Berita Terbaru

Gubernur Andra Soni Dorong Pembinaan Atlet, Pengurus FHI Banten Diminta Perkuat Prestasi Hoki

By On Juli 05, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri Pelantikan Kepengurusan FHI Provinsi Banten Periode 2026-2030, di Le Dian Hotel, Kota Serang, Jumat, 03 Juli 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni meminta kepada kepengurusan Federasi Hoki Indonesia (FHI) Provinsi Banten mampu membawa pembinaan olahraga hoki semakin maju dan melahirkan prestasi yang lebih baik. 

Hal itu disampaikan Andra Soni usai menghadiri Pelantikan Kepengurusan FHI Provinsi Banten Periode 2026-2030, di Le Dian Hotel, Kota Serang, Jumat, 03 Juli 2026. 

Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat (FHI) Mayjen TNI (Purn) Budi Sulistijono. 

"Kami berharap pembinaan olahraga hoki di Banten bisa lebih maju lagi. Pada penyelenggaraan PON sebelumnya di Aceh-Sumut, Provinsi Banten berhasil meraih medali perak untuk nomor indoor putra. Kita berharap pada PON tahun 2028 nanti prestasinya dapat meningkat," ujar Andra Soni. 

Dikatakan Andra Soni, peningkatan prestasi membutuhkan proses yang berkesinambungan. Dia menekankan tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian pengurus, yakni memperkuat konsolidasi organisasi, memperluas pembinaan dan pemasaran olahraga hoki di sekolah-sekolah, serta memperbanyak penyelenggaraan pertandingan sebagai wadah pembinaan atlet. 

"Peningkatan prestasi tentunya memerlukan proses, diantaranya memperbanyak pertandingan, baik pertandingan persahabatan, try out, turnamen maupun kompetisi," katanya. 

Andra Soni mencontohkan negara-negara yang berhasil mencetak atlet berprestasi karena memiliki frekuensi pertandingan yang tinggi sejak usia dini. 

Menurutnya, semakin banyak atlet bertanding, maka kemampuan dan mental bertanding mereka akan semakin terasah. 

Selain itu, Andra Soni menyampaikan Pemprov Banten terus mempersiapkan diri sebagai tuan rumah PON 2032 bersama Provinsi Lampung. 

Salah satu persiapannya adalah pembangunan berbagai fasilitas olahraga, termasuk sarana olahraga Hoki di kawasan Sport Center Banten. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mempopulerkan olahraga Hoki di Indonesia. 

Menurutnya, Hoki merupakan salah satu cabang olahraga yang memiliki banyak penggemar di dunia dan memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. 

"Hoki merupakan olahraga nomor tiga paling banyak digemari di dunia. Karena itu tugas kita bersama bagaimana olahraga ini bisa semakin populer di Indonesia," katanya. 

Andra Soni pun berpesan kepada para atlet agar terus berlatih secara disiplin, sementara pengurus bertanggung jawab menyediakan sistem pembinaan dan fasilitas yang memadai. 

"Saya berharap atlet-atlet berlatih sungguh-sungguh. Tugas atlet adalah berlatih, sedangkan tugas pengurus menyiapkan fasilitas dan pembinaan yang baik," pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat (FHI), Mayjen TNI (Purn) Budi Sulistijono menyampaikan selamat kepada M. Ali Hanafiah yang secara resmi dilantik sebagai Ketua Umum FHI Provinsi Banten. 

Menurutnya, kepengurusan baru memiliki amanah besar untuk meningkatkan prestasi Hoki Banten, terlebih dengan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

"Kami melihat Gubernur Banten memberikan dukungan terhadap perkembangan Hoki. Ini menjadi modal yang sangat baik bagi pengurus untuk membangun prestasi ke depan," ujarnya. 

Selanjutnya, dia juga mengatakan, dalam waktu dekat FHI akan menghadapi berbagai agenda penting, di antaranya Kejuaraan Nasional pada Agustus mendatang serta persiapan menuju PON 2028 di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 

Menurutnya, pembinaan atlet sejak usia dini harus terus diperkuat melalui berbagai kompetisi daerah. 

Di tempat yang sama, Ketua Umum FHI Provinsi Banten, M. Ali Hanafiah mengatakan pihaknya segera menyiapkan sejumlah program strategis, mulai dari pelaksanaan Kejuaraan Nasional Hoki yang akan berlangsung pada 21–31 Agustus 2026, penyelenggaraan Piala Gubernur tingkat pelajar sebagai ajang pencarian bibit atlet, hingga persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026. 

Selain itu, FHI Banten juga berkomitmen mempercepat kaderisasi atlet, pelatih, perangkat pertandingan, dan wasit guna memperkuat ekosistem pembinaan hoki di Provinsi Banten. 

"Kami menargetkan pada PON nanti hoki Banten mampu menjadi juara. Dengan dukungan Pemerintah Provinsi Banten, kami optimistis pembinaan atlet dapat berjalan lebih baik sehingga mampu melahirkan prestasi di tingkat nasional maupun internasional," pungkasnya. (Welfendry)

Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 Resmi Diterima, Polisi Lakukan Penyelidikan

By On Juli 05, 2026

Polda Banten melalui Polres Serang menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi pada 2019, di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

SERANG, KabarXXI.Com - Polda Banten melalui Polres Serang menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi pada 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada tahun 2019 di wilayah Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

"Saat itu korban dititipkan kepada salah seorang kerabat ibu korban berinisial SA, karena ibu korban berangkat bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja migran. Seiring berjalannya waktu, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarganya. Informasi tersebut sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun pada saat itu belum dibuat Laporan Polisi karena pihak keluarga masih mengurus hasil visum sehingga penyampaian yang dilakukan masih sebatas informasi," jelasnya, Jum'at, 03 Juli 2026. 

Menurut Maruli, Polda Banten melalui Polres Serang bergerak cepat dengan memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar dapat menempuh proses hukum. 

"Kami memfasilitasi keluarga korban, dalam hal ini kakak korban, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku kepada korban. Kami akan memberikan pelayanan terbaik serta melakukan penyelidikan dan mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan untuk mengungkap perkara ini," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Bunga Anggraeni, Kakak Korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian yang telah menerima laporannya dan memberikan pendampingan dalam proses hukum. 

"Saya datang hari ini untuk melaporkan kasus yang dialami adik saya pada tahun 2019. Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah sigap membantu dan mendengarkan laporan saya. Harapan saya, pelakunya segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya," ungkapnya. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea  menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kepada masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan perkara tersebut agar menyampaikannya kepada Polsek Tirtayasa, Polres Serang, maupun Polda Banten guna membantu proses penyelidikan," tutupnya. (*/red)

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo

By On Juli 04, 2026

Proses evakuasi mayat dalam sumur di Probolinggo. 

PROBOLINGGO, KabarXXI.Com - Tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo bersama Unit Reskrim Polsek Kraksaan bergerak cepat meringkus dua orang pria berinisial R dan H, warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. 

Keduanya pelaku pembunuhan terhadap SM (26), perempuan yang jasadnya dibuang ke dalam sumur di hutan sengon Kraksaan, Probolinggo. 

Kapolsek Kraksaan, Kompol Masykur mengatakan, kedua terduga pelaku diringkus saat berada di kediaman masing-masing. 

Operasi penangkapan itu dilakukan berdasarkan penelusuran rekam jejak digital korban serta pemeriksaan intensif sejumlah saksi. 

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyelidikan mulai mengarah kepada pelaku," ujarnya. 

"Setelah identitas terduga diketahui, tim langsung bergerak melakukan pengejaran," imbuhnya. 

Dalam pemeriksaan interogasi awal di hadapan penyidik, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatan sadis mereka termasuk upaya untuk menghilangkan jejak kejahatan. 

"Pelaku mengaku membunuh korban, kemudian melepas pakaian korban, membakar pakaian tersebut, lalu membuang jasadnya ke dalam sumur," ujarnya. 

Tragedi ini bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku lewat sebuah aplikasi biro jodoh virtual. 

Keduanya kemudian bersepakat untuk mengadakan pertemuan darat secara langsung pada malam hari. 

"Kami menduga korban dibunuh pada malam 30 Mei 2026, bertepatan dengan pertemuannya bersama pelaku," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, jasad SM ditemukan tanpa busana di dalam sumur tua di Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), pada Jumat, 03 Juli 2026. 

Korban sebelumnya dinyatakan hilang secara misterius selama lebih dari sebulan sejak akhir Mei 2026. 

Penemuan jasad dalam kondisi mengenaskan di area hutan sengon ini ditanggapi dengan penyelidikan oleh kepolisian hingga akhirnya mengarah pada penangkapan kedua pelaku yang kini terancam pasal pembunuhan berencana. (*/red)

Gadis di Lumajang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Tanpa Busana

By On Juli 04, 2026

Jenazah gadis ditemukan tewas tanpa busana saat dibawa ke Ruang Jenazah RSUD dr. Haryoto Lumajang, Jumat, 03 Juli 2026. 

LUMAJANG, KabarXXI.Com - Seorang gadis berinisial MTA (19), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya pada Jumat, 03 Juli 2026. 

Diana, bibi korban mengatakan, MTA pertama kali ditemukan oleh tetangganya setelah menerima telepon dari kekasihnya karena yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. 

Menurutnya, korban ditemukan di dalam kamarnya dengan kondisi tidak mengenakan pakaian. 

"Yang menemukan pertama kali tetangganya, awalnya ditelepon sama pacarnya diminta melihat korban karena tidak bisa dihubungi," ujar Diana, Jumat, 03 Juli 2026. 

Diana mengatakan, korban selama ini tinggal seorang diri karena kedua orang tuanya telah meninggal dunia. 

Menurut Diana, ada luka lebam dan sayatan pada tubuh korban. Namun, Diana tidak bisa memastikan penyebab luka tersebut. 

"Kayaknya ada luka sayatan atau lebam karena langsung ditutupi tadi setelah ditemukan," ujarnya. 

Saat ini, jenazah korban sudah dibawa ke Ruang Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang. 

Pihak jeluarga meminta jenazah korban dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. 

Sementara pihak Kepolisian Resor (Polres) Lumajang belum memberikan keterangan apa pun perihal temuan jenazah gadis tanpa busana tersebut. 

"Mohon waktu, tim masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia. (*/red)

PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

By On Juli 04, 2026

Bupati Langkat, Syah Afandin. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara (Sumut), setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, kepengurusan PAN Sumut untuk sementara diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. 

"PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," kata Viva, dalam keterangan resminya, Jumat, 03 Juli 2026. 

Viva mengatakan, PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus dugaan pelanggaran hukum yang menjerat Syah Afandin. 

Meski demikian, PAN menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan di KPK. 

"PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, objektif, dan transparan," ujarnya. 

Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum yang menjerat Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan sikap maupun garis perjuangan partai. 

"PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih," ucapnya. 

Viva menambahkan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selalu mengingatkan seluruh kader partai yang menduduki jabatan eksekutif maupun legislatif, agar menjaga integritas dan mematuhi hukum. 

"Tidak henti-hentinya, Ketua Umum DPP PAN, Bang Zulkifli Hasan selalu mengingatkan dan berbicara keras kepada kader PAN yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif untuk senantiasa menjaga integritas, patuh pada hukum, berhati-hati dalam bersikap dan bertindak di saat menjalankan tugas," tutur Viva. 

PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kasus yang menjerat kadernya tersebut. 

"PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis malam, 02 Juli 2026. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. 

"Benar," ujar Fitroh. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Syah Afandin dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat siang. 

Selain Syah Afandin, KPK turut menangkap enam orang lainnya, yakni satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan lima pihak swasta. 

Menurut Budi, perkara tersebut diduga berkaitan dengan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. 

"Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," ujar Budi. 

Dalam OTT itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek. 

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," ujar Budi. (*/red)

KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin

By On Juli 04, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Bupati Langkat Syah Afandin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

KPK menyatakan, OTT tersebut berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. 

"Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 03 Juli 2026. 

Dalam OTT ini, KPK menemukan uang suap yang diduga untuk Bupati Syah dari pihak swasta. 

KPK masih mendalami dugaan uang suap atau gratifikasi lainnya yang diterima Bupati Syah Afandin. 

"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," ujarnya. 

"Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," imbuhnya. 

Dalam prosesnya, KPK telah menyegel sejumlah lokasi. Hal itu untuk kebutuhan proses pengusutan perkara ini. 

Total ada tujuh orang yang diamankan KPK dalam perkara ini. Selain Bupati Syah, satu orang di antaranya adalah ASN di Langkat, dan lima orang pihak swasta. 

Tujuh orang ini ditangkap pada wilayah yang berbeda. Mereka diamankan di Langkat, Binjai, dan Medan. Bupati Syah akan dibawa ke Jakarta siang ini. 

Pihak yang terjaring OTT ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam menentukan status pihak yang terjaring OTT tersebut. (*/red)

Menko Polkam Kecam Keras KKB Pembakar Pesawat AMA di Yahukimo

By On Juli 04, 2026

Menko Polkam, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago. 

JAKARTA, KabarXXI.ComMenteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, mengutuk keras pembakaran pesawat dan tindakan keji terhadap pilot pesawat AMA yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). 

"Sejak diperolehnya informasi awal mengenai insiden tersebut, Kemenko Polkam terus memantau perkembangan situasi serta melaksanakan langkah-langkah koordinatif dengan TNI, Polri, kementerian/lembaga, dan instansi terkait dalam penanganan insiden pembakaran pesawat AMA PK-RCY Nomor Seri 923 di Bandara Perintis Ipdeheik, Kampung Balinggama, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan," ujar Djamari, Jumat, 03 Juli 2026. 

Djamari menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, dan seluruh unsur yang terlibat atas kesigapan mereka dalam mengevakuasi jenazah almarhum Nicholas F. Goselin, pilot pesawat AMA, pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIT. 

"Saat ini jenazah telah berada di RST Timika untuk selanjutnya Koops TNI Habema akan menyerahkannya kepada PT AMA guna diterbangkan ke Jakarta," ujarnya. 

Kemenko Polkam menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan maupun tindakan keji terhadap masyarakat dan sarana transportasi udara yang menjadi urat nadi pelayanan bagi warga di Papua. 

Dalam hal ini, Kemenko Polkam akan terus mendorong proses penyelidikan dan penegakan hukum secara tegas oleh aparat TNI-Polri terhadap para pelaku. 

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pengamanan penerbangan perintis guna menjamin keselamatan masyarakat dan menjaga kelangsungan pelayanan publik di wilayah Papua. (*/red)

Kasasi Eks Ketua PN Jaksel Ditolak, Arif Nuryanta Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara

By On Juli 04, 2026

Eks Ketua PN Jaksel yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta. 

Arif tetap dihukum 14 tahun penjara di kasus vonis lepas perkara minyak goreng. 

"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," demikian tertulis di laman kepaniteraan perkara Mahkamah Agung yang dilihat, Jumat, 03 Juli 2026. 

Permohonan kasasi Arif Nuryanta diputus hari ini. 

Majelis yang mengadili kasasi Arif, di antaranya Hakim Ketua Jurpriyadi dengan Hakim Anggota H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. 

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman eks Ketua PN Jaksel yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta, dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara. 

Perkara banding Arif Nuryanta diputus oleh Ketua Majelis Banding Albertina Ho dengan Hakim Anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto, pada Senin (2/1). 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar Hakim. 

Hakim banding tetap menghukum Arif membayar denda Rp 500 juta. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar subsider enam tahun kurungan. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang uang pengganti sebesar Rp 14.734.276.000," kata Hakim. 

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun," imbuh Hakim. (*/red)

Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 78,8 Miliar

By On Juli 04, 2026

Sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat DJBC), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 03 Juli 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah perusahaan, salah satunya PT Blueray Cargo. 

Tiga pejabat tersebut, yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. 

Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan menyampaikan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp 61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar, dengan total nilai suap mencapai Rp 63,59 miliar. 

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar Muhammad Takdir Suhan, di hadapan Majelis Hakim. 

Menurut Jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. 

Jaksa menjelaskan, Rizal diduga menerima uang sekitar Rp 14 miliar, Sisprian sekitar Rp 7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp 4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,51 miliar. 

Pemberian tersebut diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa. 

Selain menerima suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 15,2 miliar dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. 

"Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp 7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan RI, yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tutur Muhammad Takdir. 

Selain dakwaan bersama, Jaksa juga mendakwa Orlando Hamonangan menerima gratifikasi secara terpisah dari sejumlah pengusaha importir yang berkaitan dengan urusan kepabeanan. 

Jaksa menyebut, gratifikasi yang diterima Orlando mencapai Rp 8,1 miliar, terdiri dri uang Rp 2,29 miliar, 195.000 dollar Singapura, dan 172.800 dollar AS. 

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi berupa uang Rp 2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, dan 172.800 dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak swasta, yakni pengusaha importir serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI," jelasnya. 

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Penerimaan Suap oleh Penyelenggara Negara, atau Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Menyoal Pidana di Balik Kasus Dokter Icha

By On Juli 04, 2026

Kemenkes RI melalui akun Instagram menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. 

Oleh: Reza Indragiri Amriel 

Pesan yang harus digarisbawahi sangat jelas. Bunuh diri merupakan keputusan yang salah. Tidak ada justifikasi untuk itu. 

Siapapun yang dilanda persoalan berat, perlu mencari bantuan dan diberikan bantuan. Mencegah bunuh diri adalah keharusan masyarakat sedunia. 

Pada kenyataannya, keputusan Icha, seorang dokter di Nusa Tenggara Timur, untuk mengakhiri hidupnya sendiri tetap merupakan peristiwa memilukan. 

Mengiris-iris hati. Dan mengacu narasi yang berkembang di publik, peristiwa tersebut menghadirkan pelajaran penting, yaitu orang yang menyampaikan perkataan tidak baik memang bisa dipidana. 

Manakala sasaran perkataan buruk, termasuk intimidasi, itu adalah dokter, maka tersedia KUHP, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Kesehatan yang memuat pasal-pasal yang relevan untuk memidana pelaku. 

Pada sisi lain, membangun konstruksi pidana atas kejadian yang dialami dr. Icha (Elisa Princila Utami Pakaenoni) tampaknya tidak akan mudah. 

Terlebih berangkat dari pemahaman bunuh diri sebagai peristiwa kompleks. 

Keputusan untuk bunuh diri adalah keputusan yang tidak bisa dianggap sederhana. 

Apalagi ketika pijakan berpikirnya adalah setiap peristiwa atau setiap perilaku didahului oleh faktor majemuk, maka perilaku bunuh diri niscaya dilatarbelakangi oleh penyebab yang majemuk pula. 

Sebelum menyoroti perilaku bunuh dirinya, hal-ihwal seputar pekerjaan sebagai dokter--apalagi dokter muda--pun pada dasarnya sudah mengandung problematika tersendiri. 

Jam kerja yang panjang dan meletihkan, di samping meningkatknya kesadaran dan sikap kritis pasien akan hak-haknya. 

Juga, dari insiden-insiden dokter melakukan bunuh diri terdahulu, terpotret maraknya situasi abusive oleh dokter senior terhadap dokter yunior. 

Satu lagi: status sebagai dokter, yang diasosiasikan dengan menyehatkan dan menghidupkan, pada gilirannya juga dapat memunculkan hambatan tersendiri bagi para dokter untuk mengakui, menerima, apalagi mencari pertolongan atas kelemahan-kelemahan insani berupa perasaan letih, cemas, dan sakit. 

Nyata sudah; dengan segala tekanan dan risiko burnout tersebut, para dokter semestinya memiliki stamina dan kontrol diri yang kuat agar bisa mempertahankan kinerja positifnya. 

Terabaikannya potensi-potensi tersebut berisiko menciptakan kondisi mendasar yang rawan yang dapat meledak sewaktu-waktu. 

Berlanjut ke persoalan bunuh diri. Karena disebabkan oleh multifaktor, maka terhadap orang yang melakukan bunuh diri perlu dicari tahu antara lain empat hal berikut ini. 

Pertama, persepsi orang yang bunuh diri atas situasi yang saat itu ia hadapi. Berarti, perlu diinvestigasi situasi nyata yang berlangsung antara keluarga pasien dan dr. Icha, yang oleh khalayak dipandang sebagai perlakuan intimidatif. 

Apabila--anggaplah--intimidasi itu benar-benar terjadi, lalu akan ditangani melalui mekanisme pidana, pembuktiannya tidak sulit untuk dilakukan. 

Polisi tinggal menemukan orang-orang di RS Leona Kefamenanu yang menyaksikan, melihat, mendengar perkataan intimidatif dimaksud. 

Rekaman audio visual juga dapat dijadikan sebagai barang bukti. Dari situ, penilaian dapat ditegakkan terhadap persepsi dr. Icha. 

Yang perlu dijawab adalah seberapa jauh perkataan yang sama akan juga berdampak sama jika diucapkan ke dokter-dokter lainnya. 

Subjektivitas dr. Icha dan respons dari dokter-dokter lain dapat dibandingkan. Yang jelas, seandainya sesama dokter ternyata memberikan reaksi yang beragam atas intimidasi tersebut, maka semakin relevan polisi melakukan penyelidikan terhadap faktor-faktor yang lebih mendalam berikut ini pada diri dr. Icha. 

Kedua, pola pengaturan suasana hati dan pengendalian stres. Ketiga, pola pengelolaan agresivitas. 

Baik dorongan agresif terhadap diri sendiri maupun terhadap pihak lain. Keempat, pola belajar dan pemecahan masalah. 

Pemahaman akan faktor kedua hingga keempat itu memerlukan cermatan dari waktu ke waktu yang tidak sebentar. 

Simpulan (sementara) bahwa dr. Icha bunuh diri akibat intimidasi lisan akan diuji, apakah memadai atau justru oversimplifikasi. 

Nah, ketika peristiwa menyedihkan di NTT itu ingin dibawa ke pidana, tersediakah alasan bagi polisi untuk membatasi diri hanya pada pembuktian ada tidaknya perkataan keluarga pasien dimaksud? 

Bagaimana memastikan bahwa perkataan yang dilontarkan keluarga pasien itu bukan merupakan faktor pemantik belaka? 

Ataukah perkataan itu harus disimpulkan sebagai penjelasan kausal yang memadai atas bunuh dirinya dr. Icha? 

Seberapa jauh pemidanaan akan menjadi penyederhanaan yang berlebihan terhadap masalah yang sesungguhnya rumit luar biasa? 

Melangsungkan litigasi pidana atas masalah intimidasi keluarga pasien dan bunuh dirinya dr. Icha, adalah sah-sah saja. 

Pada sisi lain, harapannya, litigasi pidana tidak menjelma overkriminalisasi. 

Lebih-lebih, tidak dijadikan sebagai satu-satunya cara untuk unjuk simpati sekaligus mencegah berulangnya peristiwa serupa ke depannya. 

Penulis adalah Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada. 

Sumber: kompas.com

Tinjau Kebakaran TPA Jatiwaringin, Gubernur Andra Soni Pastikan Proses Pemadaman Terus Berlangsung

By On Juli 02, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni meninjau penanganan kebakaran TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis, 02 Juli 2026. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni meninjau penanganan kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis, 02 Juli 2026. 

Gubernur Andra Soni melakukan rapat bersama Tim Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin yang dipimpin Bupati Tangerang Maesyal Rasyid. 

“Kebakaran ini terjadi beberapa hari yang lalu. Tumpukan sampah ini dalam kondisi cuaca yang berdasarkan perkiraan BMKG, 30 tahun terakhir ini yang paling panas dan paling panjang panasnya,” ujar Andra Soni kepada wartawan. 

“Sehingga salah satunya menyebabkan kebakaran sampah di TPA Jatiwaringin. Kemudian kebakaran ini menyebar karena faktor angin,” imbuhnya. 

Menurut Andra Soni, yang perlu diantisipasi saat ini adalah gas metana yang berada di bawah tumpukan. 

“Dari diskusi pihak terkait, untuk antisipasi ada pembatasan orang ke sana dan terkoordinasi. Karena pemerintah kabupaten dan kota turut turun membantu,” ujarnya. 

Pemprov Banten juga sudah menurunkan tim dan membuat laporan pemantauan dan antisipasi. Karena sebetulnya, kebakaran seperti ini bukan yang pertama kali dan pernah terjadi di TPA Rawa Kucing. 

Andra Soni juga menekankan para pengelola TPA untuk waspada terhadap kebakaran di musim kemarau yang panas ini. 

“Nanti setiap TPA di Provinsi Banten harus memiliki alat pemadam dan sumber atau tampungan air,” tegasnya. 

Diketahui, kebakaran TPA Jatiwaringin berstatus Tanggap Bencana. Penanganan kebakaran turut dibantu oleh helikopter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Pemadaman melibatkan 16 unit armada kebakaran. Selain melakukan pemadaman di titik api, tim juga melakukan pembasahan untuk menghambat meluasnya kebakaran. (Welfendry)

Bawaslu Banten: Demokrasi Bermartabat Butuh Kader Pengawas dari Akar Rumput

By On Juli 02, 2026

Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir. 

TANGERANG, KabarXXI.ComAnggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir menegaskan bahwa hasil Pemilu 2024 merupakan produk demokrasi yang harus dijaga bersama. 

Menurutnya, esensi demokrasi tidak berhenti di bilik suara, melainkan butuh komitmen seluruh elemen masyarakat untuk mengawal stabilitas bangsa. 

Hal tersebut disampaikan Badrul Munir saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang digelar Bawaslu Kabupaten Tangerang, di Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, Kamis, 02 Juni 2026. 

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) se-Kecamatan Kronjo. 

"Hasil Pemilu 2024 adalah produk demokrasi yang harus kita jaga bersama. Kritik terhadap kebijakan pemerintah itu bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan secara bertanggung jawab demi menjaga stabilitas negara," ujar Badrul. 

Badrul menambahkan, pengawasan partisipatif dari masyarakat adalah pilar penting untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. 

Oleh karena itu, Bawaslu terus mendorong lahirnya kader-kader pengawas di tingkat akar rumput sebagai mitra strategis. 

"Kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi pemilih saat hari pencoblosan, tetapi juga aktif menjadi kader pengawasan partisipatif. Semakin banyak warga yang peduli, semakin besar peluang kita menghadirkan demokrasi yang bermartabat, jujur, dan adil," tegasnya. 

Diapresiasi Warga Desa

Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari peserta yang hadir. Yuliana, salah seorang kader Posyandu di Kecamatan Kronjo, mengaku mendapatkan perspektif dan wawasan baru mengenai pendidikan politik. 

"Kegiatan ini sangat penting bagi kami. Lewat pemahaman ini, kami bisa menjadi pemilih yang lebih cerdas dan kritis, sekaligus ikut andil menjaga kualitas demokrasi di lingkungan tempat tinggal kami," kata Yuliana. 

Melalui agenda ini, Bawaslu Kabupaten Tangerang berharap unsur LKD dan masyarakat luas dapat lebih aktif mengawal setiap tahapan demokrasi. 

Tumbuhnya kader pengawas dari bawah diharapkan mampu membuat budaya politik yang jujur dan berintegritas mengakar kuat menjadi tanggung jawab bersama. (*/red)

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Libatkan Lima Warga Binaan

By On Juli 02, 2026

Barang bukti sabu seberat 12,67 gram dan uang tunai Rp 190 ribu diamankan setelah petugas menggagalkan penyelundupan di Lapas Kelas I Surabaya, Rabu, 01 Juli 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Penyelundupan 12,67 gram sabu digagalkan sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu, 01 Juli 2026. 

Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut yang menyamarkan sabu dalam lipatan uang. 

Kepala Lapas Surabaya, Sohibur Rachman mengatakan, sabu tersebut disita dari dua pengunjung perempuan berinisial SK dan W. 

Untuk mengelabui petugas, kata Sohibur, mereka menggunakan modus menyamarkan sabu dalam lipatan uang yang dilapisi selotip. 

"Berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan, upay tersebut dapat digagalkan. Saya sangat mengapresiasi ini, karena minggu lalu petugas yang sama juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan modus yang berbeda," kata Sohibur kepada wartawan, Kamis, 02 Juni 2026. 

Sohibur mengatakan, keduanya mengaku diperintah oleh Warga Binaan kasus narkotika berinisial F dan E. 

Selanjutnya, kata dia, Lapas Surabaya segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk penanganan lebih lanjut. 

"Sinergi ini penting agar setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya. 

Dalam pengembangan penyidikan, petugas Kepolisian turut memeriksa tiga Warga Binaan lain berinisial D, B, dan R yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengapresiasi kejelian dan kesigapan petugas yang berhasil gagalkan upaya penyelundupan tersebut. 

Menurutnya, terungkapnya penyelundupan itu akibat kewaspadaan petugas dalam menjalankan pengawasan dan pengamanan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas dan Rutan. 

"Kami mengapresiasi petugas yang sigap menjalankan tugas sehingga upaya penyelundupan ini dapat digagalkan. Kewaspadaan seperti ini harus terus dipertahankan di seluruh jajaran Pemasyarakatan," ujarnya. 

Ia menegaskan, pemasyarakatan terus memperkuat pencegahan pelanggaran melalui deteksi dini, pemeriksaan berlapis terhadap orang dan barang, razia rutin, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum. 

Hal ini untuk memastikan lapas bebas dari narkoba, handphone ilegal, dan berbagai barang terlarang lainnya. 

"Kami tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan. Semuanya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*/red)

Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Pengemudi Mabuk di Surabaya Divonis Delapan Bulan Penjara

By On Juli 02, 2026

Terdakwa Kristianto Kurniawan divonis delapan bulan penjara usai menabrak penjual soto hingga tewas saat sidang di Ruang Tirta PNi Surabaya, Selasa, 30 Juni 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan, pengemudi mobil Nissan Evalia yang menabrak seorang pedagang soto hingga meninggal dunia di Jalan HR Muhammad, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara. 

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, pada Selasa, 30 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana P Opusunggu menyatakan Kristianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama delapan bulan," ujar Hakim Cokia saat membacakan putusan. 

Majelis Hakim menilai, kecelakaan yang menewaskan Abdul Samad (67) terjadi akibat kelalaian terdakwa yang mengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. 

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Selain bersikap sopan selama persidangan dan mengakui seluruh perbuatannya, Kristianto juga belum pernah menjalani hukuman pidana. 

"Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban. Ia memberikan santunan sebesar Rp 75 juta kepada keluarga korban tewas, Abdul Samad (67). Kristianto juga membayar ganti rugi sebesar Rp 12 juta kepada Piin, seorang pedagang tahu tek yang gerobaknya hancur dalam insiden tersebut," ujar Hakim. 

Usai putusan dibacakan, baik Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Keduanya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad, Surabaya. 

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Kristianto mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi setelah mengonsumsi minuman keras. 

Saat berkendara, perhatian terdakwa teralihkan ketika berusaha mengambil telepon genggam yang terjatuh di lantai mobil. 

Akibatnya, mobil Nissan Evalia yang dikendarainya oleng ke kiri dan menabrak Abdul Samad yang saat itu sedang mendorong gerobak sotonya di tepi jalan. 

Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. (*/red)

Kasus Pengusiran dan Pengrusakan Rumah Nenek Elina, Samuel Divonis Tiga Tahun 10 Bulan Penjara

By On Juli 02, 2026

Terdakwa Samuel Ardi Kristanto saat sidang tuntutan di PN Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Terdakwa Samuel Ardi Kristanto divonis tiga tahun 10 bulan penjara dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Nenek Elina yang hadir di persidangan tampak berkaca-kaca mendengarkan putusan itu. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama tiga tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan," tutur Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, S. Pujiono saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika PN Surabaya, pada Rabu, 01 Juni 2026. 

Pujiono menyebut, hal yang memberatkan dalam putusannya adalah perbuatan Samuel menyebabkan Elina Widjajanti tak mempunyai tempat tinggal. Serta, mengalami luka di bibir. 

Sementara itu, hal yang meringankan, Samuel disebut sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum pidana. 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Putu Widnyana dan pengacara Samuel, Robert Mantiniah dan Yafet, mengaku pikir-pikir. 

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar JPU dan pengacara Samuel, bergantian. 

Putusan pada Samuel lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab, pada sidang dengan agenda tuntutan dua pekan lalu, pria yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Surabaya itu menuntut Samuel selama empat tahun penjara. 

Tuntutan itu juga lebih ringan dari ancaman pidana tujuh tahun sesuai dalam Pasal 262 ayat (1) dan 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Tampak, Nenek Elina hanya terdiam mendengar putusan itu. Namun, mata nenek Elina berkaca-kaca sembari melihat ke arah Samuel yang langsung digiring ke ruang tahanan oleh petugas keamanan. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *