SYOK! Petani di Bekasi Ditagih Bank Rp 4 Miliar Padahal Tak Pernah Utang

Bekasi, Kabarxxi.com – Seorang petani di Kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, bernama Kacung Supriatna (63), mendapatkan kejutan tak menyenangkan saat menerima tagihan sebesar hampir Rp 4 miliar.

Pria ini mengklaim bahwa dia tidak pernah mengajukan atau menerima pinjaman sejumlah tersebut.

Informasi ini pertama kali muncul di akun Instagram @memomedsos pada Rabu (17/1/2024).

Kacung mengungkapkan bahwa tiga orang yang mengaku dari pihak bank mendatangi rumahnya, meminta untuk melunasi pinjaman sebesar Rp 4 miliar yang diduga berasal dari agunan sertifikat tanah miliknya seluas 9.573 meter persegi.

“Saya kaget kedatangan itu. Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp 3 miliar lebih, hampir Rp 4 miliar,” ujar Kacung kepada awak media pada Selasa (16/1/2024).

Menurut keterangan Kacung, penagihan tersebut pertama kali dialaminya pada tahun 2021.

Hingga saat ini, ia belum mengetahui pihak mana yang menggunakan identitas dan sertifikat tanahnya sebagai agunan untuk pinjaman yang ditagihkan kepadanya.

Kacung Supriatna telah melaporkan kasus ini ke Badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polres Metro Bekasi agar dapat diusut lebih lanjut.

Pihak berwajib akan memeriksa lebih lanjut mengenai keabsahan tagihan tersebut dan mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.

Kasus ini juga menarik perhatian netizen yang ramai berkomentar di kolom komentar. Beberapa di antaranya menyuarakan kekhawatiran terkait keamanan sertifikat tanah digital, sementara yang lain menduga adanya keterlibatan mafia tanah.

Netizen dengan akun @sep_surya menulis, “Dan gilanya pemerintah mau membuat sertifikat tanah digital yang rentan hacker.”

Sementara @akuuu.94 berkomentar, “Bisa jadi mafia tanah ini.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *