Babel, KabarXXI.com – Sebuah laporan mengungkap bahwa seorang kolektor pasir timah ilegal, yang dikenal sebagai “Husen”, beroperasi di desa pasir garam, kecamatan simpang katis, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. Meskipun kegiatan kolektor timah ini sudah berlangsung lama, aparat penegak hukum (APH) sepertinya tidak mengambil tindakan apapun terhadap sang kolektor tersebut, Selasa 22 Oktober 2024.
Menurut keterangan dari seorang narasumber inisial (B) pada Minggu 20/10/2024 bahwa hasil dari tambangnya di jual kepada “Husen” sang kolektor ternama dari para penambang-penambang yang diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi alias ilegal.
“Ku jual ke Husen pasir garam lh pak, “ucapnya terkirim melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya tentang pembeli lain di wilayah tersebut, dan beberapa harga jual pasir timah per kilo.
“Dak tau, klau di pasir garam ku cuma jual ke Husen, sekarang ni harganya Rp 125000 (seratus dua puluh lima ribu) per kilo, “terangnya
Siapakah sosok sang kolektor ternama “Husen” meskipun beberapa pekan pernah dipublikasi kan di beberapa media online, namun tak merasa gentar masih tetap berani membeli, menampung pasir timah dari para penambang-penambang yang diduga ilegal, dan kuatnya dugaan sang kolektor tersebut tidak memiliki legalitas perizinan resmi dikediamannya alias ilegal.
Begitu juga halnya, disampaikan oleh narasumber inisial (R) pada hari ini, bahwa sang kolektor ternama Husen masih tetap membeli pasir timah dari para penambang-penambang yang diduga ilegal.
“Kalau Husen masih beli pak, pakai waktu sekarang ni, Lumayan lah pak Husen beli terus Tiap hari lh. Tapi nya atur waktu nganter timah orang kerumah, “ucapnya R terkirim melalui pesan WhatsApp.
Menyikapi adanya hal tersebut yang disampaikan oleh narasumber, awak media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek simpang katis NIKO melalui pesan WhatsApp, upaya dan tindakan apa yang akan di lakukan oleh aparat penegak hukum (APH) soal adanya sang kolektor “Husen” ber-alamat di desa pasir garam, kecamatan simpang katis, kabupaten Bangka Tengah, diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi alias ilegal.
“Ok (iya) makasih info e…besok kami cek di lapangan…kelak kami informasikan lebih lanjut., “ucapnya terkirim melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Meskipun pemberitaan ini dipublikasikan Demi keseimbangan informasi selanjutnya, Tim kabarxxi-com tetap berupaya mengkonfirmasi “Husen” sang kolektor, dan pihak-pihak lainnya, khusus kepada aparat penegak hukum (APH) setempat, agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Reporter: Syahrial/Tim.






