Berita Terbaru

Usut Kematian Sutrimo, Polda Metro Periksa 24 Saksi

By On Agustus 11, 2026

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Polda Metro Jaya melakukan pengusutan terkait kematian Sutrimo, yang diduga Kepala Rumah Tangga (Karumga) tersangka TPPU mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. 

Sutrimo ditemukan meninggal di halaman Klinik Mordent, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 24 saksi. 

“Sebanyak 24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Senin, 10 Agustus 2026. 

Iman mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain. Pemeriksaan lanjutan salah satunya akan menyasar keluarga Sutrimo di Banyumas. 

"Untuk saksi-saksi yang dari pihak keluarga, karena dalam proses penyelidikan sudah dilakukan pengambilan keterangan, kami akan melakukan pengambilan keterangan atau permintaan keterangan lanjutan nanti di Banyumas," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, nama Sutrimo disebutkan merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. 

Ia ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis lalu, 23 Juli 2026. 

Diketahui sebelumnya, polisi menyatakan bakal melakukan ekshumasi atau autopsi ulang jasad Sutrimo pada Rabu, 12 Agustus 2026. 

Sutrimo diketahui dimakamkan di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). 

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, untuk saat ini status perkara tersebut juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

"Insya Allah hari Rabu, lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas," ujar Iman kepada wartawan, di Gedung Polda Metro Jaya, Senin, 10 Agustus 2026. 

Menurut Iman, proses ekshumasi atau autopsi ulang dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian dari Sutrimo. 

Sebab, kata dia, masyarakat mempertanyakan kepastian dari perkara tersebut. 

"Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan," ujarnya. (*/red)

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

By On Agustus 11, 2026

Kelab malam di Batam, Kepri digerebek Bareskrim Polri atas dugaan peredaran narkoba, Senin, 10 Agustus 2026. (Foto: dok. Istimewa) 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Bareskrim Polri menggerebek kelab malam yang berada di Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Polisi menemukan brankas ekstasi di kelab malam 'sarang' narkoba tersebut.

Penggerebekan itu dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 01.00 WIB dini. 

Pengungkapan kasus itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. 

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully. 

"Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepri," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2026. 

Brigjen Eko Hadi mengatakan, peredaran narkoba tersebut diduga kuat melibatkan manajemen tempat hiburan malam. 

"Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," pungkasnya. 

Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi. 

Selain mengamankan tersangka dan saksi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi. 

Namun Brigjen Eko Hadi belum menjelaskan secara detail mengenai kronologi serta barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. 

"Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," imbuhnya. 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sebuah brankas besar. 

"Isinya ekstasi," kata Brigjen Eko Hadi. 

Namun, Eko belum merinci berapa banyak ekstasi yang ditemukan dalam brankas tersebut. 

Ia mengatakan petugas saat ini masih melakukan pendataan terkait barang bukti yang disita dalam operasi tersebut. (*/red)

Pengadilan Tolak Praperadilan Kedua Tersangka Kasus Kuota Haji Asrul Azis Taba

By On Agustus 11, 2026

Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji yang diajukan Asrul Azis Taba, di PN Jaksel, Ragunan, Senin, 10 Agustus 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Senin, 10 Agustus 2026. 

Hakim menolak permohonan praperadilan Azis Taba untuk seluruhnya. 

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara di PN Jaksel, Ragunan, Senin, 10 Agustus 2026. 

Hakim mengatakan, Asrul sudah pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka. 

Hakim juga mengatakan, pengajuan praperadilan dengan petitum terkait status tersangka itu hanya dapat diajukan satu kali. 

Menurut Hakim, penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Asrul dalam kasus kuota haji periode 2023-2024 tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu melalui surat penetapan penggeledahan. 

Lalu, terdapat surat dari Ketua Pengadilan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan. 

"Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Kali ini, Asrul menggugat KPK dalam hal ini pimpinan KPK terkait upaya paksa penggeledahan. 

KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. 

KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. 

Ismail Adham diduga memberikan uang 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS) kepada mantan stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu. 

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. 

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. 

Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar. 

KPK menyebut, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. (*/red)

Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

By On Agustus 11, 2026

Mendagri Tito Karnavian. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Pemerintah tengah mengkaji opsi penarikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat. 

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian usai rapat bersama pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026. 

Tito mengatakan, opsi tersebut menjadi salah satu skenario yang sedang dihitung untuk mengatasi persoalan pengelolaan dan pembiayaan tenaga pendidik di daerah. 

"Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya ya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda Pemerintah Daerah 23/2014 itu sebetulnya ada pembagian kewenangan untuk ini khusus guru ya yang dibicarakan tadi, untuk PAUD, TK, SD, SMP itu oleh kewenangan kabupaten kota. Kemudian, untuk urusan SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi, kalau Pendidikan Tinggi oleh pusat ya," ujar Tito. 

Menurut Tito, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat ruang bagi pemerintah pusat untuk menangani tenaga pendidik dan guru. 

Dia mengatakan, pemerintah mengkaji opsi penarikan guru PPPK menjadi ASN pusat. 

"Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat, bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise," ujarnya. 

Dia juga mengatakan, pembahasan lanjutan mengenai status PPPK dijadwalkan kembali dilakukan pekan depan. 

Dia berharap, nasib para guru tersebut bisa segera diputuskan. 

"Mudah-mudahan. Kita semua diminta untuk melakukan exercise kalau nanti PPPK-nya ditarik berapa jumlahnya, yang paruh waktu misalnya menjadi penuh waktu berapa dan kemudian angkanya berapa. Kalau dia menjadi ASN daerah berapa harus diberikan kepada daerah lagi tambahan, kalau seandainya dia menjadi ASN pusat berapa kebutuhan biaya pusat semuanya baik untuk yang sekolah umum maupun yang sekolah keagamaan," ujarnya. 

Selain itu, kata Tito, status guru non-ASN saat ini masih dibahas, dan terdapat sejumlah opsi yang juga tengah dikaji. 

"Masih dibicarakan apakah di-exercise semua, apakah nanti mereka ditarik menjadi ASN daerah cuma kemampuan daerah bagaimana? Kalau seandainya kemampuan daerahnya nggak kuat ya mau nggak mau harus diberikan DAK non fisik atau tambahan DAU kan," tuturnya. 

"Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Nah, mungkin tunkin-nya ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah," imbuhnya. (*/red)

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Iklan Bank di Jabar

By On Agustus 11, 2026

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Jawa Barat (Jabar), Senin, 10 Agustus 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). 

Penahanan dilakukan usai mereka diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026. 

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dalam perkara ini terdapat lima tersangka. Namun, satu di antaranya berhalangan hadir memenuhi panggilan hari ini. 

"Kemudian hari ini, terhadap empat orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan," ujar Taufik saat konferensi pers. 

Para tersangka yang ditahan itu, di antaranya Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. 

Selanjutnya, mereka akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10-29 Agustus 2026. 

Adapun satu tersangka yang absen dari panggilan hari ini ialah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB 2019-Maret 2025. Menurutnya, Yuddy absen dengan alasan kondisi kesehatan. 

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Saat Jari Lebih Cepat dari Empati

By On Agustus 11, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Budiono, ST., MT. 

"Kalo mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong." Begitu sebagian komentar dr. BCS di Threads, yang waktu itu masih bertugas di RSUD Ruteng, mengomentari postingan keluhan pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan yang menunggu delapan jam tanpa ruang perawatan. 

Sembilan hari kemudian, Yurizal benar-benar pindah ke ruang jenazah — karena meninggal dunia. 

Keluhan yang ditulis pada 22 Juli 2026 itu sebenarnya tidak menyebut nama rumah sakit: “8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs”. 

Begitu kabar duka menyebar, postingan itu kembali viral — kali ini bersama puluhan komentar nirempati dari akun oknum tenaga kesehatan yang menanggapi dengan nada sinis dan meremehkan. 

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya mengonfirmasi bahwa Yurizal dirawat di RSCM Jakarta. 

Waktu tunggu delapan jam itu terjadi karena ia membutuhkan ruang High Care Unit (HCU), yang memang sangat terbatas di rumah sakit rujukan nasional itu. 

Bukan sekadar kamar rawat inap biasa. Opini ini bukan tentang mencari kambing hitam, melainkan satu hal yang lebih mendasar: bagaimana ruang digital telah mengubah cara kita berhadapan dengan penderitaan orang lain, termasuk mereka yang berprofesi di bidang kesehatan. 

Sebagai pengurus organisasi kreator konten yang sering membahas etika digital, saya melihat ada pola berulang dalam kasus ini. Kolom komentar kini menjadi ruang tanpa jarak. 

Saat jarak fisik hilang, nilai moral kata-kata pun sering kali ikut memudar. Orang dengan mudah menuliskan komentar pedas tanpa peduli dampaknya. 

Dalam ilmu psikologi siber, ini disebut online disinhibition effect: ketiadaan kontak mata karena interaksinya terjadi lewat layar gawai membuat orang merasa bebas berbicara tanpa menyadari ada manusia nyata yang menanggung dampaknya di ujung sana. 

Dari sini, saya ingin menawarkan tiga hal untuk kita renungkan bersama. Pertama, empati bukan sekadar keterampilan komunikasi tambahan bagi tenaga kesehatan, melainkan inti dari profesi itu sendiri. 

Ketika seorang tenaga kesehatan berkomentar sinis terhadap keluhan pasien — sekalipun keluhan itu ditujukan pada instansi lain — ia sesungguhnya sedang melepas jubah profesinya di ruang publik. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan hal serupa: tenaga kesehatan, sebagai pelayan masyarakat, tidak boleh bersikap nirempati. 

Saya sepakat dengan penekanan ini, karena kepercayaan publik terhadap dunia medis dibangun bukan hanya dari layanan klinis, melainkan dari empati yang konsisten ditunjukkan para profesionalnya, baik di ruang perawatan maupun di ruang digital. 

Kedua, mari kita—bukan hanya tenaga kesehatan—berhenti sejenak sebelum berkomentar di ruang publik digital. 

Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa ketika ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, pasien dapat ditempatkan di ruang satu tingkat di atas haknya. 

Namun, kasus Yurizal bukan sekadar soal kamar rawat inap; ia membutuhkan HCU yang kapasitasnya memang sangat terbatas. 

Pada titik seperti ini, sebelum menilai atau menanggapi, ada baiknya kita melihat situasinya secara utuh: seseorang sedang sakit, menunggu pertolongan, dan berada dalam kondisi yang tidak mudah. 

Kita mungkin tidak mengetahui seluruh persoalan di baliknya, tetapi kita selalu bisa memilih untuk mengedepankan empati, menjaga etika, dan berhati-hati dalam menggunakan kata-kata. 

Ketiga, ada persoalan literasi digital yang perlu dibenahi bersama, terutama bagi profesi dengan pengaruh dan kredibilitas sosial tinggi seperti dokter dan tenaga kesehatan. 

Ini bukan persoalan segelintir oknum: Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), bersama empat organisasi profesi — Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia — tengah memproses dugaan pelanggaran etik terhadap sekitar sepuluh nakes yang teridentifikasi, sebagian besar dokter, dengan ancaman sanksi mulai dari teguran dan pembinaan hingga pembekuan Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik jika terbukti melakukan pelanggaran berat. 

Saya berharap proses ini transparan dan menjadi pembelajaran, sekaligus momentum bagi organisasi profesi kesehatan untuk merumuskan pedoman komunikasi digital bagi anggotanya. 

Bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan mengingatkan bahwa di balik setiap akun, ada manusia nyata dengan martabat yang harus dijaga bersama. 

Sementara proses etik formal berjalan, babak lanjutan kasus ini menunjukkan kompleksitas pertanggungjawaban di ruang digital. 

BCS, yang komentarnya saya kutip di awal tulisan ini, akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka dan menyatakan kesediaan menerima konsekuensi apa pun. 

Pihak RSUD Ruteng menegaskan bahwa peristiwa yang dialami Yurizal tidak terjadi di rumah sakit itu, dan komentar BCS merupakan pendapat pribadi lewat akun media sosialnya, bukan pernyataan institusi — penegasan yang menyingkap jarak antara tempat komentar itu ditulis dan tempat pasien sesungguhnya berjuang. 

Telaah internal RSUD Ruteng sebenarnya hanya menjatuhkan surat peringatan pertama atas pelanggaran etik ringan. 

Namun pada 6 Agustus 2026, BCS memilih mengundurkan diri, dan permohonannya diterima manajemen rumah sakit hingga kariernya di sana resmi berakhir. 

Pilihan ini menunjukkan satu hal: sanksi sosial dari publik bisa jauh lebih berat tekanannya daripada sanksi formal institusi. 

Ketua KKI Arianti Anaya sendiri menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghentikan proses pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi. 

NZ, staf administrasi sumber daya manusia RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya yang komentarnya turut viral, juga meminta maaf dan menyatakan siap menerima sanksi, meski ia sendiri bukan tenaga kesehatan atau dokter — pengingat bahwa efek disinhibisi digital dalam kasus ini tidak hanya menjangkiti mereka yang berikrar profesi medis, tetapi siapa pun yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan. 

Konsekuensi lain pun menyusul di berbagai daerah, mulai dari klarifikasi tim etik di RS Akademik UGM dan RSUP Dr. Sardjito, penonaktifan sementara, hingga pemutusan kontrak kerja. 

Namun, ada satu babak lain yang paling layak direnungkan dengan kepala dingin: suami dari seorang dokter di Puskesmas Pakisaji, Malang, memberi penjelasan terbuka bahwa dialah yang menulis komentar sinis lewat akun media sosial sang istri, yang tetap dinonaktifkan sementara oleh Dinas Kesehatan setempat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. 

Saya tidak dalam posisi memastikan kebenaran materiil pengakuan semacam ini — itu ranah investigasi resmi, bukan ranah opini. 

Namun, publik pun bersikap dengan kehati-hatian serupa: banyak warganet menyambut penjelasan itu dengan skeptis, bukan karena ingin kejam, melainkan karena pola semacam ini sudah berkali-kali muncul dalam kontroversi digital sebelumnya. 

Karena itu, kepercayaan perlu dibangun kembali lewat proses yang jelas, bukan sekadar klarifikasi sepihak. 

Di sinilah letak pelajaran yang lebih besar daripada sekadar mencari siapa yang benar-benar mengetik kalimat menyakitkan itu: permintaan maaf, betapa pun tulusnya, tidak serta-merta memulihkan kepercayaan yang sudah retak. 

Ini bukan soal menghukum seberat-beratnya, melainkan memastikan ada proses yang adil dan konsisten — bagi pihak yang dirugikan maupun Nakes yang harus mempertanggungjawabkan tindakannya — termasuk dalam situasi serumit klaim penggunaan akun oleh orang lain. 

Keluarga Yurizal meminta agar persoalan ini tidak diperpanjang, sikap yang patut kita hormati sebagai penutup yang bijak, bukan babak baru perundungan digital dengan sasaran berbeda. 

Kasus ini pada akhirnya adalah cermin bagi kita semua tentang bagaimana seharusnya bermedia sosial secara bijak — kebijaksanaan yang tidak boleh berhenti hanya saat kita menekan tombol unggah. 

Kita kerap berhati-hati merangkai kata ketika hendak mengunggah sesuatu, tetapi lupa bahwa kehati-hatian yang sama juga wajib hadir ketika jari kita bergerak di kolom komentar milik orang lain. 

