Berita Terbaru

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

By On Agustus 10, 2026

Mantan Ketua DPRD Ponorogo 2019-2024 saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis, 06 Agustus 2026. 

PONOROGO, KabarXXI.Com - Kejari Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan yang rugikan negara Rp 3,6 miliar. 

Penyidik membuka peluang penetapan tersangka baru selain SN. 

Dipastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD masih terus berkembang. 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya, bahwa penyidik hingga kini penyidikan belum selesai meski eks Ketua DPRD Ponorogo ditetapkan tersangka. 

"Penyidikan ini masih terus berjalan. Koordinasi dengan lembaga audit juga masih kami lakukan," kata Zulmar kepada wartawan, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Zulmar tidak menutup peluang tersebut. 

"Dalam perkembangannya nanti kita akan lihat karena proses penyidikan ini masih terus berjalan," ujarnya. 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 54 saksi, terdiri atas 38 anggota DPRD Ponorogo, dua orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), 13 pegawai Sekretariat DPRD, dan satu orang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). 

Penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana. 

Selain itu, Kejari telah berkoordinasi dengan auditor yang menghitung dugaan kerugian negara sementara sebesar Rp 3,6 miliar. 

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan didukung alat bukti, pada hari ini penyidik menetapkan SN sebagai tersangka. Statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulmar. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SN langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. 

"Penyidikan perkara ini masih berjalan dan terus berkoordinasi dengan lembaga audit terkait proses perhitungan kerugian keuangan negara," tutupnya. (*/red)

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

By On Agustus 10, 2026

Terdakwa Bagus Alnazar saat menjalani persidangan di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Seorang pria asal Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Bagus Alnazar, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan berat tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan serta niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti mengatakan, aksi ilegal yang dijalani terdakwa itu terjadi di pertengahan bulan April 2026, di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di wilayah Kota Surabaya. 

“Pada Minggu 12 April 2026, sekitar pukul 23.53 WIB, terdakwa Bagus Alnazar mengendarai truk Mitsubishi Fuso FM 517 HL MT oranye bernomor polisi BE-8446-NQ untuk mengisi Bio Solar di SPBU Perak Barat, Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2,” kata Jaksa saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Dalam proses pengisian, Bagus menyerahkan barcode transaksi kepada petugas SPBU. 

Meski hasil pemindaian pada mesin Electronic Data Capture (EDC) menunjukkan bahwa data registrasi barcode tidak cocok dengan plat nomor armada yang dibawa, petugas tetap mengisi Bio Solar sebanyak 200 liter dengan total nilai transaksi Rp 1,36 juta pada kendaraan terdakwa. 

Hanya berselang beberapa menit, tepatnya pukul 00.23 WIB tanggal 13 April 2026, terdakwa bergerak ke SPBU lain di Jalan Kalianak Nomor 152-C. 

Di tempat itu, Bagus kembali membeli Bio Solar menggunakan barcode berbeda yang juga terbukti tidak sesuai dengan identitas kendaraan. 

"Perbuatan terdakwa bukan sekadar membeli BBM untuk digunakan pribadi, melainkan bentuk usaha niaga tanpa izin resmi. Kendaraan yang digunakan telah diubah strukturnya dengan menambahkan wadah penampung ekstra agar dapat menampung Bio Solar dalam skala besar," ujar Jaksa. 

Solar bersubsidi yang dikumpulkan tersebut rencananya dijual kembali kepada seorang pria bernama Andra, yang saat ini berstatus buron (DPO). 

Dari BBM yang dialihkan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan finansial sebesar Rp 200 per liternya. 

Praktik penyelewengan ini akhirnya terbongkar pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Petugas menemukan truk milik terdakwa terparkir di area Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon. 

Saat diperiksa, petugas menemukan dua tangki rakitan di samping kanan bodi truk berkapasitas masing-masing 400 liter, serta dua tangki lain berkapasitas 200 liter yang seluruhnya terisi penuh. 

Merujuk pada keterangan saksi ahli PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, tindakan mengumpulkan dan memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tanpa izin usaha niaga hilir migas maupun penugasan resmi pemerintah merupakan pelanggaran berat. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Bagus Alnazar dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” pungkas Jaksa. (*/red)

Diduga Dijebak, Wanita di Carita Jadi Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan, Kejadian Disiarkan Langsung di TikTok

By On Agustus 10, 2026

Ahmad Zaeli Alfan, S.H. selaku kuasa hukum dari AA Advocates & Legal Consultants. 

PANDEGLANG, KabarXXI.ComSeorang wanita berinisial CHP menjadi korban dugaan penganiayaan berat dan pengeroyokan di salah satu hotel di kawasan wisata Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 17.05 WIB tersebut diduga merupakan rencana jebakan yang sudah disusun sebelumnya. 

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat ia janjian bertemu dengan seseorang berinisial IM di lokasi hotel tersebut. Tanpa diduga, tiba-tiba datang dua orang yang ternyata adalah istri IM beserta satu orang lainnya yang tidak dikenali korban. 

"Saat itu saya disiram air, dipukul menggunakan gayung, dihajar, dijambak, dan semuanya direkam bahkan disiarkan secara langsung melalui akun TikTok orang yang tidak saya kenal itu," ucap CHP menceritakan kronologi kejadian. 

Ia menambahkan, salah satu pelaku menahannya agar tidak bisa melarikan diri, sementara istri dari IM terus-menerus memukul bagian wajah dan kepalanya. 

Korban juga ditarik-taruk hingga ke area depan hotel dalam keadaan tidak memakai baju dan hanya mengenakan celana panjang, sehingga dipermalukan di hadapan orang banyak. 

Saat kejadian berlangsung, istri IM menyampaikan bahwa yang mengundang korban ke hotel sebenarnya adalah dirinya sendiri, bukan IM, dan ia menggunakan nomor WhatsApp milik suaminya untuk berkomunikasi. 

"Ia berkata bahwa kejadian ini sengaja dijebak dan sudah direncanakan. Setelah itu mereka semua pergi meninggalkan saya dan membawa pergi saudara IM," ujar CHP mengulang ucapan pelaku. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di tubuh dan harus menjalani perawatan berobat jalan di RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan. 

Saat ini korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Carita, Polres Pandeglang, Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Korban berharap mendapatkan keadilan dan meminta pelakunya dihukum setimpal dengan perbuatannya. 

"Saya yakin Polsek Carita dan Polres Pandeglang akan menyelidiki kasus ini dengan transparan," tegasnya. 

Sementara itu, Ahmad Zaeli Alfan, S.H. selaku kuasa hukum dari AA Advocates & Legal Consultants menjelaskan, tindakan memaksa membuka pakaian korban dikategorikan sebagai pelecehan seksual secara fisik atau bentuk kekerasan seksual lainnya. 

"Tindakan memaksa membuka pakaian seseorang sangat erat kaitannya dengan serangan terhadap kehormatan seksual atau kesusilaan korban. Dalam KUHP Baru, perbuatan ini dijerat Pasal 414 ayat (1) atau Pasal 415 tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun," jelas Ahmad Zaeli Alfan. (*/red)

Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati 81 Tahun RI dengan Jalan Santai dan Beragam Hadiah

By On Agustus 10, 2026

Warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, memperingati HUT RI ke-81 tahun, di Lapangan depan SDN Rancahaur, Minggu pagi, 09 Agustus 2026. 

TANGERANG, KabarXXI.ComWarga Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, memperingati HUT RI ke-81 tahun dengan jalan santai, lomba kostum unik, yel-yel, pidato RT – RW, tumpeng, di Lapangan depan SDN Rancahaur, Minggu pagi, 09 Agustus 2026. 

Seluruh Masyarakat di Desa Karang Tengah begitu antusias mengikuti acara ini karen banyak sekali doorprice yang dibagikan, seperti rinso, minyak goreng, beras, magic com, kipas angin, payung, kompor gas, mesin cuci, tv 42 inc, kulkas dua pintu, dan sepeda listrik. 

Kepala Desa (Kades) Karang Tengah, Koswara dalam sambutannya menyampaikan, peringatan ini digelar rutin setiap tahun supaya masyarakat bisa menyadari bahwa kemerdekaan itu didapat tidak mudah dan harus menghargai jasa-jasa pahlawan. 

“Alhamdulilah kita bisa merayakan HUT R1 ke-81 tahun. Kita merdeka berkat pahlawan, maka bangsa besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawan,” ucapnya dalam sambutan. 

Koswara juga mengajak kepada masyarakat untuk memasang bendera merah putih di depan rumah sebagai tanda bahwa Indonesia sudah merdeka selama 81 tahun. 

Warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, memperingati HUT RI ke-81 tahun, di Lapangan depan SDN Rancahaur, Minggu pagi, 09 Agustus 2026. 

“Saya mangajak kepada seluruh masyarakat untuk memasang bendera merah putih di depan rumah dalam waktu 1 Agustus - 31 Agustus 2026,” ajak Koswara. 

Ia juga mengajak masyarakat menggemakan kalimat merdeka sebanyak delapan kali sebagai tanda 81 tahun Indonesia merdeka. 

“Merdeka, Merdeka, Merdeka, Merdeka, Merdeka, Merdeka, Merdeka, Merdeka,” tutup kalimat sambutan. 

Di tempat yang sama, salah satu warga Kampung Kabasiran Desa Karang Tengah yang juga Ketua RW 04, Subhyani atau yang sering disapa Encub mengatakan, acara ini sangat bagus, selain memperingati HUT RI ke 81 tahun tapi juga menyatukan masyarakat. 

“Acara ini selain memperingati HUT RI tapi juga menyatukan masyarakat, dan saya 100 persen mendukung penuh supaya masyarakat saya bisa hadir mengikuti acara sampai selesai,” kata Encub. 

Untuk diketahui, acara ini dimulai dari jam 07.00 WIB - 14.00 WIB, dengan diawali pertunjukan kostum, yel-yel, jalan santai, lomba pidato dan pembagian doorprize. (Hari Setiawan)

Gubernur Andra Soni Tata Kawasan Zona Industri Serang Barat

By On Agustus 08, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menerima audiensi perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan itu di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis, 06 Agustus 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni akan melakukan penataan kawasan zona industri Serang Barat. Kawasan itu meliputi Kecamatan Bojonegara, Kecamatan Puloampel, dan Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. 

Penataan ditujukan penyelarasan dokumen perencanaan pembangunan antara Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan Pemerintah Pusat. 

“Penataan itu meliputi pembangunan infrastruktur jalan berikut dengan drainasenya, peningkatan kualitas udara, pelayanan kesehatan dan pendidikan masyarakat, peningkatan perekonomian masyarakat, penghijauan yang berkelanjutan, hingga peningkatan ekosistem bawah laut,” kata Andra Soni saat menerima audiensi perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan itu di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis, 06 Agustus 2026. 

“Dengan penataan itu, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan dampak perekonomian, tetapi aksesibilitas di sana bisa menjadi lebih baik. Pun dengan kualitas kesehatan dan kualitas hidup masyarakat,” imbuhnya. 

Dikatakan Andra, potensi tiga wilayah itu sangat besar untuk menjadi pusat kawasan perekonomian yang tidak dimiliki daerah lain. Puluhan industri besar banyak beroperasi di kawasan itu. 

“Apalagi dilengkapi dengan fasilitas pelabuhan. Potensi itu, harus berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat, tidak justru menjadi sumber permasalahan,” ujarnya. 

“Apa yang terjadi kepada masyarakat di sana saat ini merupakan dampak dari penataan yang kurang optimal, sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Padahal jika dilakukan penataan yang baik, daerah di sana mempunyai potensi besar untuk maju,” imbuhnya. 

Penataan pertama yang akan dilakukan berkenaan dengan pelebaran infrastruktur jalan dan drainase guna memperlancar mobilitas masyarakat, barang serta kebutuhan industri yang banyak beroperasi di tiga wilayah tersebut serta menghindari banjir yang hampir setiap tahun terjadi. 

Menurut Andra Soni, pelebaran jalan itu menjadi hal prioritas yang harus dilakukan, mengingat saat ini kondisinya sudah sangat krodit. Bahkan berdasarkan laporan yang ia terima dari masyarakat, kemacetan di sana bisa mencapai 24 jam. 

“Ini tentu sangat mengganggu terhadap aktivitas masyarakat di sana. Belum lagi polusi yang dihasilkan ribuan kendaraan yang setiap harinya melintas, bisa memperburuk tingkat kesehatan masyarakat setempat,” ucapnya. 

Untuk itu, kata Andra Soni, agar pertemuan ini tidak hanya sekedar seremonial, dirinya meminta Sekda Banten untuk membentuk satu satuan tugas (Satgas) yang bertugas mengawal proses penataan dan pembangunan di tiga kecamatan itu. Satgas terdiri dari lintas sektor dan akan melaporkan progres yang sudah dilaksanakan. 

“Termasuk juga optimalisasi Keputusan Gubernur No. 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Oprasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral bukan Logam dan Batuan di wilayah Privinsi Banten, harus benar-benar diterapkan,” ujarnya. 

Andra Soni juga menyinggung terkait dengan rencana pembangunan interchange untuk akses kendaraan dari Tol Tangerang-Merak ke Bojonegara dan sekitarnya. 

“Hal itu harus bisa ditindaklanjuti, apalagi dari pihak pengelola jalan tol sudah mewacanakan itu,” ucapnya. 

“Artinya perencanaannya sudah ada, tinggal kita kawal saja. Silahkan nanti dikoordinasikan. Karena dengan adanya interchange itu akan membantu mempermudah aksesibilitas kendaraan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan menambahkan, pada tahun ini akan dilakukan Detail Engineering Design (DED) pembangunan jalan dan drainase serta pembebasan lahan untuk pelebaran infrastruktur jalan. 

Di tahap pertama, kata dia, panjang jalan yang akan dilebarkan mencapai 10 KM, dari simpang tiga Seruni sampai Pelabuhan Bojonegara. 

“Nanti yang membangun kementerian, karena itu masuk kategori jalan nasional. Tapi untuk proses pembangunan itu, dari kementrian membutuhkan DED-nya dari daerah. Makanya kita buat di tahun ini yang ditargetkan selesai bulan Desember 2026 berikut dengan pembebasan lahannya,” tuturnya. 

Rencana pelebaran jalan berdasarkan DED itu total lebar ruang jalannya mencapai 25 meter dengan fous pelebaran pada sisi sebelah kanan dengan berbagai pertimbangan teknis kondisi di lapangan. 

“Di sebelah kiri selain ada sutet, juga pemukiman padat masyarakat. Kalau untuk sebelah kanan, lahan milik industri,” ujarnya. 

Lebar jalannya antar arah akan dilengkapi dengan median dengan tiga lajur. Dua jalur untuk umum dan satu untuk masyarakat, termasuk dilengkapi dengan bahu jalan dan drainase. 

Termasuk juga penanganan terhadap jalan Provinsi yang masih butuh peningkatan akan dilakukan sesuai dengan arahan dari Gubernur Banten Andra Soni. 

Koordinator Koalisi masyarakat Bojonegara Pulo Ampel Tajudin mengungkapkan, ada beberapa aspirasi yang disampaikan kepada Gubernur Banten untuk bisa segera direalisasikan di wilayahnya. 

Pertama percepatan pelebaran jalan dari Seruni sampai Merak sepanjang 35 Km. Kemudian pembangunan jalan itu harus dilengkapi dengan median jalan dan drainase yang baik dengan spesifikasi yang kuat. 

“Sistem drainase yang ada saat ini sangat buruk, sehingga wajar kemudian setiap tahun sering terjadi banjir,” katanya. 

Selanjutnya, penegakan Kepgub No. 567 Tahun 2025, peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat serta reklamasi konservasi lingkungan agar kembali menjadi lebih baik lagi termasuk optimalisasi CSR untuk kesejahteraan masyarakat. (Welfendry)

Lahan Kosong Bekas Lapak Limbah Karung di Kibin Terbakar, Polsek Cikande dan Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api

By On Agustus 08, 2026

Satgas Karhutla Polsek Cikande Polres Serang bersama tim Damkar saat memadamkan kebakaran lahan kosong bekas lapak limbah karung, di Jalan Raya Tambak-Carenang, Kp. Ceri, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Jumat, 07 Agustus 2026.  

SERANG, KabarXXI.Com Aksi cepat terus ditunjukkan Satgas Karhutla Polsek Cikande Polres Serang bersama tim Pemadam Kebakaran (Damkar) melalui program Pergerakan Cepat Anggota Kepolisian (Pecak). 

Petugas langsung meluncur ke lokasi guna mengecek TKP sekaligus membantu warga memadamkan kebakaran lahan kosong bekas lapak limbah karung, di Jalan Raya Tambak-Carenang, Kp. Ceri, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Jumat, 07 Agustus 2026. 

Kebakaran di lahan milik Riswan (40) tersebut pertama kali diketahui warga sekitar pukul 12.30 WIB. 

Kepulan asap tebal yang berasal dari belakang pemukiman membuat warga dan para saksi, yakni Abdul (30) dan Bana (35), berinisiatif melakukan pemadaman awal menggunakan alat seadanya sembari menghubungi Polsek Cikande dan tim Damkar. 

Menerima laporan tersebut, Satgas Karhutla Polsek Cikande yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Rohkidi bersama personel Aipda Sukiran, Aipda Anto, Bripka Imam, Bripka Dedi, dan Brigpol Rojali segera tiba di lokasi pada pukul 13.30 WIB untuk melakukan pengamanan serta bahu-membahu bersama warga memadamkan kobaran api. 

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi langsung dilakukan guna mempercepat proses pemadaman. 

"Personel di lapangan langsung berkoordinasi dengan tim Damkar BPBD Kabupaten Serang dan Damkar PT Nikomas Gemilang. Berkat kerja sama petugas dan masyarakat, api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan dua unit mobil pemadam," ujar Kompol Rudika. 

Petugas memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut. Saat ini, Polsek Cikande telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi untuk menyelidiki penyebab pasti munculnya titik api. (*/red)

PK Ditolak, Bos Smelter Tetap Dihukum 18 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun

By On Agustus 07, 2026

Pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (kiri) sebelum menjalani sidang dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh petinggi smelter, Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. 

Penolakan itu menjadi putusan inkracht atau bersifat final dan mengikat, sehingga vonis penjara untuk Tamron tetap 18 tahun penjara. 

"Amar putusan: menolak peninjauan kembali terpidana," tulis petikan amar putusan dalam laman diktori putusan MA dikutip Kamis, 06 Agustus 2026. 

Permohonan PK tersebut telah diputus pada 22 Juli 2026. 

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Prim Haryadi, dengan anggota Arizona Mega Jaya dan Sutarjo. 

Diketahui, Tamron selaku pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015-2022 mengajukan peninjauan kembali setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 18 tahun pada Maret 2025. 

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua, Teguh Harianto dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025. 

Sementara untuk pidana denda, majelis hakim menetapkan besaran denda yang sama seperti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp 1 miliar, namun dengan pidana pengganti (subsider) yang lebih ringan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, yakni pidana kurungan selama enam bulan. 

Begitu pula dengan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan, tetap sama seperti vonis sebelumnya, yakni Rp 3,54 triliun, tetapi dengan ketentuan subsider yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 10 tahun. 

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Teguh. 

Diketahui sebelumnya, Tamron divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara delapan tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana penjara satu tahun, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 3,54 triliun subsider lima tahun penjara. 

Tamron terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer. 

Ia juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua primer. 

Tamron dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun. 

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. 

Adapun Tamron turut diduga melakukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp 3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga Ruko. (*/red)

BGN Klarifikasi Isu 13 Ribu Dapur MBG Baru Segera Dibuka

By On Agustus 07, 2026

Kepala BGN Sudaryono. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menepis narasi yang menyebut pihaknya seolah-olah segera membuka 13 ribu dapur baru. 

Sudaryono menyebut, SPPG akan dirilis secara bertahap. 

"Sempat ramai, Pak Menko, ada pernyataan seolah-olah kita membuka segera 13 ribu dapur, bukan. Jadi sudah ada di data kita sekitar 13 ribu lebih dapur yang statusnya ada semua, ada yang baru titik, ada juga yang sudah selesai," ujar Sudaryono saat Jumpa apers terkait perbaikan tata kelola MBG di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Sudaryono menyebut data yang dipegang pihaknya akan dicocokkan dengan kementerian lain. 

Dia menyebut, pekan depan, beberapa SPPG sudah siap beroperasi. 

"Maka dari data ini kita overlay dengan data Kementerian Kesehatan, mana yang prioritas, yang stunting-nya tinggi dan tinggi sekali. Itu kemudian kita petakan, kita overlay dengan dapur yang sudah siap. Ini insyaallah di minggu depan, kita pelan-pelan rilis yang sudah siap ini," ujarnya. 

Saat ini, kata dia, sudah ada seribu lebih dapur di wilayah dengan angka stunting tinggi yang dinyatakan siap. Dapur-dapur MBG tersebut akan segera dioperasikan secara bertahap. 

"Dari data overlay tadi, ada 1.700 dapur sudah siap, sudah jadi, tinggal operasional yang berada di daerah yang stunting tinggi dan stunting sekali. Ini bertahap kita bereskan. Nanti insyaallah mungkin minggu depan ada sekitar 300-an yang kita aktivasi, minggu depannya lagi. Sehingga, 13 ribu ini kemudian mana yang memang belum perlu, ini kita sisir semua," tuturnya. 

BGN juga akan mengecek kesiapan SPPG di lingkungan pondok pesantren. Ia menekankan seluruh proses pembangunan SPPG dilakukan secara transparan. 

"Jangan sampai, mohon maaf, kadang-kadang pernyataan sedikit itu kemudian pemahamannya berbeda. Karena pemahamannya berbeda, ada oknum-oknum yang kemudian, mohon maaf, Pak Menko, menjajakan jasa di level bawah. Jadi saya pastikan kalau ada orang mengaku orangnya siapa pun kemudian bisa membantu, saya pastikan bohong. Jadi semua kita by system dan kita transparan semuanya," pungkasnya. 

Selain itu, BGN memprioritaskan kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). 

Ia menyebut, wilayah-wilayah tersebut sangat membutuhkan program MBG. 

"Keputusan-keputusan sudah diambil. Yang jelas kita, yang ada sekarang ini ada 27 ribu sekian, kita lagi sisir termasuk penerima manfaat di sekolah mana, kita sisir semua, beres. Kemudian minggu depan mana yang kurang itu prioritas kita, daerah Papua, NTT, Nias, daerah-daerah yang jauh di Kepulauan Maluku Utara, Maluku, itu jauh-jauh dan mereka sangat membutuhkan," tuturnya. (*/red)

Menkes Mengaku Sedih dengar Komentar Nirempati Nakes ke Masyarakat

By On Agustus 07, 2026

Menkes Budi Gunadi Sadikin. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin akhirnya buka suara mengenai ramai Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berkomentar nirempati. 

Hal ini mengenai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang meninggal dunia setelah sebelumnya mengeluhkan lamanya proses mendapatkan ruang perawatan di rumah sakit. 

"Hati saya sedih, harusnya apapun profesi kita, kita harus punya empati lah ke masyarakat," kata Budi di Istana, Jakarta, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Adapun keluhan pasien tersebut diunggah akun Threads milik Yurizal Tri Chaerawan dengan nama pengguna @yur********* pada Rabu, 22 Juli 2026. 

Dalam unggahannya, ia mengaku telah menunggu sekitar delapan jam, tetapi belum memperoleh ruang perawatan. 

Ia juga tidak menyebutkan rumah sakit tempat dirinya menjalani perawatan. 

"Delapan jam belum dapat ruangan. Gamau spill RS-nya, soalnya gue pake BPJS," tulis akun tersebut, sebagaimana dikutip, Rabu, 05 Agustus 2026. 

Unggahan itu kemudian memicu beragam tanggapan dari pengguna Threads. 

Sejumlah komentar dari akun yang mengaku atau diduga merupakan tenaga kesehatan menjadi sorotan warganet. 

"PP-nya kayak orang have tapi aslinya haven't kah? haven't some brain cells," tulis salah satu akun yang diduga merupakan dokter. 

Sementara itu, akun lain yang diduga merupakan perawat juga menuliskan komentar yang dinilai tidak berempati terhadap kondisi pasien. 

Komentar-komentar tersebut menuai kritik dari sejumlah warganet karena dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien ataupun keluarganya. (*/red)

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

By On Agustus 07, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra merespons Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong adanya hukuman mati bagi para koruptor. 

Yusril mengatakan, hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium, yakni pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mulanya Yusril mengatakan bahwa dalam memutus suatu perkara, Hakim terlebih dahulu wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atau tidak. 

Jika diyakini terbukti, kata dia, hakim menjatuhkan pidana yang dianggap paling adil dan proporsional terhadap perbuatan terdakwa beserta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara. 

"Putusan Hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan Al-Qur'an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. 'Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa' (Al-Maidah 8)," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Yusril menjelaskan, saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya mengambil inisiatif melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Dalam perubahan tersebut ditambahkan sejumlah ketentuan baru, antara lain mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. 

Ia juga menjelaskan bahwa keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter. Prinsip yang sama juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru. 

"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," jelasnya. 

Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum MUI agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor, Yusril berpandangan bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana ataupun keberadaan aparat penegak hukum. 

Menurutnya, Indonesia telah memiliki semua instrumen, mulai dari hukum, kelembagaan yang lengkap, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tipikor, keberadaan aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung. 

Tapi, kata dia, pada kenyataannya korupsi terus berjalan mulai dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi, bahkan hingga Menteri Agama. 

"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tabligh selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Pemerintah serta DPR RI menerapkan hukum mati bagi koruptor. 

Selain mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mendesak, hal ini juga jadi tindak hukum yang tegas melihat kejahatan korupsi di Indonesia sudah sampai pada tahap darurat dan jadi perbincangan luas. 

"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Rabu, 05 Agustus 2026. 

MUI menegaskan, pihaknya terus berkomunikasi dan berdiskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum, termasuk pembahasan sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara. 

Kiai Cholil --sapaan akrabnya-- menilai penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum serta common opinion yang berkembang di tengah masyarakat. 

Saat publik secara luas menyadari korupsi sudah menghancurkan masa depan bangsa serta memiskinkan rakyat, menurut MUI negara tidak boleh tutup mata. 

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," tuturnya. 

Merespons wacana publik yang kerap mempertentangkan antara eksekusi mati dan pemiskinan, MUI menilai kedua langkah tersebut seharusnya berjalan sejajar. 

Kiai Cholil menjelaskan, perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang dicuri oleh koruptor. 

"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," pungkasnya. (*/red)

Prabowo Kutip Habibie soal Satu Persen Orang Pintar di Indonesia: Bahan Baku Kita Banyak

By On Agustus 07, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, Indonesia membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul yang menguasai sains dan teknologi sebagai fondasi membangun bangsa. 

Prabowo mengenang Presiden ke-3 RI, Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie, yang menurutnya pernah menyampaikan pentingnya memiliki banyak orang pintar di Indonesia. 

"Jadi kita cari penyebabnya apa, baru kita harus berani berbuat. Sains dan teknologi, kita butuh orang-orang pintar, banyak orang pintar. Saya ingat Profesor Habibie mengatakan, oke kita nggak usah takut, satu persen saja orang pintar di Indonesia, satu persen saja itu hampir tiga juta orang," ujar Prabowo saat memberikan Taklimat dalam pertemuan dengan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Menurutnya, Indonesia sebenarnya memiliki potensi SDM yang sangat besar. Namun, potensi tersebut harus dicari, dibina, diberi kesempatan, dan didukung agar mampu menghasilkan inovasi bagi kemajuan bangsa. 

"Jadi kita sebetulnya bahan bakunya banyak sekali. Tapi apa pun yang kita punya, harus saudara-saudara saintis, harus dicari, dibina, diberi kesempatan, dibesarkan, didukung melalui suatu proses," ujarnya. 

Prabowo menekankan, kebangkitan Indonesia harus dibangun dengan pendekatan yang ilmiah dan rasional. 

Menurutnya, keputusan yang tidak didasarkan pada sains dan rasionalitas berpotensi menghasilkan kekeliruan. 

"Jadi pendekatan kita terhadap kebangkitan suatu bangsa, kebangkitan suatu bangsa yang dicita-citakan semua pendiri bangsa, termasuk cita-cita kita semua, adalah bagaimana membangun negara yang tidak ada kemiskinan dan tidak ada ketidakadilan," ujarnya. 

"Nah kalau kita mendekati dengan cara saintifik, cara rasional, jangan dengan cara lain daripada rasional. Nanti kita akan keliru. Rasional, sains, mathematics, reality. Reality is science, reality is mathematics. Kalau kita mendekati dengan pola lain itu sudah masuk ke ranah lain," pungkasnya. (*/red)

Pasien BPJS "Dibully": Membedah Luka yang Sesungguhnya

By On Agustus 07, 2026

Suasana ruang IGD RSUD Ahmad Ripin saat tenaga kesehatan menerima keterangan dari keluarga sejumlah pelajar yang mengalami gejala keracunan makanan di Sengeti, Muaro Jambi, Jambi, Jumat malam, 30 Januari 2026. 

Oleh: Alexander Philiph Sitinjak 

Belakangan ini, linimasa Threads berubah menjadi ruang pengadilan publik bagi pelayanan kesehatan Indonesia. 

Hampir setiap hari muncul kisah yang menyayat hati: pasien BPJS yang mengaku terlunta-lunta menunggu penanganan, keluarga yang kehilangan anggota keluarganya dan menuding adanya keterlambatan pelayanan, hingga tangkapan layar komentar bernada sinis dari sejumlah akun yang disebut milik tenaga kesehatan maupun dokter terhadap pasien BPJS. 

Dalam hitungan jam, unggahan-unggahan itu menyebar ke berbagai platform, memancing kemarahan publik dan membentuk satu kesimpulan yang terasa sederhana: dokter dianggap kehilangan empati, rumah sakit dinilai tidak lagi berpihak kepada pasien, dan BPJS kembali ditempatkan sebagai sumber segala persoalan. 

Beberapa kasus bahkan masih diperdebatkan karena rumah sakit membantah adanya penelantaran atau menyampaikan versi kronologi yang berbeda, tetapi kemarahan publik telanjur meluas. 

Namun, apabila dicermati lebih dalam, fenomena yang sedang viral ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan seorang dokter yang membentak pasien. 

Ia adalah gejala dari tekanan yang telah lama mengendap di dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. 

Viral hanyalah percikan api. Yang sesungguhnya terbakar adalah tumpukan persoalan tata kelola, pembiayaan, kapasitas pelayanan, budaya organisasi, hingga relasi yang semakin rapuh antara dokter dan pasien. 

Ironisnya, pada saat yang sama, ketika publik mengecam dokter yang dianggap tidak berempati kepada pasien, dunia kedokteran sendiri sedang menghadapi krisis yang tidak kalah serius. 

Kasus dugaan perundungan terhadap dokter muda dan peserta pendidikan dokter spesialis, beban kerja ekstrem, hingga isu kesehatan mental di kalangan tenaga medis menjadi sorotan nasional dalam beberapa waktu terakhir. 

Artinya, sistem yang sama yang hari ini, melukai sebagian pasien, dalam banyak kasus juga memberikan tekanan yang tidak ringan kepada tenaga kesehatannya sendiri. 

Namun, benarkah persoalannya sesederhana itu? Setiap kali video berdurasi kurang dari satu menit atau potongan-potongan postingan media sosial menjadi viral, ruang publik seolah dipaksa mengambil kesimpulan dalam hitungan detik. 

Seorang dokter berbicara dengan nada tinggi. Seorang pasien menangis. Keluarga meluapkan kemarahan di lorong rumah sakit. 

Dalam sekejap, publik menemukan pihak yang harus disalahkan. Dokter dianggap kehilangan empati. Rumah sakit dicap tidak manusiawi. BPJS kembali ditempatkan sebagai biang keladi. 

Padahal, rekaman yang beredar sering kali hanyalah potongan kecil dari peristiwa yang jauh lebih panjang dan lebih rumit. Fenomena itu menyerupai gunung es. Yang tampak di permukaan hanyalah ekspresi, emosi, dan konflik yang terekam kamera. 

Sementara di bawah permukaan, terdapat lapisan-lapisan persoalan yang selama bertahun-tahun menumpuk tanpa pernah benar-benar diselesaikan. 

Persoalan mengenai pembiayaan kesehatan, tata kelola rumah sakit, kapasitas pelayanan, distribusi tenaga medis, hingga desain sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang harus menjaga dua kepentingan sekaligus: memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat dan menjaga agar setiap rupiah uang publik digunakan secara akuntabel. 

Yang tidak terlihat adalah tekanan yang mengiringi setiap keputusan klinis. Dalam waktu yang sangat terbatas, ia harus mendengarkan keluhan pasien, melakukan pemeriksaan fisik, menegakkan diagnosis, menentukan terapi, menjelaskan kondisi penyakit, mengedukasi keluarga, mengisi rekam medis elektronik yang semakin kompleks dengan berbagai aplikasi-aplikasi yang tidak secara penuh terintegrasi, memastikan seluruh tindakan sesuai standar pelayanan, sekaligus melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang menjadi dasar pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan. 

Semua itu dilakukan sambil menunggu puluhan pasien lain yang telah mengantre sejak pagi. Tekanan serupa juga terjadi di balik meja administrasi rumah sakit. 

Setiap berkas pelayanan yang telah diberikan kepada pasien tidak serta-merta berubah menjadi pembayaran. 

Rumah sakit harus menyusun klaim dengan dokumen lengkap, kode diagnosis yang tepat, tindakan medis yang sesuai standar, serta bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Kesalahan sekecil apa pun dapat menyebabkan klaim dikembalikan untuk diperbaiki atau bahkan tidak dapat dibayarkan. 

