Berita Terbaru

Dugaan Praktik Prostitusi di Kertosari Banyuwangi Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

By On Juli 12, 2026

Dugaan adanya praktik prostitusi di wilayah Kertosari, Banyuwangi, Jatim. 

BANYUWANGI, KabarXXI.ComDugaan adanya praktik prostitusi di wilayah Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), kembali menjadi sorotan publik, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Sejumlah warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. 

Keresahan masyarakat muncul karena lokasi yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi tersebut disebut-sebut masih beroperasi. 

Warga meminta agar informasi tersebut tidak diabaikan dan segera diverifikasi secara langsung oleh instansi yang berwenang. 

"Kalau memang ada laporan dari masyarakat, jangan hanya dianggap angin lalu. Tolong turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Jika memang terbukti ada pelanggaran, lakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. 

Masyarakat juga berharap Polresta Banyuwangi beserta jajarannya tidak tebang pilih dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum. 

Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara Profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. 

Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) juga didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyakit masyarakat. 

Warga berharap setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti melalui inspeksi lapangan sehingga tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan. 

Apabila hasil pengecekan nantinya menunjukkan bahwa dugaan tersebut tidak benar, masyarakat juga berharap aparat menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun informasi yang menyesatkan. (Tim)

Sejumlah Toko di Srengat Diduga Jual Minol Tanpa Izin, Muncul Dugaan Permintaan "Atensi" oleh Oknum APH

By On Juli 11, 2026

Sejumlah Toko di Srengat diduga jual Minol tanpa izin. 

BLITAR, KabarXXI.Com Berawal dari informasi yang disampaikan sejumlah warga dan sumber kepada tim media, dilakukan investigasi terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (minol) di wilayah Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), yang berada di bawah wilayah hukum Polsek Srengat, Polres Blitar Kota. 

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tim media menemukan sedikitnya lebih dari tiga titik penjualan minol yang diduga beroperasi di dalam toko kelontong maupun toko sembako. 

Dari hasil investigasi tersebut, tim media menduga sejumlah tempat usaha belum mengantongi perizinan secara lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam penelusuran tersebut, salah seorang penjual melalui istrinya yang berinisial P menyampaikan kepada tim media bahwa beberapa oknum Aparat Penegak Hukum (APH) disebut kerap datang ke lokasi dan meminta sejumlah uang yang oleh penjual disebut sebagai "jatah" atau "atensi". 

Keterangan tersebut merupakan penyampaian narasumber kepada tim media dan hingga kini masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. 

Guna menerapkan asas keberimbangan, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Srengat melalui sambungan WhatsApp pada 9 Juli 2026. 

Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan setelah dilakukan pengecekan di lapangan. 

Namun, hingga dua hari setelah konfirmasi tersebut dilakukan, tim media mengaku belum memperoleh informasi lanjutan mengenai adanya langkah penindakan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin lengkap tersebut. 

Sebagai informasi kepada masyarakat, pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol secara legal pada umumnya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) sesuai tingkat risiko usahanya, izin usaha yang memperbolehkan perdagangan minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku, NPWP, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya sesuai regulasi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Selain itu, minuman beralkohol yang termasuk Barang Kena Cukai (BKC) wajib dilekati pita cukai resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Produk yang diperdagangkan juga wajib memenuhi ketentuan mengenai keamanan pangan, pelabelan, serta izin edar sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pelaku usaha juga wajib mematuhi ketentuan mengenai lokasi penjualan, klasifikasi tempat usaha, jam operasional, serta larangan menjual minuman beralkohol kepada pihak yang belum memenuhi batas usia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah. 

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka penanganannya dapat melibatkan beberapa instansi sesuai kewenangannya, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan berusaha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah, Dinas Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengawasan barang kena cukai, BPOM sesuai kewenangannya terhadap izin edar dan keamanan produk, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila ditemukan dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum. 

Tim media berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat segera melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel terhadap temuan di lapangan. 

Apabila terbukti terdapat pelanggaran perizinan maupun dugaan penyimpangan oleh oknum tertentu, maka proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. 

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga patut disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi. 

Masyarakat pun berharap slogan "Polri untuk Masyarakat" tidak hanya menjadi semboyan, tetapi diwujudkan melalui pelayanan yang profesional, penegakan hukum yang adil, transparan, serta respons cepat terhadap setiap laporan dan informasi dari masyarakat. 

Hingga berita ini ditayangkan, tim media belum memperoleh informasi mengenai adanya tindakan nyata maupun hasil penindakan dari pihak-pihak yang berwenang atas dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin lengkap di wilayah Kecamatan Srengat tersebut. 

Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Polsek Srengat, Polres Blitar Kota, Pemerintah Kabupaten Blitar, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun instansi terkait lainnya. 

Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi atau perkembangan penanganan perkara, tim media akan memuatnya sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*/red)

Tambang Pasir Liat di Dusun Juwet Kediri, Warga Inginkan Penegakan Hukum Lebih Tegas

By On Juli 10, 2026


KEDIRI, KabarXXI.Com - Aktivitas tambang pasir ilegal di lokasi BBWS 70 aliran Sungai Konto, Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang.Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), kerap ditertibkan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kunjang. 

Pelaku penambang seringkali diimbau tidak boleh menambang, namun tetap beraktifitas. 

Tim investigasi media dan Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM) pada Sabtu, 04 Juli 2026, mendapat informasi dari warga setempat, dan meninjau lokasi tambang pasir di Dusun Juwet, terlihat beberapa titik beroperasi. 

Menurut warga setempat berinisial KH, dirinya sangat kecawa dengan pihak kepolisian Polres Kediri Kabupaten bersama jajarannya Polsek. 

"Saya ingin kegiatan tambang pasir itu dihentikan," ujarnya. 

Aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan pertambangan serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan bagi masyarakat sekitar maupun UUD pidana. 

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. 

"Kami meminta kepada bapak Kapolres Kediri Kabupaten, lebih serius melaksanakan UUD yang sudah ada di Negara Indonesia. Buat apa kalau penegak tidak diterapkan kepada pelanggar hukum," ujarnya. 

"Kegiatan mereka sudah jelas tidak ada ijin yang dikantongi dan sudah diperingatkan berulang kali oleh Aparat Penegak Hukum (APH), mereka masih aktivitas," pungkasnya. (*/red)

Wagub Dimyati Kukuhkan Pengurus DPW AAIPI Provinsi Banten 2026–2029

By On Juli 10, 2026

Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah saat mengukuhkan DPW AAIPI Wilayah Banten Periode 2026–2029, Kamis, 09 Juli 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengukuhkan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Wilayah Banten Periode 2026–2029 di Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, Kamis, 09 Juli 2026. 

AAIPI diharapkan turut membantu Provinsi Banten menjadi lebih baik dan lebih maju pada bidang pembangunan dan transparansi anggaran. 

“Selamat dan sukses. Saudara orang terpilih untuk mencatat, memeriksa, dan meneliti kesalahan dan kebaikan seseorang. Saya menyambut baik terbentuknya AAIPI Provinsi Banten,” ujarnya. 

Dimyati berharap, AAIPI memberikan masukan-masukan sehingga keuangan negara atau daerah tidak diselewengkan atau bocor. Anggaran pemerintah yang disusun juga dapat memberikan manfaat dan tepat sasaran. 

"Bagaimana supaya uang itu aman, tepat guna, tepat sasaran, dan sampai ke masyarakat. Intinya adalah masyarakat sejahtera,” ucapnya. 

Menurut Dimyati, terbentuknya asosiasi ini memberikan dinamika tersendiri bagi pengelolaan anggaran di Provinsi Banten. Pertama, secara otomatis, ada komunitas atau kelompok sehingga mudah terbentuk kolaborasi. 

“Kedua, dengan adanya kelompok membentuk standar dan akreditasi,” ujar Dimyati. 

Menurutnya, internal audit kuncinya adalah transparansi dan akuntabilitas. Tujuannya untuk good governance dan pembangunan manusia yang berkelanjutan. Ini tentunya harus melibatkan masyarakat, akademisi, pemangku kepentingan, media, dan pemerintah. 

Dimyati juga berpesan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam organisasi ini berdedikasi tinggi, berintegritas, dan memiliki prinsip melayani. Organisasi dapat menjadi wadah berdiskusi dalam menghadapi tantangan pengelolaan anggaran. 

“Pengawasan harus dilakukan sejak perencanaan. Jangan sampai hanya di ujung sehingga loss,” ucapnya. 

Pengukuhan juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komite Telaah Sejawat DPN AAIPI Yan Setiadi yang merupakan Inspektur Utama (Irtama) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Dalam sambutannya, Yan menyampaikan, organisasi ini adalah kelompok ideal sebagai penasihat terpercaya secara organisasi. 

“Memberikan value bagi organisasi. Sebagai mitra strategis pemimpin daerah,” ujarnya. 

Yan juga memaparkan agenda strategis DPN AAIPI tahun 2026 yang meliputi tata kerja DPN dan DPW, penguatan standar internal audit, program penanganan dan hukuman disiplin, pelaksanaan telaah sejawat, serta pengembangan profesional berkelanjutan. Tujuannya diarahkan pada sebesar-besarnya anggaran agar bermain untuk masyarakat. 

“AAIPI punya peran tidak kecil. Memastikan setiap rupiah anggaran ditujukan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Yan Setiadi. 

Untuk diketahui,, Ketua DPW AAIPI Provinsi Banten periode 2026–2029 adalah Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Rusdi Sofyan, dengan Sekretaris Doso Sukendro dari Perwakilan BPKP Provinsi Banten. (*/red)

Wabup Serang Tinjau Warung Amal Pemkab Serang di Arena MTQ XXIII Banten

By On Juli 10, 2026

Wabup Serang, Muhammad Najib Hamas meninjau Warung Amal Pemkab Serang di arena MTQ XXIII tingkat Provinsi Banten. 

SERANG, KabarXXI.Com - Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas meninjau Warung Amal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang didirikan di arena Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIII tingkat Provinsi Banten Tahun 2026, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Kota Serang, Kamis, 09 Juli 2026. . 

Dalam kunjungan tersebut, Najib Hamas didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Serang, Roychan Aglan. 

Peninjauan dilakukan untuk memastikan Warung Amal tetap memberikan pelayanan terbaik kepada para pengunjung, khususnya peserta dan kafilah yang mengikuti MTQ XXIII tingkat Provinsi Banten. 

Najib Hamas mengapresiasi inisiatif Pemkab Serang menghadirkan Warung Amal sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat. 

Menurutnya, keberadaan warung tersebut bukan hanya menyediakan makanan dan minuman secara cuma-cuma, tetapi juga menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pelaksanaan MTQ. 

"Warung Amal ini merupakan bentuk pelayanan sosial Pemkab Serang. Semoga keberadaannya dapat memberikan manfaat bagi para peserta maupun masyarakat yang hadir di arena MTQ," ujarnya. 

Selama berada di lokasi, Najib Hamas juga menyempatkan diri mentraktir para pengunjung, yaitu makan bakso secara gratis. 

Kehadirannya disambut antusias oleh masyarakat yang tengah menikmati suasana pelaksanaan MTQ XXIII tingkat Provinsi Banten. 

Selain meninjau Warung Amal, Najib Hamas turut memberikan semangat kepada para peserta kafilah Kabupaten Serang yang sedang berkompetisi. 

Ia berharap seluruh peserta dapat menampilkan kemampuan terbaik sehingga mampu mengharumkan nama Kabupaten Serang. 

"Kami berharap seluruh kafilah Kabupaten Serang tetap semangat, tampil maksimal, dan mampu meraih prestasi terbaik," ujarnya. 

Warung Amal Pemkab Serang menyediakan berbagai sajian makanan dan minuman gratis, mulai dari aneka kudapan tradisional, makanan ringan, kopi dan teh, dan air mineral yang dapat dinikmati para pengunjung sepanjang penyelenggaraan MTQ XXIII Banten. 

Salah seorang pengelola Warung Amal, Titin, yang juga merupakan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Serang mengatakan, Warung Amal milik Pemkab Serang menjadi satu-satunya layanan makanan gratis yang hadir di arena MTQ tahun ini. 

"Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias. Banyak pengunjung yang datang untuk menikmati makanan dan minuman gratis yang kami sediakan. Warung Amal ini juga menjadi sarana berbagi kepada sesama selama pelaksanaan MTQ," ujar Titin. 

Keberadaan Warung Amal tersebut mendapat sambutan positif dari para peserta maupun masyarakat yang hadir di arena MTQ. 

Selain memberikan kemudahan bagi pengunjung, program tersebut dinilai mampu memperkuat semangat kebersamaan dan kepedulian sosial selama berlangsungnya MTQ ke-23 tingkat Provinsi Banten. (*/red)

Proyek Pemeliharaan Saluran AFV Kemambang Sidoarjo Jadi Sorotan Warga, Penuh Kejanggalan!

By On Juli 09, 2026


SIDOARJO, KabarXXI.Com - Proyek pemeliharaan saluran AFV Kemambang di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), menjadi sorotan warga. 

Pasalnya, pekerjaan tersebut penuh kejanggalan.

Hasil investigasi mendalam di lapangan, pada Kamis, 09 juli 2026  mengungkap fakta mencengangkan pada proyek pemeliharaan saluran Afvour Kemambang. 

Terdapat dus titik lokasi proyek berbeda yang berada di sepanjang aliran saluran air yang sama. 

Kondisi lapangan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai status hukum proyek tersebut. 

Publik dibuat bertanya-tanya, apakah pengerjaan fisik di dua lokasi yang terpisah ini sebenarnya masuk ke dalam satu paket kontrak yang sama dengan papan nama di sebelah barat, ataukah merupakan dua paket anggaran yang berbeda. 

Demi menyajikan informasi yang jelas, akurat, dan berimbang agar tidak memunculkan salah tafsir di kalangan pembaca, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Bidang (Kabid) Drainase Dinas PU-BMSDA Sidoarjo. Namun sayang, pihak dinas memilih tidak memberikan jawaban. 

Bungkamnya pihak otoritas semakin mengaburkan fakta lapangan, padahal transparansi mutlak inilah yang menjadi fungsi utama dari kewajiban pemasangan papan nama proyek sejak awal pengerjaan. 

Anehnya lagi, lokasi proyek di sisi timur (selatan sungai dekat jembatan) sama sekali tidak memasang papan nama informasi alias menjadi “proyek siluman”. 

Sementara itu, hanya ada satu papan proyek saja yang terpasang di lokasi sisi barat. 

Lebih parah lagi, satu-satunya papan informasi susulan yang baru dipasang pada Kamis, 09 Juli 2026, pasca disorot media. Itu pun dinilai cacat transparansi karena kompak menyembunyikan besaran nominal anggaran yang digelontorkan. (*/red)

Teror Pencurian Celana Dalam Wanita Kembali Bikin Resah Warga Sempu Banyuwangi

By On Juli 09, 2026

Sulis saat merapikan jemuran di depan rumahnya di Dusun Telagasari, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. 

BANYUWANGI, KabarXXI.Com - Warga Dusun Telagasari, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), dihebohkan dengan aksi pencurian celana dalam wanita. 

Aksi itu telah terjadi selama sebulan terakhir. 

Sosok pelaku pencurian sempat terekam dalam video bahkan sempat viral di media sosial. 

Meski demikian, hingga kini pelaku masih belum terungkap. Padahal sudah puluhan celana dalam warga raib digasak pelaku. 

Salah satu korban, Sulis Nunda Sari (32) mengaku  sudah mengetahui sejumlah celana dalamnya hilang karena dicuri. 

Dia mengaku, pakaian dalam miliknya telah hilang sebanyak 12 buah. 

Ia bahkan mengaku pernah memergoki langsung pelaku saat beraksi. Namun ia memilih diam karena karena dicekam rasa takut. 

"Saya sempat memergoki pelaku sebanyak tiga kali, tapi saya tidak berani mengambil tindakan karena takut," ujar Sulis kepada wartawan, Rabu, 08 Juli 2026. 

Karena aksi pelaku semakin menjadi-jadi, saudara Sulis akhirnya berinisiatif untuk mengintai. Usaha tersebut membuahkan hasil hingga saudaranya berhasil merekam aksi nekat pelaku. 

Rekaman video itulah yang kemudian tersebar luas dan viral di jagat maya. Sulis menduga kuat bahwa pelaku sengaja mengincar pakaian dalam miliknya bukan untuk motif ekonomi, melainkan untuk kepentingan yang menyimpang. 

Meski merasa sangat dirugikan dan resah, Sulis mengaku belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sebab ada rasa malu dan khawatir yang mengganjal di benaknya. 

"Saya khawatir kalau melapor nanti malah dianggap sebagai kasus yang sepele, lagipula saya juga malu," ujarnya. 

Kendati belum melayangkan laporan resmi, Sulis berharap aparat penegak hukum bisa segera turun tangan untuk mengatasi keresahan warga. 

"Saya berharap segera ada tindakan dari pihak yang berwajib agar tidak ada lagi korban berikutnya," pungkasnya. (*/red)

Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Lamongan, Petugas Sita 9.108 Batang

By On Juli 09, 2026

Penindakan rokok ilegal di Lamongan. 

LAMONGAN, KabarXXI.Com - Sebanyak 9.108 batang rokok ilegal disita dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik. 

Operasi tersebut menyasar empat kecamatan pada Senin, 06 Juli 2026. 

Operasi gabungan tersebut melibatkan Satpol PP Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan. 

Wilayah yang menjadi sasaran yakni Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat. 

Kepala Satpol PP Lamongan, Ahmad Edwin Anedi mengatakan, operasi dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. 

"Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Edwin. 

Dari hasil operasi, Kecamatan Glagah menjadi lokasi dengan temuan terbanyak, yakni 6.520 batang rokok ilegal. 

Sementara di Kecamatan Babat ditemukan 2.508 batang, Kecamatan Pucuk 80 batang, sedangkan di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran. 

Edwin menjelaskan, sasaran operasi meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. 

"Dalam operasi kali ini, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," ujarnya. 

Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain melakukan penindakan, Pemkab Lamongan juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya membeli dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai. 

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*/red)

KPK Ungkap Amplop dari Bupati Kuansing ke Menhut Berisi Dolar Singapura

By On Juli 09, 2026

Menhut Raja Juli Antoni. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berisi uang dalam bentuk dollar Singapura. 

KPK menyatakan, uang tersebut didapatkan Suhardiman Amby dari 914 petani, lalu, menukarkan uang itu dalam bentuk dollar Singapura. 

"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD (dollar Singapura). Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada dihubungi wartawan, Rabu, 08 Juli 2026. 

Budi mengatakan, penerimaan amplop tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Menhut Raja Juli Antoni dalam konferensi pers pada pekan lalu khususnya terkait waktu penerimaan dan pengembaliannya. 

"Di mana hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detail timeline-nya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Menhut, Raja Juli Antoni sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby yang kini ditetapkan tersangka oleh KPK. 

Raja Juli menjelaskan, pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). 

Menurutnya, pertemuan itu diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula. 

Raja Juli mengatakan, selepas audiensi itu, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup. 

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujar Raja Juli, dalam keterangannya, Jumat, 03 Juli 2026. 

Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop tersebut. 

Ia juga mengaku tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu. 

"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya. 

“Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli. 

Menurutnya, proses pengembalian amplop tersebut juga sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. 

"Tanggal 2 Juni adalah hari Selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat tanggal 5 WFH (Work From Home), jadi saya tidak perlu ajudan, tapi ternyata tidak bisa karena hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL," ujar Raja Juli. 

Meski sempat tertunda, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali ke Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. 

"Akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni (WFH),” tuturnya. 

Raja Juli menyebut, amplop itu sudah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK dan seluruh prosesnya telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai. 

Bahkan, Polda Riau turut membantu memfasilitasi penyerahan amplop itu. 

"Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” tutur Raja Juli. 

Menurutnya, proses pengembalian amplop itu bagian dari tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. 

"Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” kata dia. 

Menhut juga membantah dugaan keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. 

Hingga saat ini, ia menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut. 

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” ujarnya. 

Dia kemudian memastikan Kemenhut akan terus mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih dan transparan. 

Sesuai amanah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Raja Juli menegaskan tekad untuk menciptakan forest governance atau tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. 

“Jadi, sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” pungkasnya. (*/red)

Megawati Tegaskan PDI-P Bukan Partai Oposisi

By On Juli 09, 2026

Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri menegaskan posisi PDI-P terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai partai penyeimbang. 

Megawati mengatakan, posisi penyeimbang bukan pilihan taktis yang ditentukan oleh dinamika kekuasaan sesaat. 

Hal itu disampaikan Megawati dalam surat internal bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 yang ditandatangani pada Rabu, 01 Juli 2026. 

Dalam surat tersebut, Megawati mengatakan, sistem pemerintahan presidensial Indonesia tak mengenal istilah 'oposisi' dan 'koalisi'. 

"Pada Pembukaan Kongres VI PDI-P di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tanggal 1 Agustus 2025, saya menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi," ujar Megawati dalam surat tersebut, dikutip Rabu, 08 Juli 2026. 

"Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi," imbuhnya. 

Megawati mengatakan, demokrasi Indonesia memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi terhadap pemerintah. Untuk itu, PDI-P memilih menempatkan diri sebagai partai penyeimbang. 

"Tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya dan kekuasaan berpotensi bergerak menjauh dari kepentingan rakyat. Dalam konteks itulah PDI-P menempatkan diri sebagai partai penyeimbang," tuturnya. 

Megawati menjelaskan, dalam UUD 1945 tak mengenal status hukum partai oposisi atau oposisi resmi. Sebaliknya, kata dia, konstitusi mengatur mekanisme checks and balances melalui pembagian kekuasaan. 

"Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan masa jabatannya ditentukan oleh konstitusi. Karena itu, keberlangsungan pemerintahan Presiden tidak ditentukan oleh dukungan mayoritas di DPR dan Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik di parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelasnya. 

"Hal ini berbeda dengan sistem parlementer, di mana pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi mayoritas di parlemen dan harus terus mempertahankan kepercayaan parlemen," imbuhnya. 

Megawati mengatakan, seluruh anggota legislatif PDI-P memiliki kewajiban konstitusi untuk mengawasi pemerintahan. 

Dia mengatakan, fungsi pengawasan bukan hak oposisi, melainkan amanat untuk perwakilan rakyat. 

Megawati mengaku telah menolak disebut sebagai pemimpin oposisi sejak 1996. Untuk itu, pemahaman mengenai soal tidak adanya istilah oposisi bukan pandangan baru untuk PDI-P. 

Megawati menegaskan, PDI-P tak akan menolak seluruh kebijakan pemerintah secara apriori. 

Menurutnya, partai akan mendukung kebijakan yang memperkuat kedaulatan nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mewujudkan keadilan sosial. 

"Atas dasar pemahaman konstitusional, pengalaman historis, dan landasan teoretis tersebut, PDI-P menggunakan istilah partai penyeimbang. Istilah ini bukan sekadar pilihan terminologi politik, melainkan suatu sikap ideologis dan konstitusional," ucapnya. 

"Partai penyeimbang adalah partai yang menjalankan fungsi checks and balances secara bertanggung jawab, dengan menempatkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan kekuasaan," lanjutnya. 

Dia mengatakan, PDI-P akan mengkritik dan memberikan alternatif solusi terhadap kebijakan yang berpotensi melemahkan demokrasi, mengurangi fungsi pengawasan, atau menjauhkan penyelenggaraan negara dari amanat Pancasila dan UUD 1945. 

"Bagi PDI-P, menjadi partai penyeimbang bukanlah pilihan taktis yang ditentukan oleh konfigurasi kekuasaan sesaat. Posisi tersebut merupakan konsekuensi ideologis dari jati diri partai sebagai partai ideologis sekaligus partai pelopor yang berwatak kerakyatan, nasionalis, dan berkehendak menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya. 

Megawati juga menegaskan, posisi PDI-P sebagai penyeimbang untuk memastikan Indonesia berjalan sesuai konstitusi. Selain itu, dia tidak ingin kekuasaan berjalan tanpa adanya pengawasan. 

"Fungsi penyeimbang merupakan bentuk tanggung jawab historis untuk memastikan bahwa demokrasi Indonesia tetap berada dalam rel konstitusional, kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol, dan negara senantiasa hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya. 

Diketahui sembelumnya, posisi PDI-P sempat diperdebatkan beberapa waktu lalu. Salah satunya oleh Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid yang meminta PDI-P bersikap tegas terkait posisinya di dalam atau luar pemerintah. (*/red)

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Ekspor Ilegal Mineral Tanah Jarang PT PMM

By On Juli 09, 2026

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018-2019. 

Ketiga tersangka itu, di antaranya perwakilan PT PMM IS, Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang JK, dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang GP. 

"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM,” ujar Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 08 Juli 2026. 

Dalam kasus tersebut, tersangka IS meminta GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif. 

Hal itu bertujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor. 

"Saudara IS ini meminta GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” ujarnya. 

Kemudian, GP melaksanakan permintaan IS untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif, dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor. 

GP juga mengetahui mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. 

Untuk memenuhi permintaan tersebut, GP tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan IS secara komprehensif. 

“Dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujar Syarief. 

Sedangkan tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. 

"Yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” tuturnya. 

Adapun kerugian keuangan negara dan perekonomian negara masih dalam perhitungan auditor dari BPKP. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP. 

"Dan terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya. ( */red)

Usut Kasus Korupsi di PLN, ASABRI, dan PT KS: Polisi Sita Uang Rp 60 Miliar dari Kafe de’Clan Jaksel

By On Juli 09, 2026

Polisi sita uang Rp 60 miliar dari Kafe de’Clan Jaksel. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Polisi menemukan sejumlah dokumen hingga handphone saat melakukan penggeledahan di de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), terkait tiga kasus korupsi. 

Selain itu, polisi menemukan uang dalam bentuk rupiah hingga USD senilai Rp 60 miliar. 

"Untuk penggeledahan di lokasi The Club, jadi untuk penggeledahan di lokasi The Club kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, di lokasi, Rabu, 08 Juli 2026. 

Uang dalam brankas besar tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan rupiah. Total uang yang ditemukan dalam brankas besar itu berjumlah Rp 60 miliar. 

"Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," tuturnya. 

Polisi diketahui menemukan brankas besar ditanam di dinding dalam kafe tersebut. Dalam brankas besar tersebut ditemukan dokumen hingga mata uang asing dalam jumlah besar. 

"Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis. Dan ini dalam mata uang Singapura dollar dan US dollar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. 

Diketahui sebelumnya, polisi menggeledah kafe, money changer, dan beberapa lokasi lainnya hari ini. Penggeledahan dilakukan setidaknya terkait tiga kasus. 

Irjen Totok Suharyanto menyebut, pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Dia mengatakan, kasus-kasus itu terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara memicu blackout, kasus ASABRI, hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN, yakni PT Krakatau Steel (PT KS). 

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan PT KS menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. 

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," ujar Budi Hermanto usai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jaksel, Rabu, 08 Juli 2026. 

Budi mengatakan, penggeledahan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatera beberapa waktu lalu, ASABRI, dan PT KS. 

Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan PT KS," ujarnya. (*/red)

Rakyat Patungan untuk Infrastruktur, ke Mana Negara?

By On Juli 09, 2026

Ratusan warga hadiri peresmian pembukaan kembali jalan dan jembatan Enang-Enang di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Perbaikan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Taj ada habisnya bicara soal rakyat negeri ini. Rakyatnya manis, penurut, baik hati, sampai-sampai rela merogoh kocek sendiri untuk membangun infrastruktur yang sejatinya merupakan urusan negara. 

Sungguh keluhuran budi yang barangkali sulit dicari tandingannya di belahan bumi mana pun. 

Cerita terbaru datang dari Bener Meriah, Aceh. Di Kecamatan Pintu Rime Gayo, warga baru saja merampungkan perbaikan Jalan dan Jembatan Enang-Enang yang hancur diterjang bencana pada akhir 2025. 

Jalan itu bukan jalan kampung sembarangan, melainkan jalan nasional, urat nadi menuju Dataran Tinggi Gayo. 

Perbaikan itu diresmikan pada 2 Juli 2026. Tak ada pita anggaran negara yang digunting di sana. Yang ada hanyalah keringat warga dan uang yang mereka kumpulkan sendiri hingga menembus angka Rp 1,08 miliar. 

Dana sebesar itu bukan berasal dari APBN, bukan pula dari APBA atau APBK. Semuanya murni donasi masyarakat yang lelah menunggu. 

Mereka menyewa ekskavator secara patungan, menyumbang bahan bakar, mengumpulkan batu, sampai jalan yang tertutup longsor itu bisa dilalui kembali. 

Sahrial Abadi, sang penggerak, sampai tak kuasa menahan air mata di hari peresmian. Ia menangis di hadapan warga yang datang berbondong-bondong. 

Barangkali itu tangis bahagia, barangkali pula tangis seorang yang paham betul bahwa semestinya semua ini tak perlu terjadi, tidak harus sampai rakyat yang urunan. 

Di sinilah letak ironinya. Rakyat sebenarnya sudah lama patungan untuk infrastruktur, yaitu lewat pajak yang mereka bayar saban waktu. Manakala jembatan mereka roboh, mereka justru diminta patungan sekali lagi. 

Oliver Wendell Holmes Jr., hakim agung Amerika yang termasyhur itu, pernah berkata bahwa ia senang membayar pajak, sebab dengan pajak ia membeli peradaban. 

Kalimat itu terdengar mulia di ruang sidang Washington tahun 1927. Entah bagaimana jadinya seandainya Holmes sempat mampir ke Bener Meriah pada pertengahan 2026. 

Dalam teori fiskal, pajak memang bukan sekadar setoran wajib yang dipungut negara dari kantong rakyat. 

Ia semacam kontrak sosial (social contract), perjanjian tak tertulis antara warga dan penguasa yang mereka pilih. 

Umar dan kolega-koleganya, dalam kajian yang terbit di SAGE Open pada 2017, menjelaskan hal ini dengan gamblang. 

Kontrak sosial fiskal (fiscal social contract) itu bermakna bahwa rakyat membayar pajak dengan imbalan memperoleh bagian dari manfaat pemerintahan. 

Infrastruktur dasar, sebagaimana jalan dan jembatan, jelas termasuk di dalamnya. Artinya, warga Bener Meriah sudah menunaikan kewajiban mereka jauh-jauh hari. 

Mereka sudah membayar di muka lewat setiap rupiah pajak yang mereka setorkan. Yang mereka tunggu tinggal satu, yaitu negara menepati bagiannya dari perjanjian itu. 

Namun, alih-alih perbaikan, yang datang justru imbauan untuk bersabar. Pemerintah daerah menyebut jalan itu kewenangan pusat, bukan urusan mereka. 

Sementara pemerintah pusat menjadwalkan perbaikan permanennya baru pada 2027, dua tahun setelah bencana meluluhlantakkan akses itu. 

Warga jelas tak punya kemewahan untuk menunggu selama itu. Petani harus mengangkut hasil panen, anak-anak harus bersekolah, orang sakit harus mencapai rumah sakit. 

Maka mereka pun patungan, untuk kedua kalinya. Kali ini bukan lewat pajak, melainkan lewat kocek yang benar-benar mereka rogoh sendiri. 

Tentu saja, keadilan menuntut kita melihat konteksnya juga. Tahun 2025 memang bukan tahun yang murah hati bagi pembangunan fisik. 

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah memangkas belanja secara besar-besaran atas nama efisiensi. Angkanya tidak main-main. 

Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dipotong dari semula Rp  110,95 triliun menjadi tinggal Rp 29,57 triliun, pengurangan sebesar Rp 81,38 triliun. Efisiensi nasional secara keseluruhan bahkan menembus Rp 306,7 triliun. 

Dampaknya terasa sampai ke ujung-ujung jalan yang rusak. Perbaikan rutin jalan nasional sepanjang puluhan ribu kilometer dibatalkan. 

Dana tanggap darurat, yang mestinya menjadi penyelamat kala bencana datang, ikut pula dipangkas. 

Kita tentu harus berbaik sangka. Anggaran itu mungkin memang ada, hanya saja barangkali ada rakyat lain yang dianggap lebih membutuhkan. 

Ada Makan Bergizi Gratis yang perlu disuapkan, ada pula Koperasi Desa Merah Putih yang mesti didirikan, sehingga warga Gayo yang jembatannya roboh itu dipersilakan mengalah sejenak. 

Di atas kertas, efisiensi selalu tampak bijak. Ia menyingkirkan pemborosan, mengencangkan ikat pinggang, dan memastikan tiap rupiah tepat guna. 

Persoalannya, ikat pinggang siapa sebenarnya yang dikencangkan, dan perut siapa yang lantas keroncongan. 

Para ekonom punya istilah untuk beban tersembunyi semacam ini, yakni opportunity cost (biaya peluang), yaitu harga dari sesuatu yang terpaksa dikorbankan demi memilih hal lain. 

Ketika dana tanggap darurat menyusut, bukan pejabat di Jakarta yang jalannya putus. Yang menanggung getahnya adalah warga Gayo di dataran tinggi sana. 

Efisiensi yang dirancang di ruang rapat ber-AC ternyata dibayar oleh mereka yang tinggal jauh dari pusat kekuasaan. 

Inilah yang dalam kajian pembangunan kerap disebut spatial inequality (ketimpangan antarwilayah), manakala buah pembangunan menumpuk di satu titik, sementara pinggiran dibiarkan mengurus dirinya sendiri. 

Bencana lantas menyingkap jurang itu dengan telanjang. 

Kajian Walizi pada 2025 tentang dampak efisiensi anggaran di Muara Enim memberi kita cermin yang jujur.

Daerah dengan kapasitas administratif yang lemah justru paling rentan memikul beban penghematan yang dirumuskan dari pusat. 

Apa yang di mata pusat tampak tidak strategis, bisa jadi merupakan soal hidup dan mati di mata warga desa.

Ada baiknya angka bicara sedikit di sini. Kementerian Pekerjaan Umum pernah mengakui adanya kesenjangan pendanaan (financing gap) infrastruktur yang menganga, dengan kebutuhan sektor jalan dan jembatan saja menembus Rp 573 triliun. 

Sekitar 70 persen dari kebutuhan itu tak sanggup ditutup oleh APBN, sehingga negara berpaling pada skema kerja sama dengan badan usaha, yang dikenal sebagai public private partnership (kemitraan pemerintah dan swasta), untuk menambalnya. 

Persoalannya, badan usaha hanya berminat pada proyek yang menjanjikan keuntungan. 

Jalan tol yang ramai kendaraan tentu menggoda, tetapi jembatan darurat di dataran tinggi Gayo jelas tak masuk hitungan bisnis siapa pun. 

Maka wilayah semacam Enang-Enang pun terjatuh ke celah yang tak terurus, tak menarik bagi swasta dan tak sempat disentuh negara. 

Maka pertanyaannya bukan sekadar berapa rupiah yang berhasil dihemat. Pertanyaan yang lebih jujur adalah siapa yang menikmati penghematan itu dan siapa yang membayar ongkosnya. 

Sebuah efisiensi yang memindahkan beban ke pundak yang paling lemah rasanya sulit disebut sebagai kebijaksanaan. 

Ada baiknya kita menengok sejenak ke negeri orang. Di Jepang, perhatian negara terhadap infrastruktur tidak berhenti pada proyek mercusuar semacam jalur kereta cepat. 

Bahkan, gorong-gorong drainase pun dirawat begitu apik, sampai ada yang saking bersihnya dihuni ikan koi, sebagaimana yang termasyhur di Kota Shimabara. 

Di Swiss, jalan-jalan kecil menuju desa terpencil di lereng pegunungan tetap terpelihara mulus sepanjang tahun. 

Salju boleh menumpuk semalaman, tapi pagi harinya akses itu sudah kembali terbuka. 

Negara hadir di sana bahkan untuk beberapa keluarga yang tinggal di ketinggian, seolah tak ada warga yang terlalu sedikit untuk diperhatikan. 

Di Belanda, jaringan jalur sepeda yang menjangkau pelosok-pelosok kecil dianggap sama pentingnya dengan jalan raya utama. 

Perawatannya rutin, anggarannya jelas, dan tak seorang pun warga desa diminta patungan untuk menambalnya. 

Filosofinya sederhana, yakni infrastruktur kecil adalah hak, bukan kemewahan. 

Bandingkanlah dengan nasib jembatan Enang-Enang. Di sana, mikro-infrastruktur yang menjadi tumpuan hidup ribuan orang justru dibiarkan menunggu giliran hingga tahun berikutnya. 

Warga akhirnya mengambil alih peran yang seharusnya diemban negara.

Sungguh, apa yang dilakukan warga Bener Meriah patut dipuji setinggi langit. 

Mereka menggalang dana lebih dari satu miliar rupiah dengan tangan sendiri. 

Mereka pun menjaga transparansi keuangan secara ketat, melaporkan setiap rupiah kepada publik dengan penuh amanah. 

Namun, pujian tidak boleh menjadi titik akhir dari cerita ini. Sebab kalau kita hanya berhenti pada kekaguman, tanpa berani menanyakan mengapa semua ini harus terjadi, kita sedang diam-diam menormalkan sesuatu yang ganjil. 

Kita membiasakan diri pada gagasan bahwa rakyat boleh diminta membayar dua kali untuk hak yang sama. 

Gotong royong memang keindahan yang diwariskan leluhur kita. Namun, gotong royong tidak diciptakan untuk menambal ketiadaan negara. 

Ia mestinya menjadi pelengkap kehadiran negara, bukan penggantinya. 

Ada beberapa hal yang sesungguhnya bisa dibenahi ke depan. 

Mekanisme tanggap darurat untuk infrastruktur semestinya diperkuat, bukan justru menjadi korban pertama dari gunting efisiensi. 

Terlebih untuk wilayah yang rawan bencana dan terpencil secara geografis. 

Kriteria strategis dalam mengalokasikan anggaran juga perlu ditinjau ulang. Ukurannya tidak boleh hanya berpijak pada skala ekonomi proyek. 

Tingkat kerentanan warga yang bergantung pada infrastruktur itu harus ikut diperhitungkan. 

Transparansi anggaran di tingkat kabupaten pun mesti dibuat lebih mudah dijangkau rakyat kebanyakan. 

Data itu jangan hanya bersemayam di portal yang cuma bisa dibaca oleh segelintir orang yang paham cara mengaksesnya. 

Rakyat berhak tahu ke mana perginya pajak yang telah mereka bayar. 

Warga Bener Meriah telah membuktikan sesuatu yang berharga kepada kita semua. 

Mereka bisa diajak bekerja sama, bisa dipercaya memegang amanah, dan menyimpan semangat yang luar biasa besarnya. 

Yang mereka butuhkan bukanlah tepuk tangan yang riuh sesaat, melainkan negara yang mau hadir lebih dahulu, sebelum rakyatnya terpaksa hadir menggantikan. 

Franklin Delano Roosevelt, presiden Amerika yang membawa negerinya keluar dari resesi besar, pernah menakar keberhasilan pembangunan dengan cara yang sederhana. 

“The test of our progress is not whether we add more to the abundance of those who have much; it is whether we provide enough for those who have too little.”

Ukuran kemajuan kita, katanya, bukanlah seberapa banyak tambahan bagi yang sudah berlimpah, melainkan seberapa cukup yang bisa kita sediakan bagi mereka yang serba kekurangan. 

Warga di dataran tinggi Gayo itu termasuk golongan yang punya terlalu sedikit.

Ketika mereka harus patungan sendiri demi merebut akses yang seharusnya dijamin, ada yang keliru dari cara kita menghitung kemajuan. 

Peradaban, pada akhirnya, tidak diukur dari megahnya proyek di ibu kota, melainkan dari hadirnya negara di jembatan kecil yang nyaris terlupakan. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan. 

Sumber: kompas.com

Dugaan Mega Korupsi yang  Melibatkan Oknum Kejagung, Rumah Rakyat Desak Supremasi Hukum

By On Juli 09, 2026

Aktivis Rumah Rakyat desak Polri berkomitmen penuh menegakkan supremasi hukum. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Aktivis Rumah Rakyat, Alwin Rohandi, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk berkomitmen penuh menegakkan supremasi hukum tanpa impunitas dalam mengusut kasus dugaan korupsi skala besar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kasus yang tengah viral di media sosial ini menyasar tata kelola sejumlah institusi besar seperti PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, serta diduga menyeret lingkaran internal Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Penyidikan yang dipimpin tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya ini memanas setelah beredar kabar hasil penindakan di lapangan. 

Dalam penggeledahan di kediaman dan tempat usaha yang terafiliasi dengan Jampidsus, penyidik dilaporkan menyita barang bukti berupa uang asing (dolar) dan logam mulia (emas) dalam jumlah fantastis yang diduga hasil TPPU. 

Proses hukum ini sempat diwarnai ketegangan dengan hadirnya penjagaan ketat dari oknum anggota TNI bersenjata laras panjang di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alwin menilai intervensi visual tersebut berpotensi mencederai independensi penegakan hukum dan memicu persepsi adanya benturan antarinstitusi. 

Ia pun mendesak Panglima TNI untuk menertibkan personel di lapangan agar menghormati proses hukum sipil yang sedang berjalan di Polri. 

Lebih lanjut, Alwin menggarisbawahi bahwa karut-marut tata kelola keuangan dalam pusaran korupsi ini berdampak sistemis pada masyarakat. Salah satunya disinyalir menjadi pemicu kelumpuhan fasilitas publik, termasuk insiden mati listrik total (blackout) massal yang sempat melanda wilayah Sumatera. 

Alwin menegaskan, asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum), Rumah Rakyat meminta Kapolri dan jajaran penyidik tidak gentar menghadapi tekanan atau unjuk kekuatan dari pihak mana pun. 

Sebagai bentuk keseriusan, Rumah Rakyat berkomitmen mengawal ketat perkara ini. 

Alwin menegaskan, jika proses hukum berjalan lambat atau terindikasi kompromi, pihaknya siap mengonsolidasikan massa untuk turun ke jalan guna memberikan desakan moral di ruang publik. (*/red)

Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

By On Juli 09, 2026

Kegiatan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Tunjung Teja melalui skema bangun serah guna. 

SERANG, KabarXXI.ComPanitia pelaksana pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tanjung Teja, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Banten, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yang memuat dugaan adanya transaksi jual beli tanah bengkok milik desa. 

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan sebelumnya. 

Perwakilan panitia, Ito Sumarta menegaskan bahwa kegiatan yang saat ini berlangsung bukan merupakan transaksi jual beli, melainkan pemanfaatan tanah kas desa melalui skema bangun serah guna, bukan jual beli atau CSR seperti yang diisukan. 

"Kegiatan yang berjalan sekarang bukan sistem jual beli. Memang pada pembahasan awal sempat muncul konsep jual beli, tetapi kemudian dibatalkan karena dinilai berpotensi berbenturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ito kepada wartawan, Kamis, 09 Juli 2026. 

Ito yang juga Ketua Karang Taruna Desa Tunjung Teja itu juga mengatakan, setelah Kepala Desa definitif mulai menjabat, pemerintah desa menggelar sosialisasi dan musyawarah yang melibatkan unsur masyarakat, pemerintah kecamatan, Babinsa, serta pihak perusahaan. 

Dari forum tersebut, kata dia, seluruh peserta menyepakati agar pemanfaatan tanah kas desa dilaksanakan melalui mekanisme bangun serah guna. 

Ia menjelaskan bahwa angka Rp 35 ribu per truk yang sempat menjadi pembahasan merupakan bagian dari konsep awal yang tidak pernah direalisasikan karena telah dibatalkan sebelum kegiatan dilaksanakan. 

"Konsep awal memang pernah dibahas, tetapi tidak dijalankan. Yang berlaku sekarang adalah hasil kesepakatan baru melalui mekanisme bangun serah guna. Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kegiatan yang sedang berjalan," ujarnya. 

Terkait adanya pembatasan volume pekerjaan sekitar 150 meter kubik, Ito menerangkan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengaturan dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan. 

Apabila volume yang disepakati telah terpenuhi dan pekerjaan akan dilanjutkan, maka pembahasannya dilakukan kembali sesuai kesepakatan para pihak dan ketentuan yang berlaku. 

Sebelumnya, dalam pemberitaan, seorang aktivis muda Desa Tanjung Teja menyampaikan dugaan adanya transaksi jual beli tanah kas desa yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila dilakukan tanpa prosedur, perizinan, dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dugaan tersebut juga disertai permintaan agar kegiatan dimaksud ditelusuri oleh pihak yang berwenang.

Melalui klarifikasi ini, panitia menegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tunjung Teja yang sedang berjalan merupakan program berbasis Corporate Social Responsibility (CSR) dengan skema bangun serah guna dan bukan transaksi jual beli sebagaimana dugaan yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *