Bangka, kabarxxi.com – Dalam proses penerima PPDB ,tahun ajaran baru 2025 sudah mulai dibuka. Dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK. Yanga mana kita lihat dari pengalaman yang sudah-sudahnya masih banyak sekali anak-anak yang ada di bangka belitung putus sekolah, akibat dari peraturan yang selalu mengikat dengan aturan-aturan dan sistem yang masih juga dipergunakan oleh pihak pemerintah pusat sehingga menjadi hilangnya hak pendidikan terhadap anak bangsa, Jum’at 13 Juni 2025.
Bahwa kita ketahui Hak anak untuk bersekolah adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) sudah jelas didalam Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, Pasal 32 Ayatb1.UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Menyatakan, berbunyi:
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, ini berarti setiap anak di indonesia berhak mendapatkan pendidikan disekolah termasuk untuk mengembangkan diri sesuai dengan minat, bakat dan kecerdasannya.
“karena kalau kita data atau kita sensus kependudukan yang ada di bangka belitung saya yakin setiap tahun itu banyak anak-anak di bangka belitung putus sekolah faktor yang menyebab bukan hanya dari segi ekonomi saja namun faktor dari minat dan bakat anak-anak.
Tadinya anak-anak itu mau masuk ke sekolah yang dinginkan gagal karena gagalnya saat mau masuk tahap penerimaan yang menjadi kendala, kanapa tidak anak ingin bakat di satu jurusan yang sudah menjadi bakat nya ternyata tidak di terima disekolah maupun di jurusan tersebut.
dan juga faktor keinginan anak tersebut mau ke sekolah yang dinginkan namun dengan sistem yang masih mengunakan sistem zonasi, Mutasi, Afirmasi, Maka menjadi kendala pada anak-anak kita, “jelas M. Fuad.
Masih disampaikan M. Fuad, disamping itu juga adanya elaborasi dari Hak Asasi Manusia: Pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang di jamin oleh hukum negara, Sedangkan undang-undang dasar tahun 1945 pada pasal.31 ayat 1, undang-undang secara eksplisit menjamin hak setiap negara untuk mendapatkan pendidikan.
Sedangkan Pendidikan di Sekolah,
Hak untuk bersekolah berarti anak berhak mendapatkan akses ke pendidikan formal, seperti sekolah dasar, menengah, dan tinggi. Pengembangan Diri: Pendidikan di sekolah bertujuan untuk membantu anak mengembangkan potensi diri, seperti kecerdasan, bakat, minat, dan keterampilan.
Konvensi Hak Anak (CRC): Konvensi Hak Anak PBB juga menegaskan hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan.
Hambatan Sosial dan Finansial:
Negara diwajibkan untuk mengurangi hambatan sosial dan finansial yang menghalangi anak untuk bersekolah.
Maka itu pemerintah yang ada bangka belitung terutama Dinas pendidikan yang ada di kota maupun di provinsi untuk mengusulkan hal sistem penerima PPDB ke pusat melalui DPRD provinsi untuk menyampaikan hal pendidikan, kepada DPRI babel dan DPD agar dapat diteruskan ke Mendikbud agar dapat di kaji lagi mengenai sistem PPDB, “terangnya.
“Harapan Masyarakat Bangka belitung, sistem PPDB segera di robah sistem kembali ke sistem lama Rayon dan rengking kelas karena sudah kalau anak-anak pasti berlomba lomba untuk mengejar pretasi kelas, dan keinginan mereka untuk belajar pun lebih giat lagi.
Maka tidak ada lagi penerima PPDB tergantung kk, karena kalau sistem zonasi masih juga diterapkan anak menjadi males belajar karena mereka pikir cukup pakai kk saja bukan nilai pretasi.(Syl/tim)