Setiap unggahan yang kita tanggapi adalah pintu masuk ke kehidupan seseorang yang mungkin sedang berada di titik paling rentan. 

Setiap komentar yang kita ketik, sesingkat apa pun, ikut menentukan apakah pintu itu kita buka dengan kepedulian, atau kita banting dengan sinisme. 

Maka izinkan saya menutup tulisan ini bukan dengan tuduhan kepada siapa pun, melainkan dengan ajakan sederhana: jadikan jeda sebelum mengunggah, dan jeda sebelum berkomentar, sebagai ruang untuk bertanya kepada diri sendiri, apakah kata-kata ini akan menyembuhkan atau justru melukai. 

Sebab bijak bermedia sosial bukan hanya soal apa yang kita bagikan, tetapi juga soal bagaimana kita merespons apa yang dibagikan orang lain. 

Penulis adalah Peneliti Independen Center for Digital Media and Cultural Studies (CDMCS). 

Sumber: kompas.com

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

By On Agustus 10, 2026

Mantan Ketua DPRD Ponorogo 2019-2024 saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis, 06 Agustus 2026. 

PONOROGO, KabarXXI.Com - Kejari Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan yang rugikan negara Rp 3,6 miliar. 

Penyidik membuka peluang penetapan tersangka baru selain SN. 

Dipastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD masih terus berkembang. 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya, bahwa penyidik hingga kini penyidikan belum selesai meski eks Ketua DPRD Ponorogo ditetapkan tersangka. 

"Penyidikan ini masih terus berjalan. Koordinasi dengan lembaga audit juga masih kami lakukan," kata Zulmar kepada wartawan, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Zulmar tidak menutup peluang tersebut. 

"Dalam perkembangannya nanti kita akan lihat karena proses penyidikan ini masih terus berjalan," ujarnya. 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 54 saksi, terdiri atas 38 anggota DPRD Ponorogo, dua orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), 13 pegawai Sekretariat DPRD, dan satu orang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). 

Penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana. 

Selain itu, Kejari telah berkoordinasi dengan auditor yang menghitung dugaan kerugian negara sementara sebesar Rp 3,6 miliar. 

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan didukung alat bukti, pada hari ini penyidik menetapkan SN sebagai tersangka. Statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulmar. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SN langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. 

"Penyidikan perkara ini masih berjalan dan terus berkoordinasi dengan lembaga audit terkait proses perhitungan kerugian keuangan negara," tutupnya. (*/red)

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

By On Agustus 10, 2026

Terdakwa Bagus Alnazar saat menjalani persidangan di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Seorang pria asal Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Bagus Alnazar, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan berat tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan serta niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti mengatakan, aksi ilegal yang dijalani terdakwa itu terjadi di pertengahan bulan April 2026, di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di wilayah Kota Surabaya. 

“Pada Minggu 12 April 2026, sekitar pukul 23.53 WIB, terdakwa Bagus Alnazar mengendarai truk Mitsubishi Fuso FM 517 HL MT oranye bernomor polisi BE-8446-NQ untuk mengisi Bio Solar di SPBU Perak Barat, Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2,” kata Jaksa saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Dalam proses pengisian, Bagus menyerahkan barcode transaksi kepada petugas SPBU. 

Meski hasil pemindaian pada mesin Electronic Data Capture (EDC) menunjukkan bahwa data registrasi barcode tidak cocok dengan plat nomor armada yang dibawa, petugas tetap mengisi Bio Solar sebanyak 200 liter dengan total nilai transaksi Rp 1,36 juta pada kendaraan terdakwa. 

Hanya berselang beberapa menit, tepatnya pukul 00.23 WIB tanggal 13 April 2026, terdakwa bergerak ke SPBU lain di Jalan Kalianak Nomor 152-C. 

Di tempat itu, Bagus kembali membeli Bio Solar menggunakan barcode berbeda yang juga terbukti tidak sesuai dengan identitas kendaraan. 

"Perbuatan terdakwa bukan sekadar membeli BBM untuk digunakan pribadi, melainkan bentuk usaha niaga tanpa izin resmi. Kendaraan yang digunakan telah diubah strukturnya dengan menambahkan wadah penampung ekstra agar dapat menampung Bio Solar dalam skala besar," ujar Jaksa. 

Solar bersubsidi yang dikumpulkan tersebut rencananya dijual kembali kepada seorang pria bernama Andra, yang saat ini berstatus buron (DPO). 

Dari BBM yang dialihkan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan finansial sebesar Rp 200 per liternya. 

Praktik penyelewengan ini akhirnya terbongkar pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Petugas menemukan truk milik terdakwa terparkir di area Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon. 

Saat diperiksa, petugas menemukan dua tangki rakitan di samping kanan bodi truk berkapasitas masing-masing 400 liter, serta dua tangki lain berkapasitas 200 liter yang seluruhnya terisi penuh. 

Merujuk pada keterangan saksi ahli PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, tindakan mengumpulkan dan memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tanpa izin usaha niaga hilir migas maupun penugasan resmi pemerintah merupakan pelanggaran berat. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Bagus Alnazar dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” pungkas Jaksa. (*/red)

Diduga Dijebak, Wanita di Carita Jadi Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan, Kejadian Disiarkan Langsung di TikTok

By On Agustus 10, 2026

Ahmad Zaeli Alfan, S.H. selaku kuasa hukum dari AA Advocates & Legal Consultants. 

PANDEGLANG, KabarXXI.ComSeorang wanita berinisial CHP menjadi korban dugaan penganiayaan berat dan pengeroyokan di salah satu hotel di kawasan wisata Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 17.05 WIB tersebut diduga merupakan rencana jebakan yang sudah disusun sebelumnya. 

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat ia janjian bertemu dengan seseorang berinisial IM di lokasi hotel tersebut. Tanpa diduga, tiba-tiba datang dua orang yang ternyata adalah istri IM beserta satu orang lainnya yang tidak dikenali korban. 

"Saat itu saya disiram air, dipukul menggunakan gayung, dihajar, dijambak, dan semuanya direkam bahkan disiarkan secara langsung melalui akun TikTok orang yang tidak saya kenal itu," ucap CHP menceritakan kronologi kejadian. 

Ia menambahkan, salah satu pelaku menahannya agar tidak bisa melarikan diri, sementara istri dari IM terus-menerus memukul bagian wajah dan kepalanya. 

Korban juga ditarik-taruk hingga ke area depan hotel dalam keadaan tidak memakai baju dan hanya mengenakan celana panjang, sehingga dipermalukan di hadapan orang banyak. 

Saat kejadian berlangsung, istri IM menyampaikan bahwa yang mengundang korban ke hotel sebenarnya adalah dirinya sendiri, bukan IM, dan ia menggunakan nomor WhatsApp milik suaminya untuk berkomunikasi. 

"Ia berkata bahwa kejadian ini sengaja dijebak dan sudah direncanakan. Setelah itu mereka semua pergi meninggalkan saya dan membawa pergi saudara IM," ujar CHP mengulang ucapan pelaku. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di tubuh dan harus menjalani perawatan berobat jalan di RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan. 

Saat ini korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Carita, Polres Pandeglang, Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Korban berharap mendapatkan keadilan dan meminta pelakunya dihukum setimpal dengan perbuatannya. 

"Saya yakin Polsek Carita dan Polres Pandeglang akan menyelidiki kasus ini dengan transparan," tegasnya. 

Sementara itu, Ahmad Zaeli Alfan, S.H. selaku kuasa hukum dari AA Advocates & Legal Consultants menjelaskan, tindakan memaksa membuka pakaian korban dikategorikan sebagai pelecehan seksual secara fisik atau bentuk kekerasan seksual lainnya. 

"Tindakan memaksa membuka pakaian seseorang sangat erat kaitannya dengan serangan terhadap kehormatan seksual atau kesusilaan korban. Dalam KUHP Baru, perbuatan ini dijerat Pasal 414 ayat (1) atau Pasal 415 tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun," jelas Ahmad Zaeli Alfan. (*/red)

Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati 81 Tahun RI dengan Jalan Santai dan Beragam Hadiah

By On Agustus 10, 2026

Warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, memperingati HUT RI ke-81 tahun, di Lapangan depan SDN Rancahaur, Minggu pagi, 09 Agustus 2026. 

TANGERANG, KabarXXI.ComWarga Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, memperingati HUT RI ke-81 tahun dengan jalan santai, lomba kostum unik, yel-yel, pidato RT – RW, tumpeng, di Lapangan depan SDN Rancahaur, Minggu pagi, 09 Agustus 2026. 

Seluruh Masyarakat di Desa Karang Tengah begitu antusias mengikuti acara ini karen banyak sekali doorprice yang dibagikan, seperti rinso, minyak goreng, beras, magic com, kipas angin, payung, kompor gas, mesin cuci, tv 42 inc, kulkas dua pintu, dan sepeda listrik. 

Kepala Desa (Kades) Karang Tengah, Koswara dalam sambutannya menyampaikan, peringatan ini digelar rutin setiap tahun supaya masyarakat bisa menyadari bahwa kemerdekaan itu didapat tidak mudah dan harus menghargai jasa-jasa pahlawan. 

“Alhamdulilah kita bisa merayakan HUT R1 ke-81 tahun. Kita merdeka berkat pahlawan, maka bangsa besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawan,” ucapnya dalam sambutan. 

Koswara juga mengajak kepada masyarakat untuk memasang bendera merah putih di depan rumah sebagai tanda bahwa Indonesia sudah merdeka selama 81 tahun. 

Warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, memperingati HUT RI ke-81 tahun, di Lapangan depan SDN Rancahaur, Minggu pagi, 09 Agustus 2026. 

“Saya mangajak kepada seluruh masyarakat untuk memasang bendera merah putih di depan rumah dalam waktu 1 Agustus - 31 Agustus 2026,” ajak Koswara. 

Ia juga mengajak masyarakat menggemakan kalimat merdeka sebanyak delapan kali sebagai tanda 81 tahun Indonesia merdeka. 

“Merdeka, Merdeka, Merdeka, Merdeka, Merdeka, Merdeka, Merdeka, Merdeka,” tutup kalimat sambutan. 

Di tempat yang sama, salah satu warga Kampung Kabasiran Desa Karang Tengah yang juga Ketua RW 04, Subhyani atau yang sering disapa Encub mengatakan, acara ini sangat bagus, selain memperingati HUT RI ke 81 tahun tapi juga menyatukan masyarakat. 

“Acara ini selain memperingati HUT RI tapi juga menyatukan masyarakat, dan saya 100 persen mendukung penuh supaya masyarakat saya bisa hadir mengikuti acara sampai selesai,” kata Encub. 

Untuk diketahui, acara ini dimulai dari jam 07.00 WIB - 14.00 WIB, dengan diawali pertunjukan kostum, yel-yel, jalan santai, lomba pidato dan pembagian doorprize. (Hari Setiawan)

Gubernur Andra Soni Tata Kawasan Zona Industri Serang Barat

By On Agustus 08, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menerima audiensi perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan itu di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis, 06 Agustus 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni akan melakukan penataan kawasan zona industri Serang Barat. Kawasan itu meliputi Kecamatan Bojonegara, Kecamatan Puloampel, dan Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. 

Penataan ditujukan penyelarasan dokumen perencanaan pembangunan antara Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan Pemerintah Pusat. 

“Penataan itu meliputi pembangunan infrastruktur jalan berikut dengan drainasenya, peningkatan kualitas udara, pelayanan kesehatan dan pendidikan masyarakat, peningkatan perekonomian masyarakat, penghijauan yang berkelanjutan, hingga peningkatan ekosistem bawah laut,” kata Andra Soni saat menerima audiensi perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan itu di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis, 06 Agustus 2026. 

“Dengan penataan itu, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan dampak perekonomian, tetapi aksesibilitas di sana bisa menjadi lebih baik. Pun dengan kualitas kesehatan dan kualitas hidup masyarakat,” imbuhnya. 

Dikatakan Andra, potensi tiga wilayah itu sangat besar untuk menjadi pusat kawasan perekonomian yang tidak dimiliki daerah lain. Puluhan industri besar banyak beroperasi di kawasan itu. 

“Apalagi dilengkapi dengan fasilitas pelabuhan. Potensi itu, harus berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat, tidak justru menjadi sumber permasalahan,” ujarnya. 

“Apa yang terjadi kepada masyarakat di sana saat ini merupakan dampak dari penataan yang kurang optimal, sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Padahal jika dilakukan penataan yang baik, daerah di sana mempunyai potensi besar untuk maju,” imbuhnya. 

Penataan pertama yang akan dilakukan berkenaan dengan pelebaran infrastruktur jalan dan drainase guna memperlancar mobilitas masyarakat, barang serta kebutuhan industri yang banyak beroperasi di tiga wilayah tersebut serta menghindari banjir yang hampir setiap tahun terjadi. 

Menurut Andra Soni, pelebaran jalan itu menjadi hal prioritas yang harus dilakukan, mengingat saat ini kondisinya sudah sangat krodit. Bahkan berdasarkan laporan yang ia terima dari masyarakat, kemacetan di sana bisa mencapai 24 jam. 

“Ini tentu sangat mengganggu terhadap aktivitas masyarakat di sana. Belum lagi polusi yang dihasilkan ribuan kendaraan yang setiap harinya melintas, bisa memperburuk tingkat kesehatan masyarakat setempat,” ucapnya. 

Untuk itu, kata Andra Soni, agar pertemuan ini tidak hanya sekedar seremonial, dirinya meminta Sekda Banten untuk membentuk satu satuan tugas (Satgas) yang bertugas mengawal proses penataan dan pembangunan di tiga kecamatan itu. Satgas terdiri dari lintas sektor dan akan melaporkan progres yang sudah dilaksanakan. 

“Termasuk juga optimalisasi Keputusan Gubernur No. 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Oprasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral bukan Logam dan Batuan di wilayah Privinsi Banten, harus benar-benar diterapkan,” ujarnya. 

Andra Soni juga menyinggung terkait dengan rencana pembangunan interchange untuk akses kendaraan dari Tol Tangerang-Merak ke Bojonegara dan sekitarnya. 

“Hal itu harus bisa ditindaklanjuti, apalagi dari pihak pengelola jalan tol sudah mewacanakan itu,” ucapnya. 

“Artinya perencanaannya sudah ada, tinggal kita kawal saja. Silahkan nanti dikoordinasikan. Karena dengan adanya interchange itu akan membantu mempermudah aksesibilitas kendaraan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan menambahkan, pada tahun ini akan dilakukan Detail Engineering Design (DED) pembangunan jalan dan drainase serta pembebasan lahan untuk pelebaran infrastruktur jalan. 

Di tahap pertama, kata dia, panjang jalan yang akan dilebarkan mencapai 10 KM, dari simpang tiga Seruni sampai Pelabuhan Bojonegara. 

“Nanti yang membangun kementerian, karena itu masuk kategori jalan nasional. Tapi untuk proses pembangunan itu, dari kementrian membutuhkan DED-nya dari daerah. Makanya kita buat di tahun ini yang ditargetkan selesai bulan Desember 2026 berikut dengan pembebasan lahannya,” tuturnya. 

Rencana pelebaran jalan berdasarkan DED itu total lebar ruang jalannya mencapai 25 meter dengan fous pelebaran pada sisi sebelah kanan dengan berbagai pertimbangan teknis kondisi di lapangan. 

“Di sebelah kiri selain ada sutet, juga pemukiman padat masyarakat. Kalau untuk sebelah kanan, lahan milik industri,” ujarnya. 

Lebar jalannya antar arah akan dilengkapi dengan median dengan tiga lajur. Dua jalur untuk umum dan satu untuk masyarakat, termasuk dilengkapi dengan bahu jalan dan drainase. 

Termasuk juga penanganan terhadap jalan Provinsi yang masih butuh peningkatan akan dilakukan sesuai dengan arahan dari Gubernur Banten Andra Soni. 

Koordinator Koalisi masyarakat Bojonegara Pulo Ampel Tajudin mengungkapkan, ada beberapa aspirasi yang disampaikan kepada Gubernur Banten untuk bisa segera direalisasikan di wilayahnya. 

Pertama percepatan pelebaran jalan dari Seruni sampai Merak sepanjang 35 Km. Kemudian pembangunan jalan itu harus dilengkapi dengan median jalan dan drainase yang baik dengan spesifikasi yang kuat. 

“Sistem drainase yang ada saat ini sangat buruk, sehingga wajar kemudian setiap tahun sering terjadi banjir,” katanya. 

Selanjutnya, penegakan Kepgub No. 567 Tahun 2025, peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat serta reklamasi konservasi lingkungan agar kembali menjadi lebih baik lagi termasuk optimalisasi CSR untuk kesejahteraan masyarakat. (Welfendry)

Lahan Kosong Bekas Lapak Limbah Karung di Kibin Terbakar, Polsek Cikande dan Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api

By On Agustus 08, 2026

Satgas Karhutla Polsek Cikande Polres Serang bersama tim Damkar saat memadamkan kebakaran lahan kosong bekas lapak limbah karung, di Jalan Raya Tambak-Carenang, Kp. Ceri, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Jumat, 07 Agustus 2026.  

SERANG, KabarXXI.Com Aksi cepat terus ditunjukkan Satgas Karhutla Polsek Cikande Polres Serang bersama tim Pemadam Kebakaran (Damkar) melalui program Pergerakan Cepat Anggota Kepolisian (Pecak). 

Petugas langsung meluncur ke lokasi guna mengecek TKP sekaligus membantu warga memadamkan kebakaran lahan kosong bekas lapak limbah karung, di Jalan Raya Tambak-Carenang, Kp. Ceri, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Jumat, 07 Agustus 2026. 

Kebakaran di lahan milik Riswan (40) tersebut pertama kali diketahui warga sekitar pukul 12.30 WIB. 

Kepulan asap tebal yang berasal dari belakang pemukiman membuat warga dan para saksi, yakni Abdul (30) dan Bana (35), berinisiatif melakukan pemadaman awal menggunakan alat seadanya sembari menghubungi Polsek Cikande dan tim Damkar. 

Menerima laporan tersebut, Satgas Karhutla Polsek Cikande yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Rohkidi bersama personel Aipda Sukiran, Aipda Anto, Bripka Imam, Bripka Dedi, dan Brigpol Rojali segera tiba di lokasi pada pukul 13.30 WIB untuk melakukan pengamanan serta bahu-membahu bersama warga memadamkan kobaran api. 

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi langsung dilakukan guna mempercepat proses pemadaman. 

"Personel di lapangan langsung berkoordinasi dengan tim Damkar BPBD Kabupaten Serang dan Damkar PT Nikomas Gemilang. Berkat kerja sama petugas dan masyarakat, api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan dua unit mobil pemadam," ujar Kompol Rudika. 

Petugas memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut. Saat ini, Polsek Cikande telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi untuk menyelidiki penyebab pasti munculnya titik api. (*/red)

PK Ditolak, Bos Smelter Tetap Dihukum 18 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun

By On Agustus 07, 2026

Pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (kiri) sebelum menjalani sidang dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh petinggi smelter, Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. 

Penolakan itu menjadi putusan inkracht atau bersifat final dan mengikat, sehingga vonis penjara untuk Tamron tetap 18 tahun penjara. 

"Amar putusan: menolak peninjauan kembali terpidana," tulis petikan amar putusan dalam laman diktori putusan MA dikutip Kamis, 06 Agustus 2026. 

Permohonan PK tersebut telah diputus pada 22 Juli 2026. 

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Prim Haryadi, dengan anggota Arizona Mega Jaya dan Sutarjo. 

Diketahui, Tamron selaku pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015-2022 mengajukan peninjauan kembali setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 18 tahun pada Maret 2025. 

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua, Teguh Harianto dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025. 

Sementara untuk pidana denda, majelis hakim menetapkan besaran denda yang sama seperti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp 1 miliar, namun dengan pidana pengganti (subsider) yang lebih ringan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, yakni pidana kurungan selama enam bulan. 

Begitu pula dengan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan, tetap sama seperti vonis sebelumnya, yakni Rp 3,54 triliun, tetapi dengan ketentuan subsider yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 10 tahun. 

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Teguh. 

Diketahui sebelumnya, Tamron divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara delapan tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana penjara satu tahun, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 3,54 triliun subsider lima tahun penjara. 

Tamron terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer. 

Ia juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua primer. 

Tamron dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun. 

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. 

Adapun Tamron turut diduga melakukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp 3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga Ruko. (*/red)

BGN Klarifikasi Isu 13 Ribu Dapur MBG Baru Segera Dibuka

By On Agustus 07, 2026

Kepala BGN Sudaryono. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menepis narasi yang menyebut pihaknya seolah-olah segera membuka 13 ribu dapur baru. 

Sudaryono menyebut, SPPG akan dirilis secara bertahap. 

"Sempat ramai, Pak Menko, ada pernyataan seolah-olah kita membuka segera 13 ribu dapur, bukan. Jadi sudah ada di data kita sekitar 13 ribu lebih dapur yang statusnya ada semua, ada yang baru titik, ada juga yang sudah selesai," ujar Sudaryono saat Jumpa apers terkait perbaikan tata kelola MBG di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Sudaryono menyebut data yang dipegang pihaknya akan dicocokkan dengan kementerian lain. 

Dia menyebut, pekan depan, beberapa SPPG sudah siap beroperasi. 

"Maka dari data ini kita overlay dengan data Kementerian Kesehatan, mana yang prioritas, yang stunting-nya tinggi dan tinggi sekali. Itu kemudian kita petakan, kita overlay dengan dapur yang sudah siap. Ini insyaallah di minggu depan, kita pelan-pelan rilis yang sudah siap ini," ujarnya. 

Saat ini, kata dia, sudah ada seribu lebih dapur di wilayah dengan angka stunting tinggi yang dinyatakan siap. Dapur-dapur MBG tersebut akan segera dioperasikan secara bertahap. 

"Dari data overlay tadi, ada 1.700 dapur sudah siap, sudah jadi, tinggal operasional yang berada di daerah yang stunting tinggi dan stunting sekali. Ini bertahap kita bereskan. Nanti insyaallah mungkin minggu depan ada sekitar 300-an yang kita aktivasi, minggu depannya lagi. Sehingga, 13 ribu ini kemudian mana yang memang belum perlu, ini kita sisir semua," tuturnya. 

BGN juga akan mengecek kesiapan SPPG di lingkungan pondok pesantren. Ia menekankan seluruh proses pembangunan SPPG dilakukan secara transparan. 

"Jangan sampai, mohon maaf, kadang-kadang pernyataan sedikit itu kemudian pemahamannya berbeda. Karena pemahamannya berbeda, ada oknum-oknum yang kemudian, mohon maaf, Pak Menko, menjajakan jasa di level bawah. Jadi saya pastikan kalau ada orang mengaku orangnya siapa pun kemudian bisa membantu, saya pastikan bohong. Jadi semua kita by system dan kita transparan semuanya," pungkasnya. 

Selain itu, BGN memprioritaskan kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). 

Ia menyebut, wilayah-wilayah tersebut sangat membutuhkan program MBG. 

"Keputusan-keputusan sudah diambil. Yang jelas kita, yang ada sekarang ini ada 27 ribu sekian, kita lagi sisir termasuk penerima manfaat di sekolah mana, kita sisir semua, beres. Kemudian minggu depan mana yang kurang itu prioritas kita, daerah Papua, NTT, Nias, daerah-daerah yang jauh di Kepulauan Maluku Utara, Maluku, itu jauh-jauh dan mereka sangat membutuhkan," tuturnya. (*/red)

Menkes Mengaku Sedih dengar Komentar Nirempati Nakes ke Masyarakat

By On Agustus 07, 2026

Menkes Budi Gunadi Sadikin. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin akhirnya buka suara mengenai ramai Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berkomentar nirempati. 

Hal ini mengenai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang meninggal dunia setelah sebelumnya mengeluhkan lamanya proses mendapatkan ruang perawatan di rumah sakit. 

"Hati saya sedih, harusnya apapun profesi kita, kita harus punya empati lah ke masyarakat," kata Budi di Istana, Jakarta, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Adapun keluhan pasien tersebut diunggah akun Threads milik Yurizal Tri Chaerawan dengan nama pengguna @yur********* pada Rabu, 22 Juli 2026. 

Dalam unggahannya, ia mengaku telah menunggu sekitar delapan jam, tetapi belum memperoleh ruang perawatan. 

Ia juga tidak menyebutkan rumah sakit tempat dirinya menjalani perawatan. 

"Delapan jam belum dapat ruangan. Gamau spill RS-nya, soalnya gue pake BPJS," tulis akun tersebut, sebagaimana dikutip, Rabu, 05 Agustus 2026. 

Unggahan itu kemudian memicu beragam tanggapan dari pengguna Threads. 

Sejumlah komentar dari akun yang mengaku atau diduga merupakan tenaga kesehatan menjadi sorotan warganet. 

"PP-nya kayak orang have tapi aslinya haven't kah? haven't some brain cells," tulis salah satu akun yang diduga merupakan dokter. 

Sementara itu, akun lain yang diduga merupakan perawat juga menuliskan komentar yang dinilai tidak berempati terhadap kondisi pasien. 

Komentar-komentar tersebut menuai kritik dari sejumlah warganet karena dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien ataupun keluarganya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *