup dalam keragaman agama, etnis, dan budaya. 

Ia membunyikan sinyal bahaya tentang betapa rapuh batas antara pelestarian/loyalitas nilai budaya dengan anarkisme sosial. 

Saat ruang keadilan formal dirasa berjarak atau lambat dalam merespons keresahan di tingkat akar rumput, hukum rimba yang digerakkan oleh sentimen sosio-antropologis kuna akan dengan mudah mengambil alih kendali. 

Kita tidak mengizinkan nyawa manusia “ditransaksikan”, terlebih lagi dengan seekor ayam aduan, seberapa pun sakral dan tinggi nilai ego kelompok yang melekat pada hewan ternak tersebut. 

Edukasi hukum yang masif dari pemerintah, pembinaan mental-spiritual-kultural yang terus-menerus oleh institusi adat, serta komitmen penegakan hukum yang berkeadilan adalah harga mati. 

Yang juga tak kalah penting: kebijakan pembangunan mestilah mempersempit jurang antara harapan dan kenyataan. Sebab di jurang itulah keresahan/kesumpekan sosial diproduksi. 

Solidaritas kelompok dan pembelaan terhadap simbol kehormatan budaya mestilah diletakkan dalam koridor kemanusiaan yang beradab. 

Sebab, esensi tertinggi dari kebudayaan luhur mana pun, termasuk kebudayaan Bali yang adiluhung, adalah perlindungan dan penghormatan setinggi-tingginya terhadap kesucian hidup sesama manusia. 

Penulis adalah Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember. 

Sumber: kompas.com

Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi

By On Agustus 01, 2026

Petugas membongkar makam Rei Bessari Gailandri di Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, untuk kepentingan otopsi, Jumat, 31 Juli 2026. 

SIDOARJO, KabarXXI.Com - Aparat Polresta Mojokerto membongkar makam Rei Besari Gaylendri, Penelaah Teknis Kebijakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Polisi membongkar makam tersebut untuk kepentingan otopsi setelah suami Rei, Doddy Eka Wijaya, melaporkan dugaan aborsi ke Polresta Mojokerto. 

Kepala Desa Suruh, Suwono mengaku bahwa keluarga Rei telah menyampaikan rencana pembongkaran makam kepada pemerintah desa sebelum proses otopsi dilakukan. 

"Diduga aborsi. Jadi pihak suami melaporkan ke Polresta Mojokerto. Waktu itu ke desa melaporkan juga mau ada pembongkaran ini, ada otopsi," ujar Suwono, Jumat, 31 Juli 2026. 

Sementara itu, Kepala Dusun Lengki, Ainul Rofiq mengatakan bahwa Rei masih tercatat sebagai warga Desa Suruh berdasarkan administrasi kependudukan. 

Namun, Rei telah tinggal di Mojokerto sekitar satu tahun hingga satu setengah tahun terakhir karena pekerjaan. 

"Untuk identitas kependudukan, KTP, dia warga sini, warga Desa Suruh. Kebetulan sekitar setahun atau setahun setengah yang lalu dia pindah domisili ke Mojokerto karena pekerjaan," ujarnya. 

Ainul mengatakan, keluarga memakamkan Rei di tempat pemakaman umum Desa Suruh pada 10 Juni 2026. 

"Kalau dimakamkan kurang lebih, setahu saya, tanggal 10 Juni 2026, seingat saya. Jadi kami hanya membantu proses pembongkarannya saja," ucapnya. 

Ainul mengaku tidak mengetahui alasan yang melatarbelakangi permintaan otopsi. 

Dia juga tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Doddy terkait dugaan yang menjadi dasar laporan tersebut. 

"Yang jelas dia melapor ke Polresta Mojokerto untuk melakukan otopsi. Saya tidak tahu persis atau kebenarannya terkait apa dasar untuk diotopsi itu," pungkasnya. 

Hingga Jumat siang, Polresta Mojokerto belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan dugaan aborsi yang disampaikan Doddy Eka Wijaya. 

Polisi juga belum mengungkap hasil otopsi maupun perkembangan penyelidikan dalam perkara tersebut. (*/red)

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

By On Agustus 01, 2026

Massa PSHT mendatangi Markas Polrestabes Surabaya untuk menyuarakan penolakan 'premanisme berkedok debt collector'. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Aksi unjuk rasa mewarnai kawasan Mapolrestabes Surabaya pada Jumat siang, 31 Juli 2026. 

Ratusan massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berkonvoi menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, hingga mobil komando menuju markas kepolisian setempat sekitar pukul 14.16 WIB. 

Mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan atribut organisasi, massa berkumpul di depan markas untuk menyuarakan penolakan keras terhadap segala bentuk premanisme di Kota Pahlawan, khususnya yang melibatkan Debt Collector (DC). 

"PSHT cinta damai, ini adalah aksi damai, kita buktikan gerakan arus bawah solid dan cinta damai. Kita tidak ingin ada aksi premanisme berkedok DC dan anarkis di Surabaya," ujar salah satu orator di atas mobil komando. 

Duduk perkara gejolak ini bermula dari insiden penganiayaan berat yang dialami dua anggota PSHT saat bekerja sebagai petugas valet di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Tegalsari, Surabaya. 

Korban diduga dikeroyok dan dibacok oleh sekelompok orang yang disinyalir terafiliasi dengan oknum DC. 

Dampak insiden itulah sebanyak 10 ribu massa PSHT menggalang aksi solidaritas. 

Selain mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk mendesak pengusutan tuntas dan penangkapan para pelaku, massa juga menjadwalkan pergerakan aksi menuju markas kelompok DC Maluku 1 Rasa (M1R) yang ada di Jalan Teuku Umar, Tegalsari, Surabaya. 

Menanggapi tuntutan massa, pihak kepolisian menyiagakan personel untuk mengawal jalannya aksi sekaligus membuka ruang mediasi. 

Kasatintelkam Polrestabes Surabaya, Kompol Awaludin Wijaya membenarkan telah menerima surat pemberitahuan aksi dan memfasilitasi audiensi. 

"Terkait rencana aksi tersebut, surat pemberitahuannya memang sudah masuk dan sudah kami terima. Tentu akan kami mediasi atau kami fasilitasi untuk audiensi," kata Awaludin. 

Guna menjaga situasi tetap terkendali, kepolisian sempat menutup ruas jalan di depan Polrestabes Surabaya dan mengalihkan arus lalu lintas ke arah Kembang Jepun. 

Pengendara diimbau mematuhi petunjuk petugas di lapangan demi kelancaran bersama. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *