Babel, kabarxxi.com – Seorang pengusaha pembeli pasir timah tanpa izin resmi, yang dikenal dengan nama “Bogeng”, diduga menjalankan bisnis ilegal di kediamannya di daerah Keretak, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Selasa 22 Oktober 2024.
Kegiatan sehari-hari “Bogeng”, sebagai kolektor pasir timah ternama, seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH). Ada dugaan keterlibatan APH dalam melegalkan transaksi jual beli pasir timah yang berasal dari penambang ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi dari salah satu narasumber, aktivitas ini telah berlangsung cukup lama. Untuk memastikan kebenaran informasi ini, tim media kabarxxi.com melakukan investigasi lebih lanjut pada Minggu malam, 20 Oktober 2024. Sayangnya, saat tim mendatangi rumah “Bogeng”, ia tidak berada di tempat.
“Dak de bosnya pak, baru luh keluarnya,” ujar seorang sumber yang sedang berada di dekat rumah “Bogeng”.
Seorang narasumber lain yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan bahwa “Bogeng” masih aktif membeli, menampung, dan menjual pasir timah dari para penambang ilegal.
“Bogeng ada bosnya, pak. Pasir timah yang dibelinya dijual lagi kepada bosnya. Lalu bosnya menjual lagi ke bos lainnya,” jelas sumber tersebut melalui sambungan telepon.
Hingga kini, identitas dua bos besar tersebut masih menjadi misteri. Media kabarxxi.com akan terus berupaya mengonfirmasi keterlibatan “Bogeng” dan kedua bos besar itu, serta meminta klarifikasi dari aparat penegak hukum setempat untuk langkah lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Reporter: Syahrial/tim






