Bangka Barat, kabarxxi.com – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Barat berinisial SC berujung pada persoalan serius. Dari sebuah kronologi yang beredar, hubungan pribadi SC dengan seorang perempuan berinisial YN disebut menjadi pintu masuk praktik barter proyek dan aliran dana mencurigakan.
Awalnya, YN meminta bantuan kepada SC untuk menyelesaikan masalah pribadinya. Namun, bukannya sebatas urusan personal, SC justru diduga menjanjikan sebuah proyek penimbunan TPA Mentok dengan nilai pagu mencapai Rp130 juta. Proyek tersebut diduga dijadikan sebagai kompensasi dan alat tawar untuk meredam isu perselingkuhan yang menyeret namanya.
Seiring berjalannya waktu, proyek itu memunculkan keterlibatan oknum media. Berdasarkan dokumen, muncul permintaan dana hingga Rp3,5 juta agar pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan tersebut diturunkan. Bahkan, ada pula catatan aliran dana Rp350 ribu yang disebut sebagai “setengah imbalan” untuk menghapus berita yang sudah terbit.
Dugaan penggunaan proyek pemerintah untuk kepentingan pribadi jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan larangan bagi pejabat menggunakan kewenangan untuk kepentingan di luar tugas jabatan. Selain itu, dugaan penyalahgunaan proyek berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
Tak hanya soal hukum, persoalan ini juga menyorot integritas pejabat publik. Perselingkuhan yang kemudian “dibarter” dengan proyek pemerintah dinilai sebagai pelanggaran etika dan mencederai prinsip good governance yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparatur negara.
Kasus ini semakin mencuat setelah seorang pimpinan media lokal berinisial SK alias Karto diperiksa Satreskrim Polres Bangka Barat terkait dugaan pemerasan terhadap SC. Polisi kini menelusuri lebih jauh jejak komunikasi, aliran uang, serta kemungkinan penyalahgunaan jabatan yang menyeret nama SC.
Publik menanti apakah kasus ini hanya akan berhenti pada tuduhan pemerasan oleh oknum media, atau berkembang lebih jauh hingga menyeret dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang pejabat daerah.
Terpisah nya Kepala Dines Lingkungan Hidup Bangka Barat (Syafriadi Chandra, SE, M, Si,) Dengan NIP, (197005251997011001) saat dikonfirmasi Apakah Benar dugaan Perselingkuhan dengan Oknum YN, dan adanya Jual beli proyek, untuk menutupi kasus dugaan Perselingkuhan,
Sampai Saat Ini Tidak Memberi Jawaban
Bungkam, Masih Dalam Untuk Upaya Untuk Dikonfirmasi Lebih Lanjut.(tim/*red).






