Gudang Penggorengan Dan Penampungan Pasir Timah Dijalan Konghin Milik Ahyan Aman Dan Kuat Dugaan Mendapatkan Pelindung Hukum

Babel, kabarxxi.com – Meskipun sering diberitakan tentang aktivitas jual beli dan tempat penggorengan pasir timah yang pemiliknya bernama ahyan ber-alamat jalan KongHin, desa pedindang, kecamatan pangkalan baru, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. hingga saat ini masih belum ada informasi upaya tindakan tegas oleh aparat penegak hukum (Aph) setempat untuk menindak atau menertibkan aktivitas yang jelas-jelas tidak memiliki perizinan resmi alias illegal. Minggu 24 November 2024.

Hal ini menjadi sorotan karena terkesan bahwa mereka merasa kebal hukum. Kegiatan sehari-hari sang kolektor ternama ahyan dalam transaksi jual beli pasir timah dan memiliki sebuah gudang tempat penggorengan pasir timah tampaknya tidak terawasi oleh aparat penegak hukum (APH) atau mungkin APH diduga terlibat dalam melegalkan transaksi ini. Ketidakmampuan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas menjadi pertanyaan besar. Bagaimana pihak APH menanggapi situasi ini masih menjadi tanda tanya.

Upaya mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek pangkalan baru melalui pesan WhatsApp soal adanya temuan sebuah gudang penampung dan tempat penggorengan pasir timah di jalan KongHin, desa pedindang, kecamatan pangkalan baru, kabupaten Bangka Tengah pemilik bernama ahyan, Kanit Reskrim mengatakan.

“Waalaikumsalam, Siap bang
Makasih info, “ucap singkatnya terkirim melalui pesan WhatsApp.

Masih di tempat yang sama, di sebuah warung kopi (warkop) jalan mentok melalui pesan WhatsApp awak media mengkonfirmasi kepala kepolisian resor kota (Kapolresta) Pangkalpinang Kombes pol Gatot Yulianto, S.I.K, M.H.P. adanya pemberitaan yang dipublikasikan sebuah gudang penggorengan dan penampungan pasir timah. Dan upaya tindakan seperti apakah yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap sang kolektor. Namun sampai saat ini belum memberi tanggapan alias Bungkam.

Sesuai dengan ketentuan sanksi pidana
dan dijerat pasal 161 Undang-undang RI
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu
dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1000.000.000.000.00, “Seratus miliar rupiah”

Pertanyaannya, Mampu kah penegak hukum untuk menindaklanjuti sang kolektor tersebut. Dan ada apa dengan Kapolresta Pangkalpinang Kombes pol Gatot Yulianto Bungkam saat dikonfirmasi.

media kabarxxi-com bersama tim akan terus berupaya mengonfirmasi “Ahyan sang kolektor. dan pihak-pihak lain, khusus Aparat penegak hukum (APH) untuk pemberitaan selanjutnya.

 

Reporter: Syahrial/Tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *