Berita Terbaru

Kakan Kemenhaj Lebak Soroti Peran KBIHU dalam Mewujudkan Jemaah Haji Mandiri dan Berkualitas

By On Juli 08, 2026

 


KabarXXI.com | Lebak – Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) memiliki peran strategis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan ibadah haji. Selain memberikan pembekalan manasik, KBIHU juga menjadi mitra pemerintah dalam membentuk calon jemaah yang mandiri, disiplin, dan memahami tata cara ibadah sesuai syariat.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi KabarXXI.com bersama Kepala Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lebak, Hj. Halimatusa'diyah, di ruang kerjanya, Jalan Siliwangi, Rangkasbitung.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, dibahas pentingnya sinergi antara Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lebak dengan seluruh KBIHU yang ada di Kabupaten Lebak untuk meningkatkan kualitas pembinaan calon jemaah haji.

KBIHU dinilai memiliki kontribusi besar dalam memberikan edukasi kepada calon jemaah, mulai dari tata cara pelaksanaan ibadah haji, kesiapan mental dan spiritual, hingga pendampingan selama proses manasik. Dengan pembinaan yang baik, diharapkan jemaah tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah secara mandiri ketika berada di Tanah Suci.

Selain pembinaan ibadah, KBIHU juga berperan membantu pemerintah menyampaikan informasi resmi mengenai kebijakan penyelenggaraan haji. Di tengah maraknya informasi yang beredar di media sosial, masyarakat diharapkan memperoleh informasi dari sumber yang kredibel agar tidak mudah terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam dialog tersebut juga dibahas tantangan yang dihadapi KBIHU, di antaranya semakin meningkatnya jumlah calon jemaah setiap tahun, kebutuhan pembimbing yang kompeten, serta pentingnya peningkatan kualitas pelayanan berbasis teknologi informasi.

Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lebak terus mendorong agar KBIHU tidak hanya berorientasi pada pembinaan saat menjelang keberangkatan, tetapi juga memberikan edukasi sejak awal pendaftaran hingga pasca kepulangan jemaah. Dengan demikian, nilai-nilai kemabruran dapat terus terjaga dalam kehidupan bermasyarakat.

KabarXXI.com menilai keberadaan KBIHU merupakan mitra penting pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, sinergi yang baik antara pemerintah, KBIHU, dan media diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai regulasi.

Di akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat bahwa edukasi kepada masyarakat harus terus diperkuat. Peran media dinilai sangat penting untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan haji di Kabupaten Lebak.

(Redaksi KabarXXI.com)

Resmi Dilantik, Kompol Rudika Harto Kanajiri Emban Amanah Baru sebagai Kapolsek Cikande

By On Juli 08, 2026

Kompol Rudika Harto Kanajiri emban amanah baru sebagai Kapolsek Cikande. 

SERANG, KabarXXI.ComJajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande, Polres Serang, menggelar acara kenal pamit atau pisah sambut Kapolsek Cikande dari pejabat lama, AKP Fredo Leonard kepada pejabat baru, Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Kegiatan ini berlangsung dengan penuh rasa kekeluargaan di Aula Serbaguna Mako Polsek Cikande pada Selasa siang, 07 Juli 2026, sekira pukul 13.30 WIB. 

Acara lepas sambut ini dilaksanakan setelah sebelumnya pada pagi hari, upacara resmi Serah Terima Jabatan (Sertijab) telah digelar di Mapolres Serang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan. 

Melalui momentum alih tugas ini, AKP Fredo Leonard kini resmi mengemban amanah baru sebagai Kasat Reskrim Polres Lebak. 

Acara lepas sambut di tingkat Polsek yang dipimpin oleh Ipty Rokhidi (Panit Binmas Polsek Cikande) selaku penanggung jawab kegiatan, dihadiri oleh jajaran unsur Pimpinan Kecamatan, Tokoh Masyarakat, serta rekan-rekan media. 

Tampak hadir dalam acara tersebut Danramil Cikande, Camat Cikande, Camat Kibin, para Kanit, Panit, beserta seluruh personel Polsek Cikande, Tokoh Masyarakat dari Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin, serta perwakilan dari awak media. 

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, dilanjutkan dengan sambutan mewakili panitia oleh Ipda Ressa Hardiansyah (Panit Reskrim Polsek Cikande), sambutan perwakilan Muspika Cikande, serta kesan pesan dari Panit 1 Reskrim Ipda Marcel Febrian. 

Dalam sambutannya, AKP Fredo Leonard menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kinerjanya selama memimpin Polsek Cikande. 

"Terima kasih kepada Muspika Cikande, Tokoh Masyarakat, serta seluruh anggota Polsek Cikande atas dedikasi, dukungan, dan kerja sama yang luar biasa selama masa jabatan saya. Apresiasi khusus juga saya sampaikan kepada Unit Binmas dan Reskrim atas respon cepatnya terhadap aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala khilaf, kesalahan, maupun kekurangan—baik yang disengaja maupun tidak disengaja—selama saya menjabat," ujar AKP Fredo. 

Sementara itu, Kapolsek Cikande yang baru, Kompol Rudika Harto Kanajiri mengawali sambutannya dengan memperkenalkan diri dan memaparkan riwayat penugasan yang pernah diembannya sebelum memimpin Polsek Cikande. 

Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh tamu undangan dan personel dalam acara pisah sambut ini. 

"Terima kasih atas sambutan yang hangat dan kehadiran rekan-rekan serta personel Polsek Cikande hari ini. Ke depan, saya memohon kerja sama dan sinergitas yang baik dari unsur Muspika, seluruh anggota Polsek Cikande, serta lapisan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Cikande," ujar Kompol Rudika. 

Acara pisah sambut kemudian diakhiri dengan prosesi penyerahan cinderamata sebagai bentuk penghormatan dan kenang-kenangan kepada pejabat lama, lalu dilanjutkan dengan sesi ramah tamah antar tamu undangan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. (*/red)

Gubernur Andra Soni Usulkan Pelebaran Jalan Akses BIS, Dukung Kesiapan Menuju PON XXIII Tahun 2032

By On Juli 08, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni bersama Menteri PU Dody Hanggodo saat meninjau sejumlah ruas jalan nasional di Kabupaten Serang, pada Senin, 06 Juli 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengusulkan pelebaran ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto yang menghubungkan Simpang Palima hingga Pasar Baros, Kabupaten Serang, kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia (RI), Dody Hanggodo. 

Usulan tersebut disampaikan saat meninjau sejumlah ruas jalan nasional di Kabupaten Serang, pada Senin, 06 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas menuju Kawasan Banten International Stadium (BIS) sekaligus mendukung kesiapan Provinsi Banten menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII Tahun 2032 bersama Provinsi Lampung. 

Andra Soni mengatakan, ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto merupakan akses utama menuju BIS yang berada di Kawasan Sport Center Banten. 

Selain melayani aktivitas masyarakat sehari-hari, ruas tersebut menjadi jalur strategis saat penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala regional maupun nasional. 

“Kami juga mengusulkan pelebaran ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto dari Simpang Palima sampai Pasar Baros. Ruas ini menjadi akses menuju Banten International Stadium sehingga perlu ditingkatkan kapasitasnya sebagai bagian dari kesiapan Banten menyambut PON XXIII Tahun 2032,” kata Andra Soni. 

Ia menjelaskan, ruas jalan nasional tersebut memiliki panjang sekitar 9,4 kilometer. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan pelebaran sepanjang 3,5 kilometer pada tahap awal, mulai Simpang Palima hingga Pasar Baros, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada ruas yang saat ini masih terdiri atas dua lajur dua arah. 

Menurut Andra Soni, peningkatan kapasitas jalan menjadi kebutuhan mendesak mengingat volume kendaraan pada jam-jam sibuk telah cukup tinggi. Dengan pelebaran jalan, mobilitas masyarakat di Kabupaten Serang akan semakin lancar sekaligus memperkuat akses menuju kawasan olahraga kebanggaan Provinsi Banten. 

Usulan tersebut, kata Andra Soni, merupakan bagian dari komitmen Pemprov Banten dalam menyiapkan infrastruktur yang memadai menjelang penyelenggaraan PON XXIII Tahun 2032. 

Konektivitas menuju venue olahraga menjadi salah satu aspek penting agar penyelenggaraan pesta olahraga nasional dapat berlangsung lancar serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, Pemprov Banten telah menyiapkan perencanaan teknis pelebaran ruas tersebut. 

Menurut Arlan, Detail Engineering Design (DED) tengah direviu pada tahun ini dan Pemprov Banten telah berkoordinasi dengan Kementerian PU agar proses penetapan lokasi dapat segera dilakukan. 

“Ruas Palima-Baros merupakan jalan nasional yang menjadi salah satu jalur distribusi penting dari wilayah Banten Selatan menuju Banten Utara. Kami berharap prosesnya dapat segera berjalan sehingga pelebaran bisa direalisasikan secara bertahap,” ujarnya. 

Arlan menambahkan, Pemprov Banten juga siap mendukung pembiayaan pengadaan lahan melalui skema cost sharing. 

Menurutnya, dari estimasi kebutuhan pengadaan lahan sekitar Rp 180 miliar, Pemprov Banten telah menyiapkan dukungan sebesar Rp 50 miliar sebagai bentuk komitmen mempercepat pembangunan infrastruktur strategis tersebut. 

“Rencananya ruas jalan itu dilebarkan menjadi 25 meter secara bertahap dari Simpang Palima sampai Pasar Baros Serang,” ujar Arlan. 

Pelebaran ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto diharapkan tidak hanya meningkatkan kelancaran akses menuju BIS, tetapi juga mengurangi kemacetan, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta memperkuat konektivitas wilayah sebagai fondasi pembangunan ekonomi dan kesiapan Provinsi Banten menyambut PON XXIII Tahun 2032 bersama Provinsi Lampung. (Welfendry)

Sewa Ekskavator, Wanita di Surabaya Tiba-tiba Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

By On Juli 08, 2026

Terdakwa Murnita Triwidyaning saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 02 Juli 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Murnita Triwidyaning didakwa karena merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1, di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis, 02 Juli 2026. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho menyebut, bangunan yang dihancurkan terdakwa merupakan aset negara yang sah dan tercatat resmi dalam sistem informasi inventaris negara. 

Terdakwa disebut merugikan negara hingga Rp 537 juta. 

"Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali No 23,Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB: 015051000410826000KD dengan nama UAKPB: KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN," ujar JPU Hajita Cahyo Nugroho. 

"Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp 537.362.790," kata Jaksa dari Kejari Surabaya tersebut. 

Akibat kerugian itu, Jaksa mendakwa Murnita dengan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dengan sengaja menghancurkan gedung atau bangunan milik orang lain. 

Jaksa juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang. 

Terdakwa disebut secara sengaja menyewa satu unit ekskavator seharga Rp 7 juta untuk meratakan bangunan tersebut pada Minggu malam, 27 Agustus 2025. 

Murnita merusak gembok pagar menggunakan palu dan memerintahkan operator ekskavator yang kini berstatus buron untuk mendorong tembok rumah hingga hancur dan hanya menyisakan bagian garasi. 

Aksi pembongkaran yang dilakukan pada malam hari sempat mengundang perhatian warga. 

Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo mendatangi lokasi karena pembongkaran dilakukan tanpa izin. 

Namun, kepada Ketua RT, terdakwa mengaku rumah dinas tersebut telah dibelinya. 

Merasa ada kejanggalan, Ketua RT kemudian menghubungi pegawai Bea Cukai Tanjung Perak, Muhammad Sufyan. 

Informasi itu diteruskan ke bagian umum Kanwil DJBC Jawa Timur I hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian oleh Kasubbag Rumah Tangga Sapta Pinardi. 

Menurut Jaksa, rumah yang dirobohkan merupakan aset negara milik Kanwil DJBC Jawa Timur I. 

Status tersebut dibuktikan dengan papan identitas rumah negara milik Kementerian Keuangan serta tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB). 

Atas perbuatannya, Murnita didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan barang milik orang lain. (*/red)

Duduk Perkara Nenek Ngatini Penjual Labu Utang Rp 500 Ribu Jadi Rp 70 Juta

By On Juli 08, 2026

Ngatini (69) warga asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jatim, yang mengaku diminta melunasi kewajiban hingga sekitar Rp 70 juta. 

JOMBANG, KabarXXI.Com - Polemik utang Rp 70 juta yang menjerat Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), menjadi perhatian publik. 

Ngatini mengaku hanya meminjam Rp 500 ribu, sedangkan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) menyatakan nilai Rp 70 juta merupakan akumulasi pinjaman yang telah beberapa kali diperpanjang melalui mekanisme pembiayaan ulang (refinancing). 

Polemik tersebut bergulir hingga berujung gugatan perdata sebelum akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. 

Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda mengatakan, Ngatini merupakan nasabah lama yang telah tercatat aktif sejak 2012. 

Kredit pertama diperoleh pada 24 Oktober 2012 dengan plafon Rp 12 juta menggunakan agunan BPKB sepeda motor. Pinjaman tersebut berhasil dilunasi setahun kemudian. 

Selama periode 2013 hingga 2020, Ngatini beberapa kali kembali mengajukan pinjaman dengan plafon antara Rp 8,5 juta hingga Rp 12 juta. 

Pada periode tersebut, agunan kredit beralih dari BPKB kendaraan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Menurut Aan, kenaikan plafon mulai signifikan pada 23 April 2021 ketika Ngatini memperoleh kredit sebesar Rp 61 juta dengan jaminan SHM. 

Selanjutnya, pola pelunasan lebih awal yang diikuti pengajuan kredit baru dengan plafon lebih besar atau top up terus berlanjut. 

Pada akhir 2021, plafon pinjaman meningkat menjadi Rp 71 juta, kemudian naik menjadi Rp 86 juta pada 2022. 

Pada Agustus 2023, total fasilitas kredit yang dimiliki Ngatini telah mencapai Rp 130 juta. 

Pada 27 September 2024, Bank Jombang melakukan penjadwalan ulang (reschedule) terhadap fasilitas kredit tersebut. 

Melalui mekanisme tersebut, pinjaman dipecah menjadi dua rekening, yakni kredit sebesar Rp 70 juta atas nama Ngatini dengan agunan SHM dan kredit Rp 70 juta atas nama mendiang suaminya, Sukarman, dengan agunan SHM yang berbeda. 

Aan mengatakan, terdapat penambahan plafon sekitar Rp 20 juta dibanding fasilitas sebelumnya. Dana tambahan tersebut digunakan untuk biaya administrasi selama proses perpanjangan kredit. 

"Dana tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya melalui mekanisme pembiayaan ulang (refinancing). Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena langsung dipakai untuk menutup kewajiban kredit sebelumnya beserta biaya administrasi," kata Aan. 

Aan mengatakan, persoalan kredit mulai muncul pada 2024 hingga 2025. Di tengah masa kredit, kata dia, Ngatini bertemu seorang pria bernama Nur Ali yang mengaku dapat membantu melunasi utangnya di Bank Jombang. 

Karena mempercayainya, Ngatini menyerahkan uang tunai sebesar Rp 55 juta kepada pria tersebut tanpa sepengetahuan pihak bank. 

"Namun, uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh sang oknum ke Bank Jombang, yang mengakibatkan pembayaran angsuran nasabah terhenti sama sekali hingga fasilitas kreditnya jatuh ke status macet dengan kolektibilitas 5," ujar Aan. 

Di sisi lain, Ngatini mengaku terkejut ketika mengetahui kewajibannya disebut mencapai sekitar Rp 70 juta.  

Ia juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp 55 juta kepada seseorang yang berjanji akan melunasi utangnya di Bank Jombang, tetapi uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke bank. 

Akibat kredit yang berstatus macet, PT BPR Bank Jombang mengajukan gugatan sederhana ke pengadilan. 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Ama Siswanto mengatakan, DPRD ingin memperoleh penjelasan mengenai mekanisme kredit yang diberikan kepada Ngatini. 

"Kami ingin mengetahui secara rinci bagaimana mekanisme kredit yang diberikan kepada Bu Ngatini. Dari cerita yang kami terima, pinjaman uang awal sekali hanya Rp 500 ribu, berkembang dengan agunan sertifikat jadi Rp 25 juta, tetapi sekarang kewajibannya mencapai Rp 70 juta. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka," tutur Ama. 

Selain meminta penjelasan, DPRD juga mendorong adanya penyelesaian melalui musyawarah dan meminta bank mempertimbangkan pemberian keringanan kepada Ngatini. 

Di tengah proses hukum, Ngatini mendatangi Kantor Kas Bank Jombang Unit Kabuh pada 18 Mei 2026 dan menyetorkan Rp 10 juta. 

Dana tersebut langsung dibukukan untuk mengurangi sisa pokok pinjaman sehingga baki debet atas nama Ngatini menjadi Rp 60 juta. 

Dalam pertemuan tersebut, Ngatini juga mengaku menjadi korban penipuan oleh Nur Ali. 

Bank dan Ngatini kemudian mencapai kesepakatan damai. 

Ngatini berkomitmen melunasi sisa pinjaman atas namanya melalui tiga kali pembayaran. 

Sementara itu, untuk fasilitas kredit atas nama Sukarman, Bank Jombang menyatakan sertifikat tanah yang menjadi agunan telah diserahkan secara sukarela kepada pihak bank melalui penandatanganan dokumen Agunan yang Diambil Alih (AYDA) yang disaksikan para saksi. (*/red)

Gadis yang Ditemukan Tewas di Kamarnya Tanpa Busana Ternyata Korban Pembunuhan Pacar

By On Juli 08, 2026

Pembunuh gadis di Lumajang yang ditemukan tewas tanpa busana. 

LUMAJANG, KabarXXI.Com - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis yang mayatnya ditemukan tanpa busana di Lumajang, Jawa Timur (Jatim). 

Korban berinisial MTA (22) asal Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang, itu ternyata dianiaya secara brutal oleh kekasihnya, RA (18). 

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia mengatakan, pelaku melancarkan serangan bertubi-tubi untuk memastikan korban tidak dapat meminta pertolongan dari luar rumah. 

Pelaku diduga memanfaatkan benda tumpul dan celana jins di sekitar lokasi untuk mengeksekusi korban. 

"Korban dipukul kayu oleh pelaku, serta mulut disumpal dan leher dijerat dengan celana jin milik korban," ujar AKP Ari, Minggu, 05 Juli 2026. 

Setelah korban tidak bernyawa, pelaku sengaja melucuti seluruh pakaian korban. Hal ini diduga untuk merekayasa situasi seolah-olah terjadi aksi pemerkosaan oleh orang tak dikenal. 

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. 

Diketahui sebelumnya, jasad MTA pertama kali ditemukan pada Sabtu malam, 04 Juli 2027, dalam kondisi telentang tanpa busana dan bersimbah darah di atas tempat tidurnya. 

Penemuan ini berawal dari kejanggalan sebuah panggilan telepon dari pelaku yang mendadak meminta tetangga korban mengecek kondisi MTA dengan alasan cemas karena ponselnya tidak bisa dihubungi. 

Polisi yang mencium gelagat aneh dari alibi itu langsung melakukan penyelidikan digital secara intensif hingga akhirnya meringkus RA di kediamannya kurang dari 24 jam. (*/red)

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing

By On Juli 08, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. 

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

"Benar (KPK melakukan penggeledahan)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 06 Juli 2026. 

Menurut Budi, penggeledahan masih berlangsung. Namun dia belum merinci lokasi mana saja yang digeledah. 

"Penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi. Kami akan update perkembangannya," ujar Budi. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka suap. 

Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda. 

Kasus ini berawal pada April 2025. Dia menyebut, ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR. 

Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing. 

"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor lima tahun," ujarnya. 

Total, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut daftarnya: 

1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing. 

2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing. 

3. Ardiles selaku Dirut PT MIC. 

(*/red)

Nadiem Laporkan Empat Hakim Kasus Chromebook ke Komisi Yudisial

By On Juli 08, 2026

Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya laporkan empat Hakim kasus Chromebook ke KY. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Pihak Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan empat hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun terhadapnya di kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Senin, 06 Juli 2027. 

Pihak Nadiem melaporkan empat hakim itu ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, bersama tim kuasa hukum mendatangi kantor KY sekitar untuk menyampaikan laporan tersebut. Laporan tersebut, tercatat dengan nomor pendaftaran 0761/VII/2026/P. 

Empat Hakim yang dilaporkan, yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. 

Sementara itu, Hakim Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara Nadiem tidak ikut dilaporkan ke KY. 

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya telah secara resmi mengajukan laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara tersebut. 

"Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ari kepada wartawan di Komisi Yudisial, Senin, 06 Juli 2026. 

Menurut Ari, laporan tersebut disertai sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik oleh para Hakim yang dilaporkan. 

"Adapun beberapa laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Kami tegaskan, laporan-laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata," ujarnya. 

Dia menjelaskan, seluruh proses persidangan didokumentasikan oleh tim kuasa hukum karena sidang berlangsung terbuka untuk umum. 

"Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan dan persidangan ini dibuka untuk umum. Jadi semua menyaksikan proses persidangan tersebut," ujar Ari. (*/red) 

Menhut Raja Juli Lapor ke KPK Usai Akui Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

By On Juli 08, 2026

Menhut Raja Juli Antoni. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul munculnya isu terkait adanya penyerahan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. 

Diketahui, Suhardiman saat ini berstatus sebagai tahanan KPK terkait kasus suap. 

"Bahwa pada Jumat, 03 Juli 2027, pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 06 Juli 2026. 

Setelah pelaporan ini, kata Budi, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. 

"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya. 

Budi menjelaskan, proses dan mekanismenya akan merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

Diketahui sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Raja Juli menjelaskan, amplop sebelumnya diberikan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan usai audiensi pada Selasa, 02 Juni 2026. 

Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah. 

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujar Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 03 Juli 2026. 

Menhut mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, dia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi. 

"Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya. 

Raja Juli menjelaskan, proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. 

Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau, amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. 

Dia menegaskan pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK terhadap Suhardiman Amby. 

Seluruh proses, kata dia, juga didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai. (*/red)

KPK Telusuri Asal Usul 55 Kg Logam Platinum yang Disita saat OTT Bupati Langkat

By On Juli 08, 2026

Bupati Langkat, Syah Afandin. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan platinum seberat 55 kg di dalam mobil Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. 

Kini, KPK menelusuri asal-usul logam platinum itu. 

"Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan Bupati," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 06 Juli 2026. 

Menurut Budi, pihaknya akan meminta ahli untuk mengecek keaslian logam platinum tersebut. Hal itu penting dalam proses penyidikan. 

"Tentunya masih butuh dipastikan oleh ahli untuk mengecek keasliannya," jelasnya. 

Platinum sendiri termasuk logam yang jarang ditemukan dalam kasus korupsi. KPK lebih sering menemukan emas dalam kasus yang ditangani. 

KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim sebagai tersangka kasus suap fee proyek di lingkungan Pemkab Langkat dari OTT yang digelar pada Kamis, 02 Juli 2026. 

Syah Afandin terjaring OTT bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK. 

KPK menduga Ondim telah menerima Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Ondim meminta Rp 300 juta, namun Yaqub diduga hanya sanggup memberi Rp 100 juta. 

Selain suap, Ondim diduga menerima gratifikasi. Jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar. (*/red)

Pilkada, Korupsi, dan 99 Tahun Nasionalisme Indonesia

By On Juli 08, 2026

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 01 Juli 2026. 

Oleh: Herman Dirgantara 

"Kami berjuang ialah dengan pembentukan tenaga, dengan suatu modern georganiseerde machtsvorming..." — Soekarno, Indonesia Menggugat (1930). 

Ketika menulis kalimat itu hampir seabad lalu, Soekarno tidak sedang berbicara mengenai Pemilu dan Pilkada sebagaimana kita mengenalnya hari ini. 

Ia sedang berbicara tentang bagaimana bangsa membangun kekuatan politik yang lahir dari rakyat dan bekerja untuk rakyat. 

Dari gagasan itulah kemudian tumbuh organisasi yang kelak dikenal sebagai Partai Nasional Indonesia. 

99 Tahun Nasionalisme

Yang tak banyak disadari, masa ketika mendirikan partai politik di masa kolonial berarti mempertaruhkan kebebasan, bahkan menjemput malaikat kematian. 

Partai politik ketika itu belum dibangun untuk menatap elektoral, melainkan untuk menyatukan harapan bangsa yang masih berserakan di bawah kibaran kolonialisme. 

Dari ruang sejarah semacam itulah Perserikatan Nasional Indonesia lahir pada 4 Juli 1927, melalui prakarsa Soekarno bersama Algemeene Studieclub-nya di Bandung. 

Setahun kemudian, organisasi itu berganti nama menjadi Partai Nasional Indonesia (PNI) dan menjelma menjadi salah satu simpul penting lahirnya nasionalisme modern Indonesia (Ricklefs, 2011). 

Sembilan puluh sembilan tahun kemudian, republik ini hidup dalam lanskap yang sangat berbeda. Kemerdekaan telah lama diraih. Pemilu dan Pilkada berlangsung secara berkala. Kekuasaan berganti melalui prosedur Undang-Undang. 

Namun, justru seturut itulah nasionalisme Indonesia menghadapi ujian baru: tak lagi ditantang oleh kolonialisme. 

Bangsa ini tengah ditantang zaman agar mampu mengarahkan demokrasi melahirkan pemimpin yang tetap setia pada kepentingan rakyat. 

Partai Politik dan Pilkada Tak Langsung

Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 195/PUU-XXIV/2026 kembali menegaskan bahwa Pilkada secara langsung tetap sejalan dengan UUD 1945. 

Penegasan tersebut sekaligus bak menelurkan kepastian ihwal arah demokrasi lokal yang dibangun sejak Reformasi. 

Tak ayal, perdebatan mengenai konstitusionalitas Pilkada langsung kian memperoleh titik terang. 

Ironisnya, hampir pada saat yang sama, publik kembali disuguhi kabar perihal Kepala Daerah yang kembali berhadapan dengan perkara korupsi. 

Teranyar, KPK menangkap lalu menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. 

Fenomena semacam ini hampir saban waktu memunculkan respons yang sama: Pilkada langsung dianggap sebagai akar persoalan dengan ujung cerita lama, Pilkada tidak langsung sebaiknya jadi pilihan. 

Cara baca seperti itu tampak meyakinkan. Namun, bukan berarti tanpa menyisakan pertanyaan lanjutan yang mendasar. 

Apakah yang sedang gagal sesungguhnya sistem pemilihannya, atau justru sistem yang menyiapkan orang-orang untuk dipilih? 

Uraian interogatif tersebut tak pelak membawa kita kembali kepada bentangan historisitas berdirinya PNI yang berkelindan dengan nasionalisme Indonesia. 

Dalam pembacaan Ricklefs (2011), Soekarno memandang organisasi politik sebagai wahana untuk menghimpun sekaligus membentuk kekuatan nasional menuju kemerdekaan. 

Beriringan dengan itu, Rocamora kemudian memperlihatkan bahwa PNI berkembang sebagai gerakan yang berupaya membangun nasionalisme melalui pendidikan politik dan pembentukan elite yang memperoleh legitimasi dari rakyat, alih-alih dari kekuasaan belaka (Rocamora, 1981). 

Membaca sejarah dari sudut ini menghadirkan perspektif yang berbeda terhadap demokrasi Indonesia dewasa ini. 

Partai politik sejak awal tidak dimaksudkan sekadar menjadi kendaraan elektoral. Alih-alih demikian, justru dibayangkan sebagai ruang tempat kepemimpinan ditempa sebelum memperoleh mandat untuk mengurus negara. 

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Giovanni Sartori yang menempatkan partai politik sebagai institusi rekrutmen dan seleksi elite dalam demokrasi perwakilan. 

Kualitas demokrasi menurutnya, pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas orang-orang yang dipersiapkan partai guna menduduki jabatan publik (Sartori, 1976). 

Dari sinilah persoalan korupsi kepala daerah memperoleh makna yang tidak sederhana. 

Korupsi tentu merupakan tanggung jawab pribadi pelakunya. Hanya saja, manakala pola yang sama terus berulang di berbagai daerah dan lintas periode, persoalannya mulai melampaui perilaku individu. 

Ia mengundang pertanyaan mengenai mutu kaderisasi politik yang berlangsung di balik proses pencalonan. 

Demokrasi memberi rakyat hak memilih, tetapi rakyat tidak pernah memilih dari ruang yang kosong. 

Pilihan-pilihan politik terlebih dahulu disusun oleh partai politik melalui proses rekrutmen, seleksi, dan pencalonan. 

Artinya, kualitas demokrasi sangat dipengaruhi oleh kualitas pintu masuk yang disediakan partai kepada publik. 

Karena itu, mengenang 99 tahun berdirinya Partai Nasionalisme Indonesia terasa lebih bermakna apabila dibaca sebagai ajakan untuk menengok kembali fungsi partai politik sebagai “taman” kepemimpinan. 

Integritas, kepekaan sosial, dan tanggung jawab kepada rakyat semestinya dibentuk jauh sebelum seseorang memperoleh kekuasaan, bukan baru diuji setelah ia mendudukinya. 

Boleh jadi di situlah nasionalisme menemukan wajahnya pada abad ini. 

Dahulu, ia menuntut nyali anak bangsa merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Hari ini, ia menagih keberanian yang tak kalah besar: menjaga amanat rakyat dari godaan penyalahgunaan kekuasaan. 

Sebab pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat partai politik dari banyaknya jabatan yang berhasil dimenangkannya, melainkan dari kualitas pemimpin yang berhasil dipersembahkannya kepada republik. 

Penulis adalah Analis Hukum dan Politik dari Gajah Mada Analitika 

Sumber: kompas.com

Gubernur Andra Soni Dorong Pembinaan Atlet, Pengurus FHI Banten Diminta Perkuat Prestasi Hoki

By On Juli 05, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri Pelantikan Kepengurusan FHI Provinsi Banten Periode 2026-2030, di Le Dian Hotel, Kota Serang, Jumat, 03 Juli 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni meminta kepada kepengurusan Federasi Hoki Indonesia (FHI) Provinsi Banten mampu membawa pembinaan olahraga hoki semakin maju dan melahirkan prestasi yang lebih baik. 

Hal itu disampaikan Andra Soni usai menghadiri Pelantikan Kepengurusan FHI Provinsi Banten Periode 2026-2030, di Le Dian Hotel, Kota Serang, Jumat, 03 Juli 2026. 

Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat (FHI) Mayjen TNI (Purn) Budi Sulistijono. 

"Kami berharap pembinaan olahraga hoki di Banten bisa lebih maju lagi. Pada penyelenggaraan PON sebelumnya di Aceh-Sumut, Provinsi Banten berhasil meraih medali perak untuk nomor indoor putra. Kita berharap pada PON tahun 2028 nanti prestasinya dapat meningkat," ujar Andra Soni. 

Dikatakan Andra Soni, peningkatan prestasi membutuhkan proses yang berkesinambungan. Dia menekankan tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian pengurus, yakni memperkuat konsolidasi organisasi, memperluas pembinaan dan pemasaran olahraga hoki di sekolah-sekolah, serta memperbanyak penyelenggaraan pertandingan sebagai wadah pembinaan atlet. 

"Peningkatan prestasi tentunya memerlukan proses, diantaranya memperbanyak pertandingan, baik pertandingan persahabatan, try out, turnamen maupun kompetisi," katanya. 

Andra Soni mencontohkan negara-negara yang berhasil mencetak atlet berprestasi karena memiliki frekuensi pertandingan yang tinggi sejak usia dini. 

Menurutnya, semakin banyak atlet bertanding, maka kemampuan dan mental bertanding mereka akan semakin terasah. 

Selain itu, Andra Soni menyampaikan Pemprov Banten terus mempersiapkan diri sebagai tuan rumah PON 2032 bersama Provinsi Lampung. 

Salah satu persiapannya adalah pembangunan berbagai fasilitas olahraga, termasuk sarana olahraga Hoki di kawasan Sport Center Banten. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mempopulerkan olahraga Hoki di Indonesia. 

Menurutnya, Hoki merupakan salah satu cabang olahraga yang memiliki banyak penggemar di dunia dan memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. 

"Hoki merupakan olahraga nomor tiga paling banyak digemari di dunia. Karena itu tugas kita bersama bagaimana olahraga ini bisa semakin populer di Indonesia," katanya. 

Andra Soni pun berpesan kepada para atlet agar terus berlatih secara disiplin, sementara pengurus bertanggung jawab menyediakan sistem pembinaan dan fasilitas yang memadai. 

"Saya berharap atlet-atlet berlatih sungguh-sungguh. Tugas atlet adalah berlatih, sedangkan tugas pengurus menyiapkan fasilitas dan pembinaan yang baik," pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat (FHI), Mayjen TNI (Purn) Budi Sulistijono menyampaikan selamat kepada M. Ali Hanafiah yang secara resmi dilantik sebagai Ketua Umum FHI Provinsi Banten. 

Menurutnya, kepengurusan baru memiliki amanah besar untuk meningkatkan prestasi Hoki Banten, terlebih dengan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

"Kami melihat Gubernur Banten memberikan dukungan terhadap perkembangan Hoki. Ini menjadi modal yang sangat baik bagi pengurus untuk membangun prestasi ke depan," ujarnya. 

Selanjutnya, dia juga mengatakan, dalam waktu dekat FHI akan menghadapi berbagai agenda penting, di antaranya Kejuaraan Nasional pada Agustus mendatang serta persiapan menuju PON 2028 di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 

Menurutnya, pembinaan atlet sejak usia dini harus terus diperkuat melalui berbagai kompetisi daerah. 

Di tempat yang sama, Ketua Umum FHI Provinsi Banten, M. Ali Hanafiah mengatakan pihaknya segera menyiapkan sejumlah program strategis, mulai dari pelaksanaan Kejuaraan Nasional Hoki yang akan berlangsung pada 21–31 Agustus 2026, penyelenggaraan Piala Gubernur tingkat pelajar sebagai ajang pencarian bibit atlet, hingga persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026. 

Selain itu, FHI Banten juga berkomitmen mempercepat kaderisasi atlet, pelatih, perangkat pertandingan, dan wasit guna memperkuat ekosistem pembinaan hoki di Provinsi Banten. 

"Kami menargetkan pada PON nanti hoki Banten mampu menjadi juara. Dengan dukungan Pemerintah Provinsi Banten, kami optimistis pembinaan atlet dapat berjalan lebih baik sehingga mampu melahirkan prestasi di tingkat nasional maupun internasional," pungkasnya. (Welfendry)

Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 Resmi Diterima, Polisi Lakukan Penyelidikan

By On Juli 05, 2026

Polda Banten melalui Polres Serang menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi pada 2019, di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

SERANG, KabarXXI.Com - Polda Banten melalui Polres Serang menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi pada 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada tahun 2019 di wilayah Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

"Saat itu korban dititipkan kepada salah seorang kerabat ibu korban berinisial SA, karena ibu korban berangkat bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja migran. Seiring berjalannya waktu, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarganya. Informasi tersebut sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun pada saat itu belum dibuat Laporan Polisi karena pihak keluarga masih mengurus hasil visum sehingga penyampaian yang dilakukan masih sebatas informasi," jelasnya, Jum'at, 03 Juli 2026. 

Menurut Maruli, Polda Banten melalui Polres Serang bergerak cepat dengan memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar dapat menempuh proses hukum. 

"Kami memfasilitasi keluarga korban, dalam hal ini kakak korban, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku kepada korban. Kami akan memberikan pelayanan terbaik serta melakukan penyelidikan dan mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan untuk mengungkap perkara ini," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Bunga Anggraeni, Kakak Korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian yang telah menerima laporannya dan memberikan pendampingan dalam proses hukum. 

"Saya datang hari ini untuk melaporkan kasus yang dialami adik saya pada tahun 2019. Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah sigap membantu dan mendengarkan laporan saya. Harapan saya, pelakunya segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya," ungkapnya. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea  menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kepada masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan perkara tersebut agar menyampaikannya kepada Polsek Tirtayasa, Polres Serang, maupun Polda Banten guna membantu proses penyelidikan," tutupnya. (*/red)

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo

By On Juli 04, 2026

Proses evakuasi mayat dalam sumur di Probolinggo. 

PROBOLINGGO, KabarXXI.Com - Tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo bersama Unit Reskrim Polsek Kraksaan bergerak cepat meringkus dua orang pria berinisial R dan H, warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. 

Keduanya pelaku pembunuhan terhadap SM (26), perempuan yang jasadnya dibuang ke dalam sumur di hutan sengon Kraksaan, Probolinggo. 

Kapolsek Kraksaan, Kompol Masykur mengatakan, kedua terduga pelaku diringkus saat berada di kediaman masing-masing. 

Operasi penangkapan itu dilakukan berdasarkan penelusuran rekam jejak digital korban serta pemeriksaan intensif sejumlah saksi. 

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyelidikan mulai mengarah kepada pelaku," ujarnya. 

"Setelah identitas terduga diketahui, tim langsung bergerak melakukan pengejaran," imbuhnya. 

Dalam pemeriksaan interogasi awal di hadapan penyidik, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatan sadis mereka termasuk upaya untuk menghilangkan jejak kejahatan. 

"Pelaku mengaku membunuh korban, kemudian melepas pakaian korban, membakar pakaian tersebut, lalu membuang jasadnya ke dalam sumur," ujarnya. 

Tragedi ini bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku lewat sebuah aplikasi biro jodoh virtual. 

Keduanya kemudian bersepakat untuk mengadakan pertemuan darat secara langsung pada malam hari. 

"Kami menduga korban dibunuh pada malam 30 Mei 2026, bertepatan dengan pertemuannya bersama pelaku," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, jasad SM ditemukan tanpa busana di dalam sumur tua di Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), pada Jumat, 03 Juli 2026. 

Korban sebelumnya dinyatakan hilang secara misterius selama lebih dari sebulan sejak akhir Mei 2026. 

Penemuan jasad dalam kondisi mengenaskan di area hutan sengon ini ditanggapi dengan penyelidikan oleh kepolisian hingga akhirnya mengarah pada penangkapan kedua pelaku yang kini terancam pasal pembunuhan berencana. (*/red)

Gadis di Lumajang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Tanpa Busana

By On Juli 04, 2026

Jenazah gadis ditemukan tewas tanpa busana saat dibawa ke Ruang Jenazah RSUD dr. Haryoto Lumajang, Jumat, 03 Juli 2026. 

LUMAJANG, KabarXXI.Com - Seorang gadis berinisial MTA (19), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya pada Jumat, 03 Juli 2026. 

Diana, bibi korban mengatakan, MTA pertama kali ditemukan oleh tetangganya setelah menerima telepon dari kekasihnya karena yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. 

Menurutnya, korban ditemukan di dalam kamarnya dengan kondisi tidak mengenakan pakaian. 

"Yang menemukan pertama kali tetangganya, awalnya ditelepon sama pacarnya diminta melihat korban karena tidak bisa dihubungi," ujar Diana, Jumat, 03 Juli 2026. 

Diana mengatakan, korban selama ini tinggal seorang diri karena kedua orang tuanya telah meninggal dunia. 

Menurut Diana, ada luka lebam dan sayatan pada tubuh korban. Namun, Diana tidak bisa memastikan penyebab luka tersebut. 

"Kayaknya ada luka sayatan atau lebam karena langsung ditutupi tadi setelah ditemukan," ujarnya. 

Saat ini, jenazah korban sudah dibawa ke Ruang Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang. 

Pihak jeluarga meminta jenazah korban dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. 

Sementara pihak Kepolisian Resor (Polres) Lumajang belum memberikan keterangan apa pun perihal temuan jenazah gadis tanpa busana tersebut. 

"Mohon waktu, tim masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *