Tak Terdaftar di DPMPTSP, Ratusan Reklame PT Cinda Karya Media Ilegal, Pemkot Pangkalpinang Dinilai Lengah

Pangkalpinang, kabarxxi.com – Dugaan pelanggaran perizinan oleh PT Cinda Karya Media semakin menguat. Ratusan titik reklame milik perusahaan ini di Kota Pangkalpinang dipastikan tidak memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak 2023 hingga 2025.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan DPMPTSP Pangkalpinang, Suryohadi Joko Kridarto, S.T., membenarkan bahwa PT Cinda Karya Media tidak pernah mengajukan permohonan izin reklame dalam dua tahun terakhir.

“Berdasarkan data yang kami miliki, PT Cinda Karya Media belum mengajukan permohonan perizinan terkait pemasangan tiang dan papan reklame untuk tahun 2024 hingga 2025. Artinya, seluruhnya ilegal,” ujarnya saat diwawancarai Tim Sembilan Jejak Kasus, Selasa, 27 Mei 2025.

Sementara itu, saat tim media mencoba mengonfirmasi ke Kantor Satpol PP Pangkalpinang, Kasat Pol PP Efran, S.STP., M.Tr.IP., tidak berada di tempat. Salah satu staf menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang bertugas di luar.

Tidak hanya melanggar perizinan, keberadaan reklame ilegal ini juga berdampak pada potensi hilangnya pendapatan daerah dan terganggunya ketertiban tata ruang kota. Pemerintah Kota Pangkalpinang disebut tengah mempertimbangkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran tersebut tidak segera ditindak.

Instansi yang Berwenang dalam Pengelolaan Reklame:

  1. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda): Menetapkan pajak reklame dan menerbitkan SKPD.
  2. DPMPTSP: Memberikan izin pemasangan reklame berdasarkan rekomendasi teknis.
  3. Dinas Perhubungan: Menilai dampak reklame terhadap keselamatan lalu lintas.
  4. Dinas PU/Cipta Karya: Menangani aspek teknis dan konstruksi tiang reklame.
  5. Satpol PP: Menindak dan membongkar reklame ilegal.

Pelanggaran Lain PT Cinda Karya Media yang Disorot:

  1. Izin Kadaluarsa: Terakhir tercatat memiliki IMB pada 2017 untuk lokasi di Jalan Jenderal Sudirman, namun belum diperbarui menjadi PBG sebagaimana diwajibkan.
  2. Reklame Baru Tanpa Izin: Anggota DPRD Pangkalpinang, Rocky Husada, menyebut perusahaan terus menambah titik reklame besar tanpa izin, tanpa tindakan hukum tegas dari instansi terkait.
  3. Kerusakan Aset Publik: Perusahaan juga sempat ditegur karena membongkar lantai halaman Masjid Agung Kubah Timah tanpa izin dari Dinas PUPR, namun belum melakukan perbaikan hingga kini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cinda Karya Media belum memberikan pernyataan resmi.

Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban tata kota dan optimalisasi penerimaan pajak daerah. (Syl/Tim)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *