Pasaman, Kabarxxi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Sabtu, 19 April 2025.
PSU ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada serentak yang berlangsung pada 2024 lalu.
Ketua KPU Pasaman, Taufik, mengajak masyarakat untuk ikut menyukseskan pelaksanaan PSU.
“Ayo berpartisipasi aktif dengan datang ke TPS pada hari Sabtu, 19 April 2025 dalam rangka PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tindak Lanjut Putusan MK,” ajaknya, Sabtu (12/4/2025).
KPU berharap, melalui pelaksanaan PSU ini, proses demokrasi di Pasaman berjalan secara jujur, adil, dan transparan.
Tingginya partisipasi masyarakat menjadi penentu keberhasilan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Reporter: Ismed





