Pangkalpinang, kabarxxi.com – Sejumlah plang reklame milik PT Cinda Karya Media di Kota Pangkalpinang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Perusahaan yang bergerak di bidang periklanan ini terindikasi melanggar aturan perizinan reklame dan pajak daerah.
Temuan itu mencuat saat tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pendapatan Daerah melakukan inspeksi mendadak di sejumlah titik. Hasilnya, ditemukan plang reklame tanpa tanda bukti bayar pajak maupun izin pemasangan.
“Kami mendapati reklame yang tidak sesuai aturan, termasuk tidak adanya izin reklame. Ini jelas pelanggaran,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang saat dikonfirmasi, Minggu, 25 Mei 2025.
Pemerintah daerah menilai pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga mengganggu estetika dan penataan ruang kota. Jika tidak segera menyelesaikan kewajibannya, Pemkot Pangkalpinang akan memberikan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait keberadaan tiang reklame tak berizin di area Masjid Qubah, pihak PT Cinda Karya Media memilih bungkam. Hingga kini, konfirmasi lanjutan masih terus diupayakan.
Catatan Dugaan Pelanggaran PT Cinda Karya Media:
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan PBG Kadaluarsa
PT Cinda Karya Media tercatat memiliki IMB sejak 2017 untuk pemasangan billboard di Jalan Jenderal Sudirman. Namun hingga 2022, belum ada pembaruan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menimbulkan tanda tanya soal pengawasan Dinas Penanaman Modal dan PTSP. - Reklame Tanpa Izin Resmi
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, pernah menyoroti maraknya reklame baru yang dipasang tanpa izin resmi. Ia menilai perusahaan tersebut kerap menambah titik reklame berukuran besar tanpa mendapat tindakan tegas. - Kerusakan Aset Publik
PT Cinda Karya Media juga sempat dikecam karena membongkar lantai halaman Masjid Agung Kubah Timah tanpa izin. Meski telah menerima surat teguran dari Dinas PUPR, perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan belum dilakukan.
PT Cinda Karya Media terus menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran yang berulang. Kondisi ini memperkuat urgensi penegakan aturan serta perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah daerah.
Hingga berita ini dirilis, pihak PT Cinda Karya Media belum memberikan tanggapan resmi.
Pemerintah daerah kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pajak demi terciptanya tata kota yang tertib dan berkelanjutan. (Syl/Tim)