Di balik pelayanan yang diterima pasien hari ini, terdapat proses administratif yang sangat panjang sebelum rumah sakit benar-benar memperoleh penggantian biaya. 

Di sisi lain, BPJS Kesehatan pun berada dalam posisi yang tidak sederhana. Dana yang dikelola bukanlah dana milik perusahaan swasta yang bebas dibelanjakan, melainkan dana publik yang berasal dari iuran jutaan peserta dan dukungan keuangan negara. 

Setiap pembayaran klaim harus melewati proses verifikasi untuk memastikan bahwa pelayanan memang diberikan sesuai indikasi medis, sesuai ketentuan, dan tidak mengandung praktik fraud. 

Kehati-hatian itu bukan semata-mata persoalan birokrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada seluruh masyarakat yang mempercayakan keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional. 

Di sinilah paradoks itu muncul. Semakin ketat proses verifikasi untuk melindungi uang negara, semakin panjang pula proses yang harus dilalui rumah sakit sebelum menerima pembayaran. 

Sebaliknya, semakin cepat klaim dibayarkan tanpa pengawasan yang memadai, semakin besar pula risiko penyalahgunaan dana publik. 

Sistem dipaksa mencari titik keseimbangan di antara dua kepentingan yang sama-sama penting: menjaga akuntabilitas keuangan negara dan menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan. 

Sayangnya, ketika keseimbangan itu mulai terganggu, pihak pertama yang merasakan dampaknya adalah hubungan antara dokter dan pasien. 

Apa yang sesungguhnya merupakan tekanan sistem perlahan berubah menjadi ketegangan di ruang pemeriksaan. 

Pasien merasa diabaikan. Dokter merasa terus ditekan. Rumah sakit berjuang menjaga arus kas. BPJS berusaha menjaga akuntabilitas. 

Semua menjalankan perannya masing-masing, tetapi pada akhirnya saling berhadapan dalam ruang yang sama. 

Ketika konflik itu terekam kamera dan menjadi viral, publik hanya melihat ledakannya. Yang luput terlihat adalah bara yang telah lama menyala di bawah permukaan. 

Di titik inilah publik sering kali kehilangan konteks. Ketika seorang pasien mengeluhkan pelayanan yang lambat atau merasa diperlakukan berbeda karena menggunakan BPJS Kesehatan, perhatian masyarakat hampir selalu tertuju pada pelayanan Rumah Sakit. Yang terlihat hanyalah interaksi antara dokter dan pasien. 

Padahal, jauh sebelum seorang dokter memanggil nama pasien di ruang praktik, ataupun pasien sudah memasuki ruangan rawat, terdapat rantai tata kelola yang panjang dan kompleks yang menentukan bagaimana pelayanan kesehatan itu dapat berlangsung. 

Tidak banyak yang memahami bahwa pelayanan kepada peserta BPJS pada dasarnya dibangun di atas prinsip akuntabilitas penggunaan dana publik. 

Rumah sakit memang memberikan pelayanan terlebih dahulu kepada pasien, tetapi biaya pelayanan tersebut baru akan dibayarkan setelah melalui mekanisme pengajuan klaim dan proses verifikasi. 

Konsekuensinya sederhana, tetapi sangat fundamental: setiap rupiah yang dibayarkan harus dapat dipertanggungjawabkan. 

Dalam sistem yang mengelola dana publik dalam jumlah sangat besar, pembayaran tanpa pengawasan justru akan membuka ruang penyimpangan yang jauh lebih besar daripada manfaat yang ingin dicapai. 

Kehati-hatian itu bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada rumah sakit maupun tenaga kesehatan. Ia lahir dari kenyataan bahwa sektor pelayanan kesehatan merupakan salah satu sektor dengan risiko fraud yang tinggi di berbagai negara. 

Modusnya beragam, mulai dari manipulasi diagnosis agar memperoleh tarif klaim yang lebih tinggi (upcoding), pengajuan tindakan medis yang tidak pernah dilakukan (phantom billing), klaim ganda, penggunaan identitas pasien secara tidak sah, hingga pelayanan yang tidak sesuai indikasi medis tetapi tetap ditagihkan. 

Apabila mekanisme verifikasi diabaikan, kebocoran dana dapat terjadi dalam skala yang sangat besar. 

Yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi juga kemampuan sistem Jaminan Kesehatan Nasional untuk terus menjamin pelayanan kesehatan bagi jutaan masyarakat Indonesia. 

Namun, di sisi lain terdapat kenyataan yang tidak kalah penting. Rumah sakit tidak beroperasi di atas kertas administrasi, melainkan di atas arus kas yang harus bergerak setiap hari. 

Gaji dokter, perawat, tenaga kesehatan, dan pegawai pendukung harus dibayarkan tepat waktu. Obat-obatan harus selalu tersedia di instalasi farmasi. Alat kesehatan membutuhkan perawatan berkala. 

Supplier harus memperoleh pembayaran agar rantai pasok tetap berjalan. Listrik tidak boleh padam. Oksigen medis tidak boleh habis. Laboratorium harus tetap beroperasi selama dua puluh empat jam. Ambulans harus selalu siap bergerak. Seluruh aktivitas itu membutuhkan pembiayaan yang tidak mengenal istilah menunggu. 

Di sinilah paradoks besar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional mulai terlihat. Di satu sisi, BPJS Kesehatan dituntut menjaga akuntabilitas setiap pembayaran agar dana publik tidak bocor akibat penyimpangan. Di sisi lain, rumah sakit membutuhkan kepastian arus kas agar pelayanan kepada pasien tidak terganggu. 

Kedua kepentingan tersebut sama-sama benar. Keduanya sama-sama dibangun atas kepentingan publik. Persoalan muncul ketika titik keseimbangan di antara keduanya mulai bergeser. 

Ketika proses pembayaran klaim berlangsung lebih lama daripada kemampuan rumah sakit menjaga likuiditasnya, tekanan finansial perlahan berubah menjadi tekanan operasional. 

Rumah sakit mulai lebih berhati-hati dalam melakukan pengadaan obat dan alat kesehatan. Perawatan maupun penggantian peralatan medis yang membutuhkan biaya besar dapat mengalami penundaan. Pembayaran kepada distributor menjadi lebih lambat sehingga berpotensi mengganggu kelancaran pasokan. 

Rekrutmen tenaga kesehatan baru sering kali harus ditunda meskipun jumlah pasien terus meningkat. Dalam jangka panjang, kapasitas pelayanan tidak lagi tumbuh secepat kebutuhan masyarakat. 

Akibatnya, tekanan tersebut tidak berhenti pada neraca keuangan rumah sakit. Ia menjalar masuk ke ruang-ruang pelayanan. Seorang dokter harus melayani lebih banyak pasien dibandingkan kapasitas idealnya. 

Seorang perawat menangani lebih banyak tempat tidur dalam satu giliran kerja. Petugas administrasi bekerja di bawah tekanan agar ribuan dokumen klaim selesai tepat waktu demi menjaga arus kas rumah sakit. 

Beban kerja meningkat hampir di setiap lini, sementara sumber daya yang tersedia tidak selalu bertambah secara seimbang. 

Dalam kondisi seperti itu, manusia mulai menunjukkan batas kemampuannya. Kelelahan tidak lagi hanya bersifat fisik, tetapi juga emosional. 

Dokter dituntut mengambil keputusan klinis yang tepat dalam waktu sempit. Perawat harus tetap menunjukkan empati meskipun bekerja dalam ritme yang nyaris tanpa jeda. 

Petugas administrasi diburu target penyelesaian klaim sambil memastikan tidak ada kesalahan sekecil apa pun yang dapat menyebabkan klaim ditolak. 

Tekanan yang terus berlangsung tanpa jeda pada akhirnya melahirkan burnout, bukan karena tenaga kesehatan kehilangan rasa kemanusiaannya, melainkan karena energi psikologis yang menopang empati tersebut perlahan terkuras oleh sistem yang bekerja tanpa memberi cukup ruang untuk memulihkannya. 

Ironisnya, burnout tidak pernah muncul dalam laporan keuangan rumah sakit ataupun statistik BPJS Kesehatan. Ia hadir dalam bentuk yang jauh lebih halus: senyum yang mulai menghilang, penjelasan yang semakin singkat, nada bicara yang terdengar lebih keras, dan hubungan dokter-pasien yang perlahan kehilangan kehangatannya. 

Pada titik itulah, persoalan tata kelola yang semula berada di balik meja administrasi berubah menjadi pengalaman yang dirasakan langsung oleh pasien. Yang awalnya merupakan persoalan sistem akhirnya diterjemahkan masyarakat sebagai persoalan sikap individu. 

Sayangnya, pasien tidak melihat semua itu. Yang mereka lihat hanyalah wajah dokter yang tampak terburu-buru. Nada bicara yang terasa dingin. Penjelasan yang terlalu singkat. Senyum yang mulai menghilang. 

Dari sudut pandang pasien, pengalaman tersebut terasa seperti perlakuan yang tidak manusiawi. Perasaan itulah yang kemudian dibawa ke media sosial. Di sana, pengalaman pribadi berubah menjadi opini publik. 

Di sisi lain, tenaga kesehatan pun merasa tidak selalu dipahami. Mereka melihat pasien datang dengan berbagai tuntutan, sementara ruang gerak klinis dibatasi oleh regulasi, formularium, prosedur rujukan, dan sistem pembiayaan. 

Ketika dokter mengatakan suatu pemeriksaan belum memiliki indikasi medis atau obat tertentu tidak termasuk manfaat yang dijamin, tidak jarang penolakan itu diterjemahkan sebagai bentuk ketidakpedulian. 

Konflik pun lahir, bukan semata karena ada pihak yang jahat, melainkan karena setiap orang sedang berada dalam tekanan yang berbeda. 

Fenomena "dokter membully pasien BPJS" sesungguhnya menjadi alarm bahwa ada persoalan yang lebih besar daripada sekadar etika komunikasi. 

Ia memperlihatkan adanya retakan dalam tata kelola pelayanan kesehatan. Ketika tekanan sistem semakin besar, relasi antara dokter dan pasien menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya. 

Padahal, hubungan dokter dan pasien sejak dahulu dibangun di atas fondasi kepercayaan. Pasien memercayakan nyawanya kepada dokter. Dokter mengabdikan ilmu dan profesionalismenya demi keselamatan pasien. 

Begitu kepercayaan itu mulai tergantikan oleh rasa curiga, ruang pelayanan berubah menjadi ruang konflik. 

Pasien datang sambil menyalakan kamera telepon genggam. Dokter berbicara dengan kekhawatiran akan dipotong menjadi video tiga puluh detik. Yang hilang bukan hanya kenyamanan, tetapi juga kemanusiaan. 

Karena itu, solusi tidak boleh berhenti pada menghukum satu dokter atau menyalahkan satu rumah sakit. Perbaikan harus menyentuh sistem secara keseluruhan. 

Proses verifikasi klaim harus semakin cepat tanpa mengurangi kualitas pengawasan. Rumah sakit harus memperkuat tata kelola keuangan dan transparansi pelayanan. 

Manajemen wajib jujur mengenai kapasitas tempat tidur dan kondisi layanan yang tersedia. Tenaga kesehatan perlu terus mengembangkan komunikasi empatik, bahkan di tengah tekanan kerja yang tinggi. 

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa BPJS bukanlah kartu yang menjamin semua layanan tanpa batas, melainkan sistem jaminan sosial yang memiliki aturan, hak, dan kewajiban yang harus dihormati bersama. 

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Jaminan Kesehatan Nasional bukan sekadar berapa triliun rupiah klaim yang berhasil dibayarkan atau berapa banyak fraud yang berhasil dicegah. 

Ukurannya jauh lebih sederhana sekaligus lebih sulit: apakah masyarakat tetap merasa diperlakukan sebagai manusia ketika sedang berada pada titik paling rapuh dalam hidupnya. Ketika masyarakat datang ke rumah sakit, ia tidak hanya membawa kartu BPJS. 

Ia membawa rasa sakit, kecemasan, harapan, dan keyakinan bahwa sistem kesehatan akan hadir sebagai tempat terakhir untuk mencari pertolongan. 

Jika kepercayaan itu hilang, maka yang sesungguhnya sedang sakit bukan hanya pasien, melainkan sistem pelayanan kesehatan itu sendiri. 

Penulis adalah Aparatur Sipil Negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai Auditor. 

Sumber: kompas.com

Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Pemprov Banten Dukung Program Makan Bergizi Gratis

By On Agustus 06, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menerima kunjungan Kepala KPPG Jakarta Wilayah Jakarta-Banten, Ida Wahyuni beserta jajaran, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 04 Agustus 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk terus mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas nasional. 

Komitmen tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Jakarta Wilayah Jakarta-Banten, Ida Wahyuni beserta jajaran di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 04 Agustus 2026. 

"Di daerah sangat mendukung Program MBG. Sebagai kepala daerah kami ikut yang terbaik untuk program ini. Kami bukan berpikir kami mendapat apa, tetapi apa yang bisa kami bantu," ujar Andra Soni. 

Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten sejak awal telah menyiapkan berbagai dukungan bagi pelaksanaan Program MBG. Salah satunya dengan menyediakan Pusat Informasi dan Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis Provinsi Banten sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah dengan Badan Gizi Nasional (BGN). 

Menurutnya, pemerintah daerah akan terus menjalankan fungsi koordinasi, fasilitasi, dan pengawasan sesuai kewenangannya tanpa masuk ke ranah operasional pelaksanaan program. 

"Kami pastikan tidak akan ikut dalam konteks operasional. Tetapi kami akan menjalankan tugas dan fungsi kami untuk memastikan keterlancaran program. Sebaik apa pun kebijakan, pengawasan tetap diperlukan agar implementasinya berjalan dengan baik," ujarnya. 

Andra Soni juga mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun pemahaman yang sama mengenai tujuan MBG. 

"Ini bukan program makan enak atau banyak gratis, tetapi Program Makan Bergizi. Yang ingin kita capai adalah pemenuhan gizi yang seimbang bagi anak-anak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia," ujarnya. 

Hingga saat ini, kata Andra Soni, lebih dari tiga juta masyarakat Banten telah menerima manfaat MBG. 

Ia berharap, koordinasi dan komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus diperkuat agar berbagai informasi terkait pelaksanaan program dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. 

Sementara itu, Kepala KPPG Jakarta Wilayah Jakarta-Banten, Ida Wahyuni menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov Banten terhadap pelaksanaan MBG. 

"Dukungan Pemprov Banten terhadap pelaksanaan program ini sangat luar biasa. Sejak kami bertugas, kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Banten," ujarnya. 

Hingga saat ini, kata Ida Wahyuni, sudah terdapat 1.403 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten yang telah melayani 3.397.020 penerima manfaat. 

Ia juga menjelaskan bahwa proses pemenuhan Sertifikat Layak Higienis (SLHS) bagi SPPG terus berlangsung dengan dukungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. 

Selain itu, kata dia, BGN tengah melakukan pembaruan data penerima manfaat sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan transparansi pelaksanaan MBG. 

"Kita juga terus melakukan evaluasi pendataan penerima manfaat program MBG," pungkasnya. (Welfendry)

Polres Serang Salurkan 24 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kecamatan Tanara

By On Agustus 06, 2026

Polres Serang bersama Polsek Tanara melaksanakan bakti sosial penyaluran air bersih di tiga desa di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Selasa, 04 Agustus 2026. 

SERANG, KabarXXI.ComSebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musim kemarau, Polres Serang bersama Polsek Tanara melaksanakan bakti sosial penyaluran air bersih di tiga desa di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tanara, Iptu Iwan Rudini, dengan menyalurkan total 24 ribu liter air bersih kepada masyarakat di Desa Pedaleman, Desa Cerukcuk, dan Desa Siremen yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih akibat musim kemarau. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanara, Kasium Polsek Tanara, Ka SPK Polsek Tanara, Kanit Provost Polsek Tanara, Kanit Samapta Polsek Tanara, para Bhabinkamtibmas, anggota Polsek Tanara, Kepala Desa Pedaleman dan Kepala Desa Siremen, serta masyarakat penerima manfaat. 

Distribusi air bersih itu dilakukan di tiga titik, di antaranya Kampung Pesisir, Desa Pedaleman sebanyak 8.000 liter, Kampung Cikeli, Desa Cerukcuk sebanyak 8.000 liter; dan Kampung Bayak, Desa Siremen sebanyak 8.000 liter. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan  menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam membantu warga yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau. 

"Air bersih merupakan kebutuhan pokok yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air bersih," ujarnya. 

Masyarakat menyambut baik bantuan tersebut dan mengapresiasi kepedulian Polres Serang serta Polsek Tanara yang hadir memberikan solusi atas kebutuhan air bersih di wilayah mereka. 

Kegiatan penyaluran air bersih selesai pada pukul 14.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta lancar. 

Melalui kegiatan kemanusiaan ini, Polres Serang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan hadir sebagai pelindung, pengayom, sekaligus sahabat masyarakat. (*/red)

Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Rp 7,6 Miliar Minta Dakwaan Dibatalkan

By On Agustus 05, 2026

Sidang kasus gratifikasi Bea Cukai. 

JAKARTA, KabarXXI.ComMantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi senilai lebih dari Rp 5,8 miliar plus valas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Tim Kuasa Hukumnya menilai, dakwaan Jaksa KPK tidak jelas menguraikan perbuatan Budiman dan mencampuradukkannya dengan pihak lain tanpa mengindividualisasi dugaan perbuatan Budiman. 

"Akibatnya, terdakwa harus membantah seluruh aliran dana dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui batas tuduhan individual yang sebenarnya. Keadaan ini menjadikan dakwaan kabur dan merugikan hak pembelaan," kata penasihat hukum, saat membacakan nota perlawanan, Selasa. 

Menurut Penasihat Hukum, dakwaan juga tidak menjelaskan hubungan antara penerimaan uang, jabatan terdakwa, dan kewajiban yang diduga dilanggar. 

"Dalam dakwaan a quo, unsur 'berhubungan dengan jabatan' dan 'berlawanan dengan kewajiban atau tugas' hanya diulang sebagai kesimpulan normatif," ujarnya. 

Penasihat Hukum juga mempersoalkan tidak adanya penjelasan mengenai tindakan konkret yang dituduhkan kepada Budiman. 

"Tanpa uraian tersebut, terdakwa tidak dapat mengetahui apakah ia dituduh menyalahgunakan kewenangan, menghentikan penindakan, membocorkan informasi, mengabaikan pengawasan, atau melakukan tindakan lain," tuturnya. 

Selain itu, Tim Kuasa Hukum menilai, pencantuman Pasal 127 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tidak didukung uraian fakta yang memadai. 

"Ketentuan perbarengan tidak dapat menggantikan kewajiban Penuntut Umum merumuskan setiap tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap," ucapnya. 

Kuasa Hukum juga menyoroti penggunaan frasa "baik sendiri maupun bersama-sama" dalam surat dakwaan. 

"Surat dakwaan tidak menerangkan transaksi mana yang dilakukan sendiri dan mana yang dilakukan bersama," ujar dia. 

Menurut dia, kondisi itu membuat teori perkara menjadi tidak pasti. 

"Rumusan yang lentur memungkinkan Penuntut Umum berpindah dari satu konstruksi ke konstruksi lain sesuai perkembangan pembuktian, sedangkan terdakwa harus menghadapi semua kemungkinan sekaligus," kata dia. 

Bahkan, tim pembela menyebut hal tersebut merupakan cacat materiil. 

"Hal ini merupakan cacat materiil karena menghilangkan kepastian mengenai teori perkara yang harus dibantah," kata penasihat hukum. 

Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Budiman menerima gratifikasi berupa Rp 5.278.500.000, 525.000 dollar Singapura, 10.000 dollar Amerika Serikat, 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia pada periode September 2024 hingga Januari 2026. 

Jaksa mengatakan, gratifikasi tersebut diterima Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono. 

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," ujar Jaksa, saat membacakan surat dakwaan pada sidang 28 Juli 2026. 

Menurut Jaksa, gratifikasi berasal dari pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri, para pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. 

Jaksa menyebut, penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa. Salah satunya, setelah rapat terkait aktivitas Bluerey Cargo pada 11 Juli 2025, Rizal disebut meminta agar perusahaan tersebut dibantu. 

Budiman kemudian didakwa menerima uang melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali dengan total Rp525 juta dalam bentuk dollar Singapura. Jaksa juga menyatakan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang. 

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *