Babel, kabarxxi.com – Aktivitas ilegal di Kabupaten Bangka Tengah kembali menjadi sorotan, dengan nama kolektor ternama “Husen” disebut sebagai pembeli dan penampung pasir timah hasil penambangan ilegal.
Husen, yang beralamat di Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, diduga melakukan transaksi tanpa legalitas.
Selain itu, kolektor lain yang dikenal dengan nama “Bogeng” dari Kecamatan Sungai Selan juga dikaitkan dengan aktivitas serupa. Keduanya merupakan tokoh yang cukup dikenal di kalangan para penambang ilegal di wilayah tersebut.
Pada Kamis, 24 Oktober 2024, seorang narasumber berinisial Bj mengungkapkan bahwa dirinya rutin menjual hasil tambang ke Husen. “Ku jual ke Husen di Pasir Garam, Pak,” katanya melalui pesan WhatsApp pada 20 Oktober 2024.
Saat ditemui di kediamannya, Bj menegaskan bahwa selama bekerja di tambang, ia selalu menjual hasilnya ke Husen.
“Selama ku begawi TI, dak pernah ku jual ke orang lain, ke Husen lah,” ucapnya.
Namun, meski aktivitas ini berlangsung terbuka, aparat penegak hukum (APH) tampaknya belum memberikan tindakan tegas.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK, saat dikonfirmasi terkait pemberitaan ini, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih informasinya, nanti kita tindaklanjuti,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.
Kanit Reskrim Polsek Simpang Katis, NIKO, juga merespons serupa ketika dikonfirmasi pada 22 Oktober 2024. “Ok, makasih info e. Besok kami cek di lapangan. Kelak kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pertanyaan yang muncul adalah, apakah penegak hukum mampu menindak tegas kolektor yang terlibat dalam penampungan pasir timah ilegal ini? Media kabarxxi.com akan terus mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari Husen dan pihak-pihak terkait, termasuk APH setempat, untuk laporan selanjutnya.
Reporter: Syahrial/Tim






