Diduga Belum Ada Upaya Penindakan oleh Aparat Penegak Hukum, Kolektor Bernama “AMRI” Masih Beraktivitas Sebagai Penampung Pasir Timah Ilegal

Babel, kabarxxi.com – Mafia Timah yang tak asing lagi di kalangan para penambang-penambang pasir timah ilegal, “AMRI” disebut-sebut sebagai kolektor pembeli Pasir timah yang tidak memiliki legalitas perizinan resmi alias ilegal dikediamannya beralamat desa kerantai, kecamatan sungai Selan, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. Sabtu 12 April 2025.

Para kolektor melakukan kegiatan sebagai penampung dan pembeli pasir timah terang-terangan seakan kebal dengan yang namanya hukum, ataukah diduga Aph terlibat dalam melegalkan usaha yang dilakukan oleh sang kolektor ternama “AMRI”.

Seperti adanya hal yang di sampaikan oleh narasumber yang tidak mau disebut namanya, sang kolektor ternama “AMRI” Sampai saat ini masih membeli pasir timah dari para penambang-penambang ilegal.

“Meskipun sudah pernah dipublikasikan, kolektor di daerah kerantai bernama Amri sampai saat ini masih beli pasir timah, bahkan di desa puput juga ada beberapa kolektor terang-terangan membeli pasir timah seakan-akan hukum ini tidak berlaku bagi mereka, dan patut diduga ada setoran sehingga aparat penegak hukum tutup mata, “ungkap seorang sesama profesi di sebuah warung kopi (warkop) jalan mentok pada Jumat 10 April 2025 siang.

Bukti nyata dari info yang di sampaikan oleh sesama rekan ini terlihat saat media kabarxxi-com bersama rekan melintas di depan rumah sang kolektor ternama “AMRI”, terlihat beberapa penambang yang buru selesai menjual pasir timah.

Upaya untuk mengkonfirmasi penjualan pasir timah sudah dilakukan oleh awak media, namun sangat disayang kan penjual pasir timah saat dikonfirmasi enggak memberikan tanggapan langsung pergi.

Begitu juga halnya dengan sang kolektor “AMRI” saat awak media mendekati pintu gudang tersebut, Sang kolektor langsung menutup pintu gudang Tanpa mengeluarkan sepatah katapun.

Aparat penegak hukum harus segera bertindak. Publik berharap jaringan mafia timah ilegal di Wilayah kecamatan sungai selan kabupaten Bangka Tengah dan sekitarnya Jangan terkesan ada pembiaran. Jika tidak ada tindakan nyata, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berkembang dan semakin sulit untuk diberantas.

Hingga berita ini ditayangkan, sang kolektor AMRI belum dapat dikonfirmasi karena diduga menghindari awak media saat di datangi.

media kabarxxi.com bersama rekan akan tetap berupaya konfirmasi sang kolektor, khusus kepada aparat penegak hukum agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Syahrial/tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *