Lagi-lagi Pabrik Arak Bebas Beroperasi di Kabupaten Bangka

Babel, kabarxxi.com – Pembuatan minuman keras jenis arak kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Bangka. Dari pantauan di lapangan, sebuah lokasi pembuatan arak ditemukan di Jalan Parit IV, Gunung Muda, Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Kamis, 17 Oktober 2024.

Lokasi pembuatan arak ini diketahui tidak jauh dari pemukiman warga, setelah informasi disampaikan oleh narasumber (AK) pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu.

Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pembuatan arak tersebut mengatakan, “Orangnya tidak ada, Pak, lagi keluar. Tapi enggak lama sebentar lagi sudah pulang,” ujarnya.

Sambil menunggu, media tetap berada di lokasi dan saat ditanya mengenai nama pemilik tempat tersebut, AK menambahkan, “Tanyakan sama orangnya saja, Pak, sebentar lagi sudah pulang. Biasanya kalau keluar tidak lama.”

Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan yang melarang setiap orang untuk memasukkan, menyimpan, mengedarkan, atau menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C, termasuk minuman tradisional serta campuran.

Ancaman pidana bagi pelanggar diatur dalam Pasal 19 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Hukuman minimal dua tahun penjara atau denda minimal Rp 200.000.000,- hingga Rp 1.000.000.000,- dapat dijatuhkan bagi pelanggar ketentuan ini.

Klasifikasi minuman keras yang dilarang mencakup tiga golongan, yakni golongan A dengan kadar etanol 1-5 persen, golongan B dengan kadar etanol 5-20 persen, dan golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen.

Meskipun berita ini telah dipublikasikan, media masih berusaha mengonfirmasi pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum setempat.

Reporter: Syahrial/tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *