Dugaan Jual Beli Lahan Hutan di Desa Bencah, Ketua LBH PKBBB Mulai Bertindak

Babel, kabarxxi.com – Dugaan adanya jual beli lahan hutan oleh oknum masyarakat Desa Pergam yang berbatasan dengan Desa Bencah, daerah Lelap Belalang, semakin mengemuka. Sdr. Riko, salah satu warga, melaporkan temuan ini kepada Sulastio Setiawan, S.H., M.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Keadilan Bangka Belitung Bersatu (LBH PKBBB), untuk segera diselidiki, Selasa 22 Oktober 2024.

Sulastio menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan informasi mengenai legalitas penjual dan pembeli lahan tersebut.

“Kami telah berkomunikasi dengan Kapolsek Air Gegas melalui WhatsApp untuk memastikan bahwa masalah ini mendapat perhatian serius agar potensi konflik antar warga dapat dihindari, “ungkapnya.

Lebih lanjut, pada tanggal 31 Agustus 2024 lalu, pelapor bersama Kepala Desa Bencah, Perangkat Desa, BPD Desa Bencah, Babinkantibmas Desa Bencah, sudah pernah mengunjungi lokasi. Saat itu, Fahrulrozi (Babinkantibmas) desa Bencah meminta penggarap untuk menghentikan aktivitasnya hingga masalah ini terselesaikan. Namun, instruksi tersebut tidak diindahkan dan hanya berhenti hari itu saja dan penggarapan tetap berlanjut keesokan harinya hingga saat ini.

Masyarakat Desa Bencah pertama kali melaporkan masalah ini kepada kepala desa Bencah sekitar dua bulan lalu, namun sampai saat ini permasalahan belum terselesaikan dan penggarapan masih berjalan seperti biasa. Pada awal Oktober 2024, warga juga melapor ke Camat kecamatan Air Gegas agar dapat menyelesaikan perselisihan masalah lahan masyarakat. Kepala Desa Bencah juga telah pernah menyurati pihak kecamatan untuk pendampingan mediasi permasalahan hutan dan batas wilayah pada tanggal 04 september 2024.

Pada tanggal 10 Oktober 2024, pihak Kecamatan Air Gegas mengadakan mediasi yang dihadiri oleh Pemdes Bencah, Pemdes Pergam, dan pihak penggarap lahan dan juga pihak penjual lahan. Meskipun pelapor menghadiri agenda mediasi pada 10 Oktober dikantor camat, mereka tidak diizinkan masuk ke ruang mediasi dan hanya diminta menunggu di luar, karena perangkat desa meminta agar pelapor diwakili saja.

Dalam mediasi ini disepakati bahwa penggarapan lahan akan dihentikan sementara hingga masalah terselesaikan. Namun, masyarakat Desa Bencah melaporkan bahwa aktivitas penggarapan masih berjalan seperti biasa, meski hasil mediasi telah disepakati.

Kapolsek Air Gegas menyatakan akan meninjau lokasi bersama pemerintah desa dan kecamatan. Namun, rencana ini tertunda karena kepala desa sedang berada di luar daerah pada saat peninjauan direncanakan.

Kasus ini menjadi sorotan karena jual beli lahan hutan yang tidak sah dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial. Warga berharap masalah ini segera diselesaikan secara adil dan transparan. LBH PKBBB dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.

Reporter: Syahrial

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *