Satpam Proyek STiAKIN Air Itam Larang Wartawan Saat Datang Meliput

Babel, kabarxxi.com – Satuan Pengamanan (Satpam) proyek Pembangunan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri (STiAKIN) Kepulauan Bangka Belitung, melarang wartawan meliput pembangunannya.

Satpam proyek yang melarang wartawan meliput di lokasi proyek, pada Selasa 28 February 2025, mengungkapkan tidak boleh masuk dan pengambilan gambar kegiatan pembangunan.

Larangan kegiatan jurnalistik tersebut, Diduga merupakan perintah dari pengawas kegiatan pembangunan yang juga sekaligus pihak-pihak terkait lainnya.

“Tidak boleh masuk dan tidak boleh poto-poto. Terkecuali ada izin dari atasan atasan atasan dan atasan, “ucapnya dengan suara dan gaya arogannya.

Saat awak media bertanya namanya, satpam tersebut mengatakan. “Tidak perlu tau nama saya, “ucapnya singkatnya.

Tindakan menghalangi Jurnalis kabarxxi.com adalah tindakan-tindakan yang sangat fatal dan keliru.

Tindakan tersebut tentu melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di pembangunan sekolah tinggi agama Konghucu Indonesia Negeri (STiAKIN) kepulauan Bangka Belitung, yang beralamat Air itam, kecamatan bukit intan, kota Pangkalpinang.

Proyek Pembangunan STiAKIN Kepulauan Bangka Belitung dipercayakan kepada PT. GELORA MEGAH SEJAHTERA Dengan No. Kontrak HK.0201/SPK./Cb.7/51/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024, nilai kontrak Rp. 45.101.578.000 masa pelaksanaan 240 Hari kalender, masa pemeliharaan 360 Hari kalender, konsultan supervisi/MK KSO POLATEKNIK-CIREX, Sumber dana tahun anggaran APBN/TA.2024 & 2025.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Saat berita ini di Publikasikan, masih dalam upaya konfirmasi ke pihak terkait lainnya untuk pemberitaan selanjutnya.

Reporter: Syahrial/Tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *