Babel, kabarxxi.com – Seorang pengusaha pembeli pasir timah yang dikenal luas bernama “TAYEL” di kalangan para penambang dan diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi alias ilegal dikediamannya beralamat Jalan paret tujuh desa keposang, kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan, provinsi Bangka Belitung, Kamis 24 April 2025.
Diketahui adanya pembeli dan penampungan pasir timah di jalan paret tujuh desa keposang berawal adanya informasi yang disampaikan oleh narasumber yang tidak mau Namanya dipublikasikan.
Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh narasumber, bahwa pasir timah yang dibeli oleh sang kolektor ternama “TAYEL” dari penambang-penambang ilegal. Bahkan saat didatangi oleh narasumber, sang kolektor mengatakan.
“Lebih baik cepat pergi Bang, sebelum Abang dikeroyok, “ucap tayel dihadapan narasumber, yang dikirim melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
HR menambahkan, “Keangkuhan sang kolektor “TAYEL”, merasa kebal hukum Dan jelas-jelas tidak memiliki legalitas perizinan alias ilegal. Yang begitu jelas Kelihatan dari jalan umum saat penjual pasir timah sedang memasuki Pekarangan yang mana biasa di jadikan tempat transaksi jual beli pasir timah tersebut. Bahkan memiliki dua (2) tempat lobi pasir timah.
Tayel juga mempunyai 2 mesin lobi pasir timah, mesin lobi nya ada di gudang belang rumah, jalannya samping rumah itu lh pak, “ucap HR sesama profesi terkirim melalui pesan WhatsApp kepada media kabarxxi-com.
sangat jelas aktivitas ini, dianggap ilegal oleh otoritas yang berwenang, dan mengundang perhatian dari berbagai pihak. Pertanyaan mampu kah aparat penegak hukum menindaklanjuti sang kolektor ternama “TAYEL” beralamat jalan paret tujuh desa keposang, kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan.
media kabarxxi-com akan berupaya mengonfirmasi TAYEL Sang kolektor, dan pihak-pihak lainnya untuk pemberitaan selanjutnya. Khususnya kepada Aparat penegak hukum (APH) untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Syahrial/Tim






