Berita Terbaru

Lapor Pak Kapolri: Aktivitas Perjudian di Sidoarjo Tidak Ada Tindakan Tegas dari Jajaran Polda Jatim

By On Oktober 19, 2026

Diduga lokasi aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu cap jikie di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. 

SIDOARJO, KabarXXI.Com — Aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu cap jikie di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), menjadi sorotan. 

Aktivitas yang diduga meresahkan masyarakat tersebut meminta perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Sidoarjo dan Polda Jatim, agar segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran. 

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan aktivitas perjudian 303 tersebut menjadi perhatian warga karena dikhawatirkan mengganggu ketenteraman lingkungan. 

Kabar di media sosial beredar pembongkaran dan dibakar lokasi  kalangan di Desa Klurak. Tindakan seperti itu apakah ada efek jera bagi penyelenggara kalangan judi 303. Setelah ditindak oleh pihak Polresta Sidoarjo bersama Polsek Candi tidak lama beberapa hari sudah kembali beraktivitas sediakala. 

Masyarakat Sidoarjo mendesak pihak Bupati Sidoarjo bersama jajaran Kepolisian Polresta maupun Polsek, Kodim dan Koramil untuk bisa bersinergi berantas para penyakit masyarakat. 

Masyarakat Minta Aparat Tidak Mengabaikan Aduan

Warga berharap aparat Kepolisian tidak menunggu persoalan berkembang lebih jauh sebelum melakukan pemeriksaan. 

Jika laporan tersebut benar, penanganan yang cepat, profesional, dan transparan diperlukan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Candi. 

Polres Sidoarjo bersama Polsek setempat diharapkan segera memverifikasi lokasi, meminta keterangan saksi, serta menelusuri apakah benar terdapat aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu sebagaimana yang dilaporkan. 

Apabila ditemukan bukti yang cukup, penindakan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Judi Berpotensi Berhadapan dengan Ketentuan Pidana

Terkait dugaan perjudian, aparat dapat menelaah ketentuan pidana perjudian dalam KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 sesuai unsur perbuatan yang ditemukan. 

Penerapan pasal harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian, bukan semata-mata dugaan. 

Sementara itu, apabila ditemukan dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan sabung ayam, aparat perlu menilai fakta dan unsur hukumnya secara cermat. 

Tidak setiap kegiatan yang melibatkan ayam otomatis memenuhi unsur tindak pidana; pembuktian harus dilakukan berdasarkan keadaan nyata di lapangan. 

Klarifikasi dan Penindakan Harus Terbuka

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Sidoarjo mengenai kebenaran laporan tersebut maupun langkah penanganan yang telah dilakukan. 

Redaksi mendorong pihak Kepolisian memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak berkembang menjadi spekulasi. 

Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan sesaat. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan harus dilakukan secara konsisten sesuai hukum. 

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar terhadap pihak mana pun. 

Masyarakat berharap Desa Klurak tetap menjadi lingkungan yang aman dan kondusif. Karena itu, Polres Sidoarjo diminta menindaklanjuti informasi ini secara serius, objektif, dan profesional demi kepastian hukum serta ketenteraman warga. 

Catatan redaksi: Berita ini memuat dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya. (*/red)

Program Irigasi Perpompaan di Curugbitung Tuntas, Dukung Ketersediaan Air dan Produktivitas Pertanian

By On Oktober 18, 2026

LEBAK, Kabarxxi.com — Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, telah rampung sesuai rencana pelaksanaan. Kehadiran sarana irigasi ini diharapkan menjadi solusi untuk memperkuat ketersediaan air bagi lahan pertanian, mendukung peningkatan produksi padi, serta membantu kelompok tani mengoptimalkan pengelolaan lahan.

Program IRPOM merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pembangunan sektor pertanian, khususnya dalam mengatasi keterbatasan pasokan air yang dapat menghambat produktivitas lahan. Melalui pemanfaatan sarana pengairan yang tersedia, petani diharapkan dapat menjaga keberlangsungan kegiatan usaha tani, menyesuaikan pola tanam, dan meningkatkan Indeks Pertanaman (IP).

Selain mendukung kebutuhan pengairan lahan, keberadaan sumber air dari program tersebut juga disebut memberikan manfaat bagi sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.

Rampungnya kegiatan ini diharapkan menjadi modal penting bagi kelompok tani penerima manfaat untuk meningkatkan produktivitas pertanian secara berkelanjutan. Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana secara bersama-sama menjadi faktor penting agar manfaat program dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Pelaksanaan Mengacu pada Perencanaan dan Ketentuan

Dalam pelaksanaannya, pihak terkait menjelaskan bahwa kegiatan IRPOM mengacu pada petunjuk teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Komponen kegiatan yang disebut tercantum dalam perencanaan meliputi kebutuhan geolistrik, papan informasi, prasasti, biaya rancang bangun, pengadaan mesin, dan komponen lain sesuai kebutuhan program. Pihak terkait menyatakan bahwa pembahasan komponen kegiatan dilakukan melalui musyawarah kelompok penerima manfaat.

Penggunaan anggaran bantuan tetap harus didukung dokumen administrasi dan bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dengan demikian, pelaksanaan program dapat dievaluasi berdasarkan kesesuaian antara perencanaan, realisasi kegiatan, dan peruntukan anggaran.

Klarifikasi atas Isu Dugaan Pungutan Liar

Sehubungan dengan informasi mengenai dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program IRPOM di Kecamatan Curugbitung, pihak terkait menyampaikan bantahan atas tudingan yang menyebut adanya permintaan uang oleh seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) berinisial R.

R menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pungutan, meminta setoran kepada dinas, ataupun meminta uang untuk kepentingan pribadi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Apa yang diberitakan itu tidak benar. Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan petunjuk teknis kegiatan dimaksud. Tidak ada pungutan, tidak ada setoran ke dinas, apalagi untuk kepentingan pribadi,” tegas R saat dikonfirmasi.

Ia juga membantah tudingan mengenai pemaksaan atau ancaman pencoretan kelompok penerima bantuan apabila tidak memenuhi permintaan tertentu.

Sementara itu, Koordinator Penyuluh Kecamatan Curugbitung, Acep, menjelaskan bahwa tidak adanya tanggapan ketika sebelumnya dihubungi media berkaitan dengan waktu konfirmasi yang dilakukan di luar jam kerja dan prosedur komunikasi yang digunakan.

Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Lebak turut menekankan pentingnya penyampaian informasi secara akurat dan berimbang, terutama dalam pemberitaan yang menyangkut pelaksanaan program pemerintah.

Pihak terkait berharap setiap dugaan penyimpangan dapat ditelaah melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan verifikasi fakta secara objektif. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh tanpa mengabaikan prinsip pengawasan publik.

Dorong Transparansi dan Manfaat Berkelanjutan

Pihak terkait menegaskan bahwa anggaran negara yang digunakan dalam program IRPOM harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku serta dapat diperiksa oleh lembaga berwenang.

Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuan. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan perlu ditangani secara profesional, dengan tetap memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Pada saat yang sama, pengawasan masyarakat dan media tetap memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan pembangunan. Kritik yang disertai data dan verifikasi dapat menjadi masukan bagi perbaikan tata kelola program pada masa mendatang.

Dengan rampungnya program IRPOM di Kecamatan Curugbitung, perhatian selanjutnya diarahkan pada optimalisasi pemanfaatan sarana, pemeliharaan fasilitas, serta penguatan kerja sama kelompok tani agar dukungan pengairan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan produksi padi dan kesejahteraan petani.

Program ini diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian pembangunan fisik, tetapi berlanjut menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan daya tahan sektor pertanian Kabupaten Lebak. (Red) 

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

By On Oktober 18, 2026

Dugaan penipuan berkedok bisnis dana pinjaman yang dikaitkan dengan arisan online MS Blesse Bigget dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com – Dugaan penipuan berkedok bisnis dana pinjaman yang dikaitkan dengan arisan online MS Blesse Bigget dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. 

Seorang warga Surabaya bernama Iswatul Mufidah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 886.635.000 setelah menyerahkan dana kepada seorang perempuan bernama Pratiwi Novia Wijayanti, warga Jl. Manukan Tengah No. III Blok 6 I/1 Kel. Manukan Tengah, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2090/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 17 Oktober 2026. 

Iswatul melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026. Dalam laporan itu, ia didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, SH, dan Sukardi, SH. 

Berawal dari Pertemuan di Pasar

Menurut keterangan kuasa hukum, perkenalan Iswatul dengan Pratiwi bermula pada 2025, ketika keduanya bertemu di sebuah pasar di Surabaya. Saat itu, Iswatul sedang berbelanja pakaian dan nasi jagung. 

Dalam pertemuan tersebut, Pratiwi disebut memperkenalkan bisnis arisan online MS Blesse Bigget serta menawarkan kerja sama dalam bisnis dana pinjaman bagi anggota arisan. 

Iswatul kemudian mendapat penjelasan bahwa modal yang disetorkan akan dikelola dalam bisnis pinjaman tersebut. Ia juga dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang ditanamkan. 

Tertarik dengan tawaran itu, Iswatul kemudian menyalurkan sejumlah dana secara bertahap ke rekening BCA atas nama Pratiwi Novia Wijayanti. 

Transfer Dana Capai Rp 886 Juta

Berdasarkan keterangan dalam laporan yang disampaikan, transfer dana dilakukan mulai Juni 2026 dan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya. 

Total dana yang diserahkan Iswatul disebut mencapai Rp 886.635.000. Namun, menurut pihak korban melalui kuasa hukumnya, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi. Dana pokok yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan. 

Pihak korban menilai kondisi tersebut menimbulkan kerugian finansial yang besar. Kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya telah berupaya meminta penyelesaian, termasuk melalui dua kali somasi yang dilayangkan oleh kantor hukum D’Firmansyah & Rekan. 

Namun, menurut kuasa hukum, upaya tersebut belum membuahkan pengembalian dana sebagaimana yang diharapkan. 

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Korban Lain

Kuasa hukum Iswatul, Dodik Firmansyah menyebut, pihaknya memperoleh informasi adanya orang lain yang diduga mengalami kerugian dalam bisnis serupa. Para pihak tersebut disebut berencana menempuh jalur hukum secara terpisah. 

Berdasarkan perkiraan awal dari pihak kuasa hukum, total kerugian yang dialami sejumlah orang diduga mencapai miliaran rupiah, dengan nilai kerugian masing-masing mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. 

Meski demikian, jumlah korban dan total kerugian keseluruhan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. 

Dodik mengatakan, kliennya berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan dari pihak kepolisian maupun tanggapan dari Pratiwi Novia Wijayanti terkait dugaan tersebut. (*/red)

Gubernur Andra Soni Sebut Satlinmas Bagian dari Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

By On Oktober 16, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat Rakor Satlinmas Provinsi Banten Tahun 2026, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis, 15 Oktober 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, perlindungan masyarakat merupakan bagian penting dari kehadiran pemerintah untuk menciptakan rasa aman. 

Untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang memadai, penting untuk memperkuat kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). 

“Satlinmas merupakan unsur yang dekat dengan masyarakat dan berada di lingkungan tempat berbagai aktivitas masyarakat berlangsung. Karena itu, Satlinmas harus menjadi bagian penting dari sistem perlindungan masyarakat yang dibina secara berkelanjutan dan diperkuat kapasitasnya,” ujar Andra Soni saat Rapat Koordinasi (Rakor) Satlinmas Provinsi Banten Tahun 2026, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis, 15 Oktober 2026. 

“Penguatan Satlinmas tidak hanya berkaitan dengan jumlah personel, tetapi juga mencakup peningkatan kompetensi, kesiapan sarana dan prasarana, kualitas informasi, serta koordinasi dalam menghadapi berbagai situasi, termasuk keadaan darurat,” ujarnya. 

Menurutnya, penyelenggaraan perlindungan masyarakat membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa, kelurahan, hingga perangkat daerah terkait. 

Andra Soni mengingatkan agar pelaksanaan tugas perlindungan masyarakat senantiasa mengedepankan sikap humanis, disiplin, proporsional, serta menghormati hak-hak masyarakat. 

“Dengan pendekatan tersebut, kita ingin membangun ketertiban yang tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada kesadaran, pencegahan, komunikasi, dan partisipasi masyarakat,” ujarnya. 

Melalui Rakor ini, Andra Soni berharap dapat menghasilkan langkah nyata pemetaan kondisi dan kompetensi personel Satlinmas di setiap kabupaten kota, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme koordinasi, peningkatan kapasitas melalui pelatihan, dan simulasi. Termasuk penyusunan rencana aksi yang terukur dengan target dan indikator keberhasilan yang jelas. 

“Penting membangun sistem perlindungan masyarakat yang inklusif, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang membutuhkan bantuan tambahan dalam situasi darurat,” ujarnya. 

“Peningkatan perlindungan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Kita memiliki modal sosial berupa budaya gotong royong, kepedulian terhadap lingkungan, dan tradisi saling membantu ketika menghadapi kesulitan. Modal sosial ini harus kita pelihara dan kembangkan menjadi kekuatan dalam membangun ketahanan masyarakat,” tambah Andra Soni menjelaskan. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Thephilus Lukas Ayomi mengungkapkan, dukungan pemerintah terhadap Satlinmas tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.6.7-E657/BAK tanggal 6 Mei 2025 mengenai pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (Simlinmas) serta penjelasan nomenklatur dan kodifikasi program dan kegiatan dalam APBD. 

Melalui kebijakan tersebut, kata dia, pemerintah daerah memiliki acuan dalam merencanakan dukungan anggaran untuk pemberdayaan Satlinmas. Termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana, pembinaan, serta penguatan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. 

“Dukungan kebijakan dan anggaran tersebut dapat mendorong optimalisasi peran Satlinmas sebagai instrumen partisipasi masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” ujarnya. 

Menurutnya, melalui Rakor Satlinmas Provinsi Banten Tahun 2026, dapat terbangun komitmen bersama untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas personel, serta memperjelas mekanisme koordinasi dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat. 

“Mampu memperkuat ketahanan masyarakat dan mewujudkan kondisi daerah yang aman, tertib, serta kondusif bagi keberlangsungan pembangunan di Provinsi Banten,” ujar Thephilus. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Herry Hermanus Horo menyampaikan bahwa penguatan Satlinmas merupakan upaya strategis untuk mengoptimalkan potensi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. 

Menurutnya, Satlinmas memiliki jangkauan hingga tingkat desa dan kelurahan sehingga berpotensi menjadi kekuatan penting dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan masyarakat. 

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kota, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

“Ini mungkin bagian dari anak bangsa yang seperti terlupakan. Kita coba maksimalkan dengan kerja sama dan kolaborasi serta koordinasi yang baik. Kita akan coba mengangkat harkat dan martabat serta tugas dan fungsi Linmas sebagai ujung tombak penjaga ketertiban dan keamanan di wilayah,” ujarnya. (Welfendry)

Wabup Najib Hamas Sebut Program PLN Peduli Bukti Kepedulian terhadap Dunia Pendidikan

By On Oktober 16, 2026

Wabup Serang, Muhammad Najib Hamas saat menghadiri kegiatan program PLN Peduli, di SDN Pulau Panjang 2, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Kamis, 15 Oktober 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - PT PLN (Persero) melalui program PLN Peduli menggandeng Lembaga Amil Zakat Harapan Dhuafa (Harfa Banten) untuk merealisasikan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRIDGE Banten, di SDN Pulau Panjang 2, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Kamis, 15 Oktober 2026. 

Program tersebut berfokus pada tiga aspek utama, yakni pelestarian lingkungan, pengembangan sarana olahraga, dan penguatan fasilitas literasi guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan serta pengembangan potensi siswa di wilayah kepulauan. 

Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas mengapresiasi kolaborasi PLN Peduli dan Harfa Banten yang dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan bantuan kemanusiaan. 

Menurut Najib, kehadiran PLN Peduli di Kabupaten Serang bukan kali pertama. Berbagai program telah direalisasikan melalui kerja sama dengan Harfa Banten, termasuk menjangkau wilayah yang jauh dari jangkauan seperti Pulau Panjang. 

"Program ini menjadi bukti bahwa kepedulian terhadap pendidikan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak yang tinggal di wilayah kepulauan. Kami sangat mengapresiasi PLN Peduli dan Harfa Banten yang telah hadir untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Najib. 

Sementara itu, Manager PLN UP3 Banten Utara, Hasudungan Siahaan mengatakan, program BRIDGE Banten merupakan salah satu bentuk kepedulian PLN terhadap perkembangan generasi muda melalui dukungan fasilitas pendidikan dan lingkungan yang sehat. 

Menurutnya, PLN mempercayakan Harfa Banten sebagai mitra pelaksana atau person in charge (PIC) dalam merealisasikan sejumlah program sosial di wilayah Banten. 

"Harfa Banten telah menjadi mitra kami dalam berbagai program, tidak hanya di bidang pendidikan, tetapi juga advokasi, kesehatan, dan tanggap bencana. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus memberikan dampak positif bagi masyarakat," kata Hasudungan. 

Ia menjelaskan, pemilihan SDN Pulau Panjang 2 sebagai lokasi program didasarkan pada kebutuhan sekolah serta kondisi geografisnya yang relatif jauh dari pusat perkotaan. 

"Walaupun lokasinya cukup jauh dan harus menyeberangi lautan, pemenuhan kebutuhan pendidikan tetap harus menjadi perhatian bersama. Anak-anak di Pulau Panjang harus memiliki kesempatan untuk berkembang dengan baik dan memperoleh dukungan fasilitas pendidikan yang layak," ujarnya. 

Program BRIDGE Banten diharapkan menjadi contoh kolaborasi antara dunia usaha, lembaga sosial, dan pemerintah daerah dalam mendorong pemerataan pembangunan serta memperluas kesempatan bagi generasi muda untuk tumbuh, belajar, dan berprestasi. (*/red)

Polres Serang Gelar Operasi Sarang Narkoba di Ciruas dan Kragilan, Lima Orang Diperiksa

By On Oktober 16, 2026

Satresnarkoba Polres Serang menggelar operasi penindakan terhadap lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Kamis malam, 15 Oktober 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com – Polres Serang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar operasi penindakan terhadap lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis malam, 15 Oktober 2026, hingga Jumat dini hari, 16 Oktober 2026. 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Serang dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba. 

Operasi menyasar sejumlah rumah kos yang menjadi sasaran pemeriksaan berdasarkan dugaan kerawanan di lokasi tersebut. 

Di wilayah Kecamatan Ciruas, petugas melaksanakan pemeriksaan di Desa Kaserangan, sekitar pukul 22.40 WIB. Dalam kegiatan tersebut, satu orang menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif. 

Selanjutnya, petugas bergerak ke Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, sekitar pukul 23.00 WIB. Sebanyak dua orang menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif. 

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, pada Jumat, 16 Oktober 2026)l, sekitar pukul 00.15 WIB. Di lokasi tersebut, dua orang kembali menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif. 

Secara keseluruhan, lima orang menjalani pemeriksaan dalam rangkaian kegiatan di tiga lokasi tersebut. 

Operasi ini melibatkan personel Satresnarkoba serta unsur satuan dan fungsi pendukung Polres Serang, meliputi Satsamapta, Satpamobvit, Satbinmas, Seksi Dokkes, dan Seksi Propam. 

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serang. 

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemeriksaan di lokasi-lokasi yang dinilai rawan, dengan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Bondan. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu Kepolisian dalam memerangi narkoba, mulai dari lingkungan keluarga hingga lingkungan tempat tinggal. 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tambahnya. 

Polres Serang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Melalui kegiatan berkelanjutan, diharapkan lingkungan Kabupaten Serang semakin aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. (*/red)

Pensiunan ASN Kemenag di Sijunjung Ditangkap Polisi gegara Cabuli Dua Anak Kandung

By On Oktober 16, 2026

Foto ilustrasi. 

PADANG, KabarXXI.Com - Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial AH (66), pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri. 

Kedua korban itu, di antaranya berinisial ZH (23) dan SJ (14). 

Penangkapan itu dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari kedua korban dan menelusuri keberadaan tersangka. 

Kasus tersebut terungkap setelah kedua korban memutuskan melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib. 

Polisi menerima dua laporan resmi pada 13 Oktober 2026, masing-masing dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR. 

Kapolres Sijunjung melalui Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Syafrinaldi membenarkan penangkapan AH. 

Menurutnya, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sijunjung bersama sejumlah anggota. 

"Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim beserta anggota," kata AKP Syafrinaldi saat memberikan keterangan resmi, Rabu, 14 Oktober 2026. 

Setelah menerima laporan, kata dia, tim Satreskrim melakukan serangkaian tindakan Kepolisian untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi serta korban. 

Penyidik kemudian menelusuri keberadaan AH hingga mengetahui bahwa pria tersebut berada di wilayah Kabupaten Solok. 

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Alkautsar Ananputra mengatakan, pihaknya bergerak setelah laporan kedua korban diterima. 

"Setelah laporan masuk, kami langsung bergerak melakukan penelusuran, mengumpulkan bahan keterangan dari saksi dan korban, hingga merunut keberadaan pelaku. Tersangka AH berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Solok," ujar AKP Wildan Alkautsar Ananputra. 

Ia menyebut, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kediaman keluarga di Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. AH dan kedua korban diketahui tinggal dalam satu rumah. 

AKP Wildan mengatakan, setelah kejadian yang dilaporkan korban, AH diduga meninggalkan rumah dan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Solok. 

"Tersangka dan korban satu rumah di Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. Setelah kejadian, tersangka pulang kampung," ujarnya. 

Setelah ditangkap, kata Wildan, AH dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Saat ini tersangka AH sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan intensif, identifikasi, serta pemberkasan perkara. Kami memastikan kasus ini diproses secara tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Wildan. 

AH dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan kepolisian, terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak atau dalam lingkungan keluarga. 

Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai informasi yang disampaikan dalam perkara ini. (*/red)

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

By On Oktober 16, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Polri menangkap Mochammad Khoirul Anam (24), pembunuh wanita paruh baya berinisial SH (51) yang ditemukan tewas di sebuah kos Jalan Putat Jaya, Sawahan, Surabaya, pada Kamis malam, 25 Juni 2026. 

Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat, 02 Oktober 2026. 

"Yang bersangkutan merupakan DPO Polri dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan korban SN,” ujar Kepala Div Hubinter Polri, Irjen Pol Untung Widyatmoko kepada wartawan, Senin, 12 Oktober 2026. 

Berdasarkan kronologi penanganan perkara, Khoirul berangkat ke Malaysia pada Sabtu, 27 Juni 2026, dua hari setelah korban ditemukan tewas. 

Ia berangkat melalui jalur Surabaya-Dumai-Port Dickson menggunakan paspor bernomor X9702057. 

Keberangkatan Khoirul diduga difasilitasi sebuah agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia. 

Setelah tiba di negara tersebut, ia melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur dan bekerja di sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor. 

“Berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan diduga bekerja tanpa izin kerja yang sah dan terdapat dugaan permasalahan dokumen keimigrasian selama berada di Malaysia,” ujar Untung. 

Polri kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk melacak keberadaan Khoirul. 

Pada 10 September 2026, Atase Polri di Kuala Lumpur berkoordinasi dengan E3 Special Branch Bukit Aman untuk menindaklanjuti informasi keberadaan buronan tersebut. 

Petugas selanjutnya menyisir kawasan Seksyen U20, Bandar Baru Sungai Buloh, pada 28 September 2026. 

Pemantauan dan pendalaman dilakukan hingga akhirnya Khoirul diamankan oleh tim E3 Special Branch Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), bersama jajaran Kepolisian Selangor dan Sungai Buloh, pada 02 Oktober 2026 pukul 01.11 waktu Malaysia. 

“Pengamanan dilaksanakan oleh otoritas Malaysia dalam rangka penindakan atas dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia,” ujar Untung. 

Setelah itu, otoritas setempat memproses dokumen keimigrasian untuk memulangkannya ke Indonesia. 

Proses tersebut meliputi pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) pada 03 Oktober 2026, penerbitan perintah pemulangan, hingga penyelesaian administrasi keimigrasian sebelum pemulangan. 

Khoirul akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA821 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta. 

Ia didampingi dua personel Divhubinter Polri, yakni AKBP Restu Wijayanto dan Bripka Dicky Robert Trianggara. 

Setibanya di Jakarta, Khoirul akan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Adapun tragedi memilukan menimpa seorang wanita paruh baya berinisial SN (51). 

Ia ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh penuh luka sayatan dan lebam di dalam kamar kosnya di Jalan Putat Jaya Gang Lebar A, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis malam, 25 Juni 2026. 

Di mata para tetangga, korban dikenal sebagai sosok yang ramah namun harus berjuang hidup sebatang kara. (*/red)

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

By On Oktober 16, 2026

Dirreskrimum Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan perkembangan kasus arisan bodong, Selasa, 13 Oktober 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Polda Jawa Timur (Jatim) mengusut kasus dugaan penipuan Arisan Meow yang kini naik ke tahap penyidikan. 

Kerugian korban Arisan Bodong itu ditaksir mencapai Rp 4.075.231.000. 

Sejumlah korban belum mendapatkan penyelesaian atas dana yang mereka setorkan. 

Mereka melapor ke Polisi setelah arisan yang semula berjalan lancar mengalami gagal bayar pada Juli 2026, sementara komunikasi dengan pemilik arisan disebut terputus. 

"Sampai saya di dalam hampir November sampai Juli. Jadi harus sekitar sembilan bulan ya. Nah baru di Juli itu sudah gagal bayarlah istilahnya. Nah di situ saya ikut arisan yang menurun, kemudian flat sampai dapat win," ujar salah satu korban, Ami, di Mapolda Jatim, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, laporan kasus tersebut diterima pada 11 Agustus 2026. 

Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terdiri atas pelapor, sejumlah saksi, dan satu orang terlapor. 

"Dalam proses penyelidikan dan penanganannya, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang, terdiri dari pelapor, sejumlah saksi-saksi lainnya, serta satu orang terlapor," ujar Roy. 

Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Polisi meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. 

Selama tahap penyelidikan, polisi telah menerima sejumlah dokumen dari korban, termasuk rekening koran. 

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut di mana hasil pelaksanaan gelar perkara saat ini penanganan perkara tersebut sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan," tuturnya. (*/red)

AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

By On Oktober 16, 2026

Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 09 Mei 2025. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti menerima promosi jabatan sebagai Kapolres Bangkalan. 

Promosi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026 soal rotasi 199 personel yang terdiri dari Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen). 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier untuk memperkuat kinerja institusi serta memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian. 

Penempatan personel, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. 

"Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Johnny, dalam keterangannya, Minggu, 11 Oktober 2026. 

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rossa adalah perwira menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sudah berkarier di KPK sejak 2016. 

Ia pernah menduduki jabatan sebagai fungsional Direktorat Penyidik pada Deputi Bidang Penindakan tahun 2016 dan spesialis penyidik muda pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK tahun 2017-2020. 

Setelah menjabat sebagai spesialis penyidik muda, Rossa mengemban tugas sebagai penyidik muda pada 2021-2022. 

Berdasarkan catatan laman KPK pada Desember 2023, Rossa menduduki jabatan sebagai penyidik tindak pidana korupsi ahli madya pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi. 

Diketahui, Rossa ditunjuk sebagai Kapolres Bangkalan menggantikan AKBP Wibowo yang dimutasi menjadi Wakapolres Sumenep. 

Nama Rossa Purbo Bekti bukan kali pertama menjadi sorotan publik. 

Penyidik KPK itu sempat menjadi perhatian dalam penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

Bahkan, Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri pernah menyinggung nama Rossa dalam pidatonya. 

Tak hanya itu, Rossa juga pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada November 2025. 

Pelaporan tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). 

Saat itu, Rossa dinilai menghambat penyidikan lantaran tidak memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution yang merupakan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (*/red)

KPK Sita Duit Rp 1,4 Miliar hingga Emas Batangan saat OTT Sestama BNPB

By On Oktober 16, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar dan logam mulia dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Budi mengatakan, dalam OTT ini, KPK juga menangkap 14 orang, salah satunya Sekretaris Utama BNPB, Rustian. 

“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya Sekretaris Utama (Sestama), PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” ujarnya. 

Menurutnya, OTT tersebut terkait dengan kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. 

“Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut, yang pasti terhadap 14 orang ini saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih,” ujarnya. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P Panjaitan mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses hukum yang sedang dilakukan KPK. 

Menurutnya, BNPB menghormati sepenuhnya kegiatan OTT yang sedang dilakukan KPK. 

"BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," kata Berton melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Selain itu, kata dia, pihaknya akan kooperatif membantu KPK selama proses pengungkapan kasus ini. 

Namun, Berton mengingatkan BNPB juga menerapkan asas praduga tak bersalah. 

"BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Sebagai bagian dari pengawasan internal, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen. 

BNPB juga mengimbau seluruh jajarannya untuk tetap fokus menjalankan tugas penanggulangan bencana dan kemanusiaan serta tidak terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berjalan. 

"BNPB meminta masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi dari APH dan tidak berspekulasi. BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal," tuturnya. (*/red)

Ketahuan Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Dihukum Nonpalu Satu Tahun

By On Oktober 16, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, MNH. 

Hakim tersebut disanksi nonpalu selama satu tahun. 

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama saty tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan Hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi Hakim nonpalu," kata Ketua MKH Suradi, seperti dikutip dari situs resmi KY, Selasa, 13 Oktober 2026. 

MNH dinyatakan terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin atasan dan persetujuan istri sah. 

Sanksi tersebut diputuskan saat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Senin, 12 Oktober 2026. 

MNH dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Ketentuan tersebut mengatur PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu orang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. 

"Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi," kata Suradi. 

MNH dinyatakan terbukti menikah lagi secara siri tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang ataupun persetujuan istri pertamanya. 

Fakta tersebut terungkap saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten. 

Dalam kesempatan itu, MNH mengakui telah menikah lagi tanpa menyebutkan identitas istri sirinya yang kemudian terungkap berinisial AAS. 

Diketahui, MNH dan AAS menikah siri sejak 2022 atau sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang. 

Dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya. 

Sementara dari pernikahannya dengan istri sah DA, MNH telah dikaruniai enam orang anak. 

DA diketahui telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, masing-masing pada Juni, Juli, dan Oktober 2024, setelah MNH diperiksa oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024. 

Pencabutan laporan tersebut dilakukan DA atas pertimbangan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka. 

Dalam persidangan juga terungkap bahwa MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024. Tetapi dia mencabut pengajuan tersebut dengan alasan keputusan diambil karena emosi sesaat. 

Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik. Namun MKH menilai perbuatan MNH terbukti melanggar. 

Diketahui, sidang MKH usulan MA tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. 

Sementara itu, anggota KY yang menjadi anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, F Willem Saija, dan Anita Kadir. (*/red)

Kapolri Kembali Rombak Jabatan, Dirtipideksus Bareskrim Berganti

By On Oktober 16, 2026

Gedung Mabes Polri. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi sejumlah pejabat Polri. 

Salah satu yang berganti, yaitu jabatan Dirtipideksus Bareskrim Polri dari Brigjen Ade Safri Simanjuntak ke Kombes Suhasto. 

Mutasi ini tertera dalam ST Nomor 2262/X/KEP./2026 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026.

Berikut sejumlah pejabat yang dimutasi: 

- Brigjen Ade Safri Simanjuntak dari Dirtipideksus Bareskrim Polri menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri. 

- Kombes Suhasto dari Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya TK I Bareskrim Polri diangkat menjadi Dirtipideksus Bareskrim Polri. 

- Brigjen Herry Dian Dwiharto dari Widyaiswara Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri menjadi Anjak Utama Bidang NCB/Interpol Divhubinter Polri. 

- Kombes Rofiq Ripto Himawan dari Kapolresta Banyuwangi menjadi Dirsus Jatim. 

- Kombes Muharman Arta dari Kapolresta Pekanbaru menjadi Kapolresta Banyuwangi. 

- Kombes Ronny Riantoko Eppang dari Perancang Anggaran Madya TK III Stamarena Polri menjadi Kapolresta Pekanbaru. 

(*/red)

TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

By On Oktober 16, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Korps Marinir TNI AL berencana memiliki Batalyon Sniper untuk meningkatkan kemampuan tempur dan ketepatan dalam pelaksanaan operasi. 

Hal tersebut terungkap dalam pembahasan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) bersama jajaran TNI AL, Senin, 12 Oktober 2026. 

"Selain itu, dibahas pula kebutuhan penambahan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) dan rencana pembentukan Batalyon Sniper guna meningkatkan kemampuan tempur serta ketepatan pelaksanaan operasi,” tulis Korps Marinir dalam keterangan pers. 

Korps Marinir juga mengharapkan penambahan satuan bantuan udara yang dimiliki pasukan baret ungu. 

Bukan hanya itu, pembahasan dengan KSAL itu juga mencakup rencana validasi organisasi melalui penambahan satuan Brigade Infanteri (Brigif) Marinir di sejumlah wilayah kepulauan Indonesia. 

“Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat postur pertahanan, meningkatkan jangkauan operasi, serta mengoptimalkan kesiapan satuan dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di wilayah yurisdiksi nasional,” tulis Korps Marinir. 

Di sisi lain,  akan memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada prajurit Korps Marinir yang melumpuhkan tiga anggota OPM di kawasan hutan Kampung Kamat, Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Jumat, 09 Oktober 2026. 

"Dalam kegiatan tersebut, KSAL menyampaikan bahwa prajurit yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa dan kesempatan mengikuti pendidikan,” ujar Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali dalam pembahasan yang dilakukan secara virtual. 

Menurutnya, penghargaan merupakan bentuk pengakuan atas keberanian, dedikasi, dan profesionalisme prajurit dalam melaksanakan tugas operasi demi menjaga stabilitas keamanan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*/red)

Atasi Karhutla Tanjung Puting, Prabowo Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Sumur Bor

By On Oktober 16, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Presiden Prabowo Subianto akan mengirimkan 200 unit pompa air, dan menyiapkan dana Rp 2 miliar untuk membantu penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Hal itu disampaikan Prabowo dalam Rapat Terbatas (Ratas) terkait Karhutla di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. 

Dalam Ratas tersebut, Prabowo menerima laporan dari Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin mengenai perkembangan penanganan Karhutla di Tanjung Puting. 

Zainul mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi petugas di lapangan adalah keterbatasan alat pompa air. 

Sementara itu, kata dia, persediaan selang dan perlengkapan pendukung lainnya dinilai masih mencukupi. 

"Untuk saat ini kita masih kekurangan Alpom (alat pompa) saja, Bapak. Untuk selang dan sebagainya itu masih cukup, hanya beberapa Alpom saja. Tapi tadi juga saya sudah koordinasi dengan Gubernur Kalteng, itu sudah lagi menyiapkan juga, Bapak. Mudah-mudahan ini bisa cepat datang, karena memang kadang-kadang Alpom ini, alat pompa ini, sangat terbatas di Kalimantan, sehingga memang mesti didatangkan dari Jawa," tuturnya. 

Prabowo kemudian menanyakan jumlah pompa air yang dibutuhkan untuk mendukung pemadaman. 

Zainul menyebut, pihaknya memerlukan sekitar 50 unit pompa. 

"Berapa kau butuh pompa air?" tanya Prabowo. 

"Mungkin kalau untuk mengatasi ini sekitar 50 cukup, Bapak. Karena yang penting itu alatnya ada itu bisa cepat kita pakai," jawab Zainul. 

Namun, Prabowo memutuskan untuk mengirimkan jumlah pompa yang lebih banyak dari kebutuhan yang disampaikan tersebut. 

"Berapa kau butuh pompa air? 50? Saya kirim 200," kata Prabowo.

"Siap. Terima kasih, Bapak," timpal Zainul. 

Selain kekurangan pompa air, penanganan Karhutla juga terkendala keterbatasan tim pengebor sumur bor yang akan digunakan untuk membantu pemadaman. 

Saat ini, kata Zainul, hanya ada dua tim pengebor yang dapat dikirim ke lokasi karena kondisi medan yang sulit. 

Prabowo kemudian menawarkan bantuan dana untuk membayar tim pengebor tambahan. 

Ia menanyakan biaya pembuatan satu titik sumur bor kepada Zainul. 

"Satu tim bor bisa kau bikin di situ? Pompanya kan dari kita, timnya kan bisa rakyat setempat kali ya?" tanya Prabowo. 

"Nanti kita cari, Bapak, untuk timnya," jawab Zainul. 

"Satu lubang bor, berapa biaya untuk bayar upahnya?" tanya Prabowo. 

Zainul menjelaskan, biaya pembuatan satu titik sumur bor di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp 10 juta. 

"Kalau biaya itu di lokasi, di daerah sini kurang lebih Rp 10 juta, Bapak, per titik, Bapak," ungkapnya. 

"Rp 10 juta per titik. Oke, saya kirim Rp 2 miliar, 200 titik," kata Prabowo. 

Dalam Ratas tersebut, Zainul juga melaporkan bahwa kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting menjadi perhatian internasional. 

Pasalnya, kata dia, terdapat 247 wisatawan mancanegara yang sedang berada di kawasan tersebut. 

Ia mengatakan, telah menunjuk sejumlah anggota untuk meninjau lokasi kebakaran. 

Namun, upaya penanganan menghadapi tantangan karena wilayah terdampak tersebar di sejumlah titik dan didominasi kawasan rawa. 

"Saya sudah menunjuk beberapa anggota untuk meninjau lokasinya. Itu lokasinya memang sangat terpencar, Bapak. Sangat terpencar wilayahnya, dan wilayah rawa," ujarnya. 

Selain kondisi medan, petugas juga harus mewaspadai keberadaan satwa liar berbahaya di kawasan tersebut, termasuk buaya dan ular. 

"Kemudian bukan hanya orangutan saja, Bapak, yang ada di dalam. Itu masih banyak binatang-binatang buas, Bapak, termasuk buaya itu juga masih ada, ular, dan sebagainya. Oleh karena itu, memang ini menjadi perhatian sendiri, Bapak. Untuk masuk ke sana itu mesti hati-hati," pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *